Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh
Alhamdulillah bertemu kembali dengan saya masrozakdotcom dalam pembahasan tajwid. Alangkah baiknya sebelum membahas suatu tajwid pada ayat - ayat tertentu mengatehui terlebih dahulu dasar - dasar aturan tajwid menyerupai hukum mim mati dan lain - lain. Silahkan saja klik linknya untuk berguru lebih lanjut. Baiklah pada kesempatan kali ini bila sudah menyimak wacana dasar - dasar aturan tajwidnya, mari kita bahas bersama tajwid surat Al Baqarah Ayat 196 ini bersam - sama.
Terjemahannya
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah alasannya yaitu Allah[1]. Jika kau terhalang (oleh musuh atau alasannya yaitu sakit), maka (sembelihlah) hadyu[2] yang gampang didapat, dan jangan kau mencukur kepalamu[3], sebelum hadyu hingga di daerah penyembelihannya[4]. Jika ada di antara kau yang sakit atau ada gangguan di kepalanya[5] (lalu beliau bercukur), maka beliau wajib berfidyah[6], yaitu berpuasa, beramal atau berkorban[7]. Apabila kau dalam keadaan aman, maka barang siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di bulan haji), beliau (wajib menyembelih) hadyu yang gampang didapat[8]. Tetapi bila beliau tidak mendapat (binatang hadyu atau tidak mampu), maka beliau wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji[9] dan tujuh hari (lagi) sesudah kau kembali[10]. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram[11]. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya[12]
Perhatikan ayat berikut ini
1. Ayat yang diberikan tanda garis warna merah muda tajwidnya yaitu gunnah musyadaddah / wajibul gunnnah.
2. Ayat yang diberikan tanda garis warna kuning tajwidnya yaitu alif lam qamariah / idhar qamariah
3. Ayat yang diberikan tanda garis warna oranye / jingga tajwidnya yaitu idhar safawi
4. Ayat yang diberikan tanda garis warna coklat tajwidnya yaitu idhar khalqi
5. Ayat yang diberikan tanda garis warna biru tajwidnya yaitu qalqalah sugra
6. Ayat yang diberikan tanda garis warna hitam tajwidnya yaitu mad thabi'i
7. Ayat yang diberikan tanda garis warna hijau tajwidnya yaitu ikfa hakiki
8. Ayat yang diberikan tanda kotak warna merah muda tajwidnya yaitu idghom mimi/idgham mutamasialin
9. Ayat yang diberikan tanda bulat warna merah muda tajwidnya yaitu idgham bigunnah
10. Ayat yang diberikan tanda garis warna merah tajwidnya adalahidgham bilagunnah
11. Ayat yang diberikan tanda bulat warna hijau tajwidnya yaitu mad jaiz mungfasil
12. Ayat yang diberikan tanda bulat warna biru tajwidnya yaitu qalqalah kubra
Demikian pembahasan tajwid surat Al Baqarah ayat 196, silahkan simak pembahasan lainnya di kolong artikel terkait. Praktis - mudahan menmabh ilmu yang bermanfaat.
Keterangan tambahan, keterangan nomor pada terjemahan ayat
[1] Ayat di atas menawarkan beberapa hal:
- Wajibnya hajji dan umrah, bagi mereka yang beropini bahwa umrah hukumnya wajib.
- Wajibnya menyempurnakan keduanya, dengan memenuhi rukun dan kewajibannya.
- Hajji dan Umrah wajib disempurnakan –jangan diputuskan- meskipun saat hukumnya sunat.
- Perintah biar menjalankannya sebaik mungkin.
- Perintah biar mekakukan hajji dan Umrah tulus alasannya yaitu Allah.
- Hendaknya seseorang tidak keluar dari hajji dan umrah saat telah menjalankannya kecuali bila terjadi hashr (terhalang alasannya yaitu musuh, sakit atau tersesat di jalan).
[2] Yang dimaksud dengan hadyu di sini ialah menyembelih hewan korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda alasannya yaitu melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji. Jika tidak memperoleh hadyu, maka melaksanakan gantinya yaitu berpuasa selama sepuluh hari sebagaimana orang yang berhajji tamattu'.
[3] Mencukur kepala yaitu salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.
[4] Yakni di daerah dirinya terhalang kemudian dibagikan kepada kaum fakir di sekitar daerah itu. Adapun mereka yang tidak terhalang tidak menyembelih hadyu kecuali di tanah haram yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari setelahnya (hari tasyriq).
[5] Misalnya ada kutu atau pusing yang berat.
[6] Termasuk yang wajib berfidyah yaitu orang yang mencukur kepalanya bukan alasannya yaitu udzur, menggunakan wewangian, menggunakan pakaian berjahit dan meminyaki rambut.
[7] Imam Bukhari meriwayatkan dari Ka'ab bin Ujrah, ia berkata, "Aku pernah bangkit di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Hudaibiyah, sedangkan kepalaku saat itu dipenuhi kutu, kemudian Beliau bersabda, "Apakah hewan ini mengganggumu?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu, cukurlah rambutmu atau (berkata) cukurlah!" Ka'ab bin Ujrah berkata, "Kepadakulah turun ayat, "Faman kaana minkum mariidhan aw bihii adzam mir ra'sih…dst." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah sefarq untuk diberikan kepada enam orang (miskin) atau sembelihlah kurban yang gampang bagimu." (Hadits ini diriwayatkan pula oleh Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Thayalisi, Daruquthni, dan Ibnu Jarir dari beberapa jalan dari Ka'ab bin Ujrah) Sefarq yaitu 3 sha', sehingga seorang miskin mendapat ½ sha’ (2 mud).
Dengan demikian bila berpuasa, maka selama tiga hari. Jika bersedekah, maka dengan memberi makan enam orang miskin (masing-masingnya memperoleh setengah sha' (dua mud) dari masakan pokok setempat), dan bila berkorban, maka dengan menyembelih seekor kambing yang akan dibagikan dagingnya kepada kaum fakir di tanah haram. Di antara ketiga macam ini, yang lebih utama yaitu berkorban, kemudian bersedekah, kemudian puasa.
[8] Yakni mengorbankan hewan yang bisa disembelih dalam udh-hiyyah (qurban). Ayat ini menawarkan bahwa orang yang berhajji ifrad tidak terkena kewajiban menyembelih hadyu dan menawarkan keutamaan orang yang berhajji tamattu.
[9] Puasa ini awalnya saat sedang ihram umrah dan balasannya yaitu tiga hari sesudah berkurban, yakni pada hari tasyriq alasannya yaitu ada pengecualian dari hadits. Akan tetapi, yang lebih utama yaitu berpuasa pada tanggal tujuh, delapan dan sembilan.
[10] Yakni sesudah selesai menunaikan ibadah hajji, baik saat masih di Makkah, di jalan dan saat hingga ke kampung halaman.
[11] Jauh seukuran jarak safar atau lebih atau jauh secara uruf.
[12] Bagi orang-orang yang menyalahi perintah-Nya dan mengerjakan larangan-Nya. Mengetahui bahwa Allah amat keras siksa-Nya sanggup membuahkan ketakwaan.
Sumber terjemahan dan keterangan teremahan https://doaislampilihan.blogspot.com/search?q=cara-membaca-hukum-miem-sukun
Sumber goresan pena ayat yaitu aplikasi Salaam
Demikian semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.
Alhamdulillah bertemu kembali dengan saya masrozakdotcom dalam pembahasan tajwid. Alangkah baiknya sebelum membahas suatu tajwid pada ayat - ayat tertentu mengatehui terlebih dahulu dasar - dasar aturan tajwid menyerupai hukum mim mati dan lain - lain. Silahkan saja klik linknya untuk berguru lebih lanjut. Baiklah pada kesempatan kali ini bila sudah menyimak wacana dasar - dasar aturan tajwidnya, mari kita bahas bersama tajwid surat Al Baqarah Ayat 196 ini bersam - sama.
Surat Al Baqarah Ayat 196
Mari kita bahas bersama - sama ayat dan terejmahnnya. Mari kita baca - besama - sama.Terjemahannya
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah alasannya yaitu Allah[1]. Jika kau terhalang (oleh musuh atau alasannya yaitu sakit), maka (sembelihlah) hadyu[2] yang gampang didapat, dan jangan kau mencukur kepalamu[3], sebelum hadyu hingga di daerah penyembelihannya[4]. Jika ada di antara kau yang sakit atau ada gangguan di kepalanya[5] (lalu beliau bercukur), maka beliau wajib berfidyah[6], yaitu berpuasa, beramal atau berkorban[7]. Apabila kau dalam keadaan aman, maka barang siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di bulan haji), beliau (wajib menyembelih) hadyu yang gampang didapat[8]. Tetapi bila beliau tidak mendapat (binatang hadyu atau tidak mampu), maka beliau wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji[9] dan tujuh hari (lagi) sesudah kau kembali[10]. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram[11]. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya[12]
Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 196
Baiklan menyerupai niat dari awal kita akan sama - sama membahas tajwidnya. Silahkan perhatikan ayat yang sudah diberikan tanda garis, bulat dan mungkin bentuk lainnya yang waran warni. Praktis - mudahan dengan diberikannya tanda menyerupai itu memudahkan kita semuanya dalam membahas tajwidnya.Perhatikan ayat berikut ini
1. Ayat yang diberikan tanda garis warna merah muda tajwidnya yaitu gunnah musyadaddah / wajibul gunnnah.
2. Ayat yang diberikan tanda garis warna kuning tajwidnya yaitu alif lam qamariah / idhar qamariah
3. Ayat yang diberikan tanda garis warna oranye / jingga tajwidnya yaitu idhar safawi
4. Ayat yang diberikan tanda garis warna coklat tajwidnya yaitu idhar khalqi
5. Ayat yang diberikan tanda garis warna biru tajwidnya yaitu qalqalah sugra
6. Ayat yang diberikan tanda garis warna hitam tajwidnya yaitu mad thabi'i
7. Ayat yang diberikan tanda garis warna hijau tajwidnya yaitu ikfa hakiki
8. Ayat yang diberikan tanda kotak warna merah muda tajwidnya yaitu idghom mimi/idgham mutamasialin
9. Ayat yang diberikan tanda bulat warna merah muda tajwidnya yaitu idgham bigunnah
10. Ayat yang diberikan tanda garis warna merah tajwidnya adalahidgham bilagunnah
11. Ayat yang diberikan tanda bulat warna hijau tajwidnya yaitu mad jaiz mungfasil
12. Ayat yang diberikan tanda bulat warna biru tajwidnya yaitu qalqalah kubra
Demikian pembahasan tajwid surat Al Baqarah ayat 196, silahkan simak pembahasan lainnya di kolong artikel terkait. Praktis - mudahan menmabh ilmu yang bermanfaat.
Keterangan tambahan, keterangan nomor pada terjemahan ayat
[1] Ayat di atas menawarkan beberapa hal:
- Wajibnya hajji dan umrah, bagi mereka yang beropini bahwa umrah hukumnya wajib.
- Wajibnya menyempurnakan keduanya, dengan memenuhi rukun dan kewajibannya.
- Hajji dan Umrah wajib disempurnakan –jangan diputuskan- meskipun saat hukumnya sunat.
- Perintah biar menjalankannya sebaik mungkin.
- Perintah biar mekakukan hajji dan Umrah tulus alasannya yaitu Allah.
- Hendaknya seseorang tidak keluar dari hajji dan umrah saat telah menjalankannya kecuali bila terjadi hashr (terhalang alasannya yaitu musuh, sakit atau tersesat di jalan).
[2] Yang dimaksud dengan hadyu di sini ialah menyembelih hewan korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda alasannya yaitu melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji. Jika tidak memperoleh hadyu, maka melaksanakan gantinya yaitu berpuasa selama sepuluh hari sebagaimana orang yang berhajji tamattu'.
[3] Mencukur kepala yaitu salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.
[4] Yakni di daerah dirinya terhalang kemudian dibagikan kepada kaum fakir di sekitar daerah itu. Adapun mereka yang tidak terhalang tidak menyembelih hadyu kecuali di tanah haram yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari setelahnya (hari tasyriq).
[5] Misalnya ada kutu atau pusing yang berat.
[6] Termasuk yang wajib berfidyah yaitu orang yang mencukur kepalanya bukan alasannya yaitu udzur, menggunakan wewangian, menggunakan pakaian berjahit dan meminyaki rambut.
[7] Imam Bukhari meriwayatkan dari Ka'ab bin Ujrah, ia berkata, "Aku pernah bangkit di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Hudaibiyah, sedangkan kepalaku saat itu dipenuhi kutu, kemudian Beliau bersabda, "Apakah hewan ini mengganggumu?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu, cukurlah rambutmu atau (berkata) cukurlah!" Ka'ab bin Ujrah berkata, "Kepadakulah turun ayat, "Faman kaana minkum mariidhan aw bihii adzam mir ra'sih…dst." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah sefarq untuk diberikan kepada enam orang (miskin) atau sembelihlah kurban yang gampang bagimu." (Hadits ini diriwayatkan pula oleh Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Thayalisi, Daruquthni, dan Ibnu Jarir dari beberapa jalan dari Ka'ab bin Ujrah) Sefarq yaitu 3 sha', sehingga seorang miskin mendapat ½ sha’ (2 mud).
Dengan demikian bila berpuasa, maka selama tiga hari. Jika bersedekah, maka dengan memberi makan enam orang miskin (masing-masingnya memperoleh setengah sha' (dua mud) dari masakan pokok setempat), dan bila berkorban, maka dengan menyembelih seekor kambing yang akan dibagikan dagingnya kepada kaum fakir di tanah haram. Di antara ketiga macam ini, yang lebih utama yaitu berkorban, kemudian bersedekah, kemudian puasa.
[8] Yakni mengorbankan hewan yang bisa disembelih dalam udh-hiyyah (qurban). Ayat ini menawarkan bahwa orang yang berhajji ifrad tidak terkena kewajiban menyembelih hadyu dan menawarkan keutamaan orang yang berhajji tamattu.
[9] Puasa ini awalnya saat sedang ihram umrah dan balasannya yaitu tiga hari sesudah berkurban, yakni pada hari tasyriq alasannya yaitu ada pengecualian dari hadits. Akan tetapi, yang lebih utama yaitu berpuasa pada tanggal tujuh, delapan dan sembilan.
[10] Yakni sesudah selesai menunaikan ibadah hajji, baik saat masih di Makkah, di jalan dan saat hingga ke kampung halaman.
[11] Jauh seukuran jarak safar atau lebih atau jauh secara uruf.
[12] Bagi orang-orang yang menyalahi perintah-Nya dan mengerjakan larangan-Nya. Mengetahui bahwa Allah amat keras siksa-Nya sanggup membuahkan ketakwaan.
Sumber terjemahan dan keterangan teremahan https://doaislampilihan.blogspot.com/search?q=cara-membaca-hukum-miem-sukun
Sumber goresan pena ayat yaitu aplikasi Salaam
Demikian semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.
Buat lebih berguna, kongsi: