Hukum Menonton Film Porno Dalam Islam


- Dewasa ini, medis dari Barat sering kali menganjurkan, atau paling tidak membolehkan kepada pasangan suami istri untuk melihat film-film biru. Alasannya beragam. Mulai dari mengentaskan perasaan bosan pada pasangan yang sudah puluhan tahun mengarungi bahtera rumah tangga. Sampai pada sekadar variasi atau rekreasi, dengan dibumbui menambah ilmu pengetahuan. Padahal secara fitrah, manusia normal dianugerahi kecerdikan yang akan bisa mengetahui dan mempelajari urusan-urusan biologisnya.

Beberapa tahun yang lalu, sebuah penelitian dari Barat menyatakan bahwa 100% lelaki dewasa pernah menyaksikan film porno. Atau paling tidak konten porno, baik itu di HP ataupun di internet.

Bagaimana Islam mengatur soal menonton video porno?

Islam sebagai agama yang telah sempurna dan lengkap tentu saja mengatur hal ini pula sedemikian rupa. Secara terang Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt Berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada perempuan yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padany,” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).

Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: “Ini yaitu perintah dari Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka.” Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang yaitu aurat. Berdasarkan riwayat dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: “Wahai Rasulullah saw, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau saw berkata:’Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.’” (THR. Ahmad bin Hanbal)

Dalam riwayat lain juga dikatakan: Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda: “… sesungguhnya perempuan itu, jikalau sudah mencapai masa haidh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan dua telapak tangan. (THR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Dengan demikian melihat aurat orang lain secara pribadi yaitu haram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, misalkan dalam pengobatan, pembuktian, dan lain-lain, dengan catatan sebatas yang dibutuhkan saja. Bagaimana jikalau yang dilihat secara tidak pribadi ibarat gambar aurat dalam rekaman video, maka untuk bisa menghukuminya terlebih dahulu harus memahami aturan asal benda dan fakta benda yang akan dihukumi, serta kaitannya dengan melihat aurat yang sudah diketahui hukumnya atau hal-hal terkait lainnya.

Allah swt berfirman: “Apakah kamu tiada melihat sebetulnya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi,” (TQS. Al-Hajj [22]: 65). Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya) muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh: al-ashl[u] fî al-asyyâ[i] al-ibâhat[u] hattâ yadulla ad-dalîl[u] ‘alâ tahrîmih[i] (hukum asal benda yaitu mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya). Layar monitor dan yang sejenisnya yaitu mubah, alasannya yaitu dia termasuk benda dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. maka bisa melihatnya, menyentuhnya, memilikinya, memperjual-belikannya dan lain sebagainya. Pertanyaannya: Apakah dengan demikian berarti melihat aurat itu boleh dengan cara melalui perantaraan media layar monitor atau sejenisnya dengan alasan bahwa layar monitor yaitu benda yang mubah untuk dilihat, sebagaimana meja, sepatu, tas dll.?

Video porno sama dengan keadaan sesungguhnya

Memang benar, dalam kasus melihat video porno seseorang tidak menyaksikan aurat secara pribadi melainkan melihat benda yang mubah. Namun tidak boleh dilupakan bahwa setiap benda mempunyai apa yang dinamakan dengan khâshiyyat (sifat-sifat khusus). Layar monitor mempunyai kemampuan dalam menampilkan atau menawarkan gambar sesuai dengan aslinya. Rekaman suatu objek pemandangan misalnya, bisa ditampilkan pada layar monitor atau sejenisnya dalam gambar yang sama dengan objek yang direkam. Sinar matahari, burung yang terbang, awan yang berjalan dll, sama persis dengan suasana dikala rekaman tersebut diambil. Maka melihat layar monitor dan sejenisnya yang menampilkan rekaman video tertentu serasa melihat keadaan gotong royong dikala rekaman tersebut diambil. Sebagaimana pula kaca cermin, dengan khâshiyyat-nya yaitu kemampuan memantulkan bayangan, jikalau diarahkan ke suatu objek tertentu, maka melihat benda berupa cermin tersebut serasa melihat objek gotong royong yang dipantulkannya. Hanya saja, pada cermin pantulan terlihat terbalik sisi kanan dan kirinya dari objek aslinya.

Rasa ibarat melihat keadaan gotong royong juga bisa dibaca dari ekspresi orang yang melihat video pada layar monitor, misalkan perasaan marah dan sedih dikala melihat rekaman video perihal pembantaian saudaranya di Palestina, perasaan takjub dan kagum dikala melihat rekaman video perihal kecermatan Allah swt dalam menciptakan alam semesta, atau perasaan bergairah seksual dikala melihat rekaman video adegan porno. Jika memang video dengan gambar di layar monitor tidak ber-khâshiyyat sebagaimana disebutkan di atas, kenapa hal itu bisa mengakibatkan dampak yang berbeda-beda pada orang yang melihatnya?

Dari fakta khâshiyyat benda di atas, maka melihat adegan porno yang direkam dan dimunculkan di layar monitor mempunyai keserupaan dengan melihatnya secara langsung, sebagaimana pula melihat adegan porno dengan perantaraan kaca cermin. Dengan kata lain, benda-benda tersebut bisa menjadi wasilah dalam menawarkan pesan berupa gambar aurat yang serupa dengan aslinya.

Aurat yaitu aib, dan mengetahui malu orang lain dengan sengaja yaitu haram, dalam sebuah riwayat dinyatakan: Dari Mu’awiyah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya jikalau engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut akan merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka,” (THR. Ibn Hibban).

Karenanya maka benda-benda tersebut menjadi wasilah bagi tersampaikannya malu orang lain, alias menjadi wasilah bagi terjadinya keharaman. Berlakulah atasnya kaidah: al-wasîlah ilâ al-harâm muharramah (hal yang mengantarkan kepada keharaman yaitu haram).

Keharaman di atas tidak bersifat muabbad (selamanya), melainkan bersifat muaqqat (sementara). Maksudnya, layar monitor hanya haram dilihat dikala menampilkan adegan porno, jikalau menampilkan selain yang diharamkan maka hukumnya sebagaimana awal yaitu mubah. Semata-mata alasannya yaitu dia bisa menjadi wasilah bagi keharaman, yaitu menawarkan malu orang lain. Ini berlaku bagi seluruh mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang masih bujang maupun yang sudah berkeluarga.

Alasan tidak dibenarkannya menonton video porno

Ada yang beranggapan bahwa melihat video porno dibolehkan bagi seseorang yang sudah berkeluarga/beristri, alasannya yaitu ada tempat pelampiasan yang halal yaitu pasangannya. Anggapan ini tidak dibenarkan menurut beberapa alasan:
  1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain dikala menggauli istri. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata yaitu melihat, zinanya kedua telinga yaitu mendengarkan, zinanya verbal yaitu membicarakan, zinanya tangan yaitu menyentuh, zinanya kaki yaitu melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim).

    Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina gotong royong pertanda keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya yaitu khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain dikala menggauli istri yaitu haram.

    Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:“Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, alasannya yaitu yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”, tidak dimaksudkan agar si laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan perempuan yang dijumpainya, alasannya yaitu di final hadits tersebut dikatakan“karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya”, atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “karena yang ada pada dirinya (istrinya) ibarat apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya).” pertanda persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian/pikiran si laki-laki dari perempuan yang dijumpainya agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkan perempuan tersebut dikala berafiliasi badan dengan sang istri.
  2. Haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video). Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari final zaman adalah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami membuatkan rahasia istrinya,” (THR. Muslim).

    Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih jikalau yang dilihat yaitu adegan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.

#Kesimpulan

Kesimpulannya, melihat video porno yaitu haram alasannya yaitu diduga kuat akan mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui malu orang lain, imajinasi mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri saja tidak boleh menceritakannya. Atau bagi para pemuda, hal itu bisa menjerumuskannya pada impian berzina. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya perempuan itu yaitu diantara anak panah Iblis, maka barang siapa melihat seorang perempuan yang manis mempesona kemudian dia menundukkan pandangannya berharap ridha Allah swt, niscaya Allah swt membalasnya dengan kenikmatan dalam beribadah,” (THR. Ibn An-Najjar). Wallohu alam bi shawwab.
Sumber https://doamustajab1.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close