Tidak sembarang, setiap orang sanggup melakuakn shalat i'adah atau pengulangan shalat. Ada beberapa syarat yang harus dicukupi untuk memenuhinya. Syarat-syarat tersebut adalah:
- shalat yang akan diulang yaitu shalat wajib atau shalat sunat yang disunatkan berjama'ahnya kecuali shalat witir, karena dilarang ada 2 shalat witir pada satu malam.
- merasa yakin dengan sahnya shalat yang pertama.
- hanya sanggup diulang satu kali dan dilarang lebih.
- mengetahui derajat aturan shalat i'adah yaitu sunat dan dilarang mengitikadkan fardu, karena yang derajat hukumnya fardu yaitu shalat fardu yang pertama.
Sumber https://doamustajab1.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: