Hukum Isbal, Hijab Dan Jilbab

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh  Hukum Isbal, Hijab dan Jilbab

ISBAL DAN HIJAB SYAR'I

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

saya ingin menanyakan ihwal hijab syar'i.

1. seharusnya bagaimana berhijab yg benar sebab di beberapa media saya membaca hijab syar'i yg benar itu untuk perempuan tertutup semua dari atas hingga kaki harus tertutup bahkan di sunahkan pakai cadar sementara di lingkungan saya banyak perempuan yg menggunakan celana panjang kemeja kaos dll

2. dan tolong di jelaskan ihwal isbal sebab saya sendiri sering sholat pakai celana panjang yg melebihi mata kaki. Assalamualaikum. ..

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ISBAL DAN HIJAB SYAR'I
  2. MENABUNG DI BANK KONVENSIONAL (NON SYARIAH)
  3. HUKUM MEMILIKI AJIMAT KEKEBALAN TUBUH
  4. FADILAH SURAH TAUBAH 128-129
  5. MIMPI HUBUNGAN DENGAN PACAR
  6. MENTALAK TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI
  7. SUAMI EGOIS LARANG ISTRI PULANG KAMPUNG
  8. BAGIAN WARIS UNTUK CUCU LAKI-LAKI
  9. TAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA
  10. ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM KARENA TIDAK DINAFKAHI
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Jilbab di Indonesia, hijab di Arab, purdah di Asia Selatan (India, Pakistan, Bangladesh) bahu-membahu hanya istilah teknis untuk memudahkan perintah Allah untuk menutup aur4t. Yang terpenting dan prinsip yaitu seorang perempuan muslimah diwajibkan menutup au-rat. Au-rat atau anggota tubuh yang wajib ditutup bagi perempuan yaitu seluruh anggota tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Ini pendapat madzhab Syafi'i, madzhab yang diikuti oleh lebih banyak didominasi penduduk Indonesia. Imam Syafi'i dalam Al-Umm hlm. 1/89 menyatakan:

وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها عورة
Artinya: Setiap anggota tubuh perempuan yaitu au-rat kecuali telapak tangan dan wajahnya. Adapun telapak kaki serpihan atas (punggung telapak kaki) termasuk au-rat.

Imam Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro VII/85 "Bab Adab" mengutip Imam Syafi'i dalam menafsiri firman Allah QS An-Nur ayat 31 "dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." Imam Syafi'i berkata: "Tidak termasuk (au-rat) wajah dan telapak tangan perempuan."

Adapun pendapat madzhab Hanbali berdasarkan pada pendapat Imam Ahmad bin Hanbal ada dua opini yang berbeda. Satu, seluruh tubuh perempuan yaitu au-rat yang harus ditutup termasuk kukunya. Kedua, seluruh tubuh perempuan yaitu au-rat kecuali wajah dan telapak tangan. Pendapat kedua yaitu yang masyhur ibarat ditulis Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni hlm. 1/452.

Madzhab Hanbali yaitu madzhab fikih yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia yang beraliran Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan Wahabi Salafi. Pendapat yang mensunnahkan cadar yaitu berasal dari kalangan ini.

2. Wacana soal Isbal gres ada dan intensif dibahas di Indonesia sesudah mulai berdatangannya kalangan lulusan universitas negeri Arab Saudi di Indonesia. Mereka yang asalnya bermadzhab Syafi'i kemudian berubah bermadzhab Hanbali secara fikih dan secara iktikad (ideologi) mereka membawa keyakinan garis keras dan radikal dari Muhammad bin Abdul Wahab yang suka membid'ahkan, mensyirikkan dan mengkafirkan semua orang di luar dirinya. Mereka menyebut dirinya Salafi. Orang luar kelompok ini menyebut mereka Salafi Wahabi (Sawah) atau Wahabi saja. Lihat: Ciri Khas Gerakan Wahabi.

Salah satu "oleh-oleh" mereka yaitu isbal. Dalam kamus Lisanul Arab disebutkan "Isbal yaitu memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik sebab sombong ataupun tidak.

Mayoritas ulama beropini bahwa haramnya isbal apabila ada niat sombong.

Dalam tinjaun madzhab Syafi'i, haramnya isbal apabila dengan tujuan menyombongkan diri. Begitu juga pendapat dari madzhab Hanbali. Adapun kalau tidak untuk menyombongkan diri, maka hukumnya boleh.

Pendapat ulama madzhab Syafi'i yang membolehkan isbal (kecuali sebab sombong) antara lain: Imam Nawawi, Zakariya Al-Anshari, Ar-Romli, Ibnu Hajar Al-Haitami, dll.

Pendapat dari madzhab Hanbali yang membolehkan isbal antara lain: Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, Ibnu Taimiyah dalam Syarhul Umdah, Ibnu Muflih dalam Al-Adab as-Syar'iyah, Mardawi dalam Al-Inshaf.

Ada juga ulama yang menganggap isbal itu haram secara mutlak, baik niat sombong atau tidak. Mereka antara lain Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnu Arabi, As-Syaukani, dll.
Semua pendapat yang berbeda tersebut disertai dengan argumen yang sama-sama kuat. Intinya, silahkan anda menentukan sesuai dengan rasa nyaman anda. Dan tidak perlu memaki atau mengkritisi orang yang tidak sesuai dengan kita. Dalil yang lebih detail lihat di sini.

Baca juga:

- Ciri Khas Salafi Wahabi
- Aurat Perempuan dan laki-laki

____________________


MENABUNG DI BANK KONVENSIONAL (NON SYARIAH)

Assalamualaikum Wr Wb

saya ingin bertanya ihwal dilema bank, kira-kira bagaimana hukumnya seorang muslim menabung di bank konvensional ? apakah dihentikan sebab mengandung riba dan seorang muslim harus menabung di bank Syariah ? atau di perbolehkan hanya selama dalam batasan menabung saja ?

Terima kasih, saya mohon jawabannya

JAWABAN

Mayoritas ulama kotemporer mengharamkan bank konvensional kecuali untuk layanan yang dibolehkan ibarat transfer uang, dll. Kalau ikut pendapat ini,maka menabung juga haram kecuali dalam keadaan darurat sebab tidak ada bank lain. Apabila anda mengikuti pendapat yang mengharamkan, maka sebaiknya anda menabung di Bank Syariah saja.

Bagi ulama yang membolehkan bank konvensional, maka segala jenis layanan bank yaitu halal termasuk kredit dan tabungan. Lebih detail: Bank Konvensional dalam Islam

____________________


HUKUM MEMILIKI AJIMAT KEKEBALAN TUBUH

Assalamualaikum wr.wb.
Pak.ustadz saya mau tanya soal aturan mempunyai ajimat atau besel..untuk kekebalan tubuh dll. yang di kasih sama kiyai..
Mohon penjelasanya ..trima kasih

JAWABAN

Memakai jimat itu tidak apa-apa asal tetap meyakni bahwa semua itu berasal dari Allah. Lebih detail: Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam

____________________


FADILAH SURAH TAUBAH 128-129

Benarkah surah attaubah ayat 128/129 mengandung ilmu mistik jikalau di zhikir minimal 7x sesudah shalat fardhu....


JAWABAN

Itu tidak benar. Tapi itu sanggup terjadi apabila ayat tersebut digunakan oleh jago spiritual. Apabila demikian, maka anda tidak boleh berguru sendiri, tapi harus meminta ijazah dari orang tersebut. Karena, itu ada kaitannya dengan jin. Komunikasi dengan jin tanpa guru sanggup menciptakan yang bersangkutan gila.

____________________


MIMPI HUBUNGAN DENGAN PACAR

Pak ustad saya V pernah mimpi sedang melaksanakan kekerabatan sama pacar saya, terus dongeng sama pacar saya ia pernah mimpi jugạ cuma berjalan berdua dengan saya, apa artinya pak . Makasih


JAWABAN

Tidak ada artinya apa-apa. Itu cuma bisikan setan saja. Hal yang perlu anda berdua lakukan adlah hindari pertemuan berduaan baik di luar ruang apalagi di dalam kamar tertutup. Karena hal itu merupakan larangan keras dalam Islam. Lihat: Dosa Besar dalam Islam

____________________


MENTALAK TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI

assalamualaikum
1. Apabila fulan menyuruh temannya untk memberikan kpd mertua fulan, bahwa fulan mentalaq istrinya, sahkah talaknya fulan? tapi tanpa sepengetahuan istrinya.

JAWABAN

1. Iya, talak terjadi walaupun istri belum mengetahui soal itu. Karena, tahunya istri tidak menjadi syarat atas sahnya talak suami. Yang terpenting kata-kata talak suami itu menggunakan kalimat berita. Misalnya, "Saya kini mentalak istri saya." Lihat: Talak dalam Islam

____________________


SUAMI EGOIS LARANG ISTRI PULANG KAMPUNG

Assalamu alaikum pak ustadz
Saya lagi bingung,saya ingin bertanya: lebaran nanti saya ingin mudik dirumah orangtua saya,tapi suami melarang katanya tidak ada yang urus ia kalau saya pulang lebaran. perlu diketahui saya brada dikampungnya suamiku ia kiprah disini. saya resah saya merasa ia tidak adil, giliran kami kerumahnya orangtuanya hampir dikata dalam sebulan itu ada beberapa kali, giliran saya mau kerumah orang tuaku yang beda provinsi tinggalnya, sering ia melarangku..

kadang ia berkata kalau sudah menikah istri itu nurut sama suami. sedangkan orangtuaku juga memintaku untuk pulang lebaran mereka rindu, akupun juga rindu sama orangtuaku. karna kerjaannya suamiku tidak sanggup pulang ke kampungku, saya bilang saya aja yang pulang bersama anakku tapi ia melarang..

1. apa yang harus saya lakukan?
2. bagaimanakah menjadi istri saleha?
3. kenapa saya merasa susahnya mendapatkan ijin suami yang menurutku keras dan egois..


JAWABAN

1. Yang harus anda lakukan yaitu bersabar. Setelah itu, cobalah berbicara dengan suami secara baik-baik dan jangan memaksa. Suami egois mempunyai ego yang tinggi. Ia tidak suka ditekan. Karena itu, lakukan hal-hal yang menyenangkan suami, dan cobalah utarakan maksud anda dikala suami sedang dalam kondisi yang aman untuk bicara santai.

2. Istri soleha yaitu perempuan yang taat pada Allah, dan taat pada suaminya selagi suaminya tidak menyuruh hal-hal yang dihentikan syariah.

3. Itu konsekuensi anda menentukan ia sebagai suami. Sejak awal sebelum menikah anda tentunya sudah tahu kalau ia orangnya keras dan egois. Tapi anda toh terus melanjutkan hingga jenjang pernikahan. Maka, anda seharusnya siap mental dengan keadaan ini. Di sisi lain, anda harus tak lupa mensyukuri hal-hal positif yang anda sanggup selama berumahtangga dengannya. Cara bersyukur antara lain dengan membandingkan kondisi rumah tangga anda dengan rumah tangga lain di sekitar anda atau dari kisah-kisah di media.
____________________


BAGIAN WARIS UNTUK CUCU LAKI-LAKI

Assalamualaikum wr.wb
Saya Bryan Falansayaah ingin bertanya ihwal pembagian harta waris, jadi begini Ayah saya telah meninggal dan meniggalkan istri (Ibu saya) dan anak laki 2 org yaitu saya dan adik saya. Lalu sesudah 2 thn Ayah meniggal, Kakek dan Nenek saya juga meniggal. Anak dari Kakek saya itu Perempuan semua,ada 6 orang dan hanya Alm. Ayah saya saja anak laki2 satunya.

1. Apakah saya mendapatkan hak waris disini, jikalau iya berapa bagiankah ?
Terima Kasih Wasallam...


JAWABAN

1. Sebagai cucu anda tidak mendapatkan hak waris dari peninggalan kakek atau nenek selagi masih ada anak almarhum yang masih hidup. Lihat lebih detail: Hukum Waris Islam
____________________


TAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA

Assalamualaikum....
Saya ingin bertanya seputar ijab kabul yg ditentang orang renta sebab adanya mitos moral orang jawa. Saya sari seorang perempuan yg sudah pacaran selama 2 tahun. Kami menjalani kekerabatan ini dg serius semoga sanggup hingga ke tahap pernikahan. Namun kekerabatan kami ditentang oleh keluarga kami dengan alasan adanya aturan moral yg tidak memperbolehkan kami menikah. Yaitu sebab abang perempuan saya telah menikah dengan orang yg arah rumahnya ngalor-ngetan (timur laut)..lalu pacar saya rumahnya apabila dari rumah saya jg arah ngalor ngetan. Nah, sebab alasan tersebut kami dihentikan menikah. Karena mereka bilang apabila kami ttep menikah maka antara saya ataupun abang saya akan ada yg tidak berpengaruh dan meninggal dunia. Yg ingin saya tanyakan :
1. apakah larangan tersebut dibenarkan dalam islam ?
2. Bagaimana cara saya untuk meyakinkan keluarga saya ttg dilema tersebut ?
3. Apa yg harus saya lakukan untuk merubah persepsi mereka yg masih mempercayai mitos2 tersebut ?
4. Apakah saya harus mengorbankan kekerabatan saya demi menuruti harapan keuarga sebab dilema tersebut ?

JAWABAN

1. Aturan itu tidak dibenarkan dalam Islam. Percaya aturan itu hukumnya haram sebab sama dengan percaya ramalan. Lihat: Hukum Percaya Ramalan

2. Minta derma tokoh agama yang dihormati orang renta anda.

3. Sulit bagi anda merubah persepsi itu. Orang renta yang percaya mitos yaitu orang yang pendidikan rendah dengan ego yang tinggi. Orang ibarat ini sulit mendapatkan masukan dari orang yang usianya jauh di bawahnya. Mereka hanya sanggup berubah dengan orang yang lebih renta dari mereka.

4. Ini lebih ke dilema sosial. Kalau anda ingin kekerabatan baik tetap terjaga dengan orang tua, maka ikuti mereka. Kalau anda tidak peduli dengan orang tua, maka secara syariah anda boleh menikah dengan laki-laki yang anda pilih. Kalau ayah tidak mau menjadi wali nikah, anda sanggup meminta wali hakim (pegawai KUA) untuk menikahkan anda. Lihat juga: Perkawinan Islam

____________________


ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM KARENA TIDAK DINAFKAHI

Assalamualaikum wr.wb
Yang Terhormat pengasuh ponpes Al–Khoirot di malang. Sebelumnya saya minta maaf menganggu waktunya.

Langsung saja, kemarin saya membaca artikel ihwal perceraian di google dan saya temukan alamat ini untuk konsultasi secara online.
Maaf saya mau bertanya kalau suami sudah tidak ngasih nafkah lahir selama 5 tahun lamanya, apa istri berdosa jikalau akhir2 ini ya pastinya 2 tahunan jg tidak melayani suami.

Terus terang selama lebih dari 5 tahun suami tidak menafkahi saya padahal kondisi ia sehat untuk bekerja. Dia beternak di rumah gres berjalan 2 atau 3 tahunan tapi tetap tidak pernah ngasih apa2, sebab saya sudah tidak sanggup lagi hidup ibarat ini saya minta cerai dari suami tapi suami tidak mau menceraikan saya hingga surat nikahpun di sembunyiin sama suami, hingga alhasil sudah 2 tahunan ini saya tetapkan untuk tidak ngasih jatah bathin sama suami.

Pertanyaan saya:
1. Apa saya berdosa melaksanakan itu???
2. Dan Apa ini sudah sanggup di bilang bercerai secara agama sebab saya pernah dengar kalau suami tidak ngasih nafkah lahir bathin selama 3 bln lamanya secara agama sudah sanggup di bilang cerai tinggal lanjutin saja ke pengadilan.
Terimakasih sebelumya saya ucapkan mohon berkenan untuk menjawab email saya ini.

JAWABAN

1. Iya tetap berdosa sebab mengingkari hak suami untuk kekerabatan intim. Suami juga berdosa sebab tidak memenuhi hak istri yaitu nafkah lahir dan batin.

2. Anda berdua belum cerai. Perceraian terjadi apabila: (a) suami menceraikan anda dengan kata-kata atau melalui tulisan; atau (b) anda melalukan somasi cerai ke pengadilan dan disahkan pengadilan. Lihat: Cerai dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: