APA ITU SYUBHAT?
assalamuaikum pak ustadz
1. pertanyaan problem syubhat
A. apakah itu syubhat ?
B. apakah melaksanakan kasus syubhat sudah ternasuk mnelakukan kasus haram ?
C. apakah ada perbedaan pendapat ulama dalam memberi aturan problem syubhat ini?
2. bolehkah contohnya problem najis kita mengambil pendapat dari 2 ulama mazhab. contohnya najis ringan atau sedang kita mengikuti pendapat mazhab SYAFII baik batasan sedikitnya najis maupun cara mensucikan najis SEDANGKAN najis berat kita mengikuti pendapat mazhab MALIKI baik bentuk najisnya maupun cara mensucikannya ?
TOPIK SYARIAH ISLAM
3. apakah benda najis ibarat baju terkena najis sanggup suci dengan sendirinya tanpa dicuci contohnya kering alasannya yaitu sinar matahari atau angin ?
4. bila air hujan bercampur air got yang sanggup mungkin ada najis dalam got contohnya yang melimpah yang membanjiri pekarangan rumah atau jalan apakah air yang tergenang itu menjadi najis semua pak ustadz ?
5. contohnya paha kita terkena najis, terus kita mencucinya yang mana air dari paha tadi mengalir melewati betis, apakah betis kita menjadi najis dari air tersebut ?
6.apakah najis padat ibarat taik insan yang sedikit yang kadarnya sebesar taik cicak atau kurang dari itu apakah dimaafkan kadarnya segitu pak ustadz ?
pertanyaanya problem murtad pak ustadz mohon dijelaskan secara detail pak ustadz,
7. contohnya kita terlepas kata mencaci allah dalam keadaan mau tidur atau memulai tidur, tapi kita masih sadar dan tau bila kita memang belum benar-benar tertidur, apakah kita sudah menjadi murtad terlepas kata menghina allah ibarat itu pak ustadz ? sementara hati tidak terima dan tidak mau kata kata mencaci allah itu terucap cuma pikiran kita hingga kesitu dan terucap.
sebelumnya terima kasih pak ustadz, maaf bila pertanyaan saya menyibukkakan pak ustadz, tapi saya sangat berharap jawabannya secara detail pak ustadz, kerena ini menyangkut hidup saya, bila ada waktu dan kesempatan saya sangat ingin berguru agama secara pribadi di pesanteren pak ustadz.
9. A. apa benar mencukur rambut hingga kepala botak ketika umroh itu di perintahkan ?
B. bila iya contohnya apakah kita tertawa melihat orang kepala botak ketika umroh apakah kita sudah murtad tertawa ibarat itu, tertawa kita mungkin cuma lucu aja melihat kepala botak ?
c. apakah sunnah rasul membotaki kepala di hari2 biasa ?
assalamuaikum pak ustadz
1. pertanyaan problem syubhat
A. apakah itu syubhat ?
B. apakah melaksanakan kasus syubhat sudah ternasuk mnelakukan kasus haram ?
C. apakah ada perbedaan pendapat ulama dalam memberi aturan problem syubhat ini?
2. bolehkah contohnya problem najis kita mengambil pendapat dari 2 ulama mazhab. contohnya najis ringan atau sedang kita mengikuti pendapat mazhab SYAFII baik batasan sedikitnya najis maupun cara mensucikan najis SEDANGKAN najis berat kita mengikuti pendapat mazhab MALIKI baik bentuk najisnya maupun cara mensucikannya ?
TOPIK SYARIAH ISLAM
- SYUBHAT, NAJIS DAN TALFIQ
- PENGERTIAN SYUBHAT DAN MELAKUKAN PERKARA SYUBHAT
- HUKUM TALFIQ (MEMAKAI PENDAPAT BEBERAPA MADZHAB)
- MASALAH NAJIS AIR GOT BERCAMPUR AIR HUJAN
- MENCACI ALLAH TANPA SENGAJA
- HUKUM MENGGUNDUL RAMBUT SAAT UMROH DAN HARI BIASA
- CARA KONSULTASI AGAMA
3. apakah benda najis ibarat baju terkena najis sanggup suci dengan sendirinya tanpa dicuci contohnya kering alasannya yaitu sinar matahari atau angin ?
4. bila air hujan bercampur air got yang sanggup mungkin ada najis dalam got contohnya yang melimpah yang membanjiri pekarangan rumah atau jalan apakah air yang tergenang itu menjadi najis semua pak ustadz ?
5. contohnya paha kita terkena najis, terus kita mencucinya yang mana air dari paha tadi mengalir melewati betis, apakah betis kita menjadi najis dari air tersebut ?
6.apakah najis padat ibarat taik insan yang sedikit yang kadarnya sebesar taik cicak atau kurang dari itu apakah dimaafkan kadarnya segitu pak ustadz ?
pertanyaanya problem murtad pak ustadz mohon dijelaskan secara detail pak ustadz,
7. contohnya kita terlepas kata mencaci allah dalam keadaan mau tidur atau memulai tidur, tapi kita masih sadar dan tau bila kita memang belum benar-benar tertidur, apakah kita sudah menjadi murtad terlepas kata menghina allah ibarat itu pak ustadz ? sementara hati tidak terima dan tidak mau kata kata mencaci allah itu terucap cuma pikiran kita hingga kesitu dan terucap.
sebelumnya terima kasih pak ustadz, maaf bila pertanyaan saya menyibukkakan pak ustadz, tapi saya sangat berharap jawabannya secara detail pak ustadz, kerena ini menyangkut hidup saya, bila ada waktu dan kesempatan saya sangat ingin berguru agama secara pribadi di pesanteren pak ustadz.
9. A. apa benar mencukur rambut hingga kepala botak ketika umroh itu di perintahkan ?
B. bila iya contohnya apakah kita tertawa melihat orang kepala botak ketika umroh apakah kita sudah murtad tertawa ibarat itu, tertawa kita mungkin cuma lucu aja melihat kepala botak ?
c. apakah sunnah rasul membotaki kepala di hari2 biasa ?
10.misalnya ada film melaksanakan adegan pernikahan pak ustadz, ibarat melaksanakan ijab kabul. pertanyaannya
A. apa hukumnya dalam islam adegan ibarat itu pak ustadz ?
B. apakah itu termasuk mengolok syariat islam yang sanggup menciptakan kita murtad ?
JAWABAN
PENGERTIAN SYUBHAT DAN MELAKUKAN PERKARA SYUBHAT
1A. Syubhat berdasarkan Al-Jurjani dalam Al-Takrifat adalah:
ما لم يتيقن كونه حراما أو حلالا
Artinya: Sesuatu yang belum diyakini halal atau haramnya.
1B. Tidak termasuk melaksanakan kasus haram. Sebagai contoh, mendapatkan hadiah dari orang yang hartanya bercampur antara harta halal dan haram disebut harta syubhat. Hukumnya boleh (tapi makruh) mendapatkan hadiah dari orang tersebut berdasarkan Imam Suyuthi. Baca detail: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
1C. Ada. Madzhab Hanafi menganggap haram memakai harta haram. Baca detail: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
HUKUM TALFIQ (MEMAKAI PENDAPAT BEBERAPA MADZHAB)
2. Boleh bila memang kondisinya mengharuskan ibarat itu. Misalnya, di daerah yang banyak anjingnya kita mengikuti pendapat madzhab Maliki yang tidak menajiskan anjing dengan tujuan untuk menghindari was-was. Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 1/85, menyatakan:
وجواز التلفيق مبني على ما قررناه من أنه لا يجب التزام مذهب معين في جميع المسائل، فمن لم يكن ملتزماً مذهباً معيناً، جاز له التلفيق، وإلا أدى الأمر إلى بطلان عبادات العوام، لأن العامي لا مذهب له ولو تمذهب به، ومذهبه في كل قضية هو مذهب من أفتاه بها. كما أن القول بجواز التلفيق يعتبر من باب التيسير على الناس.
Artinya: Bolehnya talfiq (mengambil pendapat beberapa madzhab) itu berdasarkan pada apa yang kami menetapkan bahwa tidak wajib menetap pada satu madzhab tertentu dalam semua masalah. Barangsiapa yang tidak menetap pada satu madzhab tertentu, maka boleh baginya talfiq. Kalau tidak, maka akan berakibat pada batalnya ibadah orang awam. Karena orang awam tidak punya madzhab walaupun ia bermadzhab. Madzhab orang awam intinya yaitu madzhabnya orang yang memberi fatwa. Juga, pendapat bolehnya talfiq bertujuan memudahkan bagi manusia. Baca detail: Talfiq dalam Islam
Baca juga: Talfiq Menurut Wahbah Zuhaili (bahasa Arab)
MASALAH NAJIS AIR GOT BERCAMPUR AIR HUJAN
3. Dalam madzhab Syafi'i tidak bisa. Benda najis harus disucikan dengan air. Baca detail: Najis dalam Islam
4. Tidak. Kalau air hujan itu mencapai dua kullah, maka statusnya suci asal tidak berubah kondisinya. Kalau tidak hingga dua kullah, maka status air najis (mutanajjis).
5. Kalau najisnya yaitu najis hukmiyah, maka air bekas mencuci itu tidak najis begitu juga betisnya tidak ikut najis. Kalau najisnya ainiyah (bendanya masih ada) maka selagi benda najis itu ada, maka air yang mengalir ke betis itu najis begitu juga betis ikut najis. Baca detail: Najis dalam Islam
6. Iya dimaafkan. Baca detail: Najis Kotoran yang Dimaafkan
MENCACI ALLAH TANPA SENGAJA
7. Kalau memang ketika mengucapkan itu hati tidak terima, itu artinya tidak disengaja atau keceplosan. Hukumnya tidak apa-apa dan dimaafkan. Nabi bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Artinya: Allah memaafkan dari umatku (tiga hal): salah (tanpa sengaja), lupa, dipaksa.
Ibnu Rajab dalam Jamik Al-Ulum wal Hukm, hlm. 2/367, dalam menjelaskan hadits ini menyatakan:
أن الناسي والمخطئ إنما عفي عنهما بمعنى رفع الإثم عنهما لأن الإثم مرتب على المقاصد والنيات، والناسي والمخطئ لا قصد لهما فلا إثم عليهما
Artinya: Bahwa orang yang lupa dan salah maka dimaafkan dosanya alasannya yaitu dosa itu akhir dari kesengajaan dan niat sedangkan orang yang lupa dan salah itu tidak ada kesengajaan maka tidak berdosa bagi keduanya.
HUKUM MENGGUNDUL RAMBUT SAAT UMROH DAN HARI BIASA
9. Iya, aturan menggundul atau mencukur rambut hingga botak sehabis umroh yaitu sunnah dan bab dari ibadah umroh dan haji berdasarkan lebih banyak didominasi ulama madzhab empat. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqih) dijelaskan:
الْحَلْقُ لِلتَّحَلُّل مِنَ الإْحْرَامِ يَرَى الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ فِي أَظْهَرِ الْقَوْلَيْنِ وَالْحَنَابِلَةُ عَلَى ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ أَنَّ الْحَلْقَ أَوِ التَّقْصِيرَ نُسُكٌ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَلاَ يَحْصُل التَّحَلُّل فِي الْعُمْرَةِ وَالتَّحَلُّل الأْكْبَرُ فِي الْحَجِّ إِلاَّ مَعَ الْحَلْقِ، وَقَال الشَّافِعِيَّةُ فِي أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ ـ وَهُوَ خِلاَفُ الأْظْهَرِ ـ وَأَحْمَدُ فِي قَوْلٍ: إِنَّ الْحَلْقَ أَوِ التَّقْصِيرَ لَيْسَ بِنُسُكٍ، وَإِنَّمَا هُوَ إِطْلاَقٌ مِنْ مَحْظُورٍ كَانَ مُحَرَّمًا عَلَيْهِ بِالإْحْرَامِ
Artinya: Menggundul rambut (al-halq) untuk tahalul dari ihram berdasarkan madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i dalam pendapat yang paling zhahir dan Hanbali berdasarkan pendapat yang zhahir bahwa menggundul atau mencukur/memotong (al-taqshir) itu ibadah dalam haji dan umroh. Maka tahalul (keluar dari ritual ibadah) dalam umroh atau tahalul akbar dalam haji itu tidak sah kecuali dengan menggundul (al-halq). Imam Syafi'i berkata dalam salah satu dua pendapatnya - ini menyalahi pendapat yang paling zhahir - dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu pendapatnya: bahwa menggundul atau mencukur/memotong rambut itu bukanlah ibadah. Itu hanya cara melepaskan diri dari larangan alasannya yaitu ihrom.
9B. Kalau mengolok-ngolok orang gundul alasannya yaitu kegundulannya, bukan alasannya yaitu mengolok syariatnya maka tidak murtad. Hanya berdosa alasannya yaitu menghina sesama manusia.
9C. Menggundul rambut secara umum tidak sunnah. Gundul rambut itu sunnah hanya dalam empat keadaan: (a) haji berdasarkan QS Al-Fath :27; (b) umroh lihat QS Al-Fath :27; (c) menggundul rambut anak kecil pria pada hari ketujuh kelahirannya berdasarkan hadis sahih riwayat Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib Nabi bersabda pada Fatimah: [يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة] Artinya: Wahai Fatimah, Gundullah rambut Hasan dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya; (d) orang kafir pria yang masuk Islam berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud Nabi bersabda pada orang kafir yang gres masuk Islam: [ألق عنك شعر الكفر واختتن] Artinya: Potong rambut kufurmu dan berkhitanlah.
Baca juga:
- Panduan Haji dan Umroh Lengkap
- Cara Cepat Haji Tanpa Antri
Sumber https://www.alkhoirot.net
A. apa hukumnya dalam islam adegan ibarat itu pak ustadz ?
B. apakah itu termasuk mengolok syariat islam yang sanggup menciptakan kita murtad ?
JAWABAN
PENGERTIAN SYUBHAT DAN MELAKUKAN PERKARA SYUBHAT
1A. Syubhat berdasarkan Al-Jurjani dalam Al-Takrifat adalah:
ما لم يتيقن كونه حراما أو حلالا
Artinya: Sesuatu yang belum diyakini halal atau haramnya.
1B. Tidak termasuk melaksanakan kasus haram. Sebagai contoh, mendapatkan hadiah dari orang yang hartanya bercampur antara harta halal dan haram disebut harta syubhat. Hukumnya boleh (tapi makruh) mendapatkan hadiah dari orang tersebut berdasarkan Imam Suyuthi. Baca detail: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
1C. Ada. Madzhab Hanafi menganggap haram memakai harta haram. Baca detail: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
HUKUM TALFIQ (MEMAKAI PENDAPAT BEBERAPA MADZHAB)
2. Boleh bila memang kondisinya mengharuskan ibarat itu. Misalnya, di daerah yang banyak anjingnya kita mengikuti pendapat madzhab Maliki yang tidak menajiskan anjing dengan tujuan untuk menghindari was-was. Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 1/85, menyatakan:
وجواز التلفيق مبني على ما قررناه من أنه لا يجب التزام مذهب معين في جميع المسائل، فمن لم يكن ملتزماً مذهباً معيناً، جاز له التلفيق، وإلا أدى الأمر إلى بطلان عبادات العوام، لأن العامي لا مذهب له ولو تمذهب به، ومذهبه في كل قضية هو مذهب من أفتاه بها. كما أن القول بجواز التلفيق يعتبر من باب التيسير على الناس.
Artinya: Bolehnya talfiq (mengambil pendapat beberapa madzhab) itu berdasarkan pada apa yang kami menetapkan bahwa tidak wajib menetap pada satu madzhab tertentu dalam semua masalah. Barangsiapa yang tidak menetap pada satu madzhab tertentu, maka boleh baginya talfiq. Kalau tidak, maka akan berakibat pada batalnya ibadah orang awam. Karena orang awam tidak punya madzhab walaupun ia bermadzhab. Madzhab orang awam intinya yaitu madzhabnya orang yang memberi fatwa. Juga, pendapat bolehnya talfiq bertujuan memudahkan bagi manusia. Baca detail: Talfiq dalam Islam
Baca juga: Talfiq Menurut Wahbah Zuhaili (bahasa Arab)
MASALAH NAJIS AIR GOT BERCAMPUR AIR HUJAN
3. Dalam madzhab Syafi'i tidak bisa. Benda najis harus disucikan dengan air. Baca detail: Najis dalam Islam
4. Tidak. Kalau air hujan itu mencapai dua kullah, maka statusnya suci asal tidak berubah kondisinya. Kalau tidak hingga dua kullah, maka status air najis (mutanajjis).
5. Kalau najisnya yaitu najis hukmiyah, maka air bekas mencuci itu tidak najis begitu juga betisnya tidak ikut najis. Kalau najisnya ainiyah (bendanya masih ada) maka selagi benda najis itu ada, maka air yang mengalir ke betis itu najis begitu juga betis ikut najis. Baca detail: Najis dalam Islam
6. Iya dimaafkan. Baca detail: Najis Kotoran yang Dimaafkan
MENCACI ALLAH TANPA SENGAJA
7. Kalau memang ketika mengucapkan itu hati tidak terima, itu artinya tidak disengaja atau keceplosan. Hukumnya tidak apa-apa dan dimaafkan. Nabi bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Ibnu Rajab dalam Jamik Al-Ulum wal Hukm, hlm. 2/367, dalam menjelaskan hadits ini menyatakan:
أن الناسي والمخطئ إنما عفي عنهما بمعنى رفع الإثم عنهما لأن الإثم مرتب على المقاصد والنيات، والناسي والمخطئ لا قصد لهما فلا إثم عليهما
Artinya: Bahwa orang yang lupa dan salah maka dimaafkan dosanya alasannya yaitu dosa itu akhir dari kesengajaan dan niat sedangkan orang yang lupa dan salah itu tidak ada kesengajaan maka tidak berdosa bagi keduanya.
HUKUM MENGGUNDUL RAMBUT SAAT UMROH DAN HARI BIASA
9. Iya, aturan menggundul atau mencukur rambut hingga botak sehabis umroh yaitu sunnah dan bab dari ibadah umroh dan haji berdasarkan lebih banyak didominasi ulama madzhab empat. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqih) dijelaskan:
الْحَلْقُ لِلتَّحَلُّل مِنَ الإْحْرَامِ يَرَى الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ فِي أَظْهَرِ الْقَوْلَيْنِ وَالْحَنَابِلَةُ عَلَى ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ أَنَّ الْحَلْقَ أَوِ التَّقْصِيرَ نُسُكٌ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَلاَ يَحْصُل التَّحَلُّل فِي الْعُمْرَةِ وَالتَّحَلُّل الأْكْبَرُ فِي الْحَجِّ إِلاَّ مَعَ الْحَلْقِ، وَقَال الشَّافِعِيَّةُ فِي أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ ـ وَهُوَ خِلاَفُ الأْظْهَرِ ـ وَأَحْمَدُ فِي قَوْلٍ: إِنَّ الْحَلْقَ أَوِ التَّقْصِيرَ لَيْسَ بِنُسُكٍ، وَإِنَّمَا هُوَ إِطْلاَقٌ مِنْ مَحْظُورٍ كَانَ مُحَرَّمًا عَلَيْهِ بِالإْحْرَامِ
Artinya: Menggundul rambut (al-halq) untuk tahalul dari ihram berdasarkan madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i dalam pendapat yang paling zhahir dan Hanbali berdasarkan pendapat yang zhahir bahwa menggundul atau mencukur/memotong (al-taqshir) itu ibadah dalam haji dan umroh. Maka tahalul (keluar dari ritual ibadah) dalam umroh atau tahalul akbar dalam haji itu tidak sah kecuali dengan menggundul (al-halq). Imam Syafi'i berkata dalam salah satu dua pendapatnya - ini menyalahi pendapat yang paling zhahir - dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu pendapatnya: bahwa menggundul atau mencukur/memotong rambut itu bukanlah ibadah. Itu hanya cara melepaskan diri dari larangan alasannya yaitu ihrom.
9B. Kalau mengolok-ngolok orang gundul alasannya yaitu kegundulannya, bukan alasannya yaitu mengolok syariatnya maka tidak murtad. Hanya berdosa alasannya yaitu menghina sesama manusia.
9C. Menggundul rambut secara umum tidak sunnah. Gundul rambut itu sunnah hanya dalam empat keadaan: (a) haji berdasarkan QS Al-Fath :27; (b) umroh lihat QS Al-Fath :27; (c) menggundul rambut anak kecil pria pada hari ketujuh kelahirannya berdasarkan hadis sahih riwayat Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib Nabi bersabda pada Fatimah: [يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة] Artinya: Wahai Fatimah, Gundullah rambut Hasan dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya; (d) orang kafir pria yang masuk Islam berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud Nabi bersabda pada orang kafir yang gres masuk Islam: [ألق عنك شعر الكفر واختتن] Artinya: Potong rambut kufurmu dan berkhitanlah.
Baca juga:
- Panduan Haji dan Umroh Lengkap
- Cara Cepat Haji Tanpa Antri
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: