HUKUM ANAK BELUM UMROH INGIN MENGUMROHKAN IBU
assalammualaikum
saya mau bertanya, apakah boleh memperlihatkan uang kepada orang renta untuk berumroh sedangkan kita sendiri belum sama sekali umroh atau haji?
ibu saya seorang janda, beliau berumur 50thn, beliau selalu bilang kepada saya ingin sekali berangkat umroh. yg saya takutkan kalau saya memperlihatkan uang kepada ibu saya untuk umroh, umrohnya menjadi tidak syah, sedangkan saya harus umroh dulu atau berbarengan uang yg saya punya tidak cukup untuk sekarang, dan hanya sanggup untuk mengumrohkan ibu saya saja (1 orang)
saya juga takut kalau saya harus umroh terlebih dulu atau berbarengan harus mengumpulkan uang lagi lebih banyak, dan otomatis butuh proses lebih usang lagi, saya takut umur orang renta saya tidak hingga sana
saya mohon jawabannya
wassalamualaikum
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN
Hukumnya boleh dan sah mengumrohkan atau membiayai umroh ibu/bapak atau orang lain walaupun diri sendiri belum pernah melakukan umroh. Keabsahan umrah itu terletak pada terpenuhinya syarat dan rukun umrah, bukan pada siapa yang membiayai ongkos umrah. Karena, dalam syarat umrah tidak ada poin yang menyatakan harus atas biaya sendiri. Baca detail: Syarat dan Rukun Umrah dan Haji
Dan apa yang anda lakukan yakni amal ibadah yang baik dikarenakan telah berbakti pada ibu dan menyenangkan hatinya. InsyaAllah amal ibadah anda akan dibalas oleh Allah. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
______________________
BAJU TERKENA NAJIS BERAT BERCAMPUR BAJU LAIN
Assalamu'alaykum warahmatullah...
Saya mau bertanya, kalau pakaian kita terkena najis berat secara faktual wajib di basuh 7 x salah satu dengan tanah.
1. Bagaimana kalau kita lupa mencucinya dan telah tercampur dengan pakaian lain yg higienis dari najis? Apakah pakaian lain jadi najis pak?
assalammualaikum
saya mau bertanya, apakah boleh memperlihatkan uang kepada orang renta untuk berumroh sedangkan kita sendiri belum sama sekali umroh atau haji?
ibu saya seorang janda, beliau berumur 50thn, beliau selalu bilang kepada saya ingin sekali berangkat umroh. yg saya takutkan kalau saya memperlihatkan uang kepada ibu saya untuk umroh, umrohnya menjadi tidak syah, sedangkan saya harus umroh dulu atau berbarengan uang yg saya punya tidak cukup untuk sekarang, dan hanya sanggup untuk mengumrohkan ibu saya saja (1 orang)
saya juga takut kalau saya harus umroh terlebih dulu atau berbarengan harus mengumpulkan uang lagi lebih banyak, dan otomatis butuh proses lebih usang lagi, saya takut umur orang renta saya tidak hingga sana
saya mohon jawabannya
wassalamualaikum
TOPIK SYARIAH ISLAM
- HUKUM ANAK BELUM UMROH INGIN MENGUMROHKAN IBU
- BAJU TERKENA NAJIS BERAT BERCAMPUR BAJU LAIN
- MOBIL PARKIR DI TEMPAT YANG BANYAK ANJING
- BAGIAN WARIS ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KETIGA
- BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK KANDUNG LAKI-LAKI PEREMPUAN
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN
Hukumnya boleh dan sah mengumrohkan atau membiayai umroh ibu/bapak atau orang lain walaupun diri sendiri belum pernah melakukan umroh. Keabsahan umrah itu terletak pada terpenuhinya syarat dan rukun umrah, bukan pada siapa yang membiayai ongkos umrah. Karena, dalam syarat umrah tidak ada poin yang menyatakan harus atas biaya sendiri. Baca detail: Syarat dan Rukun Umrah dan Haji
Dan apa yang anda lakukan yakni amal ibadah yang baik dikarenakan telah berbakti pada ibu dan menyenangkan hatinya. InsyaAllah amal ibadah anda akan dibalas oleh Allah. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
______________________
BAJU TERKENA NAJIS BERAT BERCAMPUR BAJU LAIN
Assalamu'alaykum warahmatullah...
Saya mau bertanya, kalau pakaian kita terkena najis berat secara faktual wajib di basuh 7 x salah satu dengan tanah.
1. Bagaimana kalau kita lupa mencucinya dan telah tercampur dengan pakaian lain yg higienis dari najis? Apakah pakaian lain jadi najis pak?
2. Dulu beberapa tahun yg kemudian di rumah saya ada seekor anjing jadi waktu jemur pakaian ada beberapa kain yg jatuh dan saya galau apakah pakaian itu dijilat anjing atau tidak dan pakaian itu telah bercampur dengan pakaian lain ketika jemuran di angkat oleh orang renta saya. Kaprikornus apakah pakaian yang lain itu terkena najis kalau pakaian yg jatuh itu se andainya di jilat anjing? Karna saya ragu .
Dan Setelah sekian usang saya sadar ketika melihat pakian itu telah tercampur dengan pakaian lain dan saya membuang pakaian itu dan pakaian itu juga telah di pakai oleh saudara saya.
3. Apakah kalau pakaian itu bernajis sanggup melekat di tubuh saudara saya atau di pakaian lain yang banyak. Dan apakah pakaian lain itu harus di basuh 7x. Dan apakah besar lengan berkuasa dengan ibadah saya pak.
4. Dan kini dirumah kami tidak lagi ada anjing.
Saya mohon penjelasanya dan terimakasi.
Wassalam.
JAWABAN
1. Kalau baju yang terkena najis itu kering, maka tidak menularkan najis pada yang lain. Baju yang suci tetap suci. Tapi kalau basah, maka sanggup menajiskan baju yang lain yang asalnya suci. Baca: Najis dan Cara Menyucikan
2. Kalau ragu, maka hukumnya kembali pada status asal dari baju tersebut yakni suci. Dan dugaan dijilat itu dianggap tidak ada menurut pada kaidah fiqih: "Keyakinan tidak hilang dengan keraguan". Baca: Kaidah Fiqih
3. Seperti disebut di poin 1, kalau tidak melihat pribadi dijilat anjing, maka statusnya suci.
4. Itu bagus. Karena rumah yang ada anjingnya tidak ada akan dimasuki malaikat. Baca: Hukum Memelihara Anjing
______________________
MOBIL PARKIR DI TEMPAT YANG BANYAK ANJING
Assalammu alaikum
Ustadz , mohon pencerahannya . Kami sering memarkir kendaraan (mobil / motor) diluar pagar rumah. Di komplek rumah kami , aneka macam anjing berkeliaran. Saya sering mendapati / melihat anjing -anjing tersebut tidur dibawah mobil, berlalulalang / melintas di sekitar kendaraan yang terparkir tadi, Dan badannya sering bersentuhan dengan kendaraan tersebut. Bahkan anjing tersebut , kalau sedang duduk , niscaya menjilat-jilat badannya, dan nantinya kalau melintas , terkadang mennyentuh kendaraan tadi.
Yang ingin saya tanyakan,
1. bagaimana aturan kenajisan kendaraan yang kami parkir tadi. Karena kalau akan naik kendaraan tsb, tidak sanggup dihindari niscaya baju dan tubuh kami juga akan tersentuh bab luar kendaraan yg tersentuh anjing tadi.
2. Apakah pakaian kami menjadi najis? JIka iya, haruskah setiap melihat anjing tsb melintas disekitar kendaraan beroda empat tsb, haruskah kami basuh / siram sebelum kami gunakan ? (supaya najisnya tidak berpindah ke baju kami). Sungguh ini memberatkan kami, krn kami tidak sanggup menghindari , setiap ketika anjing2 tsb selalu berlalu lalang di akrab kendaraan beroda empat itu , bahkan tidur disamping dan dibawah kendaraan parkir tadi.
Mohon pencerahannya Ustadz.
Terimakasih.
JAWABAN
1. Kalau anda berada di suatu lingkungan yang banyak anjingnya, maka solusi terbaik bagi anda yakni mengikuti pendapat madzhab Maliki. Menurut para ulama madzhab Maliki, anjing itu tidak najis selagi dalam keadaan hidup. Yang najis yakni bangkai anjing. Baca detail: Najis Menurut Madzhab Empat
2. Dengan mengikuti pandangan madzhab Maliki, maka tidak ada persoalan dengan anjing-anjing yang bersentuhan dengan kendaraan beroda empat atau kendaraan anda. Namun demikian, tetap hindari menyentuh anjing secara pribadi dengan tangan sebagai perilaku hati-hati alasannya adanya pendapat ulama dari ketiga madzhab yang lain yang menganggap najisnya anjing. Baca: Cara Mengatasi Penyakit Was Was Najis Anjing
______________________
BAGIAN WARIS ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KETIGA
Assalamu 'alaikum Wr. Wb
seorang bapak meninggal dunia. meninggalkan :
- 1 anak laki2 dan 2 anak wanita (dari istri pertama)
- 0 anak (dari istri kedua)
- 2 anak wanita (dari istri ketiga)
sebelum menikah dengan istri ketiga, bapak sudah bercerai dengan istri pertama maupun istri kedua.
Pada ketika menikah dengan istri ketiga, bapak tidak membawa harta apapun dan siapapun. Kaprikornus harta yang ada terkumpul sehabis menikah yg ketiga kalinya.
Minta penjelasan, bagaimana pembagian hak waris utk harta tersebut.
Bapak meninggal beberapa tahun sehabis menikah dengan istri ketiga. Orang renta bapak sudah meninggal semua.
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
Pembagiannya sbb:
- Istri ke-3 menerima 1/8. Sedang istri pertama dan kedua tidak sanggup alasannya cerai hidup.
- Sisanya yg 7/8 diwariskan kepada semua anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri ketiga di mana anak lelaki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari 7/8 tsb. Anak lelaki
menerima 2/6. Sedangkan keempat anak wanita masing2 menerima 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam
- Kalau harta almarhum hasil perjuangan dan kerjanya sendiri, maka semua harta tsb harus diwariskan. Kalau hasil perjuangan bersama dg istri atau orang lain (ada modal istri/ orang lain di dalamnya), maka bagian
harta milik istri harus dipisah lebih dulu.
- Dalam Islam tidak ada harta gono-gini otomatis. Artinya, harta suami yg diperoleh sendiri maka itu tetap harta milik suami 100%. Begitu juga harta istri yg berasal dari hasil perjuangan sendiri maka tetap
menjadi harta milik istri 100%. Baca: Harta Gono-gini
______________________
BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK KANDUNG LAKI-LAKI PEREMPUAN
Bapak saya, berjulukan ES wafat tgl 7 Februari 2015.
Ahli waris utama :
* Ayah : sudah wafat.
* Ibu : sudah wafat.
* Istri 1 orang : HIDUP.
* Anak laki laki kandung 3 orang : HIDUP.
* Anak wanita kandung 1 orang : HIDUP.
Ahli waris sekunder yg masih HIDUP :
* Cucu laki laki kandung 6 orang.
* Cucu wanita kandung 6 orang.
* Saudara wanita kandung 1 orang.
Tidak ada hebat waris yang meninggal sebelum pembagian harta waris.
JAWABAN
Dalam kasus di atas, pembagiannya yakni sbb:
1. Istri menerima 1/8
2. Sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh anak kandung di mana anak
lelaki menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari sisa
7/8 tsb, ketiga anak lelaki masing-masing menerima 2/7, sedangkan 1
anak wanita menerima 1/7.
3. Adapun cucu dan saudara tidak sanggup warisan alasannya terhalang
(mahjub) oleh adanya anak kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Dan Setelah sekian usang saya sadar ketika melihat pakian itu telah tercampur dengan pakaian lain dan saya membuang pakaian itu dan pakaian itu juga telah di pakai oleh saudara saya.
3. Apakah kalau pakaian itu bernajis sanggup melekat di tubuh saudara saya atau di pakaian lain yang banyak. Dan apakah pakaian lain itu harus di basuh 7x. Dan apakah besar lengan berkuasa dengan ibadah saya pak.
4. Dan kini dirumah kami tidak lagi ada anjing.
Saya mohon penjelasanya dan terimakasi.
Wassalam.
JAWABAN
1. Kalau baju yang terkena najis itu kering, maka tidak menularkan najis pada yang lain. Baju yang suci tetap suci. Tapi kalau basah, maka sanggup menajiskan baju yang lain yang asalnya suci. Baca: Najis dan Cara Menyucikan
2. Kalau ragu, maka hukumnya kembali pada status asal dari baju tersebut yakni suci. Dan dugaan dijilat itu dianggap tidak ada menurut pada kaidah fiqih: "Keyakinan tidak hilang dengan keraguan". Baca: Kaidah Fiqih
3. Seperti disebut di poin 1, kalau tidak melihat pribadi dijilat anjing, maka statusnya suci.
4. Itu bagus. Karena rumah yang ada anjingnya tidak ada akan dimasuki malaikat. Baca: Hukum Memelihara Anjing
______________________
MOBIL PARKIR DI TEMPAT YANG BANYAK ANJING
Assalammu alaikum
Ustadz , mohon pencerahannya . Kami sering memarkir kendaraan (mobil / motor) diluar pagar rumah. Di komplek rumah kami , aneka macam anjing berkeliaran. Saya sering mendapati / melihat anjing -anjing tersebut tidur dibawah mobil, berlalulalang / melintas di sekitar kendaraan yang terparkir tadi, Dan badannya sering bersentuhan dengan kendaraan tersebut. Bahkan anjing tersebut , kalau sedang duduk , niscaya menjilat-jilat badannya, dan nantinya kalau melintas , terkadang mennyentuh kendaraan tadi.
Yang ingin saya tanyakan,
1. bagaimana aturan kenajisan kendaraan yang kami parkir tadi. Karena kalau akan naik kendaraan tsb, tidak sanggup dihindari niscaya baju dan tubuh kami juga akan tersentuh bab luar kendaraan yg tersentuh anjing tadi.
2. Apakah pakaian kami menjadi najis? JIka iya, haruskah setiap melihat anjing tsb melintas disekitar kendaraan beroda empat tsb, haruskah kami basuh / siram sebelum kami gunakan ? (supaya najisnya tidak berpindah ke baju kami). Sungguh ini memberatkan kami, krn kami tidak sanggup menghindari , setiap ketika anjing2 tsb selalu berlalu lalang di akrab kendaraan beroda empat itu , bahkan tidur disamping dan dibawah kendaraan parkir tadi.
Mohon pencerahannya Ustadz.
Terimakasih.
JAWABAN
1. Kalau anda berada di suatu lingkungan yang banyak anjingnya, maka solusi terbaik bagi anda yakni mengikuti pendapat madzhab Maliki. Menurut para ulama madzhab Maliki, anjing itu tidak najis selagi dalam keadaan hidup. Yang najis yakni bangkai anjing. Baca detail: Najis Menurut Madzhab Empat
2. Dengan mengikuti pandangan madzhab Maliki, maka tidak ada persoalan dengan anjing-anjing yang bersentuhan dengan kendaraan beroda empat atau kendaraan anda. Namun demikian, tetap hindari menyentuh anjing secara pribadi dengan tangan sebagai perilaku hati-hati alasannya adanya pendapat ulama dari ketiga madzhab yang lain yang menganggap najisnya anjing. Baca: Cara Mengatasi Penyakit Was Was Najis Anjing
______________________
BAGIAN WARIS ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KETIGA
Assalamu 'alaikum Wr. Wb
seorang bapak meninggal dunia. meninggalkan :
- 1 anak laki2 dan 2 anak wanita (dari istri pertama)
- 0 anak (dari istri kedua)
- 2 anak wanita (dari istri ketiga)
sebelum menikah dengan istri ketiga, bapak sudah bercerai dengan istri pertama maupun istri kedua.
Pada ketika menikah dengan istri ketiga, bapak tidak membawa harta apapun dan siapapun. Kaprikornus harta yang ada terkumpul sehabis menikah yg ketiga kalinya.
Minta penjelasan, bagaimana pembagian hak waris utk harta tersebut.
Bapak meninggal beberapa tahun sehabis menikah dengan istri ketiga. Orang renta bapak sudah meninggal semua.
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
Pembagiannya sbb:
- Istri ke-3 menerima 1/8. Sedang istri pertama dan kedua tidak sanggup alasannya cerai hidup.
- Sisanya yg 7/8 diwariskan kepada semua anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri ketiga di mana anak lelaki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari 7/8 tsb. Anak lelaki
menerima 2/6. Sedangkan keempat anak wanita masing2 menerima 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam
- Kalau harta almarhum hasil perjuangan dan kerjanya sendiri, maka semua harta tsb harus diwariskan. Kalau hasil perjuangan bersama dg istri atau orang lain (ada modal istri/ orang lain di dalamnya), maka bagian
harta milik istri harus dipisah lebih dulu.
- Dalam Islam tidak ada harta gono-gini otomatis. Artinya, harta suami yg diperoleh sendiri maka itu tetap harta milik suami 100%. Begitu juga harta istri yg berasal dari hasil perjuangan sendiri maka tetap
menjadi harta milik istri 100%. Baca: Harta Gono-gini
______________________
BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK KANDUNG LAKI-LAKI PEREMPUAN
Bapak saya, berjulukan ES wafat tgl 7 Februari 2015.
Ahli waris utama :
* Ayah : sudah wafat.
* Ibu : sudah wafat.
* Istri 1 orang : HIDUP.
* Anak laki laki kandung 3 orang : HIDUP.
* Anak wanita kandung 1 orang : HIDUP.
Ahli waris sekunder yg masih HIDUP :
* Cucu laki laki kandung 6 orang.
* Cucu wanita kandung 6 orang.
* Saudara wanita kandung 1 orang.
Tidak ada hebat waris yang meninggal sebelum pembagian harta waris.
JAWABAN
Dalam kasus di atas, pembagiannya yakni sbb:
1. Istri menerima 1/8
2. Sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh anak kandung di mana anak
lelaki menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari sisa
7/8 tsb, ketiga anak lelaki masing-masing menerima 2/7, sedangkan 1
anak wanita menerima 1/7.
3. Adapun cucu dan saudara tidak sanggup warisan alasannya terhalang
(mahjub) oleh adanya anak kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: