Kapan Waktu Niat Mandi Wajib

Kapan waktu yg benar untuk niat mandi wajib  Kapan Waktu Niat Mandi Wajib
WAKTU NIAT SAAT MANDI JUNUB

Saya ada pertanyaan.

1.Kapan waktu yg benar untuk niat mandi wajib ? Ada pendapat yg menyampaikan air kena tubuh gres niat. Ada yg bilang juga niat dulu sebelum mengguyur badan.
2. Saya pernah baca buku fiqih katanya tidak sah kalau dibaca sebelum atau sesudah mandi. Jd harus disaat bersamaan ? Jd saya payah sekali kalau mandi wajib. Ini menciptakan saya jd was was takut salah waktu niatnya.
3. Adakah menerima syafii yg memperbolehkan niat dibaca dulu gres mengambil air untuk diguyur ke badan?

Karena perbedaan ini menciptakan saya galau dan risikonya usang memulai mandi sebab khawatir salah niat dan waktunya.
Mohon jawabannya dan klarifikasi detailnya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. WAKTU NIAT SAAT MANDI JUNUB
  2. BOLEHKAH MENGHIBAHKAN HARTA WARISAN?
  3. JODOH: SUDAH ZINA TAK DIRESTUI ORANG TUA
  4. CERAI DAN RUJUK
  5. RUMAH TANGGA: SERING MENGUCAPKAN KATA CERAI
  6. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN WAKTU NIAT SAAT MANDI JUNUB

1. Pendapat ulama madzhab Syafi'i yaitu niat itu harus diucapkan (dalam hati) pada ketika memulai suatu perbuatan ibadah. Jadi, niat harus bersamaan dengan awal ibadah.

Dalam soal wudhu, sebab anggota pertama yang wajib dibasuh yaitu wajah maka niat diucapkan (dalam hati) bersamaan dengan ketika membasuh wajah. Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 1/168 mengutip pendapat madzhab Syafi'i:

وقال الشافعية: يجب قرن النية بأول غسل جزء من الوجه، لتقترن بأول الفرض

Artinya: Madzhab Syafi'i berkata: Wajib adanya niat bersamaan dengan awal membasuh pecahan dari wajah semoga bersamaan dengan awal fardhu.

Dalam soal mandi wajib, sebab tidak ada aturan pecahan tubuh mana yang harus pertama kali dibasuh, maka niat harus dimulai dari ketika air menyentuh tubuh kita. Misalnya, kalau anggota tubuh pertama yang dibasuh yaitu pecahan kepala, maka ketika membasuh kepala itulah niat mandi wajib harus diucapkan dalam hati.

2. Seperti disebut di tanggapan no. 1, niat diucapkan bersamaan dengan awal basuhan air menyentuh salah satu anggota tubuh kita.

3. Ada pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa niat boleh diucapkan (dalam hati) mendahului sedikit dari permulaan ibadah. Jadi, sebelum memulai mandi wajib, anda bisa niat lebih dulu gres kemudian mulai menyiramkan air ke tubuh. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/243, menyatakan dalam niat shalat:

وهو قول أبي منصور بن مهران شيخ أبي بكر الأودني : يجب أن يقدم النية على أول التكبير بشيء يسير لئلا يتأخر أولها عن أول التكبير

Artinya: Ini pendapat Abu Manshur bin Mahran guru Abu Bakar Al-Audani, wajib mendahulukan niat atas awal takbir dengan jarak sedikit semoga supaya awal niat tidak terlambat dari awal takbir.

Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 1/168 mengutip pendapat madzhab Syafi'i wacana bolehnya mendahulukan niat:

ويجوز تقديم النية على الطهارة بزمن يسير، فإن طال الزمن لم يجزئه ذلك

Artinya: Boleh mendahulukan niat dalam bersesuci dengan jarak sedikit. Apabila jaraknya usang / panjang maka tidak sah.

Dari pendapat di atas sanggup disimpulkan bahwa boleh mendahulukan niat sebelum mandi wajib. Jadi, niat dulu kemudian mulai mandi wajib. Begitu juga dalam wudhu atau shalat. Dengan syarat, antara niat dan perbuatan ibadah atau bersuci itu tidak terlalu lama. Baca juga: Niat Shalat Bersamaan Takbir?

Kalau cara di atas masih juga menyulitkan anda, maka anda bisa mengikuti pendapat madzhab lain dalam soal niat ini di mana madzhab Hanafi dan Maliki yang membolehkan niat diucapkan jauh sebelum suatu ibadah dilakukan.

Baca juga:
- Pendapat Madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali wacana Waktu Niat Ibadah
- Cara Wudhu dan Mandi Wajib

______________________


BOLEHKAH MENGHIBAHKAN HARTA WARISAN?

Ustadz mohon bantuannya untuk penghitungan WARIS keluarga Abdul Aziz. Beliau wafat tgl 30 Mei 2014 adapun status mahir waris sebagai berikut:

a. Ayah meninggal
b. Ibu meninggal
c. Istri masih hidup
d. 4 Anak kandung laki-laki, 3 masih hidup, 1 meninggal th 2006, yg meninggalkan satu anak laki-laki) dan 3 anak kandung perempuan semua masih hidup.

Permohonan /pertanyaan kami adalah:
1. Berapa pecahan masing-masing.
2. Apakah syaratnya untuk menawarkan HIBAH. Bolehkah menawarkan hibah kepada salah satu mahir waris, berapa jumlah yang dibolehkan.

JAWABAN

1. Dalam masalah di atas, pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) Istri menerima 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan secara merata pada ketiga anak kandung. Makara dari 7/8 tersebut ketiga anak kandung masing-masing menerima 1/3.
(c) Anak kandung yg meninggal tahun 2006 tidak sanggup warisan sebab wafat lebih dari pewaris. Begitu juga, cucu-cucu pewaris tidak sanggup warisan sebab terhalang oleh adanya anak kandung (mahjub). Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Warisan dihentikan dihibahkan. Harus dibagi semua kepada pewaris sesudah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat (kalau ada).

Namun, kalau para mahir waris setuju untuk menghibahkan sebagian harta waris yang mereka dapatkan, maka itu boleh dengan syarat sesudah masing-masing mahir waris mendapatkan hak dan bagiannya.

Adapun jumlah yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya. Baca detail: Hibah dalam Islam

______________________


JODOH: SUDAH ZINA TAK DIRESTUI ORANG TUA

Assalamua'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Pak Ustad.

Saya mau menceritakan duduk kasus yang sedang saya hadapi kini ini. Saya laki-laki berumur 26 tahun, sebelumnya saya sempat menjalani korelasi dengan seorang perempuan pada ketika kami masih duduk dibangku perkuliahan disalah satu sekolah tinggi tinggi di pulau jawa, bahkan korelasi kami tersebut hampir genap berusia 6 tahun. Saya berasal dari luar pulau jawa, sedangkan perempuan tersebut berasal dari salah satu tempat dipulau jawa. selepas meninggalakan kursi kuliah 2 tahun silam kami setuju menjalani LDR dan tidak ada duduk kasus yang berarti ketika kami menjalaninya, Jujur saya orangnya agak pendiam dan Cuek sedangkan perempuan itu aktif untuk berkomunikasi, saya juga percaya bahwa beliau sudah paham dengan huruf saya meski terkadang sempat ada pertengkaran jikalau beliau lagi pms :) tapi kita sudah saling mengerti dan percaya. Saya bahkan sudah sangat percaya dengan beliau dan yakin bahwa suatu ketika saya akan tiba bersama keluarga saya untuk melamarnya sekaligus menikah. Jujur dalam pekerjaan saya tidak seberuntung teman-teman saya yang lain, sebab prinsip saya ingin memiliki pegangan dulu sebelum menikah entah itu pekerjaan ataupun hanya sebatas tabungan untuk modal sesudah menikah. Hingga pada ketika saya merasa bisa dan yakin ingin menikahi beliau dan mungkin sebab doa dan ikhtiar yang tiada hentinya kami panjatkan kepada Allah SWT lah yang memudahkan jalan tersebut.

Tapi belum saya sempat mengutarakan maksud saya tersebut saya mendengar kabar darinya bahwa beliau telah dilamar seorang laki-laki satu tempat dengannya. saya shock, panik dan emosi mendengar kabar itu dan tentunya sangat sangat terpukul, seminggu sesudah kabar tersebut saya putuskan untuk tiba keorang tuanya bahwa saya akan melamarnya dan berusaha semoga bisa merubah keadaan tapi apapun klarifikasi saya selalu dipatahkan orang tuanya, terlebih duduk kasus perbedaan derajat ,karena keluarganya merasa keluarga saya lebih berada diatas keluarganya, padahal keluarga kami tidak pernah sedikitpun berprinsip menyerupai itu, dan yang menjadi alasan lain yaitu duduk kasus jarak, sebab orang tuanya takut jikalau sudah bersuami anaknya jauh dari orang tuanya. Sayapun sudah biacara pada perempuan tersebut dan mendengarkan klarifikasi bahwa di sudah tidak tahan dengan desakan dari keluarganya serta beberapa lelaki yang telah tiba melamarnya, yang saya tak habis pikir perilaku dingin saya yang ternyata dijadikan alasan juga padahal itu bukan duduk kasus besar faktanya kami saling percaya dan sering kami lalui selam LDR dan itu bukan masalh berarti sebab beliau memang sudah paham dengan huruf saya selama 6 tahun. Dia menyampaikan bahwa keadaan lah yang menciptakan beliau terpaksa mengambil keputusan tersebut, sebab sejatinya beliau masih sangat menyayangi saya.

Jujur selama pacaran ketika duduk dibangku perkuliahan saya sudah sering melaksanakan korelasi layaknya suami istri dengan perempuan tersebut dan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa saya memaksanya ataupun sebaliknya. kami sadar yang kami lakukan salah. Setelah lulus kuliah saya memutuskan kembali kekampung halaman saya, dan dengan keadaan tersebut saya merasa bersyukur sebab korelasi ini akan menjadi korelasi yang lebih baik dan sehat sebab kami akan terhindar dari dosa zina yang semakin berat, dan seiring berjalan waktu saya memutuskan tidak akan bertemu sebelum saya tiba melamar sekaligus menikahinya, sebab jikalau kami hanya sekedar bertemu melepas kangen kami niscaya akan melaksanakan hal tersebut.

Pada risikonya keadaan berubah seketika itu dan saya galau bagaimana saya harus menjalaninya, sebab segala daya dan upaya sudah saya lakukan untuk meyakinkan orang tuanya. tapi orang tu beserta keluarganya bersikeras tidak bisa membatalkan pernikahan sebab itu akan menciptakan keluarganya malu. sejujurnya keluarga mereka juga mendapatkan saya dengan baik. pernah suatu ketika saya mencoba cara extreme dengan menyampaikan bahwa perempuan tersebut sudah tidak virgin dan sudah sering melakukannya bersama saya,tapi nampaknya laki-laki tersebut masih pada pendiriannya, untuk mengutarakan itupun saya harus berpikir ribuan kali sebab itu sama saja dengan membuka malu perempuan tersebut kepada calon suaminya.

Karena jujur saya pertama kalinya melaksanakan hanya dengan dia, sayapun tidak pernah bersahabat dengan perempuan lain, sebab saya merasa sudah memiliki tanggung jawab moril serta penyesalan atas dosa-dosa yang selama ini kami lakukan Saya sudah berkomitmen pada diri saya sendiri untuk menikahinya dan menebus dosa-dosa masa kemudian kami dan ingin membimbingnya menjadi lebih baik, saya pikir kami sudah melaksanakan kesalahan besar maka biarlah kami sendiri yang akan menangungnya serta menebusnya, sebab saya tidak ingin jikalau suatu ketika saya memang tidak bersamanya, itu akan menjadi beban saya bila saya memiliki istri dan anak kelak.

Apakah saya boleh jujur dengan orang bau tanah perempuan tersebut bahwa kami sudah pernah melaksanakan zina , dan apakah cara saya tersebut "salah"jika bermaksud untuk menggagalkan pernikahan mereka, sebab hal ini akan membebani saya dan mungkin juga perempuan tersebut walaupun dirinya harus berusah ikhlas. Karena yang saya tahu dalam islam tidak ada istilah tunangan ataupun lamaran

Saya sempat menanyakan hal ini kepada perempuan tersebut "bagaimana jikalau kita menyampaikan yang sejujur-jujurnya kepada orang tuanya bahwa kita sudah pernah melaksanakan korelasi suami istri", sebab mungkin itu salah satu cara menciptakan orang tuanya berubah pikiran.dan beliau nampaknya tidak berani mengambil resiko dan lapang dada mendapatkan lamaran laki-laki tersebut dan akan mencoba berguru mencintainya. disitu saya semakin lemah tidak tahu lagi bagaimana saya harus memperjuangkannya. Saya sudah sering melaksanakan sholat Istiqharah dan memohon semoga diberikan petunjuk, dan hingga kini saya belum yakin jikalau harus mengikhlaskannya, sebab hati ini berpengaruh untuk memperjuangkannya.

Dan satu lagi, yang saya maksud orang bau tanah disini yaitu orang bau tanah angkat, beliau diasuh oleh orang bau tanah angkatnya semenjak kecil tetapi beliau juga masih bekerjasama baik dengan orang bau tanah kandungnya.

Mohon sekiranya pak ustad bersedia menawarkan pencerahan terhadap duduk kasus saya ini.

Termimakasih.

JAWABAN

1. Tidak boleh dan tidak seharusnya. Menutup malu yaitu wajib hukumnya baik malu diri sendiri maupun malu orang lain. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Malik dalam Al-Muwatta':

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تَنْتَهُوا عَنْ حُدُودِ اللَّهِ مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِي لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ. رواه مالك في الموطأ.

Artinya: Hai insan sudah waktunya bagi kalian untuk berhenti dari hudud Allah. Barangsiapa melaksanakan dosa-dosa besar ini, maka hendaknya ia menutupi aibnya. Barangsiapa yang menampakkan aibnya maka kami akan memberlakukan aturan Allah.

Hadits ini terperinci melarang kita untuk membuka malu sendiri atau orang lain.

2. Upaya menggagalkan pertunangan itu salah dan jangan diteruskan. Carilah perempuan lain dan biarkan mantan anda itu mencari kebahagiannya sendiri. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

______________________



CERAI KARENA EMOSI DAN CARA RUJUK

assalamualaikum wr, wb.

sebelumnya saya haturkan terimakasih atas waktu dan kesempatan ini.

saya menikah hampir 5 tahun dan sudah dikaruniai satu orang anak. selama menikah kami sering ribut sebab isteri saya pencemburu dan hal inilah yg menciptakan risikonya saya mengucapkan kata cerai. namun sesudah mengucapkan kata tersebut kami baikan dan rujuk kembali. saya juga pernah mengucapkan kata cerai tersebut melalui sms. Pernah satu waktu sebab tidak berpengaruh dengan rujukan pikir & kelakuan isteri saya, saya menghadap ibunya dan menyerahkan isteri saya. terakhir saya ucapkan kata cerai sesudah saya mengetahui kalau isteri saya punya hububgan dengan lelaki lain dan mereka siap menikah. Setelah keributan tersebut kami saling minta maaf dan berniat utk memperbaharui rumah tangga kami.
Pertanyaannya:
1. Apakah sah kata cerai yg saya ucapkapkan dalam keadaan emosi?
2. Ada dalam posisi talak berapakah kami sekarang?
3. Apakah masih bisa kami melanjutkan rumah tangga kami?
4. Apabila masih bisa rujuk bagaimanakah cara dan solusinya?

Demikian saya utarakan maksud saya. Mohon derma dan pencerahannya.
Atas perhatian dan waktunya saya ucapkan terimakasih.

JAWABAN

1. Ucapan cerai dalam keadaan emosi hukumnya sah dan jatuh talak kecuali kalau emosi tingkat tinggi yang hingga menciptakan diri suami tidak bisa mengontrol diri. Namun ada sebagian kecil ulama yang menganggap bahwa cerai dalam keadaan emosi itu tidak terjadi talak secara mutlak baik emosi tingkat tinggi atau tingkat menengah. Anda boleh ikut pendapat kedua ini.

2. Talak via sms itu talak kinayah, hukumnya jatuh talak kalau disertai niat. Begitu juga mengantarkan istri ke ibunya itu talak kinayah. Kalau kedua masalah ini disertai niat, maka telah jatuh talak 2 ditambah ucapan cerai yang pertama maka telah jatuh talak tiga. Tapi kalau ikut pendapat kedua, maka masalah pertama tidak terjadi talak.

3. Masih bisa.

4. Cara rujuk adalah: (a) apabila masih dalam masa iddah, maka suami cukup menyampaikan pada istri "Aku rujuk" tanpa perlu pernikahan ulang. Tapi kalau ketika ini sudah habis masa iddah, maka suami harus melaksanakan pernikahan ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


RUMAH TANGGA: SERING MENGUCAPKAN KATA CERAI

assalamualaikum ustad..
ustad sebelumnya izinkan saya memperkenalkan diri.. saya laki-laki, umur saya 32 tahun. Pak ustad saya mau bertanya wacana pernikahan.. Ustad saya dan istri ragu wacana kesahan korelasi pernikahan kami. kami ragu entah udah brapa kali saya mengucapkan kata cerai kepada istri 2 atau udah 3 kali,,,,? kami pasasangan yg masih muda pak ustad.. terakhir saya mengucapkan kata cerai karna dipaksa paman saya pak ustad, karna istri saya ngamuk2 drumah minta dceraikan... saya dan istri sering bertengkar pak ustad... dan seiap bertengkar istri saya slalu minta pisah.. dan jujur skarang kami bersama dan satu atap..
jujur pak ustad kami berdua masih ingin bersatu lagi dan kami ingin memperbaiki rumah tangga kami lagi pak ustad..

1. dan apakah masih ada jalan untuk korelasi kami berdua pak ustad...............?
saya mohn selusinya pak ustad karna kam ngak ingin melaksanakan perbuatan dosa seumur hidup......
besar impian kami sanggup jawan yg niscaya dr pak ustad..

JAWABAN

1. Kalau ucapan cerai anda dikeluarkan sebab terpaksa bukan atas kemauan sendiri, maka itu tidak jatuh talak. Baca: Cerai sebab Terpaksa
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: