Bagian Waris Istri, Saudara, Anak Angkat Dan Keponakan

 Saya ingin bertanya ihwal aturan faraidh yang Insya Allah sesuai dengan tuntunan al qura Bagian Waris Istri, Saudara, Anak Angkat dan Keponakan
WARISAN UNTUK ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya ingin bertanya ihwal aturan faraidh yang Insya Allah sesuai dengan tuntunan al quran dan hadits.

Baharuddin menikah dengan isteri pertama yang berjulukan nurhayati, dan pada tahun 2000 istri Baharuddin meninggal dunia. Pada tahun 2012 Baharuddin menikah kembali dengan Sdri Rukaiyah, dan pada tanggal 7 September 2015 Saudara Baharuddin meninggal, meninggalkan 1 orang isteri dan 1 orang anak angkat wanita berjulukan Yeni Triana (anak tersebut di asuh dari kecil) Almarhum Baharuddin juga mempunyai 3 saudara Kandung Laki-Laki berjulukan Iwan, Amir dan Anshar yang semuanya telah menikah.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WARISAN UNTUK ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
  2. CARA MEMBERSIHKAN NAJIS HUKMIYAH
  3. WAS WAS NAJIS BERAT (MUGHOLAZHOH)
  4. PERNIKAHAN SENASAB
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Saudara kandung Almarhum yang berjulukan Iwan mempunyai 1 orang isteri dan 1 orang anak wanita yang berjulukan Balqis Saudara kandung Almarhum yang berjulukan Amir mempunyai 3 anak pria yang berjulukan adi, fadli dan budi, sementara isteri Ali sudah meninggal dunia. Saudara kandung Almarhum yang berjulukan Anshar dan isteri telah meninggal dunia, mempunyai 2 orang anak pria berjulukan Rizan dan Ismail, juga 1 anak wanita yang berjulukan Audri.

Harta Almarhum Baharuddin berupa kebun diperkirakan seharga 400 juta, kendaraan beroda empat seharga 120 juta, 3 ruko seharga masing-masing 300 juta

Orangtua baharuddin telah meninggal dunia

Saya mohon klarifikasi pembagian untuk jago waris sesuai dengan pemikiran islam, dan kalau boleh dilengkapi dalil.

Terima kasih., Wa’alaikum salam Warahmatullah Wabarakatuh


JAWABAN

1. Pembagian warisan dalam kasus di atas ialah sebagai berikut:
(a) Istri (Rukaiyah) menerima 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 diberikan pada kedua saudara kandung yang masih hidup yakni Iwan, dan Amir.

- Anshar tidak sanggup warisan lantaran meninggal lebih dulu dari pewaris (Baharuddin). Sedangkan bawah umur Anshar tidak sanggup pecahan lantaran keponakan bukan termasuk jago waris.

- Anak angkat Baharuddin juga tidak sanggup warisan lantaran anak angkat bukan jago waris.

Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________

CARA MEMBERSIHKAN NAJIS HUKMIYAH

Saya sudah mencari artikel ihwal persoalan saya, tapi saya tidak menemukan satupun yang terkait

1. bagaimana membersihkan percikan najis yang sudah menyebar kemana-mana? tapi secara kasat mata dan penciuman, tidak ada warna atau amis najis tsb?
cara membersihkan najis memang ada , tapi bagaimana kalau dengan kasus ini? akan sangat menyulitkan jikalau harus membersihkan semuanya

2. kalau tangan tersentuh madzi, kemudian di lap pakai tisu hingga kering, tapi kulit tangan berminyak (minyak yang berasal dari kulit) kemudian menyentuh benda kering, apakah najisnya berpindah? maksud dari pertanyaanya, apakah kulit kering berminyak yang terkena najis menyentuh benda suci kering akan memindahkan najis?

3. apakah cukup membersihkan benda keras yang tersentuh madzi dengan kain berair yang sudah diperas ? saya menggosoknya 3 kali, apakah itu sudah cukup

4. saya termasuk orang yang was-was, apa kita harus mengabaikan sesuatu najis yang tidak kita lihat langsung? misal, saya mengeluarkan najis, tapi tidak tahu najis itu kemana, haruskah saya menyirami seluruh isi kamar mandi?

5. kemudian apabila kita lupa menyentuh sesuatu benda dengan kondisi tangan bernajis, walaupun dugaan berpengaruh sehabis lupa apakah harus dibersihkan juga?

JAWABAN

1. Kalau memang najisnya ke mana-mana dan terperinci lokasinya, maka harus disiram / dibasuh dengan air cukup satu kali. Kalau tidak terperinci ke mana saja najis itu berada, maka siramkan air di daerah yang diperkirakan ada.

2. Iya berpindah. Kalau tangan najis, maka segeralah cuci dengan air. Najis yang kering kemudian berair lantaran berminyak, maka akan menularkan najis ke daerah lain yang tersentuh olehnya.

3. Najis harus disiram / dibasuh bukan digosok.
4. Tidak harus. Cukup siram di daerah yang diperkirakan jatuhnya najis.
5. Kalau lupa apa yang disentuh maka tidak perlu dibasuh. Baca detail: Najis dalam Islam

CATATAN PENTING:

- Bahwa najis gres hilang itu sehabis dibasuh air itu ialah pendapat seluruh mazhab fiqih yang empat baik Syafi'i maupun ketiga mazhab lain. Namun, apakah air ialah satu-satunya cara untuk menyucikan najis, ulama berbeda pendapat. Ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa menggosok juga sanggup menyucikan namun dengan syarat tertentu. Lihat detailnya di sini.

______________________


WAS WAS NAJIS BERAT (MUGHOLAZHOH)

Assalamualaikum ustadz
Saya ingin menanyakan:

1. apakah bila kita menginjak lantai yang ada bekas jejak anjing kemudian kita menggosokkan sepatu kita ketanah yang lembab beberapa kali (musim hujan) ketika kita menginjak lantai yang lain apakah masih menularkan najis kelantai selanjutnya? Mengingat disepatu masih melekat tanah

2. ketika lantai tersebut yang diinjak selanjutnya kita siram dengan air bercampur tanah satu gayung kemudian 6 gayung air mutlak sehingga air itu sedikit menggenang dilantai lantaran jarak ke daerah pembuangannnya agak jauh, sehingga keluar bertahap apakah ketika kita menginjak air tersebut kita tertular najis mugholadoh juga? Dan menularkan najis lagi jikalau sehabis menginjak air itu kita berjalan kelantai lain? apa aturan basuhan air tersebut? Mutanajis, mustamal atau suci? Mengingat airnya jernih tidak tercampur apa-apa kecuali air yang sudah dicampur tanah lantaran wujud najisnya pun tidak ada hanya bekas menginjak jejak anjing yang sepatunya pun sudah digosok ketanah

3. apa najis mugholadoh yang telah usang dilantai yang sudah berbulan-bulan lamanya, yang sudah hilang wujud rasa dan amis dan lantai tersebut di pel setiap hari ketika lantai itu diinjak dalam keadaan berair masih menularkan najis mugholadoh? misal di rumah seorang non muslim yang kita tahu dulunya memelihara anjing didalam rumah yang meninggalkan jejak kakinya dilantai dan oleh orang itu rumah dipel setiap hari , dan ketika ini sudah setahun beliau tidak memelihara anjing apa ketika kita menginjak lantai rumahnya dalam keadaan berair jadi kena najis mugholadoh juga?

4. Bolehkah kita berpegang pada mahzab imam syafei yang menyatakan seluruh anggota badan anjing ialah najis tetapi persoalan pensuciannya saya berpegang pada salah satu pendapat dalam mahzab imam syafei yang menyatakan bahwa yang harus di cuci 7 kali ialah jilatan anjing, jikalau terkena pecahan lain cukup cuci satu kali? apa ini termasuk talfik? Atau tidak? berdosakah saya?

Demikian ustadz mohon jawabannya semoga tidak resah lagi hati saya lantaran hal ini terimakasih

JAWABAN

1. Iya lantaran belum dibasuh dengan air 7 kali. Dan najis itu sifatnya menular apabila basah.
2. Apabila basuhan yang 7 kali itu selesai, maka airnya menjadi air mustakmal yakni suci tapi tidak menyucikan (tak sanggup buat wudhu dan menyucikan najis).
3. Iya masih najis, kalau mengikuti aturan dalam mazhab Syafi'i. Karena cara ngepelnya cuma sekali dan salah satunya tidak dicampur dengan bubuk atau tanah.
4. Boleh. Tidak termasuk talfiq lantaran masih pendapat ulama mazhab yang sama. Bahkan, anda sanggup talfiq dan ikut mazhab lain apabila dibutuhkan menyerupai dalam kasus di atas (untuk menghilangkan was-was dan stres). Baca detail: Talfiq dalam Islam

Baca juga: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

______________________


PERNIKAHAN SENASAB

ASSALAMUALAIKUM wrb.

Begini ustadz. . . .saya sudah usang menjalin korelasi (pacaran) dengan seorang perempuan, seiring berjalannya waktu kami ingin korelasi ini berlanjut ke jenjang pernikahan, tapi ada kejanggalan dalam korelasi ini lantaran kami masih dalam korelasi keluarga dimana eyang kami mempunyai lebih dari satu istri, dari istri-istrinya inilah lahirlah kakek saya dan buyut pacar saya tapi lahir dari istri yg berbeda untuk lebih jelasnya saya sisipkan gambar untuk mempermudah untuk menjawabnya ;

Pertanyaan saya;
1. bolehkah saya menikahi pacar saya? Dan apabila tidak di perbolehkan saya menikahinya apa yg harus saya lakukan semoga tidak menyakiti perasaanya?

JAWABAN

1. Dalam istilah bahasa Jawa korelasi kekerabatan Anda dengan pacar anda itu ialah ponakan ping telu (keponakan tiga pupu). Dalam syariah Islam, anda boleh menikah dengannya. Jangankan tiga pupu (ping telu), dengan sepupu pun dibolehkan lantaran sepupu tidak termasuk mahram. Sepupu ialah anak dari paman dan bibi. Sedangkan dua pupu ialah anak sepupu. Baca detail: Mahram dalam Islam

Kerabat yang termasuk mahram dan haram dinikah ialah saudara kandung ayah dan ibu (paman / bibi); anak dari saudara kandung (keponakan). Di luar itu tidak termasuk mahram dan boleh dinikah. Baca detail: Pernikahan Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close