Pantaskah Gadis Tak Perawan Menikah Dengan Lelaki Perjaka?

Pantaskah Gadis Tak Perawan Menikah dengan Lelaki Perjaka Pantaskah Gadis Tak Perawan Menikah dengan Lelaki Perjaka?
CARA TAUBAT DARI ZINA

Assalamualaikum wr.wb

Selamat siang pak ustad
Saya dulu pernah berzina atas dasar suka sama suka awalnya saya tak ingin melakukanya namun saya di paksa katanya untuk membuKtikan cinta saya kepadanya. Dan kini saya amat sangat menyesal melakukanya saya takut azab allah saya takut neraka allah
Pertanyaan saya
1. Apa saya masih perawan pas saya berzina tidak keluar darah ataupun sakit
2. Apa kah saya masih pantas menikah dengan lelaki yang masih perjaka??
3. Dan.satu lagi saya ingin sekali bertaubatan nasuha.. Namun bagaimana caranya

Sekian dan banyak terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA TAUBAT DARI ZINA
  2. BISAKAH MENIKAH RESMI TANPA CERAI RESMI DENGAN ISTRI PERTAMA
  3. BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK
  4. ZAKAT HARTA (MAL)
  5. MEMBELANJAKAN HARTA SYUBHAT
  6. HUKUM MEMINTA WARISAN
  7. NAJIS JILATAN ANJING
  8. ANTARA ORANG TUA DAN SUAMI
  9. WANITA MUSLIMAH INGIN MENIKAH DENGAN PRIA NON-MUSLIM
  10. PUASA NADZAR 7 HARI BERTURUT-TURUT GAGAL
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Kalau sudah berzina dan terjadi penetrasi berarti sudah tidak perawan. Bahwa tidak terjadi keluar darah dan tidak terasa sakit itu lantaran memang tipe se-laput da-ra keperawanan itu berbeda-beda pada setiap gadis. Ada yang keluar darah sedikit, ada yang banyak sekali, ada juga yang tidak keluar sama sekali. Lihat detail: Tanda Wanita Perawan

2. Secara syariah, perempuan tidak perawan lantaran zina boleh dan sah menikah dengan lelaki perjaka. Apakah lelaki cowok itu mau atau tidak itu soal lain. Lihat: Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan lantaran Zina

3. Inti dari taubat nasuha yakni (a) meratapi perbuatan dosa besar yang dilakukan dan komitmen tidak akan mengulangi lagi; (b) memohon ampun (istighfar) pada Allah; (c) menggantinya dengan amal ibadah yang konsisten baik ibadah pada Allah maupun amal pada sesama manusia. Lihat detail: Cara Taubat Nasuha

_____________________


BISAKAH MENIKAH RESMI TANPA CERAI RESMI DENGAN ISTRI PERTAMA

Assalamuallaikum...

Bapak tolong bantu saya, nama saya Anton, saya menikah dengan perempuan yang gres saya kenal lantaran kecelakaan, kami mnikah bulan februari 2011 ketika usia kandungannya 3bulan. Dibulan maret saya bertemu dgn mantan pacar yg sangat saya sayangi. Lalu kami bekerjasama dan ia hamil, saya janjikan akan menceraikan istri namun hingga ketika ini saya blm cerai, namun saya tetap bersama pacar saya hingga skarang. Saya ingin menikah resmi dgn pacar namun tdk ada biaya untuk mngurus cerai, istri syapun tlah kmbali ke kupang (kmpng hlamannya) anak pertama saya diurus oleh kk ibu saya, dulu stelah tau saya menduakan istri saya kembali kedunianya yg dlu (prostitusi) dan bkerja sebagai (maaf psk) hingga hmil dan punya anak lagi entah siapa bpknya

Yang ingin sya tanyakan
1. Bagaimna cara sya mengurus cerai sementara istri jauh dikupang, untk mngurus ksana tdk ada biaya, pdhl sya sngat ingin bercerai.
2. Bisakah saya mnikah resmi dgn pacar tanpa mengurus cerai?
3.Apakah saya bsa diknai aturan pidana pak?

Tlng jawabannya pak,, saya sangat butuh pencerahan, saya ingin hidup halal bersama pacar saya.
Terimakasih pak


JAWABAN

1. Menurut aturan yang resmi bercerai di pengadilan tanpa ada kedua belah pihak suami istri itu tidak mungkin. Namun, itu sanggup saja kalau anda meminta pinjaman pada pengacara yang sudah biasa mengurus soal itu.

2. Tidak bisa. Pernikahan kedua harus atas ijin tertulis dengan istri pertama. Namun, silahkan anda coba bertanya pada "orang dalam" di lingkungan KUA (Kantor Urusan Agama).

3. Tidak. Kenapa harus dikenai eksekusi pidana?

_____________________

BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK

Assalamualaikum pak ustad, saya mau bertanya soal pembagian waris berdasarkan aturan waris islam.
Bapak kami sdh meninggal ditahun 2003, ibu masih ada beserta 3 anak laki-laki. Saat ini ibu kami tinggal di rumah peninggalan alm bapak. Rumah tsb diperoleh sesudah kedua orangtua kami menikah.
1. Bila rumah tsb akan dijual bagaimana pembagiannya? Bisa dicontohkan harga rumah tsb 100jt, maka brp jt masing2 jago waris dptnya?
2. Apa yg dimaksud harta bawaan suami dan harta gonogini?


JAWABAN

1. Dalam aturan waris Islam, istri almarhum menerima bab waris 1/8. Dengan perkiraan orang renta almarhum sudah wafat, maka sisa warisan yakni 7/8 dibagi rata untuk ketiga anak pria almarhum.

2. Harta bawaan suami yakni harta milik suami sebelum menikah. Harta gono gini yakni harta bersama yang dimiliki atau diperoleh pasangan suami-istri ketika berumah tangga. Lihat: Hukum Harta Gono Gini

_____________________


ZAKAT HARTA (MAL)

Assalamu'alaikum wr wb..
Saya ingin bertanya ihwal zakat. Dari harta yang saya miliki dibawah ini, harta yang mana yang wajib di keluarkan zakatnya? Dan berapa besarnya zakat yang harus saya keluarkan dari harta tersebut? Antara lain:

1. Emas = 170gr
2. Deposito +/- 1 tahun = 200juta
3. Deposito gres (mei 2014) = 120juta
4. Investasi rumah Merbau = harga +/- 111juta (di kontrakkan 4juta/tahun)
5. Investasi rumah Eka Lembah = harga +/- 70juta (di kontrakkan 4juta/tahun)
6. Investasi rumah B. Kuis = harga 59juta masih kredit (di kontrakkan 1,5juta/tahun)
7. Investasi tanah rampah = 30m x 7m = 210m (harga +/- 90juta)

Demikian saya mohon bantuan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.. Wassalamu'alaikum wr wb..

JAWABAN

Semua harta anda di atas wajib zakat lantaran termasuk harta perniagaan apabila sudah terpenuhi dua syarat, yaitu, (a) sudah mencapai 1 tahun atau haul; (b) nilainya mencapai 85 gram emas. Adapun zakatnya sebesar 2.5 persen.

Harap diperhatikan, dalam membayar zakat sebaiknya anda berikan pada fakir miskin. Terutama pada famili erat atau tetangga yang miskin. Jangan diberikan pada forum atau yayasan. Karena dalam Al-Quran Yayasan atau forum sosial bukan peserta zakat.

Lebih detail: Panduan Zakat Mal dan Fitrah

_____________________


MEMBELANJAKAN HARTA SYUBHAT

Assamualaikum Ust...!!! maaff ya Ustadz ... saya mau tanya nii..!!! alasannya yakni saya jadi bingung. saya baca kiriman Ustadz ..yang di google plus disana dikatakan bahwa "Menurut Imam ghozali: harta yang halal dan bercampur dengan harta yang haram(harta subhat) itu halal(boleh dibelanjakan) tapi dihalaman yang selanjutnya في شرح المهذب di katakan haram. juga Imam Ghozali (خلافا للغزالى )

1. jadi bagaimana ini Ust...!!! saya jadi tidak faham? di google itu duduk perkara aturan harta Subhat.maaf ya Ust...tolong Ust kasih penjelasannya !!!terimakasih.Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Intinya yakni bahwa terdapat perbedaan ulama ihwal boleh tidaknya membelanjakan harta syubhat yang bercampur antara halal dan haram antara pendapat Imam Ghazali dan ulama yang lain.

Bagi orang awam ibarat kita, boleh menentukan di antara para pendapat mujtahid tersebut. Siapa yang paling benar? Keduanya sama-sama benar lantaran mereka memutuskan aturan sesuai dengan kapabilitas keilmuan mereka di bidang Alquran dan hadits dan tanpa ada tendensi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Lihat: Ijtihad dalam Islam

Baca juga:

- Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
- Hukum Bank Konvensional dalam Islam

_____________________


HUKUM MEMINTA WARISAN

Ass. Saya mau bertanya Ustad. Saya memiliki saudara 6 orang, saya nomer 5. Ayah saya sdh meninggal tahun 2002. Dan abang perempuan saya juga sdh meninggal tahun 2000. Ayah saya meninggalkan warisan: tanah kebun beserta rumah, dan sawah. Adik kami paling kecil (perempuan) hingga cerai gara2 kisruh sama suaminya. Dan sesudah cerai ia banyak hutang di bank, terus sawah di jual setengah tanpa sepengetahuan semua saudara kita tapi ibu tahu. Trus ini setengahnya lagi jg sudah di jual untuk nebus surat rumah abang saya lantaran juga di masukan ke bank oleh adik saya juga. Tinggal kebun sama rumah. Kebunnya sama ibu saya juga mau di jual untuk menutup hutang adik saya.

1. Apakah saya berdosa kepada ibu, bila saya minta bab dari hasil penjualan tanah kebun kita Ustad? Saudara yang lain saya belum tanya. Terimakasih, wasalamualaikum wr wb.

JAWABAN

1. Anda berhak menerima warisan dari peninggalan ayah. Itu hak anda. Dan lantaran itu, boleh meminta hak anda pada ibu. Justru, ibu anda berdosa kalau tidak memperlihatkan hak warisan almarhum kepada siapa saja yang berhak.

Dalam aturan waris Islam, ibu hanya menerima 1/8 bab sedangkan sisanya diberikan pada bawah umur yang hidup ketika almarhum meninggal. Ini kalau ada anak laki-laki, kalau semuanya anak perempuan, maka semua anak perempuan menerima bab 2/3. Lebih detail: Hukum waris Islam

_____________________


NAJIS JILATAN ANJING

saya lupa bertanya lagi pak ustad, saya kena jilatan anjing dan insiden itu sudah sangat usang dan tidak saya cuci nya hingga sekarang.
1.apakah najis itu sudah hilang pak ustad?
2.apakah saya harus membasuh nya?


JAWABAN

1. Menurut madzhab Syafi'i, anjing itu najis berat. Dan najis itu tidak hilang kecuali kalau dibasuh. Namun berdasarkan madzhab Maliki, air liur anjing tidak najis. Jadi, anda sanggup mengikuti pendapat madzhab Maliki ini untuk insiden jilatan anjing di masa lalu. Tapi untuk ke depannya, tetaplah ikuti madzhab Syafi'i dan basuhlah apalagi menyentuh atau tersentuh anjing. Dan hindari bersentuhan dengan anjing. Kecuali kalau anda berada di tempat yang banyak anjing. Lihat: Najis Anjing berdasarkan Empat Mazhab

_____________________


ANTARA ORANG TUA DAN SUAMI

Assalamu'alaikum....
Saya menikah pada bulan Juli 2013, kemudian pada bulan Januari 2014 saya dijemput oleh ayah saya dari rumah suami lantaran suami saya pernah memukul kepala dan menendang pipi saya serta memaksa saya untuk tinggal dengan bapak mertua saya.

Lalu bulan Februari saya mengajukan somasi cerai ke pengadilan agama, 1 ahad sesudah itu saya gres tahu kalau saya hamil. Orang renta bersikeras untuk melanjutkan perceraian tapi suami saya minta rujuk dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. Sidang cerai tetap berlangsung hingga hakim memutuskan talak 1 ba'in shugra. tapi kini saya ingin rujuk dengan suami saya apalagi saya sedang hamil 5 bulan. orang renta saya tetap tidak memberi ijin kepada saya untuk rujuk dengan suami.

1. Apakah saya berdosa dan menjadi anak durhaka kalau saya tetap rujuk dengan suami?
2. Apakah saya harus menikah ulang untuk rujuk dengan suami?

JAWABAN

1. Kalau memang suami sudah berjanji untuk tidak melaksanakan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) lagi, maka anda boleh rujuk kembali walaupun orang renta tidak setuju. Ketidaksetujuan orang renta itu dibenarkan dan wajib ditaati apabila suami tetap melaksanakan KDRT lantaran itu berarti larangan orang renta berdasarkan syariah. Namun, harap diingat, bahwa kalau sesudah rujuk kembali ternyata suami masih mengulangi perbuatannya, anda harus minta cerai atau gugat cerai lagi. Lihat juga: Dipaksa Orang Tua Gugat Cerai Suami

2. Iya, lantaran talak yang diputuskan pengadilan talak 1 bain sughro, maka harus nikah ulang dengan mahar baru. Lebih detail: Perceraian dalam Islam

_____________________


WANITA MUSLIMAH INGIN MENIKAH DENGAN PRIA NON-MUSLIM

Assalamualaikum, saya F usia 21 thn. Begini, saya berteman dengan seorang laki laki. Dia berniat untuk menikahi saya. Tapi ia non muslim. Sedangkan ayah saya gak boleh kalo ia belum muallaf.

1. Saya sebagai perempuan gimana seharusnya tindakan saya yg benar?
Tolong email saya dibales ya.. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Wanita muslimah haram hukumnya menikah dengan pria non-muslim. Kalau memaksa, maka pernikahannya tidak sah. Dan itu sama dnegan zina. Solusi satu-satunya, pihak pria harus masuk Islam. Lihat: Perkawinan Beda Agama

_____________________


PUASA NADZAR 7 HARI BERTURUT-TURUT GAGAL

saya mau tanya..
1. apabila bernadzar puasa 7hari berturut kemudian batal pada hari ke 5 nya.. bagaimana hukumnya?
2. apakah boleh mngganti puasa tsb dilain waktu?? trimsh

JAWABAN

1. Anda wajib menunaikan puasa 7 hari berturut-turut. Kalau ternyata anda putusnya lantaran ada udzur yang dibenarkan syariah, contohnya lantaran haid, maka tidak apa-apa. TApi kalau tidak puasanya lantaran bukan udzur maka harus diulangi dari awal.

2. Boleh melaksanakan nadzar di lain waktu lantaran pelaksanaan nadzar tidak harus segera. Tentang apakah harus mengganti 7 hari atau mengganti kurangnya saja yang 2 hari, itu tergantung dari alasannya yakni tidak puadanya pada hari ke-5 itu. Lihat poin #1. Lebih detail: Nadzar dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: