
TERLANJUR ZINA, ORANG TUA TAK MERESTUI
Assalamu'alaikum wr.wb
Salam pak Ustd nama saya diki, saya seorang mahasiswa semester 5 disalah satu Universitas di Jateng. Saya ingin konsultasi sama pak Ustd. saya memiliki seorang pacar sebut saja namanya gadis (nama samaran) ia anak yatim hanya memiliki seorang ibu, kita sudah menjalin korelasi hingga kini sekitar 8 bulan. Awal kita berjumpa berkat temen yang mencomblangin, singkat dongeng kita jadian.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- TERLANJUR ZINA, ORANG TUA TAK MERESTUI
- PISAH 4 TAHUN APA MASIH SUAMI ISTRI
- SUAMI PENGANGGURAN, GEROGORI UANG ISTRI
- INGIN ADA PESANTREN DI SUMSEL
- ORANG TUA TAK MERESTUI ANAKNYA MENIKAH KARENA BELUM KERJA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Dari awal korelasi kita sudah berkomitmen ingin menjalin korelasi dengan serius hingga hingga ke jenjang pernikahan. hari demi hari, ahad demi ahad kita jalanin.. semakin usang saya semakin sayang sama dia. suatu ketika terlintas dibenak pikiran saya ingin mengutarakan niat saya untuk menikah kepada orang renta saya, tapi saya belum siap untuk menyampaikannya. bulan demi bulan telah berlalu.. suatu ketika orang renta gadis bertanya pada gadis.. "apakah saya benar-benar serius dengan gadis", kalau benar-benar serius, orang tuanya ingin kalau orang renta saya tiba kerumahnya. mereka ingin adanya komunikasi antar orang tua.. kalau sanggup sekalian tunangan.
Dari situlah saya beranikan diri untuk bicara sama orang renta saya. saya mencoba bercerita pada ibu saya dulu.. tapi tanggapannya tidak sesuai dengan yang saya harapkan. ibu saya bilang " kau nggak akan direstui oleh bapakmu, bapakmu itu ingin kau lulus kuliah kalau sanggup dilanjut ke S2..sampai sukses gres boleh mikirin nikah", dengar balasan menyerupai itu saya sedikit kecewa.. jujur saja saya sudah bosan kuliah, ingin bekerja saja terus menikah tapi gimana lagi saya nggak sanggup menolak impian orang tua. singkat dongeng kita tetap menjalin hubungan, hingga suatu ketika hal yang tidak diinginkan terjadi..
kita terhasut oleh syetan sehingga kita berbuat dosa besar.. kita melaksanakan atas dasar saling suka, kita melaksanakan hingga beberapa kali, hingga suatu ketika ketika sedang melaksanakan korelasi kita kepergok orang, tp syukur masih diberi kesempatan untuk berubah, semenjak itu kami tetapkan untuk bertaubat. Tetapi seiring berjalannya waktu saya masih belum sanggup mengendalikan nafsu saya.
singkat dongeng saya berusaha mendekatkan pacar saya dengan orang renta saya supaya mendapatkan restu dengan cara saya ajak main ke rumah saya. usang kelamaan korelasi kita semakin banyak orang yang tahu perihal korelasi kita.. dari teman2 hingga tetangga2 pada tahu semua.. karna rumah saya dengan gadis tidaklah jauh sehingga sekejap orang2 pada tahu.. dari situ banyak orang yang menggosipkan kita hingga ada yang mencoba menfitnah pacar saya.. dengan cara menjelek-jelekkan pacar saya, kabar ini terdengar hingga ketelinga orang renta saya, sehingga ibu saya menyuruh saya untuk meninggalkan gadis..tapi saya tidak bergeming saya tetap mempertahankan pacar saya.. tapi ibu saya tidak terima malah memarahi saya dan bilang kalau saya durhaka sama orang renta sebab berani melawan orang tua.. hingga kini saya masih di diamkam oleh ibu saya.
Pertanyaan saya:
1. Apa yang saya harus lakukan? apakah saya tetap menikahi pacar saya walau tidak sanggup restu, atau saya menuruti impian orang renta saya? apakah saya durhaka bila tetap menikahi pacar saya ? dan, dosa yang kami lakukan apakah hanya kami yang menanggung?
2. Apakah saya wajib menikahi pacar saya segera, sedangkan saya belum bekerja dan masih kesulitan dalam keuangan?
3. Apakah saya tetap melanjutkan kuliah saya hingga lulus gres menikah, atau saya berhenti kuliah terus cari kerja gres menikah? sedangkan saya masih belum sanggup mengendalikan nafsu saya.
4. Apakah ada amalan2 yang sanggup mengendalikan nafsu saya selain puasa?
5. Saya masih kesulitan dalam keuangan untuk menikahi pacar saya, apakah ini akhir dari perbuatan dosa kami pak ustd? terus apa yang harus saya lakukan supaya rezeki saya lancar ?
mohon bantuannya, terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr wb
JAWABAN
1. (a) Sebaiknya anda menikahi perempuan tersebut biar terhindar dari perbuatan zina secara terus menerus dan sebagai langkah awal menuju pintu pertaubatan. Zina termasuk dosa besar dalam Islam.
(b) Anda wajib menikah sebab tanpa menikah anda akan terus terjerumus melaksanakan dosa zina. Perkara menikah dengan siapa itu sanggup saja dengan pacar anda atau dengan perempuan lain.
(c) Yang menanggung dosa yakni anda berdua.
2. Anda wajib menikah segera biar tidak terus berbuat zina. Mengapa berat untuk menikah? Apa bedanya antara menikah dengan tidak menikah kalau sama-sama melaksanakan korelasi layaknya suami-istri dengan dia? Maka lebih baik dilegalkan dan dihalalkan melalui cara pernikahan. Kalau sulit melaksanakan pernikahan dengan resepsi, maka sanggup saja menikah secara siri yang penting ada wali nikah (ayah perempuan), dua saksi, komitmen nikah dan maskawin sekedarnya. Lihat: Pernikahan Islam
3. Sebaiknya tetap melanjutkan kuliah tapi juga menikah. Seperti disebut dalam poin #2. Menikah hanya bertujuan biar supaya korelasi anda dengan ia menjadi halal. Agar tidak terus menumpuk dosa.
4. Menikah yakni amalan terbaik untuk mengurangi nafsu dan menghindari zina. Khususnya bagi anda.
5. Rezeki insyaAllah sanggup lebih lancar kalau anda menikah, kemudian bertaubat atas dosa-dosa masa lalu, rajin ibadah dan sehabis itu bekerja dengan giat.
_________________
PISAH 4 TAHUN APA MASIH SUAMI ISTRI
assalamu'alaikum pak ustadz
saya mau tanya,apa masih sanggup di sebut sebagai suami istri jikalau suami istri itu sudah pisah selama 4 tahun sebab si suami tidak memenuhi kewajiban menafkahi istri selama pernikahan pak ustadz.
terima kasih.
JAWABAN
1. Selagi suami belum menceraikan anda, maka status anda tetap sebagai istri. Ada dua cara untuk cerai (a) Hubungi suami anda dan minta ia menceraikan anda. Cukup dengan menyampaikan "Aku cerai kamu" maka anda sudah berstatus tertalak; (b) kalau suami tidak mau menceraikan, maka anda sanggup mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Lihat: Cerai dalam Islam
_________________
SUAMI PENGANGGURAN, GEROGORI UANG ISTRI
Assalamualaikum ustadz,
Mohon maaf sebelumnya jk tulisannya saya terlalu banyak..
Saya sdh menikah 8 th menikah dengan suami saya. Saya seorang PNS, ketika menikah suami saya karyawan swasta. Tetapi sehabis 7 bln suami keluar dari pekerjaannya tanpa berunding dengan saya. Waktu itu kami tinggal di jakarta, sebab beberapa bulan suami pengangguran, suami mengajak pindah ke kampung. Saya berusaha menjadi istri yang baik dengan ikut pindah ke kampung suami, walaupun keluarga besar saya keberatan.
Akhirnya suami memulai perjuangan dengan modal yg saya pinjamkan dari saudara saya, sehabis pindah saya juga membeli rumah dengan menggadaikan SK saya. Setelah mendapatkan akta rumah suami ingin menggadaikan Sertifikat untuk menambah modalnya. Setelah beberapa bulan Saya lihat suami kurang tekun dengan usahanya. Dan benar karenanya modalnya usang kelamaan habis, hingga cicilan bank pun macet, karenanya saya juga yang harus melunasinya dengan mencari pinjaman & tabungan saya. Dan saya juga berusaha untuk memodali lagi biar suami tidak nganggur. Tapi lagi-lagi modalnya habis.
Ustadz suami sering nongkrong ngopi sambil merokok, ia kerjakan tiap hari siang & malam. Dan males untuk kerja. Sampai karenanya sebab saya masih menanggung hutang, ia tdk saya kasih modal & uang lagi. Saya suruh kerja apa saja yang penting halal. Tp tetap saja tidak mau kerja & tetap dengan kebiasaan nya itu. Dan selalu mengambil uang saya tanpa bilang saya dulu.
Suami saya bahwasanya mandul tapi saya berusaha menerimanya sebab itu bukan kesalahannya dan kami mengangkat seorang anak. Saya kira dulu suami orang yang bertanggungjawab & menyayangi saya sepenuh hati, sehingga saya menyetujui menikah dengannya. Saya cuma sanggup menangis sendiri dan berdoa biar suami berubah. Saya juga hanya dongeng hal ini kepada kakak-kakaknya saja, sementara jikalau dengan keluarga saya, saya bilang suami baik2 saja & usahanya sukses, sebab saya tidak mau membebani pikirin orangtua saya.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Berdosakah jikalau saya tidak memberi uang pada suami.
2. Berdosakah saya jikalau tidak mau melayani hasrat suami sebab sedang sebel dengan kelakuan suami yang hampir tiap hari mengambil uang saya untuk merokok dan ngopi
3. Apa yang harus Saya lakukan sebab suami saya, tidak sanggup diberi masukan dan emosional, (kakaknya pernah ditonjok ketika memberi masukan, padahal kakaknya perempuan, tp kalau sama saya & anak belum pernah) sementara saya sudah tidak tahan dengan kelakuan suami, dan saya juga tidak menyukai perceraian sebab akan melukai banyak orang termasuk anak angkat & kedua orangtua saya yang sudah renta dan yang awalnya kurang sreg dengan suami saya. Ataukah memang perceraian jalan yang terbaik?
4. Meskipun rumah saya beli dengan uang saya tapi diatasnamakan suami saya apakah itu termasuk harta gono-gini? Dulu saya pernah menakuti dengan meminta cerai tapi malah saya yang di usir, tampaknya malah saya yang salah... Saya harus bagaimana ustadz?
5. Berdosakah jikalau saya memberi uang kepada orangtua & istri abang saya yg beranak tiga dan masih kecil yang sudah janda sebab abang saya meninggal, sebab suami nya dulu sering membantu bahan kepada saya tanpa sepengetahuan suami saya.
Demikian pertanyaan dari saya, kurang lebihnya mohon maaf. Terima kasih dan
Wassalamu`alaikum...
JAWABAN
1. Tidak berdosa. Memberi uang atau nafkah yakni kiprah suami.
2. Berdosa sebab kewajiban suami-istri untuk memenuhi kebutuhan masing-masing dalam pemenuhan hasrat batin.
3. Perceraian sanggup dilakukan dalam masalah anda. Lihat: Gugat Cerai dalam Islam
4. Kalau rumah itu atas nama suami, maka ia menjadi milik suami secara hukum. Kalau cerai, maka akan menjadi harta bersama (gono gini).
5. Tidak berdosa memberi uang kepada kerabat yang miskin. Bahkan itu berhapahala.
_________________
INGIN ADA PESANTREN DI SUMSEL
Assalammu'alikum wr wb
Pengurus Pesantren Al Khoirot, saya masih sangat awam duduk masalah agama, akan tetapi mimpi bangun sebuah Pesantren di Desa kami Tebing Bulang Kec.Sungai Keruh Kab.Musi Banyuasin-Sumatera Selatan.
1. Apakah ada solusi dari pihak Pesantren Al-Khoirot untuk sanggup membantu kami kaum muslim yang sangat minim pendidikan agama. Apalagi kondisi ekonomi saya yang sudah 2 tahun nganggur.
JAWABAN
1. Cara terbaik biar ada pesantren di kawasan anda yakni dengan mengirim beberapa anak muda di situ mencar ilmu di pesantren. Setelah mereka lulus dari pesantren, dibutuhkan akan sanggup mendirikan pesantren di kawasan mereka berasal. Kalau hanya satu yang mencar ilmu di pesantren, sebaiknya di pesantren salaf (bukan Salafi) biar ilmu agamanya lebih mendalam.
_________________
ORANG TUA TAK MERESTUI ANAKNYA MENIKAH KARENA BELUM KERJA
Assalamu'alaikum..
Saya ingin bertanya. Saya laki2 usia 24tahun. Saya memang dr umur 18tahun sudah punya niat ingin menikah muda. Dan pada ketika umur 20tahun saya pernah mengutarakan niat menikah saya kepada orangtua, namun dijawab orangtua hrs Sarjana dan kerja yang tetap terlebih dahulu. Begitu jg disaat umur saya 22tahun, orangtua saya masih tidak merestui dgn bnyk alasan. Dan skrg, saya sudah mendapatkan pekerjaan yg tetap dan kuliah tinggal laporan akhir, saya tetapkan untuk mengambil jalan sendiri dgn cara mengutarakan niat saya kepada orangtua perempuan dan memilih tanggal komitmen sendiri, tanpa berkompromi dgn orangtua saya sendiri.
1. Bagaimana berdasarkan pendapat ustad sendiri dan apa hukumnya?
Terima Kasih.
JAWABAN
1. Apa yang anda lakukan tidak salah. Ditinjau dari segi usia sudah waktunya menikah. Dari segi finansial juga sudah ada pekerjaan tetap. Maka, tidak ada alasan lagi bagi orang renta anda untuk menolak seruan putranya. Menikah yakni cara terbaik untuk banyak hal selain mengikuti sunnah Nabi, mengendalikan syahwat, juga untuk membina keluarga Islami.
Intinya, anda boleh menikah dengan ijin orang renta atau tanpa ijin orang tua. Orang renta yang tidak mengijinkan anaknya menikah hukumnya berdosa. Karena itu, tidak wajib diikuti perintahnya.
Baca juga dua buku kami terbitan Pesantren Al-Khoirot yang tersedia online secara gratis pada link berikut:
- Membina Keluarga Sakinah
- Merajut Keluarga Bahagia
Sumber https://www.alkhoirot.net
4. Apakah ada amalan2 yang sanggup mengendalikan nafsu saya selain puasa?
5. Saya masih kesulitan dalam keuangan untuk menikahi pacar saya, apakah ini akhir dari perbuatan dosa kami pak ustd? terus apa yang harus saya lakukan supaya rezeki saya lancar ?
mohon bantuannya, terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr wb
JAWABAN
1. (a) Sebaiknya anda menikahi perempuan tersebut biar terhindar dari perbuatan zina secara terus menerus dan sebagai langkah awal menuju pintu pertaubatan. Zina termasuk dosa besar dalam Islam.
(b) Anda wajib menikah sebab tanpa menikah anda akan terus terjerumus melaksanakan dosa zina. Perkara menikah dengan siapa itu sanggup saja dengan pacar anda atau dengan perempuan lain.
(c) Yang menanggung dosa yakni anda berdua.
2. Anda wajib menikah segera biar tidak terus berbuat zina. Mengapa berat untuk menikah? Apa bedanya antara menikah dengan tidak menikah kalau sama-sama melaksanakan korelasi layaknya suami-istri dengan dia? Maka lebih baik dilegalkan dan dihalalkan melalui cara pernikahan. Kalau sulit melaksanakan pernikahan dengan resepsi, maka sanggup saja menikah secara siri yang penting ada wali nikah (ayah perempuan), dua saksi, komitmen nikah dan maskawin sekedarnya. Lihat: Pernikahan Islam
3. Sebaiknya tetap melanjutkan kuliah tapi juga menikah. Seperti disebut dalam poin #2. Menikah hanya bertujuan biar supaya korelasi anda dengan ia menjadi halal. Agar tidak terus menumpuk dosa.
4. Menikah yakni amalan terbaik untuk mengurangi nafsu dan menghindari zina. Khususnya bagi anda.
5. Rezeki insyaAllah sanggup lebih lancar kalau anda menikah, kemudian bertaubat atas dosa-dosa masa lalu, rajin ibadah dan sehabis itu bekerja dengan giat.
_________________
PISAH 4 TAHUN APA MASIH SUAMI ISTRI
assalamu'alaikum pak ustadz
saya mau tanya,apa masih sanggup di sebut sebagai suami istri jikalau suami istri itu sudah pisah selama 4 tahun sebab si suami tidak memenuhi kewajiban menafkahi istri selama pernikahan pak ustadz.
terima kasih.
JAWABAN
1. Selagi suami belum menceraikan anda, maka status anda tetap sebagai istri. Ada dua cara untuk cerai (a) Hubungi suami anda dan minta ia menceraikan anda. Cukup dengan menyampaikan "Aku cerai kamu" maka anda sudah berstatus tertalak; (b) kalau suami tidak mau menceraikan, maka anda sanggup mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Lihat: Cerai dalam Islam
_________________
SUAMI PENGANGGURAN, GEROGORI UANG ISTRI
Assalamualaikum ustadz,
Mohon maaf sebelumnya jk tulisannya saya terlalu banyak..
Saya sdh menikah 8 th menikah dengan suami saya. Saya seorang PNS, ketika menikah suami saya karyawan swasta. Tetapi sehabis 7 bln suami keluar dari pekerjaannya tanpa berunding dengan saya. Waktu itu kami tinggal di jakarta, sebab beberapa bulan suami pengangguran, suami mengajak pindah ke kampung. Saya berusaha menjadi istri yang baik dengan ikut pindah ke kampung suami, walaupun keluarga besar saya keberatan.
Akhirnya suami memulai perjuangan dengan modal yg saya pinjamkan dari saudara saya, sehabis pindah saya juga membeli rumah dengan menggadaikan SK saya. Setelah mendapatkan akta rumah suami ingin menggadaikan Sertifikat untuk menambah modalnya. Setelah beberapa bulan Saya lihat suami kurang tekun dengan usahanya. Dan benar karenanya modalnya usang kelamaan habis, hingga cicilan bank pun macet, karenanya saya juga yang harus melunasinya dengan mencari pinjaman & tabungan saya. Dan saya juga berusaha untuk memodali lagi biar suami tidak nganggur. Tapi lagi-lagi modalnya habis.
Ustadz suami sering nongkrong ngopi sambil merokok, ia kerjakan tiap hari siang & malam. Dan males untuk kerja. Sampai karenanya sebab saya masih menanggung hutang, ia tdk saya kasih modal & uang lagi. Saya suruh kerja apa saja yang penting halal. Tp tetap saja tidak mau kerja & tetap dengan kebiasaan nya itu. Dan selalu mengambil uang saya tanpa bilang saya dulu.
Suami saya bahwasanya mandul tapi saya berusaha menerimanya sebab itu bukan kesalahannya dan kami mengangkat seorang anak. Saya kira dulu suami orang yang bertanggungjawab & menyayangi saya sepenuh hati, sehingga saya menyetujui menikah dengannya. Saya cuma sanggup menangis sendiri dan berdoa biar suami berubah. Saya juga hanya dongeng hal ini kepada kakak-kakaknya saja, sementara jikalau dengan keluarga saya, saya bilang suami baik2 saja & usahanya sukses, sebab saya tidak mau membebani pikirin orangtua saya.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Berdosakah jikalau saya tidak memberi uang pada suami.
2. Berdosakah saya jikalau tidak mau melayani hasrat suami sebab sedang sebel dengan kelakuan suami yang hampir tiap hari mengambil uang saya untuk merokok dan ngopi
3. Apa yang harus Saya lakukan sebab suami saya, tidak sanggup diberi masukan dan emosional, (kakaknya pernah ditonjok ketika memberi masukan, padahal kakaknya perempuan, tp kalau sama saya & anak belum pernah) sementara saya sudah tidak tahan dengan kelakuan suami, dan saya juga tidak menyukai perceraian sebab akan melukai banyak orang termasuk anak angkat & kedua orangtua saya yang sudah renta dan yang awalnya kurang sreg dengan suami saya. Ataukah memang perceraian jalan yang terbaik?
4. Meskipun rumah saya beli dengan uang saya tapi diatasnamakan suami saya apakah itu termasuk harta gono-gini? Dulu saya pernah menakuti dengan meminta cerai tapi malah saya yang di usir, tampaknya malah saya yang salah... Saya harus bagaimana ustadz?
5. Berdosakah jikalau saya memberi uang kepada orangtua & istri abang saya yg beranak tiga dan masih kecil yang sudah janda sebab abang saya meninggal, sebab suami nya dulu sering membantu bahan kepada saya tanpa sepengetahuan suami saya.
Demikian pertanyaan dari saya, kurang lebihnya mohon maaf. Terima kasih dan
Wassalamu`alaikum...
JAWABAN
1. Tidak berdosa. Memberi uang atau nafkah yakni kiprah suami.
2. Berdosa sebab kewajiban suami-istri untuk memenuhi kebutuhan masing-masing dalam pemenuhan hasrat batin.
3. Perceraian sanggup dilakukan dalam masalah anda. Lihat: Gugat Cerai dalam Islam
4. Kalau rumah itu atas nama suami, maka ia menjadi milik suami secara hukum. Kalau cerai, maka akan menjadi harta bersama (gono gini).
5. Tidak berdosa memberi uang kepada kerabat yang miskin. Bahkan itu berhapahala.
_________________
INGIN ADA PESANTREN DI SUMSEL
Assalammu'alikum wr wb
Pengurus Pesantren Al Khoirot, saya masih sangat awam duduk masalah agama, akan tetapi mimpi bangun sebuah Pesantren di Desa kami Tebing Bulang Kec.Sungai Keruh Kab.Musi Banyuasin-Sumatera Selatan.
1. Apakah ada solusi dari pihak Pesantren Al-Khoirot untuk sanggup membantu kami kaum muslim yang sangat minim pendidikan agama. Apalagi kondisi ekonomi saya yang sudah 2 tahun nganggur.
JAWABAN
1. Cara terbaik biar ada pesantren di kawasan anda yakni dengan mengirim beberapa anak muda di situ mencar ilmu di pesantren. Setelah mereka lulus dari pesantren, dibutuhkan akan sanggup mendirikan pesantren di kawasan mereka berasal. Kalau hanya satu yang mencar ilmu di pesantren, sebaiknya di pesantren salaf (bukan Salafi) biar ilmu agamanya lebih mendalam.
_________________
ORANG TUA TAK MERESTUI ANAKNYA MENIKAH KARENA BELUM KERJA
Assalamu'alaikum..
Saya ingin bertanya. Saya laki2 usia 24tahun. Saya memang dr umur 18tahun sudah punya niat ingin menikah muda. Dan pada ketika umur 20tahun saya pernah mengutarakan niat menikah saya kepada orangtua, namun dijawab orangtua hrs Sarjana dan kerja yang tetap terlebih dahulu. Begitu jg disaat umur saya 22tahun, orangtua saya masih tidak merestui dgn bnyk alasan. Dan skrg, saya sudah mendapatkan pekerjaan yg tetap dan kuliah tinggal laporan akhir, saya tetapkan untuk mengambil jalan sendiri dgn cara mengutarakan niat saya kepada orangtua perempuan dan memilih tanggal komitmen sendiri, tanpa berkompromi dgn orangtua saya sendiri.
1. Bagaimana berdasarkan pendapat ustad sendiri dan apa hukumnya?
Terima Kasih.
JAWABAN
1. Apa yang anda lakukan tidak salah. Ditinjau dari segi usia sudah waktunya menikah. Dari segi finansial juga sudah ada pekerjaan tetap. Maka, tidak ada alasan lagi bagi orang renta anda untuk menolak seruan putranya. Menikah yakni cara terbaik untuk banyak hal selain mengikuti sunnah Nabi, mengendalikan syahwat, juga untuk membina keluarga Islami.
Intinya, anda boleh menikah dengan ijin orang renta atau tanpa ijin orang tua. Orang renta yang tidak mengijinkan anaknya menikah hukumnya berdosa. Karena itu, tidak wajib diikuti perintahnya.
Baca juga dua buku kami terbitan Pesantren Al-Khoirot yang tersedia online secara gratis pada link berikut:
- Membina Keluarga Sakinah
- Merajut Keluarga Bahagia
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: