ISTRI MASUK ISLAM KARENA PIHAK KETIGA
Pak ustad kalau ada seorang perempuan yang sudah bersuami menjadi mualaf sebab saya, yg simpulan nya berakibat dia bercerai dengan suami nya yang berbeda agama, apakah saya berdosa pak? Mengingat perempuan ini yakni orang yang sempat bersahabat dengan saya dan selama kenal dengan saya sempat mencar ilmu agama islam dan sebelum dia mualaf dia dijodohkan oleh kedua orang renta nya pak.
1. Bagaimana seharusnya saya menyikapi hal ini pak sementara perempuan tersebut kadang secara sembunyi2 menghubungi saya tanpa sepengetahuan suaminya. Saya takut kalau hingga mengganggu kekerabatan pernikahan orang lain dan merusak pagar ayu pak.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Apabila dia masuk Islam dengan sendirinya tanpa mengharapkan dinikah oleh anda, kemudian dia bercerai dengan suaminya sebab keislamannya itu, maka itu yakni proses yang wajar. Karena, berdasarkan agama seorang istri yang masuk Islam sedang suaminya kafir maka status perempuan itu dicerai dan statusnya dipending: apabila dalam masa iddah suami ikut masuk Islam maka suami boleh rujuk tanpa ijab kabul gres sedangkan kalau tetap kafir maka istri ter-talak selamanya sama kasusnya dengan pernikahan suami yang murtad. Baca detail: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam) https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Apabila ini yang terjadi, maka anda tidak berdosa sebab bukan termasuk dalam kategori perusak rumah tangga orang.
Namun apabila masuk Islamnya hanya bertujuan untuk bercerai dan menikah dengan anda, maka anda masuk dalam kategori perusak rumah tangga orang.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad dan empat perawi lain Nabi bersabda:
مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah cuilan dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang perempuan dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami.
Hadits yang serupa diriwayatkan oleh Abu Dawud
ليس منَّا من خبب امرأة على زوجها أو عبدًا على سيده
Artinya: Bukanlah cuilan dari kami orang yang merusak perempuan dari suaminya atau hamba sahaya dari tuannya.
Pak ustad kalau ada seorang perempuan yang sudah bersuami menjadi mualaf sebab saya, yg simpulan nya berakibat dia bercerai dengan suami nya yang berbeda agama, apakah saya berdosa pak? Mengingat perempuan ini yakni orang yang sempat bersahabat dengan saya dan selama kenal dengan saya sempat mencar ilmu agama islam dan sebelum dia mualaf dia dijodohkan oleh kedua orang renta nya pak.
1. Bagaimana seharusnya saya menyikapi hal ini pak sementara perempuan tersebut kadang secara sembunyi2 menghubungi saya tanpa sepengetahuan suaminya. Saya takut kalau hingga mengganggu kekerabatan pernikahan orang lain dan merusak pagar ayu pak.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- ISTRI MASUK ISLAM KARENA PIHAK KETIGA
- UCAPAN TALAK 3 KALI NIAT BERCANDA, APAKAH JATUH TALAK 3?
- IBU DIMINTA PUTRANYA MINTA MAAF PADA ISTRINYA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Apabila dia masuk Islam dengan sendirinya tanpa mengharapkan dinikah oleh anda, kemudian dia bercerai dengan suaminya sebab keislamannya itu, maka itu yakni proses yang wajar. Karena, berdasarkan agama seorang istri yang masuk Islam sedang suaminya kafir maka status perempuan itu dicerai dan statusnya dipending: apabila dalam masa iddah suami ikut masuk Islam maka suami boleh rujuk tanpa ijab kabul gres sedangkan kalau tetap kafir maka istri ter-talak selamanya sama kasusnya dengan pernikahan suami yang murtad. Baca detail: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam) https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Apabila ini yang terjadi, maka anda tidak berdosa sebab bukan termasuk dalam kategori perusak rumah tangga orang.
Namun apabila masuk Islamnya hanya bertujuan untuk bercerai dan menikah dengan anda, maka anda masuk dalam kategori perusak rumah tangga orang.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad dan empat perawi lain Nabi bersabda:
مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah cuilan dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang perempuan dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami.
Hadits yang serupa diriwayatkan oleh Abu Dawud
ليس منَّا من خبب امرأة على زوجها أو عبدًا على سيده
Artinya: Bukanlah cuilan dari kami orang yang merusak perempuan dari suaminya atau hamba sahaya dari tuannya.
Kendatipun terjadi masalah kedua ini, kemudian dia menikah dengan anda, maka pernikahan anda berdua tetap sah apabila terpenuhi syarat-syarat pernikahan Baca detail: Pernikahan Islam
Jadi, kalau memang dia hendak masuk Islam murni sebab yakin akan kebenaran Islam, maka biarkanlah dia masuk Islam dan bantu prosesnya kalau perlu. Namun, anda hendaknya tidak menjanjikan atau mengiming-imingi dia dengan suatu pernikahan. Apabila dia tetap masuk Islam tanpa kesepakatan apapun dari anda, maka anda insyaallah tidak termasuk dalam kategori perusak rumah tangga. Bahwa suatu hari nanti dia kemudian menikah dengan anda atau dengan laki-laki muslim lain, itu tidak masalah.
Baca juga: Tata cara Menjadi Mualaf
___________________
UCAPAN TALAK 3 KALI NIAT BERCANDA, APAKAH JATUH TALAK 3?
Assalamualaikum,
Saya sangat duka dan gelisah mengingat rumah tangga kami baik2 saja. kalaupun ada masalah suami tidak pernah murka besar hingga menjurus masalah percerain.
Tapi suatu ketika kami sedang bercanda. kemudian suami berucap "kalau kau suatu ketika bebuat begini saya akan menceraikan kamu"
Mendengar kalimat itu saya eksklusif duka dan mengingatkan suami "Astaghfirullah pah kok ngomongnya begitu" kemudian suami menjawab kan ga ada niat dalam hati cuma bercanda" kemudian saya kembali mengingatkan "jangan ngomong cerai sembarangan". sesudah itu suami saya memegang pipi saya sambil berkata "cerai, cerai, cerai, cerai, cerai".
suami saya menegaskan seolah - olah kalau tidak ada niat tidak jatuh talaknya.
beberapa hari saya selalu menangis dan berfikir. suami saya meyakinkan bahkan memeluk untuk saya untuk tidak memikirkan hal itu. Tapi hati saya selalu gelisah.
1. Yang saya tanyakan dari perkataan cerai, cerai, cerai, cerai, cerai itu apakah saya sudah tertalak 3? Mohon pencerahannya Pa Ustadz.
Terimakasih,
Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Pendapat dominan ulama menyatakan bahwa ucapan 'cerai' walaupun diucapkan dengan bercanda dan tanpa niat talak hukumnya sah dan jatuh talak. Ucapan cerai dihentikan dibentuk candaan. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ
Artinya: Tiga hal yang serius atau candanya dianggap serius yaitu nikah, talak dan rujuk. (Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim). Hakim menyatakan hadits ini sahih, sedangkan Tirmidzi menyebut hadits ini hasan.
Talak berapa jatuhnya ucapan di atas tergantung dari niat suami: kalau ucapan kedua dan ketiga diniatkan sebagai penguat dari ucapan pertama maka jatuh talak 1. Tapi kalau ucapan kedua dan ketiga diniatkan sebagai ucapan yang gres maka jatuh talak 3. Baca detail: Talak Tiga Diucapkan Sekaligus Baca juga di sini
Namun, ada ucapan sebagian kecil ulama yang menyatakan bahwa talaknya orang udik yang tidak tahu aturan bahwa ucapan main-main itu sanggup jatuh talak itu tidak terjadi talak. Kalau memang suami anda termasuk dalam kategori ini (orang awam), maka ucapan talaknya tidak terjadi. Namun sesudah membaca artikel ini, hendaknya dia berhati-hati jangan lagi bercanda dengan ucapan talak. Baca detail: Ucapan Talaknya Orang Awam
___________________
IBU DIMINTA PUTRANYA MINTA MAAF PADA ISTRINYA
asalammualaikum,
saya ingin bertanya apa hukumnya seorang anak yang meminta ibunya meminta maaf kepada istrinya?
duduk kasus yang saya hadapi menyerupai ini pak ustad.
Ibu saya sudah 2 tahun bekerja diluar negeri, awalnya kekerabatan saya dan istri baik-baik saja dengan ibu saya, namun kekerabatan istri dengan keluarga yang lainnya kurang begitu baik. istri saya selalu mengeluhkan keluarga saya selalu mengumbar malu keluarga saya kepada tetangga, awalnya saya tidak percaya keluarga yang selama ini bersama saya sampai-sampai melaksanakan hal tersebut.
hingga saya mendapati keluarga saya tersebut membicarakan keburukan saya dan istri ketika tahlilan anak saya yang gres saja meninggal. saya dan istri merasa kecewa, bahkan istri saya hingga meluapkan kekesalannya di media umum kemudian ibunya mendapati tulisan-tulisan istri saya di media umum tersebut, seketika kekerabatan istri dan ibu saya memburuk.
istri saya sudah meminta maaf namun ibu saya malah menyampaikan yang tidak-tidak mengenai keluarga istri saya, dan mengungkit permberian yang selama ini diberikan oleh ibu saya dan keluarganya. hingga ketika ini perasaan ibu saya masih terpukul dan kekerabatan dengan kerluarga dan ibu saya belum juga membaik.
saya mengambil inisiatif untuk meminta ibu saya meminta maaf kepada ibu saya sebab dia telah menyampaikan hal yang tidak-tidak, namun ibu saya menolaknya dan menyampaikan hal yang saya lakukan tersebut salah. dia beranggapan bahwa tidak pernah ada orang renta yang salah. saya sudah mencoba menjelaskan dan mengingatkan dia tetapi dia menolak dan tetapkan untuk tidak menghubungi saya kembali
hal yang ingin saya tanyakan yakni
1. apa hukumnya seorang anak meminta ibunya meminta maaf?
2. berdasarkan pandangan ustad apa yang saya lakukan sudah benar dan mohon saran untuk menuntaskan permasalahan saya ini.
saya sangat menghargai sebab ustad telah bersedia membaca goresan pena saya dan sangat berterima kasih bila mana ustad sanggup membalas email saya ini.
semoga Allah SWT membalas segala amal baik ustad.
wasalam
JAWABAN
1. Pada prinsipnya anak harus berbuat baik dan berbakti pada ibunya. Termasuk di dalamnya yakni dengan tidak menyakiti hatinya (QS Al-Isra :23). Ibu dan ayah yakni insan dan tentu mereka kadang khilaf dan berbuat salah. Dan yakni kewajiban seorang muslim untuk mengingatkan siapapun yang berbuat salah, termasuk orang renta sendiri, berdasarkan perintah amar makruf nahi munkar dalam QS Luqman :17. Namun, dalam memberi pesan yang tersirat pada ibu hendaknya tidak hingga menciptakan dia sakit hati semoga tidak melanggar ketentuan dalam QS Al-Isra : 23. Bagaimana caranya? Tentu dengan ucapan yang baik yang tentunya anda lebih tahu bagaimana menciptakan hati ibu tidak tersakiti. Alternatifnya, anda sanggup meminta pemberian orang lain untuk melaksanakan itu.
2. Idealnya, anda harus berada di tengah-tengah dalam arti tidak terkesan memihak istri walaupun ibu jelas-jelas melaksanakan kesalahan. Dari responsnya, sepertinya ibu seorang yang sangat keras hati. Dalam menangani orang menyerupai ini, maka sebaiknya kita banyak menyerah untuk mencapai tujuan antara lain dengan cara: kita meminta maaf lebih dulu, dan mengaku salah (walaupun tidak salah) dan sesudah itu gres memohon dia untuk meminta maaf. Cara ini hanya salah satu metode, banyak cara lain yang sanggup dipakai.
Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
Sumber https://www.alkhoirot.net
Jadi, kalau memang dia hendak masuk Islam murni sebab yakin akan kebenaran Islam, maka biarkanlah dia masuk Islam dan bantu prosesnya kalau perlu. Namun, anda hendaknya tidak menjanjikan atau mengiming-imingi dia dengan suatu pernikahan. Apabila dia tetap masuk Islam tanpa kesepakatan apapun dari anda, maka anda insyaallah tidak termasuk dalam kategori perusak rumah tangga. Bahwa suatu hari nanti dia kemudian menikah dengan anda atau dengan laki-laki muslim lain, itu tidak masalah.
Baca juga: Tata cara Menjadi Mualaf
___________________
UCAPAN TALAK 3 KALI NIAT BERCANDA, APAKAH JATUH TALAK 3?
Assalamualaikum,
Saya sangat duka dan gelisah mengingat rumah tangga kami baik2 saja. kalaupun ada masalah suami tidak pernah murka besar hingga menjurus masalah percerain.
Tapi suatu ketika kami sedang bercanda. kemudian suami berucap "kalau kau suatu ketika bebuat begini saya akan menceraikan kamu"
Mendengar kalimat itu saya eksklusif duka dan mengingatkan suami "Astaghfirullah pah kok ngomongnya begitu" kemudian suami menjawab kan ga ada niat dalam hati cuma bercanda" kemudian saya kembali mengingatkan "jangan ngomong cerai sembarangan". sesudah itu suami saya memegang pipi saya sambil berkata "cerai, cerai, cerai, cerai, cerai".
suami saya menegaskan seolah - olah kalau tidak ada niat tidak jatuh talaknya.
beberapa hari saya selalu menangis dan berfikir. suami saya meyakinkan bahkan memeluk untuk saya untuk tidak memikirkan hal itu. Tapi hati saya selalu gelisah.
1. Yang saya tanyakan dari perkataan cerai, cerai, cerai, cerai, cerai itu apakah saya sudah tertalak 3? Mohon pencerahannya Pa Ustadz.
Terimakasih,
Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Pendapat dominan ulama menyatakan bahwa ucapan 'cerai' walaupun diucapkan dengan bercanda dan tanpa niat talak hukumnya sah dan jatuh talak. Ucapan cerai dihentikan dibentuk candaan. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ
Artinya: Tiga hal yang serius atau candanya dianggap serius yaitu nikah, talak dan rujuk. (Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim). Hakim menyatakan hadits ini sahih, sedangkan Tirmidzi menyebut hadits ini hasan.
Talak berapa jatuhnya ucapan di atas tergantung dari niat suami: kalau ucapan kedua dan ketiga diniatkan sebagai penguat dari ucapan pertama maka jatuh talak 1. Tapi kalau ucapan kedua dan ketiga diniatkan sebagai ucapan yang gres maka jatuh talak 3. Baca detail: Talak Tiga Diucapkan Sekaligus Baca juga di sini
Namun, ada ucapan sebagian kecil ulama yang menyatakan bahwa talaknya orang udik yang tidak tahu aturan bahwa ucapan main-main itu sanggup jatuh talak itu tidak terjadi talak. Kalau memang suami anda termasuk dalam kategori ini (orang awam), maka ucapan talaknya tidak terjadi. Namun sesudah membaca artikel ini, hendaknya dia berhati-hati jangan lagi bercanda dengan ucapan talak. Baca detail: Ucapan Talaknya Orang Awam
___________________
IBU DIMINTA PUTRANYA MINTA MAAF PADA ISTRINYA
asalammualaikum,
saya ingin bertanya apa hukumnya seorang anak yang meminta ibunya meminta maaf kepada istrinya?
duduk kasus yang saya hadapi menyerupai ini pak ustad.
Ibu saya sudah 2 tahun bekerja diluar negeri, awalnya kekerabatan saya dan istri baik-baik saja dengan ibu saya, namun kekerabatan istri dengan keluarga yang lainnya kurang begitu baik. istri saya selalu mengeluhkan keluarga saya selalu mengumbar malu keluarga saya kepada tetangga, awalnya saya tidak percaya keluarga yang selama ini bersama saya sampai-sampai melaksanakan hal tersebut.
hingga saya mendapati keluarga saya tersebut membicarakan keburukan saya dan istri ketika tahlilan anak saya yang gres saja meninggal. saya dan istri merasa kecewa, bahkan istri saya hingga meluapkan kekesalannya di media umum kemudian ibunya mendapati tulisan-tulisan istri saya di media umum tersebut, seketika kekerabatan istri dan ibu saya memburuk.
istri saya sudah meminta maaf namun ibu saya malah menyampaikan yang tidak-tidak mengenai keluarga istri saya, dan mengungkit permberian yang selama ini diberikan oleh ibu saya dan keluarganya. hingga ketika ini perasaan ibu saya masih terpukul dan kekerabatan dengan kerluarga dan ibu saya belum juga membaik.
saya mengambil inisiatif untuk meminta ibu saya meminta maaf kepada ibu saya sebab dia telah menyampaikan hal yang tidak-tidak, namun ibu saya menolaknya dan menyampaikan hal yang saya lakukan tersebut salah. dia beranggapan bahwa tidak pernah ada orang renta yang salah. saya sudah mencoba menjelaskan dan mengingatkan dia tetapi dia menolak dan tetapkan untuk tidak menghubungi saya kembali
hal yang ingin saya tanyakan yakni
1. apa hukumnya seorang anak meminta ibunya meminta maaf?
2. berdasarkan pandangan ustad apa yang saya lakukan sudah benar dan mohon saran untuk menuntaskan permasalahan saya ini.
saya sangat menghargai sebab ustad telah bersedia membaca goresan pena saya dan sangat berterima kasih bila mana ustad sanggup membalas email saya ini.
semoga Allah SWT membalas segala amal baik ustad.
wasalam
JAWABAN
1. Pada prinsipnya anak harus berbuat baik dan berbakti pada ibunya. Termasuk di dalamnya yakni dengan tidak menyakiti hatinya (QS Al-Isra :23). Ibu dan ayah yakni insan dan tentu mereka kadang khilaf dan berbuat salah. Dan yakni kewajiban seorang muslim untuk mengingatkan siapapun yang berbuat salah, termasuk orang renta sendiri, berdasarkan perintah amar makruf nahi munkar dalam QS Luqman :17. Namun, dalam memberi pesan yang tersirat pada ibu hendaknya tidak hingga menciptakan dia sakit hati semoga tidak melanggar ketentuan dalam QS Al-Isra : 23. Bagaimana caranya? Tentu dengan ucapan yang baik yang tentunya anda lebih tahu bagaimana menciptakan hati ibu tidak tersakiti. Alternatifnya, anda sanggup meminta pemberian orang lain untuk melaksanakan itu.
2. Idealnya, anda harus berada di tengah-tengah dalam arti tidak terkesan memihak istri walaupun ibu jelas-jelas melaksanakan kesalahan. Dari responsnya, sepertinya ibu seorang yang sangat keras hati. Dalam menangani orang menyerupai ini, maka sebaiknya kita banyak menyerah untuk mencapai tujuan antara lain dengan cara: kita meminta maaf lebih dulu, dan mengaku salah (walaupun tidak salah) dan sesudah itu gres memohon dia untuk meminta maaf. Cara ini hanya salah satu metode, banyak cara lain yang sanggup dipakai.
Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: