BERDZIKIR DI HATI SETIAP SAAT TERMASUK KETKA SHALAT
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepada Yth. KSIA, nama saya Zainal Abidin. Saya ingin bertanya mengenai Dzikir Ismud Dzat "ALLAH" :
1. Bagaimana hukumnya Dzikir Ismud Dzat "ALLAH" dihati (dimanapun dan kapanpun?
2. Apakah diperkenankan (sewaktu baca Al Quran, shalat fardhu/sunnah, wirid sehabis shalat / shalawat dan mendengarkan khutbah jum'at) hati tetap berdetak bersama bunyi Allah Allah Allah?
Demikian pertanyaan saya, mohon maaf apabila ada tutur kata yang tidak berkenan.
Atas perhatian dan waktunya disampaikan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Boleh berzikir ismul jalalah (nama Allah) dalam hati saja, atau dengan verbal saja atau keduanya. Yang terbaik yang terakhir. Imam Nawawi dalam Al-Adzkar hlm. 1/9 menyatakan:
الذكر يكون بالقلب، ويكون باللسان، والأفضل منه ما كان بالقلب واللسان جميعا، فإن اقتصر على أحدهما
فالقلب أفضل، ثم لا ينبغي أن يترك الذكر باللسان مع القلب خوفا من أن يظن به الرياء، بل يذكر بهما جميعا ويقصد به وجه الله تعالى، قال الفضيل رحمه الله: إن ترك العمل لأجل الناس رياء، ولو فتح الإنسان عليه باب ملاحظة الناس والاحتراز من تطرق ظنونهم الباطلة لانسد عليه أكثر أبواب الخير، وضيع على نفسه شيئا عظيما من مهمات الدين.
Artinya: Dzikir itu sanggup dengan hati, dengan lisan, dan yang utama dengan hati dan verbal secara bersamaam. Apabila dilakukan salah satunya, maka dzikir dengan hati itu lebih utama. Lalu tidak seyogyanya meninggalkan dzikir dengan verbal bersama hati alasannya yakni takut diduga riya' bahkan sebaiknya berdzikir dengan keduanya dan meniatkan alasannya yakni mengharap ridha Allah. Al-Fudhail berkata: Meninggalkan amal kebaikan alasannya yakni insan juga disebut riya. Apabila insan membuka satu pintu dari perhatian insan dan memelihari dari jalan prasangka mereka yang batil hendaknya kita tidak menutup pintu-pintu kebaikan yang diperuntukkan bagi diri dan kepentingan agamanya.
2. Namun demikian, dzikir ismul Jalalah dalam hati tersebut hendaknya dilakukan di luar shalat. Karena pada ketika shalat, kita harus berdzikir dengan bacaan yang ada dalam shalat secara verbal dan hati dan itu tidak sanggup dilakukan apabila yang diucapkan verbal berbeda dengan hati. Al-Subki dalam Tabaqat Al-Syafi'iyah Al-Kubro, hlm. 6/273 mengutip ucapan Imam Ghazali menyatakan:
وقال الغزالي-رحمه الله- في ضمن كلام له مع الحنفية: فإن كان يقول المقصود معاني القرآن وتأثر القلب لا حروفه وأصواته فإنها آلات فهلا قال والمقصود من حركة اللسان تأثر القلب فلتكف القراءة بالقلب دون اللسان والمقصود من الصلاة التواضع والتعظيم وملازمة ذكر الله فليكف الجلوس مع الله تعالى على هيئة الإجلال والذكر وليترك صورة الصلاة.
وجميع ما ذكره أبو حنيفة بطلانه مظنون غير مقطوع ، أما إقامة القراءة بالقلب مع ترك حركة اللسان وملازمة الذكر مع ترك الركوع والسجود وصورة الصلاة مقطوع ببطلانها بالإجماع
Artinya: Imam Ghazali berkata dalam pembahasannya dengan kalangan mazhab Hanafi: Apabila yang dimaksud yakni makna Al-Quran dan membekasnya hati bukan aksara dan bunyi itu hanyalah alat maka hendaknya (mazhab Hanafi) tidak menyampaikan bahwa tujuan dari menggerakan verbal yakni membekasnya hati maka cukup membaca dengan hati tanpa lisan. (Menurut Hanafi) Maksud dari shalat yakni tawadhu (merendahkan diri) dan ta'zhim (mengagungkan Allah) dan tetapkan dzikir pada Allah dengan perilaku memuliakan, dan berdzikir dan meninggalkan bentuk shalat.
Seluruh pendapat yang diutarakan oleh Abu Hanifah kebatalannya bersifat praduga bukan pasti. Adapun melaksanakan bacaan dengan hati tanpa menggerakkan verbal dan tetapkan dzikir serta meninggalkan rukuk dan sujud dan gerakan shalat itu niscaya batalnya secara ijmak.
______________________
DITUDUH MENGHAMILI DIMINTA PERTANGGUNGJAWABAN
Assalamualaikum..... saya Aladin 24 tahun dari Papua, setahun yg kemudian saya mengalami duduk kasus yg sangat berat dalam hidupku. Saya pacaran sama seorang perempuan beragama nasrani, dan berjalan 2 tahun. Kemudian di pulang ke kampung
halamannya, sehabis 2 1/2 bulan ia di kampung. Dia menelpon saya dan marah2 bahwa ia sudah hamil 1 bulan, dan ia tdk membutuhkan tanggung jawab dari saya.
1 ahad kemudian ia dan orang tuanya menghubungi saya, tapi saya tidak respon. Dan ia menyampaikan via pesan messenger, bahwa ia meminta pertanggung balasan saya dan ia akan mengikuti agama saya dengan catatan pernikahan di lakukan di kampung halamannya dia.
Dan saya menghubungi orang renta ku, dan meminta ijin untuk mempertanggung jawabkan atas duduk kasus yg saya hadapi. Tapi orang renta tdk mengijinkan, dan mempertimbangkan dengan semua fakta yg terjadi, yakni si perempuan di kampung sudah 2 1/2 bulan, sedangkan ia hamil gres 1 1/2 bulan terus ia mau janji nikahnya di kampung halamannya. Saya takutnya ini merupakan suatu jebakan buat saya.
Dan di tengah duduk kasus tersebut, adik perempuan saya mau menikah tapi saya tidak ijinkan dengan alasan, harus lanjutkan sekolah yakni ke perguruan tinggi tinggi dgan semua biaya saya yg tanggung. Itu semua sya lakukan demi masa depan ia dan orang renta ku, karna sya Gk mau kelak orang renta ku terus bekerja di hari tuanya. Saya ingin mereka menikmati hari-hari tuanya. Singkatnya, 5 bulan kemudian. Tepatnya bulan Januari 2015, saya sanggup kabar bahwa adik perempuan ku sudah menikah. Dan saya murka betul sama orang renta ku, karna mereka tidak pernah Mendukung apa yg saya inginkan. Dan saya tidak pernah menghubungi atau merespon telepon dari orang renta ku hingga ketika ini.
Pentanyaannya:
1. Berdasarkan permasalahan yg saya hadapi yg pertama, apakah keputusan yg saya ambil sudah tepat? Karna di sini saya merasa di jebak. Toh, kalau memang ia hamil karna saya. Kenapa ia Gk mendatangi saya, bahkan sebelum ia menyampaikan ia hamil saya pernah mau kirim uang untk belikan tiket biar ia balik lagi.
2. Apakah pernikahan adik perempuan saya sah, karna tidak saya restui. Mengingat saya yakni walinya, karna orang renta pria sudah Almarhum. Dan saya merasa di bohongi karna pernikahannya di lakukan tanpa sepengetahuan saya. Dan saya tahu pernikahannya 4 kemudian. Dan hukumnya berdasarkan islam menyerupai apa,?
3. Aku sadar bahwa murka sama orang renta merupakan dosa yg sangat besar, tapi saya menginginkan hal yg lebih baik di dalam berkeluarga. Karna saya tidak ingin adanya pernikahan di bawah umur. Mengingat umur adik saya gres 18 tahun atau beranjak ke 19 thn. Apakah yg harus saya lakukan biar relasi saya baik lagi sma orang renta ku. Walaupun ketika ini saya belum sanggup mendapatkan kenyataan.
Saya mohon di jawab, terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca e-mail dari saya. Semoga Allah selalu melindungi anda dan sekeluarga.
JAWABAN
1. Dalam Islam tidak ada kewajiban bagi dua orang pelaku zina untuk menikah atau pezina yang pria mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang prinsip dalam Islam yakni seorang muslim dan muslimah harus menghindari zina dan sekiranya tanpa menikah akan berakibat zina maka aturan menikah itu wajib baginya. Intinya, hukumnya wajib bagi anda untuk menikah baik dengan perempuan yang dizinahi atau dengan perempuan lain.
2. Kalau Anda sebagai wali tidak setuju, maka si perempuan sanggup meminta orang lain sebagai wali hakim. Kalau itu yang dilakukan adik anda, maka hukumnya sah selagi pernikahannya ada dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam
3. Anda wajib meminta maaf pada orang renta atas perilaku anda. Menyakiti orang renta dengan memarahinya termasuk kategori durhaka (Arab: uququl walidain). Lagipula, orang renta lebih berhak mengatur urusan putrinya daripada anda. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
___________________
DENDA MELANGGAR SUMPAH
Assalammualaikum, wr. wb
Dulu calon suami saya pernah mengucapkan sumpah dengan memakai nama Allah, alasannya yakni saya melaksanakan kesalahan yang besar, saya diberi peringatan seandainya saya masih melaksanakan kesalahan yang sama, maka ia bersumpah tidak akan mau mendapatkan saya lagi, kemudian saya melaksanakan kesalahan yang sama lagi sehabis itu, dan saya meminta maaf kepadanya untuk mendapatkan saya lagi dan berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahan itu dan bermetamorfosis lebih baik, kini ia sudah memaafkan saya dan mendapatkan saya kembali, rencananya kami juga akan segera menikah dalam waktu dekat, Insya Allah....... tapi calon suami saya teringat dengan sumpahnya yang telah di ucapkan,
1. pertanyaan saya Apakah saya masih halal untuk ia nikahkan, sedangkan sumpah itu telah terucap dengan nama Alllah?
2. apakah ada cara untuk sanggup membatalkan sumpah itu dengan membayar denda?
3. jikalau ada, denda apa yang harus dibayar dan bagaimana cara membayarnya?
mohon penjelasannya
JAWABAN
1. Masih halal yang penting janji nikahnya nanti sesuai dengan syariah Islam yaitu dengan wali, ijab kabul dan adanya dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Ada. Bagi orang yang melanggar sumpahnya, maka ia harus membayar denda atau kafarat.
3. Dendanya sama dengan melanggar nadzar yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Pemberian makannya sekali saja. Baca detail: Denda Melanggar Sumpah dan Nadzar https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#5
___________________
WARISAN UNTUK DUA ANAK LAKI-LAKI DAN CUCU
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ibu Saudara saya meninggal tahun 2010, dengan andal waris :
1. Anak Laki-laki (2 orang)
2. Anak Perempuan (sudah meninggal)
3. Cucu pria dan perempuan dari anak laki-laki.
4. Cucu pria dan perempuan dari anak perempuan.
tolong jelaskan berapa hak warisan yang didapat andal waris masing-masing diatas ?
5. orang renta sudah almarhum
Terima Kasih..
Assalamu'alaikum Wr. Wb
JAWABAN
Dalam masalah di atas, semua warisan jatuh ke tangan kedua anak laki-laki. Masing-masing menerima 1/2 (separuh). Sedangkan cucu tidak menerima warisan alasannya yakni terhalang oleh adanya anak lelaki.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepada Yth. KSIA, nama saya Zainal Abidin. Saya ingin bertanya mengenai Dzikir Ismud Dzat "ALLAH" :
1. Bagaimana hukumnya Dzikir Ismud Dzat "ALLAH" dihati (dimanapun dan kapanpun?
2. Apakah diperkenankan (sewaktu baca Al Quran, shalat fardhu/sunnah, wirid sehabis shalat / shalawat dan mendengarkan khutbah jum'at) hati tetap berdetak bersama bunyi Allah Allah Allah?
Demikian pertanyaan saya, mohon maaf apabila ada tutur kata yang tidak berkenan.
Atas perhatian dan waktunya disampaikan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- BERDZIKIR DI HATI SETIAP SAAT TERMASUK KETKA SHALAT
- DITUDUH MENGHAMILI DIMINTA PERTANGGUNGJAWABAN
- DENDA MELANGGAR SUMPAH
- WARISAN UNTUK DUA ANAK LAKI-LAKI DAN CUCU
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Boleh berzikir ismul jalalah (nama Allah) dalam hati saja, atau dengan verbal saja atau keduanya. Yang terbaik yang terakhir. Imam Nawawi dalam Al-Adzkar hlm. 1/9 menyatakan:
الذكر يكون بالقلب، ويكون باللسان، والأفضل منه ما كان بالقلب واللسان جميعا، فإن اقتصر على أحدهما
فالقلب أفضل، ثم لا ينبغي أن يترك الذكر باللسان مع القلب خوفا من أن يظن به الرياء، بل يذكر بهما جميعا ويقصد به وجه الله تعالى، قال الفضيل رحمه الله: إن ترك العمل لأجل الناس رياء، ولو فتح الإنسان عليه باب ملاحظة الناس والاحتراز من تطرق ظنونهم الباطلة لانسد عليه أكثر أبواب الخير، وضيع على نفسه شيئا عظيما من مهمات الدين.
Artinya: Dzikir itu sanggup dengan hati, dengan lisan, dan yang utama dengan hati dan verbal secara bersamaam. Apabila dilakukan salah satunya, maka dzikir dengan hati itu lebih utama. Lalu tidak seyogyanya meninggalkan dzikir dengan verbal bersama hati alasannya yakni takut diduga riya' bahkan sebaiknya berdzikir dengan keduanya dan meniatkan alasannya yakni mengharap ridha Allah. Al-Fudhail berkata: Meninggalkan amal kebaikan alasannya yakni insan juga disebut riya. Apabila insan membuka satu pintu dari perhatian insan dan memelihari dari jalan prasangka mereka yang batil hendaknya kita tidak menutup pintu-pintu kebaikan yang diperuntukkan bagi diri dan kepentingan agamanya.
2. Namun demikian, dzikir ismul Jalalah dalam hati tersebut hendaknya dilakukan di luar shalat. Karena pada ketika shalat, kita harus berdzikir dengan bacaan yang ada dalam shalat secara verbal dan hati dan itu tidak sanggup dilakukan apabila yang diucapkan verbal berbeda dengan hati. Al-Subki dalam Tabaqat Al-Syafi'iyah Al-Kubro, hlm. 6/273 mengutip ucapan Imam Ghazali menyatakan:
وقال الغزالي-رحمه الله- في ضمن كلام له مع الحنفية: فإن كان يقول المقصود معاني القرآن وتأثر القلب لا حروفه وأصواته فإنها آلات فهلا قال والمقصود من حركة اللسان تأثر القلب فلتكف القراءة بالقلب دون اللسان والمقصود من الصلاة التواضع والتعظيم وملازمة ذكر الله فليكف الجلوس مع الله تعالى على هيئة الإجلال والذكر وليترك صورة الصلاة.
وجميع ما ذكره أبو حنيفة بطلانه مظنون غير مقطوع ، أما إقامة القراءة بالقلب مع ترك حركة اللسان وملازمة الذكر مع ترك الركوع والسجود وصورة الصلاة مقطوع ببطلانها بالإجماع
Artinya: Imam Ghazali berkata dalam pembahasannya dengan kalangan mazhab Hanafi: Apabila yang dimaksud yakni makna Al-Quran dan membekasnya hati bukan aksara dan bunyi itu hanyalah alat maka hendaknya (mazhab Hanafi) tidak menyampaikan bahwa tujuan dari menggerakan verbal yakni membekasnya hati maka cukup membaca dengan hati tanpa lisan. (Menurut Hanafi) Maksud dari shalat yakni tawadhu (merendahkan diri) dan ta'zhim (mengagungkan Allah) dan tetapkan dzikir pada Allah dengan perilaku memuliakan, dan berdzikir dan meninggalkan bentuk shalat.
Seluruh pendapat yang diutarakan oleh Abu Hanifah kebatalannya bersifat praduga bukan pasti. Adapun melaksanakan bacaan dengan hati tanpa menggerakkan verbal dan tetapkan dzikir serta meninggalkan rukuk dan sujud dan gerakan shalat itu niscaya batalnya secara ijmak.
______________________
DITUDUH MENGHAMILI DIMINTA PERTANGGUNGJAWABAN
Assalamualaikum..... saya Aladin 24 tahun dari Papua, setahun yg kemudian saya mengalami duduk kasus yg sangat berat dalam hidupku. Saya pacaran sama seorang perempuan beragama nasrani, dan berjalan 2 tahun. Kemudian di pulang ke kampung
halamannya, sehabis 2 1/2 bulan ia di kampung. Dia menelpon saya dan marah2 bahwa ia sudah hamil 1 bulan, dan ia tdk membutuhkan tanggung jawab dari saya.
1 ahad kemudian ia dan orang tuanya menghubungi saya, tapi saya tidak respon. Dan ia menyampaikan via pesan messenger, bahwa ia meminta pertanggung balasan saya dan ia akan mengikuti agama saya dengan catatan pernikahan di lakukan di kampung halamannya dia.
Dan saya menghubungi orang renta ku, dan meminta ijin untuk mempertanggung jawabkan atas duduk kasus yg saya hadapi. Tapi orang renta tdk mengijinkan, dan mempertimbangkan dengan semua fakta yg terjadi, yakni si perempuan di kampung sudah 2 1/2 bulan, sedangkan ia hamil gres 1 1/2 bulan terus ia mau janji nikahnya di kampung halamannya. Saya takutnya ini merupakan suatu jebakan buat saya.
Dan di tengah duduk kasus tersebut, adik perempuan saya mau menikah tapi saya tidak ijinkan dengan alasan, harus lanjutkan sekolah yakni ke perguruan tinggi tinggi dgan semua biaya saya yg tanggung. Itu semua sya lakukan demi masa depan ia dan orang renta ku, karna sya Gk mau kelak orang renta ku terus bekerja di hari tuanya. Saya ingin mereka menikmati hari-hari tuanya. Singkatnya, 5 bulan kemudian. Tepatnya bulan Januari 2015, saya sanggup kabar bahwa adik perempuan ku sudah menikah. Dan saya murka betul sama orang renta ku, karna mereka tidak pernah Mendukung apa yg saya inginkan. Dan saya tidak pernah menghubungi atau merespon telepon dari orang renta ku hingga ketika ini.
Pentanyaannya:
1. Berdasarkan permasalahan yg saya hadapi yg pertama, apakah keputusan yg saya ambil sudah tepat? Karna di sini saya merasa di jebak. Toh, kalau memang ia hamil karna saya. Kenapa ia Gk mendatangi saya, bahkan sebelum ia menyampaikan ia hamil saya pernah mau kirim uang untk belikan tiket biar ia balik lagi.
2. Apakah pernikahan adik perempuan saya sah, karna tidak saya restui. Mengingat saya yakni walinya, karna orang renta pria sudah Almarhum. Dan saya merasa di bohongi karna pernikahannya di lakukan tanpa sepengetahuan saya. Dan saya tahu pernikahannya 4 kemudian. Dan hukumnya berdasarkan islam menyerupai apa,?
3. Aku sadar bahwa murka sama orang renta merupakan dosa yg sangat besar, tapi saya menginginkan hal yg lebih baik di dalam berkeluarga. Karna saya tidak ingin adanya pernikahan di bawah umur. Mengingat umur adik saya gres 18 tahun atau beranjak ke 19 thn. Apakah yg harus saya lakukan biar relasi saya baik lagi sma orang renta ku. Walaupun ketika ini saya belum sanggup mendapatkan kenyataan.
Saya mohon di jawab, terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca e-mail dari saya. Semoga Allah selalu melindungi anda dan sekeluarga.
JAWABAN
1. Dalam Islam tidak ada kewajiban bagi dua orang pelaku zina untuk menikah atau pezina yang pria mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang prinsip dalam Islam yakni seorang muslim dan muslimah harus menghindari zina dan sekiranya tanpa menikah akan berakibat zina maka aturan menikah itu wajib baginya. Intinya, hukumnya wajib bagi anda untuk menikah baik dengan perempuan yang dizinahi atau dengan perempuan lain.
2. Kalau Anda sebagai wali tidak setuju, maka si perempuan sanggup meminta orang lain sebagai wali hakim. Kalau itu yang dilakukan adik anda, maka hukumnya sah selagi pernikahannya ada dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam
3. Anda wajib meminta maaf pada orang renta atas perilaku anda. Menyakiti orang renta dengan memarahinya termasuk kategori durhaka (Arab: uququl walidain). Lagipula, orang renta lebih berhak mengatur urusan putrinya daripada anda. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
___________________
DENDA MELANGGAR SUMPAH
Assalammualaikum, wr. wb
Dulu calon suami saya pernah mengucapkan sumpah dengan memakai nama Allah, alasannya yakni saya melaksanakan kesalahan yang besar, saya diberi peringatan seandainya saya masih melaksanakan kesalahan yang sama, maka ia bersumpah tidak akan mau mendapatkan saya lagi, kemudian saya melaksanakan kesalahan yang sama lagi sehabis itu, dan saya meminta maaf kepadanya untuk mendapatkan saya lagi dan berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahan itu dan bermetamorfosis lebih baik, kini ia sudah memaafkan saya dan mendapatkan saya kembali, rencananya kami juga akan segera menikah dalam waktu dekat, Insya Allah....... tapi calon suami saya teringat dengan sumpahnya yang telah di ucapkan,
1. pertanyaan saya Apakah saya masih halal untuk ia nikahkan, sedangkan sumpah itu telah terucap dengan nama Alllah?
2. apakah ada cara untuk sanggup membatalkan sumpah itu dengan membayar denda?
3. jikalau ada, denda apa yang harus dibayar dan bagaimana cara membayarnya?
mohon penjelasannya
JAWABAN
1. Masih halal yang penting janji nikahnya nanti sesuai dengan syariah Islam yaitu dengan wali, ijab kabul dan adanya dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Ada. Bagi orang yang melanggar sumpahnya, maka ia harus membayar denda atau kafarat.
3. Dendanya sama dengan melanggar nadzar yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Pemberian makannya sekali saja. Baca detail: Denda Melanggar Sumpah dan Nadzar https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#5
___________________
WARISAN UNTUK DUA ANAK LAKI-LAKI DAN CUCU
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ibu Saudara saya meninggal tahun 2010, dengan andal waris :
1. Anak Laki-laki (2 orang)
2. Anak Perempuan (sudah meninggal)
3. Cucu pria dan perempuan dari anak laki-laki.
4. Cucu pria dan perempuan dari anak perempuan.
tolong jelaskan berapa hak warisan yang didapat andal waris masing-masing diatas ?
5. orang renta sudah almarhum
Terima Kasih..
Assalamu'alaikum Wr. Wb
JAWABAN
Dalam masalah di atas, semua warisan jatuh ke tangan kedua anak laki-laki. Masing-masing menerima 1/2 (separuh). Sedangkan cucu tidak menerima warisan alasannya yakni terhalang oleh adanya anak lelaki.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: