
UPLOAD DAN DOWNLOAD FILM DEWASA
Pak Ustadz... Sekarangkan banyak kartun-kartun/ anime/ film yang berbahasa asing. Dan kini banyak fansubs yang ikut menerjemahkan/membuat subtitle (teks terjemahan) untuk film/ anime tersebut dan diunggah ke internet dan didownload oleh ribuan donwloader. Berbagai via uploader disediakan, misal torrent dan file hosting.
yang saya tanyakan apa hukumnya
1. membantu menciptakan subtitle film/ anime.
2. aturan unggah dan unduh via torrent (torrent merupakan kawasan menyebarkan file antar pemilik file dan pendownload).
3. film/ anime yang diterjemahkan tidak menimbulkan salah paham (dewasa)
4. saya juga pernah mendownload lewat torrent (film dewasa. sebelum tobat) via torrent. apakah hukumnya alasannya yakni ketika kita mengunduh via torrent, kita juga mengunggah via torrent.
5. jikalau hal-hal yang berkaitan perihal (bf, film dewasa, por-no) diunggah. bagaimana hukumnya. misal menyerupai A dulunya yakni artis majalah por-no dan bintang por-no dan filmnya sudah diunggah ke internet dan menyebar kesuluruh dunia...
6. sehabis itu beliau bertaubat. apakah hukumnya ?
7. dan apakah akan menjadi saham dosa alasannya yakni hal tersebut telah diunggah ?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- UPLOAD DAN DOWNLOAD FILM DEWASA
- APAKAH SEPUPU TERMASUK MAHRAM
- SHALAT SAAT SEDANG ADZAN APA BOLEH?
- MENIKAHI WANITA BEDA AGAMA DAN NEGARA
- ISTRI DITINGGAL 8 TAHUN APA SUDAH JATUH TALAK?
- SUDAH ZINA MAU NIKAH TAK DIRESTUI ORTU
- TIDAK MENCINTAI SUAMI DAN INGIN CERAI
- HUKUM ISTRI PERGI KE LUAR NEGERI
- TAKUT MATI GARA-GARA ARTIKEL TANDA KEMATIAN
- MENGUKIR NAMA ALLAH DAN MUHAMMAD DI PAGAR RUMAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Tergantung jenis film/anime itu sendiri. Hukumram asal dari film anime yakni boleh alasannya yakni beliau cuilan dari teknologi yang sifatnya netral sebagaimana komputer, video, fotografi, dll. Kaidah fikih menyatakan: Hukum asal dari segala sesuatu (yakni, dilema duniawi) yakni halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Arab: الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي التحريم). Namun ia bisa berubah hukumnya menjadi haram apabila konten yang ada di dalamnya mengandung keharaman. Seperti mengandung film dewasa, mempromosikan pergaulan bebas, menampakkan au-rat yang bisa mengundang syahwat, dll. Lihat: Hukum Menggambar dalam Islam
Baca juga: Fatwa Para Ulama perihal Film, Anime, Kartun, Video dan Fotografi (bahasa Arab)
2. Rinciannya sama dg uraian #1. Kalau status filmnya mengandung keharaman, maka unggah dan unduhnya juga haram.
3. Menerjemahkan juga sama rinciannya menyerupai disebut dalam #1. Kalau menerjemahkan film yang mengandung unsur keharaman, maka alih bahasa juga haram dikarenakan telah membantu dan berkontribusi dalam perkara haram. Dan itu tidak boleh menyerupai disebut dalam QS Al-Maidah 5:2 "Dan tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan bahu-membahu dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kau kepada Allah, bergotong-royong Allah amat berat siksa-Nya."
4. Lihat #1 dan #3
5. 5. Hukumnya haram dan ia akan mendapat dosa keharaman setiap kali ada orang lain melihat film yang beliau unggah dan diunduh orang tersebut. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Muslim:
من دعا إلى هُدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً، ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه لا ينقص ذلك من آثامهم شيئاً
Artinya: Barangsiapa mengajak pada petunjuk (kebaikan) maka ia mendapat pahala menyerupai pahalanya orang yang mengikutinya tanpa berkurang sedikitpun. Barangsiapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa menyerupai dosanya orang yang mengikutinya tanpa berkurang sedikitpun.
Itu artinya, ia akan mendapat saham dosa. Sebagaimana orang akan mendapat saham pahala kalau mengunggah dan mengunduh perkara yang baik.
6. Kalau beliau kemudian bertaubat, maka beliau harus berusaha untuk membuang semua film yang diunggah / diunduh di mana ada kontribusi beliau di dalamnya.
7. Lakukan semampunya untuk membuang semua film. Kalau tidak lagi mampu, maka serahkan pada Allah. Yang terpenting isi hari-hari selanjutnya dengan bertaubat, banyak beribadah dan bederma pada sesama insan sesuai kemampuan.
___________________________
APAKAH SEPUPU TERMASUK MAHRAM
Assalamu'alaikum wrwb..
Saya mau bertanya perihal mahram..
1. Apakah kita boleh menikah dengan sepupu kita? Contoh sepupu kita ialah anak dari adik kandung ayah kita.. Apakah kita ini sedarah..?
2. Apakah kita ini air whudu batal...?
3. Apakah jikalau menikah nanti anak kita ada kelainan...? Mohon bls jawbn nya sukron......
JAWABAN
1. Boleh. Kalau yang dimaksud sedarah itu yakni mahram, maka sepupu tidak termasuk sedarah. Lihat: Mahram dalam Islam
2. Menyentuh lawan jenis yang bukan mahram membatalkan wudhu
3. Soal kelainan atau tidak silahkan tanya ke dokter. Namun, sepengetahuan kami dari fakta yang ada di lapangan tidak ada kelainan itu.
Baca juga:
- Hukum Pernikahan dengan Saudara Sepupu
___________________________
SHALAT SAAT SEDANG ADZAN APA BOLEH?
Assalamu'alaikum wr.wb
Nama saya Aditia, sebelumnya saya minta maaf kalau mengganggu waktu anda. Saya mau tanya
1. Apakah diperbolehkan jikalau sholat dilakukan bersama ketika adzan sedang dikumandangkan?
Terima kasih, jawaban anda selalu saya tunggu.
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Boleh alasannya yakni ketika adzan dikumandangkan, waktu shalat sudah masuk. Jadi, prinsipnya yakni selagi waktu shalat sudah masuk, maka boleh melaksanakan shalat pada waktu tersebut. Namun idealnya, anda menunggu adzan selesai lebih dulu. Lebih baik lagi kalau ikut shalat berjamaah bersama jamaah yang lain.
Baca juga:
- Shalat Berjamaah
- Panduan Shlat 5 Waktu
___________________________
MENIKAHI WANITA BEDA AGAMA DAN NEGARA
Asalammualaikum.wr.wb
Pak ustad mau tanya :
Kebetulan saya mau menikah dalam waktu cepat ini.
1. Bagaimana cara menikah bersama perempuan yang berbeda agama dan negara dengan tampa wali dari perempuan tersebut ( karna biaya cukup mahal dan orang renta perempuan tidak mempunyai pasport untuk tiba ke indonesia )
2. Berapa usang proses untuk pernikahan tersebut ?
3. Apa saja yang harus kita lakukan untuk pernikahan yang syah dan bersertifikat ( bukan nikah siri )
Trimakasih pak ustad mohon bantuannya.
Walaikumsalam.
JAWABAN
1. Pejabat yang berwenang yakni KUA (Kantor Urusan Agama) tidak melayani pernikahan beda agama. Istri anda harus masuk Islam terlebih dahulu, gres akan dinikahkan di KUA dengan wali hakim yakni pejabat KUA setempat.
2. Kalau si perempuan mau masuk Islam, maka proses pernikahan akan sangat cepat. Hanya dalam hitungan menit atau jam. Tapi kalau beliau tidak mau masuk Islam, maka proses akan sangat usang berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan alasannya yakni harus mengurus proses pernikahan ke Pengadilan Negeri.
3. Lihat detailnya: Prosedur Nikah Beda Agama Islam Katolik
Baca juga:
- Nikah Beda Agama
- Perkawinan Islam
___________________________
ISTRI DITINGGAL 8 TAHUN APA SUDAH JATUH TALAK?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saat pernikahan, September 2003, Suami membacakan taklik talak.
Akhir Juli 2006 saya melahirkan anak ke2. Sehari sehabis melahirkan (masa nifas) saya dan suami bertengkar. Saya sempat berteriak "Kita cerai saja!" dan dijawab suami "Oya?!!". Sejak ketika itu saya dan suami berpisah, tidak bisa didamaikan dan tidak pernah berkumpul lagi hingga kini (Juli 2014). Sehingga dilihat dari nafkah bathin, hampir 8 tahun berturut-turut saya tidak memperoleh nafkah bathin, dan semenjak Juli 2010 hingga kini (4 tahun) juga tidak memperoleh nafkah materil.
Saat ini saya sedang mengurus perceraian, namun belum hingga ke Pengadilan Agama. Mediasi di BP4 sudah dinyatakan tidak berhasil.
Mohon klarifikasi atas status penikahan saya ditinjau dari aturan Islam.
1. Apakah secara agama telah jatuh talak atau tidak?
2. Seandainya saya melaksanakan pernikahan sirri dengan laki-laki lain pada ketika ini, apakah dibenarkan secara agama?
Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Kalau jawaban suami "Oya?!!" itu tanda setuju, maka telah jatuh talak 1 pada anda. Tapi kalau jawaban "Oya?!!" itu sebuah pertanyaan, bukan pernyataan, maka talak belum jatuh.
2. Tergantung dari penafsiran dari kata suami "Oya?!!" itu. Kalau itu mengambarkan setuju, maka talak 1 telah jatuh dan anda ketika ini boleh menikah dengan laki-laki lain. Tapi kalau berupa pertanyaan, maka belum jatuh cerai. Ada baiknya, anda tanya ke suami perihal perkataan "Oya?!!" tersebut maksudnya apa semoga lebih yakin. Baca: Cerai dalam Islam
Baca juga: Ucapan Cerai dalam Kalimat Tanya tidak Sah
___________________________
SUDAH ZINA MAU NIKAH TAK DIRESTUI ORTU
assalamualaikum wr wb pa ustad saya sudah berzina sama pacar.saya mau bertanggungjawab. keluarga saya sudah tau tapi keluarga tidak merestui hubungan kita.
1. saya minta solusi dari pa ustad apa yang harus saya lakukan,?
JAWABAN
1. Dalam sebuah pernikahan, yang paling penting yakni restu dari wali nikah perempuan yakni bapak dari pacar anda. Kalau beliau setuju, maka anda bisa menikah dengan pacar anda. Kalaupun ayahnya tidak setuju, maka anda tetap bisa menikah dengannya dengan perantaraan wali hakim yakni pejabat nikah di desa anda atau pejabat KUA.
Namun, yang ideal yakni apabila pernikahan direstui oleh kedua belah pihak dari orang renta laki-laki dan perempuan. Karena pernikahan tidak saja menyangkut calon suami-istri, tapi juga orang renta dan kerabat dari kedua belah pihak. Baca: Perkawinan Islam
___________________________
TIDAK MENCINTAI SUAMI DAN INGIN CERAI
Assalamu'alaikum
pak ustad saya mau berkonsultasi, kiranya saya harus menentukan tindakan yang bagaimana.
Dahulu saya pacaran dg yg kini jadi suami saya selama 4 tahun, tapi pacaran kami cuma duduk2 aja di rumah saya di temani juga sama ibu saya. Kami nggak pernah jalan2 ataupun kemana. Tapi selama 4 thn itu saya tidak mantap sama dia, nyaman juga tidak. Setiap bersama beliau saya ga tenang dan gelisah padahal beliau sudah sangat menyayangi saya.
Tapi beliau tuh ga hargai saya alasannya yakni pernah sekalinya di ajak jalan katanya mau ke rumah beliau tp malah di bwa ke sawah dan beliau mengeluarkan senjatanya dan udah klimaks. Untunglah saya nggak mau dan pergi. Dia juga tidak pernah menghargai ibu saya. Saya mlakukan istikharoh tapi hati saya tetep ga mantep sama dia, dan saya yakin beliau ga baik buat saya dan keluarga saya. Tapi krn ada sodara yg mendorong akhrnya saya terpaksa mau jadi istri dia. Malam harinya sebelum ijab kabul saya sholat istikharoh tapi saya bermimpi ada laki-laki lain pake baju koko lewat dan hati saya tenang melihatnya, hati saya masih juga ga mantep sama calon saya. Mendekati menikah ada saja dilema spt ada keluarga ga setuju, nenek saya sakit parah, beliau godain cewek lain dan kalung seserahan ilang di rumah dan di ambil yg kondangan katanya. Dan kini sehabis menikah ketakutan saya terbukti, sifat beliau mash sama bahkan sering murka marah dan menghina saya dan ibu saya.
1. Menurut pak ustadz saya harus bagaimana?
2. Dan apa sebenernya laki-laki sholeh dalam mimpi itu jodoh saya?
Dan kini saya juga yakin dan mantep bercerai sama dia.
JAWABAN
1. Kalau beliau memenuhi kewajibannya dalam bentuk nafkah lahir, nafkah batin, tidak menduakan dan tidak berlaku agresif (KDRT), maka tidak ada salahnya anda tetap memerpertahankan rumah tangga ini. Siapa tahu bisa menjadi rumah tangga yang berkah. Namun, kalau beliau menyalahi salah satu dari empat prinsip rumah tangga di atas, maka anda sanggup meminta cerai padanya atau melaksanakan gugat cerai.
2. Jodoh itu tidak tiba dari langit. Jodoh itu harus dicari. Dan orang yang dicari itu akan tiba pada anda sesuai dengan kualitas kesalehan dan kepribadian anda. Pria saleh niscaya akan mencari perempuan yang salihah. Pria yang baik akan mencari perempuan yang baik. Silahkan anda introspeksi, kalau anda masuk kategori perempuan yang baik, taat agama, berjilbab, maka anda mungkin layak mendapat lelaki berbaju koko yang hadir dalam mimpi anda. Kalau tidak, maka sebaiknya mulai kini perbaiki semua sikap anda.
___________________________
HUKUM ISTRI PERGI KE LUAR NEGERI
Assalamu'alaykum ustad... Saya mau tanya ..
1. Gimana hukumnya istri keluar negri... Terima kasih
JAWABAN
1. Istri ke luar negeri untuk bekerja hukumnya haram kecuali kalau ditemani oleh mahramnya atau suaminya. Lihat detail: Artikel Tanda Kematian yakni Bohong Besar
___________________________
MENGUKIR NAMA ALLAH DAN MUHAMMAD DI PAGAR RUMAH
assalamu'alaikum ustadz.....saya novi dari Gresik, saya ingin berkonsultasi kepada ustadz, gres sekitar 1 tahun terakhir ini saya dan suami membeli rumah gres ustadz disitu kami mendesain pagar rumah yang minimalis dan kami beri gesekan lafal Allah dan Nabi Muhammad awalnya kami berharap supaya rumah kami bisa menjadi berkah dan menciptakan penghuninya menjadi tenang dan selalu ingat kepada Allah......ustadz yang ingin saya tanyakan adalah....
1. bagaimana hukumnya menciptakan pagar dengan gesekan nama allah dan nabi muhammad?
2. kalau memang tindakan kami ini salah apa yang harus kami lakukan? dan jikalau sudah terjadi bagaimana ustadz? alasannya yakni jujur kami sudah tidak ada biaya lagi untuk merombak pagar itu ustadz?....saya mohon penjelasannya ya ustadz......karena jujur saya tidak tahu apa ini diperbolehkan atau tidak......karena saya mencari info dimanapun tidak menemukan jawabannya........
terima kasih ustadz.....assalamu'alaikum Wr, Wb.
JAWABAN
1. Tidak apa-apa. Tidak ada larangan asalkan anda harus memastikan nama tersebut berada di kawasan agak atas dan tidak ada orang yang duduk di atas pagar.
2. Lihat poin #1
Sumber https://www.alkhoirot.net
___________________________
APAKAH SEPUPU TERMASUK MAHRAM
Assalamu'alaikum wrwb..
Saya mau bertanya perihal mahram..
1. Apakah kita boleh menikah dengan sepupu kita? Contoh sepupu kita ialah anak dari adik kandung ayah kita.. Apakah kita ini sedarah..?
2. Apakah kita ini air whudu batal...?
3. Apakah jikalau menikah nanti anak kita ada kelainan...? Mohon bls jawbn nya sukron......
JAWABAN
1. Boleh. Kalau yang dimaksud sedarah itu yakni mahram, maka sepupu tidak termasuk sedarah. Lihat: Mahram dalam Islam
2. Menyentuh lawan jenis yang bukan mahram membatalkan wudhu
3. Soal kelainan atau tidak silahkan tanya ke dokter. Namun, sepengetahuan kami dari fakta yang ada di lapangan tidak ada kelainan itu.
Baca juga:
- Hukum Pernikahan dengan Saudara Sepupu
___________________________
SHALAT SAAT SEDANG ADZAN APA BOLEH?
Assalamu'alaikum wr.wb
Nama saya Aditia, sebelumnya saya minta maaf kalau mengganggu waktu anda. Saya mau tanya
1. Apakah diperbolehkan jikalau sholat dilakukan bersama ketika adzan sedang dikumandangkan?
Terima kasih, jawaban anda selalu saya tunggu.
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Boleh alasannya yakni ketika adzan dikumandangkan, waktu shalat sudah masuk. Jadi, prinsipnya yakni selagi waktu shalat sudah masuk, maka boleh melaksanakan shalat pada waktu tersebut. Namun idealnya, anda menunggu adzan selesai lebih dulu. Lebih baik lagi kalau ikut shalat berjamaah bersama jamaah yang lain.
Baca juga:
- Shalat Berjamaah
- Panduan Shlat 5 Waktu
___________________________
MENIKAHI WANITA BEDA AGAMA DAN NEGARA
Asalammualaikum.wr.wb
Pak ustad mau tanya :
Kebetulan saya mau menikah dalam waktu cepat ini.
1. Bagaimana cara menikah bersama perempuan yang berbeda agama dan negara dengan tampa wali dari perempuan tersebut ( karna biaya cukup mahal dan orang renta perempuan tidak mempunyai pasport untuk tiba ke indonesia )
2. Berapa usang proses untuk pernikahan tersebut ?
3. Apa saja yang harus kita lakukan untuk pernikahan yang syah dan bersertifikat ( bukan nikah siri )
Trimakasih pak ustad mohon bantuannya.
Walaikumsalam.
JAWABAN
1. Pejabat yang berwenang yakni KUA (Kantor Urusan Agama) tidak melayani pernikahan beda agama. Istri anda harus masuk Islam terlebih dahulu, gres akan dinikahkan di KUA dengan wali hakim yakni pejabat KUA setempat.
2. Kalau si perempuan mau masuk Islam, maka proses pernikahan akan sangat cepat. Hanya dalam hitungan menit atau jam. Tapi kalau beliau tidak mau masuk Islam, maka proses akan sangat usang berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan alasannya yakni harus mengurus proses pernikahan ke Pengadilan Negeri.
3. Lihat detailnya: Prosedur Nikah Beda Agama Islam Katolik
Baca juga:
- Nikah Beda Agama
- Perkawinan Islam
___________________________
ISTRI DITINGGAL 8 TAHUN APA SUDAH JATUH TALAK?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saat pernikahan, September 2003, Suami membacakan taklik talak.
Akhir Juli 2006 saya melahirkan anak ke2. Sehari sehabis melahirkan (masa nifas) saya dan suami bertengkar. Saya sempat berteriak "Kita cerai saja!" dan dijawab suami "Oya?!!". Sejak ketika itu saya dan suami berpisah, tidak bisa didamaikan dan tidak pernah berkumpul lagi hingga kini (Juli 2014). Sehingga dilihat dari nafkah bathin, hampir 8 tahun berturut-turut saya tidak memperoleh nafkah bathin, dan semenjak Juli 2010 hingga kini (4 tahun) juga tidak memperoleh nafkah materil.
Saat ini saya sedang mengurus perceraian, namun belum hingga ke Pengadilan Agama. Mediasi di BP4 sudah dinyatakan tidak berhasil.
Mohon klarifikasi atas status penikahan saya ditinjau dari aturan Islam.
1. Apakah secara agama telah jatuh talak atau tidak?
2. Seandainya saya melaksanakan pernikahan sirri dengan laki-laki lain pada ketika ini, apakah dibenarkan secara agama?
Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Kalau jawaban suami "Oya?!!" itu tanda setuju, maka telah jatuh talak 1 pada anda. Tapi kalau jawaban "Oya?!!" itu sebuah pertanyaan, bukan pernyataan, maka talak belum jatuh.
2. Tergantung dari penafsiran dari kata suami "Oya?!!" itu. Kalau itu mengambarkan setuju, maka talak 1 telah jatuh dan anda ketika ini boleh menikah dengan laki-laki lain. Tapi kalau berupa pertanyaan, maka belum jatuh cerai. Ada baiknya, anda tanya ke suami perihal perkataan "Oya?!!" tersebut maksudnya apa semoga lebih yakin. Baca: Cerai dalam Islam
Baca juga: Ucapan Cerai dalam Kalimat Tanya tidak Sah
___________________________
SUDAH ZINA MAU NIKAH TAK DIRESTUI ORTU
assalamualaikum wr wb pa ustad saya sudah berzina sama pacar.saya mau bertanggungjawab. keluarga saya sudah tau tapi keluarga tidak merestui hubungan kita.
1. saya minta solusi dari pa ustad apa yang harus saya lakukan,?
JAWABAN
1. Dalam sebuah pernikahan, yang paling penting yakni restu dari wali nikah perempuan yakni bapak dari pacar anda. Kalau beliau setuju, maka anda bisa menikah dengan pacar anda. Kalaupun ayahnya tidak setuju, maka anda tetap bisa menikah dengannya dengan perantaraan wali hakim yakni pejabat nikah di desa anda atau pejabat KUA.
Namun, yang ideal yakni apabila pernikahan direstui oleh kedua belah pihak dari orang renta laki-laki dan perempuan. Karena pernikahan tidak saja menyangkut calon suami-istri, tapi juga orang renta dan kerabat dari kedua belah pihak. Baca: Perkawinan Islam
___________________________
TIDAK MENCINTAI SUAMI DAN INGIN CERAI
Assalamu'alaikum
pak ustad saya mau berkonsultasi, kiranya saya harus menentukan tindakan yang bagaimana.
Dahulu saya pacaran dg yg kini jadi suami saya selama 4 tahun, tapi pacaran kami cuma duduk2 aja di rumah saya di temani juga sama ibu saya. Kami nggak pernah jalan2 ataupun kemana. Tapi selama 4 thn itu saya tidak mantap sama dia, nyaman juga tidak. Setiap bersama beliau saya ga tenang dan gelisah padahal beliau sudah sangat menyayangi saya.
Tapi beliau tuh ga hargai saya alasannya yakni pernah sekalinya di ajak jalan katanya mau ke rumah beliau tp malah di bwa ke sawah dan beliau mengeluarkan senjatanya dan udah klimaks. Untunglah saya nggak mau dan pergi. Dia juga tidak pernah menghargai ibu saya. Saya mlakukan istikharoh tapi hati saya tetep ga mantep sama dia, dan saya yakin beliau ga baik buat saya dan keluarga saya. Tapi krn ada sodara yg mendorong akhrnya saya terpaksa mau jadi istri dia. Malam harinya sebelum ijab kabul saya sholat istikharoh tapi saya bermimpi ada laki-laki lain pake baju koko lewat dan hati saya tenang melihatnya, hati saya masih juga ga mantep sama calon saya. Mendekati menikah ada saja dilema spt ada keluarga ga setuju, nenek saya sakit parah, beliau godain cewek lain dan kalung seserahan ilang di rumah dan di ambil yg kondangan katanya. Dan kini sehabis menikah ketakutan saya terbukti, sifat beliau mash sama bahkan sering murka marah dan menghina saya dan ibu saya.
1. Menurut pak ustadz saya harus bagaimana?
2. Dan apa sebenernya laki-laki sholeh dalam mimpi itu jodoh saya?
Dan kini saya juga yakin dan mantep bercerai sama dia.
JAWABAN
1. Kalau beliau memenuhi kewajibannya dalam bentuk nafkah lahir, nafkah batin, tidak menduakan dan tidak berlaku agresif (KDRT), maka tidak ada salahnya anda tetap memerpertahankan rumah tangga ini. Siapa tahu bisa menjadi rumah tangga yang berkah. Namun, kalau beliau menyalahi salah satu dari empat prinsip rumah tangga di atas, maka anda sanggup meminta cerai padanya atau melaksanakan gugat cerai.
2. Jodoh itu tidak tiba dari langit. Jodoh itu harus dicari. Dan orang yang dicari itu akan tiba pada anda sesuai dengan kualitas kesalehan dan kepribadian anda. Pria saleh niscaya akan mencari perempuan yang salihah. Pria yang baik akan mencari perempuan yang baik. Silahkan anda introspeksi, kalau anda masuk kategori perempuan yang baik, taat agama, berjilbab, maka anda mungkin layak mendapat lelaki berbaju koko yang hadir dalam mimpi anda. Kalau tidak, maka sebaiknya mulai kini perbaiki semua sikap anda.
___________________________
HUKUM ISTRI PERGI KE LUAR NEGERI
Assalamu'alaykum ustad... Saya mau tanya ..
1. Gimana hukumnya istri keluar negri... Terima kasih
JAWABAN
1. Istri ke luar negeri untuk bekerja hukumnya haram kecuali kalau ditemani oleh mahramnya atau suaminya. Lihat detail: Artikel Tanda Kematian yakni Bohong Besar
___________________________
MENGUKIR NAMA ALLAH DAN MUHAMMAD DI PAGAR RUMAH
assalamu'alaikum ustadz.....saya novi dari Gresik, saya ingin berkonsultasi kepada ustadz, gres sekitar 1 tahun terakhir ini saya dan suami membeli rumah gres ustadz disitu kami mendesain pagar rumah yang minimalis dan kami beri gesekan lafal Allah dan Nabi Muhammad awalnya kami berharap supaya rumah kami bisa menjadi berkah dan menciptakan penghuninya menjadi tenang dan selalu ingat kepada Allah......ustadz yang ingin saya tanyakan adalah....
1. bagaimana hukumnya menciptakan pagar dengan gesekan nama allah dan nabi muhammad?
2. kalau memang tindakan kami ini salah apa yang harus kami lakukan? dan jikalau sudah terjadi bagaimana ustadz? alasannya yakni jujur kami sudah tidak ada biaya lagi untuk merombak pagar itu ustadz?....saya mohon penjelasannya ya ustadz......karena jujur saya tidak tahu apa ini diperbolehkan atau tidak......karena saya mencari info dimanapun tidak menemukan jawabannya........
terima kasih ustadz.....assalamu'alaikum Wr, Wb.
JAWABAN
1. Tidak apa-apa. Tidak ada larangan asalkan anda harus memastikan nama tersebut berada di kawasan agak atas dan tidak ada orang yang duduk di atas pagar.
2. Lihat poin #1
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: