Bagaimana hasil uang yang didapat dari bisnis perjuangan perhotelan? Apakah haram atau halal? Bagaimana solusinya sesuai syariat Islam untuk membersihkan harta haram yang sudah terlanjur dimakan?
TANYA
Dari Fuad Kadir
Assalamualaikum Wr Wb.
Terima Kasih kepada segenap pengurus Ponpes Al-Khoirot. Semoga amal ibadahnya dalam memperlihatkan pencerahan kepada umat muslim yang belum kaffah ibarat saya, senantiasa dibalas berlipat ganda oleh Allah SWT.
DAFTAR ISI
Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram
Saya memiliki kasus yang sangat mengganggu batin. Orangtua saya memiliki sebuah perjuangan Hotel di tempat Bitung, Sulawesi Utara yang merupakan tempat berpenduduk lebih banyak didominasi kristen, sehingga sering dijumpai warga yang hidup tidak sesuai dengan syariat Islam. Modal perjuangan tersebut berupa tanah didapat dari warisan nenek, sedangkan bangunan dan perlengkapan hotel dari dukungan pensiun ayah saya. Hotel orangtua saya sering disinggahi tamu2 absurd maupun lokal. Namun yang bertentangan dengan batin saya ialah terkadang tamu2 tersebut membawa PSK serta meminum alkohol di kamarnya masing2. Pada mulanya kami tidak terlalu menghiraukan alasannya yaitu pada umumnya hotel2 di tempat kami juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Tetapi sesudah saya menggali lebih dalam dari buku2 dan internet, ternyata uang sewa kamar tersebut tergolong haram alasannya yaitu dikategorikan membiarkan suatu kemaksiatan. Usaha tersebut telah berjalan hampir tiga tahun dan terus berkembang, tetapi saya gres menyadarinya pada awal tahun ini. Saya juga belum memberi tahu kedua orangtua saya, namun saya rasa mereka juga sudah tahu keharamannya tapi masih ragu2.
Saya mohon pencerahannya:
1. Saya mohon bagaimana solusinya sesuai syariat Islam untuk membersihkan harta haram yang sudah terlanjur dimakan dan bercampur dengan harta halal yaitu uang pensiun ayah dan warisan tanah untuk ibu saya tersebut?
2. Jika saya dan keluarga bertaubat, serta menghentikan perjuangan tersebut dan harta yang terlanjur dikumpulkan ibarat uang, bangunan, tanah dan perlengkapan hotel dialihkan untuk perjuangan lain yang niscaya halal ibarat warung makan, rental kendaraan beroda empat dsb, apakah hasil manfaatnya sanggup berkembang menjadi halal?
3. Bagaimana dengan barang2 kebutuhan rumah tangga ibarat Televisi, Lemari, Kursi dsb yang terlanjur dibeli memakai harta haram tersebut?
4. Apakah selama ini ibadah sholat, puasa, zakat, sedekah dan sebagainya yang dilakukan saya dan keluarga saya tidak diterima oleh Allah SWT alasannya yaitu memakan harta haram?
Terima Kasih atas segala ilmu yang akan diberikan. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita sekalian umat Nabi Muhammad SAW serta dipersatukan dalam Jannah. Amin Ya Robbal Alamin.
JAWABAN
JAWABAN LEBIH DETAIL LIHAT DI: Hukum Harta Campur Halal dan Haram (Syubhat)
HARTA DARI BISNIS HOTEL BERCAMPUR HALAL DAN HARAM
TANYA
Dari Fuad Kadir
Assalamualaikum Wr Wb.
Terima Kasih kepada segenap pengurus Ponpes Al-Khoirot. Semoga amal ibadahnya dalam memperlihatkan pencerahan kepada umat muslim yang belum kaffah ibarat saya, senantiasa dibalas berlipat ganda oleh Allah SWT.
DAFTAR ISI
- Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram
- Tidak Puasa bulan mulia Karena Menyusui Tapi Lupa Jumlahnya
- CARA KONSULTASI AGAMA
Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram
Saya memiliki kasus yang sangat mengganggu batin. Orangtua saya memiliki sebuah perjuangan Hotel di tempat Bitung, Sulawesi Utara yang merupakan tempat berpenduduk lebih banyak didominasi kristen, sehingga sering dijumpai warga yang hidup tidak sesuai dengan syariat Islam. Modal perjuangan tersebut berupa tanah didapat dari warisan nenek, sedangkan bangunan dan perlengkapan hotel dari dukungan pensiun ayah saya. Hotel orangtua saya sering disinggahi tamu2 absurd maupun lokal. Namun yang bertentangan dengan batin saya ialah terkadang tamu2 tersebut membawa PSK serta meminum alkohol di kamarnya masing2. Pada mulanya kami tidak terlalu menghiraukan alasannya yaitu pada umumnya hotel2 di tempat kami juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Tetapi sesudah saya menggali lebih dalam dari buku2 dan internet, ternyata uang sewa kamar tersebut tergolong haram alasannya yaitu dikategorikan membiarkan suatu kemaksiatan. Usaha tersebut telah berjalan hampir tiga tahun dan terus berkembang, tetapi saya gres menyadarinya pada awal tahun ini. Saya juga belum memberi tahu kedua orangtua saya, namun saya rasa mereka juga sudah tahu keharamannya tapi masih ragu2.
Saya mohon pencerahannya:
1. Saya mohon bagaimana solusinya sesuai syariat Islam untuk membersihkan harta haram yang sudah terlanjur dimakan dan bercampur dengan harta halal yaitu uang pensiun ayah dan warisan tanah untuk ibu saya tersebut?
2. Jika saya dan keluarga bertaubat, serta menghentikan perjuangan tersebut dan harta yang terlanjur dikumpulkan ibarat uang, bangunan, tanah dan perlengkapan hotel dialihkan untuk perjuangan lain yang niscaya halal ibarat warung makan, rental kendaraan beroda empat dsb, apakah hasil manfaatnya sanggup berkembang menjadi halal?
3. Bagaimana dengan barang2 kebutuhan rumah tangga ibarat Televisi, Lemari, Kursi dsb yang terlanjur dibeli memakai harta haram tersebut?
4. Apakah selama ini ibadah sholat, puasa, zakat, sedekah dan sebagainya yang dilakukan saya dan keluarga saya tidak diterima oleh Allah SWT alasannya yaitu memakan harta haram?
Terima Kasih atas segala ilmu yang akan diberikan. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita sekalian umat Nabi Muhammad SAW serta dipersatukan dalam Jannah. Amin Ya Robbal Alamin.
JAWABAN
JAWABAN LEBIH DETAIL LIHAT DI: Hukum Harta Campur Halal dan Haram (Syubhat)
HARTA DARI BISNIS HOTEL BERCAMPUR HALAL DAN HARAM
Pertama-tama perlu diketahui bahwa bisnis hotel itu sama dengan perjuangan dagang yang lain yaitu pada asalnya halal. Namun, apabila terjadi pembiaran dari pihak hotel atas terjadinya perbuatan-perbuatan haram ibarat berzina dan minum alkohol yang dilakukan oleh tamu hotel atau malah pihak hotel sengaja menjual minuman beralkohol tersebut, maka di dalam bisnis hotel yang dilakukan terdapat perbuatan haram alasannya yaitu dianggap membantu orang lain untuk melaksanakan perbuatan haram. Dalam Al-Maidah 5:2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ}
Artinya: Saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
Larangan dalam ayat di atas memperlihatkan haram hukumnya melaksanakan pembiaran atau memfasilitasi terhadap perbuatan haram. Sedang perzinahan dan minum alkohol yaitu termasuk di antara dosa-dosa besar dalam Islam (QS Al-Isra 17:32 dan Al Maidah 5:90).
Jadi, rujukan yang Anda baca bahwa bisnis hotel konvensional dengan segala praktiknya yang umum berlaku--pembiaran terhadap perzinahan dan alkohol--adalah haram itu yaitu betul namun tidak seluruhnya. Karena dalam segi transaksi sewa kamar, dan layanan-layanan lain yang bukan maksiat tetaplah halal. Intinya, harta yang didapat dari bisnis hotel bercampur antara halal dan haram. Prosentase halal dan haramnya tergantung pada sikap tamu hotel. Kalau lebih banyak tamu yang melaksanakan dosa daripada yang tidak, maka penghasilan yang haram lebih banyak prosentasenya dari yang halal. Demikian juga sebaliknya, apabila sikap tamu hotel lebih banyak yang halal, maka harta yang dihasilkan lebih banyak halalnya. Tentu Anda lebih tahu statistik yang lebih pas.
Saran saya, bila bisnis hotel ini cukup menguntungkan bagi Anda dan Anda cukup menguasai bisnis ini, mengapa tidak merubah atau menimbulkan hotel Anda sebagai hotel Islami yang halal? Yang disebut hotel Islam yaitu hotel yang di dalamnya tidak ada praktik-pratik haram yang melanggar syariah. baik dari para tamu atau kebijakan hotel sendiri. Ciri khas hotel Islami antara lain yaitu hotel menyediakan masakan halal, tidak menjual makanan/minuman haram; para tamu tidak boleh mengkonsumsi/membawa alkohol, tidak boleh membawa pasangan lawan jenis yang bukan suami-istri atau keluarga dekat, dll. Hotel islami ketika ini sudah mulai eksis di sejumlah negara ibarat di Dubai atau Turki.[1] Saya kira bila Anda menciptakan Hotel Islami akan menjadi daya tarik tersendiri dan menjadi peluang bisnis yang bagus. Karena akan banyak kalangan muslim taat yang ingin mencari hotel ibarat itu ibarat halnya bank syariah ketika ini. Kalau di tempat Anda kurang menguntungkan, mungkin sanggup membuka di tempat lain.
Namun bila Anda merasa sudah memiliki rencana bisnis lain yang juga cukup prospektif dan menguntungkan, tentu tidak duduk kasus berpindah lahan bisnis ke bidang yang lain.
JAWABAN POIN-POIN PERTANYAA ANDA
Jawaban pertanyaan ke-1:
Membersihkan harta haram yang terpengaruhi yaitu dengan (a) bertaubat nasuha; dan (b) memperbanyak amal ibadah termasuk bersedekah. Dalam Al-Quran disebutkan bahwa kebaikan akan menghapus keburukan (QS Hud 11:114). Di ayat lain Allah berfirman [فمن تاب من بعد ظلمه وأصلح فإن الله يتوب عليه إن الله غفور رحيم] Barangsiapa yang bertaubat sesudah melaksanakan kedzaliman dan berbuat baik maka Allah akan mendapatkan taubatnya alasannya yaitu Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang (QS Al-Maidah 5:39).
Jawaban pertanyaan ke-2:
Iya sanggup berubah jadi halal. Apalagi, perjuangan hotel yang dilakukan tidak 100% haram seprti disebut di muka.
Jawaban pertanyaan ke-3:
Sekali lagi, harta dari penghasilan hotel tsb tidak seluruhnya haram. Masih banyak yang halal. Dalam konteks ini, maka perabot rumah tangga yang ada tidak perlu diganti. Namun, bila Anda merasa lebih nyaman diganti dengan uang yang niscaya halalnya itu lebih baik.
Jawaban pertanyaan ke-4:
Karena harta Anda tidak murni haram, maka insyallah amal ibadah Anda dan keluarga diterima. Contoh harta yang murni haram ibarat harta korupsi, mencuri, harta riba, dll. Dari penuturan Anda, sepertinya prosentase harta yang haram dan yang halal lebih banyak yang halal, bila benar demikian, maka harta haram yang lebih sedikit itu dimaafkan dalam keadaan darurat. Namun, akan lebih ideal apabila segera merubah status hotelnya menjadi hotel islami atau berganti perjuangan di bidang lain yang halal. Uraian harta bercampur lihat di bawah:
KALAU HARTA CAMPURAN HALAL-HARAM LEBIH BANYAK HALALNYA
Ada kaidah fiqih yang menyatakan bahwa [ المشقة توجب التسير] Situasi sulit mengakibatkan kemudahan. Dan kaidah [ للأكثر حكم الكل] Pada yang terbanyak terdapat aturan keseluruhan. Artinya, apabila prosentase harta yang halal lebih banyak dari yang haram, maka dianggap halal seluruhnya dan yang haram dimaafkan dalam keadaan darurat ibarat dalam kaidah berikut: [ اليسير الحرام معفو عنه فى كثير من الأحكام] Harta haram yang sedikit itu dimaafkan dalam sejumlah hukum.
HARTA CAMPURAN HALAL-HARAM MAKRUH MENGGUNAKANNYA
Menurut Ibnu Taimiyah, memakai harta yang bercampur antara halal dan haram hukumnya makruh.
كاختلاطه بغيره من المال الحلال، سواء كثر الحلال أو الحرام، فالراجح كراهة التعامل به حينئذ
لمكان الاشتباه في وقوع التعامل فيما هو حرام
Artinya: ... ibarat bercampurnya harta haram dengan harta halal, baik harta haram yang lebih banyak atau yang halal, maka berdasarkan pendapat yang rajih (unggul) yaitu makruh.
==================
[1] Hotel Islami lihat di http://goo.gl/rRc9l
________________________________________
Tidak Puasa bulan mulia Karena Menyusui Tapi Lupa Jumlahnya
Tidak Puasa Ramadan Karena Menyusui hingga datang puasa bulan mulia berikutnya Tapi Lupa Jumlahnya
PERTANYAAN
Assalamualaikum, WR, WB
Perkenalkan nama saya Aida, usia 26 tahun, saya ingin menanyakan duduk kasus puasa,
Ramadhan tahun kemudian saya sedang menyusui, dan tidak berpengaruh berpuasa, hanya sanggup berpuasa 1 hari saja, kemudian saya membayar fidyah, tahun-tahun sebelumnya saya punya hutang puasa akan tetapi saya lupa berapa hutang puasa saya, bagaimana cara membayarnya ? mohon pencerahannya, terima kasih.
Wassalamualaikum, WR, WB
JAWABAN
Dalam fiqih madzhab Syafi'i, orang yang tidak puasa bulan mulia alasannya yaitu sedang menyusui diperinci sebagai berikut:
Ibu yang menyusui yang tidak puasa Ramadhan ada dua tipe dan beda konsekuensi hukumnya:
(a) Tidak puasa alasannya yaitu takut atas kesehatan dirinya ibarat akan berakibat sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha tanpa harus membayar kafarat/fidyah.
(b) Tidak puasa alasannya yaitu kuatir akan kesehatan anaknya ibarat takut sedikitnya ASI (Air Susu Ibu), ia boleh tidak puasa bulan mulia tapi wajib mengganti (qadha) dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Lebih detail baca: Panduan Puasa Ramadhan
Dan ibarat tersebut dalam Kitab Fathul Qorib karya Al-Ghazi
(والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما) ضرراً يلحقهما بالصوم كضرر المريض (أفطرتا و) وجب (عليهما القضاء وإن خافتا على أولادهما) أي إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع (أفطرتا و) وجب (عليهما القضاء) للإفطار (والكفارة) أيضاً والكفارة أن يخرج (عن كل يوم مد
Dari paparan Anda, sepertinya Anda termasuk tipe yang poin (b) yaitu tidak puasa alasannya yaitu diri sendiri. Yang berarti hanya wajib qadha.
Namun apabila ternyata tidak mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan hingga datang puasa berikutnya, maka selain mengqadha puasa Anda juga wajib membayar fidyah 1 mud untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
Adapun apabila lupa jumlahnya, maka gantilah puasa sesuai dengan asumsi yang paling mendekati. Hal ini sama dengan tidak shalat dan lupa berapa hari atau bulan ia tidak shalat, maka sanggup mengganti shalat dengan asumsi yang paling dekat.
Sumber https://www.alkhoirot.net
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ}
Larangan dalam ayat di atas memperlihatkan haram hukumnya melaksanakan pembiaran atau memfasilitasi terhadap perbuatan haram. Sedang perzinahan dan minum alkohol yaitu termasuk di antara dosa-dosa besar dalam Islam (QS Al-Isra 17:32 dan Al Maidah 5:90).
Jadi, rujukan yang Anda baca bahwa bisnis hotel konvensional dengan segala praktiknya yang umum berlaku--pembiaran terhadap perzinahan dan alkohol--adalah haram itu yaitu betul namun tidak seluruhnya. Karena dalam segi transaksi sewa kamar, dan layanan-layanan lain yang bukan maksiat tetaplah halal. Intinya, harta yang didapat dari bisnis hotel bercampur antara halal dan haram. Prosentase halal dan haramnya tergantung pada sikap tamu hotel. Kalau lebih banyak tamu yang melaksanakan dosa daripada yang tidak, maka penghasilan yang haram lebih banyak prosentasenya dari yang halal. Demikian juga sebaliknya, apabila sikap tamu hotel lebih banyak yang halal, maka harta yang dihasilkan lebih banyak halalnya. Tentu Anda lebih tahu statistik yang lebih pas.
Saran saya, bila bisnis hotel ini cukup menguntungkan bagi Anda dan Anda cukup menguasai bisnis ini, mengapa tidak merubah atau menimbulkan hotel Anda sebagai hotel Islami yang halal? Yang disebut hotel Islam yaitu hotel yang di dalamnya tidak ada praktik-pratik haram yang melanggar syariah. baik dari para tamu atau kebijakan hotel sendiri. Ciri khas hotel Islami antara lain yaitu hotel menyediakan masakan halal, tidak menjual makanan/minuman haram; para tamu tidak boleh mengkonsumsi/membawa alkohol, tidak boleh membawa pasangan lawan jenis yang bukan suami-istri atau keluarga dekat, dll. Hotel islami ketika ini sudah mulai eksis di sejumlah negara ibarat di Dubai atau Turki.[1] Saya kira bila Anda menciptakan Hotel Islami akan menjadi daya tarik tersendiri dan menjadi peluang bisnis yang bagus. Karena akan banyak kalangan muslim taat yang ingin mencari hotel ibarat itu ibarat halnya bank syariah ketika ini. Kalau di tempat Anda kurang menguntungkan, mungkin sanggup membuka di tempat lain.
Namun bila Anda merasa sudah memiliki rencana bisnis lain yang juga cukup prospektif dan menguntungkan, tentu tidak duduk kasus berpindah lahan bisnis ke bidang yang lain.
JAWABAN POIN-POIN PERTANYAA ANDA
Jawaban pertanyaan ke-1:
Membersihkan harta haram yang terpengaruhi yaitu dengan (a) bertaubat nasuha; dan (b) memperbanyak amal ibadah termasuk bersedekah. Dalam Al-Quran disebutkan bahwa kebaikan akan menghapus keburukan (QS Hud 11:114). Di ayat lain Allah berfirman [فمن تاب من بعد ظلمه وأصلح فإن الله يتوب عليه إن الله غفور رحيم] Barangsiapa yang bertaubat sesudah melaksanakan kedzaliman dan berbuat baik maka Allah akan mendapatkan taubatnya alasannya yaitu Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang (QS Al-Maidah 5:39).
Jawaban pertanyaan ke-2:
Iya sanggup berubah jadi halal. Apalagi, perjuangan hotel yang dilakukan tidak 100% haram seprti disebut di muka.
Jawaban pertanyaan ke-3:
Sekali lagi, harta dari penghasilan hotel tsb tidak seluruhnya haram. Masih banyak yang halal. Dalam konteks ini, maka perabot rumah tangga yang ada tidak perlu diganti. Namun, bila Anda merasa lebih nyaman diganti dengan uang yang niscaya halalnya itu lebih baik.
Jawaban pertanyaan ke-4:
Karena harta Anda tidak murni haram, maka insyallah amal ibadah Anda dan keluarga diterima. Contoh harta yang murni haram ibarat harta korupsi, mencuri, harta riba, dll. Dari penuturan Anda, sepertinya prosentase harta yang haram dan yang halal lebih banyak yang halal, bila benar demikian, maka harta haram yang lebih sedikit itu dimaafkan dalam keadaan darurat. Namun, akan lebih ideal apabila segera merubah status hotelnya menjadi hotel islami atau berganti perjuangan di bidang lain yang halal. Uraian harta bercampur lihat di bawah:
KALAU HARTA CAMPURAN HALAL-HARAM LEBIH BANYAK HALALNYA
Ada kaidah fiqih yang menyatakan bahwa [ المشقة توجب التسير] Situasi sulit mengakibatkan kemudahan. Dan kaidah [ للأكثر حكم الكل] Pada yang terbanyak terdapat aturan keseluruhan. Artinya, apabila prosentase harta yang halal lebih banyak dari yang haram, maka dianggap halal seluruhnya dan yang haram dimaafkan dalam keadaan darurat ibarat dalam kaidah berikut: [ اليسير الحرام معفو عنه فى كثير من الأحكام] Harta haram yang sedikit itu dimaafkan dalam sejumlah hukum.
HARTA CAMPURAN HALAL-HARAM MAKRUH MENGGUNAKANNYA
Menurut Ibnu Taimiyah, memakai harta yang bercampur antara halal dan haram hukumnya makruh.
كاختلاطه بغيره من المال الحلال، سواء كثر الحلال أو الحرام، فالراجح كراهة التعامل به حينئذ
لمكان الاشتباه في وقوع التعامل فيما هو حرام
Artinya: ... ibarat bercampurnya harta haram dengan harta halal, baik harta haram yang lebih banyak atau yang halal, maka berdasarkan pendapat yang rajih (unggul) yaitu makruh.
==================
[1] Hotel Islami lihat di http://goo.gl/rRc9l
________________________________________
Tidak Puasa bulan mulia Karena Menyusui Tapi Lupa Jumlahnya
Tidak Puasa Ramadan Karena Menyusui hingga datang puasa bulan mulia berikutnya Tapi Lupa Jumlahnya
PERTANYAAN
Assalamualaikum, WR, WB
Perkenalkan nama saya Aida, usia 26 tahun, saya ingin menanyakan duduk kasus puasa,
Ramadhan tahun kemudian saya sedang menyusui, dan tidak berpengaruh berpuasa, hanya sanggup berpuasa 1 hari saja, kemudian saya membayar fidyah, tahun-tahun sebelumnya saya punya hutang puasa akan tetapi saya lupa berapa hutang puasa saya, bagaimana cara membayarnya ? mohon pencerahannya, terima kasih.
Wassalamualaikum, WR, WB
JAWABAN
Dalam fiqih madzhab Syafi'i, orang yang tidak puasa bulan mulia alasannya yaitu sedang menyusui diperinci sebagai berikut:
Ibu yang menyusui yang tidak puasa Ramadhan ada dua tipe dan beda konsekuensi hukumnya:
(a) Tidak puasa alasannya yaitu takut atas kesehatan dirinya ibarat akan berakibat sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha tanpa harus membayar kafarat/fidyah.
(b) Tidak puasa alasannya yaitu kuatir akan kesehatan anaknya ibarat takut sedikitnya ASI (Air Susu Ibu), ia boleh tidak puasa bulan mulia tapi wajib mengganti (qadha) dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Lebih detail baca: Panduan Puasa Ramadhan
Dan ibarat tersebut dalam Kitab Fathul Qorib karya Al-Ghazi
(والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما) ضرراً يلحقهما بالصوم كضرر المريض (أفطرتا و) وجب (عليهما القضاء وإن خافتا على أولادهما) أي إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع (أفطرتا و) وجب (عليهما القضاء) للإفطار (والكفارة) أيضاً والكفارة أن يخرج (عن كل يوم مد
Dari paparan Anda, sepertinya Anda termasuk tipe yang poin (b) yaitu tidak puasa alasannya yaitu diri sendiri. Yang berarti hanya wajib qadha.
Namun apabila ternyata tidak mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan hingga datang puasa berikutnya, maka selain mengqadha puasa Anda juga wajib membayar fidyah 1 mud untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
Adapun apabila lupa jumlahnya, maka gantilah puasa sesuai dengan asumsi yang paling mendekati. Hal ini sama dengan tidak shalat dan lupa berapa hari atau bulan ia tidak shalat, maka sanggup mengganti shalat dengan asumsi yang paling dekat.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: