PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT SYARIAH ISLAM
Ada empat kategroi nikah beda agama: pertama, laki-laki muslim menikah dengan perempuan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Kedua, Wanita muslimah menikah dengan laki-laki Ahli Kitab. Ketiga, Pria muslim menikah dengan perempuan non Ahli Kitab (Hindu, Budha, Konghucu, dll). Keempat, perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Ahli Kitab. Yang pertama boleh dan status nikahnya sah. Sedang dalam perkara kedua ketiga, dan keempat ialah haram atau tidak boleh. Dan status pernikahannya tidak sah.
Asslm ustaz, Saya sudah baca blog ustaz dan saya suka alasannya ialah uraian nya objektif dan wawasan sangat luas. untuk itu saya mengajukan pertanyaan sbb "
Saya lelaki muslim 50 tahun 1 istri 4 anak yang besar 18 tahun yang kecil 11 tahun.
DAFTAR ISI
- HUKUM PRIA MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA NON-MUSLIM (KRISTEN KATOLIK)
- LAKI-LAKI MUSLIM BOLEH MENIKAHI WANITA NASRANI DAN YAHUDI (AHLI KITAB)
- WALI NIKAH CALON MEMPELAI WANITA NASRANI (KRISTEN/KATOLIK)
- AGAMA ANAK DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA
- WALI NIKAH WANITA MUSLIMAH YANG AYAHNYA NON-MUSLIM
- HUKUM PRIA NON-MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA MUSLIMAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
PRIA MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA KRISTEN
1 tahun kemudian saya bertemu dengan mantan pacar 28 tahun yang lalu. Wanita Jawa usia dikala ini jalan 47 tahun anak 1. anaknya usia 16 tahun
Menurut keterangan anak itu ialah anak diluar nikah alasannya ialah ia diperkosa dikala masih muda dulu. Saya gak tahu benar atau tidak ceritany. Ia tinggal dan kerja di surabaya , anak dan ibunya di yogya , Ia beragama kristen katolik, .
singkat dongeng kangen kangenan dan hingga balasannya biar tidak terjerumus dalam dosa zina , saya ajak ia menikah .
Ia mau. dan ridla menjadi isri kedua dan ridla dengan kehidupan menyerupai ini (dia di surabaya dan saya di jakarta) bertemu sebulan sekali. kami sudah ketemu sebanyak 4 kali .
Untuk menikah, Ia memperlihatkan pemberkatan di gereja, Saya menolak, Saya mau menikah dengan cara islam alasannya ialah kalau dengan cara katolik tetap saja saya tidak menikah dan zina itu yang saya tidak mau . Ia oke nikah dengan cara islam. Saya PNS dan sudah punya istri. sehingga mustahil menikah di KUA
Kalau mau pakai wali nasab, Ayahnya sudah meninggal, abang dan adik lelaki katolik dan niscaya tidak menyetujui kesepakatan nikah ini alasannya ialah saya sudah beristri. Wali nasab yang lain dari pihak ayah juga tidak menyetujui ya alasannya ialah saya sudah punya istri itu,
Ia juga ingin biar keluarganya tidak tahu alasannya ialah dikala ini ibunya sakit Jantung parah dan dikhawatirkan kalau mendengar kesepakatan nikah ini jantungnya akan makin parah.
Yang jadi pertanyaan
1. apakah saya dan ia sanggup menikah dengan memakai Wali Muhakkam/hakim.
2. Apakah ia harus baca syahadat lebih dulu dulu biar sanggup memakai wali muhakkam ini
3. Apakah sanggup perempuan ini menunjuk wali muhakkam walau ia katolik
4. bagaiaman tata cara atau rukun nikah ini
Saya takut kena aturan Zina ustaz , tolong saya ustaz
AG
JAWABAN
Jawaban pertanyaan ke-1: Boleh.
Jawaban pertanyaan ke-2: Tidak harus. Ia sanggup tetap sebagai perempuan nasrani tanpa perlu masuk Islam.
Jawaban pertanyaan ke-3: Bisa. Tapi wali hakimnya harus muslim.
Jawaban pertanyaan ke-4: Rukun nikah sama dengan nikah yang biasa.
Dalam perkara Anda pada dasarnya sbb: (a) Calon istri menunjuk wali hakim; (b) Menentukan mahar; (c) Wali hakim menikahkan (ijab) atas nama perempuan tadi; (d) Anda mendapatkan kesepakatan nikah itu (kabul); (e) disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Lebih detail lihat: Rukun Pernikahan dan Syarat nikah.
Uraian dan dalil kesepakatan nikah laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslim (Nasrani dan Yahudi) lihat di bawah:
LAKI-LAKI MUSLIM BOLEH MENIKAHI WANITA NASRANI DAN YAHUDI (AHLI KITAB)
Pertama-tama perlu diketahui bahwa perempuan Kristen boleh dinikahi laki-laki muslim. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah 5:5
Dalam QS 5:5 di atas Allah mensyaratkan bolehnya menikahi perempuan Kristen haruslah perempuan yang baik-baik, bukan perempuan nakal.
Sebagian Sahabat Nabi juga menikahi perempuan ahlul kitab (Yahudi/Nasrani) menyerupai Utsman bin Affan dan Talhah bin Ubaidillah yang menikah dengan perempuan Kristen dan Hudzaifah yang menikahi perempuan Yahudi.
WALI NIKAH CALON MEMPELAI WANITA NASRANI (KRISTEN/KATOLIK)
Wali nikah dari calon mempelai perempuan Kristen ialah bapaknya (yang juga Nasrani), kalau ayahnya tidak ada maka pindah ke wali kerabat (nasab) yang lain, lihat Panduan Pernikahan Islam. Menurut madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, sah kesepakatan nikah perempuan Kristen yang menikah dengan lelaki muslim yang dinikahkan oleh ayahnya yang beragama Nasrani. Seperti yang dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berikut:
Apabila, wali yang ada menolak, maka kekuasaan untuk menikahkan berpindah pada Wali Hakim yaitu pegawai KUA, naib desa, atau ulama/kyai atau siapa saja yang dianggap adil (baca, komitmen pada agama). Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan:
فإن لم يوجد للمرأة ولي ولا ذو سلطان ، فعن أحمد ما يدل على أنه يزوجها رجل عدل بإذنها
Artinya: Apabila calon mempelai perempuan tidak ada wali (nasab) dan tidak ada wali hakim, maka seorang laki-laki yang adil boleh menikahkannya atas seijin perempuan tersebut. Lebih detail lihat: Wali Hakim Pernikahan
Baca uraian detail ihwal kesepakatan nikah beda agama di link berikut:
- Pendapat Ahli Tafsir Salaf dan Khalaf ihwal Nikah Beda agama
- Pendapat Ahli Fiqih ihwal Nikah Beda agama
AGAMA ANAK DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Adapun belum dewasa yang terlahir dari kesepakatan nikah beda agama laki-laki muslim dan perempuan andal kitab, maka ia harus memeluk agama Islam. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan:
إذا اختلف دين الوالدين بأن كان أحدهما مسلما والآخر كافرا فإن ولدهما الصغير أو الكبير الذي بلغ مجنونا، يكون مسلما تبعا لخيرهما دينا، هذا مذهب الحنفية والشافعية والحنابلة.
Artinya: Apabila agama orang renta berbeda yakni salah satu muslim yang lain kafir maka anaknya, yang masih kecil atau besar tapi gila, harus menjadi muslim mengikuti agama terbaik orang tuanya. Ini pendapat madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali.
WALI NIKAH WANITA MUSLIMAH YANG AYAHNYA NON-MUSLIM
Adapun perempuan muslimah yang mempunyai ayah non-muslim, maka ayahnya dihentikan menjadi wali nikahnya. Oleh alasannya ialah itu, perwaliannya pindah ke wali hakim (pejabat KUA, mudin, penghulu atau kyai/ustadz). Baca detail: Wali Nikah Pengantin Wanita Muslimah yang Ayahnya Non-Muslim
____________________
HUKUM PRIA NON-MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA MUSLIMAH
PERTANYAAN
Assalammualaikum,
Saya mengetahui website pesantren Al-Khoirot dari pencarian google.
Saya sedang mencoba mempelajari Islam. Jujur, shalat pun saya belum bisa. Saya tiba dari keluarga keturunan. Banyak sekali pertanyaan2 di kepala saya ihwal ajaran2 Islam yg belum saya temukan jawabannya.
Saya kini tinggal di Eropa, tepatnya di Spanyol. Maka dari itu agak sulit untuk saya mencari pembimbing.
Sekiranya ustadz sanggup menyampaikan sedikit waktu untuk membimbing saya, saya mengucapkan terima kasih yg sebesar2 nya.
Saya ingin tanya ustadz, orang renta saya berbeda agama. Ibu saya seorang muslim, bapak saya seorang kristen. Tp pd dikala mrk menikah, keduanya blm benar2 menjalani agama masing2. Setelah krg lbh 11 thn menikah, kemudian mrk secara bersamaan menjalani agamanya masing2 dgn cukup taat.
Skrg keluarga dari ibu saya khususnya menghimbau spy ibu saya bercerai, alasannya ialah dalam Islam itu termasuk zina.
Jujur ustadz, saya bingung, disamping saya tdk ingin orgtua saya bercerai, tp saya jg tdk ingin dlm kesepakatan nikah mrk dianggap berzina.
Bagaimana berdasarkan pandangan ustadz?
Terima kasih byk sebelumnya.
YE
JAWABAN
First of all, saya apresiasi impian Anda untuk berguru Islam. Semoga impian Anda itu dibarengi dengan perjuangan yang maksimal sehingga wawasan keislaman Anda menjadi baik dan mantap untuk menjadi muslimah.
Untuk tahap pertama, saya sarankan Anda untuk memupuk kemantapan kepercayaan Anda dengan banyak membaca kisah-kisah mualaf (orang-orang yang gres masuk Islam) yang sanggup Anda jumpai baik di sejumlah situs maupun youtube.com. Membaca kisah mereka akan sangat membantu Anda untuk merasa mantap dalam menentukan Islam sebagai agama pedoman hidup Anda. Setelah itu, secara sedikit demi sedikit Anda sanggup membaca panduan-panduan dasar ihwal shalat, puasa Ramadan, zakat dan haji yang merupakan 5 pilar dasar yang harus dilakukan seorang practicing muslim.
HUKUM PERNIKAHAN WANITA MUSLIM DENGAN PRIA NON-MUSLIM ADALAH HARAM
Quran, Hadits Nabi dan Ulama andal aturan Islam dari banyak sekali madzhab (Syafi'i, Hanbali, Maliki, Hanafi) setuju bahwa perkawinan antara laki-laki non-muslim dengan perempuan muslimah hukumnya haram dan apabila terjadi kesepakatan nikah menyerupai itu maka aturan perkawinannya tidak sah. Ini berbeda dalam perkara sebaliknya -- pria muslim menikah dengan perempuan nonmuslim.
Berdasarkan Qur'an Surah Al-Mumtahanah 60:10
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila tiba berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kau uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui ihwal keimanan mereka; maka jikalau kau telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kau kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
Dalam Alquran Surah Al Baqarah 2:221 Allah berfirman:
وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Artinya: Dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Karena bagitu terperinci dan eksplisitnya larangan bagi perempuan muslimah menikah dengan laki-laki muslim, maka tidak ada satupun ulama yang berbeda pendapat akan hal ini.
Oleh alasannya ialah itu, maka opsi terbaik apabila Anda ingin melihat kedua orang renta tetap bersama ialah dengan meminta ayah Anda untuk menjadi muslim. Ini jalan terbaik. Kalau ayah Anda bersedia masuk Islam, maka perkawinan hendaknya diperbarui dengan cara Islam. Kalau opsi ini tidak sanggup dilakukan, maka tidak ada jalan lain kecuali berpisah.
Dalam situasi menyerupai ini, bagi seorang yang yakin akan kebenaran Islam tidaklah berat untuk melaksanakan opsi manapun
Baca detail: Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Kafir dan Status Anak
Sumber https://www.alkhoirot.net
Uraian dan dalil kesepakatan nikah laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslim (Nasrani dan Yahudi) lihat di bawah:
LAKI-LAKI MUSLIM BOLEH MENIKAHI WANITA NASRANI DAN YAHUDI (AHLI KITAB)
Pertama-tama perlu diketahui bahwa perempuan Kristen boleh dinikahi laki-laki muslim. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah 5:5
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌِ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan masakan kau halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) perempuan yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.Dalam QS 5:5 di atas Allah mensyaratkan bolehnya menikahi perempuan Kristen haruslah perempuan yang baik-baik, bukan perempuan nakal.
Sebagian Sahabat Nabi juga menikahi perempuan ahlul kitab (Yahudi/Nasrani) menyerupai Utsman bin Affan dan Talhah bin Ubaidillah yang menikah dengan perempuan Kristen dan Hudzaifah yang menikahi perempuan Yahudi.
WALI NIKAH CALON MEMPELAI WANITA NASRANI (KRISTEN/KATOLIK)
Wali nikah dari calon mempelai perempuan Kristen ialah bapaknya (yang juga Nasrani), kalau ayahnya tidak ada maka pindah ke wali kerabat (nasab) yang lain, lihat Panduan Pernikahan Islam. Menurut madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, sah kesepakatan nikah perempuan Kristen yang menikah dengan lelaki muslim yang dinikahkan oleh ayahnya yang beragama Nasrani. Seperti yang dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berikut:
إذا تزوج المسلم ذمية فوليها الكافر يزوجها إياه ذكره أبو الخطاب وهو قول أبو حنيفة والشافعي لأنه وليها فصح تزويجه لها كما لو زوجها كافراً
Apabila, wali yang ada menolak, maka kekuasaan untuk menikahkan berpindah pada Wali Hakim yaitu pegawai KUA, naib desa, atau ulama/kyai atau siapa saja yang dianggap adil (baca, komitmen pada agama). Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan:
فإن لم يوجد للمرأة ولي ولا ذو سلطان ، فعن أحمد ما يدل على أنه يزوجها رجل عدل بإذنها
Baca uraian detail ihwal kesepakatan nikah beda agama di link berikut:
- Pendapat Ahli Tafsir Salaf dan Khalaf ihwal Nikah Beda agama
- Pendapat Ahli Fiqih ihwal Nikah Beda agama
AGAMA ANAK DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Adapun belum dewasa yang terlahir dari kesepakatan nikah beda agama laki-laki muslim dan perempuan andal kitab, maka ia harus memeluk agama Islam. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan:
إذا اختلف دين الوالدين بأن كان أحدهما مسلما والآخر كافرا فإن ولدهما الصغير أو الكبير الذي بلغ مجنونا، يكون مسلما تبعا لخيرهما دينا، هذا مذهب الحنفية والشافعية والحنابلة.
Artinya: Apabila agama orang renta berbeda yakni salah satu muslim yang lain kafir maka anaknya, yang masih kecil atau besar tapi gila, harus menjadi muslim mengikuti agama terbaik orang tuanya. Ini pendapat madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali.
WALI NIKAH WANITA MUSLIMAH YANG AYAHNYA NON-MUSLIM
Adapun perempuan muslimah yang mempunyai ayah non-muslim, maka ayahnya dihentikan menjadi wali nikahnya. Oleh alasannya ialah itu, perwaliannya pindah ke wali hakim (pejabat KUA, mudin, penghulu atau kyai/ustadz). Baca detail: Wali Nikah Pengantin Wanita Muslimah yang Ayahnya Non-Muslim
____________________
HUKUM PRIA NON-MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA MUSLIMAH
PERTANYAAN
Assalammualaikum,
Saya mengetahui website pesantren Al-Khoirot dari pencarian google.
Saya sedang mencoba mempelajari Islam. Jujur, shalat pun saya belum bisa. Saya tiba dari keluarga keturunan. Banyak sekali pertanyaan2 di kepala saya ihwal ajaran2 Islam yg belum saya temukan jawabannya.
Saya kini tinggal di Eropa, tepatnya di Spanyol. Maka dari itu agak sulit untuk saya mencari pembimbing.
Sekiranya ustadz sanggup menyampaikan sedikit waktu untuk membimbing saya, saya mengucapkan terima kasih yg sebesar2 nya.
Saya ingin tanya ustadz, orang renta saya berbeda agama. Ibu saya seorang muslim, bapak saya seorang kristen. Tp pd dikala mrk menikah, keduanya blm benar2 menjalani agama masing2. Setelah krg lbh 11 thn menikah, kemudian mrk secara bersamaan menjalani agamanya masing2 dgn cukup taat.
Skrg keluarga dari ibu saya khususnya menghimbau spy ibu saya bercerai, alasannya ialah dalam Islam itu termasuk zina.
Jujur ustadz, saya bingung, disamping saya tdk ingin orgtua saya bercerai, tp saya jg tdk ingin dlm kesepakatan nikah mrk dianggap berzina.
Bagaimana berdasarkan pandangan ustadz?
Terima kasih byk sebelumnya.
YE
JAWABAN
First of all, saya apresiasi impian Anda untuk berguru Islam. Semoga impian Anda itu dibarengi dengan perjuangan yang maksimal sehingga wawasan keislaman Anda menjadi baik dan mantap untuk menjadi muslimah.
Untuk tahap pertama, saya sarankan Anda untuk memupuk kemantapan kepercayaan Anda dengan banyak membaca kisah-kisah mualaf (orang-orang yang gres masuk Islam) yang sanggup Anda jumpai baik di sejumlah situs maupun youtube.com. Membaca kisah mereka akan sangat membantu Anda untuk merasa mantap dalam menentukan Islam sebagai agama pedoman hidup Anda. Setelah itu, secara sedikit demi sedikit Anda sanggup membaca panduan-panduan dasar ihwal shalat, puasa Ramadan, zakat dan haji yang merupakan 5 pilar dasar yang harus dilakukan seorang practicing muslim.
HUKUM PERNIKAHAN WANITA MUSLIM DENGAN PRIA NON-MUSLIM ADALAH HARAM
Quran, Hadits Nabi dan Ulama andal aturan Islam dari banyak sekali madzhab (Syafi'i, Hanbali, Maliki, Hanafi) setuju bahwa perkawinan antara laki-laki non-muslim dengan perempuan muslimah hukumnya haram dan apabila terjadi kesepakatan nikah menyerupai itu maka aturan perkawinannya tidak sah. Ini berbeda dalam perkara sebaliknya -- pria muslim menikah dengan perempuan nonmuslim.
Berdasarkan Qur'an Surah Al-Mumtahanah 60:10
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Dalam Alquran Surah Al Baqarah 2:221 Allah berfirman:
وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Karena bagitu terperinci dan eksplisitnya larangan bagi perempuan muslimah menikah dengan laki-laki muslim, maka tidak ada satupun ulama yang berbeda pendapat akan hal ini.
Oleh alasannya ialah itu, maka opsi terbaik apabila Anda ingin melihat kedua orang renta tetap bersama ialah dengan meminta ayah Anda untuk menjadi muslim. Ini jalan terbaik. Kalau ayah Anda bersedia masuk Islam, maka perkawinan hendaknya diperbarui dengan cara Islam. Kalau opsi ini tidak sanggup dilakukan, maka tidak ada jalan lain kecuali berpisah.
Dalam situasi menyerupai ini, bagi seorang yang yakin akan kebenaran Islam tidaklah berat untuk melaksanakan opsi manapun
Baca detail: Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Kafir dan Status Anak
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: