Ingin Poligami, Istri Renta Tak Setuju

 Saat ini saya telah menikah dengan seorang istri dan di karuniai sepasang anak Ingin Poligami, Istri Tua Tak Setuju
INGIN POLIGAMI, ISTRI TAK SETUJU

Saat ini saya telah menikah dengan seorang istri dan di karuniai sepasang anak. Alhamdulilah ijab kabul kami senang namun ada hal-hal dari sifat istri yang menciptakan saya merasa terpenjara tidak lagi menjadi diri saya yang bebas berekspresi juga dengan sifat istri yang tidak saya sukai diantaranya. Sifat dominan, suka ngeyel/keras kepala, kurang menempatkan waktu untuk saling memperhatikan pasangan, banyak hal yang mulai mengikis perasaan dan pikiran saya pada akhirnya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. INGIN POLIGAMI, ISTRI TAK SETUJU
  2. UCAPAN SURAT TALAK
  3. IMAM MANA YANG LEBIH UTAMA
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

Hingga hingga suatu hari saya bertemu kembali dengan seorang perempuan dimasa kemudian yang masih saya terus ingat hingga hari ini dengan status janda anak 2 non muslim MK. Kira-kira 16 th silam korelasi kami putus sebab saya meninggalkan dia. Singkat kisah perempuan ini ialah alasan utama dari semua petualangan kisah cinta saya. Begitu juga dengan keinginan masa depan saya yang hilang. Sampai selesai nya saya memutuskan untuk mengakhiri penantian keinginan dgn istri saya. Namun sekalipun telah menikah hati saya tidak sanggup menghilangkan diri nya.

Celah hati kosong dari istri saya terisi oleh perempuan masa kemudian ini hingga ketika ini sudah 7 bulan kami menjalin kasih.

Saya mempunyai keinginan poligami dengan nya namun istri sah saya menolak dan lebih menentukan untuk dicerai. Sedangkan saya tidak ingin ini terjadi. Satu sisi saya tidak sanggup lepas dari bawah umur biologis saya begitupun bawah umur dengan ibu mereka, namun sisi lainnya saya pun sangat mempunyai keingin besar sekali ingin memperistri perempuan maasa kemudian saya. Saya pun gundah menentukan diantara korelasi ini.
Mohon saran dan masukannya
Terima kasih


JAWABAN
Yang ideal ialah memutuskan korelasi dengan mantan semoga rumah tangga yang selama ini berjalan tetap sanggup bertahan. Namun apabila itu tidak bisa, maka jalan terbaik ialah poligami sebab korelasi dengan mantan sudah dan sedang terjalin demi menghindari zina. Namun, kalau istri pertama tidak setuju, maka nikah siri menjadi solusi terakhir dan satu-satunya. Setidaknya untuk sementara. semoga korelasi anda berdua menjadi halal dan tidak terjadi zina. Secara agama, ijin istri pertama tidak dibutuhkan untuk menikah lagi. Baca detail: Pernikahan Islam
_________________


UCAPAN SURAT TALAK

assalamu alaikum
pak ustad saya mau tanya,beberapa bulan yang kemudian seingat saya kronologinya begini:
saya dan suami berbincang bincang, kisah wacana keluarga orang juga,tiba datang saya bilang gini saya mau pulang juga (ke kampung rumah orang renta saya), kemudian suami jawab gini(saya tidak ingat kalimat yang jelasnya bagamana,karena waktu itu ya kami cuma anggap dialog biasa dan berlalu begitu saja,tapi kini saya gres ingat dan kepikiran terus,)kalimatnya menyerupai in:

1.PULANGLAH, SAYA KIRIM KAMU BERSAMA SURAT TALAK,ataukah kalimatnya begini KALAU KAMU PULANG, SAYA KIRIM BERSAMA SURAT TALAK,tapi waktu itu saya tidak pulang, tapi beberapa bulan kemudian saya mudik bersama dengan suami
2.saya lupa kalimatnya menyerupai itu atau bukan, apakah jatuh talak, kalau jatuh, talak berapa, sebab seingat saya dari perbincangan kami beliau sering mengucapkan surat talak, tapi tidak pernah menyampaikan saya talak kamu, dan perbincangan berlalu begitu saja sebab kami tidak hingga memikirkan ke talak
3.saya juga lupa pak ustad apakah beliau bercanda, menawarkan, mengancam atau bagamana,tapi tanpa ada niat talak sebab waktu itu benar benar cuma ngobrol ngobrol biasa saja sehingga pembahasan waktu itu berlalu begutu saja
4.bagaimana status ijab kabul kami sekarang?

Tambahan:

waktu itu saya juga bilang ke suami,
1. KALAU UANG SAYA SUDAH HABIS TINGGAL TELPON MINTA UANG, LALU SUAMI JAWAB BILANG BUKAN UANG YANG SAYA KIRIM TAPI SURAT TALAK
2. waktu pulang dengan suami, sudah di kampung, suami saya telponan dengan temannya, kemudian temannya nanya saya kapan balik ke kupang lagi( ke rumah saya dengan suami)lalu saya bilang tahun depan(bercanda)karena memang saya dengan suami sudah janji ke kampung bareng pulang ke rumah juga bareng, entah apa yang dibilang sama temannya saya kurang terang dengarnya kemudian suami saya bilang DIBUATKAN SAJA SURAT TALAK (suami saya sambil tertawa kecil) tapi bulan depan saya pulang ke rumah dengan suami juga
3. itu hukumnya bagaimana pak ustas?

wassalam

JAWABAN

Status ijab kabul anda masih sah sebab ucapan "PULANGLAH, SAYA KIRIM KAMU BERSAMA SURAT TALAK" itu sudah tidak berlaku lagi sebab (a) anda tidak pulang pada ketika itu; dan (b) anda pulang bersama suami. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________


IMAM MANA YANG LEBIH UTAMA

Redaksi yang terhormat

Didaerah kami ada dua model Imam shalat yaitu:

1. Di sebuah Masjid, Imam shalatnya hanya satu orang. Imam tersebut ialah satu-satunya Imam yang mengimami shalat lima waktu seorang diri. Namun kalau Imam tersebut sedang berhalangan maka gres ada Imam lain yang menggantikannya.

2. Di satu Masjid lainnya, Imam shalatnya ada tiga Imam yang bergantian menjadi Imam. Yang satu mengimami Magrib sama Shubuh, yang satu mengimami isya' dan yang satunya mengimami shalat dzuhur sama ashar.

Pertanyaan saya:

Lebih utama mana model Imam diatas, Apa lebih utama model Imam yang nomor 1 atau nomor 2?

Saya mohon jawaban, alasan serta dalilnya.
Sebelumnya saya ucapkan terma kasih atas jawabannya.
Wassalamu alaikum.

JAWABAN

Sama saja, tidak prinsip. Yg prinsip ialah imam harus fasih membaca Al-Fatihah dan kalau sanggup yang cerdik ilmu agama. dua poin ini yg menciptakan shalat berjamaah menjadi ideal. Baca: Shalat Berjamaah

_________________


HUKUM MENABUNG DAN MENGGUNAKAN JASA BANK KONVENSIONAL

Assalamualaikum

Kepada para pengurus Alkhoirot, saya ingin bertanya beberapa pertanyaan yang mengganjal dipikiran saya.

1. Bagaimana hukumnya menabung di bank Konvensional untuk menyimpan uang dan memanfaatkan jasa-jasa yang terdapat pada bank tersebut ? Saya mengetahui bahwa mayoritas ulama mennganggap bahwa bunga pada bank konvensional dinilai sama dengan riba dan diharamkan, dan saya sendiri lebih sependapat dengan hal tersebut.

Namun, sebab urusan perkuliahan dan pekerjaan. Saya harus menciptakan rekening di bank konvensional, sedangkan saya sendiri takut dengan bunga bank konvensional sebab takut terkena riba. Jadi, apakah boleh saya menabung di bank konvensional dengan tujuan untuk memakai jasa-jasa yang terdapat dalam bank tersebut untuk mengurus keperluan saya sehari-hari tanpa mengambil bunga yang saya dapatkan dari tabungan saya ?

Jika tidak, apakah para pengurus sanggup menolong saya untuk mencari jalan keluar lain dari problem yg saya hadapi ? terima kasih.

JAWABAN

1. Hukumnya boleh. Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, haramnya bank konvensional ialah dalam segi jasa kredit. Adapun jasa-jasa lain yang tidak melibatkan riba menyerupai transfer uang, tabungan, dan semacamnya ialah boleh. Baca detail: Hukum Bank

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: