
CARA SABAR ANAK MENINGGAL
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarukatuh
Saya gres saja kehilangan putra saya berumur 4th alasannya sakit. Mengingat kami gres mempunyai seorang anak maka rasanya sungguh berat dan menyedihkan. Saya tidak bersemangat lagi dalam memulai hidup saya.
1. Mohon pencerahannya semoga saya bisa iklas dan sabar mendapatkan ini semua,
2. dan hal-hal / perbuatan apa yang bisa saya lakukan untuk anak saya yang telah meninggal?
Terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarukatuh
riska fajarwati
TOPIK KONSULTASI
- Cara Sabar Anak Meninggal
- Menikah Via Wali Hakim, Adakah Mudaratnya?
- Harta Waris Untuk Anak Adopsi
- Ingin Menikah Dengan Pria Jawa, Apakah Itu Nadzar?
JAWABAN CARA SABAR ANAK MENINGGAL
1. Pertama saya ungkapkan belasungkawa atas meninggalnya putra ibu. Kehilangan putra satu-satunya memang berat dan betapa susahnya untuk menghilangkan perasaan sedih. Semangat hidup berkuang jauh alasannya dialah yang memotivasi hidup kita semangat. Ketika ia tiada maka seakan semangat itu pergi bersamanya.
Memang intinya yang menciptakan seorang muslim berbeda dengan nonmuslim ialah contoh pikir (mindset) atas apa yang dimiliki baik itu harta, atau keluarga. Dalam QS Al-Baqarah 2:155 Allah berfirman memuji orang yang sabar dan bahwa ujian akan selalu ada:
وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَىْءٍ مِّنَالْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَالْأَمْوٰلِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرٰتِ ۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِينَ
Dalam ayat berikutnya yaitu QS Al Baqarah 2:156 Allah menjelaskan siapa orang yang sabar itu
الذين إذا أصابتهم مصيبة قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون أولئك عليهم صلوات من ربهم ورحمة وأولئك هم المهتدون
Maksud dari kedua ayat di atas ialah (a) insan akan selalu diuji keimanannya dengan bermacam-macam bentuk cobaan; (b) hanya orang yang sabar yang menerima petunjuk.
Itu artinya, bersabar atas petaka yang menimpa kita ialah wajib hukumnya. Cara bersabar ialah dengan meyakini bahwa semua yang kita miliki dan kita cintai ialah tititpan alasannya hakekatnya milik Allah. Dan kita harus tulus kapanpun Allah berkehendak untuk mengambilnya kembali. Itulah esensei dari kata-kata "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun"
Ketidakmampuan Anda untuk mendapatkan kenyataan wafatnya putra Anda alasannya Anda tidak menganggap ia ialah titipan Allah kepada Anda. Bukan milik Anda. Begitu Anda meyakini hal ini, maka Anda akan bersabar dan ikhlas. Amin.
2. Apa yang sanggup Anda lakukan terhadap putra Anda ialah berusahalah tulus melepaskan dirinya dan mintalah maaf pada Allah alasannya selama ini kurang rela mendapatkan cobaannya. Anak ialah titipan Allah menyerupai juga harta.
Gembirakan hati Anda pada kenyataan bahwa putra Anda meninggal ketika masih kecil. Saat ia tidak punya dosa. InsyaAllah ia akan masuk nirwana bersama kedua orang tuanya kelak. Amin.
_______________________________________
MENIKAH VIA WALI HAKIM, ADAKAH MUDARATNYA?
PERTANYAAN
ijab kabul tidak direstui walinya, solusinya ialah wali hakim?
Assalamu'alaikum.
saya (L) 35 thn hendak melamar perempuan(30thn) karna kami merasa sudah cukup mengenal satu sama lain dlm kurun waktu kurang lebih 3thn, namun ayahnya tidak setuju,dengan alasan tidak serasi secara fisik,segala upaya sudah dilakukan sang ayah,bahkan dengan cara kekerasan fisik terhadap sang anak dan berdasarkan sang ibu bahwa bapaknya sering pergi kedukun untuk memisahkan hubungan kami, bahkan bapaknya pernah berkata "saya tidak mau menikahkan kau walaupn kau nekad melaksanakan zinahh (hamil di luar nikah).
melihat kondisi ini sang Ibu menyarankan supaya sang anak tidak lagi tinggal satu rumah dengan ayahnya, alias mengontrak rumah, dengan impian (1) semoga ayahnya tergugah hatinya (2) mencegah kerusakan pada sang anak, baik secara fisik dan non fisik.
namun diluar dugaan sang bapak tetap tidak berubah, bahkan saya beberapa kali pernah didatangi ayahnya dan orang suruhannya semoga memutuskan hubungan dengan anaknya pada (pertemuan) saya katakan saya tidak membawa kabur anak bapak, dan tidak menghalangi jikalau bapak sudah punya pilihan untuk di nikahkan dengan anak bapak, silahkan saja, (kedua) kami /saya dan pacar saya di hadang di tengah jalan p`da bulan ramadhan dan di maki-maki dengan kata2 yg tidak pantas,namun saya hanya menyampaikan "istighfar pak".
dampak dari dua pertemuan itu saya dikeluarkan dari daerah saya bekerja (sekolah), entah apa latar belakangnya. menjelang Ramadhan tahun ini saya menyuruh pacar saya untuk sowan/silaturahim kepada orang tuanya (ibu bapaknya).walaupun dengan segala resikonya,akhirnya benar saja , ketika hendak pulang, pacar saya di hadang dan diminta untuk meminum air sambil di pegangi menyerupai anak kecil yg dipaksa meminum obat oleh bapaknya dan orang suruhanya (mungkin dukun) namun perjuangan mereka tidak berhasil. alasannya sang anak menumpahkan air tersebut dan pacar saya hanya meminta restu untuk di nikahkan
dari kejadian itulah sang Ibu berniat menikahkan kami dengan cara memakai WALI HAKIM/ADHOL.
pertanyaan saya:
1. bagaimana pandangan Syari'at islam perihal wali adhol.
2. satu hal yang sangat saya risaukan, adakah mudaratnya jikalau ini saya lakukan jikalau dipandang dari sudut BaRoKAH nya pernikahan,.
JAWABAN
Jawaban pertanyaan ke-1:
Seperti dibahas di sini, bahwa:
2. Jawaban pertanyaan ke-2:
Kalau secara aturan syariah dibolehkan menikah dg wali hakim, maka kemungkinan mudarat atau efek negatifnya ialah terkait keharmonisan hubungan antara (calon) mertua Anda dengan Anda dan antara istri anda dengan ayahnya.
Kalau Anda memang bersikeras untuk menikah dengan dia, maka Anda harus menyiapkan segala hal yang sekiranya sanggup memperkecil ketidakharmonisan tersebut. Antara lain (a) menyiapkan rumah sendiri yang tempatnya jauh dari orang renta istri; (b) tidak tergantung secara finansial pada mertua; (c) kalau Anda secara finansial mencukupi dan calon mertua kurang mampu, maka membantu mertua secara teratur akan sanggup "melunakkan" hati ayah kelak.
Kalau hal-hal di atas tidak terpenuhi, ada baiknya anda mencari alternatif calon pendamping yang lain.
_______________________________________
HARTA WARIS UNTUK ANAK ADOPSI
Saya janda mempunyai seorang putri satu menikah sama duda mempunyai putra satu ijab kabul kami tidak mempunyai keturunan petanyaan saya bagaimana pembagian harta apabila saya atau suami saya meninggal atau kami meninggal semua apakah anak bawaan saya sanggup pembagian harta
JAWABAN
Syariah Islam tidak mengakui keabsahan anak adopsi. Dengan demikian, maka anak adopsi tidak menerima warisan dari orang renta angkatnya begitu juga sebaliknya orang renta angkat tidak akan mendapatkan harta waris dari anak angkatnya. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=">di sini, nadzar ialah "mewajibkan suatu masalah atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar melaksanakan shalat sunnah, berpuasa sunnah, berinfak pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai."
Sedangkan makna doa secara literal dalam kamus bahasa Arab Al-Fairuzabadi; ialah
Definisi yang sama juga terdapat dalam Kamus Lisanul Arab oleh Ibnu Mundzir.
Adapun makna doa secara syariah berdasarkan Al-Khattabi dalam Sya'nud Du'a ialah
استدعاء العبد ربه عز وجل العناية ، واستمداده إياه المعونة
Artinya: Permintaan tolong seorang hamba pada Tuhannya.
Para ulama umumnya memberi definisi doa secara syariah ialah permohonan hamba pada Tuhannya atas keinginannya.
Jadi, tidak ada yang perlu digelisahkan perihal doa anda. Itu bukan nadzar. Yang terpenting ketika ini ialah memfokuskan diri untuk melaksanakan amal ibadah yang baik dan lebih membuka diri pada seruan menikah dari laki-laki yang saleh dari suku manapun ia berasal.
Tentang cara menentukan jodoh yang baik, lihat: http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/#2
Sumber https://www.alkhoirot.net
Ketidakmampuan Anda untuk mendapatkan kenyataan wafatnya putra Anda alasannya Anda tidak menganggap ia ialah titipan Allah kepada Anda. Bukan milik Anda. Begitu Anda meyakini hal ini, maka Anda akan bersabar dan ikhlas. Amin.
2. Apa yang sanggup Anda lakukan terhadap putra Anda ialah berusahalah tulus melepaskan dirinya dan mintalah maaf pada Allah alasannya selama ini kurang rela mendapatkan cobaannya. Anak ialah titipan Allah menyerupai juga harta.
Gembirakan hati Anda pada kenyataan bahwa putra Anda meninggal ketika masih kecil. Saat ia tidak punya dosa. InsyaAllah ia akan masuk nirwana bersama kedua orang tuanya kelak. Amin.
_______________________________________
MENIKAH VIA WALI HAKIM, ADAKAH MUDARATNYA?
PERTANYAAN
ijab kabul tidak direstui walinya, solusinya ialah wali hakim?
Assalamu'alaikum.
saya (L) 35 thn hendak melamar perempuan(30thn) karna kami merasa sudah cukup mengenal satu sama lain dlm kurun waktu kurang lebih 3thn, namun ayahnya tidak setuju,dengan alasan tidak serasi secara fisik,segala upaya sudah dilakukan sang ayah,bahkan dengan cara kekerasan fisik terhadap sang anak dan berdasarkan sang ibu bahwa bapaknya sering pergi kedukun untuk memisahkan hubungan kami, bahkan bapaknya pernah berkata "saya tidak mau menikahkan kau walaupn kau nekad melaksanakan zinahh (hamil di luar nikah).
melihat kondisi ini sang Ibu menyarankan supaya sang anak tidak lagi tinggal satu rumah dengan ayahnya, alias mengontrak rumah, dengan impian (1) semoga ayahnya tergugah hatinya (2) mencegah kerusakan pada sang anak, baik secara fisik dan non fisik.
namun diluar dugaan sang bapak tetap tidak berubah, bahkan saya beberapa kali pernah didatangi ayahnya dan orang suruhannya semoga memutuskan hubungan dengan anaknya pada (pertemuan) saya katakan saya tidak membawa kabur anak bapak, dan tidak menghalangi jikalau bapak sudah punya pilihan untuk di nikahkan dengan anak bapak, silahkan saja, (kedua) kami /saya dan pacar saya di hadang di tengah jalan p`da bulan ramadhan dan di maki-maki dengan kata2 yg tidak pantas,namun saya hanya menyampaikan "istighfar pak".
dampak dari dua pertemuan itu saya dikeluarkan dari daerah saya bekerja (sekolah), entah apa latar belakangnya. menjelang Ramadhan tahun ini saya menyuruh pacar saya untuk sowan/silaturahim kepada orang tuanya (ibu bapaknya).walaupun dengan segala resikonya,akhirnya benar saja , ketika hendak pulang, pacar saya di hadang dan diminta untuk meminum air sambil di pegangi menyerupai anak kecil yg dipaksa meminum obat oleh bapaknya dan orang suruhanya (mungkin dukun) namun perjuangan mereka tidak berhasil. alasannya sang anak menumpahkan air tersebut dan pacar saya hanya meminta restu untuk di nikahkan
dari kejadian itulah sang Ibu berniat menikahkan kami dengan cara memakai WALI HAKIM/ADHOL.
pertanyaan saya:
1. bagaimana pandangan Syari'at islam perihal wali adhol.
2. satu hal yang sangat saya risaukan, adakah mudaratnya jikalau ini saya lakukan jikalau dipandang dari sudut BaRoKAH nya pernikahan,.
JAWABAN
Jawaban pertanyaan ke-1:
Seperti dibahas di sini, bahwa:
Ayah yang tidak menyetujui ijab kabul putrinya disebut wali adhil (wali yang membangkang). Secara syariah (fiqih), ijab kabul Anda bisa saja dilakukan. Kalau orang renta tidak oke tanpa alasan syariah, maka Anda sanggup meminta wali hakim (pejabat KUA) untuk menikahkan Anda. Nabi bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل " ثلاث مرات " ثم قال:" فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له
Artinya: Pereumpuan yang menikah tanpa ijin walinya maka nikahnya batal (Nabi mengucapkannya 3x). Kemudian berkata: Apabila para wali tidak mau, maka sultan (wali hakim - red) sanggup menjadi wali dari perempuan yang tidak mempunyai wali (Hadits sahih riwayat Abu Daud dan Tirmidzi).
2. Jawaban pertanyaan ke-2:
Kalau secara aturan syariah dibolehkan menikah dg wali hakim, maka kemungkinan mudarat atau efek negatifnya ialah terkait keharmonisan hubungan antara (calon) mertua Anda dengan Anda dan antara istri anda dengan ayahnya.
Kalau Anda memang bersikeras untuk menikah dengan dia, maka Anda harus menyiapkan segala hal yang sekiranya sanggup memperkecil ketidakharmonisan tersebut. Antara lain (a) menyiapkan rumah sendiri yang tempatnya jauh dari orang renta istri; (b) tidak tergantung secara finansial pada mertua; (c) kalau Anda secara finansial mencukupi dan calon mertua kurang mampu, maka membantu mertua secara teratur akan sanggup "melunakkan" hati ayah kelak.
Kalau hal-hal di atas tidak terpenuhi, ada baiknya anda mencari alternatif calon pendamping yang lain.
_______________________________________
HARTA WARIS UNTUK ANAK ADOPSI
Saya janda mempunyai seorang putri satu menikah sama duda mempunyai putra satu ijab kabul kami tidak mempunyai keturunan petanyaan saya bagaimana pembagian harta apabila saya atau suami saya meninggal atau kami meninggal semua apakah anak bawaan saya sanggup pembagian harta
JAWABAN
Syariah Islam tidak mengakui keabsahan anak adopsi. Dengan demikian, maka anak adopsi tidak menerima warisan dari orang renta angkatnya begitu juga sebaliknya orang renta angkat tidak akan mendapatkan harta waris dari anak angkatnya. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=">di sini, nadzar ialah "mewajibkan suatu masalah atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar melaksanakan shalat sunnah, berpuasa sunnah, berinfak pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai."
Sedangkan makna doa secara literal dalam kamus bahasa Arab Al-Fairuzabadi; ialah
الدعاء : الرغبة إلى الله تعالى
Artinya: Doa ialah mengharap sesuatu kepada AllahDefinisi yang sama juga terdapat dalam Kamus Lisanul Arab oleh Ibnu Mundzir.
Adapun makna doa secara syariah berdasarkan Al-Khattabi dalam Sya'nud Du'a ialah
استدعاء العبد ربه عز وجل العناية ، واستمداده إياه المعونة
Artinya: Permintaan tolong seorang hamba pada Tuhannya.
Para ulama umumnya memberi definisi doa secara syariah ialah permohonan hamba pada Tuhannya atas keinginannya.
Jadi, tidak ada yang perlu digelisahkan perihal doa anda. Itu bukan nadzar. Yang terpenting ketika ini ialah memfokuskan diri untuk melaksanakan amal ibadah yang baik dan lebih membuka diri pada seruan menikah dari laki-laki yang saleh dari suku manapun ia berasal.
Tentang cara menentukan jodoh yang baik, lihat: http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/#2
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: