TAK DIRESTUI KARENA CALON MERTUA DITUDUH TUKANG SANTET
Assalamualaikum..
Pak Ustadz,
Saya gres putus dengan kekasih saya. Kami mengenal satu bulan kemudian pribadi jadian.
Kami sudah menjalani kekerabatan sekitar 5 bulan. Namun dari pertama kali saya kenalkan ke keluarga saya, mereka tidak ada satupun yang setuju.
Saya tetap menjalani kekerabatan dengannya dengan serius, bahkan sudah ingin merencanakan menikah sambil berharap pelan-pelan keluarga akan menerimannya. Namun justru keluarga semakin menolak, bahkan kekasih saya sudah tiba ke keluarga saya memohon semoga kami direstui, tapi tetap ditolak, alasannya.. keluarga saya mengetahui background keluarga kekasih saya tidak baik. keluarga saya dan keluarga kekasih saya sama-sama orang perantauan, dan dulu keluarga saya sempat tahu perangai mengenai keluarganya.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
berdasarkan keluarga saya dan juga tetangga-tetangga, keluarga kekasih saya yaitu seorang paranormal yang suka berbuat jahat demi mendapatkan keuntungan. Bahkan saya dianggap telah di pelet oleh kekasih saya dengan proteksi orang tuanya. saya bahkan dikasih doa-doa oleh keluarga saya semoga saya sadar.
Saya galau Pak Ustadz, saya yakin dengannya..namun setiap kali ditanya alasan apa yang menciptakan saya yakin, saya tidak sanggup memberi jawaban. Meskipun terkadang sikap-sikap ia bertentangan dengan hati saya, namun saya selalu memaklumi, alasannya saya menganggap ia segalanya. Saya menanyakan pribadi dengannya mengenai kebenaran keluarga nya, justru ia membalikkan kisah saya, kata ia justru keluarga nya yang telah difitnah bahkan ia berani bersumpah.
Saat ini saya sudah memutuskan hubungan, alasannya saya tidak ingin dianggap anak durhaka, dan saya pun tidak ingin kalau ijab kabul terjadi saya tidak direstui oleh keluarga saya. Hanya saja hingga dikala ini saya masih selalu teringat dia, janji-janji dahulu untuk hidup bersama, bahagia susah bersama, terasa menyesakkan.
Dan saya takut kalau nanti tidak sanggup mendapatkan seseorang yang sangat sayang terhadap saya menyerupai ia mencintai saya.
Mohon nasehatnya Pak Ustadz..
Assalamualaikum..
Pak Ustadz,
Saya gres putus dengan kekasih saya. Kami mengenal satu bulan kemudian pribadi jadian.
Kami sudah menjalani kekerabatan sekitar 5 bulan. Namun dari pertama kali saya kenalkan ke keluarga saya, mereka tidak ada satupun yang setuju.
Saya tetap menjalani kekerabatan dengannya dengan serius, bahkan sudah ingin merencanakan menikah sambil berharap pelan-pelan keluarga akan menerimannya. Namun justru keluarga semakin menolak, bahkan kekasih saya sudah tiba ke keluarga saya memohon semoga kami direstui, tapi tetap ditolak, alasannya.. keluarga saya mengetahui background keluarga kekasih saya tidak baik. keluarga saya dan keluarga kekasih saya sama-sama orang perantauan, dan dulu keluarga saya sempat tahu perangai mengenai keluarganya.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- TAK DIRESTUI KARENA CALON MERTUA DITUDUH TUKANG SANTET
- WARISAN UNTUK ISTRI, IBU DAN ANAK
- HARTA PENINGGALAN SAUDARA KANDUNG DAN IBU
- WARISAN PENINGGALAN WANITA TANPA ANAK
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
berdasarkan keluarga saya dan juga tetangga-tetangga, keluarga kekasih saya yaitu seorang paranormal yang suka berbuat jahat demi mendapatkan keuntungan. Bahkan saya dianggap telah di pelet oleh kekasih saya dengan proteksi orang tuanya. saya bahkan dikasih doa-doa oleh keluarga saya semoga saya sadar.
Saya galau Pak Ustadz, saya yakin dengannya..namun setiap kali ditanya alasan apa yang menciptakan saya yakin, saya tidak sanggup memberi jawaban. Meskipun terkadang sikap-sikap ia bertentangan dengan hati saya, namun saya selalu memaklumi, alasannya saya menganggap ia segalanya. Saya menanyakan pribadi dengannya mengenai kebenaran keluarga nya, justru ia membalikkan kisah saya, kata ia justru keluarga nya yang telah difitnah bahkan ia berani bersumpah.
Saat ini saya sudah memutuskan hubungan, alasannya saya tidak ingin dianggap anak durhaka, dan saya pun tidak ingin kalau ijab kabul terjadi saya tidak direstui oleh keluarga saya. Hanya saja hingga dikala ini saya masih selalu teringat dia, janji-janji dahulu untuk hidup bersama, bahagia susah bersama, terasa menyesakkan.
Dan saya takut kalau nanti tidak sanggup mendapatkan seseorang yang sangat sayang terhadap saya menyerupai ia mencintai saya.
Mohon nasehatnya Pak Ustadz..
Wassalamu'alaikum...
JAWABAN
Langkah yang anda ambil sudah sempurna yakni mengikuti impian orang bau tanah dengan memutuskan kekerabatan dengannya. Walaupun hal itu niscaya akan sulit bagi anda, namun itulah putusan sulit terbaik bagi anda dan keluarga.
Terlepas dari apakah tuduhan pada orang tuanya itu fitnah atau bukan, namun persepsi negatif masyarakat ihwal keluarganya itu sangat kuat. Dan kalau anda teruskan kekerabatan ini, maka kesan negatif juga akan mengarah pada anda dan keluarga.
Cara terbaik untuk melupakan ia dikala ini yaitu dengan segera mencari penggantinya. Carilah pengganti yang agamis dan dari keluarga yang tidak kontroversial sehingga anda anda akan mendapatkan restu dengan gampang dari orang tua. Dan segeralah menikah. Tidak perlu kuatir ihwal cinta. Karena cinta itu gampang tiba dan pergi. Maka ia juga akan segera tiba lagi pada anda dalam waktu tidak usang kalau anda berusaha mencarinya.
Baca juga: Cara Memilih Jodoh
___________________
WARISAN UNTUK ISTRI, IBU DAN ANAK
Assalamu'alaikum wrwb.
Al mukarrom ustadz.... afwan saya ingin tanya babakan warisan : ayah saya meninggal 3 tahun yang lalu, meninggalkan ibu saya dan anaknya 6 orang, 4 laki-laki, 2 perempuan, peninggalan almarhum, sebidang kebun dan rumah, yang planning akan kami jual, waktu ayah meninggal masih ada ibu kandungnya (nenek), setahun kemudian nenek meninggal, yang ingin saya tanyakan :
1. bagaimana hitungan pembagiannya ?
2. apakah masih ada serpihan nenek mengingat waktu ayah meninggal nenek masih hidup ?
JAWABAN
1. Pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) ibu (nenek anda) mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24
(b) istri (ibu anda) mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(c) Sisanya yang 17/24 dibagikan kepada seluruh anak kandung dengan sistem dua banding 1 yakni yang pria mendapat dua kali lipat dibanding anak wanita (QS An-Nisa' 4:11). Cara sederhananya dengan mengakibatkan harta yang 17/24 tersebut menjadi 10 serpihan di mana keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian, sedang kedua anak wanita masing-masing mendapat 1 bagian.
2. Nenek alias ibu almarhum mendapat serpihan 1/6 dan alasannya kini sudah meninggal maka dibagikan kepada hebat warisnya yakni anak-anaknya yang lain, kalau tidak ada kepada cucu-cucunya.
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
HARTA PENINGGALAN SAUDARA KANDUNG DAN IBU
Assalamualaikum,
pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak untuk membuka dan membaca email saya. saya ingin berkonsultasi mengenai aturan waris sbb :
latar belakang:
keluarga saya terdiri dari ayah dan ibu dengan 2 orang anak laki-laki. ayah dan ibu saya bercerai tahun 1988. sebelum bercerai kami anak-anaknya diberi hibah/hadiah berupa sebidang tanah dan bangunan masing-masing anak mendapat 1 bidang tanah dan bangunan.
ayah saya memiliki abang laki laki (paman) 1 orang yang masih hidup. ibu saya memiliki adik pria yang masih hidup 1 orang dan adik wanita yang masih hidup (1 orang muslimah dan 1 orang non muslim)
1. tahun 1998, abang kandung saya meninggal dunia dan belum menikah, bagaimana pembagian waris atas sebidang tanah dan bangunan milik abang saya alm. ?
2. Bulan agustus tahun 2015 ibu saya meninggal dunia, bagaimana pembagian warisnya ?
demikian pertanyaan saya atas perhatian dan jawabannya kami ucapkan terima kasih jazakumullah khairan katsiro.
JAWABAN
1. Warisan peninggalan harta almarhum abang kandung anda yaitu sebagai berikut:
(a) Ibu mendapat 1/3
(b) Ayah mendapat sisanya yang 2/3
(c) Sedangkan saudara almarhum yakni anda tidak mendapat warisan apapun alasannya terhalang oleh adanya ayah.
2. Harta peninggalan ibu diberikan semuanya kepada 1 anak pria yang hidup yakni anda. Sedangkan saudara kandung ibu tidak mendapat warisan apapun alasannya terhalang adanya anak kandung laki-laki.
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
WARISAN PENINGGALAN WANITA TANPA ANAK
Assalamualaikum WrWb.
Saya mau bertanya ihwal pembagian waris berdasarkan aturan islam bagi Ibu (janda) yang tidak memiliki anak dengan silsilah/susunan keluarga sebagai berikut :
1. Seorang Ibu (janda)
- tidak memiliki anak,
- memiliki saudara kandung pria 2 orang dan saudara kandung wanita 2 orang
- 1 orang saudara kandung pria memiliki anak pria 3 orang dan anak wanita 2 orang, sedangkan saudara kandung pria lainnya tidak memiliki anak pria (hanya memiliki anak perempuan).
- Seluruh saudara kandung dan kedua orang bau tanah janda tersebut sudah meninggal
dunia beberapa tahun yang lalu.
2. Ibu (Janda) tersebut pada tahun kemarin meninggal dunia??
3. Ahli waris Ibu Janda telah jatuh kepada anak pria dari saudara laki-laki..
1. Pertanyaannya bagaimana pembagian hak waris yang benar berdasarkan islam apakah hanya kepada anak pria dari saudara pria atau juga kepada anak wanita dari saudara perempuan???
Demikian mohon balasan dan atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
JAWABAN
1. Baik anak lelaki dari saudara pria (ibnul akhi) maupun anak wanita dari saudara wanita (bintul ukhti) yaitu sama-sama masuk dalam kategori dzawil arham yakni hebat waris yang asalnya tidak mendapat serpihan kecuali apabila yang lain tidak ada. Baca detail: Kerabat Dzawil Arham
Dalam mazhab Syafi'i, ibnul akhi dan bintul ukhti sama-sama mendapat serpihan sebagaimana serpihan yang didapat seandainya orang bau tanah mereka masih hidup yakni mendapat asobah dengan pembagian sistem 2 banding 1 yakni pria mendapat serpihan dua kali lipat dari anak perempuan.
Al-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj 19/53 menyatakan
والكلام في ذوي الأرحام ( قوله : فبالسوية ) ولو نزلوا منزلة الوارث ممن أدلوا به لقسم المال بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين
Artinya: Dalam persoalan dzawil arham, maka pembagiannya yaitu dengan sistem pria mendapat serpihan dua kali lipat dari perempuan.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
JAWABAN
Langkah yang anda ambil sudah sempurna yakni mengikuti impian orang bau tanah dengan memutuskan kekerabatan dengannya. Walaupun hal itu niscaya akan sulit bagi anda, namun itulah putusan sulit terbaik bagi anda dan keluarga.
Terlepas dari apakah tuduhan pada orang tuanya itu fitnah atau bukan, namun persepsi negatif masyarakat ihwal keluarganya itu sangat kuat. Dan kalau anda teruskan kekerabatan ini, maka kesan negatif juga akan mengarah pada anda dan keluarga.
Cara terbaik untuk melupakan ia dikala ini yaitu dengan segera mencari penggantinya. Carilah pengganti yang agamis dan dari keluarga yang tidak kontroversial sehingga anda anda akan mendapatkan restu dengan gampang dari orang tua. Dan segeralah menikah. Tidak perlu kuatir ihwal cinta. Karena cinta itu gampang tiba dan pergi. Maka ia juga akan segera tiba lagi pada anda dalam waktu tidak usang kalau anda berusaha mencarinya.
Baca juga: Cara Memilih Jodoh
___________________
WARISAN UNTUK ISTRI, IBU DAN ANAK
Assalamu'alaikum wrwb.
Al mukarrom ustadz.... afwan saya ingin tanya babakan warisan : ayah saya meninggal 3 tahun yang lalu, meninggalkan ibu saya dan anaknya 6 orang, 4 laki-laki, 2 perempuan, peninggalan almarhum, sebidang kebun dan rumah, yang planning akan kami jual, waktu ayah meninggal masih ada ibu kandungnya (nenek), setahun kemudian nenek meninggal, yang ingin saya tanyakan :
1. bagaimana hitungan pembagiannya ?
2. apakah masih ada serpihan nenek mengingat waktu ayah meninggal nenek masih hidup ?
JAWABAN
1. Pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) ibu (nenek anda) mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24
(b) istri (ibu anda) mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(c) Sisanya yang 17/24 dibagikan kepada seluruh anak kandung dengan sistem dua banding 1 yakni yang pria mendapat dua kali lipat dibanding anak wanita (QS An-Nisa' 4:11). Cara sederhananya dengan mengakibatkan harta yang 17/24 tersebut menjadi 10 serpihan di mana keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian, sedang kedua anak wanita masing-masing mendapat 1 bagian.
2. Nenek alias ibu almarhum mendapat serpihan 1/6 dan alasannya kini sudah meninggal maka dibagikan kepada hebat warisnya yakni anak-anaknya yang lain, kalau tidak ada kepada cucu-cucunya.
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
HARTA PENINGGALAN SAUDARA KANDUNG DAN IBU
Assalamualaikum,
pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak untuk membuka dan membaca email saya. saya ingin berkonsultasi mengenai aturan waris sbb :
latar belakang:
keluarga saya terdiri dari ayah dan ibu dengan 2 orang anak laki-laki. ayah dan ibu saya bercerai tahun 1988. sebelum bercerai kami anak-anaknya diberi hibah/hadiah berupa sebidang tanah dan bangunan masing-masing anak mendapat 1 bidang tanah dan bangunan.
ayah saya memiliki abang laki laki (paman) 1 orang yang masih hidup. ibu saya memiliki adik pria yang masih hidup 1 orang dan adik wanita yang masih hidup (1 orang muslimah dan 1 orang non muslim)
1. tahun 1998, abang kandung saya meninggal dunia dan belum menikah, bagaimana pembagian waris atas sebidang tanah dan bangunan milik abang saya alm. ?
2. Bulan agustus tahun 2015 ibu saya meninggal dunia, bagaimana pembagian warisnya ?
demikian pertanyaan saya atas perhatian dan jawabannya kami ucapkan terima kasih jazakumullah khairan katsiro.
JAWABAN
1. Warisan peninggalan harta almarhum abang kandung anda yaitu sebagai berikut:
(a) Ibu mendapat 1/3
(b) Ayah mendapat sisanya yang 2/3
(c) Sedangkan saudara almarhum yakni anda tidak mendapat warisan apapun alasannya terhalang oleh adanya ayah.
2. Harta peninggalan ibu diberikan semuanya kepada 1 anak pria yang hidup yakni anda. Sedangkan saudara kandung ibu tidak mendapat warisan apapun alasannya terhalang adanya anak kandung laki-laki.
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
WARISAN PENINGGALAN WANITA TANPA ANAK
Assalamualaikum WrWb.
Saya mau bertanya ihwal pembagian waris berdasarkan aturan islam bagi Ibu (janda) yang tidak memiliki anak dengan silsilah/susunan keluarga sebagai berikut :
1. Seorang Ibu (janda)
- tidak memiliki anak,
- memiliki saudara kandung pria 2 orang dan saudara kandung wanita 2 orang
- 1 orang saudara kandung pria memiliki anak pria 3 orang dan anak wanita 2 orang, sedangkan saudara kandung pria lainnya tidak memiliki anak pria (hanya memiliki anak perempuan).
- Seluruh saudara kandung dan kedua orang bau tanah janda tersebut sudah meninggal
dunia beberapa tahun yang lalu.
2. Ibu (Janda) tersebut pada tahun kemarin meninggal dunia??
3. Ahli waris Ibu Janda telah jatuh kepada anak pria dari saudara laki-laki..
1. Pertanyaannya bagaimana pembagian hak waris yang benar berdasarkan islam apakah hanya kepada anak pria dari saudara pria atau juga kepada anak wanita dari saudara perempuan???
Demikian mohon balasan dan atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
JAWABAN
1. Baik anak lelaki dari saudara pria (ibnul akhi) maupun anak wanita dari saudara wanita (bintul ukhti) yaitu sama-sama masuk dalam kategori dzawil arham yakni hebat waris yang asalnya tidak mendapat serpihan kecuali apabila yang lain tidak ada. Baca detail: Kerabat Dzawil Arham
Dalam mazhab Syafi'i, ibnul akhi dan bintul ukhti sama-sama mendapat serpihan sebagaimana serpihan yang didapat seandainya orang bau tanah mereka masih hidup yakni mendapat asobah dengan pembagian sistem 2 banding 1 yakni pria mendapat serpihan dua kali lipat dari anak perempuan.
Al-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj 19/53 menyatakan
والكلام في ذوي الأرحام ( قوله : فبالسوية ) ولو نزلوا منزلة الوارث ممن أدلوا به لقسم المال بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين
Artinya: Dalam persoalan dzawil arham, maka pembagiannya yaitu dengan sistem pria mendapat serpihan dua kali lipat dari perempuan.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: