HUKUM MENUNDA PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Assalamualaikum Ustad,
Papa kami berjulukan : H. Nurdin, pekerjaan Dagang, meninggal dunia pada tanggal 11Nopember 2015, meninggalkan : seorangl istrii, Zurainis, 64 th (pekerjaan semenjak sebelum meniah/ sehabis menikah dengan almarhum papa hingga ketika ini menjadi Ibu Rumah Tangga). anak-anak: 1. Saya, Dedy Hendri (L), 46 tahun
2 Henny Viorita, (P), 45 th . 3. Alm. Robby Carlos, (L), * meninggal dunia pada tahun 1998, pada usia 21 th 4'. Rully Hendrawa, (L), 37 tn 5. Mary Septisari, (P), 35 th 6. Rizky Alvino Febrian, (L), 19 th
TOPIK SYARIAH ISLAM
Keterangan :
Alm Robby Carlos, ialah anak ke 3, meninggal dunia pada tahun 1998, kurang lebih lebih 17 tahun lebih dulu meninggal sebelum papa. Alm. Robby meninggalkan seorang anak laki berjulukan Riizky Alvino Febriya (Rian), yg kemudian diangkat sebagai anak bungsu oleh kakeknya (Alm. H. Nurdin/papa). dan neneknya ( Zurainis /mama).
# Sebelum meninggal papa berwasiat supaya warisan dari papa supaya di bagi rata saja termasuk untuk rian cucunya.. supaya adil dan tidak ribut2...
# berdasarkan adik-adik, sepeninggalan papa, selama mama masih hidup semua warisan papa ialah hak penuh mama, jadi belum sanggup disegerakan pembagiannya, walaupun ada andal waris lain (anak) yang membutuhkannya.
Pendapat mama dan adik-adik perihal pembagian warisan ialah sebagai berikut :
Pendapat 1 (Pendapat dari Mama dan Heni/anak no 2) mereka beropini untuk mengikuti wasiat dari papa sebelum meninggal dunia..yaitu d bagi rata ..
Pendapat 2 (Pendapat dari Rully Hendrawan, anak laki2 no 4), beropini bahwa warisan ini pembagiannya harus : (A) mengikuti aturan syariat Islam, yakni bab pria ialah 2 kali dari bab yg di peroleh perempuan, untuk pembagian kepada ibu/mama ia tidak menjelaskan berapa besaran pembagiannya. (B) Lalu pembagian untuk Rian, cucu yg dii angkat menjdi anak pembagiannya mengikuti wasiat dari papa yakni sama bagiannya dgn paman2nya.
Pendapat 3 (Mary Septiasari) pendapatnya sama dengan pendapat Rully Hendrawan, anak No 4.
Pendapat 4 (Pendapat anak No 1, Dedy Hendri) beropini supaya kita mencari/ mendatangkan ustad yg mengerti ilmu pembagian warisan secara syariat Islam, kita berikan data keluarga siapa sja yg di tinggalkan oleh papa, apa saja harta yg tinggalkan papa kemudian kita mendengarkan klarifikasi Ustad, bagaimana pembagian secara syariat islam itu ? Dari mana dasarnya..dan bertanya bila kita kurang terang hingga kita mengerti betul..
Dengan pendapat-pendapat dari masing2anggota keluarga yang berbeda-beda, mohon supaya Ustad sanggup menjelaskan pertanyaan kami sebagai berikut: :
Assalamualaikum Ustad,
Papa kami berjulukan : H. Nurdin, pekerjaan Dagang, meninggal dunia pada tanggal 11Nopember 2015, meninggalkan : seorangl istrii, Zurainis, 64 th (pekerjaan semenjak sebelum meniah/ sehabis menikah dengan almarhum papa hingga ketika ini menjadi Ibu Rumah Tangga). anak-anak: 1. Saya, Dedy Hendri (L), 46 tahun
2 Henny Viorita, (P), 45 th . 3. Alm. Robby Carlos, (L), * meninggal dunia pada tahun 1998, pada usia 21 th 4'. Rully Hendrawa, (L), 37 tn 5. Mary Septisari, (P), 35 th 6. Rizky Alvino Febrian, (L), 19 th
TOPIK SYARIAH ISLAM
Keterangan :
Alm Robby Carlos, ialah anak ke 3, meninggal dunia pada tahun 1998, kurang lebih lebih 17 tahun lebih dulu meninggal sebelum papa. Alm. Robby meninggalkan seorang anak laki berjulukan Riizky Alvino Febriya (Rian), yg kemudian diangkat sebagai anak bungsu oleh kakeknya (Alm. H. Nurdin/papa). dan neneknya ( Zurainis /mama).
# Sebelum meninggal papa berwasiat supaya warisan dari papa supaya di bagi rata saja termasuk untuk rian cucunya.. supaya adil dan tidak ribut2...
# berdasarkan adik-adik, sepeninggalan papa, selama mama masih hidup semua warisan papa ialah hak penuh mama, jadi belum sanggup disegerakan pembagiannya, walaupun ada andal waris lain (anak) yang membutuhkannya.
Pendapat mama dan adik-adik perihal pembagian warisan ialah sebagai berikut :
Pendapat 1 (Pendapat dari Mama dan Heni/anak no 2) mereka beropini untuk mengikuti wasiat dari papa sebelum meninggal dunia..yaitu d bagi rata ..
Pendapat 2 (Pendapat dari Rully Hendrawan, anak laki2 no 4), beropini bahwa warisan ini pembagiannya harus : (A) mengikuti aturan syariat Islam, yakni bab pria ialah 2 kali dari bab yg di peroleh perempuan, untuk pembagian kepada ibu/mama ia tidak menjelaskan berapa besaran pembagiannya. (B) Lalu pembagian untuk Rian, cucu yg dii angkat menjdi anak pembagiannya mengikuti wasiat dari papa yakni sama bagiannya dgn paman2nya.
Pendapat 3 (Mary Septiasari) pendapatnya sama dengan pendapat Rully Hendrawan, anak No 4.
Pendapat 4 (Pendapat anak No 1, Dedy Hendri) beropini supaya kita mencari/ mendatangkan ustad yg mengerti ilmu pembagian warisan secara syariat Islam, kita berikan data keluarga siapa sja yg di tinggalkan oleh papa, apa saja harta yg tinggalkan papa kemudian kita mendengarkan klarifikasi Ustad, bagaimana pembagian secara syariat islam itu ? Dari mana dasarnya..dan bertanya bila kita kurang terang hingga kita mengerti betul..
Dengan pendapat-pendapat dari masing2anggota keluarga yang berbeda-beda, mohon supaya Ustad sanggup menjelaskan pertanyaan kami sebagai berikut: :
1. a) Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya bila warisan tidak dibagikan sesuai aturan Islam, melainkan dibagikan secara merata antara anak wanita dan anak laki-laki. Mohon klarifikasi untuk menghilangkan keraguan kami, alasannya ialah intinya saya mengetahui bahwa kita sebagai umat Islam harus berpedoman pada Al-Quran (termasuk dalam hal pembagian warisan), tetapi ketika pembagian harta warisan, keluarga tidak mengikuti aturan warisan dalam Islam, padahal sebelumnya saya dan adik pria telah mengingatkan mengenai aturan pembagian ini supaya sesuai dengan Al-Quran.
b) Bagaimanakah aturan pembagian untuk istri/mama, berapakah besar pembagian untuk mama/istri?.
c) Dan kedudukan cucu yang diangkat menjadi anak, yang mana ayah dari si cucu tersebut meninggal dunia lebih dahulu dari sang kakek, bagaimana kedudukannya di dalam pembagian warisan secara syairiat Islam ini ? Apakah menerima bab dan berapa besar bagiannya ?
d) Dan bila sdh terang pembagian secara islam dan sudah disepakati bersama, mhn supaya ustad sanggup menunjukkan contoh cara perhitungannya supaya kami tidak ragu dalam menciptakan perhitungannya
2. Apakah benar sehabis papa meninggal, dan selama mama masih hidup, maka warisan secara otomatis menjadi hak penuh mama. Dan belum pantas untuk dibagikan. Apakah berdosa atau menjadi durhaka terhadap mama, apabila ada salah satu anaknya (ahli waris) yang sedang kesusahan dan membutuhkan warisan tersebut dan meminta bagiannya ?
3. Apa hukumnya secara Islam apabila ada andal waris yg mengulur2 waktu atau menahan2 warisan pdhal ada salah satu andal waris yg membutuhkan dan meminta supaya warisan segera dibagi.
4. Sebagai orang Islam, berdosakah bila dalam pembagian warisan kita tidak mengikuti pembagian secara syariat Islam?
Demikian pertanyaan kami Ustad, Semoga penjelsan ustad menunjukkan pencerahan dan suatu pemahaman yg sanggup menjawab perbedaan pendapat dari tiap-tia[ anggota keluarga kami, balasan yang bersumber dari Al quran dan sunnah yang akan menjadi pola kami di dalam mengarungi perahu kehidupan selanjutnya, sehingga tercapai janji penmbagian warisan dari peninggalan almarhum papa kami. Dan semoga berkah hendaknya dan bermanfaat bagi masin-masing anggota keluarga yang tinggalkan. Amin Ya Rabbal Alamin...
Wasaalam,
JAWABAN
1.a. Hukum membagi harta warisan secara Islam ialah wajib (lihat: QS An-Nisa 4:13). Baca detail: Hukum Membagi Warisan secara Islam
Namun, bagi andal waris mendapatkan bab harta waris ialah hak. Dia sanggup mendapatkan atau menolak atau mendapatkan kemudian diberikan pada orang lain. Ini artinya, kalau semua andal waris yang berhak oke untuk membagi secara merata, maka tidak ada masalah. Karena, itu berarti sebagian andal waris yang mempunyai bab lebih besar rela membagikan kelebihan bagiannya pada andal waris lain yang lebih kecil. Namun demikian, kalau ada satu saja andal waris yang tidak oke dengan pembagian secara sama, maka pembagian waris harus dikembalikan pada aturan waris Islam yang asal.
1.b. Dalam perkara ini, istri pewaris menerima bab 1/8 alasannya ialah adanya anak kandung.
1.c. Cucu tidak menerima hak waris selagi ada anak kandung. Demikian juga anak angkat tidak menerima hak waris dalam Islam. Namun, ia sanggup menerima bab alasannya ialah adanya wasiat dari almarhum. Dan wasiat dilarang lebih dari 1/3. Baca detail: Wasiat dalam Islam
1.d. Persentase pembagian sebagai berikut (setelah harta dipotong wasiat untuk cucu/anak angkat): (i) istri menerima bab 1/8 (seperdelapan); (ii) sisanya yang 7/8 diberikan pada bawah umur kandung selain anak ke-3 dg bab yg pria menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari sisa harta yang 7/8 tsb. anak lelaki masing-masing menerima bab 2/8; sedangkan kedua anak wanita masing-masing menerima 1/8. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Tidak benar. Seluruh harta warisan harus dibagi segera sehabis pewaris meninggal sehabis dipotong untuk biaya pemakaman, bayar hutang pewaris dan melakukan wasiat. Pihak penanggungjawab (dalam hal ini istri) yang tidak mau membagi warisan hukumnya berdosa alasannya ialah harta warisan ialah hak setiap andal waris sesuai bab masing-masing menyerupai disebut dalam QS An-Nisa 4:13. Anak yang menuntut hak waris pada ibunya ialah boleh dan tidak berdosa alasannya ialah itu ialah hak yang diberikan Tuhan padanya. Namun demikian, tetap gunakan cara dan sikap yang santun ketika meminta hak tsb.
3. Hukumnya berdosa menunda dan mengulur waktu pembagian warisan apabila tanpa persetujuan andal waris yang lain. Karena itu sama dengan memakan hak harta orang lain. Sama dengan mencuri atau korupsi yang hukumnya dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
4. Seperti diterangkan di poin 1.a. hukumnya wajib membagi warisan berdasarkan sistem waris Islam. Kecuali apabila seluruh andal waris -- dalam perkara ini istri dan seluruh anak kandung -- sepakat untuk membagi secara merata. Baca detail: Hukum Membagi Warisan secara Islam
______________________
WARISAN UNTUK ANAK DAN CUCU
Assalamua’laikum warrahmautllahi wa barakaatuh.
Ustadz saya ingin menanyakan perihal hak waris.
1. Kakek (meninggal 1963)
Nenek (meninggal 1975)
Keduanya mempunyai 2 orang anak laki2 dan mewariskan harta kepada Bapak (B) kami sebagai berikut:
a. Tanah 400 m2 dan diatasnya ada rumah
b. Tanah tegalan dengan luas 3.000 m2
c. Tanah sawah 400 m2
2. Pada tahun 1953 Bapak (B) kami menikah dengan Istri pertama (I1) dan memiliki
a. 1 anak wanita (A1)
b. Namun bercerai pada tahun 1955.
c. Istri pertama (I1) menikah dengan pria lain pada tahun 1956.
Anak wanita (A1) tinggal bersama ibunya (I1)
3. Pada tahun 1959 Bapak (B) menikah lagi dengan ibu kami (I2) dan mempunyai 6 orang anak
a. 1 orang wanita (A2)
b. 5 orang pria (A3, A4, A5, A6, A7)
c. Pada ijab kabul kedua ini harta Bapak kami (B) bertambah tanah seluas 7.000 m2
d. Pada tahun 1986 Bapak kami meninggal dunia. Namun harta waris dari Bapak kami belum dibagikan ke anak2 dan istri keduanya yaitu:
i. Anak wanita (A1) dari istri pertama (I1)
ii. Anak wanita (A2) dari istri kedua (I2)
iii. Anak pria (A3 s/d A7) dari istri kedua (I2)
iv. Istri kedua (I2)
4. Pada tahun 2009 abang pria (A3) kami meninggal dunia dan pada ketika itu sudah mempunyai keluarga (1 istri dan 3 orang anak laki2 yang semuanya masih ada hingga sekarang)
5. Pada tahun 2013 Ibu kami sebagai istri kedua (I2) meninggal dunia dan meninggalkan 5 orang anak yang masih hidup yaitu 1 wanita (A2) dan 4 orang laki-2 (A4,A5,A6,A7)
6. Saat ini bawah umur dari Bapak kami yang masih hidup hingga ketika ini adalah:
a. 1 orang anak wanita (A1) dari istri pertama (I1)
b. 1 orang anak wanita (A2) dari istri kedua (I2)
c. 4 orang anak pria (A4, A5, A6, A7) dari istri kedua (I2)
Sampai ketika ini harta peninggalan Bapak kami berupa harta waris dari Kakek/Nenek berupa
a. Tanah 400 m2 dan diatasnya ada rumah
b. Tanah tegalan dengan luas 3.000 m2
c. Tanah sawah 400 m2
Dan harta hasil perjuangan Bapak (B) dan Ibu kami (I2) berupa:
a. Tanah tegalan 7.000 m2
Pertanyaan:
1. bagaimana cara pembagian harta waris tersebut kepada anak2nya yang masih hidup ketika ini (6 orang anak) menyerupai di poin nomor 6 di atas
2. dan bagaimana dengan hak keluarga abang pria kami yang sudah meninggal dunia.
Terlampir ialah gambar silsilah dan kronologi maut keluarga Bapak.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Wassalam warrahmatullahi wa barakaatuh.
JAWABAN
1. Semua anak kandung yang masih hidup ketika pewaris meninggal berhak mendapatkan warisan. Itu berarti A3 juga menerima warisan alasannya ialah ia wafat sehabis almarhum ayah. Adapun sistem pembagiannya ialah anak lelaki menerima bab dua kali lipat dibanding anak perempuan.
2. Harta waris A3 diberikan kepada andal warisnya yaitu 1 istri dan 3 orang anak laki2 dengan rincian: (a) Istri menerima 1/8; (b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada ketiga anak lelaki masing2 menerima 1/3 (dari 7/8). Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
b) Bagaimanakah aturan pembagian untuk istri/mama, berapakah besar pembagian untuk mama/istri?.
c) Dan kedudukan cucu yang diangkat menjadi anak, yang mana ayah dari si cucu tersebut meninggal dunia lebih dahulu dari sang kakek, bagaimana kedudukannya di dalam pembagian warisan secara syairiat Islam ini ? Apakah menerima bab dan berapa besar bagiannya ?
d) Dan bila sdh terang pembagian secara islam dan sudah disepakati bersama, mhn supaya ustad sanggup menunjukkan contoh cara perhitungannya supaya kami tidak ragu dalam menciptakan perhitungannya
2. Apakah benar sehabis papa meninggal, dan selama mama masih hidup, maka warisan secara otomatis menjadi hak penuh mama. Dan belum pantas untuk dibagikan. Apakah berdosa atau menjadi durhaka terhadap mama, apabila ada salah satu anaknya (ahli waris) yang sedang kesusahan dan membutuhkan warisan tersebut dan meminta bagiannya ?
3. Apa hukumnya secara Islam apabila ada andal waris yg mengulur2 waktu atau menahan2 warisan pdhal ada salah satu andal waris yg membutuhkan dan meminta supaya warisan segera dibagi.
4. Sebagai orang Islam, berdosakah bila dalam pembagian warisan kita tidak mengikuti pembagian secara syariat Islam?
Demikian pertanyaan kami Ustad, Semoga penjelsan ustad menunjukkan pencerahan dan suatu pemahaman yg sanggup menjawab perbedaan pendapat dari tiap-tia[ anggota keluarga kami, balasan yang bersumber dari Al quran dan sunnah yang akan menjadi pola kami di dalam mengarungi perahu kehidupan selanjutnya, sehingga tercapai janji penmbagian warisan dari peninggalan almarhum papa kami. Dan semoga berkah hendaknya dan bermanfaat bagi masin-masing anggota keluarga yang tinggalkan. Amin Ya Rabbal Alamin...
Wasaalam,
JAWABAN
1.a. Hukum membagi harta warisan secara Islam ialah wajib (lihat: QS An-Nisa 4:13). Baca detail: Hukum Membagi Warisan secara Islam
Namun, bagi andal waris mendapatkan bab harta waris ialah hak. Dia sanggup mendapatkan atau menolak atau mendapatkan kemudian diberikan pada orang lain. Ini artinya, kalau semua andal waris yang berhak oke untuk membagi secara merata, maka tidak ada masalah. Karena, itu berarti sebagian andal waris yang mempunyai bab lebih besar rela membagikan kelebihan bagiannya pada andal waris lain yang lebih kecil. Namun demikian, kalau ada satu saja andal waris yang tidak oke dengan pembagian secara sama, maka pembagian waris harus dikembalikan pada aturan waris Islam yang asal.
1.b. Dalam perkara ini, istri pewaris menerima bab 1/8 alasannya ialah adanya anak kandung.
1.c. Cucu tidak menerima hak waris selagi ada anak kandung. Demikian juga anak angkat tidak menerima hak waris dalam Islam. Namun, ia sanggup menerima bab alasannya ialah adanya wasiat dari almarhum. Dan wasiat dilarang lebih dari 1/3. Baca detail: Wasiat dalam Islam
1.d. Persentase pembagian sebagai berikut (setelah harta dipotong wasiat untuk cucu/anak angkat): (i) istri menerima bab 1/8 (seperdelapan); (ii) sisanya yang 7/8 diberikan pada bawah umur kandung selain anak ke-3 dg bab yg pria menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari sisa harta yang 7/8 tsb. anak lelaki masing-masing menerima bab 2/8; sedangkan kedua anak wanita masing-masing menerima 1/8. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Tidak benar. Seluruh harta warisan harus dibagi segera sehabis pewaris meninggal sehabis dipotong untuk biaya pemakaman, bayar hutang pewaris dan melakukan wasiat. Pihak penanggungjawab (dalam hal ini istri) yang tidak mau membagi warisan hukumnya berdosa alasannya ialah harta warisan ialah hak setiap andal waris sesuai bab masing-masing menyerupai disebut dalam QS An-Nisa 4:13. Anak yang menuntut hak waris pada ibunya ialah boleh dan tidak berdosa alasannya ialah itu ialah hak yang diberikan Tuhan padanya. Namun demikian, tetap gunakan cara dan sikap yang santun ketika meminta hak tsb.
3. Hukumnya berdosa menunda dan mengulur waktu pembagian warisan apabila tanpa persetujuan andal waris yang lain. Karena itu sama dengan memakan hak harta orang lain. Sama dengan mencuri atau korupsi yang hukumnya dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
4. Seperti diterangkan di poin 1.a. hukumnya wajib membagi warisan berdasarkan sistem waris Islam. Kecuali apabila seluruh andal waris -- dalam perkara ini istri dan seluruh anak kandung -- sepakat untuk membagi secara merata. Baca detail: Hukum Membagi Warisan secara Islam
______________________
WARISAN UNTUK ANAK DAN CUCU
Assalamua’laikum warrahmautllahi wa barakaatuh.
Ustadz saya ingin menanyakan perihal hak waris.
1. Kakek (meninggal 1963)
Nenek (meninggal 1975)
Keduanya mempunyai 2 orang anak laki2 dan mewariskan harta kepada Bapak (B) kami sebagai berikut:
a. Tanah 400 m2 dan diatasnya ada rumah
b. Tanah tegalan dengan luas 3.000 m2
c. Tanah sawah 400 m2
2. Pada tahun 1953 Bapak (B) kami menikah dengan Istri pertama (I1) dan memiliki
a. 1 anak wanita (A1)
b. Namun bercerai pada tahun 1955.
c. Istri pertama (I1) menikah dengan pria lain pada tahun 1956.
Anak wanita (A1) tinggal bersama ibunya (I1)
3. Pada tahun 1959 Bapak (B) menikah lagi dengan ibu kami (I2) dan mempunyai 6 orang anak
a. 1 orang wanita (A2)
b. 5 orang pria (A3, A4, A5, A6, A7)
c. Pada ijab kabul kedua ini harta Bapak kami (B) bertambah tanah seluas 7.000 m2
d. Pada tahun 1986 Bapak kami meninggal dunia. Namun harta waris dari Bapak kami belum dibagikan ke anak2 dan istri keduanya yaitu:
i. Anak wanita (A1) dari istri pertama (I1)
ii. Anak wanita (A2) dari istri kedua (I2)
iii. Anak pria (A3 s/d A7) dari istri kedua (I2)
iv. Istri kedua (I2)
4. Pada tahun 2009 abang pria (A3) kami meninggal dunia dan pada ketika itu sudah mempunyai keluarga (1 istri dan 3 orang anak laki2 yang semuanya masih ada hingga sekarang)
5. Pada tahun 2013 Ibu kami sebagai istri kedua (I2) meninggal dunia dan meninggalkan 5 orang anak yang masih hidup yaitu 1 wanita (A2) dan 4 orang laki-2 (A4,A5,A6,A7)
6. Saat ini bawah umur dari Bapak kami yang masih hidup hingga ketika ini adalah:
a. 1 orang anak wanita (A1) dari istri pertama (I1)
b. 1 orang anak wanita (A2) dari istri kedua (I2)
c. 4 orang anak pria (A4, A5, A6, A7) dari istri kedua (I2)
Sampai ketika ini harta peninggalan Bapak kami berupa harta waris dari Kakek/Nenek berupa
a. Tanah 400 m2 dan diatasnya ada rumah
b. Tanah tegalan dengan luas 3.000 m2
c. Tanah sawah 400 m2
Dan harta hasil perjuangan Bapak (B) dan Ibu kami (I2) berupa:
a. Tanah tegalan 7.000 m2
Pertanyaan:
1. bagaimana cara pembagian harta waris tersebut kepada anak2nya yang masih hidup ketika ini (6 orang anak) menyerupai di poin nomor 6 di atas
2. dan bagaimana dengan hak keluarga abang pria kami yang sudah meninggal dunia.
Terlampir ialah gambar silsilah dan kronologi maut keluarga Bapak.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Wassalam warrahmatullahi wa barakaatuh.
JAWABAN
1. Semua anak kandung yang masih hidup ketika pewaris meninggal berhak mendapatkan warisan. Itu berarti A3 juga menerima warisan alasannya ialah ia wafat sehabis almarhum ayah. Adapun sistem pembagiannya ialah anak lelaki menerima bab dua kali lipat dibanding anak perempuan.
2. Harta waris A3 diberikan kepada andal warisnya yaitu 1 istri dan 3 orang anak laki2 dengan rincian: (a) Istri menerima 1/8; (b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada ketiga anak lelaki masing2 menerima 1/3 (dari 7/8). Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: