SUAMI WAS WAS APAKAH PERNAH MENTALAK ISTRINYA
Konsultasi seputar rumah tangga terkait problema suami istri anak orang renta dan mertua. Dapatkan solusi secara syariah Islam. Kirim konsultasi via email ke: alkhoirot@gmail.com
Assalamualaikum. Pak ustadz yang dirahmati allah SWT, saya ingin bertanya, saya punya persoalan yaitu selalu merasa was was apakah dulu waktu saya bertengkar dengan istri pernah terucap kalimat talak baik itu kalimat soreh atau kinayah, saya hingga tidak sanggup damai menjalani kehidupan rumah tangga saya. Umur ijab kabul saya hampir 5 tahun, dan alhamdulillah saya udah dikaruniai 2 orang putri.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
1. Pak ustadz, apa yang harus saya perbuat, supaya saya sanggup peroleh ketenangan batin dalam menjalani rumah tangga saya. Untuk pak ustadz ketahui, saya sedikit tahu mengenai kalimat talak itu shoreh saja, yaitu kalimat "aku ceraikan kamu, atau saya talak kamu" Namun untuk talak kinayah, saya gres tahu setahun belakangan ini, saya tanya istri, apa saya pernah mengucapkan kalimat talak atau tidak, dan istri menjawab tidak, walaupun sebetulnya beliau juga lupa dan tidak ingat.
2. Apakah kesaksian istri disini sanggup diterima ?
3. Dan jikalau kita ragu apakah pada ketika bertengkar dengan istri ada ucapan yang kita ragu apakah menjadikan jatuh talak atau tidak, bagaimana hukumnya?
Tolong saya diberikan instruksi dan bimbingan pak ustdaz, supaya saya sanggup mengatasi penyakit was was ini, dan sanggup damai lagi, terima kasih.
JAWABAN
Konsultasi seputar rumah tangga terkait problema suami istri anak orang renta dan mertua. Dapatkan solusi secara syariah Islam. Kirim konsultasi via email ke: alkhoirot@gmail.com
Assalamualaikum. Pak ustadz yang dirahmati allah SWT, saya ingin bertanya, saya punya persoalan yaitu selalu merasa was was apakah dulu waktu saya bertengkar dengan istri pernah terucap kalimat talak baik itu kalimat soreh atau kinayah, saya hingga tidak sanggup damai menjalani kehidupan rumah tangga saya. Umur ijab kabul saya hampir 5 tahun, dan alhamdulillah saya udah dikaruniai 2 orang putri.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- SUAMI WAS WAS APAKAH PERNAH MENTALAK ISTRINYA
- DISURUH MEMILIH ANTARA SUAMI DAN ORANG TUA
- MENYIKAPI SUAMI YANG TIDAK SHALAT
- KATA TALAK DAN KONSEKUENSINYA
- SUAMI TAK PERNAH MENGAJAK ISTRI JIMAK
- BAGIAN WARIS UNTUK SAUDARA KANDUNG SEAYAH
- HUKUM DOWNLOAD LAGU ILEGAL
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
1. Pak ustadz, apa yang harus saya perbuat, supaya saya sanggup peroleh ketenangan batin dalam menjalani rumah tangga saya. Untuk pak ustadz ketahui, saya sedikit tahu mengenai kalimat talak itu shoreh saja, yaitu kalimat "aku ceraikan kamu, atau saya talak kamu" Namun untuk talak kinayah, saya gres tahu setahun belakangan ini, saya tanya istri, apa saya pernah mengucapkan kalimat talak atau tidak, dan istri menjawab tidak, walaupun sebetulnya beliau juga lupa dan tidak ingat.
2. Apakah kesaksian istri disini sanggup diterima ?
3. Dan jikalau kita ragu apakah pada ketika bertengkar dengan istri ada ucapan yang kita ragu apakah menjadikan jatuh talak atau tidak, bagaimana hukumnya?
Tolong saya diberikan instruksi dan bimbingan pak ustdaz, supaya saya sanggup mengatasi penyakit was was ini, dan sanggup damai lagi, terima kasih.
JAWABAN
1. Dalam Islam ada kaidah fiqih yang menyatakan bahwa Keyakinan tidak sanggup dihilangkan oleh keraguan (اليقين لا يزول بالشك). Pengertiannya, fakta tidak sanggup dirubah oleh asumsi. Dalam kasus Anda, faktanya yaitu anda dan istri menikah. Asumsinya, ada keraguan anda telah mengucapkan kata 'talak'. Kesimpulannya, perkiraan anda dianggap tidak ada. Sama dengan ketika ada Sahabat Nabi melapor bahwa beliau merasa (baca: berasumsi) apakah beliau keluar angin ketika shalat atau tidak. Maka, jawab Nabi: Kamu teruskan shalatnya kecuali kalau kau mendengar bunyi kentut atau mencium bacin kentut. Dalam kaidah fiqih yang lain dikatakan bahwa: Praduga itu tidak dianggap (لا عبرة بالتوهم).
2. Iya, kesaksian istri sanggup diterima.
3. Ragu yaitu asumsi. Dan perkiraan tidak sanggup mengalahkan fakta. Maka hukumnya yaitu kembali pada status yang faktual yaitu tetapnya ijab kabul dan tidakadanya talak sebagaimana disebut dalam balasan poin 1. Baca detail: Keyakinan tidak sanggup dihilangkan oleh keraguan.
Baca juga: Cerai dalam Islam
______________________
DISURUH MEMILIH ANTARA SUAMI DAN ORANG TUA
Saya mau bertanya bila suami dan istri bertengkar kemudian suami bertanya mana yang harus kau pilih saya suamimu atau mereka orang tuamu manakah seharusnya yang di pilih oleh sang istri?
JAWABAN
Pilih kedua-duanya. Syariah Islam mewajibkan seorang Istri harus taat pada suami dan pada waktu yang sama juga harus taat dan berbakti pada orang tua. Tidak ada istilah harus menentukan salah satu dari keduanya. Kalau suami anda menyampaikan begitu, maka itu sebetulnya ucapan seorang yang sedang emosional. Dan ucapan emosi tidak sanggup dijadikan anutan dan tidak perlu dianggap terlalu serius. Kalau suami memaksa, maka anda bersikaplah bijaksana dengan cara membisu dan cooling down dulu. Nanti, ketika situasi sudah dingin, anda sanggup terangkan padanya bahwa anda sebagai istri tidak sanggup menentukan salah satu, sebab keduanya yaitu orang-orang yang wajib ditaati. Memilih salah satu berarti melanggar perintah Allah. Baca detail:
Kalau dalam situasi cuek beliau masih bersikeras untuk menentukan salah satu, maka anda harus putuskan untuk menentukan orang tua. Karena, suami statusnya sanggup dicabut ketika bercerai sedang orang renta statusnya bersifat selamanya. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
______________________
MENYIKAPI SUAMI YANG TIDAK SHALAT
Assalamu'alaikum ustadz/ustadzah?
1. Saya ingin bertanya, bagaimana tindakan istri terhadap suami yang tidak menunaikan shalat 5 waktu selain dengan menasihati dan mendo'akan?
2. Apakah pernikahannya termasuk tidak sah (karena salah satu penyebab kafir yaitu meninggalkan shalat 5 waktu)?
3. Dan dalam kasus tersebut, apakah istri berhak mengajukan cerai?
Terimakasih.
Wassalamu'alaikum?
JAWABAN
1. Sama dengan perilaku kita dalam melihat kemungkaran di daerah lain yakni dengan salah satu cara yang tiga: berusaha merubahnya dengan tangan (kekuasaan), dengan verbal (nasihat) dan dengan membisu tapi mengingkari (ini selemah-lemah iman).
2. Status tidak shalat tergantung itikadnya. Kalau beliau menganggap shalat tidak wajib maka kafir; kalau masih menganggap wajib tapi malas mau melakukan, maka beliau murtad dan kafir. Kalau beliau murtad, maka ijab kabul anda menjadi batal (fasakh). Baca detail: Penyebab Murtad dan Kafir.
3. Istri berhak mengajukan cerai pada suami pendosa, tapi ini pilihan. Dan istri wajib bercerai apabila suami murtad. Detailnya lihat di sini
______________________
KATA TALAK DAN KONSEKUENSINYA
Assalamualikum :
ustad adakah perbedaan kata kata talak ibarat ini ;
1. kalau kau ga suka lagi sama saya, YA UDAH KITA CERAI, apakah jatuh talak?
2. kalau kau ga suka lagi sama saya, YA UDAH KITA CERAI SAJA, apakah jatuh talak?
3. kalau kau ga suka lagi sama saya. YA UDAH KITA PISAH, apakah jatuh talak?
4. kalau kau ga suka lagi sama saya, YA UDAH KITA PISAH SAJA, apakah jatuh talak?
JAWABAN
Semua kalimat di atas tidak berakibat cerai sebab ada kata kondisional atau bersyarat dan bernuansa masa depan yaitu "kalau kau ga suka lagi sama saya." Ucapan suami yang jatuh cerai contohnya: "Kamu saya cerai." Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
SUAMI TAK PERNAH MENGAJAK ISTRI JIMAK
Assalamualaikum wr wb
1. Apa hukumnya jikalau suami tidak pernah mengajak istri untuk berjimak (hubungan intim) dengan alasan tidak ingin istri nya berdosa sebab istri seringkali menolak?
Sejujurnya saya mengerti dengan keadaan istri saya ketika menolak, hanya saja selalu ada sedikit rasa kecewa ketika seruan saya ditolak.
Terimakasih pa ustadz.
Wassalu'alaikum wr wb.
JAWABAN
1. Tidak ada batasan minimal yang tegas dalam syariah wacana persoalan nafkah batin oleh suami pada istri. Kalau suami tidak menginginkannya dan istri juga tidak meminta, maka sanggup saja jimak tidak dilakukan. Yang terang wajib tiap hari yaitu memperlihatkan nafkah lahir.
Namun perlu diketahui bahwa jimak itu hak bagi istri dan kewajiban seorang suami. Dan suami wajib memenuhinya apabila istri memintanya.
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
______________________
BAGIAN WARIS UNTUK SAUDARA KANDUNG SEAYAH
Seorang perempuan meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2011 dan tidak mempunyai keturunan. Sedangkan Orang renta dan saudara seibu almarhum sudah meninggal lebih dulu. Ahli waris yang masih hidup sepeninggal almarhum adalah
1. Saudara seayah, yaitu 1 orang pria dan 3 orang perempuan
2. 1 Ponakan pria dari saudara/kakak pria seibu
3. 3 Ponakan dari saudara/kakak perempuan seibu, yaitu 1 pria dan 2 oang perempuan.
Siapa sajakah yang berhak mendapatkan warisan almarhum?
JAWABAN
Seluruh harta jatuh ke tangan saudara seayah baik lelaki maupun perempuan dengan sistem 2 (laki-laki) banding 1 (perempuan). Artinya, saudara lelaki menerima serpihan 2/5, sedang 3 saudara perempuan yang lain masing-masing menerima 1/5. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
HUKUM DOWNLOAD LAGU ILEGAL
1. apakah aturan mendownload lagu secara gratis apabila dilarang?
2. bagaimana hukumnya kalau tidak terdapat disitus yang legal?
JAWABAN
1. Dilarang tidaknya tergantung dari disclaimer yang dikeluarkan oleh pemilik hak cipta dan hak distribusinya. Berdasarkan hadits di mana Nabi bersabda, "Manusia tergantung dari syarat yang mereka tetapkan." Baca detail: Hukum Bajak Software
2. Kalau pemilik hak cipta melarangnya, maka tetap tidak boleh. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. Iya, kesaksian istri sanggup diterima.
3. Ragu yaitu asumsi. Dan perkiraan tidak sanggup mengalahkan fakta. Maka hukumnya yaitu kembali pada status yang faktual yaitu tetapnya ijab kabul dan tidakadanya talak sebagaimana disebut dalam balasan poin 1. Baca detail: Keyakinan tidak sanggup dihilangkan oleh keraguan.
Baca juga: Cerai dalam Islam
______________________
DISURUH MEMILIH ANTARA SUAMI DAN ORANG TUA
Saya mau bertanya bila suami dan istri bertengkar kemudian suami bertanya mana yang harus kau pilih saya suamimu atau mereka orang tuamu manakah seharusnya yang di pilih oleh sang istri?
JAWABAN
Pilih kedua-duanya. Syariah Islam mewajibkan seorang Istri harus taat pada suami dan pada waktu yang sama juga harus taat dan berbakti pada orang tua. Tidak ada istilah harus menentukan salah satu dari keduanya. Kalau suami anda menyampaikan begitu, maka itu sebetulnya ucapan seorang yang sedang emosional. Dan ucapan emosi tidak sanggup dijadikan anutan dan tidak perlu dianggap terlalu serius. Kalau suami memaksa, maka anda bersikaplah bijaksana dengan cara membisu dan cooling down dulu. Nanti, ketika situasi sudah dingin, anda sanggup terangkan padanya bahwa anda sebagai istri tidak sanggup menentukan salah satu, sebab keduanya yaitu orang-orang yang wajib ditaati. Memilih salah satu berarti melanggar perintah Allah. Baca detail:
Kalau dalam situasi cuek beliau masih bersikeras untuk menentukan salah satu, maka anda harus putuskan untuk menentukan orang tua. Karena, suami statusnya sanggup dicabut ketika bercerai sedang orang renta statusnya bersifat selamanya. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
______________________
MENYIKAPI SUAMI YANG TIDAK SHALAT
Assalamu'alaikum ustadz/ustadzah?
1. Saya ingin bertanya, bagaimana tindakan istri terhadap suami yang tidak menunaikan shalat 5 waktu selain dengan menasihati dan mendo'akan?
2. Apakah pernikahannya termasuk tidak sah (karena salah satu penyebab kafir yaitu meninggalkan shalat 5 waktu)?
3. Dan dalam kasus tersebut, apakah istri berhak mengajukan cerai?
Terimakasih.
Wassalamu'alaikum?
JAWABAN
1. Sama dengan perilaku kita dalam melihat kemungkaran di daerah lain yakni dengan salah satu cara yang tiga: berusaha merubahnya dengan tangan (kekuasaan), dengan verbal (nasihat) dan dengan membisu tapi mengingkari (ini selemah-lemah iman).
2. Status tidak shalat tergantung itikadnya. Kalau beliau menganggap shalat tidak wajib maka kafir; kalau masih menganggap wajib tapi malas mau melakukan, maka beliau murtad dan kafir. Kalau beliau murtad, maka ijab kabul anda menjadi batal (fasakh). Baca detail: Penyebab Murtad dan Kafir.
3. Istri berhak mengajukan cerai pada suami pendosa, tapi ini pilihan. Dan istri wajib bercerai apabila suami murtad. Detailnya lihat di sini
______________________
KATA TALAK DAN KONSEKUENSINYA
Assalamualikum :
ustad adakah perbedaan kata kata talak ibarat ini ;
1. kalau kau ga suka lagi sama saya, YA UDAH KITA CERAI, apakah jatuh talak?
2. kalau kau ga suka lagi sama saya, YA UDAH KITA CERAI SAJA, apakah jatuh talak?
3. kalau kau ga suka lagi sama saya. YA UDAH KITA PISAH, apakah jatuh talak?
4. kalau kau ga suka lagi sama saya, YA UDAH KITA PISAH SAJA, apakah jatuh talak?
JAWABAN
Semua kalimat di atas tidak berakibat cerai sebab ada kata kondisional atau bersyarat dan bernuansa masa depan yaitu "kalau kau ga suka lagi sama saya." Ucapan suami yang jatuh cerai contohnya: "Kamu saya cerai." Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
SUAMI TAK PERNAH MENGAJAK ISTRI JIMAK
Assalamualaikum wr wb
1. Apa hukumnya jikalau suami tidak pernah mengajak istri untuk berjimak (hubungan intim) dengan alasan tidak ingin istri nya berdosa sebab istri seringkali menolak?
Sejujurnya saya mengerti dengan keadaan istri saya ketika menolak, hanya saja selalu ada sedikit rasa kecewa ketika seruan saya ditolak.
Terimakasih pa ustadz.
Wassalu'alaikum wr wb.
JAWABAN
1. Tidak ada batasan minimal yang tegas dalam syariah wacana persoalan nafkah batin oleh suami pada istri. Kalau suami tidak menginginkannya dan istri juga tidak meminta, maka sanggup saja jimak tidak dilakukan. Yang terang wajib tiap hari yaitu memperlihatkan nafkah lahir.
Namun perlu diketahui bahwa jimak itu hak bagi istri dan kewajiban seorang suami. Dan suami wajib memenuhinya apabila istri memintanya.
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
______________________
BAGIAN WARIS UNTUK SAUDARA KANDUNG SEAYAH
Seorang perempuan meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2011 dan tidak mempunyai keturunan. Sedangkan Orang renta dan saudara seibu almarhum sudah meninggal lebih dulu. Ahli waris yang masih hidup sepeninggal almarhum adalah
1. Saudara seayah, yaitu 1 orang pria dan 3 orang perempuan
2. 1 Ponakan pria dari saudara/kakak pria seibu
3. 3 Ponakan dari saudara/kakak perempuan seibu, yaitu 1 pria dan 2 oang perempuan.
Siapa sajakah yang berhak mendapatkan warisan almarhum?
JAWABAN
Seluruh harta jatuh ke tangan saudara seayah baik lelaki maupun perempuan dengan sistem 2 (laki-laki) banding 1 (perempuan). Artinya, saudara lelaki menerima serpihan 2/5, sedang 3 saudara perempuan yang lain masing-masing menerima 1/5. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
HUKUM DOWNLOAD LAGU ILEGAL
1. apakah aturan mendownload lagu secara gratis apabila dilarang?
2. bagaimana hukumnya kalau tidak terdapat disitus yang legal?
JAWABAN
1. Dilarang tidaknya tergantung dari disclaimer yang dikeluarkan oleh pemilik hak cipta dan hak distribusinya. Berdasarkan hadits di mana Nabi bersabda, "Manusia tergantung dari syarat yang mereka tetapkan." Baca detail: Hukum Bajak Software
2. Kalau pemilik hak cipta melarangnya, maka tetap tidak boleh. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: