BERQURBAN 1 EKOR KAMBING UNTUK KEDUA ORANG TUA
Assalamualaikum Pak ustadz...
1. Pak ustadz saya pernah bernadzar ketika saya diterima bekerja saya ingin memberangkatkan orang bau tanah saya umroh. Tapi hingga ketika ini saya belum dpt mengumpulkan biaya untuk umroh itu pak ustadz. Mohon saran nya pak ustadz.
2. Saya ingin berqurban 1 ekor kambing atas nama kedua orang bau tanah saya, apakah bisa pak ustadz dengan berqurban 1 ekor kambing atas nama kedua orang bau tanah saya ?
Terimakasih atas waktu nya pak ustadz. Wassalamualaikum...
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Tidak apa-apa. Bernadzar tidak harus eksklusif dilaksanakan. Pelaksanaan bisa ditunda hingga anda mampu. Baca detail: Hukum Menunda Pelaksanaan Nadzar
2. Menurut ulama mazhab Syafi'i, hukumnya dilarang berkurban satu kambing untuk dua orang atau lebih. Karena 1 kambing hanya berlaku untuk 1 orang saja.
Namun ada pendapat dari mazhab lain, yakni mazhab Maliki, yang membolehkan 1 kambing untuk satu keluarga (dua orang atau lebih). Ada tiga hadits yang mendasari pendapat ini antara lain sebagai berikut:
- Hadits sahih riwayat Abu Daud, "Aku bertanya pada Abu Ayyub Al-Anshari bagaimana kurban pada zaman Rasulullah. Al Anshari menjawab: ...seorang pria berkurban dengan kambing untuk dirinya sendiri dan keluarga (ahli bait)-nya"
- Hadits sahih riwayat Hakim, "Rasulullah pernah berkurban dengan satu kambing untuk seluruh umatnya."
Al-Mubarakpuri dalam Tuhfadzul Ahwadzi syarah Abu Daud menyampaikan (mengomentari hadits di atas) bahwa dari ketiga hadits di atas, sebagian ulama beropini bahwa kambing atau domba boleh untuk dijadikan binatang kurban lebih dari 1 (satu) orang. Ini yaitu pendapat Malik, Ahmad, Laits dan Auza'i.
Assalamualaikum Pak ustadz...
1. Pak ustadz saya pernah bernadzar ketika saya diterima bekerja saya ingin memberangkatkan orang bau tanah saya umroh. Tapi hingga ketika ini saya belum dpt mengumpulkan biaya untuk umroh itu pak ustadz. Mohon saran nya pak ustadz.
2. Saya ingin berqurban 1 ekor kambing atas nama kedua orang bau tanah saya, apakah bisa pak ustadz dengan berqurban 1 ekor kambing atas nama kedua orang bau tanah saya ?
Terimakasih atas waktu nya pak ustadz. Wassalamualaikum...
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- BERQURBAN 1 EKOR KAMBING UNTUK KEDUA ORANG TUA
- TALAK ISTRI SAAT HAID, APAKAH JATUH TALAK?
- RESTU PERNIKAHAN TERBENTUR ADAT
- PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN MASJID SEBELUM KHATIB JUMAT NAIK MIMBAR
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Tidak apa-apa. Bernadzar tidak harus eksklusif dilaksanakan. Pelaksanaan bisa ditunda hingga anda mampu. Baca detail: Hukum Menunda Pelaksanaan Nadzar
2. Menurut ulama mazhab Syafi'i, hukumnya dilarang berkurban satu kambing untuk dua orang atau lebih. Karena 1 kambing hanya berlaku untuk 1 orang saja.
Namun ada pendapat dari mazhab lain, yakni mazhab Maliki, yang membolehkan 1 kambing untuk satu keluarga (dua orang atau lebih). Ada tiga hadits yang mendasari pendapat ini antara lain sebagai berikut:
- Hadits sahih riwayat Abu Daud, "Aku bertanya pada Abu Ayyub Al-Anshari bagaimana kurban pada zaman Rasulullah. Al Anshari menjawab: ...seorang pria berkurban dengan kambing untuk dirinya sendiri dan keluarga (ahli bait)-nya"
- Hadits sahih riwayat Hakim, "Rasulullah pernah berkurban dengan satu kambing untuk seluruh umatnya."
Al-Mubarakpuri dalam Tuhfadzul Ahwadzi syarah Abu Daud menyampaikan (mengomentari hadits di atas) bahwa dari ketiga hadits di atas, sebagian ulama beropini bahwa kambing atau domba boleh untuk dijadikan binatang kurban lebih dari 1 (satu) orang. Ini yaitu pendapat Malik, Ahmad, Laits dan Auza'i.
Bolehnya berkurban 1 kambing untuk 2 orang atau lebih ini berdasarkan mazhab Maliki harus memenuhi 3 syarat yaitu, pertama, orang itu harus kerabat. Kedua, harus orang yang dinafkahi. Ketiga, harus tinggal bersamanya dalam satu rumah. (Lihat, Fiqh Al-Ibadat Maliki, hlm. 1/397)
Baca detail: Qurban 1 ekor kambing untuk 2 orang atau lebih
___________________
TALAK ISTRI SAAT HAID, APAKAH JATUH TALAK?
Assalammu'alaikum
ustad saya mau bertanya perihal talak. Saya dongeng sedikit perihal persoalan saya.
1 ahad kemarin saya telah menjatuhkan talak kepada istri saya melalui sms talak 1 pada ketika beliau haid. Saya tidak tahu kalau istri saya sedang haid alasannya yaitu kita berjauhan saya bekerja diluar kota istri dikampung. Lalu saya bertanya pada istri saya apakah waktu saya menjatuhkan talak padamu kau sedang suci apa haid? Dia menjawab sedang haid, Lalu saya eksklusif merujuknya kembali alasannya yaitu mentalak istri sedang haid hukumnya haram. Dan sehabis berjalan beberapa hari saya berfikir ulang sehabis apa yang saya lakukan kepada istri saya, dan saya punya niat jikalau beliau sudah melewati masa iddah selama 3x quru saya tidak akan menceraikannya saya akan mempertahankannya.
Saya mau bertanya:
1. Apakah talak saya jatuh? alasannya yaitu saya tidak mengetahui jikalau istri sedang haid. Apakah saya harus berkata rujuk kembali ketika beliau sudah suci
2. Akhir bulan saya ada rencana mudik dan otomatis bertemu istri saya, apakah boleh berhubungan? Karena waktu saya mendengar ratifikasi istri kalo beliau sedang haid saya eksklusif merujuknya dan sehabis itu saya putuskan tidak menceraikannya saya akan mempertahankannya
Mohon bantuannya ustad terima kasih.
Wasallammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Talak dalam keadaan haid hukumnya sah sama saja suami tahu atau tidak dengan keadaan haidnya istri. Kalau suami rujuk, maka rujuknya sah dan tak perlu lagi menunggu masa iddah.
Anda berkata, "dan saya punya niat jikalau beliau sudah melewati masa iddah selama 3x quru saya tidak akan menceraikannya saya akan mempertahankannya." -> Kalau anda sudah rujuk, maka tak perlu menunggu melewati masa iddah alasannya yaitu tidak ada lagi masa iddah bagi istri yang sudah dirujuk.
2. Boleh bekerjasama alasannya yaitu anda sudah rujuk. Sekali lagi, bagi suami yang sudah rujuk maka tak ada lagi masa iddah alasannya yaitu kekerabatan sudah kembali normal menyerupai biasanya.
Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________
RESTU PERNIKAHAN TERBENTUR ADAT
Assalamu'alaykum Wr. Wb.
Asatidz, saya ingin berkonsultasi berkenaan dengan tema pernikahan. Saya memiliki persoalan yang serius yang berkenaan dengan rencana pernikahan saya.
Ketika saya melemparkan wacana untuk menikah tahun depan, bahwasanya pihak orang bau tanah (khususnya bapak) menerima, tetapi sehabis tahu bahwa calon abang ipar juga akan menikah di waktu yang berdekatan, mereka mengurungkan restu. Secara lahir bathin mereka merestui, tetapi secara etika mereka belum bersedia. Saat ini saya menjalani proses taaruf dan saya bertempat tinggal di eropa alasannya yaitu studi. hingga ketika ini, saya sudah dalam posisi: beliau dan hanya dia. Adat istiadat dikami dinyatakan bahwa dilarang menikahkan dua anak kandung dalam satu penanggalan jawa alasannya yaitu akan berdampak jelek pada keluarga barunya kelak. Bala, maut dan lain sebagainya.
1. Pertanyaan saya, bagaimana islam menempatkan etika dalam pernikahan. Dapatkah saya diberikan rincian pandangan para ulama mengenai perkara saya dimana etika menjadi halangan dalam menikah?
2. Petanyaan selanjutnya yaitu bagaimana islam memandang tanggal dan bulan pernikahan bila dikaitkan dengan budaya setempat dimana harus melihat kalender penanggalan jawa, tanggal lahir masing - masing dan lainnya.
Ada rencana akan diadakan musyawarah keluarga selepas saya mudik ke Indonesia dengan menghadirkan kyai yang disegani sekaligus tetua adat, sehingga ada bekal untuk saya beragumentasi. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaykum Wr.Wb.
NB. Mohon penjelasannya dikirim juga ke alamat email saya.
JAWABAN
1. Masalah ini sudah sering ditanyakan dan jawabannya sama: bahwa pernikahan dalam Islam itu sangat gampang dan sederhana. Cukup ada wali dari pihak perempuan, dua saksi, pernikahan maka perkawinan sudah sah. Tidak ada pelengkap syarat apapun di luar ketiga syarat ini. Termasuk juga Islam tidak membahas persoalan etika dan tradisi. Baca detail: Pernikahan Islam
Bahkan, hukumnya berdosa kalau kita meyakini suatu kejadian jelek akan terjadi hanya alasannya yaitu tidak mengikuti tradisi. Ini sama saja dengan percaya pada ramalan yang hukumnya haram. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan
___________________
PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN MASJID SEBELUM KHATIB JUMAT NAIK MIMBAR
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaruh.
Pak Ustadz, melalui lembaga ini saya mau kondsultasi. Begini masalahnya. Sudah menjadi kebiasaan di masjid desa kami setiap menjelang pelaksanaan sholat jumat/ khotbah selalu diawali dengan pengumuman perihal laporan keuangan masjid, petugas dan gosip lainnya.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Bolehkah pengumuman ini disampaikan dengan naik mimbar/podium, jadi menyerupai khotib.
2. Apakah pengumuman menyerupai tersebut diatas mengganggu jamaah yang sedang solat sunah.
Sekian dan terima kasih. Jaza kumullahu khoiron. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Boleh. Tidak ada larangan bagi siapapun yang selain khotib untuk naik mimbar atau podium dengan syarat hal itu dilakukan sebelum ritual Jumat dimulai. Namun demikian, secara etika sepertinya kurang pantas kalau pembaca pengumuman itu membacanya dengan naik ke atas mimbar.
2. Mungkin ada yang terganggu tapi tidak persoalan selagi sanggup persetujuan dari takmir masjid dan waktunya tidak lama. Ini juga bertujuan untuk transparansi keuangan kepada jamaah Jumat dan tidak ada waktu yang terbaik untuk mengumumkan itu kecuali sesaat sebelum khutbah dimulai.
Baca detail: Panduan Khutbah dan Shalat Jum'at
Sumber https://www.alkhoirot.net
Baca detail: Qurban 1 ekor kambing untuk 2 orang atau lebih
___________________
TALAK ISTRI SAAT HAID, APAKAH JATUH TALAK?
Assalammu'alaikum
ustad saya mau bertanya perihal talak. Saya dongeng sedikit perihal persoalan saya.
1 ahad kemarin saya telah menjatuhkan talak kepada istri saya melalui sms talak 1 pada ketika beliau haid. Saya tidak tahu kalau istri saya sedang haid alasannya yaitu kita berjauhan saya bekerja diluar kota istri dikampung. Lalu saya bertanya pada istri saya apakah waktu saya menjatuhkan talak padamu kau sedang suci apa haid? Dia menjawab sedang haid, Lalu saya eksklusif merujuknya kembali alasannya yaitu mentalak istri sedang haid hukumnya haram. Dan sehabis berjalan beberapa hari saya berfikir ulang sehabis apa yang saya lakukan kepada istri saya, dan saya punya niat jikalau beliau sudah melewati masa iddah selama 3x quru saya tidak akan menceraikannya saya akan mempertahankannya.
Saya mau bertanya:
1. Apakah talak saya jatuh? alasannya yaitu saya tidak mengetahui jikalau istri sedang haid. Apakah saya harus berkata rujuk kembali ketika beliau sudah suci
2. Akhir bulan saya ada rencana mudik dan otomatis bertemu istri saya, apakah boleh berhubungan? Karena waktu saya mendengar ratifikasi istri kalo beliau sedang haid saya eksklusif merujuknya dan sehabis itu saya putuskan tidak menceraikannya saya akan mempertahankannya
Mohon bantuannya ustad terima kasih.
Wasallammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Talak dalam keadaan haid hukumnya sah sama saja suami tahu atau tidak dengan keadaan haidnya istri. Kalau suami rujuk, maka rujuknya sah dan tak perlu lagi menunggu masa iddah.
Anda berkata, "dan saya punya niat jikalau beliau sudah melewati masa iddah selama 3x quru saya tidak akan menceraikannya saya akan mempertahankannya." -> Kalau anda sudah rujuk, maka tak perlu menunggu melewati masa iddah alasannya yaitu tidak ada lagi masa iddah bagi istri yang sudah dirujuk.
2. Boleh bekerjasama alasannya yaitu anda sudah rujuk. Sekali lagi, bagi suami yang sudah rujuk maka tak ada lagi masa iddah alasannya yaitu kekerabatan sudah kembali normal menyerupai biasanya.
Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________
RESTU PERNIKAHAN TERBENTUR ADAT
Assalamu'alaykum Wr. Wb.
Asatidz, saya ingin berkonsultasi berkenaan dengan tema pernikahan. Saya memiliki persoalan yang serius yang berkenaan dengan rencana pernikahan saya.
Ketika saya melemparkan wacana untuk menikah tahun depan, bahwasanya pihak orang bau tanah (khususnya bapak) menerima, tetapi sehabis tahu bahwa calon abang ipar juga akan menikah di waktu yang berdekatan, mereka mengurungkan restu. Secara lahir bathin mereka merestui, tetapi secara etika mereka belum bersedia. Saat ini saya menjalani proses taaruf dan saya bertempat tinggal di eropa alasannya yaitu studi. hingga ketika ini, saya sudah dalam posisi: beliau dan hanya dia. Adat istiadat dikami dinyatakan bahwa dilarang menikahkan dua anak kandung dalam satu penanggalan jawa alasannya yaitu akan berdampak jelek pada keluarga barunya kelak. Bala, maut dan lain sebagainya.
1. Pertanyaan saya, bagaimana islam menempatkan etika dalam pernikahan. Dapatkah saya diberikan rincian pandangan para ulama mengenai perkara saya dimana etika menjadi halangan dalam menikah?
2. Petanyaan selanjutnya yaitu bagaimana islam memandang tanggal dan bulan pernikahan bila dikaitkan dengan budaya setempat dimana harus melihat kalender penanggalan jawa, tanggal lahir masing - masing dan lainnya.
Ada rencana akan diadakan musyawarah keluarga selepas saya mudik ke Indonesia dengan menghadirkan kyai yang disegani sekaligus tetua adat, sehingga ada bekal untuk saya beragumentasi. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaykum Wr.Wb.
NB. Mohon penjelasannya dikirim juga ke alamat email saya.
JAWABAN
1. Masalah ini sudah sering ditanyakan dan jawabannya sama: bahwa pernikahan dalam Islam itu sangat gampang dan sederhana. Cukup ada wali dari pihak perempuan, dua saksi, pernikahan maka perkawinan sudah sah. Tidak ada pelengkap syarat apapun di luar ketiga syarat ini. Termasuk juga Islam tidak membahas persoalan etika dan tradisi. Baca detail: Pernikahan Islam
Bahkan, hukumnya berdosa kalau kita meyakini suatu kejadian jelek akan terjadi hanya alasannya yaitu tidak mengikuti tradisi. Ini sama saja dengan percaya pada ramalan yang hukumnya haram. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan
___________________
PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN MASJID SEBELUM KHATIB JUMAT NAIK MIMBAR
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaruh.
Pak Ustadz, melalui lembaga ini saya mau kondsultasi. Begini masalahnya. Sudah menjadi kebiasaan di masjid desa kami setiap menjelang pelaksanaan sholat jumat/ khotbah selalu diawali dengan pengumuman perihal laporan keuangan masjid, petugas dan gosip lainnya.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Bolehkah pengumuman ini disampaikan dengan naik mimbar/podium, jadi menyerupai khotib.
2. Apakah pengumuman menyerupai tersebut diatas mengganggu jamaah yang sedang solat sunah.
Sekian dan terima kasih. Jaza kumullahu khoiron. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Boleh. Tidak ada larangan bagi siapapun yang selain khotib untuk naik mimbar atau podium dengan syarat hal itu dilakukan sebelum ritual Jumat dimulai. Namun demikian, secara etika sepertinya kurang pantas kalau pembaca pengumuman itu membacanya dengan naik ke atas mimbar.
2. Mungkin ada yang terganggu tapi tidak persoalan selagi sanggup persetujuan dari takmir masjid dan waktunya tidak lama. Ini juga bertujuan untuk transparansi keuangan kepada jamaah Jumat dan tidak ada waktu yang terbaik untuk mengumumkan itu kecuali sesaat sebelum khutbah dimulai.
Baca detail: Panduan Khutbah dan Shalat Jum'at
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: