DITEKAN ISTRI AGAR JAUH DARI ORANG TUA
Assalamu'alaikum wr.wb...
Semoga Pengasuh senantiasa dalam keadaan sehat selalu dan dalam lindungan Allah, SWT.. Amiiin.. ya Robbal'alamiiin....
Ustad.. sebelumnya saya ingin berkonsultasi mengenai kasus keluarga saya. Saya seorang suami dari keluarga kecil saya. Dari hasil ijab kabul kami dikala ini kami mempunyai sepasang anak yang lucu-lucu dan sanggup menentramkan hati.
Saya masih mempunyai kedua orang bau tanah yang masih hidup, dimana ayah saya mungkin 2 tahun lagi akan memasuki pensiun, dalam keluarga saya anak tertua dengan 3 orang adik yang laki-laki semua.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Dimana adik saya yang nomor 1 dan nomor 2 sudah menikah dan mempunyai anak masih balita. Pekerjaan saya dikala ini sebagai PNS, sedangkan isteri saya sebagai ibu rumah tangga biasa. Untuk adik saya yang nomor satu mempunyai pekerjaan wiraswasta dan isterinya bekerja sebagai karyawan swasta, mereka tinggal dirumah orang bau tanah saya, diwaktu bekerja anaknya dititip dengan ibu saya yang dirumah. Untuk adik saya yang nomor dua pekerjaannnya serabutan, isterinya hanya ibu rumah tangga biasa dan mereka tinggal dirumah saya yang saya pinjamkan kepada mereka alasannya ialah kehidupan mereka yang belum mapan. Kadang untuk kebutuhan sehari-harinya mereka sering disubsidi oleh orang bau tanah saya. Adik saya yang ketiga masih kuliah dan masih tanggungan orang tua. Karena kehidupan saya yang pas-pas an sebagai PNS alasannya ialah banyak kebutuhan yang harus saya biayai hanya adakala bila bisa saya sanggup membantu adik-adik saya.
Yang menjadi problem pak Ustad, isteri saya ini mempunyai rasa cemburu yang tinggi, cemburu terhadap isteri adik iparnya yang beliau rasa perlakuan ibu saya agak memanjakannya. Kadang walaupun memang saya rasakan perlakuan orang bau tanah saya terhadap saya dan terhadap adik-adik saya kadang timpang dimana perhatiannya kepada saya tidak sebesar kepada adik-adik saya, saya tidak mempermasalahkannya.
Hanya saja isteri saya sering memberikan hal itu, kanapa saya tidak merasa cemburu?? sudah saya jelaskan alasannya ialah kebutuhan kami berbeda dan mungkin berdasarkan orang bau tanah saya hal itu masuk akal dan tidak perlu dipermasalahkan. Dan saya memang melihat kalau adik adik ipar saya tersebut agak manja dirumah, tidak pernah menyapu, mencuci piring walau tinggal dirumah mertua. Hanya saja orang bau tanah saya tidak pernah menegur mungkin alasannya ialah tidak enak. Dan ibu saya pun secara tidak sadar sering melebih-lebihkan cucu dari adik saya yang beliau asuh dirumah. Mungkin itu impulsif dan tidak beliau sadari, hanya saja alasannya ialah ibu saya ini memberikan itu kepada isteri saya tentu isteri saya ini merasa agak minder, alasannya ialah bawah umur saya yang juga cucu-cucu dari ibu saya tidak pernah ia berikan kasih sayang menyerupai itu.
Assalamu'alaikum wr.wb...
Semoga Pengasuh senantiasa dalam keadaan sehat selalu dan dalam lindungan Allah, SWT.. Amiiin.. ya Robbal'alamiiin....
Ustad.. sebelumnya saya ingin berkonsultasi mengenai kasus keluarga saya. Saya seorang suami dari keluarga kecil saya. Dari hasil ijab kabul kami dikala ini kami mempunyai sepasang anak yang lucu-lucu dan sanggup menentramkan hati.
Saya masih mempunyai kedua orang bau tanah yang masih hidup, dimana ayah saya mungkin 2 tahun lagi akan memasuki pensiun, dalam keluarga saya anak tertua dengan 3 orang adik yang laki-laki semua.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- DITEKAN ISTRI AGAR JAUH DARI ORANG TUA
- MENGAMBIL GAJI VIA ATM
- NIAT PUASA SEBULAN DAN LUPA NIAT SETELAH HAID
- GAY TOBAT INGIN MENIKAH
- AKUNTING MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN PALSU
- HUKUM PEMBUAT SPECIAL EFFECT FILM
- TADARUS BARENG WANITA DALAM SATU MAJELIS
- Cara Islam
Dimana adik saya yang nomor 1 dan nomor 2 sudah menikah dan mempunyai anak masih balita. Pekerjaan saya dikala ini sebagai PNS, sedangkan isteri saya sebagai ibu rumah tangga biasa. Untuk adik saya yang nomor satu mempunyai pekerjaan wiraswasta dan isterinya bekerja sebagai karyawan swasta, mereka tinggal dirumah orang bau tanah saya, diwaktu bekerja anaknya dititip dengan ibu saya yang dirumah. Untuk adik saya yang nomor dua pekerjaannnya serabutan, isterinya hanya ibu rumah tangga biasa dan mereka tinggal dirumah saya yang saya pinjamkan kepada mereka alasannya ialah kehidupan mereka yang belum mapan. Kadang untuk kebutuhan sehari-harinya mereka sering disubsidi oleh orang bau tanah saya. Adik saya yang ketiga masih kuliah dan masih tanggungan orang tua. Karena kehidupan saya yang pas-pas an sebagai PNS alasannya ialah banyak kebutuhan yang harus saya biayai hanya adakala bila bisa saya sanggup membantu adik-adik saya.
Yang menjadi problem pak Ustad, isteri saya ini mempunyai rasa cemburu yang tinggi, cemburu terhadap isteri adik iparnya yang beliau rasa perlakuan ibu saya agak memanjakannya. Kadang walaupun memang saya rasakan perlakuan orang bau tanah saya terhadap saya dan terhadap adik-adik saya kadang timpang dimana perhatiannya kepada saya tidak sebesar kepada adik-adik saya, saya tidak mempermasalahkannya.
Hanya saja isteri saya sering memberikan hal itu, kanapa saya tidak merasa cemburu?? sudah saya jelaskan alasannya ialah kebutuhan kami berbeda dan mungkin berdasarkan orang bau tanah saya hal itu masuk akal dan tidak perlu dipermasalahkan. Dan saya memang melihat kalau adik adik ipar saya tersebut agak manja dirumah, tidak pernah menyapu, mencuci piring walau tinggal dirumah mertua. Hanya saja orang bau tanah saya tidak pernah menegur mungkin alasannya ialah tidak enak. Dan ibu saya pun secara tidak sadar sering melebih-lebihkan cucu dari adik saya yang beliau asuh dirumah. Mungkin itu impulsif dan tidak beliau sadari, hanya saja alasannya ialah ibu saya ini memberikan itu kepada isteri saya tentu isteri saya ini merasa agak minder, alasannya ialah bawah umur saya yang juga cucu-cucu dari ibu saya tidak pernah ia berikan kasih sayang menyerupai itu.
Tapi saya mencoba berpositif thinking selalu Ustad, hanya saja isteri saya ini yang merasa di anak tirikan sebagai menantu dan cucu-cucu nya, beliau merasa murka kepada orang bau tanah saya, malah beliau hingga menekan saya untuk tidak usah membantu adik-adik saya lagi alasannya ialah sudah ada orang bau tanah saya yang selalu mensubsidi, yang harus saya prioritaskan ialah isteri dan bawah umur saya katanya?
saya merasa ditekan oleh isteri alasannya ialah secara tidak pribadi beliau ingin saya menciptakan jarak dengan keluarga saya. Hingga saya karenanya ribut-ribut.
1. Apa yang harus saya lakukan pak Ustad, saya tidak ingin durhaka terhadap orang tua, mohon petunjuknya pak Ustad, Trimakasih pemberian dan petunjuk dari Ustad, atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih....
JAWABAN
1. Yang perlu anda lakukan bekerjsama sederhana:
Pertama, kerjakan kewajiban nafkah anda. Kewajiban nafkah anda yang niscaya ada dua yaitu menafkahi istri dan anak.
Kedua, kalau ternyata orang bau tanah anda miskin dan membutuhkan bantuan, maka anda juga berkewajiban untuk memberi nafkah kepada orang tua. Kalau mereka mampu, maka membantu orang bau tanah sifatnya sunnah. Adapun membantu saudara-saudara kandung hukumnya tidak wajib. Anda bisa membantu atau tidak.
Dua poin di atas penting anda gunakan sebagai pijakan dalam soal membantu orang lain. Yakni, gunakan skala prioritas berdasarkan syariah. Laksanakan yang wajib lebih dulu, dan tidak tidak boleh berbuat amal pada saudara-saudara tapi harus diingat bahwa itu sunnah alias tidak wajib. Namun demikian, harta anda ialah hak milik anda. Adalah hak anda sepenuhnya untuk membantu adik-adik anda atau tidak. Kalau memang anda mempunyai kelebihan harta, maka membantu mereka ialah hal terpuji.
Menjaga silaturahmi dengan orang bau tanah termasuk bab dari kewajiban anak. Dalam hal ini maka anda harus tegas kepada istri biar beliau tidak menjadi penghalang dedikasi anda kepada orang tua. Istri harus diberi garis demarkasi yang tegas biar beliau tahu hingga garis mana beliau boleh bersikap terhadap suami. Dengan menyuruh anda menjaga jarak dengan orang tua, maka bekerjsama beliau telah melanggar batas dan anda harus ingatkan itu. Baca: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
___________________
MENGAMBIL GAJI VIA ATM
Assalamu'alaikum, ustadz saya mau tanya bagaimana jikalau gajiannya melalui atm kemudian misal gajiannya itu 1.560.000 diambil 1.550.000 apakah bunga bank nya ikut kebawa?
JAWABAN
Hukum mengambil uang melalui ATM ialah boleh dan halal. Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, tidak semua layanan bank konvensional itu haram. Ada juga yang halal menyerupai sistem pengiriman uang (remittance), termasuk layanan mengambil uang dari ATM. Jadi, kalau memang honor anda 1.560.000, maka tidak kasus diambil semuanya. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
___________________
NIAT PUASA SEBULAN DAN LUPA NIAT SETELAH HAID
Assalamu'alaikum, ustadz saya mau tanya pada hari pertama puasa saya niat di malam hari nya berniat puasa selama sebulan alasannya ialah khawatir saya lupa malam selanjutnya untuk niat, kemudian hari kedua puasa saya haid sehabis haid sudah 2x saya lupa niat di malam, apakah puasa saya sah? Mohon jawabnnya jazaakallahu khair
JAWABAN
Kalau niat puasa sebulan pada awal Ramadan, mengikuti mazhab Maliki, maka sah puasa selanjutnya tanpa niat pada malam harinya. Baca detail: Puasa Ramadhan
___________________
GAY TOBAT INGIN MENIKAH
Assalamualaikum wr.wb, ustadz saya mau tanya,
1. bagaimana aturan jikalau seorang gay yang sudah bertobat dan ingin menikahi seorang istri yang disukainya.
2. Mungkin ini di awal agak sulit, tapi jikalau saya mempunyai impian untuk menikahinya, dan juga memenuhi sunnah rasul, apakah saya termasuk menipu istri saya?
3. Saya tidak akan berani menyampaikan kepada istri saya nanti jikalau saya dulu gay. Mohon pencerahannya ustadz..
JAWABAN
1. Itu manis dan kami doakan semoga rencana ijab kabul anda berjalan dengan lancar dan diberkahi Allah. Baca juga: Cara Mengatasi Penyakit LGBT https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Tidak termasuk menipu istri. Sepanjang anda sanggup memenuhi kewajiban sebagai suami yakni memberinya nafkah lahir dan batin, maka itu sudah cukup. Baca: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
3. Tidak perlu dongeng pada istri akan masa kemudian anda. Biarlah masa kemudian anda cukup diketahui anda dan Allah. Jangan membuka malu diri pada siapapun termasuk pada istri.
___________________
AKUNTING MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN PALSU
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh,
saya bekerja di salah satu tempat swasta, saya di tempatkan di bab kasir kemudian kepala bab kasir pernah minjam uang di tempat saya kerja, tetapi uang tersebut gres setengah yang di bayar, di laporan saya catat si kepala kasir ini masih punya sisa pinjaman yang harus di bayar. Data laporan yang dari saya, saya kasih lagi sama teman saya yang di bab acounting (pencatatan). Pada Waktu itu pimpinan minta data laporan tetapi teman saya mengubah laporan yang saya bikin ini.
Di laporan teman saya yang bersangkutan sudah tidak punya pinjaman lagi. Teman saya mengubah data laporan tersebut atas perintah si peminjam ini (kepala kasir).
pertanyaan:
1. apakah saya dan teman saya berdosa???
2. Atau si peminjam uang ini (kepala kasir)??? Padahal kami
tidak menggunakan uang tersebut.
JAWABAN
1. Anda tidak berdosa alasannya ialah sudah melaksanakan dengan benar. Teman anda yang berdosa alasannya ialah berkomplot berbuat kejahatan.
2. Si peminjam terperinci berdosa dan beliau harus membayar hutang tersebut. Baca detail: Hutang dalam Islam
___________________
HUKUM PEMBUAT SPECIAL EFFECT FILM
Saya mau tanya, aturan bagi orang yang menciptakan special effect menyerupai pengaruh terbang, pengaruh kamehameha yang ada di dragon ball pada video yang terdapat insan itu hukumnya menyerupai apa ?
JAWABAN
Hukumnya menciptakan special effect, animasi, dan kartun ialah boleh berdasarkan lebih banyak didominasi ulama kontemporer kecuali apabila terdapat kandungan film yang mengandung kasus haram. Misalnya pornografi, dan semacamnya. Baca detail: Hukum Animasi dan Kartun
___________________
TADARUS BARENG WANITA DALAM SATU MAJELIS
Assalamualaikum Wr Wb.
Mohon maaf, saya mau tanya, di tempat saya ketika bulan puasa menyerupai ini ada sebagian orang yang melaksanakan tadarus/baca qur'an bareng dan ngumpul antara laki2 dan perempuan di sebuah musholla (dalam satu majlis).
1. Apakah memang boleh jikalau dilihat dari sisi hukum
syariat, mengingat ada sebagian orang yg menyampaikan bahwa itu tidak boleh. Sebagian yg lain menyampaikan boleh. Sebagai orang awam, saya jadi galau mana yg bnar. Mohon penjelasannya,
trims.
JAWABAN
1. Dalam konteks di atas, hukumnya haram alasannya ialah biasanya terdapat unsur-unsur yang haram menyerupai diterangkan di bawah.
Dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah 2/290 - 291 diuraikan sebagai berikut:
Hukum percampuran (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat itu berbeda-beda berdasarkan pada sesuai tidaknya dengan kaidah syariah.
Hukumnya haram apabila: (a) Terjadi kholwat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dan timbul syahwat dikala melihatnya. (b) Perempuan berperilaku bebas dan tidak menjaga sikap santun. (c) Untuk tujuan main-main dan bersenang-senang dan terjadi persentuhan kulit menyerupai percampuran dalam pernikahan, ekspo dan pameran. Percampuran antara laki-laki perempuan menyerupai yang digambarkan di atas hukumnya haram alasannya ialah menyalagi kaidah syariah Islam. Begitu juga ulama fiqih setuju atas keharaman menyentuh perempuan bukan mahram kecuali apabila menyentuh perempuan bau tanah yang tidak menimbulkan syahwat maka dibolehkan untuk bersalaman (jabat tangan).
Untuk percampuran laki-laki perempuan yang dibolehkan, lihat di sini.
Sumber https://www.alkhoirot.net
saya merasa ditekan oleh isteri alasannya ialah secara tidak pribadi beliau ingin saya menciptakan jarak dengan keluarga saya. Hingga saya karenanya ribut-ribut.
1. Apa yang harus saya lakukan pak Ustad, saya tidak ingin durhaka terhadap orang tua, mohon petunjuknya pak Ustad, Trimakasih pemberian dan petunjuk dari Ustad, atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih....
JAWABAN
1. Yang perlu anda lakukan bekerjsama sederhana:
Pertama, kerjakan kewajiban nafkah anda. Kewajiban nafkah anda yang niscaya ada dua yaitu menafkahi istri dan anak.
Kedua, kalau ternyata orang bau tanah anda miskin dan membutuhkan bantuan, maka anda juga berkewajiban untuk memberi nafkah kepada orang tua. Kalau mereka mampu, maka membantu orang bau tanah sifatnya sunnah. Adapun membantu saudara-saudara kandung hukumnya tidak wajib. Anda bisa membantu atau tidak.
Dua poin di atas penting anda gunakan sebagai pijakan dalam soal membantu orang lain. Yakni, gunakan skala prioritas berdasarkan syariah. Laksanakan yang wajib lebih dulu, dan tidak tidak boleh berbuat amal pada saudara-saudara tapi harus diingat bahwa itu sunnah alias tidak wajib. Namun demikian, harta anda ialah hak milik anda. Adalah hak anda sepenuhnya untuk membantu adik-adik anda atau tidak. Kalau memang anda mempunyai kelebihan harta, maka membantu mereka ialah hal terpuji.
Menjaga silaturahmi dengan orang bau tanah termasuk bab dari kewajiban anak. Dalam hal ini maka anda harus tegas kepada istri biar beliau tidak menjadi penghalang dedikasi anda kepada orang tua. Istri harus diberi garis demarkasi yang tegas biar beliau tahu hingga garis mana beliau boleh bersikap terhadap suami. Dengan menyuruh anda menjaga jarak dengan orang tua, maka bekerjsama beliau telah melanggar batas dan anda harus ingatkan itu. Baca: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
___________________
MENGAMBIL GAJI VIA ATM
Assalamu'alaikum, ustadz saya mau tanya bagaimana jikalau gajiannya melalui atm kemudian misal gajiannya itu 1.560.000 diambil 1.550.000 apakah bunga bank nya ikut kebawa?
JAWABAN
Hukum mengambil uang melalui ATM ialah boleh dan halal. Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, tidak semua layanan bank konvensional itu haram. Ada juga yang halal menyerupai sistem pengiriman uang (remittance), termasuk layanan mengambil uang dari ATM. Jadi, kalau memang honor anda 1.560.000, maka tidak kasus diambil semuanya. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
___________________
NIAT PUASA SEBULAN DAN LUPA NIAT SETELAH HAID
Assalamu'alaikum, ustadz saya mau tanya pada hari pertama puasa saya niat di malam hari nya berniat puasa selama sebulan alasannya ialah khawatir saya lupa malam selanjutnya untuk niat, kemudian hari kedua puasa saya haid sehabis haid sudah 2x saya lupa niat di malam, apakah puasa saya sah? Mohon jawabnnya jazaakallahu khair
JAWABAN
Kalau niat puasa sebulan pada awal Ramadan, mengikuti mazhab Maliki, maka sah puasa selanjutnya tanpa niat pada malam harinya. Baca detail: Puasa Ramadhan
___________________
GAY TOBAT INGIN MENIKAH
Assalamualaikum wr.wb, ustadz saya mau tanya,
1. bagaimana aturan jikalau seorang gay yang sudah bertobat dan ingin menikahi seorang istri yang disukainya.
2. Mungkin ini di awal agak sulit, tapi jikalau saya mempunyai impian untuk menikahinya, dan juga memenuhi sunnah rasul, apakah saya termasuk menipu istri saya?
3. Saya tidak akan berani menyampaikan kepada istri saya nanti jikalau saya dulu gay. Mohon pencerahannya ustadz..
JAWABAN
1. Itu manis dan kami doakan semoga rencana ijab kabul anda berjalan dengan lancar dan diberkahi Allah. Baca juga: Cara Mengatasi Penyakit LGBT https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Tidak termasuk menipu istri. Sepanjang anda sanggup memenuhi kewajiban sebagai suami yakni memberinya nafkah lahir dan batin, maka itu sudah cukup. Baca: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
3. Tidak perlu dongeng pada istri akan masa kemudian anda. Biarlah masa kemudian anda cukup diketahui anda dan Allah. Jangan membuka malu diri pada siapapun termasuk pada istri.
___________________
AKUNTING MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN PALSU
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh,
saya bekerja di salah satu tempat swasta, saya di tempatkan di bab kasir kemudian kepala bab kasir pernah minjam uang di tempat saya kerja, tetapi uang tersebut gres setengah yang di bayar, di laporan saya catat si kepala kasir ini masih punya sisa pinjaman yang harus di bayar. Data laporan yang dari saya, saya kasih lagi sama teman saya yang di bab acounting (pencatatan). Pada Waktu itu pimpinan minta data laporan tetapi teman saya mengubah laporan yang saya bikin ini.
Di laporan teman saya yang bersangkutan sudah tidak punya pinjaman lagi. Teman saya mengubah data laporan tersebut atas perintah si peminjam ini (kepala kasir).
pertanyaan:
1. apakah saya dan teman saya berdosa???
2. Atau si peminjam uang ini (kepala kasir)??? Padahal kami
tidak menggunakan uang tersebut.
JAWABAN
1. Anda tidak berdosa alasannya ialah sudah melaksanakan dengan benar. Teman anda yang berdosa alasannya ialah berkomplot berbuat kejahatan.
2. Si peminjam terperinci berdosa dan beliau harus membayar hutang tersebut. Baca detail: Hutang dalam Islam
___________________
HUKUM PEMBUAT SPECIAL EFFECT FILM
Saya mau tanya, aturan bagi orang yang menciptakan special effect menyerupai pengaruh terbang, pengaruh kamehameha yang ada di dragon ball pada video yang terdapat insan itu hukumnya menyerupai apa ?
JAWABAN
Hukumnya menciptakan special effect, animasi, dan kartun ialah boleh berdasarkan lebih banyak didominasi ulama kontemporer kecuali apabila terdapat kandungan film yang mengandung kasus haram. Misalnya pornografi, dan semacamnya. Baca detail: Hukum Animasi dan Kartun
___________________
TADARUS BARENG WANITA DALAM SATU MAJELIS
Assalamualaikum Wr Wb.
Mohon maaf, saya mau tanya, di tempat saya ketika bulan puasa menyerupai ini ada sebagian orang yang melaksanakan tadarus/baca qur'an bareng dan ngumpul antara laki2 dan perempuan di sebuah musholla (dalam satu majlis).
1. Apakah memang boleh jikalau dilihat dari sisi hukum
syariat, mengingat ada sebagian orang yg menyampaikan bahwa itu tidak boleh. Sebagian yg lain menyampaikan boleh. Sebagai orang awam, saya jadi galau mana yg bnar. Mohon penjelasannya,
trims.
JAWABAN
1. Dalam konteks di atas, hukumnya haram alasannya ialah biasanya terdapat unsur-unsur yang haram menyerupai diterangkan di bawah.
Dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah 2/290 - 291 diuraikan sebagai berikut:
Hukum percampuran (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat itu berbeda-beda berdasarkan pada sesuai tidaknya dengan kaidah syariah.
Hukumnya haram apabila: (a) Terjadi kholwat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dan timbul syahwat dikala melihatnya. (b) Perempuan berperilaku bebas dan tidak menjaga sikap santun. (c) Untuk tujuan main-main dan bersenang-senang dan terjadi persentuhan kulit menyerupai percampuran dalam pernikahan, ekspo dan pameran. Percampuran antara laki-laki perempuan menyerupai yang digambarkan di atas hukumnya haram alasannya ialah menyalagi kaidah syariah Islam. Begitu juga ulama fiqih setuju atas keharaman menyentuh perempuan bukan mahram kecuali apabila menyentuh perempuan bau tanah yang tidak menimbulkan syahwat maka dibolehkan untuk bersalaman (jabat tangan).
Untuk percampuran laki-laki perempuan yang dibolehkan, lihat di sini.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: