Hukum Mengangkat Pemimpin Non-Muslim

HUKUM MENGANGKAT DAN MEMILIH PEMIMPIN NON Hukum Mengangkat Pemimpin Non-Muslim
HUKUM MENGANGKAT DAN MEMILIH PEMIMPIN NON-MUSLIM

Assamulaikum wr wb

Saya ingin bertanya perihal suatu hal yang mengganjal di pikiran saya, kurang lebih sebagai berikut

Dalam islam, dihentikan mengangkat non muslim sebagai seorang pemimpin, dan skarang di salah satu provinsi besar di Indonesia seorang non muslim terangkat menjadi seorang gubernur,
1. bagaimana perilaku kita sebagai muslim di negara yang mempunyai sistem demokratis ini ? apakah harus menentangnya secara anarkis atau mendukungnya memimpin sebagai seorang pemimpin ?
2. Lalu bagaimana aturan seorang muslim yang tinggal di wilayah yang dipimpin oleh seorang non muslim atau pun pernah memilihny sebagai pemimpin ?

Karena berdasarkan saya, niscaya sering dan banyak terjadi hal menyerupai ini, bukan hanya pemimpin yang non muslim tapi juga seorang pemimpin wanita, jadi mohon tanggapan untuk penyelesaian msalah berikut ini, terima kasih

wassalamualaiku wr wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MENGANGKAT DAN MEMILIH PEMIMPIN NON-MUSLIM
  2. NIKAH DULU ATAU KULIAH DULU?
  3. HUKUM PERNIKAHAN
  4. PUASA QODHO PADA BULAN HAJI, BOLEHKAH?
  5. HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH DAN IBU
  6. HAK WARIS ISTRI SAUDARA YANG MENINGGAL
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

HUKUM ASAL

Pertama perlu diketahui bahwa pemerintahan yang ideal di negara yang lebih banyak didominasi muslim yakni apabila dipimpin oleh seorang muslim. Sebagaimana di negara non-muslim dipimpin oleh pemimpin non-muslim. Hal ini berkaitan juga dengan firman Allah biar kita tidak menyebabkan seorang kafir sebagai wali (teman, pelindung) menyerupai dalam QS Ali Imron 3:38; An-Nisa 4:139, 144. Ayat-ayat ini menjadi dalil para ulama atas larangan menyebabkan atau mengangkat non-muslim sebagai pemimpin.

Al-Mawardi dalam Al-Ahkam Al-Sultoniyah, hlm. 5, menyatakan

الإمامة موضوعةٌ لِخلافة النُّبوة في حراسة الدِّين وسياسة الدُّنيا، وعقدها لِمن يقوم بها في الأُمَّة واجب

Artinya: Imamah atau kepemimpinan itu diletakkan sebagai ganti kenabian dalam menjaga agama dan politik dunia, mengangkat pemimpin dari individu yang sanggup melaksanakan tujuan itu yakni wajib.

Dalam QS An-Nisai 4:59 Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin pemerintahan - red) di antara kamu." Kata "di antara kamu" berarti dari kalangan muslim.

Qadhi Iyadh, sebagaimana dikutip Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 6/315, menyatakan

أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل، وكذا لو ترك إقامةَ الصَّلوات والدُّعاءَ إليها
Artinya: Ulama sepakat bahwa imamah (pemimpin negara) yang kafir itu tidak sah. Dan kalau seorang pemimpin muslim murtad jadi kafir maka batal kepeimpinannya begitu juga kalau ia meninggalkan shalat wajib.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN PEMIMPIN NON-MUSLIM

Namun demikian, bukan berarti kalau terjadi ada seorang pemimpin non-muslim dalam negara lebih banyak didominasi Islam bersistem demokrasi kemudian dunia jadi kiamat. Apalagi kalau ia bukan kepala negara, tapi hanya pemimpin yang masuk kategori Al-Wilayah Al-Khassah atau jabatan di bawah jabatan kepala negara di mana ulama berbeda pendapat atas boleh dan tidaknya.

Ibnu Arabi dalam Tafsir Ahkamul Quran, hlm. 1/352, menyatakan:

وأقول : إن كانت في ذلك فائدة محققة فلا بأس به

Artinya: Aku berpendapat, apabila ada manfaat yang positif maka (mengangkat pemimpin kafir) tidak masalah.

Bahkan, mufti Mesir Dr. Ali Jumah menyatakan dalam sistem demokrasi mengangkat pemimpin non-muslim itu sah-sah saja kalau memang itu kehendak lebih banyak didominasi rakyat alasannya yakni dalam sistem demokratis semua warga negara berstatus sama dan semua berhak untuk menjadi pegawai dan pejabat; menentukan dan dipilih. Juga, sistem demokrasi yakni sistem sekuler di mana pemimpin negara bukanlah pemimpin agama. Ini berbeda dengan sistem negara Islam di mana kepala negara sekaligus sebagai kepala dalam bidang agama termasuk imam shalat. Fatwa Ali Jumah yang dikeluarkan pada tahun 2011 selengkapnya sanggup dilihat di sini (bahasa Arab).

Selain itu, kepemimpinan dalam pemerintahan dibagi menjadi dua pecahan yaitu Pertama: Al-Wilayah Al-Udzma atau kepemimpinan besar. Wilayah Udzma yakni pemimpin besar Islam yang kepemimpinannya meliputi seluruh dunia menyerupai Khalifah Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Istilah ini sering juga disebut dengan Al-Wilayah Al-Ammah (kepemimpinan umum) atau Al-Imamah Al-Kubro atau Al-Khilafah Al-Ammah. Ulama sepakat bahwa jabatan ini harus dipimpin oleh seorang muslim.

Kedua Al-Wilayah Al-Khassah atau kepemimpinan khusus. Istilah ini meliputi kepemimpinan di bawah kepala negara menyerupai gubernur, bupati, kepala dinas, camat, lurah, kepala desa, dst.

Dalam Al-Wilayah Al-Khassah ini sebagian ulama membolehkan dipimpin oleh perempuan dan non-muslim sebagaimana ketika ini banyak terjadi di negara kita di mana sejumlah jabatan kepemimpinan mulai dari anggota DPR, DPD, menteri, gubernur hingga lurah diduduki oleh perempuan dan non-muslim. Sedangkan dalam Al-Wilayah Al-Ammah harus di bawah pimpinan laki-laki dan muslim. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan Al-Wilayah Ammah apakah bermakna kepala negara yang membawahi seluruh dunia atau kepala negara menyerupai kini yang hanya membawahi pecahan kecil dari dunia. Lihat: Agama Islam

Baca juga: Penyebab Syirik dan Kafir

___________________________________


NIKAH DULU ATAU KULIAH DULU?

detail dari problem yang saya hadapi sbenar nya gini pak ustad,,
Saya lulusan Sekolah Menengan Atas tahun 2011, sehabis lulus saya lngsung daftar kuliah di unair tapi tidak lulus tes, terus niat saya tahun depan nya saja tapi ternyata saya ngambil kredit sepeda motor, alhamdulilah kini sudah lunas terus saya pengen daftar kuliah tapi orang renta saya tidak setuju, umur saya kan 21 tahun maka dari itu mereka pengen saya nikah saja tetapi saya pengen kuliah dulu, lagi pula saya belum punya calon suami alias tidak berpacaran.

Beberapa hal yang buat saya bimbang pak ustad,,
1. Saya harus nurut ortu saya biar cepat-cepat nikah atau kuliah ??
2. Kalau saya kuliah harus ngambil điploma 1 atau sarjana, karna kalau saya daftar tahun depan kan saya berumur 22 tahun,, kalau ngambil diploma 1 saya lulus berumur 23 tahun sedangkan kalau ngambil sarjana saya lulus berumur 26 tahun, umur segitu berdasarkan orang renta saya itu terlalu renta buat seorang wanita.
3. Kalau saya nikah itu saya kini belum punya tabungan untuk biaya nikah, sekaligus belum punya calon suami.

Terima kasih atas perhatian beliau, mohon maaf apabila ada kesalahan baik di sengaja atau tidak sengaja, mohon di beri solusi nya pak ustad.

Wa'alaikum salam wr.wb

JAWABAN

1. Menurut usulan atau perintah orang renta itu wajib selagi hal itu sanggup dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Akan halnya perintahnya untuk menikah tentu saja itu bukan hal yang gampang alasannya yakni harus melibatkan pihak lain yaitu calon suami. Kami menduga ibu anda tentunya faham akan hal ini. Ia mengerti bahwa untuk menikah itu harus ada calon suami sementara anda belum punya. Mungkin ibu kuatir kalau anda menentukan kuliah, anda akan lupa untuk menikah. Jadi, jalan tengahnya yakni yakinkan pada ibu anda bahwa (a) anda ketika ini belum punya calon; (b) kuliah bertujuan selain untuk meningkatkan peluang juga untuk mencari calon; (c) kalau sanggup mendapatkan calon ketika kuliah maka anda sanggup eksklusif menikah pada waktu kuliah itu.

2. Kalau jurusan life skill, menyerupai tata boga, tata busana, informatika dll, maka sanggup saja mengambil jadwal diploma alasannya yakni sanggup eksklusif dibentuk cari kerja atau buat kerja sendiri.

3. Jangan terlalu banyak berfikir. Fokus pada satu atau dua tujuan saja yaitu kuliah dan cari calon (teman kuliah atau dosennya). Soal nikahnya tidak usah difikir kini alasannya yakni calonnya saja belum ada. Jangan lupa, hati-hati dalam menentukan calon, banyak laki-laki yang akal-akalan akan menikahi anda hanya untuk memacari saja bukan untuk menikah. Pastikan anda masih tetap perawan hingga malam pertama pernikahan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh


___________________________________


HUKUM PERNIKAHAN

assalamu'alaikum wr. wb.

pak ustadz, sebelumnya saya minta ma'af .. mungkin saya tidak berhak bertanya menyerupai berikut ini. tapi saya akan menceritakan semuanya sebelum saya bertanya.

dulu waktu saya Sekolah Menengan Atas saya suka sama seorang ikhwan. alasannya yakni berdasarkan penglihatan saya si ikhwan ini shalih dan sanggup menjaga diri. saya mulai tertarik dengan si ihwan ini. alasannya yakni sering bertemu alasannya yakni satu grup shalawat kami pun mulai akrab dan dia pun ada beberapa kali menjemput saya ke rumah.

lha disini orangtua saya tau. saya sempat berpacaran dengan dia, namun hanya lewat sms. saya tidak pernah sekalipun bertemu dengan dia. hingga saya tau ternyata dia punya pacar sahabat saya sendiri. dan saya memutuskannya dengan sms pula.

kemudian lambat laun si ihwan ini tidak pernah sms saya. dan ibu saya ingin sekali saya akrab dengan dia hingga ibu saya ini sms dia tiap malam. saya sering berganti nomor tapi, dia selalu tau dan ibu saya sering sms dia ketika saya tidur (saya tau alasannya yakni waktu saya bangkit sholat malam saya lihat ada pesan masuk yang isinya itu menjawab atau merespon dari sms, padahal saya tidak sms dia)

dan saya, merasa sebagai perempuan muslim yang semakin remaja saya pun mencar ilmu memahami harapan ibu saya. dan membiarkan dia masuk dalam kehidupan saya, singkat dongeng dia tiba kerumah beserta keluarganya meminta saya (bukan berarti melamar tapi, bermaksud untuk melamar dan nantinya akan di peristri).

nah, saya dalam keadaan studi, tidak terlalu memikirkan hal itu, alasannya yakni saya banyak tugas. dan saya menyerahkan semuanya pada orang renta saya dengan syarat kalau si ihwan mau menunggu saya hingga lulus silahkan. (menolak secara halus, untuk menjaga aib dari lingkungan)

hari demi hari orangtua saya semakin menggantungkan saya terhadap si ihwan ini. kemana-mana kalau saya pergi, dan tidak sanggup membawa sepeda motor ini tidak ada yang mau mengantar dan selalu mengkondisikan saya supaya mau diantar si ihwan ini.

dengan hati terpaksa tapi, butuh saya mau saja, tanpa berbicara apapun. alias diam.

begitu hari berlalu hingga kini berjalan dua tahun, dan saya belum lulus keluarga si ihwan ini mendesak saya supaya segera dilamar. padahal perjanjian dulu ia mau menunggu hingga saya lulus. dan orang renta saya juga mendesak dan memaksa saya untuk segera menyeuruh dia melamar saya. padahal saya masih belum tulus dan tidak mau mendapatkan dia.

apalagi kini saya menemukan ihwan lain yang berdasarkan kecondongan hati saya dia lebih baik dan lebih sanggup dijadikan imam. dan lebih salih daripada dia. tapi, orang renta saya tetap tidak akan memberi saya restu kalau saya tidak mau mendapatkan si ihwan yang pertama tadi. bahkan saya mendapati ancaman, kalau saya hingga gagal menikah dengan si ihwan yang pertama seluruh keluarga saya mau pergi alasannya yakni malu.

pertamanya saya menolak ihwan yang pertama hanya alasannya yakni saya tidak berhasrat dan tidak mempunyai kecondongan saja terhadap dia. dan saya juga pernah bermimpi bahwa saya digigit ular alasannya yakni menyelamatkan ibu saya dari kejaran ular itu.
namun, alasannya yakni saya dituntut mencari alasa kenapa saya menolak si ihwan ini, semakin terlihat bahwa si ihwan ini benar2 tidak saya inginkan. kareana (1) dia merokok, saya anti sekali dengan para perokok, (2) dia tamatan Sekolah Menengan Atas saya kini dalam studi S1 (3) dalam agama dia mengikuti tarekat yang sholat itu tidak lagi menjadi hal penting, yang sanggup diukur insan atas keshalihannya yang penting hatinya yang beribadah berdasarkan dia.

perspektif saya pandangan menyerupai itu tidak patut dilestarikan alasannya yakni saya calon guru yang mengajar itu secara real alias positif atas praktek bukan hanya teori dan pemikiran. jadi, yang namanya ngibadah sholat ya tetap lima waktu itu sujud, rukuk, bukan sekedar hati yang ingat, (4) sabar sama lelet saya tidak tau bedanya, hanya saja kesan saya atas amanat saya berikan terkesan diremehkan.

sementara, ihwan kedua yang saya temui mungkin dia lebih muda daripada saya satu tahun, tapi, jalan pemikirannya lebih dewasa. bahkan dia sempat mengatakan saya untuk membiarkan dia mendatangi orangtua saya padahal kami gres kenal beberapa bulan saja. hingga kini saya mengikat hati dengan dia bukan pacaran, hanya dengan hati. dan smsan, sesekali kami makan berdua itupun kami bawa sepeda masing2.. untuk saling menjaga.

1. saya bertanya bagaimana perilaku yang harus saya lakukan untuk menjaga keikhlasan hati saya, keridhoan orangtua saya, dan menjaga hati ihwan kedua beserta ihwan pertama.

2. jujur saya berpikiran apakah saya lebih baik nikah lari dengan ihwan kedua atau nikah paksa dengan ihwan pertama???

saya harap tanggapan segera, yang terbaik dan baik untuk semua yang ada dihidup saya
terimakasih wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Wanita remaja berhak menentukan calonnya. Dan dalam syariah Islam, orang renta dalam hal ini ayah, wajib dan dihentikan menolak untuk menikahkan putrinya yang hendak menikah dengan calon suami pilihannya. Dalam QS Al-Baqarah 2:232 Allah berfirman: "maka janganlah kau (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf." Wali yang menolak menikahkan putrinya disebut wali adhol (pembangkang) yang hukumnya berdosa dan si perempuan boleh mencari wali selain ayahnya yang disebut dengan wali hakim. Poinnya di sini adalah: menolak ajakan atau perintah orang renta dalam perkara ini dibenarkan dalam syariah apabila anda menganggap mempunyai pilihan yang lebih baik.

2. Kami lebih menganjurkan anda menikah dengan laki-laki kedua alasannya yakni agamanya lebih baik. Pria pertama yakni penganut tarekat yang sesat. Tidak semua fatwa tarekat itu sesat, akan tetapi fatwa tarikat yang tidak mewajibkan shalat yakni jelas-jelas sesat dan anda harus menjauhi dia.

Karena laki-laki kedua jauh lebih baik agamanya, maka sebaiknya anda mengijinkan dia untuk melaksanakan pendekatan pada orang renta anda kalau perlu anda membantunya meyakinkan orang tua. Dan tidak perlu sibuk memikirkan perasaan laki-laki pertama. Kalau pendekatan laki-laki kedua ini tetap tidak berhasil meluluhkan hati orang renta anda, maka cara kedua yakni dengan meminta pertolongan orang-orang yang akrab dengan orang renta anda untuk menjadi mediator. Kalau ini juga tidak berhasil, maka secara syariah anda sanggup menikah dengan dia dengan wali hakim. Tentu saja cara ini yakni cara terakhir alasannya yakni bagaimanapun menikah tanpa restu orang renta sangatlah tidak nyaman secara sosial.

Namun satu hal yang pasti, jangan pernah menikah dengan laki-laki pertama. Penganut fatwa sesat jauh lebih berbahaya dibanding laki-laki preman alasannya yakni yang pertama merasa salih sedangkan yang memang merasa pendosa.

___________________________________


PUASA QODHO PADA BULAN HAJI, BOLEHKAH?

assalamualaikum..

1. saya ingin bertanya . apakah boleh puasa qhodo di laksanakan pada bulan haji?

JAWABAN

1. Puasa qadha boleh dilakukan di bulan haji atau bulan Dzul Hijjah kecuali di hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dhulhijjah). Lihat: Puasa yang Diharamkan

___________________________________



HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH DAN IBU

Assalamualaikum Wr Wb,
saya ingin menanyakan mengenai pembagian waris dalam perkara saya ..

Ayah dan ibu saya mempunyai dua (2) anak laki-laki dan satu (1) anak perempuan
Pada tanggal 15 September 2004 ibu kami meninggal dunia ..

Selang beberapa tahun kemudian, pada tahun 2007/2008 (saya lupa persisnya), ayah kami menikah lagi ..

Dan pada tanggal 30 April 2009, ayah saya meninggal dunia.., tanpa mempunyai anak dari istri ke-dua nya

Untuk perkara saya,

1. bagaimana pembagian waris berdasarkan islam ?
2. Benarkah sebetulnya pada ketika ibu saya meninggal ( 15 September 2004) pintu waris sebetulnya sudah terbuka ?
3, Dan (Almarhum) ayah saya hanya membawa pecahan warisnya pada pernikahannya yg ke-dua ?

Demikian., mohon penjelasannya biar terperinci bagi kami .. Terima Kasih ..

JAWABAN

1. Pembagian warisan harus dilakukan segera sehabis pewaris meninggal sehabis (a) dipotong biaya pemakaman; dan (b) kewajiban dan tanggungan duniawi almarhum dilunasi. Karena dalam perkara anda telah terjadi dua janjkematian tanpa ada pembagian warisan, maka pembagian warisan harus dilakukan dua kali tahapan sesuai dengan kronologi kematian, caranya sebagai berikut:

TAHAP PERTAMA: PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN IBU (WAFAT 15 September 2004)

Kalau ibu anda mempunyai harta pribadi yang 100% miliknya, maka harus dibagikan kepada jago waris dengan rincian sebagai berikut:

(a) Suami menerima 1/4 (seperempat)
(b) Kalau ayah & ibu almarhumah (kakek & nenek anda) masih hidup ketika itu (15 September 2004), maka mereka masing-masing menerima 1/6 (seperenam).
(c) Sisanya diberikan pada ketiga anak dengan sistem 2 banding 1 untuk anak laki-laki. Artinya anak laki-laki menerima dua kali lipat dari anak perempuan.

TAHAP KEDUA: PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN AYAH (WAFAT 30 April 2009)

(a) Istri menerima 1/8 (seperdelapan)
(b) Orang renta almarhum (kakek & nenek anda) masing-masing menerima 1/6 (seperenam) kalau masih hidup ketika itu (30 April 2009).
(c) Sisanya diwariskan pada ketiga anak dengan cara yang sama dengan yang pertama yakni 2 banding 1 untuk anak laki-laki.

2. Betul, pintu waris sudah terbuka ketika ibu anda meninggal pada 15 September 2004 namun yang diwariskan hanyalah harta benda yang 100% milik almarhumah. Perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta bersama suami-istri (gono gini). Yang ada yakni harta individu masing-masing. Lihat: Harta Gono-gini dalam Islam

Baca juga: Kapan Harta Waris itu Dibagikan?

3. Harta waris peninggalan ayah anda yakni harta yang menjadi hak milik 100% ayah anda yang didapat semenjak sebelum menikah dengan ibu anda hingga menikah lagi dengan istri kedua termasuk juga pecahan 1/8 (seperdelapan) pecahan yang didapat dari warisan istrinya (yakni ibu anda). Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN: Sekali lagi perlu diketahui bahwa Islam mengakui harta individu. Dan tidak mengenal harta bersama suami-istri. Oleh alasannya yakni itu, harta yang diwariskan yakni harta individu masing-masing suami dan istri. Kalau, misalnya, dalam harta pewaris itu ada harta orang lain hasil dari kerja kongsi atau saham, maka harta orang lain itu (baik itu milik istri atau suami atau orang lain) harus dipisah lebih dulu dan diberikan pada yang berhak.


HAK WARIS ISTRI SAUDARA YANG MENINGGAL

Assalamu’alaikum Wr Wb

Kami Sekeluarga mempunyai 6 suadara laki laki semua. Pada tahun 1990 Ayah kami meninggal, alasannya yakni masih ada ibu yang menempati rumah tersebut. Maka waris dari ayah belum sanggup kami bagikan.
Pada tahun 1992 abang saya yg berjulukan Abdil menikah, namun pada pada tahun 1997 Kakak saya Abdil tersebut meninggal dan tanpa dikaruniai seroang anak pun.
Pada tahun 1999 Istri dari Almarhum Kakak saya Abdil tersebut menikah lagi dan diberikan Seorang Anak Laki - laki.

Tahun 2013 final Ibu kami meninggal, dan sehabis meninggalnya Ibu kami, kami bersepakat untuk menjual rumah orang renta kami dan membagikan waris.

Pertanyaannya :

1. Apakah Istri Almarhum Kaka Saya Abdil, masih memdapatkan waris sehabis dia menikah lagi ? dan dikarunia seorang anak laki - laki.
2. Berapakah Besaran kalau Istri Almarhum Kaka saya Abdil, kalau mendapatkan hak waris
3. Mohon diberikan Fatwa, Hadist atau dalil untuk tanggapan tersebut.

Demikian Pertanyaan Saya, Mohon Bimbingan.
Jazakumullah khairon katsiron Wassalamu’alaikuam Wr Wb.

JAWABAN

1. Warisan harus dibagikan segera sehabis pewaris meninggal dunia. Karena telah terjadi tiga janjkematian tanpa ada pembagian waris, maka harus dilakukan 3 kali pembagian waris sesuai kronologi kematian:

TAHAP PERTAMA: KEMATIAN AYAH tahun 1990

Pembagian warisan sebagai berikut:

(a) Istri (yakni ibu anda) menerima pecahan 1/8 (seperdelapan). Jadi: 1/8 x nilai jual rumah = pecahan waris istri.
(b) Sisanya yang 7/8 (tujuhperdelapan) dibagikan secara merata pada belum dewasa almarhum, termasuk untuk Abdil, alasannya yakni kebetulan semuanya laki-laki. Nah, silahkan catat berapa pecahan dari Abdil yang mana pecahan ini nantinya akan menjadi pecahan harta peninggalan Abdil yang harus diwariskan pada jago waris.

TAHAP KEDUA: KEMATIAN ABDIL tahun 1992

Saat Abdil wafat, harta peninggalan Abdil, antara lain warisan dari ayahnya harus dibagikan pada jago waris. Ahli waris Abdil yakni istri, ibu dan saudara dengan rincian sebagai berikut:

(a) Istri menerima 1/4 (seperempat) -> 3/12 x harta warisan = pecahan istri
(b) Ibu menerima 1/3 (sepertiga) -> 4/12 x harta warisan = pecahan ibu
(c) Sisanya senilai 5/12 diberikan secara merata pada kelima saudaranya.

Jadi, istri Abdil menerima warisan dari Abdil, bukan menerima warisan dari ayah anda. Karena, ketika Abdil meninggal ia masih berstatus sebagai istri, walaupun kini sudah menikah lagi.

TAHAP KETIGA: KEMATIAN IBU Tahun 2013

Saat ibu anda meninggal, maka jago warisnya yakni kelima putranya yang masih hidup. Sedangkan Abdil tidak mendapatkan warisan ibu alasannya yakni sudah meninggal lebih dahulu.

Kalau orang renta ibu (yakni kakek nenek anda) sudah meninggal semua, maka harta warisan dari ibu eksklusif dibagi secara merata antara lima putranya.

Baca detail: Hukum Waris Islam (dalil dan analisa mendalam)
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: