MASA IDDAH UNTUK ISTRI YANG BELUM DIJIMAK
Assalamualaikum,
Saya mempunyai sepupu perempuan, pada awal pernikahan ia menikah lantaran ingin membahagiakan kedua orang tua. Setelah menjalani pernikahan ternyata ia tidak bisa mendapatkan atau mengasihi suaminya. Dan mereka tidak melaksanakan kekerabatan suami isteri. 4 bulan menjalani pernikahan sang suami mentalak istrinya dengan talak 2. Dan suami akan mengajukan somasi abolisi pernikahan.
Pertanyaannya:
1. Apa syarat abolisi pernikahan itu?
2. Adakah masa iddah utk sang istri? Mengingat mereka belum sama sekali melaksanakan kekerabatan intim suami isteri.
3. Jika ada masa iddah, berapa usang masa iddahnya?
4. Jika mereka ingin rujuk, apa perlu melaksanakan ijab kabul baru. Mengingat sudah 1 bulan lebih jangka sang isteri di talak suami.
Mohon balasannya. Terimakasih banyak.
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Suami cukup mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama terdekat dengan sebab-sebab yang sesuai dengan fakta.
2. Kalau tidak terjadi kekerabatan intim sama sekali, maka tidak ada iddah bagi si istri yang ditalak. Statusnya pribadi talak bain sughro.
3. Tidak ada iddah, lihat jawaban poin 2.
4. Ya, kalau ingin rujuk maka perlu ijab kabul baru. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
INGIN MENIKAH LAGI, TAPI TRAUMA MASA LALU
Assalamualikim wr.wb.
Ustad saya perempuan pernah menikah dan mengalami kegagalan dalam berumah tangga. Saat ini saya diperkenalkan dengan seorang laki-laki dan disarankan untuk ta'aruf, tapi terkadang saya takut salah langkah lagi, takut salah pilih kembali, takut gagal kembali. Bayang-bayang masalalu itu masih ada.
Yang ingin saya tanyakan
1. Bagaimana caranya menghilangkan pikiran tersebut. Apa yang harus saya lakukan?
Assalamualaikum,
Saya mempunyai sepupu perempuan, pada awal pernikahan ia menikah lantaran ingin membahagiakan kedua orang tua. Setelah menjalani pernikahan ternyata ia tidak bisa mendapatkan atau mengasihi suaminya. Dan mereka tidak melaksanakan kekerabatan suami isteri. 4 bulan menjalani pernikahan sang suami mentalak istrinya dengan talak 2. Dan suami akan mengajukan somasi abolisi pernikahan.
Pertanyaannya:
1. Apa syarat abolisi pernikahan itu?
2. Adakah masa iddah utk sang istri? Mengingat mereka belum sama sekali melaksanakan kekerabatan intim suami isteri.
3. Jika ada masa iddah, berapa usang masa iddahnya?
4. Jika mereka ingin rujuk, apa perlu melaksanakan ijab kabul baru. Mengingat sudah 1 bulan lebih jangka sang isteri di talak suami.
Mohon balasannya. Terimakasih banyak.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- MASA IDDAH UNTUK ISTRI YANG BELUM DIJIMAK
- INGIN MENIKAH LAGI, TAPI TRAUMA MASA LALU
- AMANAH ORANG TUA TERHADAP HARTANYA
- HUKUM DUA LAKI-LAKI SALING MENEMPELKAN PIPI
- PUTUS SILATURAHMI KERABAT NON-MUSLIM
- HUKUM MENGGUNAKAN DANA PENELITIAN TIDAK SESUAI PROPOSAL
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN
1. Suami cukup mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama terdekat dengan sebab-sebab yang sesuai dengan fakta.
2. Kalau tidak terjadi kekerabatan intim sama sekali, maka tidak ada iddah bagi si istri yang ditalak. Statusnya pribadi talak bain sughro.
3. Tidak ada iddah, lihat jawaban poin 2.
4. Ya, kalau ingin rujuk maka perlu ijab kabul baru. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
INGIN MENIKAH LAGI, TAPI TRAUMA MASA LALU
Assalamualikim wr.wb.
Ustad saya perempuan pernah menikah dan mengalami kegagalan dalam berumah tangga. Saat ini saya diperkenalkan dengan seorang laki-laki dan disarankan untuk ta'aruf, tapi terkadang saya takut salah langkah lagi, takut salah pilih kembali, takut gagal kembali. Bayang-bayang masalalu itu masih ada.
Yang ingin saya tanyakan
1. Bagaimana caranya menghilangkan pikiran tersebut. Apa yang harus saya lakukan?
2. Ta'aruf yang benar itu bagaimana. Dulu saya juga ta'aruf terlebih dahulu dengan mantan suami, hanya beberapa bulan dan beberapa kali ketemu saja. Setelah itu ketika sudah menikah saya sering parno sendiri, berpikiran yang aneh2 perihal dia, dan masa lalunya. Terkadang juga berpikiran yang aneh2 ketika ia pamit lembur ataupun pergi bersama teman-temannya. Saya pisah lantaran saya yang minta diceraikan. Sebab mantan suami saya tidak mengasihi saya, bahkan ia juga pernah jujur bahwa ia suka dengan perempuan lain. Selain itu juga sering kali ia berkata bergairah dan menyakitkan pada saya.
3. Apakah salah jikalau seorang istri marah/ cemburu jikalau diberi uang lebih sedikit dari pada ibu dan adiknya serta kebutuhan sisuami sendiri lantaran kebutuhan rumah tangganya minim. Apa saja hak-hak dan tanggung jawab seorang istri
Terimakasih dan wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Berusaha berfikir positif dan tidak menggeneralisir. Anggaplah setiap laki-laki itu unik, tidak sama satu sama lain. Namun evaluasi juga harus ilmiah berdasarkan penelitian pribadi dan tunjangan pemeriksaan sobat atau orang lain.
2. Taaruf bisa dilakukan secara bervariasi: pertama dengan bertemu muka kemudian dilanjutkan dengan komunikasi secara maya (via Whatsapp, Facebook, SMS, dll); atau sebaliknya: komunikasi secara maya lebih dulu kalau cocok diteruskan secara nyata. Namun pada dasarnya adalah: jangan gampang percaya dengan ucapannya. Anda perlu pemeriksaan dengan menanyakan pada sebanyak mungkin orang-orang yang pernah kenal dengannya entah itu sobat kelas, tetangga, kolega kerja, dll. Kriteria ideal seorang calon suami ada 3: kepribadian baik, agamis dan pekerja keras.
3. Suami hendaknya menafkahi istri sesuai kebetuhan dasar rumah tangga dan berdasarkan kemampuan finansial suami. Pada waktu yang sama, istri juga hendaknya bersabar apabila suami berbuat salah selagi kesalahan itu tidak prinsip. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
______________________
AMANAH ORANG TUA TERHADAP HARTANYA
Ayah meninggal pada tahun 2005 dan ibu meninggal pada tahun 2009. Meninggalkan :
4 anak perempuan
2 anak laki-laki. (1 anak laki meninggal pada tahun 2010)
Pada ketika ibu masih hidup ibu pernah, berkali- kali, sering mengucapkan kepada anak-anaknya bahwa rumah yg di kawasan A untuk anak bungsu perempuan yang dimana bawah umur perempuan yang lain sudah dihibahkan rumah masing-masing 1.
3 rumah tersebut sudah atas namakan mereka.
Rumah di kawasan A belum ada pernyataan hitam diatas putih untuk si anak bungsu perempuan. Rumah di kawasan A berniat akan dijual
Yg ingin saya tanyakan,
1. apakah pemberian ibu untuk anak bungsu perempuan itu merupakan suatu amanah? 2. Kakak-kakak yang lain menganggap amanah ibu tidak serius padahal mereka tahu ibu suka berucap rumah kawasan A untuk si bungsu, ketika ini sibungsu bertempat tinggal dirumah kawasan A. Kakak- abang tidak pernah protes ketika ibu memberi wasiat tersebut, namum ketika ibu tidak ada lagi, mereka menyatakan bahwa wasiat ibu itu tidak serius. Dosakah kalau mengabaikan wasiat ibu?
Terimakasih
JAWABAN
1. Pemberian ibu pada si bungsu itu disebut hibah. Dan harus dilaksanakan.
2. Ya, kalau mengabaikan hibah ibu itu dosa besar. Itu sama dengan mencuri hak si bungsu. Baca detail: Hibah dalam Islam
______________________
HUKUM DUA LAKI-LAKI SALING MENEMPELKAN PIPI
Misalkan ada 2 orang laki laki yang beragama Islam, sebut saja namanya si X dan si
Y.Waktu itu si X dan si Y sedang mengobrol kemudian sehabis itu si X dipanggil guru, ketika si X ingin menemui guru, si X menempelkan pipi kanannya ke pipi kanan si Y, dan si X menempelkan pipi kirinya ke pipi kiri si Y
1.bagaimana hukumnya di dalam Islam perihal dua orang laki laki yang saling
menempelkan pipi kanan dan kiri?
JAWABAN
1. Tidak persoalan asal tidak ada unsur syahwat di dalamnya. Menempelkan pipi yaitu salah satu tradisi ucapan salam atau perpisahan di sebagian bangsa di Timur Tengah menyerupai Arab Saudi atau negara Arab Teluk lain menyerupai Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, dll.
Ini berbeda dengan lawan jenis: laki-laki dan perempuan yang berjabatan tangan saja hukumnya haram secara mutlak baik ada syahwat atau tidak. Apalagi kalau tempel pipi atau cium pipi kiri kanan (cipika cipiki). Baca detail: Hukum Jabat Tangan Lawan Jenis
______________________
PUTUS SILATURAHMI KERABAT NON-MUSLIM
Assalaualaikum ustad/ustazah
Saya mau tanya
1. Bagaimana aturan kita bersumpah dengan orang non muslim ?
Saya sangat sakit hati dengan keluarga dari suami (nonmuslim) Lantas saya berkata dan bersumpah pada diri saya sendiri bahwa saya sudah tidak menganggapnya sebagai potongan dari keluarga saya , dan saya tidak akan menemuinya lagi , saya tetapkan kekerabatan saya dengan keluarga suami saya lantaran terlalu sering dihina hina dan di salah salahkan
2. Bagai mana uztad berdasarkan uztad jikalau saya harus minta maaf atas itu ke keluarga non muslim tersebut saya tidak mau pak uztad saya tidak salah .
3. Apakah saya berdosa uztad ?
JAWABAN
1. Bersumpah tanpa menggunakan nama Allah tidak sah dan tidak dianggap.
2. Kalau anda dizalimi, maka mereka yang perlu meminta maaf. Namun kalau anda memaafkan itu lebih baik.
3. Memutuskan tali silaturahmi hukumnya berdosa kalau lebih dari 3 hari. Baca: Hubungan Silaturahmi dengan Kerabat Non-Muslim
______________________
HUKUM MENGGUNAKAN DANA PENELITIAN TIDAK SESUAI PROPOSAL
Assalamualaikum. Saya mau bertanya. Saya mengajukan usulan penelitian dan disetujui oleh pemerintah. Namun saya menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan yang di proposal. Sebagai contoh: di proposal, dana untuk membeli kertas 1,5 juta. Namun saya hanya gunakan 500 rb untuk beli kertas. Selebihnya saya gunakan untuk keperluan pribadi. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
JAWABAN
Seluruh uang itu harus digunakan sesuai dengan perjanjian di proposal. Kalau digunakan untuk hal lain hukumnya haram dan itu termasuk menggunakan harta tanpa hak. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
3. Apakah salah jikalau seorang istri marah/ cemburu jikalau diberi uang lebih sedikit dari pada ibu dan adiknya serta kebutuhan sisuami sendiri lantaran kebutuhan rumah tangganya minim. Apa saja hak-hak dan tanggung jawab seorang istri
Terimakasih dan wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Berusaha berfikir positif dan tidak menggeneralisir. Anggaplah setiap laki-laki itu unik, tidak sama satu sama lain. Namun evaluasi juga harus ilmiah berdasarkan penelitian pribadi dan tunjangan pemeriksaan sobat atau orang lain.
2. Taaruf bisa dilakukan secara bervariasi: pertama dengan bertemu muka kemudian dilanjutkan dengan komunikasi secara maya (via Whatsapp, Facebook, SMS, dll); atau sebaliknya: komunikasi secara maya lebih dulu kalau cocok diteruskan secara nyata. Namun pada dasarnya adalah: jangan gampang percaya dengan ucapannya. Anda perlu pemeriksaan dengan menanyakan pada sebanyak mungkin orang-orang yang pernah kenal dengannya entah itu sobat kelas, tetangga, kolega kerja, dll. Kriteria ideal seorang calon suami ada 3: kepribadian baik, agamis dan pekerja keras.
3. Suami hendaknya menafkahi istri sesuai kebetuhan dasar rumah tangga dan berdasarkan kemampuan finansial suami. Pada waktu yang sama, istri juga hendaknya bersabar apabila suami berbuat salah selagi kesalahan itu tidak prinsip. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
______________________
AMANAH ORANG TUA TERHADAP HARTANYA
Ayah meninggal pada tahun 2005 dan ibu meninggal pada tahun 2009. Meninggalkan :
4 anak perempuan
2 anak laki-laki. (1 anak laki meninggal pada tahun 2010)
Pada ketika ibu masih hidup ibu pernah, berkali- kali, sering mengucapkan kepada anak-anaknya bahwa rumah yg di kawasan A untuk anak bungsu perempuan yang dimana bawah umur perempuan yang lain sudah dihibahkan rumah masing-masing 1.
3 rumah tersebut sudah atas namakan mereka.
Rumah di kawasan A belum ada pernyataan hitam diatas putih untuk si anak bungsu perempuan. Rumah di kawasan A berniat akan dijual
Yg ingin saya tanyakan,
1. apakah pemberian ibu untuk anak bungsu perempuan itu merupakan suatu amanah? 2. Kakak-kakak yang lain menganggap amanah ibu tidak serius padahal mereka tahu ibu suka berucap rumah kawasan A untuk si bungsu, ketika ini sibungsu bertempat tinggal dirumah kawasan A. Kakak- abang tidak pernah protes ketika ibu memberi wasiat tersebut, namum ketika ibu tidak ada lagi, mereka menyatakan bahwa wasiat ibu itu tidak serius. Dosakah kalau mengabaikan wasiat ibu?
Terimakasih
JAWABAN
1. Pemberian ibu pada si bungsu itu disebut hibah. Dan harus dilaksanakan.
2. Ya, kalau mengabaikan hibah ibu itu dosa besar. Itu sama dengan mencuri hak si bungsu. Baca detail: Hibah dalam Islam
______________________
HUKUM DUA LAKI-LAKI SALING MENEMPELKAN PIPI
Misalkan ada 2 orang laki laki yang beragama Islam, sebut saja namanya si X dan si
Y.Waktu itu si X dan si Y sedang mengobrol kemudian sehabis itu si X dipanggil guru, ketika si X ingin menemui guru, si X menempelkan pipi kanannya ke pipi kanan si Y, dan si X menempelkan pipi kirinya ke pipi kiri si Y
1.bagaimana hukumnya di dalam Islam perihal dua orang laki laki yang saling
menempelkan pipi kanan dan kiri?
JAWABAN
1. Tidak persoalan asal tidak ada unsur syahwat di dalamnya. Menempelkan pipi yaitu salah satu tradisi ucapan salam atau perpisahan di sebagian bangsa di Timur Tengah menyerupai Arab Saudi atau negara Arab Teluk lain menyerupai Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, dll.
Ini berbeda dengan lawan jenis: laki-laki dan perempuan yang berjabatan tangan saja hukumnya haram secara mutlak baik ada syahwat atau tidak. Apalagi kalau tempel pipi atau cium pipi kiri kanan (cipika cipiki). Baca detail: Hukum Jabat Tangan Lawan Jenis
______________________
PUTUS SILATURAHMI KERABAT NON-MUSLIM
Assalaualaikum ustad/ustazah
Saya mau tanya
1. Bagaimana aturan kita bersumpah dengan orang non muslim ?
Saya sangat sakit hati dengan keluarga dari suami (nonmuslim) Lantas saya berkata dan bersumpah pada diri saya sendiri bahwa saya sudah tidak menganggapnya sebagai potongan dari keluarga saya , dan saya tidak akan menemuinya lagi , saya tetapkan kekerabatan saya dengan keluarga suami saya lantaran terlalu sering dihina hina dan di salah salahkan
2. Bagai mana uztad berdasarkan uztad jikalau saya harus minta maaf atas itu ke keluarga non muslim tersebut saya tidak mau pak uztad saya tidak salah .
3. Apakah saya berdosa uztad ?
JAWABAN
1. Bersumpah tanpa menggunakan nama Allah tidak sah dan tidak dianggap.
2. Kalau anda dizalimi, maka mereka yang perlu meminta maaf. Namun kalau anda memaafkan itu lebih baik.
3. Memutuskan tali silaturahmi hukumnya berdosa kalau lebih dari 3 hari. Baca: Hubungan Silaturahmi dengan Kerabat Non-Muslim
______________________
HUKUM MENGGUNAKAN DANA PENELITIAN TIDAK SESUAI PROPOSAL
Assalamualaikum. Saya mau bertanya. Saya mengajukan usulan penelitian dan disetujui oleh pemerintah. Namun saya menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan yang di proposal. Sebagai contoh: di proposal, dana untuk membeli kertas 1,5 juta. Namun saya hanya gunakan 500 rb untuk beli kertas. Selebihnya saya gunakan untuk keperluan pribadi. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
JAWABAN
Seluruh uang itu harus digunakan sesuai dengan perjanjian di proposal. Kalau digunakan untuk hal lain hukumnya haram dan itu termasuk menggunakan harta tanpa hak. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: