PANITIA MENGAMBIL UPAH DARI PROYEK SEKOLAH
Asalamualaikum,w.w. Saya sebagai penanggung jawab dari pembangunan ruang kelas gres di sekolah saya dalam pengerjaannya semua panitia bekerja sesuai yang di harapkan,
1. halalkah saya dan mitra panitia mengambil uang sebagai imbalan pekerjaan kami panitia dari uang pengerjaan bangunan tersebut?, sementara di juknis tidak di tentukan untuk kepanitiaan dan sasaran pengerjaan sudah siap dikerjakan tanpa mengurangi materi bahan bangunan yang pengerjaannya sesuai dengan gambar yang di buat konsultan pengerjaan. terima kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa transaksi antar-manusia itu tergantung perjanjian yang dibentuk di antara mereka (الناس علي أشراطهم). Demikian juga dalam kasus di atas.
Mengambil imbalan dalam kasus di atas itu boleh dengan syarat (a) Kalau memang tidak ada aturan yang terang yang melarang panitia mengambil uang dari biaya pembangunan; (b) tidak ada aturan bahwa seluruh uang harus habis untuk pembangunan proyek tersebut; (c) panitia sama sekali tidak mengurangi kualitas proyek. Dalam konteks ini maka panitia sanggup disamakan dengan makelar (Arab: samsarah) atau distributor jasa yang boleh mengambil keuntungan.
Samsaroh, pelakunya disebut simsar, ialah perantara antara penjual dan pembeli, atau konsultan atas suatu barang. Intinya, simsar ialah layanan jasa. Imam Bukhari dalam Sahih Bukhari, hlm. 2/795, membolehkan jenis pekerjaan ini. Ia berkata:
بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا
Artinya: Bab Upah Samsarah. Ibnu Sirin, Atha', Ibrahim, dan Hasan beropini bahwa upah bagi simsar (makelar) itu boleh.
Baca juga: Bisnis dalam Islam
___________________
ISTRI TIDAK TAAT SUAMI
Ass, saya mempunyai istri dan satu orang anak. Akhir selesai ini kita sering tabrak karna istri saya mau mengikuti harapan saudara untuk bekerja di kota lain sedangkan saya tidak memperlihatkan ijin bahkan saya sempat mengingatkan kalau istri saya keluar pintu rumah maka kau termasuk istri durhaka. Tetapi dia tetap pergi disaat saya sedang bekerja bahkan tanpa ijin. Istri saya pergi membawa anak yang gres berumur 3 bulan.
1. Saya mau tanya apa yang harus saya lakukan dan apa yang akan didapatkan istri saya?
Terima kasih wass.
JAWABAN
Asalamualaikum,w.w. Saya sebagai penanggung jawab dari pembangunan ruang kelas gres di sekolah saya dalam pengerjaannya semua panitia bekerja sesuai yang di harapkan,
1. halalkah saya dan mitra panitia mengambil uang sebagai imbalan pekerjaan kami panitia dari uang pengerjaan bangunan tersebut?, sementara di juknis tidak di tentukan untuk kepanitiaan dan sasaran pengerjaan sudah siap dikerjakan tanpa mengurangi materi bahan bangunan yang pengerjaannya sesuai dengan gambar yang di buat konsultan pengerjaan. terima kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- PANITIA MENGAMBIL UPAH DARI PROYEK SEKOLAH
- ISTRI TIDAK TAAT SUAMI
- TERKENA TAKLIK TALAK TAK SENGAJA
- BAGIAN WARIS UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN
- CALON IBU MERTUA TIDAK MERESTUIk
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa transaksi antar-manusia itu tergantung perjanjian yang dibentuk di antara mereka (الناس علي أشراطهم). Demikian juga dalam kasus di atas.
Mengambil imbalan dalam kasus di atas itu boleh dengan syarat (a) Kalau memang tidak ada aturan yang terang yang melarang panitia mengambil uang dari biaya pembangunan; (b) tidak ada aturan bahwa seluruh uang harus habis untuk pembangunan proyek tersebut; (c) panitia sama sekali tidak mengurangi kualitas proyek. Dalam konteks ini maka panitia sanggup disamakan dengan makelar (Arab: samsarah) atau distributor jasa yang boleh mengambil keuntungan.
Samsaroh, pelakunya disebut simsar, ialah perantara antara penjual dan pembeli, atau konsultan atas suatu barang. Intinya, simsar ialah layanan jasa. Imam Bukhari dalam Sahih Bukhari, hlm. 2/795, membolehkan jenis pekerjaan ini. Ia berkata:
بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا
Artinya: Bab Upah Samsarah. Ibnu Sirin, Atha', Ibrahim, dan Hasan beropini bahwa upah bagi simsar (makelar) itu boleh.
Baca juga: Bisnis dalam Islam
___________________
ISTRI TIDAK TAAT SUAMI
Ass, saya mempunyai istri dan satu orang anak. Akhir selesai ini kita sering tabrak karna istri saya mau mengikuti harapan saudara untuk bekerja di kota lain sedangkan saya tidak memperlihatkan ijin bahkan saya sempat mengingatkan kalau istri saya keluar pintu rumah maka kau termasuk istri durhaka. Tetapi dia tetap pergi disaat saya sedang bekerja bahkan tanpa ijin. Istri saya pergi membawa anak yang gres berumur 3 bulan.
1. Saya mau tanya apa yang harus saya lakukan dan apa yang akan didapatkan istri saya?
Terima kasih wass.
JAWABAN
1. Istri wajib taat pada suami. Dan istri yang tidak taat hukumnya dosa. Konsekuensinya, suami berhak untuk tidak memberi nafkah sebagai eksekusi baginya. Atau, suami sanggup menceraikannya. Dalam QS An-Nisa 4:34 Allah berfirman:
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhori Nabi bersabda:
لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ولا تأذن في بيته إلا بإذنه
Artinya: Tidak halal bagi perempuan berpuasa (sunnah) sedang suaminya ada di rumah kecuali atas izin suami. Istri dihentikan memberi izin di rumah suaminya kecuali atas izin suami.
Sebagaimana disebut di muka, kalau istri tidak taat, maka suami boleh menceraikannya kalau memang sudah tidak sanggup dan tidak mau lagi dididik. Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________
TERKENA TAKLIK TALAK TAK SENGAJA
Assalamu'alaikum...
Pak Ustadz, pada suatu hari kami bertengkar hebat, dan saya (istri) mengancam untuk
bertemu dengan sobat (wanita) yang tidak dia sukai. ternyata dia melafadzkan "
Kalau kau hingga ketemu dengan dia, maka kita cerai sajalah". nah pada hari itu
saya takut dan tidak bertemu dengan dia.
sehabis beberapa bulan, saya TIDAK SENGAJA bertemu dengan sobat saya ini, krn dia
tiba ke kantor untuk ikut sholat bersama sobat saya yang lain. saya pun
menceritakan kepada suami perihal pertemuan saya dengan sobat tersebut, sempat merayu juga supaya suami mengizinkan saya untuk berteman dengan dia. tapi suami malah bilang "tidak mau mencabut sumpahnya, hingga kapanpun". Tetapi sehabis suami melafadzkan kata-kata itu, saya masih berafiliasi dengan dia melalui sosial media dan pernah janjian ketemuan.
yang saya mau tanyakan:
1. Jatuhkan talak suami pada ketika saya bertemu TIDAK SENGAJA dengan sobat saya tersebut?
2. Apabila saya sudah tertalak, talak berapakah yg sudah jatuh pada saya ?
3. Darimanakah memilih jatuhnya talak saya pada kasus ini ?
4. Setelah tertangkap berair saya berbohong oleh suami alasannya masih berafiliasi dan ketemuan dengan temen saya itu, kami sudah beberapa kali berafiliasi badan. apakah masih sah ijab kabul kami ?
Terima kasih pak ustadz, saya tunggu jawabannya.
JAWABAN
1. Kalau dalam pertemuan tidak sengaja itu anda tidak menyapanya, maka tidak terjadi talak. Namun kalau ketika itu anda tetap berbincang-bincang dengannya, maka hukumnya sama dengan 'pertemuan yang disengaja' dan hukumnya jatuh talak.
2. Talak 1 kalau sebelumnya suami anda belum pernah menceraikan anda. Kalau sudah pernah mentalak 1 kali, maka menjadi talak 2. Kalau sebelumnya sudah terjadi dua kali talak maka menjadi talak 3.
3. Talak terjadi apabila terjadi pertemuan dan perbincangan dengan sobat anda itu.
4. Kalau talak yang jatuh ialah talak 1, maka ijab kabul anda masih sah. Karena kekerabatan tubuh itu berdasarkan sebagian ulama dianggap sebagai tanda rujuk. Tapi kalau talak yang jatuh ialah talak 3, maka aturan ijab kabul batal dan dihentikan ada rujuk lagi kecuali sehabis anda menikah dengan laki-laki lain (Lihat, QS Al-Baqarah 2;23). Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________
BAGIAN WARIS UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Di Tempat
Kakek saya meninggal tahun 2000, meninggalkan seorang istri dan seorang putra (ayah saya). Kemudian ayah saya meninggal tahun 2010, dengan meninggalkan seorang istri, seorang putri (saya sendiri), serta seorang putra (adik saya). Lalu pada tahun 2014 ibu saya meninggal. Saya mempunyai seorang putra & seorang putri Adik saya mempunyai seorang putri Pertanyaan saya berapa pembagian yang benar berdasarkan Islam? Sedangkan sodara dari kakek & nenek saya sudah tidak terang lagi keberadaannya.
Demikian pertanyaan dari saya, mohon diberikan jalan keluar terbaik untuk kami.
Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih
JAWABAN
Karena terjadi tiga kematian tanpa ada pembagian warisan, maka pembagian warisan harus dilakukan dalam tiga kali tahapan:
TAHAP PERTAMA: PEMBAGIAN WARIS LAKI-LAKI (KAKEK ANDA) WAFAT TAHUN 2000
Ahli waris dan pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) Istri (nenek anda) menerima pecahan 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan semua untuk anak kandung laki-laki (ayah anda).
TAHAP KEDUA: PEMBAGIAN WARISAN LAKI-LAKI (AYAH ANDA) WAFAT TAHUN 2010
Ahli waris dan pecahan warisnya sebagai berikut:
(a) Istri (ibu anda) menerima 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagi untuk kedua anak di mana anak lelaki menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, anak lelaki menerima 2/3 (dari 7/8) sedang anak perempuan menerima 1/3 (dari 7/8).
TAHAP KETIGA: PEMBAGIAN WARISAN PEREMPUAN (IBU ANDA) WAFAT TAHUN 2014
Ahli waris dan pecahan warisnya sebagai berikut:
(a) Seluruh harta almarhumah ibu anda diberikan kepada kedua anak kandungnya yaitu anda dan adik anda. Anak lelaki menerima 2/3 sedangkan anak perempuan menerima 1/3.
(b) Saudara kandung almarhum tidak menerima warisan alasannya terhalang adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
CALON IBU MERTUA TIDAK MERESTUI
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya seorang perempuan yang insyaAllah akan menikah. Akan tetapi saya merasa ibu dan ayah tiri calon suami saya tidak mendapatkan saya dengan sepenuh hati. Hal yang menjadi dasar anutan saya, penyebabnya alasannya beberapa bulan sebelumnya, ayah tiri dan ibu calon suami saya bersikeras untuk menjodohkan calon suami saya dengan keponakan di desa beliau. Akan tetapi calon suami saya tidak setuju. Kemudian calon suami saya memutuskan akan menikahi saya.
Alasan perjodohan ini alasannya anggapan ia perempuan kota tidak sanggup diajak hidup susah dan supaya harta benda dunianya kelak tidak jatuh ke tangan orang lain selain keluarga sendiri. Demi Allah sedikitpun tidak ada pikiran hingga kesitu di benak saya. Entah mengapa kecintaan ayah tiri dan ibu calon suami saya terhadap materi begitu besar. Selain itu ia juga masih menganut kepercayaan-kepercayaan tertentu dari leluhur. Seringkali ia memperlihatkan evaluasi negatif yang tidak fundamental kepada saya dan keluarga saya. Misalnya tuduhan terhadab saya yang mendapatkan uang dari calon suami saya setiap bulannya, dll. Padahal ia gres sesekali bertemu dan saya merasa ia belum mengenal saya terlalu banyak. Bahkan yang lebih menyakiti hati saya dan orang renta saya, ia menuduh kami telah menjampi-jampi calon suami saya ke "orang pintar". Jika ia memperlakukan saya menyerupai itu, saya masih sanggup terima. Tapi jikalau hal itu terjadi ke orang renta saya, saya terang tidak sanggup terima.
1. Bagaimana menyikapi hal ini ? Mengingat di artikel sebelumnya secara syariah, ijab kabul seorang laki-laki tidak tergantung pada persetujuan kedua orang tua. Mohon pencerahannya.
JAWABAN
1. Kalau memang anda berdua sudah bertekad untuk menikah dan kedua orang renta anda setuju, maka ijab kabul tetap sanggup dilanjutkan. Karena, keabsahan ijab kabul tergantung pada restu wali (ayah) dari calon pengantin perempuan. Baca detail: Pernikahan Islam
Namun begitu, idealnya sebuah ijab kabul disepakati oleh orang renta kedua belah pihak supaya segala prosesi ijab kabul berjalan dengan baik dan secara sosial lebih diterima.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Kaum laki-laki itu ialah pemimpin bagi kaum wanita, oleh alasannya Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan alasannya mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhori Nabi bersabda:
لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ولا تأذن في بيته إلا بإذنه
Artinya: Tidak halal bagi perempuan berpuasa (sunnah) sedang suaminya ada di rumah kecuali atas izin suami. Istri dihentikan memberi izin di rumah suaminya kecuali atas izin suami.
Sebagaimana disebut di muka, kalau istri tidak taat, maka suami boleh menceraikannya kalau memang sudah tidak sanggup dan tidak mau lagi dididik. Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________
TERKENA TAKLIK TALAK TAK SENGAJA
Assalamu'alaikum...
Pak Ustadz, pada suatu hari kami bertengkar hebat, dan saya (istri) mengancam untuk
bertemu dengan sobat (wanita) yang tidak dia sukai. ternyata dia melafadzkan "
Kalau kau hingga ketemu dengan dia, maka kita cerai sajalah". nah pada hari itu
saya takut dan tidak bertemu dengan dia.
sehabis beberapa bulan, saya TIDAK SENGAJA bertemu dengan sobat saya ini, krn dia
tiba ke kantor untuk ikut sholat bersama sobat saya yang lain. saya pun
menceritakan kepada suami perihal pertemuan saya dengan sobat tersebut, sempat merayu juga supaya suami mengizinkan saya untuk berteman dengan dia. tapi suami malah bilang "tidak mau mencabut sumpahnya, hingga kapanpun". Tetapi sehabis suami melafadzkan kata-kata itu, saya masih berafiliasi dengan dia melalui sosial media dan pernah janjian ketemuan.
yang saya mau tanyakan:
1. Jatuhkan talak suami pada ketika saya bertemu TIDAK SENGAJA dengan sobat saya tersebut?
2. Apabila saya sudah tertalak, talak berapakah yg sudah jatuh pada saya ?
3. Darimanakah memilih jatuhnya talak saya pada kasus ini ?
4. Setelah tertangkap berair saya berbohong oleh suami alasannya masih berafiliasi dan ketemuan dengan temen saya itu, kami sudah beberapa kali berafiliasi badan. apakah masih sah ijab kabul kami ?
Terima kasih pak ustadz, saya tunggu jawabannya.
JAWABAN
1. Kalau dalam pertemuan tidak sengaja itu anda tidak menyapanya, maka tidak terjadi talak. Namun kalau ketika itu anda tetap berbincang-bincang dengannya, maka hukumnya sama dengan 'pertemuan yang disengaja' dan hukumnya jatuh talak.
2. Talak 1 kalau sebelumnya suami anda belum pernah menceraikan anda. Kalau sudah pernah mentalak 1 kali, maka menjadi talak 2. Kalau sebelumnya sudah terjadi dua kali talak maka menjadi talak 3.
3. Talak terjadi apabila terjadi pertemuan dan perbincangan dengan sobat anda itu.
4. Kalau talak yang jatuh ialah talak 1, maka ijab kabul anda masih sah. Karena kekerabatan tubuh itu berdasarkan sebagian ulama dianggap sebagai tanda rujuk. Tapi kalau talak yang jatuh ialah talak 3, maka aturan ijab kabul batal dan dihentikan ada rujuk lagi kecuali sehabis anda menikah dengan laki-laki lain (Lihat, QS Al-Baqarah 2;23). Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________
BAGIAN WARIS UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Di Tempat
Kakek saya meninggal tahun 2000, meninggalkan seorang istri dan seorang putra (ayah saya). Kemudian ayah saya meninggal tahun 2010, dengan meninggalkan seorang istri, seorang putri (saya sendiri), serta seorang putra (adik saya). Lalu pada tahun 2014 ibu saya meninggal. Saya mempunyai seorang putra & seorang putri Adik saya mempunyai seorang putri Pertanyaan saya berapa pembagian yang benar berdasarkan Islam? Sedangkan sodara dari kakek & nenek saya sudah tidak terang lagi keberadaannya.
Demikian pertanyaan dari saya, mohon diberikan jalan keluar terbaik untuk kami.
Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih
JAWABAN
Karena terjadi tiga kematian tanpa ada pembagian warisan, maka pembagian warisan harus dilakukan dalam tiga kali tahapan:
TAHAP PERTAMA: PEMBAGIAN WARIS LAKI-LAKI (KAKEK ANDA) WAFAT TAHUN 2000
Ahli waris dan pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) Istri (nenek anda) menerima pecahan 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan semua untuk anak kandung laki-laki (ayah anda).
TAHAP KEDUA: PEMBAGIAN WARISAN LAKI-LAKI (AYAH ANDA) WAFAT TAHUN 2010
Ahli waris dan pecahan warisnya sebagai berikut:
(a) Istri (ibu anda) menerima 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagi untuk kedua anak di mana anak lelaki menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, anak lelaki menerima 2/3 (dari 7/8) sedang anak perempuan menerima 1/3 (dari 7/8).
TAHAP KETIGA: PEMBAGIAN WARISAN PEREMPUAN (IBU ANDA) WAFAT TAHUN 2014
Ahli waris dan pecahan warisnya sebagai berikut:
(a) Seluruh harta almarhumah ibu anda diberikan kepada kedua anak kandungnya yaitu anda dan adik anda. Anak lelaki menerima 2/3 sedangkan anak perempuan menerima 1/3.
(b) Saudara kandung almarhum tidak menerima warisan alasannya terhalang adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
CALON IBU MERTUA TIDAK MERESTUI
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya seorang perempuan yang insyaAllah akan menikah. Akan tetapi saya merasa ibu dan ayah tiri calon suami saya tidak mendapatkan saya dengan sepenuh hati. Hal yang menjadi dasar anutan saya, penyebabnya alasannya beberapa bulan sebelumnya, ayah tiri dan ibu calon suami saya bersikeras untuk menjodohkan calon suami saya dengan keponakan di desa beliau. Akan tetapi calon suami saya tidak setuju. Kemudian calon suami saya memutuskan akan menikahi saya.
Alasan perjodohan ini alasannya anggapan ia perempuan kota tidak sanggup diajak hidup susah dan supaya harta benda dunianya kelak tidak jatuh ke tangan orang lain selain keluarga sendiri. Demi Allah sedikitpun tidak ada pikiran hingga kesitu di benak saya. Entah mengapa kecintaan ayah tiri dan ibu calon suami saya terhadap materi begitu besar. Selain itu ia juga masih menganut kepercayaan-kepercayaan tertentu dari leluhur. Seringkali ia memperlihatkan evaluasi negatif yang tidak fundamental kepada saya dan keluarga saya. Misalnya tuduhan terhadab saya yang mendapatkan uang dari calon suami saya setiap bulannya, dll. Padahal ia gres sesekali bertemu dan saya merasa ia belum mengenal saya terlalu banyak. Bahkan yang lebih menyakiti hati saya dan orang renta saya, ia menuduh kami telah menjampi-jampi calon suami saya ke "orang pintar". Jika ia memperlakukan saya menyerupai itu, saya masih sanggup terima. Tapi jikalau hal itu terjadi ke orang renta saya, saya terang tidak sanggup terima.
1. Bagaimana menyikapi hal ini ? Mengingat di artikel sebelumnya secara syariah, ijab kabul seorang laki-laki tidak tergantung pada persetujuan kedua orang tua. Mohon pencerahannya.
JAWABAN
1. Kalau memang anda berdua sudah bertekad untuk menikah dan kedua orang renta anda setuju, maka ijab kabul tetap sanggup dilanjutkan. Karena, keabsahan ijab kabul tergantung pada restu wali (ayah) dari calon pengantin perempuan. Baca detail: Pernikahan Islam
Namun begitu, idealnya sebuah ijab kabul disepakati oleh orang renta kedua belah pihak supaya segala prosesi ijab kabul berjalan dengan baik dan secara sosial lebih diterima.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: