Cara Menikah Dengan Laki-Laki Mualaf

 nama saya D ketika ini saya sedang bersahabat dengan seorang laki-laki Cara Menikah dengan Pria Mualaf
CARA MENIKAH DENGAN PRIA MUALAF

assalamu'alaikum wr. wb. pak ustad
nama saya D ketika ini saya sedang bersahabat dengan seorang pria, dia sudah menyampaikan ingin serius kepada saya dan telah bersahabat dengan keluarga saya, yang ingin saya tanyakan :
1. Dia yang lahir dari keluarga non- Islam, bagaimana aturan / cara dalam Lamaran ataupun dalam Menikah nantinya pak ustad sedang dia telah menadi Seorang Mualaf 3thn sebelum mengenal saya ?

Mohon nasihatnya
wassalamu'alaikum wr. wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA MENIKAH DENGAN PRIA MUALAF
  2. PERNIKAHAN DALAM TAHUN YANG SAMA
  3. SUAMI SIRI DISURUH NIKAH OLEH IBUNYA
  4. WARISAN AYAH
  5. WARISAN BAPAK UNTUK 4 ANAK LAKI-LAKI DAN T ANAK PEREMPUAN
  6. DIGANGGU JIN
  7. HAK WARIS ANAK DARI DUA ISTRI
  8. SHALAT SENDIRI DI AWAL WAKTU ATAU BERJAMAAH DI AKHIR WAKTU
  9. IBU KANDUNG LEBIH MEMIHAK SAUDARANYA DARIPADA ANAK
  10. SUAMI PERNAH BERUSAHA MENCABULI ANAK TIRI
  11. SUAMI BILANG 'TERSERAH' APA JATUH TALAK?
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Proses lamaran dan lain-lain itu yaitu dilema sosial dan tradisi. Bukan dilema agama. Jadi, terserah kesepakatan kedua keluarga. Yang terpenting yaitu ketika komitmen nikah. Pastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan semuanya beragama Islam. Dalam masalah anda berdua, pastikan yang menjadi dua saksi utama dalam pernikahan yaitu muslim. Lihat: Perkawinan Islam

____________________________


PERNIKAHAN DALAM TAHUN YANG SAMA

Assalammualaikum wr wb

Pak ustadz,
Mungkin pertanyaan saya melanjuti pertanyaan yang sudah pernah dibahas.

1. Saya ingin tahu, apakah ada dalil, ayat atau hadist yang menguatkan hal diperbolehkannya menikah di tahun yang sama? Karena hal ini akan memperkuat saya dalam menjelaskan ke keluarga besar saya yang cenderung masih percaya moral tersebut.
Terima kasih pak ustadz.

Wassalam


JAWABAN

1. Pernikahan dalam Islam itu sangat gampang dan sederhana. Hanya ada tiga syarat dalam pernikahan yaitu adanya wali nikah dari pihak perempuan, dua saksi, dan ijab kabul. Lihat: Perkawinan Islam

Sedangkan larangan terkait perkawinan dalam Islam itu hubungannya dengan individu yang terlibat dalam pernikahan. Bukan pada waktu pernikahan. Lihat: Pernikahan yang Haram

Sedangkan waktu menikah, maka halal hukumnya menikah pada waktu apa saja. Baik bersamaan tahunnya dengan pernikahan orang renta atau saudara atau tidak bersamaan.

Keinginan anda untuk mencari dalil yang membolehkan menikah dalam tahun yang sama itu terbalik logikanya. Karena aturan asal dari menikah itu halal asal terpenuhi syaratnya. Oleh sebab itu, mestinya anda tanyakan mereka dalil yang melarang pernikahan pada tahun yang sama. Bagi seorang muslim, dalil bolehnya menikah kapan saja itu terang dalam Alquran dan hadits yang begitu banyak. Beberapa di antaranya sanggup dilihat dalam QS An-Nur ayat 32; Ar-Rum ayat 21; An-Nisa' ayat 21 dan 22; dan An-Nisa' ayat 3, dll.

Ingat, mengharamkan suatu masalah yang halal itu termasuk dosa besar dan sanggup berakibat murtad.

____________________________


SUAMI SIRI DISURUH NIKAH OLEH IBUNYA

Assalamu'alaikum ustad,

Sebelum menikah dengan suami,saya seorang janda dengan 1 anak. Kami menikah tanpa sepengetahuan keluarga suami saya, 2 bulan ini kami menerima cobaan, mertua meminta suami saya untuk menikah dengan pilihan mertua.

1. Suami galau ustad,jika suami menuruti ajakan mertua bagaimana dengan kami? jikalau suami jujur ke mertua resikonya suami akan diusir dari keluarganya sementara suami belum siap? sebab dilema ini, kekerabatan kami jadi renggang!

2. Apa yang harus kami lakukan ustad? saya merasa tidak besar lengan berkuasa jikalau harus gagal lagi,apa yang harus saya lakukan untuk mempertahankan pernikahan kami ustad??

terimakasih atas balasan ustad,Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Ini kesalahan anda berdua menikah tanpa memberitahu orang tua. Pernikahan boleh saja dilakukan dengan secara siri asal terpenuhi syarat nikah, namun memberitahu orang renta kedua pihak juga sangat penting sebab pernikahan bukan hanya soal antara kedua pengantin, tapi juga kedua orang tua. Karena sudah terlanjur terjadi, maka jalan satu-satunya yaitu memberitahu orang renta suami anda apapun resikonya.

2. Minta suami anda untuk memberitahu orang tuanya. Kalau dia tidak berani, dia sanggup minta tolong pada tokoh yang dihormati oleh orang tuanya.

____________________________


WARISAN AYAH

Assalammualaikum wrwb
Saya 7 bersaudara, 2 perempuan, 5 laki2 dan 1 anak angkat. Ibu saya meninggal pada thn 1999, ada rumah a/n ibu dan satu rumah lg a/n ayah, deposito dan tabungan. Rumah a/n ibu sdh dibagi untuk anak2 krn ayah memperlihatkan bagiannya untuk anak2 kandungnya. Deposito dan tabungan tidak pernah dibagikan.
Pada thn 2010 ayah saya menikah lg dgn janda yg miliki 3 orang anak. Ayah saya tdk mempunyai anak dgn istri kedua. Ayah saya ada membelikan kendaraan beroda empat dan motor untuk anak yg blm bekerja dari istri keduanya itu dan rumah serta toko untuk istri keduanya. Mei 2014, ayah saya wafat.
Bgmn pak pembagian harta warisan ayah saya?, apakah kendaraan beroda empat dan motor, serta rumah dan toko yg diberikan kpd anak tiri dan istri keduanya tsb, menjd harta waris?
Janda ayah saya ini menuntut gono-gini atas uang pensiun dan bonus ayah saya, sementara ibu ini hanya 4 thn menjd istri ayah saya.
Saya harap bpk dpt memperlihatkan balasan yg terang atas dilema ini, sebelumnya saya ucapkan terimaksh bnyk.

JAWABAN

1. Yang sanggup warisan dalam masalah di atas yaitu bawah umur kandung dan istri kedua. Sedangkan anak angkat dan anak tiri tidak menerima warisan. Kalau ada orang renta dari almarhum (kakek nenek anda) yang masih hidup maka mereka juga menerima warisan. Tapi sebab tidak disebut, kami anggap orang renta almarhum sudah meninggal. Kalau iya, maka yang menerima cuilan yaitu bawah umur kandung dan istri saja. Caranya sbb:

(a) Istri menerima 1/8 (seperdelapan) dari total harta.
(b) Sisanya dibagi pada seluruh anak kandung yang masih hidup di mana anak laki-laki menerima cuilan dua kali lipat dari anak perempuan.

2. Harta yang diberikan almarhum pada waktu hidup itu namanya hibah bukan harta waris. Harta waris itu harta peninggalan orang yang sudah meninggal. Seperti disebut dalam poin 1, istri kedua tetap menerima warisan; sedangkan anak-anaknya tidak menerima warisan sebab bukan anak kandung almarhum.

3. Dalam Islam, istilah gono-gini itu mengacu pada harta milik suami-istri yang didapat dari kolaborasi perjuangan ketika mereka menjadi suami-istri. Kalau suatu harta itu milik penuh dari suami, maka itu bukan harta gono-gini dan istri tidak menerima bagian. Istri hanya menerima cuilan dari statusnya sebagai istri yang ditinggal mati yaitu sebesar 1/8 (seperdelapan). Harta yang dibagi tentu saja seluruh harta almarhum termasuk yang berupa uang pensiun dan bonus milik almarhum.

____________________________


WARISAN BAPAK UNTUK 4 ANAK LAKI-LAKI DAN T ANAK PEREMPUAN

Assalamualaikum wr wb
Saya mempunyai pertanyaan menyangkut pembagian warisan.
Nenek saya sudah meninggal semenjak usang dan meninggalkan warisan untuk anak anaknya, anaknya terdiri dari 4 laki laki dan 4 perempuan, bapak saya yaitu salah satu hebat waris (laki - laki).
Bapak saya tahun kemudian sudah meninggal dan mempunyai satu istri dan 2 anak wanita kandung dan 1 anak wanita angkat.
Saya ingin bertanya ttg aturan pembagiannya sebab sodara ayah saya ibarat menahan - nahan pembagian dan menyampaikan bahwa ibu saya tidak akan sanggup tetapi hanya anak anak nya saja. Bagaimana yg bekerjsama berdasarkan aturan islam yg benar?

Saya harap email saya ini sanggup segera dibalas sebab jujur saja keluarga kami membutuhkan balasan yg tepat.
Terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Sayang anda tidak menyebut kapan nenek anda meninggal, dan kapan bapak anda wafat. Kalau waktu nenek anda meninggal bapak anda masih hidup, maka yang sanggup warisan bekerjsama yaitu ayah anda. Bukan anda dan saudara-sauara (yang menjadi bawah umur dari bapak). Setelah warisan dibagi antara bawah umur dari si nenek, termasuk warisan untuk ayah anda, maka tahap kedua yaitu cuilan dari ayah anda nanti dibagi lagi antara istri (ibu anda) dan anak-anaknya.

Makara dalam masalah ini pembagian warisan dilakukan dalam dua tahap.
(a) Tahap pertama pembagian warisan dari nenek untuk anak-anaknya. Di mana bapak anda juga menerima harta warisan.

(b) Tahap kedua, sebab bapak sudah meninggal, maka harta warisan cuilan untuk ayah diwariskan kepada hebat warisnya yaitu istri dan anak-anaknya. Dalam hal ini istri menerima cuilan 1/8 sedangkan kedua anak wanita menerima 2/3. Sisanya dibagikan pada saudara almarhum.

Cara menghitung:

1/8 = 3/24
2/3 = 16/24
-------------
Total = 19/24
Sisa = 5/24

____________________________


DIGANGGU JIN

assalamu'alaikum ustadz. akhir2 ini saya sering diganggu jin.
saya ingat sekali waktu itu jam 3 pagi pinggang saya ibarat dicubit dan rasanya waktu itu saya setengah sadar dan saya pegang kepala saya ada tanduknya. pagi harinya kepala saya sakit sekali tapi cuma migrain. hari2 berikutnya saya sering mencicipi migrain dan cuilan dada saya ibarat dipegang2 dan kadang2 sakit. saya merasa tidak nyaman sekali ustadz. saya sudah coba baca ayat rukiah berkali2 dan gangguannya berkurang tapi saya masih tetap diganggu.

1. apa yang harus saya lakukan supaya saya tidak diganggu lagi ustadz? dan sehabis saya pikir2 saya diganggu jin sudah semenjak kecil, kini saya sudah berumur 21 thn dan gangguannya mulai terasa selesai ini.

mohon saran dan nasihatnya ustadz.
wa'alaikumussalam

JAWABAN

1. Anda harus rajin shalat berjamaah di masjid. Idealnya masjid Ahlussunnah Waljamaah alias imamnya orang NU. Karena di sana ada wirid dan dzikir yang sanggup menghilangkan gangguan jin. Dengan shalat berjamaah maka bacaan-bacaan itu dibaca secara rutin, dan konsisten. Kalau shalat berjamaah 5 waktu terasa sulit, maka anda sanggup membacanya sendiri. Lihat: Bacaan wirid dan dzikir sehabis shalat berjamaah. Catatan: baca wirid panjang.

Baca juga: AGAR TERBEBAS DARI GANGGUAN GUNA-GUNA DAN SIHIR

____________________________


HAK WARIS ANAK DARI DUA ISTRI

Assalamualaikum Wr. Wb
Saya mau tanya pembagian hak waris berdasarkan syariat islam..
Dari perkawinan pertama ayah saya, mempunyai anak 3 bersaudara kandung (1 laki-laki, 2 perempuan).. sehabis ibu kami meninggal ayah saya menikah lagi.. Dari perkawinan ke
dua.. Ibu tiri kami melahirkan 4 orang anak (3 laki2, 1 perempuan)..

Sekarang ayah saya sudah meninggal, dengan meninggalkan harta berupa beberapa kebun.. takutnya nanti terjadi pengambilan alihan hak waris sepihak..

1. Maka untuk dari itu saya ingin mengetahuai hak-hak kami berdasarkan syariat islam..
Mohon bimbingan dan dasar pedoman, serta pola yang gampang untuk dimengerti..
Semoga Barokah.. Wassalamualaikum Wr. Wb..


JAWABAN

1. Semua anak kandung almarhum berhak menerima warisan baik dari istri pertama maupun kedua. Sedangkan istri, hanya istri kedua yang menerima warisan sebab statusnya sebagai istri dan masih hidup ketika suami meninggal.

Adapun pembagiannya sbb:
1. Istri (kedua) menerima cuilan 1/8 (seperdelapan).
2. Sisa harta yang 7/8 dibagikan kepada seluruh bawah umur kandung almarhum dari istri pertama dan kedua yakni 7 anak. Pembagiannya yaitu anak laki-laki menerima cuilan dua kali lipat dibanding anak perempuan.

Anak laki-laki: 4 orang
Anak perempuan: 3 orang.

Makara sisa harta yang 7/8 itu dibagi menjadi 12 bagian. Anak laki-laki masing-masing menerima 2, sedangkan anak wanita masing-masing menerima 1 bagian.

____________________________


SHALAT SENDIRI DI AWAL WAKTU ATAU BERJAMAAH DI AKHIR WAKTU

Assalaamu'alaikum wr wb.
maaf ustadz,ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan. Diantaranya :
1. Lebih utama mana, shalat sendiri di awal waktu atau shalat agak sedikit telat tapi berjamaah?? di daerah saya suka ada pengajian dari ba'da maghrib dan gres selesai kadang setengah-8,padahal waktu isya jam-7. bagaimana hukumnya??apakah termasuk melalaikan shalat??

2. Saya lagi berguru berdiri pagi jam-4. Dan saya suka membiasakan dulu shalat tahajud 2 rakaat trus witir 1 rakaat kemudian gres ke mesjid untuk shalat subuh berjamaah. Apakah pola shalat saya sudah benar belum ya pak ustadz??

Cukup sekian email dari saya,kiranya ustadz berkenan untuk membalasnya.
Jazzakumullah khairan kasira.
Wassalamu'alaikum wr wb
Dadi rinawan-jakarta


JAWABAN

1. Lebih utama shalat berjamaah walaupun tidak di awal waktu. Asalkan telatnya tersebut tidak keluar dari waktu shalat. Karena yang dimaksud dengan shalat sempurna waktu yaitu shalat di waktu yang masih berlaku untuk shalat tersebut. Lihat: Shalat Berjmaah

2. Sudah benar. Ada hadits sahih yang menyatakan bahwa shalat sunnah malam dilakukan di rumah.

Lihat:
- Shalat Tahajud
- Shalat Witir

____________________________


IBU KANDUNG LEBIH MEMIHAK SAUDARANYA DARIPADA ANAK

asalamualikum ustad,

1. saya mau tanya bagaimana menghadapi ibu kandung yg lebih membela keluarganya, walau ia tahu mereka tidak benar.dan kalau di berikan nasihat dari sang anak, ia tidak mendapatkan dan memarahi anak tsb.

mohon pencerahannya.
wasalam


JAWABAN

1. Menasihati siapapun, termasuk orang renta sendiri, atas kesalahan yang mereka lakukan yaitu langkah yang benar. Akan tetapi, diharapkan cara yang bijak dan tetap dalam melaksanakan hal itu. Akan lebih baik kalau anda meminta tolong kerabat yang lebih renta dari ibu anda untuk menasihati ibu, biar ia tidak merasa tersinggung sebab dinasihati oleh anaknya sendiri.

____________________________


SUAMI PERNAH BERUSAHA MENCABULI ANAK TIRI

Assalaamualaikum...Bagaimana seharusnya berdasarkan aturan islam. suami yang pernah berusaha mencabuli anak tiri/anak kandung istri.mohon jawaban.terima kasih..

JAWABAN

1. Dalam Islam kekerabatan lawan jenis diatur dengan ketat. Khalwat antara dua lawan jenis yang bukan mahram tidak boleh keras dan haram hukumnya. Apalagi kalau sudah berusaha untuk mencabuli. Memandang lawan jenis dan timbul syahwat saja hukumnya haram.Apalagi kalau ada perjuangan untuk menzinahinya.

Untuk itu, perlu langkah preventif biar hal itu tidak terjadi lagi. Misalnya, hindari suami anda berduaan dengan anak tirinya. Dan usahakan anak tirinya itu menggunakan baju yang menutup aurat walaupun ada di rumah.

Baca juga:

- Aurat dalam Islam
- Khalwat dalam Islam

____________________________


SUAMI BILANG 'TERSERAH' APA JATUH TALAK?

Ustad.. Stlah saya tanya suami, dia bilang tidak ada niat talak.tapi saya ragu dengan jwban suami karna dlm sms yg saya kirim tidak ada kata2 saya yg ingin jauh tapi suami mengartikan saya ingin jauh berarti di fikiran dia saat
itu niscaya ingin jauh dan pisah dari saya.

1. bagaimana dengan pendapat ustad?.

Ustad.. Dulu saya pernah mengancam suami sprti ini "kalau saya dah tidak besar lengan berkuasa kuceritakan/kuserahkan masalahku ke orng tuaku biar mereka yg buat keputusan(entah orng renta nyuruh pisah atau tidak saya tidak tau cm pas itu ingin pasrah ke orng tua). dan suami jwb terserah. stlh percakapan itu
saya tidak niat dongeng ke orng renta karna tidak ingin pisah dn kasian orng tua. tapi kesudahannya mereka tau dari sms di hp saya yg di baca abang yg isinya saya lagi duka dengan mslh yg saya hadapi. mereka tanya ke saya dan saya ceritakan
semua dan ibu ngancam akan pisahkan kt kalau suami tidak merubah kelakuannya.

2. apakah bahaya saya yg d jwb terserah oleh suami sanggup jth talak krn pd kesudahannya mereka tau semua.

JAWABAN

1. Dalam hal ini, legalisasi suami bahwa dia tidak ada niat talak itu yang dianggap. Walaupun seandainya dia bohong sekalipun. Karena dalam aturan fikih, yang dianggap yaitu yang legalisasi yang keluar dari verbal suami. Bukan dugaan dari orang lain. Jadi, berarti suami tidak mentalak anda. Dan anda masih sah menjadi istrinya.

2. Tidak jatuh talak. Karena bahaya anda tidak ada hubungannya dengan dilema talak. Tapi hanya terkait rencana anda untuk melaporkan ke orang tua.

SARAN BUAT ANDA:

Tampaknya anda masih sayang pada suami, dan suami juga masih sayang dan tidak ingin berpisah dengan istri. Kami menyarankan biar ke depannya tidak gampang marah-marah pada suami apalagi. Gantilah taktik dan taktik anda biar suami berubah perilakunya. Yakni dengan cara sabar, memperlihatkan rasa sayang dan tidak gampang mengeluh. Suami insyaAllah akan luluh dengan sikap istri yang lemah lembut ketimbang sikap yang mau mengatur dan mendominasi.

Adanya fakta bahwa suami anda suka keluyuran ke daerah maksiat itu ada dua kemungkinan:
Pertama, mungkin dia terpengaruh teman atau memang dia langsung yang buruk.
Kedua, mungkin dia berbuat begitu sebab kesal pada istri yang terlalu mengatur, gampang murka dan tidak pernah bersikap manis.

Kalau kemungkinan pertama yang terjadi, maka perceraian yaitu lebih baik. Tapi kalau kemungkinan kedua yang terjadi, maka tidak ada salahnya anda merubah taktik dalam cara memperlakukan suami.

Baca juga:

- Mencapai keluarga Sakinah
- Merajut Keluarga Bahagia tanpa konflik
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close