Hukum Gambar, Patung, Kartun Animasi, Foto Dan Video

Yang paling parah siksanya di hari simpulan zaman yaitu mushawwir  Hukum Gambar, Patung, Kartun Animasi, Foto dan Video

HUKUM GAMBAR, PATUNG, KARTUN, ANIMASI, DAN SPECIAL EFFECTS

Islam secara terang melarang tashwir. Nabi bersabda dalam hadis sahih, "Yang paling parah siksanya di hari simpulan zaman yaitu mushawwir (pelaku tashwir)." Namun ulama berbeda pendapat wacana makna tashwir. Sebagian menyatakan yang berbentuk tiga dimensi dan mempunyai bayangan, sedangkan ulama yang lain mengartikan tashwir dengan gambar dan perbuatan menggambar secara mutlak baik gambar tiga dimensi atau gambar biasa.

Hukum menggambar/membentuk, melukis atau memahat bentuk insan atau segala sesuatu yang ada nyawa (ruh)-nya baik dalam bentuk patung, lukisan atau kartun, fotografi dan video dalam pandangan syariah fikih Islam

Daftar Isi
  1. Dalil Haramnya Membuat Bentuk Makhluk Bernyawa
  2. Hukum Tashwir (التصوير) Makhluk Bernyawa
    1. Hukum Membuat Patung Makhluk Bernyawa
    2. Hukum Menggambar Kartun Makhluk Bernyawa
    3. Hukum Fotografi dan Video
    4. Hukum Membuat Kartun Animasi Komputer
    5. Kartun Animasi untuk Sarana Dakwah
  3. Hukum Menggambar Makhluk Tidak Bernyawa
  4. Pendapat Ulama wacana Tashwir (التصوير)
    1. Fatwa Yusuf Qardhawi
    2. Ahmad Huraidi
    3. Mutawalli Sya'rawi
  5. Kesimpulan
  6. Cara Islam

Assalamm'ualaikum warohmatullohi wabarokatuh
maaf pak ustad jikalau pertanyaan saya akan berbelit belit. ini semua memusingkan saya. saya ingin balasan yang paling niscaya saja dengan pertanyaan saya ini.

1. Apakah menggambar kartun yang lucu lucu dan tidak mirip mirip amat dengan insan juga haram? saya mengetahui hadits yang mengambarkan wacana hal ini Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, "Siapa yang menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupkannya.’” (HR Bukhari).

2, kemudian ada yang lebih ekstrim lagi yang menyampaikan kalau memfoto dan merekam video hukumnya haram. alasannya yaitu sama sama menggandakan ciptaan Alloh dengan perangkat moderen. jadi kaum ini mengharamkan benda benda elektonik mirip kamera dan sebagainya.

kemudian saya mengetahui lagi suatu artikel yang kurang lebih isinya mirip ini

Seseorang tidak boleh untuk mengenakan pakaian yang bergambar binatang atau manusia, dan juga tidak boleh untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang mirip itu yang didalamnya terdapat gambar binatang atau insan atau makhluk bernyawa lainnya.

maka mereka menyimpulkan bahwa tidak boleh menyimpan/menggantung lukisan, gambar, foto. baik itu berupa file di komputer.
hal ini sangat membuat saya was was. maka dari itu, saya mohon pencerahannya pak ustadz. terima kasaih
wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
riantoro monte


DALIL HARAMNYA MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
Hadits sahih yang melarang seorang muslim menggambar makhluk bernyawa cukup banyak sebagai berikut

a. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
Artinya: Yang paling parah siksanya di hari simpulan zaman yaitu mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) .

b. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

(إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم
Artinya: Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Dikatakan pada mereka: hidupkan apa yang kau ciptakan.

c. Hadits Bukhari

نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب البغي ولعن آكل الربا وموكله والواشمة والمستوشمة والمصور
Artinya: .... Allah melaknat pemakan riba ... dan tukang membuat patung/tukang gambar.

d. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):

من صور صورة في الدنيا كلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ
Artinya: Barangsiapa menggambar di dunia maka i` akan dipaksa untuk meniupkan nyawa pada patung/gambar itu. Padahal dia bukanlah orang yang sanggup memberi nyawa.

e. Hadits Muslim:

وعن عائشة رضي الله عنها قالت: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال ((يا عائشة أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله)) قالت عائشة فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين
Artinya: Nabi melarang Aisyah menggunakan bantal yang ada gambarnya.

f. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):

إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير
Artinya: Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patung atau gambar.

Inti dari semua hadits-hadits sahih di atas yaitu larangan membuat bentuk makhluk bernyawa (manusia dan hewan/binatang) dalam format gambar atau fisik tiga dimensi (mujassimah) mirip patung.

PENDAPAT ULAMA TENTANG MAKNA TASHWIR (MENGGAMBAR/MEMATUNG) (التصوير)

Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) atau (التصوير) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi aturan yang berbeda:

Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) mirip dalam bentuk patung.
Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.


HUKUM TASHWIR MAKHLUK BERNYAWA

Dengan perbedaan pandangan ulama dalam memaknai kata "tashwir" (bahasa Arab, التصوير) yang disebut dalam hadits, maka berbeda pulalah aturan yang terkait dengannya. Detailnya sebagai berikut:


HUKUM MEMBUAT PATUNG MAKHLUK BERNYAWA

Dalam kategori pertama, ulama setuju atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab yaitu patung.[1]


HUKUM MENGGAMBAR KARTUN MAKHLUK BERNYAWA

Sedang dalam kategori pengertian kedua-- tashwir dalam arti menggambar dua dimensi bukan membuat patung tiga dimensi -- dominan membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk mirip makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]


HUKUM FOTOGRAFI DAN VIDEO

Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, dominan ulama membolehkan. Alasan bolehnya alasannya yaitu ia bukan untuk menggandakan ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah. Dengan syarat, foto dan video tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan.


HUKUM MEMBUAT KARTUN ANIMASI KOMPUTER

Berikut anutan Syekh Yusuf Qardhawi terkait menggambar animasi dan kartun:

Yang haram dalam problem gambar yaitu gambar yang mempunyai bayangan atau yang berbentuk fisikal (tiga dimensi) yang dalam bahasa Arab modern disebut dengan tamasil (patung) alasannya yaitu ialah yang mirip ciptaan Allah. Karena ciptaan Allah itu berbentuk 3 dimensi (mujassim) sebagaimana firman Allah dalam QS Ali Imron 3:6 "Dialah yang membentuk (tashwir) kau dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Tashwirnya Allah dalam rahim yaitu pembentukan janin "dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang tepat kejadiannya dan yang tidak sempurna" (Al-Haj :5), dan "segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, kemudian tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik" (Al-Mukminun :4).

Dalam hadis Qudsi disebutkan: "Siapa yang lebih zalim dari orang yang membuat ciptaan mirip ciptaanku?" Inilah ciptaan Allah. Ciptaan-Nya selalu berbentuk tiga dimensi (Arab: mujassim). Mujassim yaitu yang ditiupkan ruh di dalamnya. Dimana insan yang membuat bentuk tiga dimensi akan diminta untuk melaksanakan hal yang sama pada hari kiamat: untuk meniupkan ruh pada patung ciptaannya yang mereka tidak akan bisa melakukannya sebagaimana diterangkan dalam hadis sahih. Dan tidak ada pengecualian dalam hal ini selain mainan belum dewasa alasannya yaitu ini diharapkan oleh mereka dan alasannya yaitu tidak ada unsur mengagungkan.


HUKUM KARTUN ANIMASI UNTUK SARANA DAKWAH

Hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan oleh Yusuf Qardawi bagi kalangan seniman dan jago informatika untuk memproduksi film kartun untuk dakwah dan pendidikan Islam. Berikut anutan Qardhawi:

Berdasarkan keterangan di atas, maka sanggup kami simpulkan bahwa gambar keluar dari haram menjadi boleh. Dan dalam soal yang ditanyakan jawabannya yaitu sebagai berikut:

Pertama, bahwa gambar kartun bukanlah gambar yang sempurna. Ia hanya gambar yang mempunyai abjad khas yang tidak memenuhi kriteria sebagai gambar yang hakiki.

Kedua, apabila kartun itu digunakan untuk tujuan dakwah, pendidikan dan tasyqiqiyah, sedangkan anak kecil sangat menyukainya, maka hendaknya kita tidak menyia-nyiakan sarana ini dan hendaknya digunakan untuk mengajar belum dewasa dan dewasa apa yang sebaiknya mereka pelajari mirip akidah, dan pemahaman.

Ketiga, bahwa umat yang lain menggunakan sarana ini semenjak usang sehingga film-film kartun yang mereka produksi dan ditayangkan di banyak sekali stasiun televisi telah menjadi santapan sehari-hari kalangan belum dewasa muslim. Tidak gampang mengkonter hal ini kecuali dengan kartun islami yang setara yang mengandung unsur pendidikan dan daya tarik yang sanggup menarik dan dipahami belum dewasa dengan mudah.

Bahkan saya beropini kita hendaknya mendalami kemampuan pertempuran informasi budaya dengan segala daya. Dan kepada muslim yang jago di bidang ini semoga segera membuat produksi yang serupa semoga bisa menyaingi produk mereka. Fatwa Qardhawi versi aslinya lihat di sini.


HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK YANG TIDAK BERNYAWA

Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa mirip pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.


FATWA YUSUF QARADAWI

Yusuf Qardhawi membagi aturan patung, gambar dan pembuatnya ke dalam sembilan kategori.

Pertama, sangat haram dan sangat berdosa. Yaitu patung atau gambar yang disembah mirip Yesus bagi Nasrani. Pembuatnya dihukumi kafir apabila ia tahu efek hukumnya dan sengaja melakukannya.

Khusus untuk pembuat patung tiga dimensi (mujassim), maka ia lebih berdosa. Begitu juga semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Kedua, tingkatan di bawahnya lagi dalam segi dosa yaitu orang yang membuat patung bukan untuk disembah akan tetapi dimaksudkan untuk mirip ciptaan Allah yakni ia mengaku bahwa ia berkreasi dan mencipta sebagaimana Allah membuat sesuatu. Ia dianggap kufur. Kelompok kedua ini sangat tergantung dari niat pembuatnya itu sendiri.

Ketiga, tingkatan di bawahnya lagi yaitu membuat patung bukan untuk disembah tetapi untuk diagungkan. Seperti patung raja, presiden, pemimpin, tokoh, dan lainnya dengan tujuan diabadikan dan biasanya diletakkan di alun-alun, sentra kota, dan lainnya. Sama saja bentuk patungnya tepat atau separuh.

Keempat, tingkatan dosa di bawahnya lagi yaitu patung yang tidak bertujuan untuk disucikan juga tidak untuk dimuliakan. Ulama setuju atas keharamannya kecuali dua yaitu (a) yang tidak terhina mirip mainan anak-anak; (b) sesuatu yang dimakan mirip patung manisan.

Kelima, tingkatan dosa di bawahnya lagi yaitu gambar makhluk bernyawa (bukan tiga dimensi) yakni lukisan dari figur yang diagungkan mirip lukisan hakim, pemimpin, dan lainnya. Khususnya apabila diletakkan di suatu daerah atau digantung di dinding. Keharaman itu akan lebih besar apabila lukisan kalangan zalim dan fasiq alasannya yaitu mengagungkan mereka sama dengan merusak Islam.

Keenam, tingkatan di bawahnya lagi yaitu gambar (bukan tiga dimensi) makhluk bernyawa yang tidak dimuliakan akan tetapi dianggap termasuk memamerkan kemewahan mirip lukisan untuk menutupi dinding. Ini hukumnya makruh saja.

Ketujuh, Adapun gambar bukan makhluk bernyawa mirip pohon, laut, perahu, gunung dan pemandangan alam lainnya, maka tidak ada dosa bagi orang yang melukisnya atau memilikinya selagi tidak memalingkannya dari ketaatan atau tidak mengakibatkan pamer kemewahan, maka kalau begini hukumnya makruh.

Kedelapan, fotografi (Arab: shuwar al-syamsiyah) maka aturan asalnya yaitu boleh selagi fotonya tidak ada unsur keharaman di dalamnya. Contoh yang haram mirip penuhanan yang bersifat agama, atau pengagungan duniawi. Terutama apabila yang diagungkan itu yaitu orang kafir dan fasiq (pelaku dosa).

Kesembilan, patung dan gambar yang diharamkan apabila dihinakan maka statusnya berpindah dari haram menjadi halal. Seperti gambar yang ada di lantai (jadi keset, tikar, atau keramik lantai) yang terinjak kaki atau sandal.

Fatwa Yusuf Qardhawi dalam bahasa Arab, lihat di sini.


FATWA AHMAD HURAIDI, MUFTI MESIR (1960 – 1970)

Nama lengkapnya yaitu Ahmad Muhammad ‘Abd al-‘Aal Huraidi yaitu mufti negara Mesir antara tahun 1960 – 1970. Pada tahun 1963 Syekh Huraidi mengeluarkan anutan soal gambar sebagai berikut:

Dalam soal tashwir (menggambar) terdapat banyak hadits Nabi antara lain riwayat Bukhari dari Abu Zar'ah sebagai berikut:

دخلت مع أبى هريرة دارا بالمدينة فرأى فى أعلاها مصورا يصور فقال سمعت رسول الله ت صلى الله عليه وسلم -‏ يقول (‏ ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقى فليخلقوا حبة وليخلقوا ذرة )
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyatakan bahwa tashwir (menggambar) itu meliputi sesuatu yang mempunyai bayangan dan yang tidak. Oleh alasannya yaitu itu, dalam pendapat saya lukisan pada tembok tidak termasuk. Ada kemungkinan hadits ini khusus pada gambar yang mempunyai bayangan ditinjau dari sabda Nabi ( كخلقى) alasannya yaitu bentuk Nabi bukanlah gambar di dinding tetapi bentuk yang sempurna.

- Dari hadits riwayat Bukhari dari Aisyah

قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم من سفر وقد سترت بقرام لي على سهوة لي فيها تماثيل فلما رآه رسول الله صلى الله عليه وسلم هتكه وقال أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله قالت فجعلناه وسادة أو وسادتين
Artinya: Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tiba dari suatu safar dan saya saat itu menutupi diri dengan kain tipis milikku di atas lubang angin pada tembok kemudian di kain tersebut terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat hal itu, dia merobeknya dan bersabda, "Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari simpulan zaman yaitu mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah." 'Aisyah mengatakan, "Akhirnya kami menimbulkan kain tersebut menjadi satu atau dua bantal." (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107).

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyatakan: Hadits ini menunjukkan atas bolehnya membuat gambar apabila tidak mempunyai bayangan dan tidak dimuliakan mirip digunakan buat bantal.

- Hadits lain riwayat Bukhari Nabi bersabda: Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar kecuali nomor di baju

إ(‏ إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة إلا رقما فى ثوب)‏.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan: Ibnu Arabi berkata: Membuat gambar apabila mempunyai bentuk (jism) maka haram secara ijmak. Apabila berupa nomor ada empat pendapat. Pertama, boleh secara mutlak berdasar dzahirnya hadits. Kedua, tidak boleh secara mutlak termasuk nomor. Ketiga, apabila gambar itu tepat bentuknya dan posisi bangun maka haram, apabila terputus kepalanya atau terpisah bagiannya maka boleh. Menurut Ibnu Arabi, ini pendapat paling sahih. Keempat, apabila gambar itu berada di bawah maka boleh, apabila digantung maka tidak boleh.

- Dalam kitab Al-Hidayah dikatakan: Patung (yang menggandakan sesuatu) yang tidak bernyawa hukumnya tidak makruh alasannya yaitu ia tidak disembah. Dengan alasan pendapat Ibnu Abbas bahwa ia melarang juru gambar/pemahat dari menggambar/memahat. Pemahat/pelukis itu berkata, bagaimana bisa itu pekerjaanku? Ibnu Abbas berkata: apabila harus, maka anda sanggup membuat patung kayu.

Menurut pendapat kami, boleh membuat gambar yang tidak mempunyai bayangan. Begitu juga gambar yang berupa nomor pada baju. Disamakan dengan itu gambar yang dilukis pada tembok atau kertas dengan analogi menggambar atau melukis sesuatu yang tidak mempunyai nyawa mirip tumbuhan, pepohonan, dan pemandangan alam.‏ Berdasarkan hal tersebut, maka melukis dan memfoto manusia, binatang dan bagian-bagiannya apabila untuk tujuan ilmiah yang berfaedah pada masyarakat dan tidak ada unsur mengagungkan dan penyembahan maka hukumnya sama dengan aturan menggambar flora dan pepohonan dan pemandangan alama dan obyek lain yang tidak mempunyai kehidupan - yakni boleh secara syariah.


FATWA MUTAWALLI SYA'RAWI

Tanya: Bagaimana aturan menggambar?
Jawab: Sebagian ulama beropini bahwa gambar hukumnya haram secara mutlak alasannya yaitu ia mencegah masuknya malaikat (ke dalam rumah) mirip halnya anjing. Malaikat Jibril pernah berkata pada Nabi: "Kami, para malaikat, tidak masuk ke suatu rumah yang ada gambar (shurah) dan anjing (kalb) [نحن الملائكة لا ندخل بيتا فيه صورة ولا كلب]." Berdasarkan hadits ini, mereka (ulama) memahami hadits ini secara mutlak atas keharaman gambar. Sebagian ulama yang lain beropini bahwa hadits ini hanya meliputi pada gambar yang terang dan yang dibentuk oleh tangan manusia. Muhammad Mutawalli Sha'rawi menyatakan bahwa gambar fotografi itu tidak apa-apa apalagi kalau ia tidak dikonfigurasi dan jauh dari modulasi bentuk aslinya.


KESIMPULAN

Dari uraian hadis soal tashwir (membuat patung / gambar) dan pandangan ulama dalam memahami hadis-hadis tersebut sanggup disimpulkan sebagai berikut:

- Menggambar atau melukis makhluk bernyawa mirip gambar insan dan binatang hukumnya ada dua pendapat: ada yang menyatakan haram, tapi ada juga yang membolehkan.

- Membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak dengan tingkat keharaman yang berbeda-beda mirip diuraikan oleh Yusuf Qardhawi di atas.

- Foto dan video aturan asalnya yaitu boleh berdasarkan dominan ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang haram mirip foto yang menggugah syahwat atau pornografi.

- Kartun dan animasi, berdasarkan Qardhawi, hukumnya boleh. Namun bisa haram apabila mengandung unsur yang diharamkan. Dan baik apabila ada unsur pendidikan dan dakwah Islam.

Berikutnya >> Konsultasi Agama Islam Lengkap

===============
CATATAN DAN RUJUKAN

[1] Lihat: فى اللغه العربية كلمة " تصوير - صور - تصاوير " إنما تعنى التماثيل
[2] Tafsir Thabari: إن المراد هنا من يصور ما يعبد من دون الله وهو عارف بذلك قاصدا له فإنه يكفر بذلك وأما من لا يقصد ذلك فإنه يكون عاصيا بتصويره فقط
[3] إذ ليس فيه مضاهاة لخلق الله، بل هو تصوير عين ما خلق الله
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: