Bagian Waris Saudara Wanita Dan Keponakan

Bagian Waris Saudara Perempuan dan Keponakan Bagian Waris Saudara Perempuan dan Keponakan
BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK DAN KEPONAKAN LAKI-LAKI (IBNU AKHI) DARI SAUDARA LAKI-LAKI

Assalamu alaikum wr wb.

Mohon klarifikasi siapa saja hebat waris dan bagaimana porsi pembagiannya dgn keterangan sbb :

1.Pewaris : seorang perempuan yg tdk menikah n tidak memiliki anak
2.Ahli waris utama sdh meninggal semua : ayah n ibunya
3.Ahli waris sekunder semua sdh meninggal: 4 orang saudara kandung (3 laki2 n 1 perempuan)
4.Ada 1 orang adik tiri (satu ayah kandung)
5.waktu meninggal : tgl.24 des 2017
6.ada wasiat tdk tertulis utk cicit (dari salah satu adik yg perempuan )
7.sebelum meninggal...tinggal bersama cucu dari salah satu adik perempuannya (di rumah pewaris).

Jazakumullah khoiron katsiro

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK DAN KEPONAKAN LAKI-LAKI
  2. INGIN CERAI KARENA TAK DIRESTUI ORANG TUA
  3. MURTAD TANPA SADAR
  4. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK DAN KEPONAKAN LAKI-LAKI

1. Pertama yang harus dilakukan sebelum harta waris dibagikan yakni memenuhi tanggungan almarhumah yaitu (a) biaya pemakaman; (b) melunasi hutang; (c) melaksanakan wasiat jika ada.

2. Wasiat kepada cicit harus dipenuhi dengan syarat harta untuk wasiat tersebut nilainya dihentikan dari 1/3 (sepertiga) harta waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam

3. Sisa harta warisan sehabis dipotong seluruh biaya pada poin 1 dan 2 diberikan pada hebat waris dengan rincian sbb: (a) Saudara perempuan seayah menerima 1/2 (setengah) dari seluruh
harta pewaris. Baca detail: Hukum Waris Islam

(b) Kemudian sisa harta yang 1/2 lagi diberikan kepada anak pria dari saudara kandung pria (keponakan pewaris dari saudara pria atau ibnul akhi).
Sedangkan (a) keponakan perempuan dari saudara pria (bintul akhi); dan (b) keponakan dari saudara kandung perempuan (ibnul/bintul ukhti) tidak menerima warisan sama sekali. Baca detail: Hukum Waris Islam

Keponakan laki2 dari saudara laki2 (ibnu akhi syaqiq) termasuk hebat waris. Adapun adik perempuan seayah tidak menggugurkan belahan waris dari keponakan alasannya yakni adik perempuan seayah menerima belahan niscaya (1/2).
Yang menggugurkan keponakan yakni saudara pria (kandung atau seayah).

Berikut klarifikasi dari Abdullah Al-Faqih, mufti situs islamweb.net:

ولا لأبناء إخوته الأحياء؛ لأنهم محجوبون بالإخوة المباشرين. وهذا إذا كان الإخوة ذكورا أو فيهم ذكر، أما إذا كن إناثا فقط؛ فإن أبناء الإخوة يرثون ما بقي بعد فرض الأخوات تعصيبا.

Artinya: Tidak ada warisan bagi anak pria dari saudara pria (keponakan - ibnu akhi) yg hidup alasannya yakni mereka terhalang dengan adanya saudara laki-laki. Ini apabila saudara tersebut pria atau campur pria dan perempuan. Adapun apabila saudara tersebut perempuan semua, maka ibnu akhi (keponakan laki-laki/anak dari saudara laki-laki) menerima warisan dari sisa (asobah) dari belahan niscaya saudara perempuan. (Link

__________________


INGIN CERAI KARENA TAK DIRESTUI ORANG TUA

Assalamu'alaikum wr.wb mohon saya dibantu pencerahannya pak ustad.saya janda anak 1 sudah kuliah.3 thn kemudian saya kenal lelaki satu kota,duda tp umurnya 11 thn dibawah saya.waktu knal orang itu saya nilai ga ada nilai plus sama sekali.jauh dr agama dan peminum.orangtua dan adiknya murtad.tp ia tetap muslim.sejak knal saya ia tinggalkan minum2, sholat dah rutin 5 waktu bahkan dhuha dan tahajud jg rutin dikerjakan.kalau ngaji masih kadang2.dr awal org bau tanah saya dan anak tidak oke saya akan menikah dg dia. awal knal saya sdh minta ijin nikah sm org tua, tp ditentang dg alasan tidak sekufu,org bau tanah murtad,tidak sopan(sifatnya keras,kaku),kerja jg blm netap,jauh dr agama.saya berdasarkan sm orang tua,

tp calon saya teruus ngejar saya ke mana2 dibuntuti.akhirnya saya luluh dan kami tetapkan menikah dg wali hakim di masjid dihadiri kelg nya dan pak lek2 nya sbg saksi.kalau seleruh kelg ia mendapatkan saya. tp keluarga saya tdk ada satu pun yg setuju.

belum ada 1 bulan kami nikah dg wali hakim,saya kembali minta ijin orang bau tanah unt nikah krn saya maunya nikah sah KUA. tp hal ini menciptakan org bau tanah saya murka besar,kakak adik dan anak saya jg marah.. pada dasarnya dihentikan menikah dg ia walau sudah saya utarakan jika kini ia sudah baik,sudah tobat.bahkan ia sanggup unt menghafal qur'an asal saya sll disampingnya sehabis nikah.

disini permasalahan saya..saya tidak tega dengan orang bau tanah yg sudah sepuh (72th),saya ga mau kehilangan anak saya satu satunya.akhirnya saya pergi ke luar kota di mn anak saya kuliah tanpa memberitahu suami saya. hingga kini tiap hr tiap jam menghubungi saya lewat sms,krn no saya blokir..

1.bagaimana pak ustad,langkah apa yg harus saya kerjakan,saya tiap malam msh sholat isayaikharoh..
2.sahkah pernikahan saya?..
3.apakah saya berdosa meninggalkan suami dg alasan tsb di atas?..

terimakasih.wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Perintah orang bau tanah wajib diikuti. Apalagi bapak sudah sepuh. Ingat, eksekusi alasannya yakni durhaka pada orang bau tanah akan terjadi di dunia berdasarkan sebuah hadits. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

Jadi, sebaiknya anda meminta cerai.

2. Pernikahannya sah asal (a) ada dua saksi pria yang muslim; (b) ada ijab kabul. Baca: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

3. Selagi anda masih menjadi istri, maka berdosa. Karena itu, sebaiknya anda segera meminta cerai pada suami. Kalau tidak mau menceraikan, maka sebaiknya anda melaksanakan gugat cerai ke pengadilan agama.
Baca:
- Cara Gugat Cerai Nikah Siri
- Cerai dalam Islam

__________________


MURTAD TANPA SADAR

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, saya ingin bertanya wacana beberapa hal yang saya masih belum begitu paham

1. Beberapa waktu lalu, saya membaca artikel wacana murtad tanpa sadar, bagaimanakah yang dimaksud murtad tanpa sadar tersebut?

2. Apabila ada seseorang yang berkata "ah pakai parfum tidak apa-apa, yang penting tergantung niatnya" pada dasarnya jika niatnya tidak ingin menciptakan lawan jenis tertarik, tidak apa-apa menggunakan parfum, sementara ia pernah membaca atau mendengar bahwa menggunakan parfum bagi perempuan itu tidak boleh, sementara ia berkata menyerupai itu alasannya yakni sepengetahuannya, menggunakan parfum dihentikan alasannya yakni sanggup memunculkan syahwat lawan jenis. Apakah itu termasuk ucapan kufur?

3. Apakah apabila ada seseorang yang dimasa lalunya pernah menjerumuskan orang lain kedalam dosa. Namun kemudian orang itu bertaubat, apakah orang tersebut ikut menanggung dosa orang yang telah dijerumuskan ke dalam dosa tersebut? Misalnya si X menjerumuskan si Y ke dalam perbuatan dosa, kemudian si X bertaubat, apakah si X ikut menanggung dosa si Y alasannya yakni pernah menciptakan si Y terjerumus ke dalam dosa?

Sekian pertanyaan dari saya, terimakasih ustadz

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Tidak ada itu murtad tanpa sadar. Murtad yakni kasus besar dan gres terjadi jika dilakukan secara sadar untuk keluar dari Islam. Baca: Penyebab Murtad https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

2. Tidak termasuk. Namun, sebaiknya anda sebaiknya tidak gampang menciptakan pernyataan yang terkait persoalan halal dan haram. Ini sebagai langkah kehati-hatian. Namun jika tidak tahu maka tidak apa-apa. Baca detail: Berbuat Dosa alasannya yakni Tidak Tahu

3. Ingatkan ia biar juga bertaubat. Kalau sudah diingatkan tapi masih tetap berlaku menyerupai itu, maka anda tidak ada tanggungan dosa lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: