Mergingkari Dosa Apakah Murtad?

 SMS dengan Lawan Jenis dan Mergingkari Dosa Apakah Murtad Mergingkari Dosa Apakah Murtad?
SMS dengan Lawan Jenis dan Mergingkari Dosa Apakah Murtad? Apakah Murtad?

SMS DENGAN LAWAN JENIS APAKAH MURTAD?
PERTANYAAN
assalamualaikum wr.wb

ustadz saya seorang islam tapi sering melaksanakan maksiat berupa sms dengan lawan jenis. tetapi saya pernah meremehkan dosa tersebut. dan ketika sehabis meremehkan saya merasa sangat menyesal lantaran meremehkan dosa tersebut. tetapi jujur saya belum sanggup meninggalkan dosa berupa sms dengan lawan jenis.

pertanyaannya
1. apakah saya telah murtad lantaran hal tersebut?
2. bagaimana caranya kembali ke Islam kalau saya telah murtad?
3. apakah islam saya di terima kalau masih melaksanakan sms ke lawan jenis?

tolong di jawab ustadz lantaran saya resah dengan hal ini.
terimakasih
wassalamualaikum wr.wb

TOPIK KONSULTASI

  1. SMS dengan Lawan Jenis Apakah Murtad?
  2. Ingkar Dosa Besar Apakah Murtad?
  3. Status Anak Hasil Nikah Siri
  4. Hukum Cerai Lewat Tulisan Di Buku
  5. Menghadapi Tetangga Yang Suka Dengki
  6. Suami Ingin Rujuk Tak Direstui Orang Tua


JAWABAN SMS DENGAN LAWAN JENIS APAKAH MURTAD?

1. Hubungan dengan lawan jenis melalui SMS intinya sama dengan hubungan dengan lawan jenis via telpon. SMS dengan lawan jenis apabila isi pesan SMS-nya tidak mengandung sesuatu yang dihentikan syariah hukumnya tidak apa-apa. Contoh yang dihentikan yakni kata-kata yang berkonotasi seksual, atau kata-kata porno, kata cacian, dll. Apabila dalam pesan SMS itu mengandung kata-kata yang dihentikan syariah maka hukumnya haram. Namun, tingkat keharamannya tidak hingga pada tingkat dosa besar.

Namun demikian, setiap dosa harus diakui sebagai dosa. Idealnya, kita bertaubat setiap sehabis melakukannya dengan minimal mengucapkan astaghfirullah (aku mohon ampun pada Allah). Apabila demikian, maka Anda insyaAllah tidak termasuk orang yang murtad.

2. Dengan (a) mengakui dosa sebagai dosa; (b) bertaubat dan meratapi perbuatan yang dilakukan; (c) "menambal" perbuatan jelek dengan amal baik.

3. InsyaAllah masih diterima. Karena kesalahan atau dosa Anda tidak tergolong besar. Namun, ibarat disebut di muka, setiap dosa harus diakui sebagai dosa.

___________________________________________________________


INGKAR DOSA BESAR APAKAH MURTAD?

assalamualaikum wr.wb
ustadz saya pernah melaksanakan dosa tetapi pada dikala melaksanakan dosa itu. hati saya mengingkari hadits yang menyampaikan bahwa perbuatan tersebut dosa besar.

pertanyaan saya
1. apakah saya telah murtad lantaran sudah mengingkari hadits tersebut.?
2. saya telah sadar bahwa mengingkari hadits termasuk dosa besar dan berazam untuk tidak melakukannya lagi. tetapi saya belum sanggup meninggalkan perbuatan dosa tersebut?
3. apakah kalau saya masih melaksanakan dosa yang sama tetapi tanpa rasa mengingkari hadits saya termasuk murtad?
4. apakah mungkin islam saya di terima kalau masih melaksanakan dosa yang sama tapi tidak di sertai rasa pengingkaran?

terimakasih
wassalamualaikum wr.wb
abi zakaria

JAWABAN

Anda tidak menjelaskan dosa besar apa yang Anda lakukan. Perlu diketahui bahwa istilah dosa besar itu yakni istilah dalam fiqih yang dibentuk oleh ulama fiqih, bukan dalam hadits. Lihat di sini untuk Daftar 70 Dosa Besar dalam Islam

1. Apabila Anda menganggap halal suatu kasus haram, dan menganggap haram suatu kasus halal, maka ulama setuju sikap itu tergolong murtad.

2. Orang yang melaksanakan dosa tapi mengakui bahwa itu dosa disebut fasiq yaitu orang muslim yang berbuat dosa besar atau terus-menerus melaksanakan dosa kecil. Orang fasiq tidak murtad. Ia dianggap masih muslim.

3. Iya. Setiap melaksanakan suatu dosa, kita harus sadari bahwa itu yakni perbuatan dosa.

4. Insyaallah tetap Islam apabila masih mengakui perbuatan dosa yang dilakukan.

BACA JUGA:

>> Hukum bicara dengan lawan jenis via telepon
>> Pacaran Melalui Facebook dan Ingin Menikah
>> Pacaran dalam Islam

__________________________________________________


STATUS ANAK HASIL NIKAH SIRI

Assalamua'laikum Wr. Wb.

Jika ada suami (A) dan Istri (B) yang terikat dalam perkawinan yang syah dan memiliki 3 orang anak Laki-laki dan 2 perempuan. ditengah perjalanan Rumah tangga A dan B, sang suami (A) memiliki kekerabatan dengan perempuan lain (C), A dan C menikah siri, hingga C hamil dan melahirkan anak perempuan (D). dikala A menjalin kekerabatan dengan D (C? - red), kekerabatan Suami istri A dan B belum bercerai dan hingga kini tidak bercerai.

dikala C melahirkan anak perempuan (D), C tidak mau memelihara dan merawat D. kemudian lantaran kebaikan B, anak perempuan tersebut (D) dipelihara dan dirawat oleh B dan A, dan D dimasukkan dalam Kartu keluarga A dan B. kini keberadaan C, tidak diketahui dimana.

dan pertanyaan dari saya, yakni :
1. Bagaimana status D dalam Hukum Islam, apakah itu termasuk anak diluar nikah;
2. apakah sama status anak di luar nikah dengan Anak Haram;
3. Jika D menikah, dan sang ayah biologis (A) tidak sanggup menjadi wali lantaran sakit keras, apakah sanggup anak pria dari perkawinan A dan B menjadi wali bagi D
4. Jika tidak bisa, kemudian bagaimana dengan status perkawinan tersebut, kalau diwalikan oleh Anak pria dari perkawinan A dan B

Mohon penjelasannya.
trims.

JAWABAN

1. Kalau D hasil kekerabatan nikah siri antara A dan C, maka status D yakni anak yang sah dan kalau ia perempuan maka ayahnya berhak menjadi wali nikahnya kelak. Nikah siri yang dimaksud di sini yakni nikah yang sesuai syariah agama namun hanya kurang pengakuan dari pemerintah dalam hal ini KUA. Tentang aturan nikah siri lihat di sini.

2. Tidak sama dengan anak haram. Anak kawin siri statusnya sama dengan anak yang menikah resmi. Istilah anda "anak di luar nikah" itu kurang tepat. Karena istilah anak luar nikah konotasinya yakni anak zina padahal ia bukan anak zina.
.
3. Kalau bapaknya masih hidup, maka bapak yang harus jadi wali nikah atau bapak sanggup juga mewakilkan pada orang lain. Tapi kalau bapak meninggal, maka sanggup digantikan pada wali yang lain termasuk saudara laki-laki. Urutan wali nikah lihat di sini.
4. Lihat poin 3.

Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

__________________________________________________


HUKUM CERAI LEWAT TULISAN DI BUKU

Mikum bapa saya mau bertanya gimana hukmnya kalo suami cuma nyerein (menceraikan) nalak lewat goresan pena di buku sah atow tidak mohon jawbannyah terimakasih

JAWABAN

Talak melalui goresan pena di buku itu hukumnya sama dengan talak kinayah. Yaitu, harus disertai niat dari suami untuk mentalak. Kalau ternyata suami tidak berniat talak dikala menuliskannya, maka perceraian tidak terjadi.

__________________________________________________


MENGHADAPI TETANGGA YANG SUKA DENGKI

Assalamualaikum wr.wb

pak ustadz yg terhormat,,bagaimana cara menyikapi/menghadapi tetangga yang dengki dengan kita, lantaran saya takut terpancing emosi hingga terjadi keributan, mohon sarannya. Sekian trmksh

JAWABAN

Cara menghadapi tetangga dengki dan banyaomong yakni sebagai berikut:
Pertama, hindari terlalu banyak berbicara dengan ia kecuali sangat penting atau darurat. Dengan kata lain, jaga jarak dan hindari berakrab dengan dia. Anda sanggup murka lantaran meladeni bicaranya. Semakin tidak meladeni, semakin baik.

Kedua, penuhi haknya sebagai tetangga. Walaupun tidak suka, tapi sebagai tetangga ia tetap wajib dihormati. Dalam arti, kalau anda punya sesuatu yang pantas untuk dibagi, maka berbagilah. Sedekah akan meluluhkan hati.

__________________________________________________


SUAMI INGIN RUJUK TAK DIRESTUI ORANG TUA

wassalamualaikum wr.wb

pa ustadz saya mau bertanya, saya sudah menikah hampir 2 taun, kami sering bertengkar smpe akhirnya suami saya menjatuhkan talak dalam keadaan tertekan dan marah, dan suami saya pergi darii rumah akibatnya, skrg saya dan suami saya sudah hidup terpisah selama satu bulan, ditambah orang bau tanah suami saya meminta untuk kami bercerai, lantaran orang bau tanah suami saya punya rasa sakit hati kepada kluarga saya dan saya sendiri, suami saya bergotong-royong sudah ingin pulang kerumah dan berumah tangga kembali ibarat biasa namun keingin suami saya terhalang oleh org bau tanah suami saya yang menyampaikan tidak akan memberi restu kalo suami saya kembali berumah tangga dengan saya, suami saya resah untuk ambil keputusan, ia tidak mau menentang orang tuanya lantaran takut berdosa, tetapi ia juga tidak ingin hidup trus berpisah dengan saya,

1. apa yang harus suami saya lakukan, apakah harus menentang ibunya dengan kembali sama saya,
2. atau harus menuruti kemauan ibunya atas dasarr lantaran tidak mau menentang ibunya...??

JAWABAN

1. Ketaatan pada orang bau tanah itu ada batasnya. Yaitu selama orang bau tanah tidak menyuruh kita melaksanakan pelanggaran maksiat pada Allah. Kalau itu yang terjadi, maka kita tidak wajib taat pada Allah. Dalam soal suami yang ingin rujuk pada istrinya, maka itu merupakan hak suami untuk melaksanakan itu dan orang bau tanah tidak boleh menghalangi kecuali kalau ada lantaran yang syar'i (sesuai syariah). Intinya, kalau mantan suami ingin kembali ke anda, hal itu tidak masalah. Pada waktu yg sama, tetap hormati ibu dan suruh suami anda meminta maaf.

Juga, anda dan orang bau tanah anda hendaknya meminta maaf pada orang bau tanah suami kalau memang pernah menyakiti hati mereka. Lakukan permohonan maaf dengan nrimo insyaAllah orang bau tanah suami akan memaafkan.

2. Lihat poin 1.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: