Membagi Harta Waris Dikala Pewaris Masih Hidup

Membagi Harta Waris Saat Pewaris Masih Hidup Membagi Harta Waris Saat Pewaris Masih Hidup
MEMBAGI HARTA WARIS SAAT PEWARIS MASIH HIDUP

Assalamu’alaikum warrohmatullohi wa barokatuh

Ustadz, saya mau menanyakan wacana hUkum waris dalam islam.
Ayah saya dikala ini sudah renta dan mulai sakit-sakitan. Beliau bermaksud membagi hartanya agar hening bilangnya.

Ayah saya menikah dua kali. Istri pertama meninggal dari th 1985 semenjak saya msh 4 tahun. Kemudian 12 th kemudian dia menikah lagi dengan seorang perempuan janda punya 1 anak pria dengan suaminya terdahulu.

Ayah saya mempunyai 2 anak yaitu saya (perempuan) dan abang pria saya. Kakak saya meninggal dari 7 tahun yang kemudian dengan meninggalkan seorang istri dan seorang anak laki-laki.

1. Bagaimana cara pembagian berdasarkan islam?

Makasih sebelumnya.
Wassalamu’alaikum …

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MEMBAGI HARTA WARIS SAAT PEWARIS MASIH HIDUP
  2. APAKAH BAGIAN WARIS IBU GUGUR KARENA ADA ANAK LAKI-LAKI
  3. MELAMAR DENGAN KTP BUJANGAN PADAHAL SUDAH MENIKAH
  4. MIMPI MEMELUK KUCING
  5. NIAT DI HATI ATAU DI MULUT
  6. STATUS ORANG YANG TIDAK KENAL AGAMA SEJAK LAHIR
  7. ISTRI MENINGGALKAN RUMAH DAN MEMINTA CERAI
  8. WANITA SUDAH NIKAH SIRI INGIN MENIKAH RESMI DENGAN PRIA LAIN
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak ada pembagian waris selama pewaris masih hidup. Warisan gres dibagikan berdasarkan aturan waris apabila pewaris, yakni pemilik harta, sudah meninggal. ayah anda bisa saja membagi harta miliknya kepada anak dan istrinya kini dengan metode atau sistem hibah (pemberian) bukan dengan cara waris. Dan itu boleh saja dilakukan di dalam Islam. Adapun pembagian harta dengan sistem hibah itu tidak ada aturan bakunya. Jadi, kebijakan pembagian diberikan sepenuhnya pada pemilik harta.

Baca juga: Hukum Waris Islam
___________________________


APAKAH BAGIAN WARIS IBU GUGUR KARENA ADA ANAK LAKI-LAKI

Assalamu'alaikum... saya mempunyai duduk masalah bagi waris dikeluarga.. saya sampaikan dulu kronologisnya..

Ibu saya meninggal, ketika ibu saya meninggal ibunya (nenek kami) belum meninggal.. tapi kondisi nenek saya sudah tidak sanggup bicara.. sebulan kemudian nenek saya pun meninggal..
Ibu saya punya anak 6 orang.., 4 laki, 2 perempuan, nenek saya jg punya anak 7 3 laki, 4 perempuan (termasuk ibu saya,alm)

permasalahan yg kami hadapi skrg ialah :

1. paman & bibi (anak nenek) meminta bab waris kepada kami dengan alasan waktu ibu kami meninggal ibu mereka (nenek) belum meninggal jd nenek menerima 1/6.. yg ketika nenek meninggal berdasarkan paman & bibi menjadi hak nenek menjadi hak mereka.. apa betul menyerupai itu? Kami mohon penjelasannya.

2. Ada yg bilang walaupun waktu ibu kami meninggal ibunya ibu (nenek) masih ada gugur haknya alasannya ibu kami mempunyai anak laki2.. apakah betul menyerupai itu? Kami mohon penjelasannya

3. Kami mempunyai 1 orang saudara perempuan seibu.. apakah menerima bab jg? Menurut dia bahwa dia berhak menerima bab krn harta waris runah tsb atas nama ibu saya.. apa betul spr itu? Sedangkan waktu ayah ibu kami masih ada yg bekerja mencari nafkah ayah saya ibu seorang ibu rumah tangga.., apabenar yg disampaikan oleh saudara perempuan seibu kami itu? Kami mohon penjelasannya,
Terima kasih sebelumnya..
Wa'alkm slm,

JAWABAN

Sebelum menjawab pertanyaan anda, perhatian hal-hal berikut:

a. Aturan dasar ilmu waris ialah bahwa harta warisan harus segera dibagi segera sesudah pewaris wafat dan sesudah kewajiban hutang piutang dan biaya pengurusan mayat terselesaikan.

b. Semua mahir waris yang masih hidup dikala pewaris wafat berhak menerima warisan.

c. Karena dalam masalah keluarga anda harta waris tidak segera dibagikan pada yang berhak sehingga terjadi penundaan pembagian warisan, maka pembagian warisan harus dilakukan beberapa tahap, dimulai dari meninggalnya pewaris pertama yaitu ayah anda dg kronologi sbb:

Tahap pertama: Ayah wafat.

Harta milik ayah dibagi kepada (a) orang tuanya kalau masih hidup masing-masing menerima 1/6 (seperenam); (b) istri menerima 1/8 (seperdelapan); (c) sisanya diberikan kepada bawah umur di mana anak pria menerima bab dua kali lipat dibanding anak perempuan.

Tahap kedua: Ibu wafat

Harta milik ibu dibagi kepada (a) ibunya 1/6 (seperenam); (b) sisanya kepada anak-anaknya di mana anak pria menerima bab dua kali lipat dari dari anak perempuan.

Jawaban pertanyaan:
1. Betul. Ibu berhak menerima warisan dari anaknya sebesar 1/6 (seperenam) kalau dikala anaknya wafat, si ibu masih hidup. Setelah bab itu didapat, maka sesudah si ibu dikala ini meninggal semestinya yang 1/6 itu diberikan kepada mahir warisnya yang masih hidup yaitu anak-anaknya (paman dan bibi anda). Keruwetan ini terjadi alasannya warisan tidak eksklusif dibagi dikala pewaris wafat.

2. Tidak benar. Bagian waris orang renta (ayah / ibu) tidak gugur walaupun ada anak laki-laki. Hanya saja bab warisnya berkurang, yang asalnya 1/3 (sepertiga) berkurang separuhnya menjadi 1/6 (seperenam) alasannya adanya anak laki-laki.

3. Betul. Semua anak kandung dari almarhum menerima bab baik pria atau perempuan. Kalau memang yang diwariskan ialah harta ibu, maka anak perempuannya harus menerima bab waris juga.

Lebih detail baca: Hukum Waris Islam

___________________________


MELAMAR DENGAN KTP BUJANGAN PADAHAL SUDAH MENIKAH


Ustadz, eksklusif aja ya.. mau konsultasi nih...
Saya Posisi Kerja di PT tapi masih kontrak
di daerah kerja ini saya sering dengerin Ceramah dari komputer
Lingkungan disini Juga sangat islami, orang2 nya rajin puasa sunnah, sedekah & Sholat Duha.

Alhamdulillah, Biiznillah saya bisa keluar dari aneka macam duduk masalah dgn ngikutin proposal dari ustadz,,, diantaranya Tobat, Sedekah, Dhuha & Birul Walidayn,,, Alhamdulillah, Hutang2 saya banyak yg Lunas,, malah kini punya Penghasilan Tambahan Usaha online juga

Jujur aja ustadz, saya masuk kerja ke PT ini "CACAT",
Posisi saya ini DUDA anak satu (Married by Accident) anak ikut ibu nya. tapi KTP saya belum ganti masih dengan Status Bujangan.

Saya pakai buat ngelamar kerja dengan KTP ini. saya pengen Jujur tapi belom Berani & Bingung, butuh masukan dari ustadz. alasannya saya kira ini termasuk aib, kan kita ngga boleh bilang soal malu kalau Allah berkenan Menutup malu Tersebut. internetan untuk perjuangan online juga pakai Fasilitas perusahaan,,, memang ada kemudahan dari perusahaan untuk buka internet.. Saya Stress ustadz, pengen banget deket ke Allah, tapi kepikiran soal RIZKI HARAM. saya gundah mesti gimana ustadz, Mohon Bimbingan nya.

Pertanyaan saya, ustadz:

1. Bagaimana status pekerjaan saya?? Apakah ini termasuk Rizki Haram??
2. Bagaimana dgn uang yg disedekahkan & dinafkahkan dari Gaji ini??
3. Bagaimana dgn Status nikmat Lunas hutang & Usaha itu juga gimana, ustadz??
Karena Modal perjuangan online saya juga dari Gaji ini Ustadz.
4. Apakah Taubat, Sedekah, Dhuha & Birul Walidayn saya diterima Allah, ustadz??

Mohon Jawaban & Masukannya ya ustadz,,,
Terima Kasih

Wassalam,,,

JAWABAN

1. Pekerjaan anda insyaAllah halal. Karena anda digaji sesuai dengan kemampuan anda. Yang penting pekerjaan yang anda lakukan halal. Masalah ada 'cacat' waktu melamar, dosanya ialah alasannya anda bohong. Tapi dosa itu tidak menular pada status honor anda. Gaji anda insyaAllah halal 100% asal pekerjaannya dan barang yang dijual halal.

2. Sedekah itu baik dan berpahala besar. Itu bisa semakin membersihkan hati dan jiwa kita untuk semakin gampang mendapatkan kebaikan dan energi positif.

3. Seperti diterangkan di poin 1, honor anda halal. Makara tidak perlu risau.

4. InsyaAllah diterima. Teruslah berbuat baik sesuai dengan kemampuan anda.

___________________________



MIMPI MEMELUK KUCING

Assalamu'alaikum ustadz?
Saya Supriyadi dr Indramayu, saya mau menanyakan wacana mimpi saya ustadz.
Mimpi saya itu, saya kan lagi tidur, tiba2 saya bangkit trus ada kucing d sebelah saya.. saya gundah kucing itu masuk dari mana..trus kucingnya pengen di peluk sama saya, saya lepasn kucing itu ngga mau..trus udah saya peluk, kucing itu tiduran di atas perut saya, saya pun tidur lg....ehh pas bangkit kucing itu udah mati,badan kucing itu hambar kaku...

1. apa itu artinya ustadz.?
Mohon diartikan...terimakasih ustadz.

JAWABAN

1. Itu tanda anda berhasil melepaskan diri dari serangan musuh-musuh yang hendak mencelakakan anda. Kalau seandainya kucing itu tidak mati, maka itu menandakan jelek yakni anda akan menerima serangan dari musuh dan tidak berhasil diatasi.

Baca juga: Mimpi dalam Islam
___________________________



NIAT DI HATI ATAU DI MULUT

Assallamuallaikum pak ustad saya majid dari Provinsi Jambi...saya mau tanya pak ustad...

1. Aliran anutan pak ustad ini apa NU (nahdatul ulama) apa MUHAMMADIYAH....?
2. Manakah anutan yg lebih anggun pak ustad NU (nahdatul ulama) apa MUHAMMADIYAH.....?
3. Benar kah pak ustad cara saya berniat ini(contohnya begini pak ustad saya mau sholat ZHUHUR Saya baca niatnya begini 'aku niat sholat zhuhur 4 roka'at karna allah' tapi saya membacanya, di dalam hati pak ustad, bukan saya lafaz kan di mulut. apa cara saya ini benar pak ustad...niat saya sholat, puasa, mandi junub, berwhudu...saya biasanya membacanya niat di dalam hati tidak saya lafazkan di mulut, dan saya sering membaca
4. niat di dalam hati itu pakai bahasa indonesia....boleh kan pak ustad....

assallamuallaikum...maaf pak ustad kata-kata saya terlalu panjang....

JAWABAN

1. NU.
2. NU.
3. Benar. Justru wajib niat diucapkan dalam hati. Kalau dengan verbal hukumnya sunnah.
4. Boleh. Lebih detail: Hukum Niat Ibadah dalam Hati

___________________________


STATUS ORANG YANG TIDAK KENAL AGAMA SEJAK LAHIR

1. bagaimana nasib orang yang tinggal di hutan yang semenjak lahir hingga meninggal tidak pernah mengenal agama?

JAWABAN

1. Orang nanti di darul abadi pada hari selesai zaman akan diberi pilihan oleh Allah apakah menentukan Islam atau tidak. Kalau menentukan Islam maka akan masuk surga, sebaliknya apabila menentukan kafir akan masuk neraka. ’Status mereka sama dengan anak-anaknya orang kafir yang mati sebelum baligh. Mereka disebut sebagai insan masa transisi (Arab, Fatrah). Ibnu Qayyim dalam kitab Tariq Al-Hijratain menyatakan
قوم لا طاعة لهم ولا معصية، ولا كفر ولا إيمان. وهؤلاء أصناف: منهم من لم تبلغه الدعوة بحال ولا سمع لها بخبر، ومنهم المجنون الذى لا يعقل شيئاً ولا يميز، ومنهم الأصم الذي لا يسمع شيئاً أبداً، ومنهم أطفال المشركين الذين ماتوا قبل أن يميزوا شيئاً.

المذهب الثامن: أنهم يمتحنون في عرصة القيامة، ويرسل إليهم هناك رسول، وإلى كل من لم تبلغه الدعوة، فمن أطاع الرسول دخل الجنة ومن عصاه أدخله النار. وعلى هذا فيكون بعضهم في الجنة وبعضهم في النار. وبهذا يتألف شمل الأدلة كلها. وتتوافق الأحاديث

Artinya: Mereka ialah kaum yang tidak melaksanakan ketaatan atau kemaksiatan, tidak kufur tidak juga iman. Mereka ada beberapa golongan antara lain (a) orang yang tidak hingga dakwah Islam kepadanya; (b) orang gila; (c) orang tuli yang tidak mendengar apapun sama sekali; (d) bawah umur orang kafir yang mati sebelum baligh.

Status mereka berdasarkan salah satu pendapat ialah mereka akan diuji pada hari kiamat. Akan dikirim seorang utusan pada mereka yang belum pernah mendapatkan dakwah Islam. Apabila mereka taat pada seruan Islam, maka akan masuk surga, kalau tidak taat maka akan masuk neraka. Oleh alasannya itu, sebagian dari mereka berada di sorga sebagian lagi di neraka. Pendapat ini berdasarkan sejumlah dalil hadits.

___________________________


ISTRI MENINGGALKAN RUMAH DAN MEMINTA CERAI

Assalamualaikum wr.wb. ustad..
Ibu saya menikah 2 bulan secara sah dengan seorang duda yg pernah menikah siri 10x kemudian bercerai dgn mantan istrinya.
Selama 2 bulan ini ibu saya hampir tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya bahkan ibu saya yg memberi suaminya nafkah sehari2. Pekerjaan suami ibu tidak tetap bahkan setiap dia mendapatkan uang habis untuk dirinya sendiri.
Setiap ibu saya meminta uang untuk resiko dia murka besar, dan ujung2nya ga dikasih. Dan ibu karenanya terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari2.
Suami ibu tidak pernah solat bahkan ibu saya pun semenjak menikah dgn suaminya hampir tidak pernah pergi lagi ke pengajian dan tidak sering meninggalkan solat. Alasannya setiap hari bahkan setiap waktu suami ibu meminta untuk bekerjasama suami istri yg mengharuskan ibu saya harus mandi wajib untuk melaksanakan solat.
kalo ibu saya menolak memenuhi nafsu suaminya, suami ibu murka dan mengeluarkan kata2 kasar. Bahkan kata2 untuk apa solat untuk apa pengajian selalu diucapkan oleh suami ibu.. Ibu saya menyerupai budak nafsu suaminya ustad, hampir tiap hari ibu saya tidak keluar rumah hanya untuk melayani nafsu suaminya. Bahkan tetangga mulai mejauhinya.

Awal puasa kemarin adik saya menjemput ibu untuk tinggal bersama saya, secara tidak eksklusif ibu kabur dan meninggalkan suaminya alasannya tidak berpengaruh dengan perlakuan bergairah (bukan KDRT) apabila tidak bersedia melayani nafsu suaminya. Ibu pun bisa berpuasa dgn hening tanpa gangguan permintaan suaminya untuk melayaninya jikalau sedang berpuasa di siang hari.

Yg saya mau tanyakan:
1. Apa ibu saya salah meninggalkan suaminya dengan alasan menyerupai itu?
2. Apa hukumnya jikalau ibu saya meminta cerai dan tidak mau kembali dgn suaminya?
3. Apa hukumnya saya sebagai anak yg ingin melindungi ibu saya mendukung ibu untuk bercerai?

JAWABAN

1. Kalau bisa menjadikan tidak shalat gara-gara suami, maka tidak salah meninggalkan suami. Nabi bersabda: Ketaatan (pada suami dan orang tua) itu hanya dalam hal kebaikan dan selagi tidak diajak melaksanakan dosa.

2. Boleh. Ibu anda bisa mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Syarat-syarat untuk itu sudah terpenuhi yaitu tidak diberi nafkah, dll.

3. Hukumnya baik. Itu bab dari amar makruf nahi munkar. Apalagi yang anda bantu ialah ibu anda sendiri. Makara sekaligus termasuk birrul walidain (berbakti pada orang tua). Lihat: Hukum Berbakti pada Orang Tua

___________________________


WANITA SUDAH NIKAH SIRI INGIN MENIKAH RESMI DENGAN PRIA LAIN

assalamualaikum pak.... Saya mau tanya, temen saya (perempuan) sudah pernah menikah siri kemudian dia mau menikah secara resmi lagi dengan orang lain,

1. kemudian dia apakah harus cerai secara resmi dulu atau tidak pak?

Terimakasih atas kesediaan ustad untuk menjawab pertanyaan saya.

Wassalammualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Perempuan hanya boleh menikah dengan satu laki-laki. Kalau sudah dan sedang status menikah walaupun siri, maka dia harus cerai dulu dengan suami sirinya. Setelah masa iddah habis, gres dia bebas untuk menikah dengan lelaki lain. Lihat: Pernikahan Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: