YANG DAPAT AZAB KUBUR ITU ROH ATAU JASADNYA?
Bagaimana hal penyiksaan azab kubur? Sedangkan si mayat sudah tidak bernyawa, bagaimana ia mencicipi azab kubur? Sedangkan jasadnya saja sudah hancur.
1. Pertanyaan saya : apanyakah yang di azab? Apakah nyawanya yang sudah ada di alam ghaib?
Mohon klarifikasi nya , terima kasih .
TOPIK SYARIAH ISLAM
- YANG DAPAT AZAB KUBUR ITU ROH ATAU JASADNYA?
- MATI SURI DALAM ISLAM
- ANTARA INFAK KE MASJID ATAU PESANTREN TAHFIDZ
- MENERIMA IKLAN PROMOSI GEREJA
- AKAD JUAL BELI DUA KALI APA BOLEH?
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN
1. Alam kubur disebut juga dengan alam barzakh. Ulama berbeda pendapat soal ini. Sebagian menyatakan ruhnya saja yang disiksa. Sebagian lagi menyatakan yang disiksa roh dan jasadnya. Sebagian lagi menyatakan ruhnya saja namun terkadang jasadnya juga merasakannya.
Pendapat yang sahih di kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah menyatakan bahwa azab atau nikmat kubur itu dirasakan oleh tubuh dan rohnya.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 17/201, menyatakan penggambaran siksa atau nikmat kubur sebagai berikut:
فان قيل : فنحن نشاهد الميت على حاله في قبره فكيف يُسأل ويُقعد ويضرب بمطارق من حديد ولا يظهر له أثر ، فالجواب : أن ذلك غير ممتنع بل له نظر في العادة وهو النائم ، فإنه يجد لذة وآلاما لا نحس نحن شيئا منها ، وكذا يجد اليقظان لذة وآلما لما يسمعه أو يفكر فيه ولا يشاهد ذلك جليسه منه ، وكذا كان جبرئيل يأتي النبي صلى الله عليه وسلم فيخبره بالوحي الكريم ولا يدركه الحاضرون ، وكل هذا ظاهر جلى .
Artinya: Apabila ditanyakan: "Kami melihat keadaan mayat di kuburnya, bagaimana (mungkin) ia ditanya, didudukkan, dipukul dengan pukulan besi padahal tidak ada bekas apapun?" Jawabnya adalah: "Hal itu tidak mencegah (bukan berarti tidak terjadi). Bisa saja ia melihat dalam kebiasaan ketika ia sedang tidur di mana ia mencicipi kenikmatan atau tersiksa yang tidak kita rasakan sama sekali darinya. Begitu juga orang yang sadar merasa nikmat atau sakit ketika ia mendengar atau berfikir padahal sobat di sekitarnya tidak melihat hal itu. Begitu juga, malaikat Jibril tiba pada Nabi menurunkan wahyu dan hal itu tidak diketahui oleh orang-orang yang hadir di sekitarnya. Ini semua sangat jelas."
Dari klarifikasi Imam Nawawi di atas, sanggup disimpulkan bahwa adanya siksa dan nikmat kubur itu terjadi pada ruh dan jasad insan di alam barzakh (alam kubur). Baca juga: Keadaan Di Alam Kubur Bagi Muslim Dan Kafir
______________________
MATI SURI DALAM ISLAM
Terimakasih ustadz atas jawabannya
saya mau nanya lagi ihwal mati suri.
1. dalam Islam itu ada istilah mati suri atau tidak
2. dan berdasarkan agama Islam apa itu mati suri sebenarnya?
JAWABAN
1. Tidak ada mati suri dalam Islam. Yang ada yakni hidup atau mati beneran. Dua hal ini yang membedakan orang muslim akan kewajiban agama dan simpulan dari kewajiban agama. Selama orang itu masih hidup, maka ia wajib melaksanakan perintah agama dan menjauhi larangannya. Dan kewajiban itu berakhir dikala seseorang itu sudah menghembuskan nafas terakhirnya dan dimakamkan di kawasan terakhirnya.
Adapun mati suri dalam pengertian orang yang mengalami pengalaman menyerupai orang yang mati (near death experience - NDE), maka tidak ada pembahasan khusus soal itu dalam Islam. Islam hanya mengenal fatwa bahwa orang yang sudah meninggal, maka ia akan (a) mengalami nikmat atau siksa kubur di alam barzakh atau alam kubur; dan (b) ia akan dibangkitkan kembali dari alam kubur pada hari simpulan zaman dan akan diadili amal perbuatannya dan sesudah itu akan ditentukan apakah ia masuk nirwana atau neraka.
Namun, jika mati suri itu dialami pada sebagian orang, maka hal itu yakni suatu kemungkinan yang bukan mustahil. Namun apakah itu terjadi atau tidak, tidak kuat pada pelaksanaan syariah Islam: yakni bahwa jika orang yang mengalami mati suri dan hidup kembali maka ia kembali harus menjalani aturan syariah Islam lantaran ia dianggap orang yang masih hidup. Baca juga: Karma dalam Islam
______________________
ANTARA INFAK KE MASJID ATAU PESANTREN TAHFIDZ
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Yth. pak Ustad,
Saya mohon informasi, mana yang lebih baik, lebih mulia, lebih banyak pahalanya, lebih banyak keuntungannya :
Seandainya, punya uang 2.000.000,-
1. di infak-kan melalui kotak amal di masjid erat rumah, setiap hari 20.000,- selama 100 hari berturut-turut.
Masjid tersebut untuk dalam waktu erat ini belum ada rencana untuk dibangun,
Dana yang diperoleh dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, menyerupai bayar listrik dan petugas kebersihan, dan untuk kebutuhan operasional lainnya.
2. Uang 2.000.000,- di sedekahkan ke pengelola rumah tahfidz sekaligus
contohnya ke : PPPA Daarul Qur'an (Program Pembibitan Penghafal Al-Quran Daarul Qur'an)
dari kedua pilihan itu mana yang lebih baik, lebih mulia, lebih banyak pahalanya, lebih banyak manfaatnya.
dengan hormat, mohon pula dijelaskan apa sebabnya.
JAWABAN
Menginfakkan harta untuk masjid dan untuk kalangan individu yang sangat membutuhkan, termasuk pada santri aktivitas tahfidz, yakni sama baiknya. Terkait pembangunan masjid, Allah menyebut secara khusus dalam QS An-Nur :36. Dan hadis sahih riwayat Muslim Nabi bersabda: "Barangsiapa membangun masjid, maka Allah membangun baginya masjid yang serupa di surga." Allah juga menyebut secara khusus orang yang membantu orang miskin menyerupai disebut dalam QS Al-Balad :16.
Oleh lantaran itu, akan lebih baik jika anda membagi dua infak tersebut: untuk masjid dan untuk pesantren tahfidz. Tentu saja masjid yang disumbang tidak harus masjid yang berada di erat anda, sanggup saja masjid lain yang dikala ini sedang sangat membutuhkan tunjangan anda. Baca detail: Beda Infak, Sedekah dan Zakat
______________________
MENERIMA IKLAN PROMOSI GEREJA
Assalam Alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya ingin bertanya.
Saya ingin menciptakan mading untuk umum yang siapa saja boleh memasukkan poster kedalamnya dan tentu saja telah difilter. Lalu bagaimana ketika ada yang ingin menempelkan poster ihwal sumbangan untuk gereja dimading saya?.
1. Apakah saya berdosa lantaran ikut memfasilitasi kelancaran pembangunan kawasan ibadah lain atau tidak?. dan bagaimana hukumnya?.
JAWABAN
1. Ya, berdasarkan lebih banyak didominasi ulama (madzhab Syafi'i, Maliki, Hanbali), ikut terlibat dalam kelancaran pembangunan kawasan ibadah umat lain itu berdosa. Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 4/213, menyatakan:
وأكره للمسلم أن يعمل بنّاء، أو نجاراً، أو غير ذلك في كنائسهم التي لصلاتهم
Artinya: Aku tidak suka seorang muslim bekerja sebagai tukang bangunan atau tukang kayu atau lainnya untuk pembangunan gereja yang dipakai untuk ibadah mereka.
Kata "aku tidak suka" sanggup bermakna dua: yakni makruh tahrim atau haram. Terlepas dari itu, kedua makna itu menunjukkan tidak baik. Baca: Makna Makruh Tahrim dan Tanzih
______________________
AKAD JUAL BELI DUA KALI APA BOLEH?
Dengan Uang senilai Rp X si A membeli sejumlah bibit pohon kepada si B (akad pertama) selaku penyedia bibit dengan beberapa kemudahan menyerupai :
- Pencarian lahan yg sesuai
- Pengurusan legalitas
- Perawatan (mengelola hingga panen kayunya)
- Penyedia tenaga ahli
- Jasa pelaporan perkembangan pertumbuhan pohon.
Setelah itu si A selaku pemilik bibit pohon melaksanakan perjanjian kerjasama penggunaan lahan (akad kedua) dengan si C selaku pemilik lahan untuk menanam bibit pohon tersebut.
Tetapi si A tidak membayar lagi kepada si C lantaran uang Rp X tersebut sudah termasuk pembelian bibit pohon, sewa lahan, upah pekerja, perawatan, dll hingga panen pohon (kayu) nya. Semuanya dikelola oleh si B. Pembagian hasil panen yakni A : B : C = 70% : 10%
: 20%.
Pertanyaan :
1. Apakah transaksi tersebut (akad pertama dan kesepakatan kedua) sudah syar'i? Artinya apakah transaksi tersebut tidak termasuk 2 kesepakatan dalam 1 transaksi?
2. Apakah sebaiknya kesepakatan kedua itu dilakukan antara B dan C saja?
Syukran.
JAWABAN
1. Akad tersebut sah.
2. Terserah para pihak. Kalau cara itu dilakukan lantaran sama-sama rela maka tidak ada masalah.
DUA AKAD DALAM 1 TRANSAKSI
Istilah dua kesepakatan dalam 1 transaksi berasal dari sebuah hadis riwayat Malik dan Tirmidzi :
أنه نهى عن بيعتين في بيعة
Dalam hadis riwayat Al-Hakim Nabi bersabda:
من باع بيعتين في بيعة فله أوكسهما أو الربا
Madzhab Syafi'i menjelaskan maksud hadits ini gambarannya adalah: seorang menjual barang, kemudian ia berkata: "Kontan harganya sekian" "Hutang harganya sekian" yakni dengan harga yang lebih tinggi dari harga pertama.
Kesimpulan: haram tetapkan dua harga (di mana harga tunai lebih rendah dari harga kredit) dan melaksanakan jual beli tanpa menentukan salah satu dari kedua harga tersebut. Tapi, apabila penjual dan pembeli setuju dengan salah satu harga (baik harga tunai atau harga kredit) maka jual beli menyerupai ini sah. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: