Bohong Dalam Islam

 Bagaimana hukumnya berbohong dikala melaksanakan wawancara lamaran kerja berdasarkan Islam Bohong dalam Islam
HUKUM BOHONG DALAM SYARIAH ISLAM

Bagaimana hukumnya berbohong dikala melaksanakan wawancara lamaran kerja berdasarkan Islam? Bolehkah berkata bohong dalam keadaan terpaksa atau darurat?

assalamualaikum, saya seorang pencari kerja, kemarin saya telah mengikuti beberapa tahapan tes kerja yang ada di suatu perusahaan.

akan tetapi ada sedikit kebohongan dalam satu tahapannya itu.
yaitu pada dikala tahap wawancara kerja, ada satu pertanyaan yang secara terpaksa saya harus menjawab lain dari kenyataan.

DAFTAR ISI
  1. Bohong itu Haram dalam Islam
  2. Dusta yang Dibolehkan
  3. Boleh Bohong dalam 3 (Tiga) Perkara
  4. Tanya Jawab Seputar Bohong
    1. Hukum Melanggar Ikrar Ormas
  5. Hukum Bunga Tabungan Bank
  6. Aturan Hibah Orang Tua pada Anak
  7. CARA KONSULTASI AGAMA

Tetapi mungkin hal tersebut bukan penentu masuk tidaknya saya ke dalam perusahaan tersebut. masih banyak faktor pendukung lain yang mengakibatkan saya diterima di perusahaan itu.
saya ingin bertanya, apa hukumnya dan apa sikap yang harus saya ambil mengenai problem ini?
apa balasannya kalau saya terus melanjutkannya, dalam hal ini berarti saya bekerja di perusahaan tersebut?

Pertanyaan diajukan oleh FR via email ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com
Arsip konsultasi agama sebelumnya.

Artikel terkait: Konsultasi Agama Islam

JAWABAN

BOHONG ITU HARAM MENURUT ISLAM

Pada dasarnya berbohong atau berkata dusta atau berperilaku tidak jujur haram hukumnya dalam Islam. Al Alquran dan al hadits secara tegas mencela mereka yang suka berbohong.

Al Alquran menganggap berbohong yakni sikap orang yang tidak beriman.


إنما يفتري الكذب الذين لا يؤمنون بآيات الله وأولئك هم الكاذبون

Artinya: Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah oran gyang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong. (QS An Nahl 16:105)

Rasulullah menegaskan haramnya berdusta dan menjadi salah satu tanda orang munafik:

آية المنافق ثلاثة : إذا حدث كذب , وإذا وعد أخلف , وإذا اؤتمن خان
Artinya: Tanda orang munafik ada tiga: berkata bohong, ingkar janji, mengkhianati amanah (HR Bukhari & Muslim).

KAPAN BOLEH DUSTA

Ada dikala dan kondisi tertentu di mana berbohong itu dibolehkan. Yaitu, di dikala terpaksa dan dalam situasi darurat.

من كفر بالله بعد إيمانه إلا من أكره وقلبه مطمئن بالإيمان. ولكن من شرح بالكفر صدراً فعليهم غضب من الله ولهم عذاب عظيم
Artinya: Barangsiapa kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia menerima kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan menerima azab yang besar. (QS An Nahl 16:106)
BOLEH BOHONG DALAM 3 (TIGA) PERKARA

Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin jilid IV/284 mengutip sebuah hadits Nabi yang membolehkan seseorang berdusta dalam 3 (tiga) perkara:

ما سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يرخص فى شئ من الكذب إلا قى ثلاث: الرجل يقول القول يريد به الصلاح، والرجل يقول القول فى الحرب، والرجل يحدث امرأته، والمرأة تحدث زوجها
Artinya: Rasulullah tidak mentolerir suatu kebohongan kecuali dalam tiga perkaran: (a) untuk kebaikan; (b) dalam keadaan perang; (c) suami membohongi istri dan istri membohongi suami (demi menyenangkan pasangannya).

Dalam hadits lain yang serupa dikatakan

كل الكذب يٌكتب على إبن آدم لا محالة إلا أن يكذب الرجل فى الحرب فإن الحرب خدعة أو يكون بين الرجلين شحناء فيصلح بينهما أو يحدث امرأته فيرضيها
Artinya: Setiap kebohongan itu terlarang bagi anan cucu Adam kecuali (a) dalam peperangan. Karena peperangan yakni tipu daya. (b) menjadi juru tenang di antara dua orang yang sedang bertikai; (c) suami berbohong untuk menyenangkan istri.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan maksud hadits ini:

وَأَمَّا كَذِبه لِزَوْجَتِهِ وَكَذِبهَا لَهُ : فَالْمُرَاد بِهِ فِي إِظْهَار الْوُدّ ، وَالْوَعْد بِمَا لَا يَلْزَم ، وَنَحْو ذَلِكَ ؛ فَأَمَّا الْمُخَادَعَة فِي مَنْع مَا عَلَيْهِ أَوْ عَلَيْهَا , أَوْ أَخْذ مَا لَيْسَ لَهُ أَوْ لَهَا : فَهُوَ حَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَاَللَّه أَعْلَم

Artinya: Adapun bohongnya suami pada istri dan bohongnya istri pada suami maka yang dimaksud yakni dalam menampakkan rasa sayang, dan berjanji yang tidak wajib, dan yang semacam itu. Adapun berbohong suami alasannya yakni tidak bisa memenuhi kewajibannya atau bohongnya istri alasannya yakni meninggalkan kewajibannya atau mengambil hak yang bukan milik suami atau istri maka itu haram berdasarkan kesepakatan ulama (ijmak).

KESIMPULAN

Bersifat jujur yakni wajib bagi seorang muslim. Karena itu, bohong atau berkata dusta yakni haram. Namun demikian, dalam situasi tertentu bohong dibolehkan (ditolerir). Misalnya, dalam keadaan terpaksa. Atau dalam beberapa situasi yang di mana berbohong justru akan membawa kebaikan dibanding kalau berkata jujur. Seperti untuk menyenangkan istri dengan menyampaikan masakannya enak, walaupun bekerjsama tidak enak, dst.


TANYA JAWAB SEPUTAR BOHONG


HUKUM INGKAR JANJI IKRAR ORMAS

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum ,

ustadz saya mau tanya , dulu saya bersama teman-teman saya pernah masuk ke sebuah ormas islam dan ternyata oleh pimpinannya kami disuruh untuk berikrar yang isinya antara lain semoga terikat dengan ormas tersebut , kemudian menyetujui beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan ormas tersebut , dan juga memerintahkan kepada yang hak/benar.

Namun pada dikala pembacaan ikrar yang dilakukan bahu-membahu dengan sahabat saya itu, hati saya bekerjsama tidak ingin ( tidak ridho) alasannya yakni takut tidak bisa memegang janji/ikrar tersebut dan juga lafaz yang saya ucapkan hanya sebagian kecil / tidak semuanya, yang ingin saya tanyakan apakah ikrar saya tersebut sah atau tidak , terimaksih ,
waassalam.
Sumbono

JAWABAN

Ikrar pada ormas tidak berbeda dengan akad pada seseorang. Dan setiap akad sebaiknya ditepati asal tidak melanggar syariah. Ingkar terhadap akad yang diucapkan itu sama dengan berbohong. Dan bohong itu haram dan dosa bagi pelakunya. Berbohong hanya dibolehkan dalam 3 (tiga) situasi menyerupai tersebut di atas.

Karena ikrar pada ormas itu tidak lebih dari sebuah janji, maka melanggar ikrar itu tidak menerima hukuman apapun secara syariah menyerupai membayar kafarat, dll. Kecuali apabila dikala berikrar itu dimulai dengan kata-kata sumpah (qasam) menyerupai "Demi Allah saya berjanji....dst" maka apabila janjinya dilanggar ia akan terkena hukuman kaffarat sumpah atau nadzar yaitu salah satu dari 4 pilihan sanksi sebagai berikut:

a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak bisa ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.

Baca juga: Hukum Nadzar dalam Islam

________________________


HUKUM BUNGA BANK

Assallamuallaikum pak ustad, nama saya ABDUL MAJID dari jambi, saya mau tanya PAK USTAD.
Saya memiliki tabungan di BANK BRI Misalkan: 1 JUTA ada bunganya pak ustad 200 ribu, Bunganya itu boleh apa tidak di ambil pak ustad.kalau untuk kita makan sendiri....
Pertanyaan kedua:kalau kita mengambil bunga itu untuk memberi anak Yatim atau orang miskin bolehkah kita mengambilnya pak ustad.
Ada sahabat saya yang bilang boleh, mengambilnya,untuk kita makan sendiri, itu yakni rasa terimah kasih orang pihak bank kepada kita dia itu memberi kita uang karna menabung di BANK BRI itu. tapi, uang ini tidak terperinci datangnya dari mana pak ustad. Tolong pencerahannya pak ustad....assallamuallaikum

JAWABAN

Kami sudah menjelaskan ihwal aturan bank konvensional secara sangat detail di sini, intinya, secara umum dikuasai ulama mulai dari yang salaf (klasik) hingga yang kholaf (modern) setuju menyatakan bahwa aturan priktik bunga proteksi atau bungan tabungan di bank konvensional yakni haram. Berdasarkan pendapat tersebut, maka bunga tabungan yakni haram. Namun, anda boleh mengambilnya untuk diberikan pada kepentingan umum menyerupai pada fakir miskin atau yayasan. Perlu juga dicatat, bahwa tidak semua layanan bank konvensional itu haram. Jasa pengiriman uang termasuk salah satu yang halal.

Ada sebagian kecil ulama yang menghalalkan. Apabila mengikuti pendapat yang minoritas ini, maka bunga tabungan bank hukumnya halal. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
________________________


ATURAN HIBAH APA HARUS SAMA RATA?

Sblmnya saya mengucapkan terimakasih banyak atas kesediaannya telah membalas email yg saya kirim beberapa waktu lalu.

Menindak lanjuti dari pertanyaan saya, ada klarifikasi yg blm saya ungkapkan. Yaitu maksud dari orang bau tanah yakni di bagi rata. Tp sesudah ada kebutuhan utk ONH, maka sang Ayah menjual tanah tsb. Setelah belakangan ini, Ayah sering sakit2an kerena sudah sangat bau tanah dan hampir blh di bilang udh nampak ciri2 kepikunannya, menyerupai kalau ia berkata2 sudah byk yg tak dpt di ingatnya. Makara berdasarkan saya, kalau anak yg bijak tdk mungkin dia memanfaatkan dgn cara menciptakan surat hibah yg ditandatangani olh orang bau tanah yg dlm keadaan menyerupai itu. Shrsnya kalau anak yg bijak, dia berpegang pada kata2 sang Ayah pada waktu kemudian yaitu untuk di bagi rata.

Jd disini saya mengambil kesimpulan bahwa sang anak tadi tampaknya ingin menguasai tanah tanpa memikirkan saudara2 yg lainnya.

Dan saya pernah membaca sebuah hadist bahwa pembagian hibah itu harus sama rata, dan orang bau tanah tdk boleh membedakan diantara anaknya mana yg lebih bermanfaat baginya. Seandainya kalau ingin melebihkan, maka lebihkanlah pada anak yg perempuan.

Dan hadist lain menjelaskan bahwa hibah kepada anak boleh ditarik lagi kecuali hibah kpd orang lain.
Mungkin mksdnya semoga adil terhadap anaknya.

Wassalam.

JAWABAN

- Apapun itu, secara legal surat hibah yang ditandatangi oleh pemberi hibah yakni sah. Kalau ternyata bawah umur yang lain tidak terima maka mereka sanggup menggugat hal itu ke pengadilan. Atau membicarakan secara baik-baik kepada saudara yang bersangkutan. Yang terakhir ini saya kira yang terbaik, alasannya yakni kalau mau menggugat secara legal, niscaya bawah umur yang lain akan kalah.

- Soal apakah ayah agak pikun waktu tanda tangan, maka itu soal persepsi. Faktanya yakni dia telah menandatangani surat hibah tersebut.

- Kalau ternyata saudara yang sanggup surat hibah itu tidak mau mendapatkan alasan saudara-saura yang lain, saya kira akan lebih baik kalau diikhlaskan saja. Allah Maha Kaya, dan Dia berikan kekayaan tidak harus dari hibah/warisan orang tua, tapi bisa dengan berjuta cara bagi hambaNya yang mencarinya dengan kerja keras, ulet, dan tidak gampang menyerah.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close