Hukum Perkawinan Ketika Hamil Zina

 Hukum Perkawinan Setelah Hamil alasannya yaitu Zina apakah pernikahannya sah atau tidak Hukum Perkawinan Saat Hamil Zina
PERNIKAHAN SETELAH HAMIL 6 BULAN APAKAH SAH NIKAHNYA?

Hukum Perkawinan Setelah Hamil alasannya yaitu Zina apakah pernikahannya sah atau tidak. Dan haruskah menikah lagi setelah anak yang dalam kandungan lahir? Dan bagaimana status nasab dari anak tersebut?

saya menikah dengan istri sudah satu tahun, anak saya yang pertama meninggal jenis kelamin perempuan, terus kini lagi hamil 2 bulan...ternyata mertua saya dulu menikah sudah posisi hamil 5 bulan . . .dan yang menjadi wali nikah bapak biologisnya,(saya sependapat dengan yang sebelum 6 bulan masih syah menjadi wali) tapi ceramah mamah dedeh terperinci mengharamkan dan menyampaikan tidak syah, jadi saya kepikiran? kalo ntar anak saya kedua laki2 mungkin ga jadimaslah,tapi bagaimana pernikahan kami? masa kami berzinah?gmana ya pak uStadz?
trims

DAFTAR ISI
  1. Perkawinan Setelah Hamil 6 Bulan Apakah Sah?
  2. Wanita Hamil Zina Ingin Kawin Sirri
  3. Antara Membayar Hutang dan Melaksanakan Nadzar
  4. Cara Rujuk Suami ke Istri pada Masa Iddah
  5. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN PERNIKAHAN SETELAH HAMIL 6 BULAN APAKAH SAH NIKAHNYA?

Saya berasumsi Anda sudah melihat tanggapan saya sebelumnya di Pernikahan Wanita Hamil di Luar Nikah dan Status Anak.. Kalau belum silahkan membacanya lebih dulu atau baca versi yang lebih ringkas: Menikah alasannya yaitu Hamil Zina

Dalam keterangan di situ dijelaskan secara rinci beberapa pendapat ulama seputar kawin hamil. Intinya: kalau perempuan hamil itu menikah dengan pria yang menghamilinya, maka status anak sah (bukan anak zina). Karena itu, ayahnya boleh menjadi wali nikahnya kelak kalau anak itu perempuan.

Memang ada pendapat yang tidak mengesahkan pernikahan perempuan yg hamil setelah 6 bulan. Pendapat ini hendaknya digunakan sebagai peringat bagi pasangan muda-mudi untuk menjauhi perbuatan zina. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur melakukannya sanggup menggunakan aturan yang mengesahkan pernikahan perempuan hamil dengan tujuan untuk melindungi status anak. Toh, kedua pendapat yang berbeda itu sama-sama pendapat andal aturan Islam yang sama-sama sanggup dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, untuk berhati-hati dan memantapkan hati, tidak ada salahnya untuk menikah lagi atau memperbarui nikah (tajdid nikah). Kata kaidah fiqih, keluar dari khilaf (perbedaan) ulama itu dianjurkan (الخروج من الخلاف مستحب)

Adapun pendapat yang dipilih mamah Dedeh itu yaitu pendapat yang tidak mengesahkan pernikahan hamil tentunya dengan tujuan sebagai langkah preventif supaya pasangan yang belum menikah tidak gampang terjerumus ke lembah perzinahan. Namun bukan berarti itu pendapat satu-satunya.

Hal yang perlu Anda tahu bahwa dalam ilmu fiqih sah hukumnya para ulama pakar syariah itu berbeda pendapat. Dan sah hukumnya bagi orang awam untuk mengambil salah satu pendapat itu.

______________________________________________________


WANITA HAMIL ZINA INGIN KAWIN SIRRI

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu

Saya FD, 29 tahun telah melaksanakan zina 2 bulan yang lalu. Saat ini saya sedang hamil pak ustad. Saya bertaubat dan meratapi segala perbuatan saya. Saya juga banyak baca artikel yang bekerjasama dengan pernikahan dan status anak diluar nikah termasuk disitus ini.

Akhirnya, saya tetapkan untuk menikah. Tapi belakangan entah mengapa calon yang menghamili saya berubah-rubah keputusannya. Diawal beliau mau menikah, diakhir-akhir beliau sangat mengharapkan santunan Allah untuk digagalkan kehamilan saya (bukan proses aborsi). Dia pun meminta saya untuk berdoa tidak dijodohkan dengan beliau dengan banyak sekali alasan. Pertama alasannya yaitu beliau tidak mengasihi saya, saya bakan tipe perempuan seleranya berikut kadar keimanan yang saya miliki. Kedua beliau tidak mau adanya petaka setelah peristiwa alam kehamilan ini. Ketiga beliau tidak mau saya sengsara hidup dengan beliau dan beliau mau beliau dan saya menerima jodoh yang diinginkan.

Saya benar-benar sedih. Ketidak konsistensian dia, janji-janji dan segala omongannya menjadi berubah-rubah sanggup dalam hitungan menit. pertanyaan saya pak ustad. :

1.Apakah saya harus melanjuti dan meminta beliau menikahi saya sedang saya tidak ingin keluarga saya tau?

2. Dia pernah meminta saya untuk pergi ketempat lain dan sanggup menikah sirri. Bagaimana berdasarkan ustad?

3. Bolehkah sy mengadakan perjanjian dgn dia, semisal setelah menikah saya akan mengurus perceraian paska melahirkan alasannya yaitu saya ingin menunjukkan beliau kebebasan untuk menikah lagi. Yg terpenting ketika ini yaitu menikah dan nama keluarga tidak tercemar.

Sebelumnya dan sesudahnya terimakasi pak ustad. Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu

JAWABAN

Saya mengerti perasaan Anda. Tapi Anda tidak perlu murung dengan perilaku pacar Anda yang tidak konsisten. Anda berdua salah telah terjerumus ke lembah perzinahan yang merupakan dosa besar dalam Islam. Walaupun sama-sama salah, tapi Anda sebagai perempuan yang paling menanggung beban deritanya apalagi kalau hingga hamil menyerupai yang Anda alami ketika ini. Perlu diketahui, bahwa pria yang pembangkang (suka berzina) sekalipun tidak jarang menginginkan perempuan salihah sebagai pendamping hidup/istri-nya. Artinya, sebagaian (besar) dari mereka tidak ingin menikah dengan perempuan yang pernah mereka zinahi. Itu berarti, ketika Anda tidak menolak berzina dengannya, Anda sudah mengakibatkan diri Anda sebagai salah satu dari perempuan yang tidak pantas menjadi istrinya. Dan itulah yang terjadi. Ini pelajaran bagi Anda dan bagi perempuan yang lain yang belum mengalami pengalaman pahit serupa.

Jawaban atas pertanyaan Anda sebagai berikut:

1. Kalau Anda kasihan pada anak yang dikandung, menikahlah dengan dia. Mintalah orang renta Anda menikahkan Anda dengan dia. Baik secara resmi di depan KUA atau secara sirri.

2. Menikah sirri tidak masalah. Yang penting sah nikahnya. Dan perkawinan yang sah yaitu apabila dinikahkan oleh wali nikah pihak pengantin perempuan yaitu ayah Anda. Lihat: Tata Cara Pernikahan Islam

3. Boleh saja asal tidak disebutkan ketika janji nikah. Kalau disebutkan dalam ijab kabul hukumnya tidak boleh. Karena termasuk nikah mut'ah atau nikah berjangka waktu yang berdasarkan kesepakatan ulama dilarang.

Bacaan lanjutan:

>> Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak
>> Status anak zina yang ibunya menikah dengan ayah biologisnya.


ANTARA MEMBAYAR HUTANG DAN MENUNAIKAN NADZAR

Assalamualaikum..
Pak ustadz,
Saya roni dr bekasi

Sebelumnya dulu saya pernah bernazar (jika salah 1 barang yg saya punya ini laris terjual, saya akan aqiqah alasannya yaitu aqiqah saya (info dr org tua) gres 1 yg sudah dilaksanakan jadi masih kurang 1 lagi.. Setelah barangnya laris ternyata saya masih memiliki hutang yg harus dibayar..

Yg mau saya tanyakan
1. Mana yang harus lebih dahulu saya laksanakan?
2. Kalau nazar itu tertunda apa yg harus saya lakukan?

Mohon pencerahannya pak ustadz..

Terimakasih..

JAWABAN

1. Membayar hutang sebaiknya didahulukan alasannya yaitu itu hak adami (sesama manusia). Selain itu, pelaksanaan nadzar sanggup ditunda; tidak harus segera dilaksanakan. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

2. Anda sanggup melaksanakan nadzar itu ketika ada rejeki berikutnya. Lihat Hukum Menunda Nadzar di sini -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

______________________________________________________


CARA RUJUK SUAMI PADA ISTRI SELAMA MASA IDDAH

Assalamualaikum, wr.wb
Saya mau bertanya semenjak dua hari yang kemudian saya berantem dengan istri saya kemudian saya mengucapkan kata cerai, setelah 2 hari setelah mengucapkan kata cerai, saya ingin rujuk dengan istri alasannya yaitu masih ingin bersama, dan saya menyampaikan ingin rujuk kepada istri.
1. Apakah kata rujuk yang saya ucapkan setelah 2 hari yg kemudian menyampaikan talak SAH??
2. Apakah ketika ini istri sedang dalam masa iddah? Kan yang saya tau ketika menyampaikan rujuk harus pada ketika istri masih memiliki masa iddah.

Terimakasih, mohon jawabannya..
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kata "rujuk" yang anda ucapkan pada istri sudah sah. Dan itu berarti anda dan istri statusnya sudah suami istri kembali dan boleh melaksanakan hubungan intim, khalwat dan lain-lain yang umum hanya dilakukan seorang suami istri.

2. Saat anda menyampaikan "cerai" maka istri dalam status perempuan yang ditalak raj'i yaitu talak 1 atau talak 2. Keadaan itu menciptakan istri dalam keadaan iddah. Dan suami boleh rujuk pada istri dalam keadaan iddah tanpa harus dengan ijab kabul yang baru.

Lain halnya kalau rujuknya suami ketika masa iddah sudah habis, maka rujuknya suami harus dilakukan dengan ijab kabul dan mahar yang baru. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close