CERITA TALAK, APAKAH JATUH CERAI?
Assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya.
1) 6bulan pernikahan, ketika disms istri minta cerai, alasannya usang tidak di balas istri sms lagi "balas sms aku", suami jawab iya, kemudian istri sms lagi berrti kita sah cerai, suami jawab sms iya. Lalu istri telpon, kau yakin kita cerai ya, niat kau memang cerai, kemudian saya terkejut istri bilang begitu alasannya saya sedikitpun tidak ada niat cerai, saya bilang saya jawab iya supaya kau berhenti SMS. saya ketika itu lagi capek, pengen istirahat tp istri SMS terus tidak ada henti2nya. Istri jengkel karena saya tidak pulang, alasannya menginap di rumah keluarga. Saat itu kondisi saya memang lagi capek pulang kerja malam, makanya menginap dirumah keluarga. Jarak kantor ke rumah saya cukup jauh. Apakah jatuh talak ketika itu ustad, alasannya mengiyakan undangan istri. Apakah ini termasuk talak kinayah ustadz?
Saya benar benar tidak ada niat untuk bercerai ketika itu. Terus terang ustadz saya ketika itu tidak terlalu mengerti duduk masalah talak / cerai saya mengira cerai itu kalau ke pengadilan agama.
TOPIK SYARIAH ISLAM
2. Sampai 3 tahun berjalan ijab kabul saya 2x mengucapkan cerai keadaan sangat murka dengan istri saya , dan di tanyakan ke ulama di daerah kami, dinyatakan kami sudah jatuh talak 2. Setelah itu saya gres mengerti duduk masalah talak..setelah di jelaskan ulama.
3. beberapa hari yang lalu, Saat itu saya berdiskusi dengan istri lewat SMS, tidak dalam kondisi bertengkar. Istri saya menyampaikan "aku merasa saya sudah di talak 3" Lalu saya menjawab "talak 3 kau itu sudah ulama jelaskan gres jatuh talak 2.
Yang saya galau pa ustad istri saya pribadi bilang saya menjatuhkan talak lagi ketika menjelaskan kata2 tadi alasannya saya menulis talak 3 kau itu sudah usang ......." Padahal saya cuma mau menjelaskan talak 3 yang kau maksud itu... tapi saya menulis talak 3 kau itu...
Apakah saya salah berucap/ menulis dalam menjelaskan tadi ke istri saya.
Mohon penjelasannya pa ustadz. Istri saya orangnya sangat was2. Sedikitpun saya tidak ada niat cerai ketika itu, saya hanya ingin menjelaskan pada istri.
Saya masih ingin berumah tangga, kami mempunyai 2 anak yang masih kecil.
Walaikumsallam
JAWABAN
1. Dalam masalah di atas tidak jatuh talak. Karena, ucapan talak yang sharih (eksplisit) pun kalau secara tertulis itu dianggap talak kinayah yang gres jatuh talak apabila ada niat. Baca: Talak via SMS dan Secara Tertulis
2. Ucapan cerai oleh suami secara verbal dan memakai kata "Cerai" atau "talak" atau "pisah" hukumnya terjadi talak walaupun tanpa niat. Namun, kalau ucapan itu diungkapkan pada ketika sangat marah, maka ada sebagian ulama yang menyatakan tidak terjadi talak. Baca detail: Ucapan Talak Saat Marah
Assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya.
1) 6bulan pernikahan, ketika disms istri minta cerai, alasannya usang tidak di balas istri sms lagi "balas sms aku", suami jawab iya, kemudian istri sms lagi berrti kita sah cerai, suami jawab sms iya. Lalu istri telpon, kau yakin kita cerai ya, niat kau memang cerai, kemudian saya terkejut istri bilang begitu alasannya saya sedikitpun tidak ada niat cerai, saya bilang saya jawab iya supaya kau berhenti SMS. saya ketika itu lagi capek, pengen istirahat tp istri SMS terus tidak ada henti2nya. Istri jengkel karena saya tidak pulang, alasannya menginap di rumah keluarga. Saat itu kondisi saya memang lagi capek pulang kerja malam, makanya menginap dirumah keluarga. Jarak kantor ke rumah saya cukup jauh. Apakah jatuh talak ketika itu ustad, alasannya mengiyakan undangan istri. Apakah ini termasuk talak kinayah ustadz?
Saya benar benar tidak ada niat untuk bercerai ketika itu. Terus terang ustadz saya ketika itu tidak terlalu mengerti duduk masalah talak / cerai saya mengira cerai itu kalau ke pengadilan agama.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- CERITA TALAK, APAKAH JATUH CERAI?
- RUMAH TANGGA: BATASAN TALAK
- BELAJAR TEKNIK, INGIN PINDAH AMBIL AGAMA
- ANAK TIRI DAN BAPAK TIRI TIDAK HARMONIS
- CARA KONSULTASI AGAMA
2. Sampai 3 tahun berjalan ijab kabul saya 2x mengucapkan cerai keadaan sangat murka dengan istri saya , dan di tanyakan ke ulama di daerah kami, dinyatakan kami sudah jatuh talak 2. Setelah itu saya gres mengerti duduk masalah talak..setelah di jelaskan ulama.
3. beberapa hari yang lalu, Saat itu saya berdiskusi dengan istri lewat SMS, tidak dalam kondisi bertengkar. Istri saya menyampaikan "aku merasa saya sudah di talak 3" Lalu saya menjawab "talak 3 kau itu sudah ulama jelaskan gres jatuh talak 2.
Yang saya galau pa ustad istri saya pribadi bilang saya menjatuhkan talak lagi ketika menjelaskan kata2 tadi alasannya saya menulis talak 3 kau itu sudah usang ......." Padahal saya cuma mau menjelaskan talak 3 yang kau maksud itu... tapi saya menulis talak 3 kau itu...
Apakah saya salah berucap/ menulis dalam menjelaskan tadi ke istri saya.
Mohon penjelasannya pa ustadz. Istri saya orangnya sangat was2. Sedikitpun saya tidak ada niat cerai ketika itu, saya hanya ingin menjelaskan pada istri.
Saya masih ingin berumah tangga, kami mempunyai 2 anak yang masih kecil.
Walaikumsallam
JAWABAN
1. Dalam masalah di atas tidak jatuh talak. Karena, ucapan talak yang sharih (eksplisit) pun kalau secara tertulis itu dianggap talak kinayah yang gres jatuh talak apabila ada niat. Baca: Talak via SMS dan Secara Tertulis
2. Ucapan cerai oleh suami secara verbal dan memakai kata "Cerai" atau "talak" atau "pisah" hukumnya terjadi talak walaupun tanpa niat. Namun, kalau ucapan itu diungkapkan pada ketika sangat marah, maka ada sebagian ulama yang menyatakan tidak terjadi talak. Baca detail: Ucapan Talak Saat Marah
Apabila mengikuti pendapat ini, maka belum terjadi talak sama sekali antara anda dan istri. Apalagi ketika itu anda belum tahu kesudahannya dan mengira talak gres terjadi apabila diputuskan pengadilan. Suami yang tidak tahu akhir aturan talak tidak jatuh talaknya berdasarkan sebagian ulama. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak
3. Mengucapkan kata 'talak' dalam konteks bercerita itu tidak jatuh talak. Baca detail: Bercerita wacana Talak
______________________
RUMAH TANGGA: BATASAN TALAK
Assalamu'alaikum,
saya ingin melayangkan beberapa pertanyaan yang mungkin pertanyaan saya ini sudah dibahas sebelumnya, namun saya kurang mengerti apabila membaca balasan pada masalah orang lain, saya harap ustadz/ustadzah bersedia menjawab pertanyaan saya secara pribadi dan tidak memberi saya link untuk saya baca pada masalah orang lain.
1. dalam ijab kabul saya, suami saya pernah mengucapkan talak secara verbal dengan terperinci namun tidak hingga 1 bulan suami meminta maaf dan merujuk kembali. saya menghitung bahwa sudah jatuh talak 1 terhadap saya.
2. sesudah usang kami membangun rumah tangga, kami menerima ujian dengan duduk masalah ekonomi yang kami hadapi, kemudian suami berkata pada saya "sebaiknya kau pulang ke rumah orang bau tanah mu" walaupun tidak diucapkan secara jelas, tapi berdasarkan saya suami saya sudah memperlihatkan talak kinayah, maka berdasarkan saya sudah jatuh talak 2 bagi saya.
sesudah 2 bulan dari kejadian yang kedua itu, suami meminta saya untuk pulang kembali ke rumah kami, dan dia bilang pada ketika menyuruh saya pulang dia dalam keadaan murka dan tertekan. dengan banyak sekali persyaratan demi tidak terulang lagi hal-hal semacam itu saya pun mau pulang kembali ke rumah suami.
3. memang ekonomi kami belum benar-benar membaik, sering terjadi cek cok antara saya dan suami, walaupun kadang kami sama-sama sanggup saling menyerah untuk meredam emosi, tapi kadang saya pun tidak cukup sabar kepada suami, saya berfikir jikalau kebersamaan kami hanya untuk saling mendzolimi buat apa? kemudian saya bilang pada suami "saya pulang saja kembali kerumah orang tua" dan suami saya tidak berkata apa-apa hanya dia bilang "yaa sudah" dan akhirnya saya pulang kembali kerumah orang bau tanah saya tanpa diantar suami saya.
pertanyaan saya :
1. dari masalah pertama, kedua, dan ketiga saya itu sudah jatuh berapa kali talak terhadap saya?
2. apa saya sudah haram untuk suami saya atau masih bisakah dia merujuk saya kembali apabila kami belum mengurus proses cerai hingga pada pengadilan?
demikian pertanyaan saya, mohon dijawab ustadz/ustadzah.
JAWABAN
1. Kasus pertama terjadi talak, maka jatuh talak 1. Untuk masalah kedua ialah talak kinayah yang gres terjadi talak apabila disertai dengan niat dari suami. Silahkan tanya pada suami apa ada niat, kalau tidak ada niat berarti tidak terjadi talak. Baca: Talak Kinayah
Sedangkan yang ketiga, yakni mengiyakan ucapan istri, itu tidak terjadi talak bahkan walaupun istri mengucapkan ucapan talak sharih dan suami menyampaikan "ya sudah" tetap tidak terjadi talak. Baca: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
Dengan demikian maka talak yang niscaya terjadi hanya pada masalah pertama. Dan maksimal terjadi talak 2, itupun kalau masalah kedua disertai niat. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
BELAJAR TEKNIK, INGIN PINDAH AMBIL AGAMA
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Semoga Alloh selalu memperlihatkan jalan yang benar. Maaf sebelumnya pak alasannya sudah mengganggu waktunya, saya hanya ingin meminta nasehat wacana kegelisahan yang mengganggu saya akhir2 ini. Saya menempuh kuliah di jurusan teknik tetapi belum cukup lama.
Akhir2 ini merasa gelisah wacana pilihan saya..saya berpikir Hidup yang selama ini saya korbankan kini dan beberapa tahun mendatang akan sia2 jikalau hanya mencari dunia.. saya sempat berpikir bagaimana mencari ilmu yg tidak sia2 kelak di akherat. Sempat terbesat harapan meninggalkan jurusan teknik dan ingin mendalami ilmu agama.begitulah kira2 permasalahan yang sedang saya hadapi. Syukur alhamdulillah jikalau bapak bersedia berkomentar atau memberi nasihat. terima kasih.
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
JAWABAN
Kalau memang jurusan yang ketika ini anda ambil ialah sesuai dengan harapan anda dan/atau orang bau tanah anda dan anda merasa bahagia mempelajarinya, maka sebaiknya hal itu diteruskan hingga lulus. Bahkan kalau perlu hingga level S3 atau doktoral. Namun, pada waktu yang sama anda hendaknya meluruskan niat -- yakni mencari ilmu dengan niat (a) untuk meningkatkan iman; (b) meningkatkan kompetensi umat Islam di bidang sains dan teknologi; dan (c) bermanfaat pada diri sendiri dan sesama -- semoga ilmu umum yang anda sedang dalami itu bernilai ibadah dan membawa peningkatan kebaikan pada kepribadian anda.
Di samping itu, harus ada sekelompok muslim yang mempelajari ilmu sains ibarat anda semoga bidang ini tidak hanya diisi oleh kalangan non-muslim saja.
Adapun wacana ilmu agama, maka ilmu agama yang wajib anda pelajari ialah ilmu-ilmu agama dasar yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan. Apabila hal ini sudah anda kuasai, maka itu sudah cukup. Baca detail: Hukum Belajar Ilmu Agama
Karena, untuk ilmu agama yang bersifat detail banyak orang lain yang akan mengisi dan mengambil tanggung jawab. Anda sanggup menyebabkan mereka sebagai daerah bertanya apabila kelak anda membutuhkannya. Juga, anda sanggup mengambil aktivitas pesantren kilat ketika sedang liburan kuliah untuk menambah wawasan agama. Baca: Pesantren Kilat
______________________
ANAK TIRI DAN BAPAK TIRI TIDAK HARMONIS
Assalamu'alaikum..
Ayah saya sudah meninggal mei 2012 dan saya mempunyai 2 orang adik. Saya sudah menikah oktober 2015 dan kebetulan pada febuari 2016 ibu saya menemukan jodoh kembali mendapatkan duda dengan 2 anak yg sudah besar. Setelah semua menikah saya tinggal dirumah ibu saya dan ibu saya tinggal bersama suami barunya dan adik saya tinggal di rmh tante.
Rumah ibu saya yg saya tempati memang tidak mengecewakan besar sedangkan rmh suami ibu saya terbilang kecil dan sumpek. Ibu saya ada berkeinginan ingin tinggal dirumah yang skrng saya tempati dengan membawa suami dan anak dari suaminya dan saya di suruh pindah dengan maksud semoga ibu sanggup berkumpul dengan adik saya dan anak dari suami dengan rumah yg lebih besar. Sedangkan di sisi lain adik saya yang masih bersekolah Sd tidak sanggup mendapatkan kehadiran bpk tiri dan tidak mau tinggal bersama dan bapak tirinya pun tidak ada inisiatif mendekati anak2 dari ibu saya.
Saya tidak ridho jikalau rumah ibu saya yang saya tempati di isi oleh bpk tiri saya dan anak2ny. Di dalam benak berfikir saya kok anak sendiri di usir dan ibu saya malah memasukan anak orang ke rumah dari hasil alm ayah saya . Karna intinya saya merasa itu rumah dari hasil kerja almarhum ayah saya dan saya sebagai anak sendiri di usir pdhal saya merasa lebih berhak untuk menempati rumah trsbt ( kebetulan saya gres berkeluarga dan belum punya rumah sendiri )
Apakah fatwa saya salah?
Saya menyarankan adik saya untuk tinggal di rmh ibu saya bersama saya dan suami saya dan adik saya pun mau. Karena jikalau tinggal bersama bpk tiri adik saya sama sekali tidak mau ( adik saya belum sanggup terima kehadiran bpk tiri dan bpk tirinya pun tampaknya tidak ingin di recokin dengan adik2 saya alasannya bpk tiri saya inginnya dia hanya ibu saya saja tanpa pusing dengan adik2 saya.
Mohon saran nya saya harus ibarat apa dengan permasalahan ini. Dan saya harus berbuat apa?
Terimakasih
Wassalam..
JAWABAN
1. Terkait rumah yang anda tempati ketika ini, maka untuk menilai pantas atau tidaknya fatwa anda itu tergantung dari kepemilikan rumah tersebut. Siapa pemilik rumah tersebut? Apakah milik ibu anda atau milik ayah anda? Kalau rumah tersebut milik ibu anda, maka dia berhak untuk memilih penggunaan rumah tersebut apakah mau ditempati sendiri bersama suami barunya dan belum dewasa tirinya atau tidak.
Apabila rumah tersebut milik ayah anda dan belum dihibahkan pada ibu anda, maka berarti status rumah tersebut termasuk harta warisan. Apabila demikian, maka rumah tersebut menjadi hak hebat waris yakni istri (ibu anda) dan anak-anaknya (anda dan saudara). Dalam konteks ini, maka ibu anda tidak sanggup melaksanakan sesuatu terkait rumah tersebut tanpa ijin dari hebat waris yang lain yakni anak-anaknya. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
3. Mengucapkan kata 'talak' dalam konteks bercerita itu tidak jatuh talak. Baca detail: Bercerita wacana Talak
______________________
RUMAH TANGGA: BATASAN TALAK
Assalamu'alaikum,
saya ingin melayangkan beberapa pertanyaan yang mungkin pertanyaan saya ini sudah dibahas sebelumnya, namun saya kurang mengerti apabila membaca balasan pada masalah orang lain, saya harap ustadz/ustadzah bersedia menjawab pertanyaan saya secara pribadi dan tidak memberi saya link untuk saya baca pada masalah orang lain.
1. dalam ijab kabul saya, suami saya pernah mengucapkan talak secara verbal dengan terperinci namun tidak hingga 1 bulan suami meminta maaf dan merujuk kembali. saya menghitung bahwa sudah jatuh talak 1 terhadap saya.
2. sesudah usang kami membangun rumah tangga, kami menerima ujian dengan duduk masalah ekonomi yang kami hadapi, kemudian suami berkata pada saya "sebaiknya kau pulang ke rumah orang bau tanah mu" walaupun tidak diucapkan secara jelas, tapi berdasarkan saya suami saya sudah memperlihatkan talak kinayah, maka berdasarkan saya sudah jatuh talak 2 bagi saya.
sesudah 2 bulan dari kejadian yang kedua itu, suami meminta saya untuk pulang kembali ke rumah kami, dan dia bilang pada ketika menyuruh saya pulang dia dalam keadaan murka dan tertekan. dengan banyak sekali persyaratan demi tidak terulang lagi hal-hal semacam itu saya pun mau pulang kembali ke rumah suami.
3. memang ekonomi kami belum benar-benar membaik, sering terjadi cek cok antara saya dan suami, walaupun kadang kami sama-sama sanggup saling menyerah untuk meredam emosi, tapi kadang saya pun tidak cukup sabar kepada suami, saya berfikir jikalau kebersamaan kami hanya untuk saling mendzolimi buat apa? kemudian saya bilang pada suami "saya pulang saja kembali kerumah orang tua" dan suami saya tidak berkata apa-apa hanya dia bilang "yaa sudah" dan akhirnya saya pulang kembali kerumah orang bau tanah saya tanpa diantar suami saya.
pertanyaan saya :
1. dari masalah pertama, kedua, dan ketiga saya itu sudah jatuh berapa kali talak terhadap saya?
2. apa saya sudah haram untuk suami saya atau masih bisakah dia merujuk saya kembali apabila kami belum mengurus proses cerai hingga pada pengadilan?
demikian pertanyaan saya, mohon dijawab ustadz/ustadzah.
JAWABAN
1. Kasus pertama terjadi talak, maka jatuh talak 1. Untuk masalah kedua ialah talak kinayah yang gres terjadi talak apabila disertai dengan niat dari suami. Silahkan tanya pada suami apa ada niat, kalau tidak ada niat berarti tidak terjadi talak. Baca: Talak Kinayah
Sedangkan yang ketiga, yakni mengiyakan ucapan istri, itu tidak terjadi talak bahkan walaupun istri mengucapkan ucapan talak sharih dan suami menyampaikan "ya sudah" tetap tidak terjadi talak. Baca: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
Dengan demikian maka talak yang niscaya terjadi hanya pada masalah pertama. Dan maksimal terjadi talak 2, itupun kalau masalah kedua disertai niat. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
BELAJAR TEKNIK, INGIN PINDAH AMBIL AGAMA
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Semoga Alloh selalu memperlihatkan jalan yang benar. Maaf sebelumnya pak alasannya sudah mengganggu waktunya, saya hanya ingin meminta nasehat wacana kegelisahan yang mengganggu saya akhir2 ini. Saya menempuh kuliah di jurusan teknik tetapi belum cukup lama.
Akhir2 ini merasa gelisah wacana pilihan saya..saya berpikir Hidup yang selama ini saya korbankan kini dan beberapa tahun mendatang akan sia2 jikalau hanya mencari dunia.. saya sempat berpikir bagaimana mencari ilmu yg tidak sia2 kelak di akherat. Sempat terbesat harapan meninggalkan jurusan teknik dan ingin mendalami ilmu agama.begitulah kira2 permasalahan yang sedang saya hadapi. Syukur alhamdulillah jikalau bapak bersedia berkomentar atau memberi nasihat. terima kasih.
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
JAWABAN
Kalau memang jurusan yang ketika ini anda ambil ialah sesuai dengan harapan anda dan/atau orang bau tanah anda dan anda merasa bahagia mempelajarinya, maka sebaiknya hal itu diteruskan hingga lulus. Bahkan kalau perlu hingga level S3 atau doktoral. Namun, pada waktu yang sama anda hendaknya meluruskan niat -- yakni mencari ilmu dengan niat (a) untuk meningkatkan iman; (b) meningkatkan kompetensi umat Islam di bidang sains dan teknologi; dan (c) bermanfaat pada diri sendiri dan sesama -- semoga ilmu umum yang anda sedang dalami itu bernilai ibadah dan membawa peningkatan kebaikan pada kepribadian anda.
Di samping itu, harus ada sekelompok muslim yang mempelajari ilmu sains ibarat anda semoga bidang ini tidak hanya diisi oleh kalangan non-muslim saja.
Adapun wacana ilmu agama, maka ilmu agama yang wajib anda pelajari ialah ilmu-ilmu agama dasar yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan. Apabila hal ini sudah anda kuasai, maka itu sudah cukup. Baca detail: Hukum Belajar Ilmu Agama
Karena, untuk ilmu agama yang bersifat detail banyak orang lain yang akan mengisi dan mengambil tanggung jawab. Anda sanggup menyebabkan mereka sebagai daerah bertanya apabila kelak anda membutuhkannya. Juga, anda sanggup mengambil aktivitas pesantren kilat ketika sedang liburan kuliah untuk menambah wawasan agama. Baca: Pesantren Kilat
______________________
ANAK TIRI DAN BAPAK TIRI TIDAK HARMONIS
Assalamu'alaikum..
Ayah saya sudah meninggal mei 2012 dan saya mempunyai 2 orang adik. Saya sudah menikah oktober 2015 dan kebetulan pada febuari 2016 ibu saya menemukan jodoh kembali mendapatkan duda dengan 2 anak yg sudah besar. Setelah semua menikah saya tinggal dirumah ibu saya dan ibu saya tinggal bersama suami barunya dan adik saya tinggal di rmh tante.
Rumah ibu saya yg saya tempati memang tidak mengecewakan besar sedangkan rmh suami ibu saya terbilang kecil dan sumpek. Ibu saya ada berkeinginan ingin tinggal dirumah yang skrng saya tempati dengan membawa suami dan anak dari suaminya dan saya di suruh pindah dengan maksud semoga ibu sanggup berkumpul dengan adik saya dan anak dari suami dengan rumah yg lebih besar. Sedangkan di sisi lain adik saya yang masih bersekolah Sd tidak sanggup mendapatkan kehadiran bpk tiri dan tidak mau tinggal bersama dan bapak tirinya pun tidak ada inisiatif mendekati anak2 dari ibu saya.
Saya tidak ridho jikalau rumah ibu saya yang saya tempati di isi oleh bpk tiri saya dan anak2ny. Di dalam benak berfikir saya kok anak sendiri di usir dan ibu saya malah memasukan anak orang ke rumah dari hasil alm ayah saya . Karna intinya saya merasa itu rumah dari hasil kerja almarhum ayah saya dan saya sebagai anak sendiri di usir pdhal saya merasa lebih berhak untuk menempati rumah trsbt ( kebetulan saya gres berkeluarga dan belum punya rumah sendiri )
Apakah fatwa saya salah?
Saya menyarankan adik saya untuk tinggal di rmh ibu saya bersama saya dan suami saya dan adik saya pun mau. Karena jikalau tinggal bersama bpk tiri adik saya sama sekali tidak mau ( adik saya belum sanggup terima kehadiran bpk tiri dan bpk tirinya pun tampaknya tidak ingin di recokin dengan adik2 saya alasannya bpk tiri saya inginnya dia hanya ibu saya saja tanpa pusing dengan adik2 saya.
Mohon saran nya saya harus ibarat apa dengan permasalahan ini. Dan saya harus berbuat apa?
Terimakasih
Wassalam..
JAWABAN
1. Terkait rumah yang anda tempati ketika ini, maka untuk menilai pantas atau tidaknya fatwa anda itu tergantung dari kepemilikan rumah tersebut. Siapa pemilik rumah tersebut? Apakah milik ibu anda atau milik ayah anda? Kalau rumah tersebut milik ibu anda, maka dia berhak untuk memilih penggunaan rumah tersebut apakah mau ditempati sendiri bersama suami barunya dan belum dewasa tirinya atau tidak.
Apabila rumah tersebut milik ayah anda dan belum dihibahkan pada ibu anda, maka berarti status rumah tersebut termasuk harta warisan. Apabila demikian, maka rumah tersebut menjadi hak hebat waris yakni istri (ibu anda) dan anak-anaknya (anda dan saudara). Dalam konteks ini, maka ibu anda tidak sanggup melaksanakan sesuatu terkait rumah tersebut tanpa ijin dari hebat waris yang lain yakni anak-anaknya. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: