Siapa yang menjadi wali nikah atas perkawinan seorang perempuan yang berasal dari perzinahan tapi ibu dan bapaknya menikah ketika kandugan berusia 5 bulan? Apakah wali hakim atau ayah sendiri?
WALI NIKAH ANAK ZINA
asasalamualaikum pak ustadz,
perkenalkan nama saya psp, dalam waktu erat ini saya mempunyai rencana menikah. Yang menjadi ganjalan
dalam hati saya ialah problem orang bau tanah saya. Sekedar info ustad, saya ialah anak dari MBA (Married By Accident). Yang saya ingin tanyakan ialah siapa yang berhak untuk menikahkan saya? Ayah kandung saya ataukah Wali Hakim? Selain itu apa saja jawaban hukumnya dalam islam jawaban anak di luar nikah ini? Ayah dan ibu saya sudah menikah pada usia kandungannya memasuki 5 bulan, bagaimana kejelasan statusnya pak ustad?
Terima kasih atas penjelasannya
Wassalam,
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
Ada dua 3 (tiga) tipe anak hasil zina atau yang lahir dari korelasi seks di luar nikah. Pertama, kedua orang bau tanah biologis anak tidak menikah selama anak hamil. Maka anak ini statusnya disebut anak zina. Kalau perempuan, yang jadi wali nikahnya ialah wali hakim (KUA untuk Indonesia). Lihat Anak Zina.
Kedua, kedua orang bau tanah biologis si anak menikah ketika anak dalam kandungan. Maka, ayah biologisnya sah menjadi ayah si anak dan berhak menjadi wali nikah. Info detail.
Ketiga, ibu biologis anak menikah dengan laki-laki lain (bukan dengan ayah biologis anak). Maka, wali nikahnya ialah wali hakim (pegawai KUA), walaupun berdasarkan mazhab Hanafi sanggup dinasabkan pada suami si ibu kalau mengakui sebagai anak. Info detail.
***
Ayah biologis Anda yang menikahi ibu Anda pada ketika kehamilan usia 5 bulan berhak menjadi wali nikah Anda. KHI (Kompilasi Hukum Islam) Bab VIII pasal 53 ayat (3) menyatakan "Dengan dilangsungkannya perkawinan pada ketika perempuan hamil, tidak diharapkan perkawinan ulang sehabis anak yang dikandung lahir."
Itu artinya status perkawinan ayah & ibu Anda sah. Dan status anak juga sah. Lebih detil soal status anak lihat di sini.
Jadi, status Anda sama dengan status bawah umur yang lain. Karena itu, tidak ada masalah dengan kesepakatan nikah Anda dengan ayah kandung Anda sebagai wali.
***
PENDAPAT MADZHAB 4 (EMPAT) TENTANG WANITA HAMIL ZINA
Berikut pandangan lebih banyak didominasi ulama dari keempat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Pendapat Pertama: Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa dihentikan menikahi perempuan hamil zina baik oleh lelaki yang menzinahinya atau oleh laki-laki yang lain kecuali sehabis melahirkan anak zina tersebut.
Alasannya ialah hadits sahih riwayat Abu Daud dan Hakim yang menyatakan: لا توطأ حامل حتى تضع (Artinya: Wanita hamil zina dihentikan di-jimak (dinikah) hingga melahirkan). Dan juga sebab hadits riwayat Ibnul Musayyib yang berbunyi:
أن رجلاً تزوج امرأة، فلما أصابها وجدها حبلى، فرفع ذلك إلى النبي صلى الله عليه وسلم، ففرق بينهما
Artinya: Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan. Ternyata dia hamil. Saat dilaporkan insiden itu pada Nabi, dia memisah keduanya.
Pendapat Kedua: Madzhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat bahwa boleh menikahi perempuan zina yang hamil sebab tidak ada keharaman/kehormatan pada korelasi perzinahan dengan argumen tidak adanya korelasi nasab (kekerabatan) sebab sabda Nabi riwayat Bukhari Muslim: الولد للفراش وللعاهر الحجر
Namun apabila perempuan hamil zina itu menikah dengan lelaki lain (bukan yang menzinahinya), maka boleh menikah tapi dihentikan bekerjasama intim hingga melahirkan anak hasil zina tersebut. Berdasarkan pada hadits hasan riwayat Tirmidzi:
Apalagi perempuan hamil itu menikah dengan laki-laki yang menghamili, maka laki-laki itu boleh bekerjasama intim dengannya ketika masih hamil. Demikian pendapat madzhab Hanafi dan Syafi'i.
Perlu dicatat, bahwa kebolehan menikahi perempuan hamil berdasarkan pendapat kedua tersebut apabila perempuan tersebut bertaubat. Apabila tidak, maka dihentikan berdasarkan pada QS An-Nur :3
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
Walaupun berdasarkan pendapat kedua boleh menikahi perempuan hamil, tapi status anak tetap bukan anaknya. Apabila mengikuti pendapat ini, maka wali nikah anak zina ialah wali hakim.
Pendapat ini berbeda dengan pandangan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menganggap pernikahannya sah dan anaknya juga sah dan sebab itu bapaknya berhak menjadi wali nikah.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengutip pendapat dari aneka macam madzhab fiqih, asalkan pasangan zina tadi menikah sebelum anak lahir, maka anak ayahnya sah menjadi ayah syar'i dan sanggup menjadi wali nikah.
Ulasan mendetail soal ini lihat:
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
________________________________
SUAMI INGIN MENIKAH LAGI
Assalamualaikum Penngasuh pondok pesantren alkhoirot malang
Salam hormat, saya ingin mempunyai niat untuk menikah lagi, waktu itu saya sudah ijin dengan ibu saya untuk menikah lagi dan dia mengijinkannya. Memang itu merupakan pilihan yg sulit, sebab sudah di takdirkan bahwa insan tidak akan bias adil dan yang adil hanyalah Allah SWT. Mengapa saya ingin menikah lagi?
1. Saya sudah sering meminta kepada istri saya untuk menjadi perempuan sholihah, akan tetapi jauh dari cita-cita saya, janji hanya sekedar janji di ekspresi saja
2. Saya selalu merasa sakit hati dengan perkataan berupa cacian yag di lontarkan oleh istri saya kepada saya bahkan kepada kedua orang bau tanah saya sendiri, sebab hal ketidak adilan yg dia minta
3. Saya punya saudara perempuan,dimana saudara perempuan kandung saya itu sangat di perhatikan oleh kedua orang bau tanah saya, bahkan hingga dia menikah sekarang, dan istri saya selalu complain dan keluh kesah sebab sikap orang bau tanah saya tidak adil sama saya (itu hanya pandangan istri saya saja)
4. Alhamdulilah Allah SWT menunjukkan rejeki yang berkecukupan kepada saya dan keluarga saya, hanya saja bila saya mau berbakti, mau membantu kedua orang bau tanah saya dengan harta saja, selalu cek cok dengan istri, meskipun istri sudah saya kasih tahu, bahwa itu dihentikan dan berdosa, akan tetapi dia tetap menentang, saya ini takut akan azab Allah SWT sebab saya tidak sanggup mengabdi dan berbakti kepada kedua orang bau tanah saya, saya sudah sering memberitahu kepada istri tetapi tetap keras kepala
5. Istri saya sholatnya tidak rajin, selalu telat dan selalu di tunda tunda, saya takut azab sebab sudah sering saya ingatkan dan bahkan tegur ataupun saya kasih pola tetapi tetap saja, dan berat dengan blackbarrynya
6. Saya sering meminta semoga ketika saya bekerja dan jauh dari kelg saya, saya minta istri untuk kirim sms atau ijin bila keluar rumah meskipun itu hanya satu langkah, akan tetapi 99% selalu diabaikan
7. Dalam hal berjilbab, sering kurang sanggup menjaga dalam menutup auratnya, misal keluar dari rumah hanya untuk higienis bersih atau menyapu halaman, itupun ada saya dirumah, apalagi bila saya tinggal bekerja selama 1 bulan dan saya tidak di rumah, saya sudah gak tahu lagi apa yg dia lakukan, apayang dia pakai hanya Allah SWT saja yg Maha tahu
8. Jarang dan bahkan tidak pernah mengaji AlQuran, ketika saya dirumah, saya mengaji dan ingin memberi contoh, kadang saya tegur, tapi hanya waktu itu saja, habis itu tidak pernah lagi, itupun bila saya di rumah, dan saya tidak tahu lagi bila saya tinggal bekerja selama satu bulan
9. Istri saya, bila sholat tidak pernah mencar ilmu untuk kusyuk, sholat cepet, dan itu sering saya tegur, bila sholat semoga kusyuk, sebab saya dan orang lain saja ingin mencar ilmu sholat kusyuk susahnya minta ampun, dan akhir berdoa yang usang dan kusyuk, itupun tidak pernah di lakukannya…bagaimana mungkin segala yang Allah SWT berikan kepada saya dan kelg saya tidak diimbangi dengan rasa sukur yang dalam? Itu juga menciptakan saya apatis
10. Jika istri saya mengajari anak anak saya mencar ilmu dimana anak anak saya masih TK, selalu dibentak bentak, bahkan ketika saya di rumah ,saya capek habis membantu beres beres rumah dan tertidur, istri saya sedang mengajari anak anak saya belajar, dan anak anak saya berbuat kesalahan, apayang terjadi, dia mencaci dan membentak anak anak saya, hingga saya terbangun, dan istri saya mengucapkan kata kata yang benar benar menciptakan saya sakit hati
11. Untuk urusan harta, selalu ingin atas nama dia, beli tanah, beli kendaraan beroda empat dan beli rumah harus atas nama istri saya, itu juga menciptakan saya sedih, niat apalagi ini kenapa semuanya ingin dia yang menguasai
12. Istri saya selalu cekcok sendiri dengan orang tuanya, hingga sampai saya aib dan mertua saya menangis sebab sikap anaknya sendiri(istri saya)
Pengasuh pondok alkhoirot..saya bahwasanya sudah tidak tahan lagi dengan kondisi ini. Apakah pengasuh pondok bisa, mencarikan saya calon istri dari pondok pesantren, yang sholihah, manis luar dan dalam, lebih patuh dengan suami, lebih menghargai suami dan kelg suami, berbakti kepada suami dan kelg suami ataupun dengan kelg dari istri sendiri. Menerima saya apa adanya, dan sanggup membimbing saya menjadi imam yg lebih baik. Disini, saya tidak ada niatan untuk menceraikan istri saya, sebab saya kawatir dengan anak anak saya, sebab sudah lengket sama mamanya. Disini, saya tidak ada unsur balas dendam dengan istri saya, akan tetapi yang saya inginkan, mungkin dengan cara ibarat ini dia sanggup berkembang menjadi lebih baik.
Sekali lagi saya mohon bantuannya para Pengasuh pondok alkhoirot, saya kawatir akan terjun kedunia perselingkuhan dan maksiat, nauzubilah.
Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih
JAWABAN
Pada dasarnya Islam memberi pilihan untuk menceraikan istri yang tidak taat agama dan tidak taat suami. Namun, kalau anda ingin tetap bertahan dengan istri anda dan ingin menikah lagi dengan perempuan lain, itu boleh saja. Tidak ada larangan dalam Islam selagi bersikap adil. Yang dimaksud adil di sini bukan adil hati, tapi adil dalam memberi nafkah lahir dan batin. Lebih detail: Makna Adil dalam Poligami
Sumber https://www.alkhoirot.net
أن رجلاً تزوج امرأة، فلما أصابها وجدها حبلى، فرفع ذلك إلى النبي صلى الله عليه وسلم، ففرق بينهما
Pendapat Kedua: Madzhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat bahwa boleh menikahi perempuan zina yang hamil sebab tidak ada keharaman/kehormatan pada korelasi perzinahan dengan argumen tidak adanya korelasi nasab (kekerabatan) sebab sabda Nabi riwayat Bukhari Muslim: الولد للفراش وللعاهر الحجر
Namun apabila perempuan hamil zina itu menikah dengan lelaki lain (bukan yang menzinahinya), maka boleh menikah tapi dihentikan bekerjasama intim hingga melahirkan anak hasil zina tersebut. Berdasarkan pada hadits hasan riwayat Tirmidzi:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسق ماءه زرع غيره
Artinya: Barangsiapa yang beriman pada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya tidak menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. Apalagi perempuan hamil itu menikah dengan laki-laki yang menghamili, maka laki-laki itu boleh bekerjasama intim dengannya ketika masih hamil. Demikian pendapat madzhab Hanafi dan Syafi'i.
Perlu dicatat, bahwa kebolehan menikahi perempuan hamil berdasarkan pendapat kedua tersebut apabila perempuan tersebut bertaubat. Apabila tidak, maka dihentikan berdasarkan pada QS An-Nur :3
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Walaupun berdasarkan pendapat kedua boleh menikahi perempuan hamil, tapi status anak tetap bukan anaknya. Apabila mengikuti pendapat ini, maka wali nikah anak zina ialah wali hakim.
Pendapat ini berbeda dengan pandangan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menganggap pernikahannya sah dan anaknya juga sah dan sebab itu bapaknya berhak menjadi wali nikah.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengutip pendapat dari aneka macam madzhab fiqih, asalkan pasangan zina tadi menikah sebelum anak lahir, maka anak ayahnya sah menjadi ayah syar'i dan sanggup menjadi wali nikah.
Ulasan mendetail soal ini lihat:
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
________________________________
SUAMI INGIN MENIKAH LAGI
Assalamualaikum Penngasuh pondok pesantren alkhoirot malang
Salam hormat, saya ingin mempunyai niat untuk menikah lagi, waktu itu saya sudah ijin dengan ibu saya untuk menikah lagi dan dia mengijinkannya. Memang itu merupakan pilihan yg sulit, sebab sudah di takdirkan bahwa insan tidak akan bias adil dan yang adil hanyalah Allah SWT. Mengapa saya ingin menikah lagi?
1. Saya sudah sering meminta kepada istri saya untuk menjadi perempuan sholihah, akan tetapi jauh dari cita-cita saya, janji hanya sekedar janji di ekspresi saja
2. Saya selalu merasa sakit hati dengan perkataan berupa cacian yag di lontarkan oleh istri saya kepada saya bahkan kepada kedua orang bau tanah saya sendiri, sebab hal ketidak adilan yg dia minta
3. Saya punya saudara perempuan,dimana saudara perempuan kandung saya itu sangat di perhatikan oleh kedua orang bau tanah saya, bahkan hingga dia menikah sekarang, dan istri saya selalu complain dan keluh kesah sebab sikap orang bau tanah saya tidak adil sama saya (itu hanya pandangan istri saya saja)
4. Alhamdulilah Allah SWT menunjukkan rejeki yang berkecukupan kepada saya dan keluarga saya, hanya saja bila saya mau berbakti, mau membantu kedua orang bau tanah saya dengan harta saja, selalu cek cok dengan istri, meskipun istri sudah saya kasih tahu, bahwa itu dihentikan dan berdosa, akan tetapi dia tetap menentang, saya ini takut akan azab Allah SWT sebab saya tidak sanggup mengabdi dan berbakti kepada kedua orang bau tanah saya, saya sudah sering memberitahu kepada istri tetapi tetap keras kepala
5. Istri saya sholatnya tidak rajin, selalu telat dan selalu di tunda tunda, saya takut azab sebab sudah sering saya ingatkan dan bahkan tegur ataupun saya kasih pola tetapi tetap saja, dan berat dengan blackbarrynya
6. Saya sering meminta semoga ketika saya bekerja dan jauh dari kelg saya, saya minta istri untuk kirim sms atau ijin bila keluar rumah meskipun itu hanya satu langkah, akan tetapi 99% selalu diabaikan
7. Dalam hal berjilbab, sering kurang sanggup menjaga dalam menutup auratnya, misal keluar dari rumah hanya untuk higienis bersih atau menyapu halaman, itupun ada saya dirumah, apalagi bila saya tinggal bekerja selama 1 bulan dan saya tidak di rumah, saya sudah gak tahu lagi apa yg dia lakukan, apayang dia pakai hanya Allah SWT saja yg Maha tahu
8. Jarang dan bahkan tidak pernah mengaji AlQuran, ketika saya dirumah, saya mengaji dan ingin memberi contoh, kadang saya tegur, tapi hanya waktu itu saja, habis itu tidak pernah lagi, itupun bila saya di rumah, dan saya tidak tahu lagi bila saya tinggal bekerja selama satu bulan
9. Istri saya, bila sholat tidak pernah mencar ilmu untuk kusyuk, sholat cepet, dan itu sering saya tegur, bila sholat semoga kusyuk, sebab saya dan orang lain saja ingin mencar ilmu sholat kusyuk susahnya minta ampun, dan akhir berdoa yang usang dan kusyuk, itupun tidak pernah di lakukannya…bagaimana mungkin segala yang Allah SWT berikan kepada saya dan kelg saya tidak diimbangi dengan rasa sukur yang dalam? Itu juga menciptakan saya apatis
10. Jika istri saya mengajari anak anak saya mencar ilmu dimana anak anak saya masih TK, selalu dibentak bentak, bahkan ketika saya di rumah ,saya capek habis membantu beres beres rumah dan tertidur, istri saya sedang mengajari anak anak saya belajar, dan anak anak saya berbuat kesalahan, apayang terjadi, dia mencaci dan membentak anak anak saya, hingga saya terbangun, dan istri saya mengucapkan kata kata yang benar benar menciptakan saya sakit hati
11. Untuk urusan harta, selalu ingin atas nama dia, beli tanah, beli kendaraan beroda empat dan beli rumah harus atas nama istri saya, itu juga menciptakan saya sedih, niat apalagi ini kenapa semuanya ingin dia yang menguasai
12. Istri saya selalu cekcok sendiri dengan orang tuanya, hingga sampai saya aib dan mertua saya menangis sebab sikap anaknya sendiri(istri saya)
Pengasuh pondok alkhoirot..saya bahwasanya sudah tidak tahan lagi dengan kondisi ini. Apakah pengasuh pondok bisa, mencarikan saya calon istri dari pondok pesantren, yang sholihah, manis luar dan dalam, lebih patuh dengan suami, lebih menghargai suami dan kelg suami, berbakti kepada suami dan kelg suami ataupun dengan kelg dari istri sendiri. Menerima saya apa adanya, dan sanggup membimbing saya menjadi imam yg lebih baik. Disini, saya tidak ada niatan untuk menceraikan istri saya, sebab saya kawatir dengan anak anak saya, sebab sudah lengket sama mamanya. Disini, saya tidak ada unsur balas dendam dengan istri saya, akan tetapi yang saya inginkan, mungkin dengan cara ibarat ini dia sanggup berkembang menjadi lebih baik.
Sekali lagi saya mohon bantuannya para Pengasuh pondok alkhoirot, saya kawatir akan terjun kedunia perselingkuhan dan maksiat, nauzubilah.
Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih
JAWABAN
Pada dasarnya Islam memberi pilihan untuk menceraikan istri yang tidak taat agama dan tidak taat suami. Namun, kalau anda ingin tetap bertahan dengan istri anda dan ingin menikah lagi dengan perempuan lain, itu boleh saja. Tidak ada larangan dalam Islam selagi bersikap adil. Yang dimaksud adil di sini bukan adil hati, tapi adil dalam memberi nafkah lahir dan batin. Lebih detail: Makna Adil dalam Poligami
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: