Hukum Poligami Tanpa Izin Istri Pertama

POLIGAMI TANPA IZIN DAN TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI PERTAMA Hukum Poligami Tanpa Izin Istri Pertama
POLIGAMI TANPA IZIN DAN TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI PERTAMA

Curhat dong mah
Ada seorang lelaki yang sudah beristri dan mempunyai anak, tapi kini dia sedang menjalin hubungan gelap dengan selingkuhannya, namun iya berniat menikahi perempuan itu tanpa sepengetahuan istri dan anaknya, karna mereka niscaya belum bisa mendapatkan kenyataan ditakutkan efeknya jelek bagi anaknya. Iya berniat menikahi perempuan itu untuk menyudahi perzinaan yang selama ini mereka lakukan.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. POLIGAMI TANPA IZIN SEPENGETAHUAN ISTRI PERTAMA
  2. HARTA WARISAN UNTUK IBU KANDUNG
  3. WARISAN UNTUK CUCU DAN ANAK ANGKAT
  4. WARISAN PENINGGALAN AYAH
  5. MIMPI MELIHAT PERAYAAN BESAR
  6. DOSA MASTURBASI APA SAMA DENGAN ZINA
  7. ANAK ADOPSI TIDAK MAU MEMBAGI WARISAN ORANG TUA ANGKAT
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Secara bahan lelaki itu sangat bisa jadi tidak akan ketidakadilan nafkah dan selama ini hubungan dengan istrinya baikbaik saja, hanya problem dia tidak sanggup membendung nafsunya kepada perempuan idamannya itu. dan ia berkomitmen untuk suatu ketika nanti memberitahu anak istri namun belum sekarang.

1. Sah kah? Pernikahan itu meski tanpa sepengetahuan istriitu dan anaknya mah?


JAWABAN

1. Berdasarkan firman Allah QS An-Nisa 4:3 Hukumnya sah seorang laki-laki beristri untuk menikah dengan perempuan kedua walaupun tanpa pemberitahuan atau izin dari istri pertama. Kewajiban meminta ijin itu hanya berdasarkan peraturan aturan negara, bukan aturan aturan agama. Hal ini berdasarkan pada fakta bahwa tidak ada satupun riwayat hadits atau atsar Sahabat yang menyatakan bahwa janji nikah Rasulullah dan para Sahabat yang memberitahu atau meminta ijin dari istri pertama. Lihat kisah Istri-istri Rasulullah di sini.

Namun demikian, bolehnya poligami dalam Islam itu apabila sekiranya suami sanggup adil pada semua istri dalam segi nafkah lahir batin, baju dan kawasan tinggal. Apabila tidak bisa adil, maka hendaknya menikah dengan satu istri saja.

Baca detail: Pernikahan Islam

___________________


HARTA WARISAN UNTUK IBU KANDUNG

Assalamualaikum wr.wb.
Saya mau bertanya wacana pembagian harta peninggalan ayah saya yang telah meninggal dunia. Pada ketika itu nenek saya dari ayah masih hidup. Kami mempunyai 2 orang laki2. Dan 2 orang perempuan.

1. Apakah nenek saya menerima bab dari semua harta peninggalan ayah saya?
Atau nenek saya hanya menerima bab harta yang di beli oleh ayah di waktu lajang ( sebelum kawin sama ibu saya). ?
Hanya 2 pertanyaan itu saja mohon penjelasannya...saya ucapkan terima kasih.
Wassalam.

JAWABAN

1. Nenek anda sebagai ibu dari almarhum pewaris berhak menerima warisan dari seluruh harta almarhum baik sebelum maupun sesudah menikah. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


WARISAN UNTUK CUCU DAN ANAK ANGKAT

Assalamualaikum...
Ibu saya memiiki abang perempuan (bibi) 6 orang, salah satu nya meninggal dan mempunyai 1 anak laki2 dari hasil janji nikah nya dari suami yang pertama. sedangkan tidak mempunyai anak di pernikahannya yg kedua dan mengangkat seorang anak perempuan, kemudian anak laki2 nya (dari suami pertama) meninggal terlebih dahulu dan meninggalkan 2 orng anak (1 anak laki2 dan 1 anak perempuan).

dari hasil janji nikah nya yg pertama tidak mewariskan harta dan hanya mendapatkan harta hasil dari warisan kakek saya. dan dari pernikahannya yang kedua mewariskan harta berupa rumah dan menghibahkan rumah tsb kepada anak angkatnya.

pertanyaan saya :

1. apakah anak angkatnya menerima warisan? dan bagaimana dengan hibah rumah tsb?
2. apakah ibu saya dan bibi saya yg lain nya menerima warisan?
3. apakah cucu-cucu nya menerima warisan juga?

JAWABAN

1. Anak angkat tidak menerima warisan alasannya ialah tidak mempunyai hubungan kekerabatan yang diakui agama dengan orang renta angkatnya. Sedangkan hibah sewaktu pewaris masih hidup, maka itu hukumnya sah dan menjadi milik yang dihibahi.

2. Saudara-saudara kandung pewaris (yakni ibu dan bibi-bibi anda) tidak menerima warisan alasannya ialah terhalang oleh adanya kedua cucu kandung.

3. Ya, justru semua harta warisan almarhumah jatuh pada kedua cucunya di mana cucu laki-laki menerima bab dua kali lipat dibanding cucu perempuan.

Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________


WARISAN PENINGGALAN AYAH

Assalamu'alaikum wr. wb,
Maaf ustad saya mempunyai problem dengan warisan dari bapak saya. bapak saya meniggal 3thn yang kemudian dan meninggalkan warisan Utang dan sebidang tanah dan rumah yang di tempati selama ini.

dari istri 1 mempunyai anak 4 ( 1 laki-laki dan 3 perempuan) istri pertama bercerai ketika anak2 masih kecil dan selama ini hingga dia meninggal tidak pernah menawarkan hak- hak yang seharusnya diberikan kepada anak-anaknya. termasuk kasih sayang dan biaya-biaya yang lain.

kesemua anaknya di rawat dan didanai oleh neneknya hingga cukup umur dan mandiri. alasannya ialah Ibunya juga tidak mempunyai pekerjakan dan bekerja hanya untuk menghidupi dirinya sendiri.dan istri 1 telah meninggal 1thn yang lalu..
dari istri 2 dia mempunyai 2orang anak (1 laki-laki dan 1perempuan)

yang ingin saya tanyakan

1. bagaimana hukumnya pembagian warisan tersebut? mengingat warisan sebidang tanah dan rumah yang ditinggalkan ialah warisan dari orang tuanya ( Kakek saya) bukan harta gono gini?

mohon penjelasannya ....
wassalamu'alaikum warrohmatullohi wabarokatuh.

JAWABAN

1. Adapun pembagian warisan dalam kasus di atas sebagai berikut:
(a) Istri 2 menerima 1/8 (seperdelapan) dengan syarat apabila dia tidak bercerai dengan suami hingga suami wafat.
(b) Sisanya diberikan kepada semua anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan sistem 2 banding 1 yakni anak lelaki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan.

CATATAN: Warisan gres dibagikan sesudah melunasi hutang pewaris.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


MIMPI MELIHAT PERAYAAN BESAR

Assalamualaikum wr.wb.

Pak ustadz saya mau tanya, saya bermimpi melihat perayaan yang sangat besar dirumah saya, saking besarnya semua orang desa pun ikut merayakannya diluar rumah. Dirumah membaca tahlil dan diluar rumah memasak hidangan 2 daging panggang besar kira2 berukuran 5x10 meter dan memperabukan burung hantu berukuran besar dg ditusuk ibarat sate bnyak sekali jumlahnya. Sampai2 bnyak sekali orang yg tiba memotret daging panggang tsb. Yg memasak semua hidangan ialah keluarga besar saya dg dibantu sebagian tetangga. Acara tsb juga bertepatan dg ulang tahun abang pertama saya jadi ada bnyak camilan manis ulang tahun didalam kulkas.

Saking ramainya program memasak diluar rumah, sampai2 lupa bahwa program tsb belum diberi sambutan. Setelah saya ikut memasak memperabukan burung hantu diluar rumah, saya berlari kesana kemari kemudian di suruh memberi sambutan dirumah, belum hingga saya simpulan memberi sambutan, kepala saya terasa pusing kemudian saya pribadi terbangun dari tidur saya.

1. Apa makna mimpi saya tadi pak ustadz?

Terima kasih atas bantuannya.

JAWABAN

1. Itu maknanya bahwa anda mempunyai obsesi untuk menjadi orang besar namun anda belum siap untuk itu baik secara mental maupun dari segi kemampuan. Yang ideal ialah seorang pemimpin itu hendaknya yang mempunyai mental pemimpin dan mempunyai kemampuan yang diperlukan untuk menjadi pemimpin.

Tafsir mimpi ini apabila mimpi anda berasal dari malaikat kalau dari jin atau dari diri sendiri maka tidak ada makan apapun. Baca: Mimpi dalam Islam

___________________


DOSA MASTURBASI APA SAMA DENGAN ZINA

Assalamalaikum wr.wb. Saya ingin bertanya.
1. Bagaimanakah aturan orang yang melaksanakan masturbasi atau onani?
2. Jika ini merupakan sesuatu yang haram, maka apakah dosanya sama dengan zina? 3. Kemudian bagaimana cara menebus dosa ini,
4. apakah sama dengan eksekusi untuk orang yang berzina dan apakah Allah mendapatkan taubat orang yang melakukannya?
Terima kasih..

JAWABAN

1. Berdosa. Segala betul stimulasi seksual di luar hubungan suami istri yang sah ialah berdosa. Baca detail: Hukum Onani dalam Islam

2. Tentunya tidak sama. Levelnya di bawah zina. Baca: Dosa Besar dalam Islam

3. Bertaubat, meratapi dan tidak mengulangi lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

4. Allah akan mendapatkan taubat orang yang berbuat dosa yang penting taubatnya serius dan sungguh-sungguh.
___________________


ANAK ADOPSI TIDAK MAU MEMBAGI WARISAN ORANG TUA ANGKAT

Dengan segala hormat, kyai

Assalamu,alaikum warahmatullahi waba rakatuh

Saya menceritakan dulu sepasang suami istri ... suami (P) dan istri (M) tidak mempunyai anak dan mengadopsi anak perempuan dari bayi hingga kini berumur 24 tahun.

Suami (P) meninggal tahun 2014 sedangkan istri meninggal tahun 2015.
Si anak lulus kuliah tahun 2014 dan belum pernah bekerja.

Harta peninggalan berupa

- Sebuah rumah (harta bawaan dari istri sebelum menikah)
- deposito 300.000 (atas nama istri (M) 200juta dan 100 jt nama si anak (R)
- Deposito hasil dari penjualan sawah tahun 2015 awal.
- toko dipasar ( yang di akui milik si anak alasannya ialah tertera nama si anak, tapi menolak memperlihatkan surat toko)
- Sejumplah pelengkap milik si istri (M) Dan si anak menolak memberikanya
- Sebuah kendaraan beroda empat ( nama si anak) Waktu pengurusan pembelian kendaraan beroda empat si keponakan dari pihak istri (M) yg menyuruh pakai nama si anak. Dikarenakan si istri di vonis dokter hanya punya sisa umur 2 bulan
- sebidang tanah

1. Pertanyaan saya bagaimana seharusnya cara pembagianya sesuai aturan islam.
Keluarga dari suami masih ada ibu kandung. Dari istri masih ada abang perempuan 1.

Si anak ditawari menyerahkan semua warisanya ,dan dijanjikan rumah seharga ratusan juta dan disuruh menentukan sendiri rumah yang di sukai. dan sejumplah uang untuk modal usaha. Dan ketika ini sudah dinikahkan dengan kerabat pihak istri sendiri.
Tp si anak menolak ...Dia meminta uang deposito, kendaraan beroda empat dan toko serta minta di belikan rumah. Perlu diketahui juga si istri punya hutang arisan sebesar 70 juta. Tapi si anak tidak mau menanggungnya.

Bagaimana seharusnya cara mengaturnya? Pihak keluarga tidak mau problem hingga ke pengadilan. Tapi si anak beserta suaminya perangainya buruk.

Saya tidak punya hak.. tapi masih kerabat dari pihak istri. Mohon bantuanya..semoga ada jalan keluarnya
Amin ya robbal alamin....

JAWABAN

1. Anak angkat tidak menerima warisan sama sekali. Kalau ada barang hibah ketika orang renta angkat masih hidup, maka hanya itulah harta miliknya. Sedangkan harta waris harus dibagikan kepada jago warisnya.

a. Ahli waris suami (P) ialah ibu kandung.
b. Ahli waris istri (M) ialah saudara kandung.

CATATAN:

- Harta waris gres dibagikan sesudah urusan hutang diselesaikan lebih dahulu.
- Kalau anak angkat tidak mau menawarkan harta warisan, maka hal itu bisa meminta dukungan pihak pegawapemerintah desa atau kelurahan untuk membujuk anak angkat dan suaminya supaya mau mentaati aturan.

Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: