Hukum Mencontek Dan Membonceng Perempuan Bukan Mahram

Hukum Mencontek dan Membonceng Wanita Bukan Mahram Islam Hukum Mencontek dan Membonceng Wanita Bukan MahramHukum Mencontek Menurut Islam ialah haram sebagaimana sikap tipu daya, kebohongan dan ketidakjujuran yang lain.
PERTANYAAN
Assalamualaikum,

Ustadz, bagaimanakah aturan mencontek, serta cara bertaubat, dan cara menghindarinya.

Syukron,
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Trevo

DAFTAR ISI
  1. Pengertian Definisi Mencontek
    1. Hukum Mencontek dalam Islam
    2. Cara Berhenti dari Kebiasaan Nyontek
    3. Cara Bertaubat dari Dosa Nyontek
  2. Wanita Muslimah Berzina dengan Pria Non-Muslim dan Punya Anak
  3. Membonceng Wanita Bukan Mahram
  4. Bagian Warisan untuk Suami, Istri dan Anak Perempuan
  5. Bagian Warisan untuk Suami, Istri dan Anak Perempuan (2)
JAWABAN

PENGERTIAN MENCONTEK ATAU NYONTEK

Dalam bahasa Arab, mencontek atau nyontek disebut dengan ghish (الغش) dan khadi'ah (الخديعة) yang berarti tipu daya. Mencotek dalam ujian berarti (الغش في الامتحانات)

Dalam kamus Al Mukjamul Wasith, arti الغش ialah الغِشّ في الامتحان : أن يكتب الطالب في ورقة الإِجابة ما ينقله من جاره أو من ورقة معه
Artinya: Pelajar menulis kertas tanggapan dengan cara memindah/mengcopy dari sahabat sebelah atau dari kertas yang dibawanya.

Dalam bahasa Inggris mencontek ialah cheating yang makna asalnya ialah menipu, memperdaya. berperilaku tidak jujur, melanggar aturan secara sengaja (To act dishonestly; practice fraud, To violate rules deliberately, To deceive by trickery; swindle).

HUKUM MENCONTEK DALAM ISLAM

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim: من غشنا فليس منا
Artinya: Barangsiapa yang menipu kita, maka ia bukan pecahan dari kita.

Hadits sahih lain riwayat Muslim Nabi menyatakan: من غش فليس مني
Barangsiapa yang melaksanakan kebijaksanaan kancil ia bukanlah pecahan dariku.

Tabrani meriwayatkan sebuah hadits di mana Nabi bersabda: من غشنا فليس منا، والمكر والخداع في النار
Artinya: Barangsiapa yang melaksanakan kebijaksanaan kancil pada kita, maka ia bukan termasuk pecahan dari kita. (Pelaku) makar dan kebijaksanaan kancil masuk neraka.

Hadits-hadits di atas bersifat umum atas haramnya segala praktik kebijaksanaan kancil dan ketidakjujuran di banyak sekali bidang termasuk menyontek.

Allah dalam QS Al-Baqarah 2:9 berfirman:
يخادعون الله والذين آمنوا وما يخدعون إلا أنفسهم وما يشعرون
Artinya: Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.

Jadi, Nyontek atau mencontek hukumnya haram sebab ia sikap tipu daya, penipuan baik kepada orang lain maupun pada diri sendiri. Mencontek ketika ujian ialah sikap kebijaksanaan kancil yang tidak bertanggung jawab yang mempunyai pengaruh besar di masa depan. Bayangkan seorang dokter yang kelulusannya dari nyontek! Nyontek ialah sikap korup yang harus segera dihentikan dan diganti dengan kejujuran, kerja keras, berkeringat dan gembira dengan semua itu.

CARA BERHENTI DARI KEBIASAAN NYONTEK

Untuk menghindari dan berhenti dari kebiasaan nyontek yang pertama dan utama ialah niat dan komitmen untuk berhenti nyontek apapun yang terjadi. Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut:

1. Menyadari bahwa hidup yang bermartabat, terhormat dan membahagiakan dalam jangka panjang itu ialah hidup yang penuh kejujuran. Betapapun beratnya kejujuran itu.
2. Menyadari bahwa hasil dari mencontek ialah kepalsuan. Bagaimanapun tingginya prestasi yang dicapai darinya.
3. Menyadari bahwa kebahagiaan sejati terletek pada kerja keras dan ketika memetik hasil dari jerih payah kerja keras tadi. Betapapun hasil yang dicapai di bawah cita-cita kita.
4. Berteman dengan orang-orang jujur dan pekerja keras dan menjauh dari lingkungan teman-teman yang suka menyontek.

CARA BERTAUBAT DARI DOSA MENYONTEK

Bertaubat dari dosa-dosa masa kemudian termasuk dosa menyontek ialah sbb:

1. Mengakui pada Allah bahwa nyontek itu sikap tidak jujur yang haram dan dosa.
2. Menyesali dengan sepenuhnya atas perbuatan nyontek yang telah dilakukan.
3. Berjanji pada Allah untuk tidak akan melakukannya lagi. Apapun yang terjadi.
4. Mengikuti perintah Islam yang wajib dan menjauhi laranga Islam.
5. Melakukan amal baik menyerupai bersedekah pada fakir miskin dan menolong sesama yang lain sesuai dengan kemampuan.

________________________________


WANITA MUSLIMAH BERZINA DENGAN PRIA NON-MUSLIM DAN PUNYA ANAK

Assalamualaikum Wr.Wb
perkenalkan nama saya anisa (nama samaran-red), saya sudah menjalani kekerabatan selama 5 tahun dengan lelaki non muslim. selama 5 tahun itu juga kami telah berzina. kini kami sudah mempunyai seorang putra berusia 3 bulan. kami tinggal serumah (kos) tapi beberapa ahad belakangan ini ia sudah jarang pulang. ia tiba hanya liat anaknya (paling usang 5 menit) sesudah itu sudah pergi lagi ke kosan pacar barunya. di kosan pacar barunya itulah kini ia tinggal, saya sangat sakit hati dan saya berharap supaya ia bisa kembali lagi ke saya. bekerjsama ia menjauhi saya karena ia ingin supaya saya menikah dan memeluk agamanya tapi saya terus menolak. saya ingin meninggalkan ia dan bertobat (tobat nasuha) tapi saya masih sangat menyayangi dia, saya tidak bisa melupakan ia apalagi kini kami sudah mempunyai seorang putra.

PERTANYAAN
1. apa yang harus saya lakukan?
2. apakah anak saya bisa masuk surga?
3. apakah tobat saya akan diterima Allah SWT?
demikian dari saya,, mohon sudi untuk menjawabnya...
terimakasih banyak
wassalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Putuskan kekerabatan dosa ini kini juga. Anda hanya menjadi pelampiasan nafsunya dan menjadi permainannya saja. Dia sama sekali tidak menghormati anda. Tidak ada alasan untuk masih bertahan hidup kumpul kebo dengannya.
2. Anda tidak punya dosa. Ia bisa masuk sorga jikalau ia dididik secara Islam dan tidak mengikuti sikap orang tuanya.
3. Kalau taubat nasuha insyaAllah masih bisa diterima. Yang dimaksud dengan taubat nasuha tentu saja bukan hanya meratapi perbuatan dosa, memohon ampun pada Allah dan memutuskan kekerabatan dengan ia tapi juga lebih dari harus berusaha untuk hidup di lingkungan yang baik dan islami serta banyak bersedekah ibadah untuk menambal dosa-dosa masa lalu. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q= dan https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=


HUKUM MEMBONCENG WANITA BUKAN MAHRAM

Asalamualaikum Ustadz.Saya mau bertanya:

eksklusif saja ya Ustadz. Apakah boleh berboncengan dengan sepupu (perempuan). Semisal saya boncengin sepupu ketika mengantarkan ia pulang kerumah ia (luar kota). karna berdasarkan saya itu situasinya nomal cuma mengantar dan da keperluannya. apakah dibolehkan Ustadz? Mohon klarifikasi dan solusinya. terimakasih sebelumnya Ustadz. Wassalamu'alaikum Wr Wb

JAWABAN

Sepupu bukan mahram. Hukum boncengan antara pria dan perempuan bukan mahram (muhrim) hukumnya haram kecuali dalam situasi tertentu yaitu (a) Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan); (b) Tidak terjadi kholwat (berkumpulnya pria dan perempuan di kawasan sepi); (c) Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara’; (d) Tidak terjadi persentuhan kulit.(e) perempuan yang dibonceng dikenal sebagai perempuan yang taat.

Intinya, membonceng perempuan bukan mahram -- termasuk sepupu-- hendaknya dihindari sebab haram kecuali dalam situasi yang agak darurat. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 1/91 dikatakan

إرداف التعريف الإرداف مصدر أردف وأردفه أركبه خلفه ولا يخرج استعمال الفقهاء عن هذا المعنى
الحكم الإجمالي يجوز إرداف الرجل للرجل والمرأة للمرأة إذا لم يؤد إلى فساد أو إثارة شهوة لإرداف الرسول للفضل بن العباس ويجوز إرداف الرجل لامرأته والمرأة لزوجها لإرداف الرسول لزوجته صفية رضي الله عنها وإرداف الرجل للمرأة ذات الرحم المحرم جائز مع أمن الشهوة وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة

Artinya: ... adapun perempuan membonceng pada pria lain atau pria membonceng pada perempuan lain yang bukan mahram maka hal itu dihentikan untuk menolak ancaman dan menjaga timbulnya syahwat yang diharamkan

Lebih detail lihat:
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#1
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=


MASALAH HARTA WARISAN UNTUK SUAMI, ISTRI DAN 3 ANAK PEREMPUAN

assalamualaikum...
terimakasih, akan saya ulangi lagi

1. "A (laki2 / suami)" menikah dengan "B (istri)" mempunyai 2 anak perempauan " C dan D" Kemudian "B (istri)" meninggal dunia .

2. Anak "C (perempuan)" menikah dan mempunyai Anak pria "F", selanjutnya "C" meninggal dunia

3. Anak "D (perempuan)" menikah dan mempunyai 1 anak pria "F" dan 1 anak perempuan "G" selanjutnya "A (suami)" menikah lagi dengan "X (istri ke 2)" Dalam perkawinan yang kedua ( A dengan X ) mempunyai 1 anak perempuan "H"

4. selanjutnya "A (suami)" menikah lagi dengan "X (istri ke 2)" Dalam perkawinan yang kedua ( A dengan X ) mempunyai 1 anak perempuan "H" Sekarang "A (suami)" telah meninggal dunia

terimakasih

JAWABAN

Harta warisan harus dibagi segera sesudah pewaris meninggal dunia dan dibagikan kepada hebat waris yang ketika pewaris meninggal hebat waris masih hidup. Apabila itu tidak dilakukan alias pembagian harta warisan terlambat dibagikan hingga ada hebat waris juga ikut meninggal, maka harta warisan harus dibagikan berdasarkan kronologi kejadian kematian. Misalnya, istri meninggal pada 1 Januari 2013 harta waris istri tidak dibagikan hingga 3 bulan kemudian suami meninggal pada 1 April 2013 maka dalam hal ini suami mendapat hak warisan.

Adapun rincian warisan dalam kasus Anda di atas ialah sbb:

1. Ketika B atau istri meninggal dunia, apabila istri mempunyai harta sendiri, maka harta tersebut harus diwariskan kepada hebat warisnya yang masih hidup yaitu A / suami, dan anak dengan rincian sebagai berikut (orang bau tanah bekerjsama juga mendapat warisan jikalau masih hidup, tapi sebab tidak disebutkan maka saya anggap mereka sudah meninggal):
- A (suami) mendapat pecahan 1/4
- C dan D (dua anak perempuan dari istri pertama) dan X (anak perempuan dari istri kedua) mendapat pecahan 2/3. Jadi, 2/3 dibagi tiga orang anak perempuan (lihat tanggapan no. 4).
- Sisa harta waris dikembalikan pada C dan D (dua anak perempuan) jikalau tidak ada hebat waris lain yang mendapat pecahan asabah (sisa) menyerupai saudara almarhum, dll. Ini disebut masalah Radd.

2. Ketika C meninggal, maka harta warisan diberikan pada:
(a) Suami C mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya diberikan kepada F (anak pria dari C).

3. D (anak perempuan), menyerupai disebut pada tanggapan no. 1, mendapat warisan dari B (ibunya D) dan A (ayahnya D).

4. Ketika A (suami) meninggal, maka:
(a) X sebagai istri ke-2 mendapat pecahan 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan.
(c) H (anak dari istri ke-2) bersama dengan C dan D mendapat pecahan 2/3 (dua pertiga) yang dibagi rata untuk tiga orang anak perempuan.

Lebih detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=


MASALAH HARTA WARISAN UNTUK SUAMI, ISTRI DAN 3 ANAK PEREMPUAN (2)

Assalamualaikum dan terimakasih atas tanggapan kemarin, sebab keterbatasan kami dalam memahami tanggapan tersebut kami mohon dukungan penghitungan secara langsung.
semisal ;
I.
1. A(suami) sebelum menikah membawa harta 1juta dan B(istri1) sebelum menikah membawa harta 1juta.
dalam perkawinan tersebut dari hasil adonan kedua harta A dan B harta menjelma 10juta (total)
A(suami) dan B(istri) tidak mempunyai orangtua lagi beberapa ketika sesudah keduanya menikah

2. Perkawinan A(suami) dan B(istri) dikaruniai 2 anak perempuan C dan D. Kemudian B (istri1) meninggal dunia. Saat B(istri) meninggal, ia mempunyai 2 saudara pria dan 2 saudara perempuan.
3. C(perempuan) mempunyai anak E(laki laki), dan selanjutnya C meninggal dunia
4. D (perempuan) mempunyai anak F(laki laki) dan G (perempuan) (harta warisan belum pernah dibagikan)

II.
1. A (suami) menikah lagi dengan X (istri ke 2) dalam perkawinan ini A (suami) membawa semua harta sebesar 10juta dari perkawinan yang pertama. sedangkan X (istri2) tidak membawa harta.
2. Perkawinan A (suami) dengan X (istri ke 2) dikaruniai 1 anak perempuan H

III.
1. A (suami) meninggal dunia harta akan segera diwariskan kepada yang berhak. Saat A(suami) meninggal, ia mempunyai 4 saudara laki-laki
terimakasih

JAWABAN

I.
1. Harta milik dari A (suami) dan B (istri) masing-masing ialah Rp. 5 juta.

2. Saat B (istri pertama) meninggal, maka harta miliknya senilai kira-kira 5 juta harus diwariskan pada yang berhak yaitu A (suami) dan kedua anak perempuan (C dan D). Dengan rincian: Suami sanggup 1/4 (seperempat), sedangkan kedua anak (C dan D) mendapat 2/3 (dua pertiga). Sisanya diberikan kepada 2 saudara kandung pria kandung dan 2 saudara perempuan kandung di mana saudara pria mendapat pecahan dua kali lipat dari saudara perempuan.

3. E (anak pria dari F dan cucu dari A + B) hanya mendapat warisan dari C (ibunya). Dan tidak mendapat warisan dari kakek dan neneknya (yaitu A dan B).
4. D (anak perempuan) mendapat warisan dari A (bapaknya) dan B (ibunya) sedangkan kedua anak dari D (yaitu F dan G) hanya mendapat warisan dari orang tuanya (yaitu D). Tapi tidak mendapat warisan dari kakek dan neneknya (A dan B).

II.

1. Apa yang dilakukan oleh A (suami) dengan membawa seluruh harta, termasuk milik istri, ialah salah. Terlepas dari itu, harta milik A hanyalah separuhnya yaitu Rp 5 juta. Kaprikornus yg 5 juta itulah yang menjadi harta milik A (ayah).
2. X (istri kedua) dan H (anak perempuan A dari X) mendapat warisan dari harta A yang sebanyak 5 juta tersebut.

III.

1. Harta A (suami) yang dibagikan kepada hebat waris sebanyak Rp. 5 juta (lima juta rupiah). Dan dibagikan kepada hebat warisnya anak dan istri dengan rincian sebagai berikut:
(a) Istri kedua (X) mendapat pecahan 1/8 (seperdelapan).
(b) Tiga anak perempuan dari A yaitu C, D dan H semuanya mendapat 2/3 (dua pertiga). 2/3 ini dibagi tiga anak.
(c) Sisanya diberikan kepada saudara kandung dari A yang empat orang.

PENTING:

- Cucu-cucu dari A yaitu E, F, G tidak mendapat warisan dari A. Tapi, E dan F (anak dari C) mendapat warisan dari C yang sudah meninggal.

Lebih detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close