Cara Merukunkan Orang Renta Dan Istri

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Saya galau harus bagaimana baiknya sebagai seorang suami dari istri nya dan seorang anak dari orang bau tanah nya.

Singkatnya, istri saya merasa disakiti hatinya oleh orang bau tanah saya, istri saya beranggapan orang bau tanah saya pilih kasih atau tidak adil terhadap nya, namun orang bau tanah saya merasa tidak melaksanakan itu. Istri saya berkata, dulu tidak menyerupai ini, kenapa kini menyerupai ini? Istri saya merasa dikala ini orang bau tanah saya lebih menyayangi menantu yang satu lagi daripada dirinya, Intinya mungkin menyerupai itu.

DAFTAR ISI
  1. Cara Merukunkan Orang Tua dan Istri
  2. Hadits Tentang Zina
  3. Hukum Menyentuh Yasin Fadilah
  4. Harta Bagian Waris Anak
  5. Mengembalikan Status Anak Angkat
  6. Pilihan Terbaik Antara Dua Wanita
  7. Beda Zakat Mal dan Zakat Profesi
  8. Shalat Qadha Bagi Wanita Haid

CARA MENYATUKAN ORANG TUA DAN ISTRI

Sekarang saya ikut istri saya untuk sementara pergi dari rumah orang bau tanah saya, saya ikut istri saya sebab saya ingin keluarga saya tetap utuh, saya selalu berusaha semoga istri saya merubah anggapan nya terhadap orang bau tanah saya, namun susah. Saya galau harus bagaimana menasehatinya semoga mau bersabar dan ikhlas.

Saya sudah berbicara kepada orang bau tanah saya, semoga mereka mau mengerti dan memahami, namun belum ada kemajuan hingga sekarang. Saya takut orang bau tanah saya justru malah menjadi tidak suka kepada saya dan istri saya.

Saya tidak mau hingga harus bercerai dengan istri saya, kasihan anak saya, dia masih kecil. Saya ingin istri dan orang bau tanah saya "menang" / ada win-win solution, saya tidak mau ada yang terpaksa mengalah.

Bagaimana jalan keluarnya dan bagaimana seharusnya perilaku saya sebagai seorang suami dan seorang anak!! mohon tunjangan nya!!

JAWABAN CARA MENYATUKAN ORANG TUA DAN ISTRI

Setiap orang mempunyai perbedaan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan baru. Dan istri anda termasuk di antara mereka yang merasa kesulitan untuk melaksanakan adaptasi diri. Itu manusiawi. Dan memang idealnya sebuah rumah tangga tinggal di rumah sendiri walaupun hasil ngontrak daripada tinggal bersama orang tua/mertua semoga supaya lebih cepat berdikari dan lebih termotivasi untuk bekerja lebih giat.

Jadi, biarkan saja tinggal terpisah dengan orang bau tanah anda. Yang terpenting jaga silaturrahmi. Datanglah secara terencana ke rumah orang tua, tentu saja istri dan anak diajak serta. Tinggal terpisah dalam kondisi istri anda yang sensitif jauh lebih baik untuk menghindari konflik yang lebih besar.

Setiap berkunjung ke rumah orang tua, tidak perlu membahas apapun yang sensitif. Cukup sowan, berjabat tangan, biarkan istri berbicara seperlunya dengan topik umum sesudah itu kalau suasana belum kondusif, pulanglah. Lakukan silaturrahmi secara teratur, sekali lagi tanpa membahas topik sensitif terkait konflik.

Silaturrahmi akan mencairkan hati yang marah. Dan silaturrahmi itu sendiri mempunyai kekuatan dahsyat untuk merukunkan dua pihak yang konflik tanpa harus berbicara apapun.

________________________________________________


HADITS TENTANG ZINA

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Saya membaca Hadist yang Bapak jadikan acuan atas permasalahan ''Pernikahan Wanita Hamil Luar Nikah Dengan Lelaki Yang Menghamili''. Dari situ timbul pertanyaan saya. Berikut Haditsnya,
1. Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya perihal seseorang yang berzina dengan seorang perempuan dan berniat untuk menikahinya. Lalu Beliau bersabda, ''Awalnya perbuatan kotor dan hasilnya nikah. Sesuatu yang haram tidak sanggup mengharamkan yang halal''.
(HR Tabarany dan Daruquthuny).

2. Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW. ''Istriku ini seorang yang suka berzina''. Beliau menjawab, ''Ceraikan dia!''. ''Tapi saya takut memberatkan diriku''. ''Kalau begitu mut'ahilah dia''. (HR Abu Daud & An-Nasa'i).

Pertanyaan saya perihal suara Hadist yang pertama adalah,
Kenapa Rasulullah tidak mempertanyakan kepada lelaki itu apakah dia dan perempuan yang dizinainya sudah menjalankan sanksi dera dan bertaubat setelahnya?

Lalu perihal suara Hadits yang kedua,
Kenapa Rasulullah tidak meminta pembuktian atas ucapan suami yang menyampaikan kalau istrinya suka berzina? Bukankah menuduh tanpa pembuktian itu fitnah.
Sepengetahuan saya zina itu hukumannya berat. Di dera bagi yang belum menikah dan dirajam bagi yang sudah menikah.

Mohon klarifikasi dari Bapak. Agar saya sanggup memahami dengan benar.
Terima kasih. Wassalam.
Estu Widia Kusuma

JAWABAN HADITS TENTANG ZINA

1. Teks Arab hadits dari Aisyah tersebut demikian:
أن الرسول -صلى الله عليه وسلم- سئل عن رجل زنى بامرأة وأراد أن يتزوجها فقال : " أوله سفاح وآخره نكاح ، والحرام لا يحرم الحلال

Ada kemungkinan insiden dalam hadits ini sebelum turunnya ayat pemberlakuan sanksi dera dan rajam bagi pezina menyerupai yang tersebut dalam QS An-Nur :2 (الزاني والزانية فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة) Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.

Hal ini diperkuat dengan kenyataan bahwa pada masa Nabi, hanya ada 2 insiden di mana pelaku zina dieksekusi yaitu (a) seorang perempuan dari suku Juhainah dan (b) seorang laki-laki dari kabilah Aslam berjulukan Ma'iz bin Malik.

2. Teks asal dalam bahasa Arab hadits tersebut ialah sbb:
شكا رجل إلى النبى صلى الله عليه وسلم أن امرأته لا ترد يد لامس ، فقال "طلقها" قال : إنى أخاف أن تتبعها
نفسى ، فقال " استمتع بها
Kalimat "Istriku ini seorang yang suka berzina" ialah terjemahan dari bahasa Arab "أن امرأته لا ترد يد لامس" yang kalau diterjemah secara literal agak berbeda, yakni "Bahwa istriku tidak menolak tangan laki-laki yang menyentuhnya".

Oleh sebab itu, terjadi banyak perbedaan pemahaman kalangan jago hadits perihal makna La Taruddu Yada Lamis. Sebagian memaknai berzina; ada yang memaknai secara literal, ada juga yang memaknai sebagai perempuan yang tidak menolak ketika digoda lelaki.

Intinya, pernyataan laki-laki tersebut tidak secara terus terang menuduh istrinya berzina. Hanya tersirat. Dan tuduhan tersirat tidak masuk dalam kategori qadzaf atau tuduhan zina.

________________________________________________


HUKUM MENYENTUH YASIN FADILAH TANPA WUDHU

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

mau tanya apakah yasin fadilah termasuk al qur'an? sertakan dalilnya kalau memegang yasin fadilah haruskah punya wuduk?
atas jawabannya saya sampaikan terima kasih
wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

JAWABAN HUKUM MENYENTUH YASIN FADILAH TANPA WUDHU

Yasin Fadhilah sanggup disamakan dengan tafsir atau terjemah Quran. Hukumnya boleh memegang tanpa harus punya wudhu'. Lebih detail dan disertai dalil, lihat Hukum Menyentuh Sebagian Alquran Tanpa Punya Wudhu

________________________________________________


BAGIAN WARIS ANAK TANPA ADA AHLI WARIS LAIN

Assalamualaikum wr. wb
Bapak Udztad

Saya ingin pencerahanya begini :
Nenek saya gres saja meninggal dunia, dia punya 5 anak yang pertama dan kedua sudah meninggal dunia . Dahulu masing masing anaknya sudah diberikan tanah untuk di tinggali masing2 anaknya. Sekarang anaknya yg ke-5 (laki laki) minta harta yang dari nenek saya. sekedar gosip nenek saya meninggalkan 1 bidang tanah beserta rumah, dan sawah.

Pertanyaan saya : bagaimana pembagian warisan nenek saya tersebut sesuai syariat islam. Apakah anak anak yang sudah meninggal sanggup pembagian (ahli warsinya) atau bagaimana.

Mohon pencerahanya ustad

Atas perkenannya diucapkan terima kasih

Catatan :
Anak ke-1 (laki2) Alm
Anak ke-2 (Wanita) Alm
Anak ke-3 (Wanita)
Anak ke-4 (Wanita)
Anak ke-5 (laki2)

Kerabat kakak/ adik nenek sudah meninggal semua. Suami juga sudah meninggal, Bpk / ibu juga sudah tidak ada

JAWABAN BAGIAN WARIS ANAK TANPA ADA AHLI WARIS LAIN

Apabila memang tidak ada jago waris lain kecuali ketiga anak-anaknya, maka seluruh harta warisan diberikan kepada ketiganya dengan pembagian anak laki-laki menerima potongan dua kali lipat dari anak perempuan.

Sedangkan anak yang sudah meninggal tidak menerima potongan apa-apa.
Pemberian pewaris kepada jago waris semasa hidup tidak ada pengaruhnya kepada pembagian warisan. Lebih detail: Panduan Hukum Waris islam.

________________________________________________


MENGEMBALIKAN STATUS ANAK ANGKAT

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh,

Pak Ustadz, mohon pencerahan dan solusi atas masalah adopsi anak sbb :
Adik saya (suami istri) mengangkat seorang anak dari kerabat sendiri menjadi anak angkat.
Persoalannya adalah, adik saya ini merubah nasab sianak dari bin fulan menjadi bin falun.
Adik saya tsb (suami istri) sudah meninggal dunia dan anak angkat yang dimaksud tinggal bersama saya dikala ini Yang ingin saya tanyakan ialah :

1. Bagaiman cara mengembalikan nasab si anak menjadi bin fulan kembali baik secara syariat maupun manajemen negara
2. dan siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya?

Sebagai pelengkap gosip surat-surat legal formal sesuai aturan negara berkenaan dengan pengatan anak tsb tidak sanggup ditemukan / hilang.

Terima kasih sebelumnya Pak Ustadz,

Wasalamu'alaikum ww,
Buyung A.

JAWABAN MENGEMBALIKAN STATUS ANAK ANGKAT

Anak angkat dalam syariah Islam tidak diakui sebagai anak walaupun secara negara menggunakan nasab pada ayah angkatnya tapi itu tidak ada artinya secara syariah. Mereka tidak mendapatkan warisan apabila orang bau tanah angkat meninggal dan juga si ayah angkat tidak berhak untuk menikahkan atau menjadi wali. Lihat Wali Nikah Anak Adopsi

Kalau secara aturan negara, silahkan berkonsultasi pada pihak yang berkompeten di bidang tersebut.

________________________________________________


PILIHAN TERBAIK ANTARA DUA WANITA

assalamaualaikum
ustad saya mau tanya
saya kini di hadapi dengan dua pilihan untuk menentukan wanita
pertama ada perempuan yang sangat saya cintai dan sulit untuk saya lupakan, kini dia sedang menjalin relasi dengan orang lain, namun perkataannya memberi impian kepada saya. dia pernah berkata jikalau dia tidak bekerjasama dengan pacarnya kini dia niscaya sudah bekerjasama dengan saya. dan dia bilang kalaw dia sayang dengan saya. hingga kini saya masih tetap menunggu semoga kami sanggup bersama. dia sekarng sedang mondok di sebuah pondok pesantren.

kedua ada seorang perempuan yang mengasihi saya sedangkan saya tidak terlalu mencintainya sebab saya mengasihi perempuan yang pertama.
kedua-duanya berjilbab namun yang kedua ini kata orang prilakunya kurang baik, namun sesudah saya telusuri semua itu salah, dia baik dan sering pergi ke pengajian.
sesudah bbrapa kali saya melaksanakan sholat istikoroh saya merasa dan pernah menerima petunjuk bawha perempuan yang pertamalah yang terbaik buat saya.
mohon pencerahannya ustad semoga saya tidak terperosok kedalam jurang

JAWABAN PILIHAN TERBAIK ANTARA DUA WANITA

Kalau tidak ada lagi perempuan yang lebih baik bagi anda selain yang dua di atas, maka perempuan kedua pilihan lebih sempurna sebab dia belum ada yang punya. Menanti perempuan yang sudah punya pacar itu suatu kesalahan. Kalaupun berhasil penungguan anda, anda akan menjadi mainan perempuan tersebut atau minimal berada di bawah belas kasihannya sebab sayang anda padanya jauh melebihi rasa sayangnya pada anda. Ini kondisi tidak sehat. Pasangan ideal ialah yang mempunyai rasa sayang seimbang sehingga tidak ada yang akan sanggup mengeksploitasi pasangannya.

________________________________________________


BEDA ZAKAT MAL DAN ZAKAT PROFESI

Assalammualaikum wr. wb.

Ada yang ingin saya tanyakan yang selama ini mengganjal hati saya. Mohon kesediaan pak Ustadz untuk memperlihatkan pencerahan buat saya.
1. Apakah zakat Mal dan zakat profesi itu sama ?
2. Bagaimana perhitungannya jikalau suami istri bekerja?
3. Kepada siapa saja zakat tersebut diberikan?

Terima kasih,
Pipit

JAWABAN BEDA ZAKAT MAL DAN ZAKAT PROFESI

1. Tidak sama. Zakat mal ialah zakat dari perjuangan perniagaan, pertanian, tambang, dll. sedang zakat profesi ialah zakat dari honor pekerjaan. Lebih detail lihat: Panduan Zakat Lengkap.
2. Zakat bersifat individu. Bukan dihitung satu pasangan. Lebih detail lihat: Zakat Profesi.
3. Zakat diberikan kepada golongan yang disebut dalam Al-Quran Surah At-Taubah 9:60 antara lain kalangan fakir miskin. Lihat: Golongan Penerima Zakat.

________________________________________________


SHALAT QADHA BAGI WANITA HAID

Assalamu'alaykum ustad, saya sudah melihat diskusi mengenai qadha shalat saya tertarik dengan kalimat ini: "Shalat fardhu yang tidak dilaksanakan pada waktunya baik sebab ketiduran atau lupa, maka harus diganti pada waktu yang lain segera sesudah dia ingat. Kecuali bagi perempuan haid dan nifas (keluar darah sesudah melahirkan)"

nha bagaimana jikalau kasusnya menyerupai ini, ada seorang perempuan yang menunda shalatnya dikarenakan dia menentukan untuk tidur terlebih dahulu atau sebab melaksanakan kegiatan lain kemudian ketika dia berdiri dan ingin shalat ternyata dia haid, yang ingin saya tanyakan:
1. bagaimana hukumnya dan bagaimana dia menggantinya selanjutnya kalau dia masih hidup?
2. dan bagaimana jikalau ternyata dia meninggal sebelum sempat mengganti? masih berlakukah kalimat ini "Kalau orang meninggal punya hutang shalat, maka wajib membayar fidyah untuk setiap shalat yang ditinggalkan"?

terimakasih ustad

JAWABAN SHALAT QADHA BAGI WANITA HAID

1. Dia harus mengganti sesudah masa haidnya selesai.
2. Orang yang meninggal dan punya hutang qadha shalat, tidak wajib mengganti shalatnya dengan shalat lain atau dengan fidyah berdasarkan pendapat lebih banyak didominasi ulama. Lihat: Hukum Qadha Shalat.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: