
MANDI WILADAH SETELAH DUA MINGGU
Saya seorang ibu yg gres saja melahirkan putri pertama. Alhamdulillah Alloh menawarkan kelancaran atas persalinan saya. Yg ingin saya tanya, sehabis persalinan kmrn saya tidak mandi wajib wiladah lantaran saya lupa dan tidak ada yg mengingatkan. Sehingga sehabis persalinan kmrn saya hanya mandi biasa dan wudhu (kebiasaan wudhu sehabis mandi wlaupun dlm kondisi tidak sholat). Skrg saya msh menjalani masa nifas, apakah saya boleh mandi wiladah pada ketika ini?! Mengingat saya sudah 2 pekan pasca persalinan. Saya juga menyadari atas kelalaian ini dan saya ingin memperbaiki dgn taubat.
KONSULTASI ISLAM
Mohon klarifikasi dan solusi yg baik demi kebaikan dunia dan akhirat.
Note : mohon tidak diposting pertanyaan ini dan tanggapan dikirim via email ini saja. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
Wiladah atau melahirkan yaitu suatu keadaan yang menyebabkan hadats besar dan lantaran itu orang yang mengalaminya harus mandi junub (ghusl). Dan waktu pelaksanaannya yaitu segera sehabis melahirkan. Namun, kalau Anda lupa melaksanakannya segera, maka tidak apa-apa melaksanakan mandi junub sehabis ingat. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Daud dan Nasa'i Nabi bersabda:
رفع القلم عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق
Artinya: Pena diangkat (maksudnya, kewajiban tidak dikenakan) atas anak kecil hingga baligh, dari orang yang tidur hingga bangkit dan dari orang absurd hingga sembuh.
Selain itu, seorang ibu yang gres saja melahirkan akan mengalami nifas yaitu keluarnya darah lantaran melahirkan yang biasanya berkisar antara 40 hari hingga 60 hari. Wanita nifas sama dengan perempuan haid dalam arti tidak boleh melaksanakan shalat. Artinya, lantaran Anda sedang dalam keadaan nifas maka Anda tidak kewajiban shalat sehingga walaupun lupa untuk mandi wiladah tidak apa-apa lantaran toh tidak sanggup melaksanakan shalat lantaran sedang nifas.
***
Seorang perempuan yang telah selesai melahirkan anak mempunyai kewajiban tertentu yaitu mandi kerana melahirkan (wiladah) dan mandi lantaran nifas.
Para ulama telah ber ijma’ menyampaikan bahwa wajib mandi dengan alasannya yaitu keluar darah nifas, termasuk di dalam masalah yang mewajibkan mandi ialah wiladah yaitu mandi kerana melahirkan, sekalipun melahirkan tanpa berair (darah). Begitu juga bagi perempuan yang mengalami keguguran anak, walau keguguran itu hanya berupa darah beku ('alaqah) ataupun hanya berbentuk segumpal daging (mudhghah) maka ia diwajibkan untuk mandi.
Bagi sebagian perempuan yang terpaksa menjalani operasi sesar untuk melahirkan anak, maka bisa dikategorikan sebagai wiladah maka wajib bagi perempuan tersebut untuk melaksanakan mandi wajib (jinabah).
_____________________________
STATUS UANG BEASISWA
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh.
Perkenalkan , nama saya A, saya mempunyai kebimbangan dan kewaswasan hati atas kesalahan yang pernah saya lakukan di masa lalu. Beberapa tahun lalu, ketika saya hendak masuk ke perguruan tinggi tinggi, saya melaksanakan suatu kecurangan yang dulu tidak saya sadari (khilaf) dan gres saya sadari ketika saya hendak lulus (berbarengan dengan penerimaan beasiswa terakhir) bahwa hal tersebut yaitu SALAH. Pada periode terkait, saya melaksanakan pemalsuan data berupa nilai raport pada beberapa mata pelajaran, beberapa piagam prestasi hingga sedikit data keluarga. Awalnya saya hanya sekedar iseng, dimana Alhamdulilah sebagai salah satu lulusan terbaik Sekolah Menengan Atas tersebut, saya sudah diterima di perguruan tinggi tinggi lain sebelumnya dengan jurusan yang tidak saya inginkan. Namun, ternyata keisengan saya ini menimbulkan saya diterima di perguruan tinggi tinggi tersebut dengan jurusan yang saya inginkan dan memperoleh beasiswa. Adapun beasiswa yang diperoleh diperuntukan untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Pada awal mendapatkan beasiswa tersebut, kondisi keluarga saya memang kurang bisa namun pada masa pertengahan kuliah kondisi ekonomi keluarga saya mengalami sedikit perbaikan kadang pasang kadang surut (ngepas, dalam artian dikatakan bisa ya tidak, dikatakan tidak bisa juga tidak).
Ketika saya berkuliah, Alhamdulilah sekalipun saya diterima dengan cara yang kurang tepat, saya mencar ilmu dengan ulet dan berhasil memperoleh IPK bagus, bahkan saya menjadi lulusan terbaik dari jurusan yang saya ambil. Namun, Saya mempunyai kebimbangan/kewaswasan pada tujuh aspek yang hendak pula saya tanyakan, antara lain.
1. Terkait dengan honor yang nantinya saya peroleh dari pekerjaan saya kelak, apakah statusnya halal atau haram?
Berkaitan dengan ini, dalam proses pelamaran kerja, saya secara murni memakai ijazah yang saya peroleh selama kuliah, dimana isinya, nilainya, dan lain sebagainya merupakan hasil perjuangan saya selama berkuliah di perguruan tinggi tinggi terkait, tanpa ada sedikitpun manipulasi (tindak manipulasi hanya dilakukan ketika hendak masuk ke perguruan tinggi tinggi pada masa SMA, apakah hal berdampak secara sistemik pula kah Ustadz?, dalam artian kesalahan yang saya lakukan pada masa Sekolah Menengan Atas tersebut menimbulkan pengaruh keharaman yang sama ketika saya melamar kerja dengan memakai ijazah kuliah saya, yang saya peroleh dengan keringat saya sendiri tanpa adanya manipulasi, lantaran ketika masuk ke perguruan tinggi tinggi saya melaksanakan kecurangan, sehingga honor saya menjadi haram?).
Jenis pekerjaan yang saya lakukan juga halal, dimana saya melamar sebagai external relations di BUMN, saya nantinya hanya bekerja sebagai humas eksternal, tanpa melaksanakan riba ataupun tindakan lain yang tidak boleh oleh agama.
2. Terkait dengan uang beasiswa yang terlanjur saya peroleh selama berkuliah, apakah statusnya halal atau haram?, mengingat saya gres menyadari perbuatan yang dulunya saya lakukan itu salah ketika hendak lulus yang kebetulan bertepatan dengan pencairan beasiswa terakhir.
Selain hal tersebut, saya juga ingin menanyakan hal terkait dengan makanan yang saya makan ataupun kebutuhan lain yang terlanjur saya beli dari uang beasiswa tersebut, ibarat buku, baju, celana, jaket, dan lain lain. Apakah hal tersebut halal atau haram? Untuk makanan mungkin sudah habis dicerna, namun untuk pakaian dan lain sebagainya, wujudnya masih ada. Lantas jikalau dikategorikan haram, apa yang harus saya lakukan dengan bahan sandang atau bahan berbentuk lainnya, yang sudah terlanjur saya beli?
Jikalau dikatakan haram pula, apakah saya bisa mengganti hal-hal tersebut yang sudah terlanjur saya beli melalui penyisihan sebagian uang honor saya guna disedekahkan dengan kalkulasi zakat dalam aturan islam (2,5% dari total pendapatan)?, ataukah saya harus menjual semua barang baik sandang maupun lainnya yang sudah saya peroleh yang uangnya saya gunakan untuk mengganti uang beasiswa yang dulunya terlanjur saya makan dan gunakan untuk kebutuhan lainnya (namun, jikalau dijual semuanya sekaligus, nanti saya pakai apa?), baik melalui sedekah atau prosedur lainnya sesuai aturan islam? Ataukah pula, saya harus membayar uang beasiswa yg saya peroleh secara keseluruhan? Atau adakah prosedur lainnya Ustadz?
3. Terkait dengan tindakan manipulasi yang terlanjur saya lakukan tanpa saya sadari kesalahannya ketika duduk di dingklik Sekolah Menengan Atas dulu, dan gres saya sadari sekarang, apakah yang harus saya lakukan dengan hal tersebut?
Haruskah saya meminta maaf terhadap setiap guru yang nilainya saya manipulasi serta instansi penyelenggara lomba yang menawarkan saya sertifikat peserta namun saya manipulasi menjadi sertifikat pemenang?
Jikalau hal tersebut beresiko, dalam artian, kini posisi saya yaitu tulang punggung keluarga, penghasilan saya nantinya yaitu sumber penghidupan bagi keluarga saya terutama orang renta saya, kemudian pihak-pihak yang saya mintai maaf tersebut tidak mendapatkan maaf saya dan kemudian menuntut, dimana hal tersebut tidak hanya membahayakan saya tapi juga mengancam masa depan keluarga saya, yang saya pikir dosanya akan lebih besar. Lantas apa yang harus saya lakukan ustadz? Haruskah saya melaksanakan hal yang demikian, tapi kan beresiko? Ataukah islam menganjurkan prosedur lain, ibarat sedekah, amal jariyah, infaq dan lain sebagainya?.
4. Terkait dengan dosa yang saya lakukan tersebut (tindak manipulasi), apakah hal tersebut masuk sebagai dosa antar anak Adam, ataukah dosa yang secara pribadi sanggup saya tobati kepada Allah?, mengingat hal yang saya lakukan tersebut tidak mendzlolimi, menyakiti, ataupun menimbulkan kerugian maupun kesakitan baik fisik,psikis, dan materil bagi guru Sekolah Menengan Atas saya maupun instansi penyelenggara lomba yang saya manipulasi tersebut. Saya pernah berdiskusi dengan teman saya terkait hal ini, dan dia menyarankan saya harus meminta maaf untuk kesalahan ini, Karena dinilai tidak menghargai dukungan guru. Namun kan dulu saya khilaf, ,hal tersebut dilakukan diluar kesadaran saya, dan perbuatan salah saya tidak mendzolimi ataupun menimbulkan pengaruh merugikan bagi mereka dalam hal apapun, semata-mata hal tersebut dilakukan untuk kepentingan saya pada masa itu diluar kesadaran saya.
Lantas, apakah saya harus tetap meminta maaf pada pihak-pihak terkait?, sementara saya tidak melaksanakan kedzoliman ataupun menyakiti mereka secara fisik, psikis, maupun materil, sedangkan tindak meminta maaf tersebut menimbulkan resiko pada dosa yang lebih besar ibarat yang telah saya jelaskan pada poin ke-3. Atau, dapatkah saya menebusnya dengan cara pertaubatan lain?
5. Setelah saya menyadari perbuatan salah tersebut, saya sempat membeli beberapa barang, ibarat kaos, blaser, celana, dan lain sebagainya. Namun saya was was, ketika saya membeli saya memakai uang beasiswa terakhir tersebut atau tidak, saya merasa bahwa sehabis saya sadar dengan kesalahan saya tersebut, apapun yang saya belanjakan selalu memakai uang saya pribadi non beasiswa, namun saya was was, takutnya saya memakai uang tersebut lagi. Pertanyaan saya adalah, jikalau sekalipun saya memakai uang beasiswa tersebut untuk saya belanjakan, apakah status barang yang sudah saya beli tersebut haram atau halal Ustadz? Lantas apa yang harus saya lakukan?. Adapun sisa uang beasiswa lainnya sempat saya pinjamkan kepada teman saya, yang ketika ia kembalikan insyaallah akan saya sedekahkan kepada mereka yang membutuhkan.
6. Tahun depan, adik saya akan berkuliah Ustadz, lantaran kebutuhan sandangnya terbatas, saya hendak menawarkan sebagian besar bahan sandang saya yang dulu saya beli dari uang beasiswa tersebut, untuk digunakan adik saya berkuliah nanti. Hal ini ditujukan untuk meringankan beban Orang Tua saya lantaran tidak harus membelikan adik saya bahan sandang. Pertanyaan saya adalah, apakah sandang yang saya berikan kepada adik saya itu halal? Hal tersebut tidak akan menawarkan dampak apa apa kan terhadap adik saya?
7. Beberapa waktu yang lalu, saya sempat menjual beberapa barang yang saya peroleh dari uang beasiswa tersebut Ustadz. Uang tersebut kemudian saya gunakan untuk memperbaiki kondisi gigi saya, lantaran pekerjaan saya menuntut penampilan yang prima. Lantas pertanyaan saya, status uang dari penjualan barang tersebut yang saya gunakan untuk memperbaiki problem gigi saya statusnya halal ataukah haram, mengingat barang tersebut dulunya digunakan dengan uang beasiswa yang statusnya belum saya sadari kesalahannya? Insyaallah ketika ada lebihnya, akan saya sedekahkan.
8. Gara gara hal ini, saya sering merasa galau, bimbang, was was, depresi, dan frustasi, dimana hal yang saya lakukan yaitu memikirkan hal tersebut terus menerus, sehingga sangat menyita waktu, menciptakan saya menjadi down dan tidak produktif, saya juga sering merasa menyesal dan jijik pada diri saya sendiri atas perbuatan terbelakang tersebut yang pernah saya lakukan di masa lalu, saya juga selalu mengkhawatirkan, jikalau orang lain tahu, lantas respon mereka terhadap saya ibarat apa, saya benar benar merasa ilfeel pada diri saya sendiri, saya merasa rendah dibandingkan yang lain,dan jadi merasa kurang percaya diri, saya juga selalu merasa khawatir bahwa kesalahan atau sikap jelek yang saya lakukan di masa lalu, sekalipun sudah saya sesali dan tobati saya takutkan akan menghasilkan hal yang jelek bagi masa depan. Saya juga kadang berfikir jikalau perusahaan tahu wacana kesalahan saya dimasa kemudian ketika masa sma dulu, apakah perusahaan ini akan mendapatkan saya, padahal saya melamar dengan memakai ijazah yang murni hasil mencar ilmu saya di perguruan tinggi tinggi, saya seirngkali merasa sebagai pribadi yang tidak layak diterima ibarat itu Ustads. Saya ibarat menjadi orang absurd Ustadz, saya kebingungan ibarat kehilangan arah, Lantas, apa yang ustadz sarankan kepada saya untuk menghilangkan penyakit hati ini, Taubatan Nasuha ibarat apakah yang harus saya lakukan untuk menghilangkan beban jiwa ini?
Sekian pertanyaan dan sedikit curhat dari saya Ustadz, terimakasih atas segala bentuk atensi dan keluangan waktu dari Ustadz. Jawaban dan respon yang cepat dar Ustadz yaitu hal yang sangat saya tunggu ketika ini, mengingat kondisi kebimbangan atau kewaswasan ini menciptakan saya depresi, frustasi, menciptakan saya tidak produktif lantaran hanya memikirkan hal ini dibandingkan hal yang lain, sangat menyita waktu, dan menciptakan hati saya tidak tenang dan tenang. Saya sangat memohon pula kepada Ustadz untuk menjawab pertanyaan ini dengan disertai dalil Al-Quran, Hadits, dan lainnya, dengan disertai terjemahannya. Sekali lagi saya ucapkan beribu terimakasih kepada Ustadz dan Al Khoirot.
JAWABAN
1. Halal. Karena anda bekerja menurut pada kualifikasi kemampuan anda ketika ini. Dan itu tidak ada kaitannya dengan masa lalu.
2. Dua syarat dari beasiswa tersebut yaitu faktor prestasi dan ketidakmampuan ekonomi. Dua-duanya anda miliki dengan fakta bahwa anda siswa terbaik di kelas tersebut. Apabila demikian, maka beasiswa tersebut halal. Adapun soal manipulasi sertifikat, dll, maka itu masuk dalam kategori bohong. Dan aturan bohong yaitu haram. Namun, keharaman berbohong itu tidak besar lengan berkuasa pada status beasiswa anda. Karena beasiswa itu halal, maka begitu juga makanan yang anda makan, dan pakaian yang digunakan hukumnya halal.
3. Itu kesalahan anda pada Tuhan alasannya yaitu sudah berbohong. Anda cukup melaksanakan taubat nasuha tanpa harus meminta maaf pada orang lantaran tidak ada orang lain yang dirugikan. Kecuali kalau gara-gara perbuatan anda itu, pihak yang dimanipulasi datanya merasa dirugikan.
4. Itu termasuk dosa pada Allah alasannya yaitu sudah melaksanakan kebohongan. Namun, kebohongan itu dalam masalah anda termasuk white lie alias kebohongan yang tidak membahayakan orang lain. Toh faktanya anda siswa terpandai. Ini yang penting. Jadi, cukuplah melaksanakan taubat pada Allah.
5. Seperti disebut di atas, anda berhak atas beasiswa tersebut dan oleh lantaran itu, beasiswa itu halal.
6. Pakaian yang dibeli dari uang beasiswa itu halal.
Untuk lebih memahami kecerdikan dan dalil tanggapan ini, silahkan baca artikel berikut:
- Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN
- Modal Usaha dari Uang Haram
- Modal Usaha Dari Uang Haram Hasil Judi
Sumber https://www.alkhoirot.net
1. Terkait dengan honor yang nantinya saya peroleh dari pekerjaan saya kelak, apakah statusnya halal atau haram?
Berkaitan dengan ini, dalam proses pelamaran kerja, saya secara murni memakai ijazah yang saya peroleh selama kuliah, dimana isinya, nilainya, dan lain sebagainya merupakan hasil perjuangan saya selama berkuliah di perguruan tinggi tinggi terkait, tanpa ada sedikitpun manipulasi (tindak manipulasi hanya dilakukan ketika hendak masuk ke perguruan tinggi tinggi pada masa SMA, apakah hal berdampak secara sistemik pula kah Ustadz?, dalam artian kesalahan yang saya lakukan pada masa Sekolah Menengan Atas tersebut menimbulkan pengaruh keharaman yang sama ketika saya melamar kerja dengan memakai ijazah kuliah saya, yang saya peroleh dengan keringat saya sendiri tanpa adanya manipulasi, lantaran ketika masuk ke perguruan tinggi tinggi saya melaksanakan kecurangan, sehingga honor saya menjadi haram?).
Jenis pekerjaan yang saya lakukan juga halal, dimana saya melamar sebagai external relations di BUMN, saya nantinya hanya bekerja sebagai humas eksternal, tanpa melaksanakan riba ataupun tindakan lain yang tidak boleh oleh agama.
2. Terkait dengan uang beasiswa yang terlanjur saya peroleh selama berkuliah, apakah statusnya halal atau haram?, mengingat saya gres menyadari perbuatan yang dulunya saya lakukan itu salah ketika hendak lulus yang kebetulan bertepatan dengan pencairan beasiswa terakhir.
Selain hal tersebut, saya juga ingin menanyakan hal terkait dengan makanan yang saya makan ataupun kebutuhan lain yang terlanjur saya beli dari uang beasiswa tersebut, ibarat buku, baju, celana, jaket, dan lain lain. Apakah hal tersebut halal atau haram? Untuk makanan mungkin sudah habis dicerna, namun untuk pakaian dan lain sebagainya, wujudnya masih ada. Lantas jikalau dikategorikan haram, apa yang harus saya lakukan dengan bahan sandang atau bahan berbentuk lainnya, yang sudah terlanjur saya beli?
Jikalau dikatakan haram pula, apakah saya bisa mengganti hal-hal tersebut yang sudah terlanjur saya beli melalui penyisihan sebagian uang honor saya guna disedekahkan dengan kalkulasi zakat dalam aturan islam (2,5% dari total pendapatan)?, ataukah saya harus menjual semua barang baik sandang maupun lainnya yang sudah saya peroleh yang uangnya saya gunakan untuk mengganti uang beasiswa yang dulunya terlanjur saya makan dan gunakan untuk kebutuhan lainnya (namun, jikalau dijual semuanya sekaligus, nanti saya pakai apa?), baik melalui sedekah atau prosedur lainnya sesuai aturan islam? Ataukah pula, saya harus membayar uang beasiswa yg saya peroleh secara keseluruhan? Atau adakah prosedur lainnya Ustadz?
3. Terkait dengan tindakan manipulasi yang terlanjur saya lakukan tanpa saya sadari kesalahannya ketika duduk di dingklik Sekolah Menengan Atas dulu, dan gres saya sadari sekarang, apakah yang harus saya lakukan dengan hal tersebut?
Haruskah saya meminta maaf terhadap setiap guru yang nilainya saya manipulasi serta instansi penyelenggara lomba yang menawarkan saya sertifikat peserta namun saya manipulasi menjadi sertifikat pemenang?
Jikalau hal tersebut beresiko, dalam artian, kini posisi saya yaitu tulang punggung keluarga, penghasilan saya nantinya yaitu sumber penghidupan bagi keluarga saya terutama orang renta saya, kemudian pihak-pihak yang saya mintai maaf tersebut tidak mendapatkan maaf saya dan kemudian menuntut, dimana hal tersebut tidak hanya membahayakan saya tapi juga mengancam masa depan keluarga saya, yang saya pikir dosanya akan lebih besar. Lantas apa yang harus saya lakukan ustadz? Haruskah saya melaksanakan hal yang demikian, tapi kan beresiko? Ataukah islam menganjurkan prosedur lain, ibarat sedekah, amal jariyah, infaq dan lain sebagainya?.
4. Terkait dengan dosa yang saya lakukan tersebut (tindak manipulasi), apakah hal tersebut masuk sebagai dosa antar anak Adam, ataukah dosa yang secara pribadi sanggup saya tobati kepada Allah?, mengingat hal yang saya lakukan tersebut tidak mendzlolimi, menyakiti, ataupun menimbulkan kerugian maupun kesakitan baik fisik,psikis, dan materil bagi guru Sekolah Menengan Atas saya maupun instansi penyelenggara lomba yang saya manipulasi tersebut. Saya pernah berdiskusi dengan teman saya terkait hal ini, dan dia menyarankan saya harus meminta maaf untuk kesalahan ini, Karena dinilai tidak menghargai dukungan guru. Namun kan dulu saya khilaf, ,hal tersebut dilakukan diluar kesadaran saya, dan perbuatan salah saya tidak mendzolimi ataupun menimbulkan pengaruh merugikan bagi mereka dalam hal apapun, semata-mata hal tersebut dilakukan untuk kepentingan saya pada masa itu diluar kesadaran saya.
Lantas, apakah saya harus tetap meminta maaf pada pihak-pihak terkait?, sementara saya tidak melaksanakan kedzoliman ataupun menyakiti mereka secara fisik, psikis, maupun materil, sedangkan tindak meminta maaf tersebut menimbulkan resiko pada dosa yang lebih besar ibarat yang telah saya jelaskan pada poin ke-3. Atau, dapatkah saya menebusnya dengan cara pertaubatan lain?
5. Setelah saya menyadari perbuatan salah tersebut, saya sempat membeli beberapa barang, ibarat kaos, blaser, celana, dan lain sebagainya. Namun saya was was, ketika saya membeli saya memakai uang beasiswa terakhir tersebut atau tidak, saya merasa bahwa sehabis saya sadar dengan kesalahan saya tersebut, apapun yang saya belanjakan selalu memakai uang saya pribadi non beasiswa, namun saya was was, takutnya saya memakai uang tersebut lagi. Pertanyaan saya adalah, jikalau sekalipun saya memakai uang beasiswa tersebut untuk saya belanjakan, apakah status barang yang sudah saya beli tersebut haram atau halal Ustadz? Lantas apa yang harus saya lakukan?. Adapun sisa uang beasiswa lainnya sempat saya pinjamkan kepada teman saya, yang ketika ia kembalikan insyaallah akan saya sedekahkan kepada mereka yang membutuhkan.
6. Tahun depan, adik saya akan berkuliah Ustadz, lantaran kebutuhan sandangnya terbatas, saya hendak menawarkan sebagian besar bahan sandang saya yang dulu saya beli dari uang beasiswa tersebut, untuk digunakan adik saya berkuliah nanti. Hal ini ditujukan untuk meringankan beban Orang Tua saya lantaran tidak harus membelikan adik saya bahan sandang. Pertanyaan saya adalah, apakah sandang yang saya berikan kepada adik saya itu halal? Hal tersebut tidak akan menawarkan dampak apa apa kan terhadap adik saya?
7. Beberapa waktu yang lalu, saya sempat menjual beberapa barang yang saya peroleh dari uang beasiswa tersebut Ustadz. Uang tersebut kemudian saya gunakan untuk memperbaiki kondisi gigi saya, lantaran pekerjaan saya menuntut penampilan yang prima. Lantas pertanyaan saya, status uang dari penjualan barang tersebut yang saya gunakan untuk memperbaiki problem gigi saya statusnya halal ataukah haram, mengingat barang tersebut dulunya digunakan dengan uang beasiswa yang statusnya belum saya sadari kesalahannya? Insyaallah ketika ada lebihnya, akan saya sedekahkan.
8. Gara gara hal ini, saya sering merasa galau, bimbang, was was, depresi, dan frustasi, dimana hal yang saya lakukan yaitu memikirkan hal tersebut terus menerus, sehingga sangat menyita waktu, menciptakan saya menjadi down dan tidak produktif, saya juga sering merasa menyesal dan jijik pada diri saya sendiri atas perbuatan terbelakang tersebut yang pernah saya lakukan di masa lalu, saya juga selalu mengkhawatirkan, jikalau orang lain tahu, lantas respon mereka terhadap saya ibarat apa, saya benar benar merasa ilfeel pada diri saya sendiri, saya merasa rendah dibandingkan yang lain,dan jadi merasa kurang percaya diri, saya juga selalu merasa khawatir bahwa kesalahan atau sikap jelek yang saya lakukan di masa lalu, sekalipun sudah saya sesali dan tobati saya takutkan akan menghasilkan hal yang jelek bagi masa depan. Saya juga kadang berfikir jikalau perusahaan tahu wacana kesalahan saya dimasa kemudian ketika masa sma dulu, apakah perusahaan ini akan mendapatkan saya, padahal saya melamar dengan memakai ijazah yang murni hasil mencar ilmu saya di perguruan tinggi tinggi, saya seirngkali merasa sebagai pribadi yang tidak layak diterima ibarat itu Ustads. Saya ibarat menjadi orang absurd Ustadz, saya kebingungan ibarat kehilangan arah, Lantas, apa yang ustadz sarankan kepada saya untuk menghilangkan penyakit hati ini, Taubatan Nasuha ibarat apakah yang harus saya lakukan untuk menghilangkan beban jiwa ini?
Sekian pertanyaan dan sedikit curhat dari saya Ustadz, terimakasih atas segala bentuk atensi dan keluangan waktu dari Ustadz. Jawaban dan respon yang cepat dar Ustadz yaitu hal yang sangat saya tunggu ketika ini, mengingat kondisi kebimbangan atau kewaswasan ini menciptakan saya depresi, frustasi, menciptakan saya tidak produktif lantaran hanya memikirkan hal ini dibandingkan hal yang lain, sangat menyita waktu, dan menciptakan hati saya tidak tenang dan tenang. Saya sangat memohon pula kepada Ustadz untuk menjawab pertanyaan ini dengan disertai dalil Al-Quran, Hadits, dan lainnya, dengan disertai terjemahannya. Sekali lagi saya ucapkan beribu terimakasih kepada Ustadz dan Al Khoirot.
JAWABAN
1. Halal. Karena anda bekerja menurut pada kualifikasi kemampuan anda ketika ini. Dan itu tidak ada kaitannya dengan masa lalu.
2. Dua syarat dari beasiswa tersebut yaitu faktor prestasi dan ketidakmampuan ekonomi. Dua-duanya anda miliki dengan fakta bahwa anda siswa terbaik di kelas tersebut. Apabila demikian, maka beasiswa tersebut halal. Adapun soal manipulasi sertifikat, dll, maka itu masuk dalam kategori bohong. Dan aturan bohong yaitu haram. Namun, keharaman berbohong itu tidak besar lengan berkuasa pada status beasiswa anda. Karena beasiswa itu halal, maka begitu juga makanan yang anda makan, dan pakaian yang digunakan hukumnya halal.
3. Itu kesalahan anda pada Tuhan alasannya yaitu sudah berbohong. Anda cukup melaksanakan taubat nasuha tanpa harus meminta maaf pada orang lantaran tidak ada orang lain yang dirugikan. Kecuali kalau gara-gara perbuatan anda itu, pihak yang dimanipulasi datanya merasa dirugikan.
4. Itu termasuk dosa pada Allah alasannya yaitu sudah melaksanakan kebohongan. Namun, kebohongan itu dalam masalah anda termasuk white lie alias kebohongan yang tidak membahayakan orang lain. Toh faktanya anda siswa terpandai. Ini yang penting. Jadi, cukuplah melaksanakan taubat pada Allah.
5. Seperti disebut di atas, anda berhak atas beasiswa tersebut dan oleh lantaran itu, beasiswa itu halal.
6. Pakaian yang dibeli dari uang beasiswa itu halal.
Untuk lebih memahami kecerdikan dan dalil tanggapan ini, silahkan baca artikel berikut:
- Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN
- Modal Usaha dari Uang Haram
- Modal Usaha Dari Uang Haram Hasil Judi
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: