Mantan Santri Terperosok Pergaulan Bebas

Mantan Santri Terperosok Pergaulan Bebas Mantan Santri Terperosok Pergaulan Bebas
MANTAN SANTRI TERPEROSOK PERGAULAN BEBAS

Assalamualaikum wr wb,

Terimakasih atas kesediaanya untuk membantu dilema yang saya hadapi.
saya akan mulai bercerita dari awal,

Dulu saya pernah berpacaran dengan seorang pria, sebut saja A, kami berpacaran selama 4 tahun. A laki-laki yang baik, namun A beberapa kali mengajak saya bermesraan, dan selalu saya tolak. kami sering bertengkar dilema itu, namun akibatnya selalu baikan. A laki-laki yang baik ustad, saya melihat A selalu berusaha untuk menahan hawa nafsunya, selalu berusaha menjadi laki-laki yang baik, namun entah kenapa hal itu begitu sulit A lakukan, A lulusan pesantren, dan seorang yatim ustadz. Selama 4 tahun kami menjalani relasi menyerupai itu. Sampai akibatnya A kerja di luar kota dan memutuskan relasi kami dengan alasan saya terlalu baik untuknya.

awal-awal ia masih sering update di media sosial, jawab sms seperlunya kalau saya sms, namun beberapa bulan terakhir ia menghilang, memutus semua kontak dengan saya, dan tidak pernah update media sosial. saya masih sangat menyayanginya ustadz, ia satu-satunya orang abnormal yang ada dihati. keluarga saya merupakan keluarga yang dingin, begitu saya dan A menjalin relasi dan masuk dikeluarga saya keluarga saya menjadi lebih hangat, lebih sanggup saling menerangkan kasih sayang ke orang tua, adik2.

sebelum memutus relasi dengan saya ia pernah bercerita bahwa kehidupan ia kini sangat buruk, pergaulannya sangat bebas, alasannya ialah itulah saya tidak pantas untuknya. Beberapa bulan sehabis kami putus saya tau kalau ia menjalin relasi dengan seorang wanita, penyanyi karaoke, penampilannya sangat seksi, sebut saja B.
saya selalu berusaha menghubunginya, mengingatkannya, namun sulit untuk sanggup tanggapan darinya. kalaupun ia menjawab, ia hanya menjawaban, suatu dikala A akan cerita, begitu katanya.

Beberapa hari kemarin B menghubungi saya, marah-marah alasannya ialah saya mengganggu relasi A dan B, dan B bilang ia hamil anak A. Kemudian saya kirim sms menanyakan hal itu kepada A, Tidak berapa usang A menghubungi saya, ia mulai bercerita:
A sangat berat memberitahukan hal ini kepada saya, A belum memberitahukan hal ini kepada siapapun. ia sangat menyesal akan hal ini, ia sempat putus asa, ia sendiri tidak menyangka ia melaksanakan hal ini, ia sendiri yakin bahwa ia punya potensi untuk menjadi orang baik, ia sangat galau menghadapi dilema ini. kini ia masih berafiliasi baik dengan B, alasannya ialah ia takut B akan berbuat nekat, ia juga tidak tega mengaborsi, walaupun hal itu sempat terpikir olehnya. dikala ini A membantu B untuk merawat bayi dalam perut B alasannya ialah A pikir ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu, ia juga berpikir apakah perlu A menikahi si B, alasannya ialah A merasa sangat bersalah sekali hingga hal ini terjadi, walaupun A kisah bahwa B merupakan perempuan yang bermasalah, selalu berpakaian seksi, pengguna narkoba, janda 1 anak yang ditinggal mati suaminya. A sangat menyesal, A berpikir kalau ini ialah konsekuensi yang harus A hadapi, A siap mendapatkan hidup yang awut-awutan alasannya ialah perbuatannya sendiri, A sendiri sudah menemui orang bau tanah B mengenai dilema ini dan bilang akan bertanggung jawab, orang bau tanah B menanggapi santai mungkin alasannya ialah B ialah perempuan yang kurang baik dan bersyukur bila ada laki-laki yang mau menikahinya. A selalu menuntun B untuk bahu-membahu berguru agama dan menjadi orang baik walaupun sesungguhnya A tidak mengasihi B, A merasa hidupnya hancur, kini A fokus untuk bekerja, mencari uang untuk bayinya, dan fokus beribadah.

yang saya ingin tanyakan ustadz :
1. apakah A harus menikahi B? walaupun A tidak mengasihi B
2. bagaimana status anak zina itu?
3. apa yang seharusnya A lakukan? apakah boleh kalau A meninggalkan si B?

ustadz mungkin status saya memang orang lain, namun saya tidak ingin A terjerumus lebih dalam dalam dilema ini, saya juga tidak mau hidup dan masa depan A hancur alasannya ialah dilema ini. saya yakin A sanggup menerima kesempatan untuk hidup lebih baik, A seorang laki-laki yang pintar. yang saya pikirkan sebelumnya ialah A harus meninggalkan B, alasannya ialah dikala ini A dan B tinggal bersama, A bilang hal itu ia lakukan untuk menjaga biar B tidak bercerita kepada siapapun.

4. bagaimana ya ustadz sebaiknya? bagaimana cara yang baik untuk A meninggalkan B, alasannya ialah A merasa tidak bertanggung jawab kalau meninggalkan B, walaupun sesungguhnya A ingin sekali meninggalkan B. pertanyaan terakhir ustadz,
5. apa yang harus A lakukan selanjutnya? bagaimana caranya bertaubat yang benar? apakah mungkin A memperbaiki kehidupannya yang telah hancur ini?

Demikian ustad, terimakasih atas kesediannya membantu saya. mohon doanya biar dilema ini sanggup cepat selesai dengan baik ya ustadz. sekali lagi terimakasih atas bantuannya.

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak ada aturan dalam syariah yang mewajibkan seorang laki-laki pezina menikahi perempuan yang dizinahinya. Karena perzinahan itu merupakan perbuatan haram yang tidak mengikat satu sama lain. Kedua pihak sama-sama berdosa alasannya ialah itu tidak ada istilah yang satu bertanggung jawab pada yang lain. Apabila suatu perzinahan terjadi di satu negara yang menggunakan sistem syariat Islam, maka yang dilakukan hakim syariah ialah menghukum keduanya apabila terbukti berzina. Bukan mengawinkan mereka. Bahkan berdasarkan mazhab Hanbali, laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan hamil alasannya ialah dizinahinya kecuali sehabis melahirkan. Walaupun berdasarkan mazhab lain dibolehkan. Lihat: Hukum Menikahi perempuan Hamil zina dan Status Anak.

2. Kalau A segera menikahi B dikala ini yakni sebelum si anak lahir, maka anak zina itu sanggup dinasabkan pada ayah biologisnya yaitu A.

3. Dalam situasi kebatinan A dikala ini, tidak ada salahnya A menikahi B. Bukan untuk tanggung jawab pada B, tapi untuk menyelamatkan anak zina itu biar mempunyai ayah yang sah berdasarkan aturan Islam. Kalau sehabis anak itu lahir, A ingin pisah, maka itu sanggup dilakukan. Lihat: Hukum Menikahi perempuan Hamil zina dan Status Anak.

4. Jalan terbaik menyerupai di poin 3. Nikahi B hingga si anak lahir. Demi menyelamatkan status anak biar mempunyai ayah yang sah secara hukum. Pernikahan itu sanggup saja dilakukan secara siri tanpa lapor ke KUA. Cukup dinikahkan ayah B sebagai wali dan dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

5. Setelah menikahi B hingga anak lahir. Maka kalau tidak mengasihi B, A sanggup saja menceraikan B. A sanggup memperbaiki kehidupannya apabila segera bertaubat dengan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha.

Tentang status ia dulu sebagai santri, perlu diketahui bahwa orang yang pernah berguru ilmu agama di pesantren belum sanggup menjamin ia akan tahan terhadap dugaan duniawi yang diharamkan syariat. Karena godaan itu begitu besar dan intens sementara kekuatan penyeimbang yang konkret sulit ditemui, maka perlu niat dan janji yang berpengaruh bagi siapapun termasuk santri untuk sanggup bertahan dalam melawan godaan tersebut.

Untuk itulah dianjurkan bagi setiap muslim, santri atau bukan santri laki-laki dan wanita, yang sudah waktunya menikah hendaknya segera menikah. Selain itu perbanyak kegiatan konkret yang sanggup mengalihkan energi yang ada menjadi sesuatu yang produktif. Dan yang tak kalah pentingnya ialah biar selalu menjaga diri dengan menjauhi lingkungan yang buruk. Cari teman pergaulan, tontonan dan bacaan yang baik dan positif. Itulah kunci bagi muslim untuk tetap sanggup bertindak dan berperilaku sebagai muslim yang baik.

Anda juga harus berhati-hati ketika berbicara dengan dia. Hindari khalwat (berduaan) biar terhindar dari dosa zina. Sekali berzina, maka anda akan jatuh serendah-rendahnya di hadapan Allah dan manusia.

PENTING

Anda sepertinya masih menaruh cita-cita untuk menikah dengannya. Secara syariah sah-sah saja perempuan baik-baik menikah dengan laki-laki pezina walaupun hukumnya makruh. Namun secara psikologis dan prospek ke depan, menikahi laki-laki pezina berpotensi akan mengganggu keharmonisan rumah tangga anda kelak. Sebagai laki-laki saleh menikah dengan perempuan zina. Idealnya, perempuan muslimah yang salihah menikah dengan laki-laki saleh yang tidak punya masa kemudian kelam biar kehidupan rumah tangga tidak terbebani masa lalunya. Lebih dari itu, kalau anda mengaku sebagai perempuan solihah, maka hendaknya dalam menentukan pasangan itu berdasarkan kebaikan syariah lebih dahulu, bukan alasannya ialah cinta nafsu. Apabila alasannya ialah cinta buta, maka intinya anda bukan betul-betul perempuan salihah. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: