Suami Selingkuh, Haruskah Menikahi Kembali Istri Sahnya?

 saya menikah dengan suami saya lantaran hamil diluar nikah Suami Selingkuh, Haruskah Menikahi Kembali Istri Sahnya?
SUAMI SELINGKUH, HARUSKAH MENIKAHI KEMBALI ISTRI SAHNYA?

Assalammualaikum. Wr wb
Dear ustad
Saya mau bertanya, saya menikah dengan suami saya lantaran hamil diluar nikah, sesudah melahirkan saya dinikah kembali dengan suami saya atas saran orang tua. Lalu sesudah 3 tahun berumah tangga suami saya menduakan dan tidur dengan selingkuhannya ini. Hati saya hancur ketika itu tapi suami saya mengakui kekhilafannya dan ingin memperbaiki kesalahannya. Sebagai istri saya sudah memaafkan walaupun sulit untuk melupakan luka itu.
Yang menjadi pertanyaan saya ialah.
1. Apakah ‎memang dianjurkan menikah ulang sesudah melahirkan atas masalah menikah ketika hamil?
2. Haruskah suami saya menikahi saya kembali sesudah berselingkuh dengan perempuan lain, ??
Mohon penjelasannya ustad. Pertanyaan ini mengganggu fikiran saya. Terima kasih ustad
Wasalam mualaikum wr wb Salam

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SUAMI SELINGKUH, HARUSKAH MENIKAHI KEMBALI ISTRI SAHNYA?
  2. SUAMI PELIT, ISTRI INGIN CERAI
  3. MENGHADAPI SUAMI YANG TAK MEMBERI NAFKAH
  4. MENGHADAPI ISTRI YANG TIDAK TAAT SUAMI
  5. GARA-GARA ISENG SAMA MANTAN, DIPAKSA CERAIKAN ISTRI
  6. HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU
  7. DIKENALIN ORANG TUA, TAPI AKHIRNYA TAK DIRESTUI
  8. HUKUM WARIS SUAMI MENINGGAL, ISTRI BEKERJA
  9. TERBAYANG HAL LUCU DAN INGIN TERTAWA SAAT IBADAH
  10. NGECHARGE HP DI TEMPAT UMUM APAKAH BERDOSA?
  11. MENGECAT RUANG SHALAT DENGAN UANG HARAM
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Pernikahan perempuan hamil zina itu sudah sah. Tidak perlu ada nikah ulang. Baca detail: Hukum Pernikahan Wanita Hamil Zina

2. Tidak harus dan tidak perlu. Karena perzinahannya dengan perempuan lain tidak membatalkan pernikahan suami anda dengan anda sebagai istrinya yang sah. Baca: Pernikahan Islam

___________________________


SUAMI PELIT, ISTRI INGIN CERAI

Assalamu 'alaikum ustadz,
Saya telah menikah 11 tahun dengan suami, selama 9 th pernikahan suami tidak pernah beri uang bulanan / uang belanja kebutuhan sehari hari dan kebutuhan langsung saya Dan anak kami. Sejak anak kami yg kedua meninggal gres saya berhenti bekerja, tapi suami sangat perhitungan dalam memberi uang yg notabene hanya untuk keperluan dapur. Sedangkan untuk kebutuhan yang lain ibarat pakaian, alat tulis, seragam, khususnya kebutuhan langsung ia tidak pernah kasih, apalagi sekedar untuk refreshing jalan2 ke taman kota..

suatu ketika saya minta tolong ke suami untuk membayar hutang gadai gelang emas yang saya gadaikan semenjak saya bekerja dan dulu uangnya saya pakai untuk mencukupi kebutuhan sehari hari, ia malah marah2.

1. Bagaimana cara mengatasi problem saya? Sedangkan ketika ini kami masih mempunyai bayi 3 bulan yang mustahil saya tinggal bekerja kembali, lantaran sewaktu saya bekerja kami jarang berselisih krn saya lebih menentukan membisu walau ia tidak pernah memberi nafkah.
2. Apakah saya bisa menuntut cerai lantaran saya sudah tidak tahan lagi dengan wataknya yang terlalu pelit? Padahal kebutuhan kami dengan 3 anak semakin banyak..

Mohon petunjuknya, Wassalamu 'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Dalam masalah suami pelit ibarat yang anda alami hingga tidak memberi nafkah, maka istri mempunyai pilihan untuk tetap bersamanya atau berpisah sebagaimana isi perjanjian dalam taklik talak di buku Akta Nikah. Baca: Cara Menghadapi Suami Pelit

2. Anda bisa meminta suami supaya menceraikan anda. Kalau suami menolak, maka anda sanggup melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama sanggup meluluskan ajakan anda dengan persetujuan suami atau tanpa persetujuan suami. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________________


MENGHADAPI SUAMI YANG TAK MEMBERI NAFKAH

Aslm ww..

1. Bagaimana menghadapi suami yg tidak memberi nafkah walau sang suami telah menjalani ibadah yg rajin? Maksudnya shalat dan ibadah lainnya tidak tinggal, hanya tidak memberi nafkah saja..
Jazakallah..

JAWABAN

1. Ada dua pilihan bagi anda: tetap bersamanya dan mendapatkan kenyataan itu atau meminta cerai padanya atau melaksanakan gugat cerai ke pengadilan agama. Suami yang tidak memberi nafkah sudah memenuhi syarat untuk digugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam


Namun kalau anda masih merasa sayang padanya, maka anda bisa membujuknya untuk memberi nafkah. Kalau itu disebabkan lantaran ia tidak bekerja, maka anda bisa membantu mencarikan ia pekerjaan. Anda bisa juga meminta tolong orang lain untuk membujuk ia biar menyadari bahwa memberi nafkah istri yakni kewajiban yang harus dipenuhi. Baca: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

___________________________


MENGHADAPI ISTRI YANG TIDAK TAAT SUAMI

Assalamualaikum wrb ustad.saya ingin bertanya bagaimana cara n sikap saya sebagai suami menghadapi istri yang tidak taat n tidak menghargai saya sebagai suami.dari awal menikah ,istri saya tidak pernah meminta ijin ketika mau keluar rumah, bahkan pernah di ketika keluarga besar istri saya mengadakan rekreasi , ketika itu anak pertama saya gres berumur 3 bulan.saat itu kondisi tubuh saya panas/demam. saya sudah beritahukan hal tersebut kepada istri saya,tapi tidak ada respon dan ia tetap pergi.
jangan kan untuk ijin,untuk memberitahu pun tidak dilakukan nya.padahal istri saya rajin mengerjakan sholat 5 waktu dan waktu sebelum menikah ia sering mengikuti pengajian yang umumnya di ikuti oleh para ibu2.dan itulah alasan terkuat saya untuk menikahi nya. tapi sesudah menikah saya sangat terpukul dengan sikapnya. bahkan pernah ia membangunkan saya dari tidur dengan menggunakan kaki. sekitar 3 ahad yang kemudian ia tanpa ijin bahkan menutupi, ia pergi ke lampung bersama teman2 kerja nya. program dari kantor. istri dan 2 anak saya tinggal di jakarta,dan saya sekrg berada si pekalongan menjalani masa hukuman, Insayaa ALLAH 3 bulan lagi saya bebas. ALLAH ibarat memberi saya petunjuk.hati saya gak tenang.maka saya hubungi istri saya jam 10 malam. lantaran itu jam pulang kerja istri saya yg bekerja sebagai spg. hp tidak di angkat sampe jam 12.30 dini hari gres ia balas sms saya bilang sedang outing dr kantor. padahal sms saya bertanya sedang apa n dimana ?

Dr tanggapan tersebut memperlihatkan saya sebuah kecurigaan yg tidak memberi tahu posisi nya.setelah 2 sms berikutnya gres ia jujur bilang ada di kapal menuju lampung.saya sadar selama ini tidak berlaku tegas.karena pernah saya tegas eh justru ia makin cuek. saya salah lantaran khawatir kehilangan dia.padahal kalau ia ibarat itu maka tidak ada manfaat bahkan akan terus membawa mudarat kalau diteruskan.maka saya memutuskan untuk tegas.
sesudah saya nasehati kesudahannya ia minta maaf n berjanji akan taat kepada saya. tapi ada satu hal yang sangat mengganjal saya.yaitu amanah saya dari awal saya menikah, saya menyuruh ia untuk mencari tahu wacana hak n kewajiban seorang istri dan suami. lantaran kalau saya yg memberi tahu, saya khawatir ia kurang percaya.hingga ketika ini tidak ada jawaban atas ajakan saya. bahkan saya sudah sms panjang2, saya memang tahu ia sudah tidur.tapi impian saya sesudah berdiri ia akan bisa baca.tapi besoknya ibarat tidak terjadi apa2 n ibarat saya tidak layak untuk di dengar.dia tidak membahas / menjawab pertanyaan saya. yg ia lakukan n tanyakan yakni sudah sholat, makan/belum.tapi ia gak pernah sekalipun bertanya perasaan saya.itu terus menerus n terus berulang.t erakir 2 hari yang kemudian saya sms dan tidak ada tanggapan dari dia.saya berusaha menahan diri untuk tidak menghubungi dia. tapi apakah yang seharusnya saya lakukan. sungguh air mata saya sudah hampir kering selama lebih dari 6 tahun menikah. trima kasih ustad.

1. saya harap ustad bisa memperlihatkan masukan terhadap problem saya ini.wassalamualaikum wrb

JAWABAN

1. Agar supaya suami istri sanggup harmonis, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Pertama, suami harus tegas dalam mendidik istri terutama soal agama. Kedua, suami harus selalu bersama istri setiap hari. Jangan biarkan terjadi kondisi di mana suami dan istri tinggal di daerah terpisah selama berhari-hari bahkan berbulan-bulan. Kondisi ibarat itu membuka ruang bagi salah satu atau keduanya untuk berselingkuh. Ketiga, rasa sayang yang dimiliki oleh kedua pihak harus seimbang. Apabila tidak seimbang, maka yang cintanya lebih besar akan menjadi lemah posisinya di mata pasangan yang cintanya lebih kecil.

Kalau anda tidak bisa merubah tabiat dan sikap istri yang melanggar syariah, maka anda punya pilihan: tetap bertahan dengannya dengan konsekuensi selalu sakit hati atau menceraikan ia dan mencari calon istri lain yang lebih baik dari segi kepribadian dan ketaatannya pada agama.
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

___________________________


GARA-GARA ISENG SAMA MANTAN, DIPAKSA CERAIKAN ISTRI

assalamualaikum pak ustad..
maaf kalau saya mengganggu..ada hal yang ingin saya tanyakan pd pak ustad..saya telah dipaksa cerai oleh keluarga istri saya dan saya dipaksa untuk tanda tangan hitam diatas putih dan ada materainya yg isi pernyataanya "bahwa saya menjatuhkan talak satu pada istri saya" padahal gak ada niat sedikitpun di hati saya untuk menceraikan istri

saya..sebelumnya telah terjadi pertengkaran saya dan istri. awal permasalahanya gara2 saya sering komen2an sama mantan
di facebook. pertengkaran hampir terjadi tiap hari.. padahal saya sudah minta maaf pada istri saya dan selalu mengalah...
mungkin istri saya gak tahan dirumah..trus ia pergi kerumah pamannya. waktu saya berniat menjemput istri saya..pada ketika itu juga saya dipaksa cerai sama paman dan pakde nya.. padahal saya sudah menjelaskan pada mereka bahwa saya gak mau cerai mau memperbaiki keluarga saya.. tetapi meerka tidak mau tahu...

1. Bagaimana hukumnya ustad talak yang ibarat itu menurut
agama
2. dan apabila saya kumpul lagi sama istri tanpa menikah lagi apakah halal hukumnya. kini sudah berjalan hampir 7 bulan...

trima kasih sebelumnya pak ustad... wassalamualaikum...

JAWABAN

1. Talak di atas kertas itu termasuk talak kinayah. Talak kinayah gres dianggap sah kalau dibarengi niat. Kalau tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Di samping itu, talak di bawah paksaan hukumnya juga tidak sah.

2. Status anda berdua masih sah sebagai suami istri. Kecuali apabila istri melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama dan diluluskan oleh Hakim, maka perceraian oleh PA itu sah dan anda dilarang lagi bersama ia kecuali dengan ijab kabul baru. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________________


HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU

assalamu'alaikum

mohon penjelasannya, saya mau tanya bagai mana aturan pernikahan kalau nenek mempunyai anak 8 ( A,B,C,D,E,F,G,H ) anak nenek yang D. mempunyai anak 4 ( a , b , c ,d ) E. mempunyai anak 4 ( e , f , g, h ) kemudian anak si D yang b menikahi dengan anak si E yang f

1. yang saya tanyakan apakah boleh anak si D yang d menikah dengan anak si E yang g ,,,, ?

mohon penjelasannya

JAWABAN

1. Hubungan kekerabatan antara anak D dan anak E disebut sepupu (Jawa, misanan). Sepupu bukanlah mahram lantaran itu mereka boleh menikah. Baca detail: Mahram dalam Islam

Baca detail: Pernikahan Islam

___________________________


DIKENALIN ORANG TUA, TAPI AKHIRNYA TAK DIRESTUI

assalamualaikum wr.wb
perkenalkan namanya saya E dari tasikmalaya saya ingin bertanya.jadi begini ketika ini saya mempunyai sahabat bersahabat bisa dibilang pacar sebut saja namnya koko saya di kenalkan oleh mamah saya ketika ini saya sudah menjalani hubungan kurang lebih 4 bulan
. nah ahir2 ini kedua orang renta saya tidak menyetujui hubungan saya ini dengan alasan koko ini berbeda akidah, padahal saya tau betul ia seorang muslim ibunya pun seorang muslim akan tetapi ayahnya seorang mualaf dulunya (keturunan cina) di awal orang renta saya menyetujui hubungan kami tapi entah hasutan dari siapa tiba2 orang renta saya jadi tidak menyetujui hubungan saya,,,dengan alasan berbeda akidah, keturunan kafir, orang miskin, kere dll. dari ketika itu saya resah entah apa yang harus saya perbuat. perasaan saya berada di jalan yang benar tapi mengapa kedua orang renta saya tetap saja tidak setuju. pertanyaan saya
1. bagaimana menghadapi orang renta saya ini???
2. apakah saya salah dalam posisi ini ??
3. apakah ada doa2 khusus biar saya lebih tenang???
terimakasih wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Cara teraman yakni anda mentaati keinginan orang renta dan memutuskan hubungan dengan pacar anda dan mencari orang lain sebagai calon suami yang lebih disetujui mereka.

2. Kalau anda merasa sangat menyayangi ia dan ingin tetap melanjutkan hubungan hingga ke jenjang pernikahan, maka secara syariah itu dibolehkan. Kalau ayah tidak mau menikahkan, maka anda sanggup meminta wali hakim sebagai ganti dari ayah. Wali hakim yakni pejabat KUA dan jajarannya. Namun, untuk mengambil langkah ini anda perlu mempertimbangkan banyak hal lantaran ini pengorbanan besar bagi anda dan orang renta anda terutama: apakah ia cukup berharga untuk mendapatkan pengorbanan yang begitu besar dari anda? Jadi, yang perlu anda fikirkan yakni ini: apakah saya harus mengorbankan orang renta demi pacar saya, ataukah saya harus mengorbankan pacar saya demi orang renta saya?

3. Cara mencapai ketenangan yang cepat yakni apabila anda memutuskan hubungan dengan ia dan segera mencari penggantinya. Untuk doa supaya tenang, baca doa berikut
اللهم اجعل نفسي مطمئنة تؤمن بلقائك و ترضى بقضائك،اللهم ارزقني فهم النبيئين و حفظ المرسلين والهام الملائكة المقربين،اللهم عمر لساني بذكرك و قلبي بخشيتك و سري بطاعتك،

Teks latin:
Allahummaj'al nafsi mutmainnah tukminu biliqoika watardo biqodoika Allahummarzuqni fahman nabiyyin wahifdzol mursalin wa-ilhamal malaikatil muqorrobin Allahumma ammir lisani bidzikrika waqolbi bikhos-yatika

___________________________


HUKUM WARIS SUAMI MENINGGAL, ISTRI BEKERJA

Assalammualaikum.

Utadz; saya mau tanya, kalau ada suami istri keduanya bekerja, kemudian sang suami meninggal lebih dahulu,
1. apakah sudah diberlakukan aturan waris terhadap keluarganya ?
2. Keduanya mempunyai 1 anak pria dan 3 anak perempuan.
Mohon penjelasannya Ustadz

JAWABAN

1. Iya, harta waris harus segera dibagikan kepada jago waris segera sesudah pewaris meninggal dunia sesudah menuntaskan urusan duniawi pewaris terkait hartanya ibarat hutang, biaya pemakaman dan wasiat kalau ada. Harta yang dibagikan yakni harta yang 100% milik suami.

Perlu diketahui bahwa Islam tidak mengakui harta gono-gini secara otomatis. Artinya, suami dan istri tetap berhak pada harta masing-masing. Lihat: Harta Bersama (Gono gini) dalam Islam

2. Pembagiannya yakni sbb: (a) istri menerima serpihan 1/8 (seperdelapan); (b) kalau ayah / ibu almarhum masih hidup, maka mereka juga menerima serpihan masing-masing 1/6 (seperenam), kalau sudah meninggal tidak menerima apa-apa; (c) sisanya diberikan kepada semua anak di mana anak pria menerima serpihan dua kali lipat dibanding anak perempuan yakni 2 banding 1. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


TERBAYANG HAL LUCU DAN INGIN TERTAWA SAAT IBADAH

Assalamu'alaikum wr. wb
Pak ustad, saya mau tanya. Saya punya keluhan baik ketika wudhu maupun sholat selalu terlintas sesuatu pikiran/hal-hal yang lucu yang menciptakan saya ingin tertawa sehingga mengakibatkan wudhu/sholatnya diulang ulang terus, padahal ketika diluar itu biasa-biasa saja. Hal ini menciptakan saya lebih suka sholat sendiri daripada berjamaah lantaran ketakutan yang menghantui itu. Kejadian ini sedang dan sering saya hadapi, hasilnya saya menjadi ada perasaan takut ketika akan sholat. niscaya ibarat itu terus.
Juga ketika saya membaca Al Quran, niscaya saya mengulang2 bacaan basmalah.
pertanyaan saya,
1. kenapa ini bisa terjadi? lantaran jin kah?
2. bagaimana menghilangkan kebiasaan ini?
3. apa hukumnya mengulang-ulang sholat?
terima kasih atas jawabannya. Wassalamu'alaikum wr. wb

JAWABAN

1. Bisa lantaran jin, tapi bisa juga lantaran lingkungan yang tidak aman sehingga anda terbiasa mempermainkan agama. Yang dimaksud lingkungan yakni teman-teman atau bacaan. Silahkan penilaian kebiasaan anda selama ini dan lakukan langkah pencegahan.

2. Biasakan melawan kebiasaan tersebut. InsyaAllah lama-lama akan hilang. Jangan lupa poin 1. Jangan lupa, rajin-rajinlah shalat di masjid berjamaah dan berteman dengan orang-orang yang baik sambil konsultasi.

3. Kalau shalat sudah sah, maka tidak perlu diulang. Mengulang shalat tidak ada gunanya. Lihat: Panduan Shalat 5 Waktu

___________________________


NGECHARGE HP DI TEMPAT UMUM APAKAH BERDOSA?

Assalamualaikum wrwb,
Pak ustad, seringkali hp saya drop. Lalu saya cari daerah makan atau ngopi atau daerah umum lain untuk charge batre. Sekali dua kali saya tidak pernah berfikir mengenai charge di daerah umum berdosa atau tidak. Tapi lantaran keseringan ahirnya saya mikir juga, berdosa gak ya, lantaran yg punya ga tau dan saya tidak minta izin. Yg menjadi pertanyaan saya adalah,
1. berdosakah saya lantaran sudah charge hp di daerah umum.
Terimakasih Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Hukum asal menggunakan harta orang lain yakni haram. Jadi, selagi tidak ada ketentuan yang terperinci dari pemilik harta akan bolehnya menggunakan energi listri mereka, maka hukumnya haram. Anda diharuskan untuk tiba ke si pemilik energi listrik dan meminta kerelaan yang punya.

___________________________


MENGECAT RUANG SHALAT DENGAN UANG HARAM

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

saya ingin menanyakan:
1. wacana pembelian cat yang sudah digunakan untuk mengecat ruang sholat dan uangnya itu berasal dari judi (uang haram), itu boleh atau tidak.?
2. dan apabila tidak boleh, bagaimana cara membersihkan uang haram tersebut yang sudah terlanjur dibentuk beli cat dan sudah untuk mengecat ruang sholat tersebut.?

mohon berikan jawabannya terimakasih.
wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWABAN

1. Kalau yang dimaksud dengan ruang shalat itu yakni ruang langsung di rumah, maka itu tidak boleh. Tapi kalau yang dimaksud 'ruang shalat' yakni musholla untuk umum, maka itu boleh.

2. Cara membersihkan uang haram ibarat dari hasil judi atau lainnya yakni dengan membelanjakan uang senilai uang haram yang anda miliki untuk pembangunan atau perbaikan sarana / kemudahan kepentingan umum umat Islam ibarat masjid, sekolah, perbaikan / pembangunan jalan atau jembatan. Kalau tidak, maka bisa juga disedekahkan pada fakir miskin

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 9/333 menyatakan terkait cara menyucikan harta haram hasil curian :

وإن كان لمالك لا يعرفه ويئس من معرفته فينبغي أن يصرفه في مصالح المسلمين العامة كالقناطر والربط والمساجد ومصالح طريق مكة ونحو ذلك مما يشترك المسلمون فيه وإلا فيتصدق به على فقير أو فقراء وينبغي أن يتولى ذلك القاضي إن كان عفيفا فإن لم يكن عفيفا لم يجز التسليم إليه

Artinya: Apabila harta (curian) itu tidak diketahui pemiliknya dan mustahil diketahui lagi, maka hendaknya dibelanjakan untuk kemaslahatan umat Islam secara umum ibarat membangun jembatan, masjid, perbaikan jalan di Mekkah dan semacamnya yakni sarana yang digunakan umat Islam. Apabila tidak, maka bisa juga disedekahkan pada fakir miskin. Dan sebaiknya penggunaan uang itu diserahkan pada hakim apabila hakim itu sanggup dipercaya. Kalau tidak, maka dilarang diserahkan padanya.

Terlepas dari itu, anda juga diharuskan bertaubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close