HUKUM MENGHIPNOTIS WANITA SUPAYA MAU DINIKAH
Assalaamualaikum...
Ustadz... Beberapa bulan yang kemudian saya kenal dengan seorang gadis. Sebelum saya kenal dengan dia, anaknya ga sholat, sering nongkrong malam dengan pemuda yang bukan muhrimnya, tak pakai jilbab, dan sering maksiat lainnya. Namun semenjak ia kenal dengan saya, Alhamdulillah ada perubahan yang signifikan, ia udah mau sholat, mau menutup aurat, tidak bergaul dengan yang bukan muhrimnya dan tidak pernah pulang malam.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Akhirnya relasi kami agak jauh. Saya lihat ia mulai kambuh lagi maksiatnya menyerupai pulang malam, sering meningalkan sholat, dll. Saya takut bila saya semakin jauh dengan ia maka ia akan semakin dalam lagi maksiatnya. Dia butuh bimbingan agama sedangkan disekitarnya tidak ada yang membimbingnya. Keluarganya pun tak memperdulikannya. Ya begitulah orang kota.
Akhirnya saya memutuskan mau menghipnotis ia semoga sanggup mendapatkan saya meski saya sudah beristri. Saya mau jelaskan kepadanya dalam hipnotis nanti bahwa poligami itu boleh asal adil bahkan Nabi pun poligami. Saya akan jelaskan sesuai yang disyariatkan Islam dalam keadaan ia terhipnotis.
Pertanyaan saya adalah,
1. apakah pernikahan saya nanti Syah atau batal Ustadz? Pada dasarnya ia memang sudah cinta sama saya. Makara saya tidak menghipnotis ia semoga menyayangi saya, tapi saya menghipnotis ia semoga mau saya poligami semoga mau mendapatkan aturan poligami.
Mohon penjelasannya... Syukron....
JAWABAN
1. Dalam perkara di atas yang terpenting yakni apakah dikala terjadi ijab kabul si wanita dalam keadaan terhipnotis atau tidak. Orang yang dalam keadaan terhipnotis itu sama dengan dalam keadaan absurd dalam arti sama-sama tidak sadar secara penuh. Apabila persetujuan dan ijab kabul dilakukan dikala terhipnotis maka hukumnya tidak sah. Pernikahan gres sah apabila persetujuannya untuk menikah diberikan dikala ia sudah sepenuhnya sadar dan tidak terpengaruh oleh hipnotis. Najib Al-Muti'i dalam Takmilah Al-Majmuk Syarah Muhadzab menyatakan wacana nikahnya orang gila:
Assalaamualaikum...
Ustadz... Beberapa bulan yang kemudian saya kenal dengan seorang gadis. Sebelum saya kenal dengan dia, anaknya ga sholat, sering nongkrong malam dengan pemuda yang bukan muhrimnya, tak pakai jilbab, dan sering maksiat lainnya. Namun semenjak ia kenal dengan saya, Alhamdulillah ada perubahan yang signifikan, ia udah mau sholat, mau menutup aurat, tidak bergaul dengan yang bukan muhrimnya dan tidak pernah pulang malam.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM MENGHIPNOTIS WANITA SUPAYA MAU DINIKAH
- TATA CARA TA'ARUF MENCARI JODOH
- MEMBATALKAN PUASA SUNNAH UNTUK HUBUNGAN INTIM DENGAN ISTRI
- ADAT JAWA: DILARANG NIKAH KARENA TANAH BERSEBELAHAN
- BEKERJA DI TOKO PENJUAL ROKOK
- "LEBIH BAIK CERAI", APAKAH JATUH TALAK?
- HARTA SUAMI YANG BERCERAI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Akhirnya relasi kami agak jauh. Saya lihat ia mulai kambuh lagi maksiatnya menyerupai pulang malam, sering meningalkan sholat, dll. Saya takut bila saya semakin jauh dengan ia maka ia akan semakin dalam lagi maksiatnya. Dia butuh bimbingan agama sedangkan disekitarnya tidak ada yang membimbingnya. Keluarganya pun tak memperdulikannya. Ya begitulah orang kota.
Akhirnya saya memutuskan mau menghipnotis ia semoga sanggup mendapatkan saya meski saya sudah beristri. Saya mau jelaskan kepadanya dalam hipnotis nanti bahwa poligami itu boleh asal adil bahkan Nabi pun poligami. Saya akan jelaskan sesuai yang disyariatkan Islam dalam keadaan ia terhipnotis.
Pertanyaan saya adalah,
1. apakah pernikahan saya nanti Syah atau batal Ustadz? Pada dasarnya ia memang sudah cinta sama saya. Makara saya tidak menghipnotis ia semoga menyayangi saya, tapi saya menghipnotis ia semoga mau saya poligami semoga mau mendapatkan aturan poligami.
Mohon penjelasannya... Syukron....
JAWABAN
1. Dalam perkara di atas yang terpenting yakni apakah dikala terjadi ijab kabul si wanita dalam keadaan terhipnotis atau tidak. Orang yang dalam keadaan terhipnotis itu sama dengan dalam keadaan absurd dalam arti sama-sama tidak sadar secara penuh. Apabila persetujuan dan ijab kabul dilakukan dikala terhipnotis maka hukumnya tidak sah. Pernikahan gres sah apabila persetujuannya untuk menikah diberikan dikala ia sudah sepenuhnya sadar dan tidak terpengaruh oleh hipnotis. Najib Al-Muti'i dalam Takmilah Al-Majmuk Syarah Muhadzab menyatakan wacana nikahnya orang gila:
فإن كان المجنون بالغا نظرت، فان كان يجن ويفيق، لم يجز للولي تزويجه؛ لأن له حالة يمكن استئذانه فيها وهى حال إفاقته، وإن لم يكن له حال الإفاقة،.
Artinya: Apabila orang absurd itu sudah bakir baligh maka dirinci: apabila terkadang absurd kadang sembuh, maka tidak boleh bagi wali menikahkannya sebab ia mempunyai kondisi yang sanggup diminta izinnya yakni keadaan dikala ia sembuh....
Baca detail: Pernikahan Islam
___________________
TATA CARA TA'ARUF MENCARI JODOH
Assalamu'alaikum WR WB
Saya seorang gadis berumur 23 tahun. Ingin menanyakan dilema jodoh. Sejak saya Sekolah Menengah Pertama hingga dikala ini saya sudah melaksanakan relasi pacaran berkali - kali yang saya pun sadar itu yakni sebuah kesalahan dan dosa dalam agama islam.
Saya pun bersama-sama sudah mencoba untuk memperbaiki diri saya dengan cara meminta ta'aruf kepada Pria yang tiba ke kehidupan saya. Tapi ternyata sehabis saya menjalani relasi dengan Pria ini, ia memutuskan untuk hanya berteman dengan saya.
Pertanyaan saya,
1. bagaimana perilaku yang harus saya ambil untuk relasi saya dengan Pria yang memutuskan relasi dengan saya ini?
2. Lalu bagaimana caranya semoga saya mendapatkan Pria yang sanggup menjadi Imam untuk keluarga saya nantinya?
Mohon jawabannya,,
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum WR WB
JAWABAN
1. Perempuan dan laki-laki hanya boleh ta'aruf untuk tujuan menikah itu bukan dalam artian boleh bergaul terus menerus tapi terbatas pada bertemu sekali atau dua kali untuk memilih tertarik tidaknya secara fisik. Apabila tidak saling tertarik, maka pertemuan tersebut harus dihentikan. Begitu juga dalam perkara anda relasi tidak boleh lagi diteruskan.
2. Meminta pertolongan mediator. Cari perantara yang baik dan religius. Karena, hanya orang baik yang punya sahabat baik. Perlu diketahui, bahwa mencari jodoh itu bukan hanya melibatkan kedua calon pasangan tapi juga orang renta kedua calon pasangan.
Baca juga: Cara Mencari Jodoh
___________________
MEMBATALKAN PUASA SUNNAH UNTUK HUBUNGAN INTIM DENGAN ISTRI
assalamu'alaikum ....
ustadz saya mau tanya, dikala saya puasa sunnah sedang istri minta nafkah batin dipagi hari...
1. pertanyaan saya bagaimana hukumnya kalau saya membatalkan puasa untuk melayani istri, sebagai orang awam saya galau saya puasa ibadah dan memberi nafkah batin istri juga ibadah. mohon penjelasannya
wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Boleh, tidak apa-apa. Membatalkan puasa sunnah dibolehkan sebab ada kebutuhan yang tidak sanggup ditunda yaitu memenuhi ajakan istri untuk relasi intim. Yang tidak boleh apabila membatalkan puasa wajib di bulan Ramadhan, maka hukumnya haram.
Namun demikian, anda disunnahkan untuk mengqadha puasa sunnah yang dibatalkan itu. Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/897 menyatakan:
إتمام صوم التطوع بعد الشروع فيه وقضاؤه إذا أفسده مسنون عند الشافعية والحنابلة
Artinya: Menyempurnakan puasa sunnah sehabis melaksanakannya dan mengqadha apabila membatalkannya yakni sunnah berdasarkan mazhab Syafi'i dan Hanbali.
Baca juga: Puasa Ramadhan
___________________
ADAT JAWA: DILARANG NIKAH KARENA TANAH BERSEBELAHAN
dikala ini saya sedang menjalin relasi dengan seorang laki-laki ,tetapi orang renta ia mempunyai tanah yang bersebelahan dengan orangtua saya, kata sesepuh di desa saya tidak di bolehkan menikah kalau kita mempunyai tanah yang masih tersambung, sementara dari pihak orang renta pacar saya tidak percaya dengan hal menyerupai itu,
1. jadi apa di bolehkan kalau saya tetap menjalani relasi ini bahkan kalau nanti hingga ke tahap yang lebih serius(pernikahan)
JAWABAN
1. Menjalani hubugan pacaran hukumnya haram. Adapun melangsungkan pernikahan hukumnya boleh dan sunnah. Sedangkan percaya pada moral Jawa menyerupai itu sama dengan percaya ramalan hukumnya haram. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan
___________________
BEKERJA DI TOKO PENJUAL ROKOK
Assalamualaikum...
Saya bekerja di sebuah minimarket. Saya mau tanya ustadz,
1. bagaimana hukumnya bekerja di sebuah minimarket yang menjual rokok? Padahal banyak dalil-dalil yang mengharamkan wacana rokok.
Terimakasih atas jawabannya,
Wassalamualaikum...
JAWABAN
1. Hukum asal dari rokok yakni boleh atau makruh. Kecuali yang memang terkena penyakit yang kalau merokok akan membahayakan jiwanya atau menambah berat sakitnya maka haram. Oleh sebab itu, menjual rokok juga boleh. Adapun pendapat yang mengharamkan yakni pendapat sebagian kecil ulama terutama kalangan Wahabi . Baca detail: Hukum Rokok dalam Islam
___________________
"LEBIH BAIK CERAI", APAKAH JATUH TALAK?
Assalamualaikum ,, ustad saya mau tanya ni seputar rumah tangga ku ,,
1. apa aturan nya apabila suami telah mengucapkan "Lebih baik cerai sekalian" apakah itu sudah termasuk jatuh talak ?? Beliau sudah 2 x menyampaikan menyerupai itu dengan dilema yang sama , saya tidak menolak untuk bekerjasama karna saya terlalu cape dengan pekerjaan saya dan di situasi yg tidak memungkinkan ,
JAWABAN
1. Ucapan "Lebih baik cerai sekalian" tidak dikatakan sebagai ucapan cerai sebab bukan pernyataan cerai yang memperlihatkan waktu kini tapi perkataan mengajak cerai yang berkonotasi pada waktu yang akan datang. Itu menyerupai ucapan "Kalau gitu terus kau akan saya cerai." Dalam Islam ucapan cerai yang memperlihatkan waktu yang akan tiba (future tense; zaman mustaqbal) tidak jatuh cerai. Baca detail: Cerai di Masa Datang tidak jatuh talak
___________________
HARTA SUAMI YANG BERCERAI
Assalamu'alaikum..
Saya mau bertanya sekitar tahun 2010 ayah saya menjual warisan dari orang renta nya untuk keperluan keluarga dan untuk perbaikan rumah. Saat ini orang renta saya terancam bercerai sebab suatu hal.
1. Kira2 apakah ayah saya berhak menuntut rumah yang kini ini masih beratas nama ibu saya ya pak?? Mohon saran nya.
Terimakasih wassalamu'alaikum...
JAWABAN
1. Kalau secara legalitas formal, artinya kalau dibawa ke pengadilan, maka rumah itu menjadi hak milik ibu anda sebab sudah atas nama ibu. Tapi secara faktual, ayah anda masih punya hak atas rumah itu sebab ada sebagian hartanya ada di situ. Oleh sebab itu, sebaiknya dinegosiasikan pada ibu supaya mau memperlihatkan hak ayah sesuai dengan saham ayah dalam pembangunan rumah tersebut. Ingatkan pada ibu, bahwa tanpa mengakui hak ayah itu sama saja dengan mencuri dan mengambil hak orang lain dan itu hukumnya haram. Baca: Dosa Besar dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: