
HUBUNGAN SUAMI ISTRI BERBAGAI POSISI, BOLEHKAH?
assalamu alaikum ustad
sebelumnya maaf sebelumnya saya ingin menanyakan persoalan kekerabatan suami istri apakah di dalam islam ada batasan2 yg mengatur perihal cara bekerjasama suami-istri. lantaran saya dengan istri saya melakukannya boleh di katakan sangat... (maaf) kami terkadang melaksanakan dengan banyak sekali hal (gaya posisi - red). tp tetap setia 1 sama lain
1. mhn penjelasannya ustad mudah-mudahan penjelasannya sanggup saya gunakan sebagai teladan dan dasar dalam keluarga dalam membina 1 sama lain
assalamu alaikma
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUBUNGAN SUAMI ISTRI BERBAGAI POSISI, BOLEHKAH?
- ANTARA IKHLAS DAN IKHTIAR
- MANDI WAJIB DIGANTI TAYAMMUM?
- NAZAR UMROHKAN ORANG TUA, TAPI MEREKA SAKIT KAKI
- MENIPU KREDITOR MOBIL DENGAN PURA-PURA HILANG
- PEMBAGIAN WARIS TANAH BAPAK UNTUK ISTRI DAN ANAK
- AMIL ZAKAT BENTUKAN TAKMIR MASJID
- SUAMI TALAK TIGA KARENA EMOSI
- ISTRI SELINGKUH SAMPAI HAMIL SUAMI TIDAK TAHU
- WANITA PERNAH BERDOSA, APA BISA DAPAT JODOH?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Dalam QS Al-Baqarah 2:223 Allah berfirman perihal kekerabatan suami istri :
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم
Artinya: Isteri-isterimu yaitu (seperti) tanah daerah kau bercocok tanam, maka datangilah tanah daerah bercocok-tanammu itu bagaimana saja kau kehendaki.
Dalam menafsiri ayat di atas, Ibnu Athiyah dalam Al-Muharror al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-Aziz I/299-300 berkata:
قال جابر بن عبد الله والربيع : سببها أن اليهود قالت أن الرجل إذا أتى المرأة من دبرها في قبلها جاء الولد أحول وعابت على العرب ذلك فنزلت الآية تتضمن الرد على قولهم وقالت أم سلمة وغيرها : سببها أن قريشاً كانوا يأتون النساء في الفرج على هيئات مختلفة فلما قدموا المدينة وتزوجوا أنصاريات أرادوا ذلك فلم ترده نساء المدينة إذ لم تكن عادة رجالهم إلا الإتيان على هيئة واحدة وهي الانبطاح فبلغ ذلك النبي صلى الله عليه وسلم وانشر كلام الناس في ذلك فنزلت الآية مبيحة الهيئات كلها إذا كان الوطء في موضع الحرث وحرث تشبيه لأنهن مزدرع الذرية فلفظة الحرث تعطي أن الإباحة لم تقع إلا في الفرج خاصة إذ هو المزدرع
Jabir bin Abdullah Ar-Rabi berkata: Sebab turunnya ayat ini yaitu kaum Yahudi berkata bahwa seorang laki-laki apabila menjimak istrinya dengan posisi dari belakang pada farjinya (kemaluan depan), maka anaknya akan cacat. Yahudi juga mengecam sikap orang Arab dalam soal ini. Maka turunlah ayat di atas yang membantah ucapan Yahudi tersebut. Ummu Salamah dan lainnya berkata: Sebabnya yaitu bahwa kaum laki-laki Quraisy biasa intercourse (hubungan intim) dengan istrinya pada farjinya dengan banyak sekali posisi yang berbeda-beda. Ketika mereka tiba ke Madinah dan menikahi perempuan Anshar, maka perempuan Anshar tidak menerimanya lantaran itu kebiasaan mereka yaitu kekerabatan suami-istri dengan satu posisi saja. Maka sampailah isu itu pada Nabi kemudian turunlah ayat 2:223 yang membolehkan segala macam posisi bersetubuh dengan syarat asalkan dilakukan pada farji (kemaluan wanita) dan dihentikan pada dubur (anus).
Dari uraian Ibnu Athiyyah di atas, maka sanggup disimpulkan bahwa melaksanakan kekerabatan intim dengan istri dengan banyak sekali posisi itu secara tegas dibolehkan oleh Islam selama yang dijimak yaitu farjinya (kemaluan wanita), bukan anusnya.
Namun demikian, ada beberapa aturan Islam dalam soal bersetubuh yang perlu diperhatikan oleh suami-istri sebagaimana dijelaskan Imam Syafi'i dalam Ahkamul Alquran I/193, sbb:
1. Tidak boleh bersetubuh ketika istri sedang haid, atau nifas.
2. Tidak boleh kekerabatan intim ketika ihram (umrah atau haji).
3. Hubungan intim hendaknya tidak menyakiti salah satu atau kedua suami istri dengan cara-cara yang ekstrim dan tidak normal menyerupai memukul, menggigit, mencakar, dst kecuali kalau atas kerelaan masing-masing.
4. Tidak boleh melakukannya di dubur istri walaupun atas izin istri.
5. Tidak boleh suami memaksa kekerabatan suami-istri ketika istri sedang sakit atau sedang kecapean.
__________________________
ANTARA IKHLAS DAN IKHTIAR
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Perkenalkan, saya D, 21 tahun, seorang mahasiswi di salah satu sekolah tinggi tinggi negeri.
Begini ustadz, suatu hari, saya kehilangan ponsel di warung akrab kampus. Kejadiannya ketika sore hari ketika saya makan di warung itu. Waktu itu saya teledor, saya tinggalkan ponsel di meja daerah saya makan, kemudian saya lupa dan meninggalkan warung. Jarak beberapa meter ketika saya di halte, saya mau menilik ponsel, namun ponsel tidak ada di saku maupun tas saya. Ketika saya kembali ke warung dan menanyakannya, ternyata mbak-mbak warungnya bilang tidak ada. Saya menelusuri jalan yang saya lalui dari warung hingga halte, namun nihil. Saya tidak menemukannya.
Ya sudah saya ikhlaskan, mungkin memang bukan rejeki saya. Teman saya yang ketika itu bersama sayalah yang lebih ingin tau dari saya. Dia call ponsel saya, dia sms. Awalnya nyambung, namun beberapa ketika kemudian tidak tersambung, ponsel saya dimatikan. Teman saya curiga mbak-mbak warung lah yang mengambil ponsel saya, lantaran pada ketika itu suasana warung sepi, hanya ada saya dan sahabat saya. Namun saya tidak mau suudzon, lantaran saya juga sudah kenal baik dengan mbak-mbak di warung itu. Keesokan harinya saya mengurus nomor ponsel saya ke provider supaya sanggup saya gunakan lagi.
Beberapa ahad setelahnya sahabat saya yg berada di luar kota ngechat saya menanyakan kabar. Lalu kami bercerita2 mengenai kejadian2 belakangan ini yang kami alami, kemudian saya bercerita bahwa ponsel saya hilang. Tiba-tiba sahabat saya terkejut seakan menyadari sesuatu. Dia bilang display picture dan nama BBM saya bermetamorfosis foto dan nama orang lain. Ketika saya minta fotonya, saya tidak mengenali mbak-mbak yang ada di foto itu, namun saya mengenali backgroundnya. Backgroundnya yaitu warung daerah saya kehilangan ponsel saya.
Banyak kemungkinan yang berlarian di pikiran saya, dan kemudian saya menetapkan untuk mencoba mengusahakan ponsel saya. Namun tidak ada di pikiran saya berusaha mengambil ponsel saya kembali dengan memintanya kepada mbak-mbak ini, atau menggrebeknya. Saya hanya ingin tahu kebenarannya, saya juga ingin memberitahukan hal ini kepada pihak warung supaya tidak ada lagi kejadian serupa.
Saya post foto mbak2 ini di grup media umum kelas saya, kemudian saya meminta pendapat teman-teman sekelas. Beberapa sahabat "menentang" atau tidak suka atas sikap saya yang berusaha mendapatkan kembali ponsel saya. Beberapa ada yang membantu memberi saran.
Beberapa hari sehabis saya mendapat info dari sahabat saya, saya gres sempat mendatangi warung itu lantaran saya juga sibuk dengan urusan kuliah. Awalnya saya bertanya apakah ada yg berjulukan R di warung ini, kemudian ibu pemilik warung (ibu S) menyampaikan bahwa mbak R sudah tidak bekerja di sini, sudah pulang kampung. Lalu dia tanya ada apa.
Saya menceritakan kejadiannya dari A hingga Z. Ibu S dan pegawainya terkejut lantaran ada kejadian menyerupai itu di warungnya, dan dia bilang bersedia membantu saya dengan menghubungi mbak R. Beberapa hari kemudian, saya dihubungi ibu S bahwa ponsel saya sudah dikembalikan, dan sanggup diambil di warung ibu S. Alhamdulillah, ponsel saya kembali.
Setelah kejadian itu, saya menceritakan pada salah satu sahabat saya. Namun dia tetap tidak setuju. Dia bilang saya tidak mengikhlaskan ponsel saya. Dia bilang saya harus berguru ikhlas. Saya harus menganggapnya amal. Padahal saya hanya ingin berusaha selagi masih sanggup diusahakan.
1. Saya kurang paham, kemudian apakah ketika mendapat info itu, saya dihentikan berusaha mendapatkan kembali hak saya?
2. Apakah saya serta merta membiarkan kejahatan itu berlangsung dan tidak menginfokan kepada pemilik warung?
3. Apakah itu yang dinamakan ikhlas, ustadz? Teman saya menyampaikan perjuangan saya itu melambangkan ketidak ikhlasan saya. Mohon pencerahannya.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
JAWABAN
1. Anda sudah melaksanakan langkah yang benar bahwa ketika anda kehilangan suatu benda yang bernilai, maka kiprah anda yaitu mencarinya. Kalau sanggup hingga ketemu. Begitu juga, kiprah orang yang menemukannya yaitu mengembalikan benda tersebut pada pemiliknya yang sah. Lihat: Menemukan Barang Berharga
2. Tidak boleh membiarkan. Sudah terperinci kiprah seorang muslim ketika melihat kejahatan terjadi maka ia harus bertindak mencegahnya dengan tangan, atau dengan verbal atau minimal dengan mengingkarinya. Seperti disebut dalam sebuah hadits sahih.
3. Mencari barang berharga milik sendiri yang hilang tidak ada kaitannya dengan nrimo atau tidak ikhlas. Tapi terkait dengan mempertahankan dan membela harta milik sendiri. Dan itu bukan hanya boleh tapi dianjurkan dalam Islam. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Tirmidzi [ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ سَرَقَ مِنْ الْأَرْضِ شِبْرًا طُوِّقَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ] Artinya: Barangsiapa yg terbunuh lantaran membela hartanya maka ia syahid, & barangsiapa mencuri sejengkal bumi maka pada hari final zaman ia akan dikalungkan dgn tujuh bumi.
__________________________
MANDI WAJIB DIGANTI TAYAMMUM?
Assalamu Alaikum..!!!!
Saya mau tanya: Apa yang harus saya lakukan ketika dalam keadaan junub tapi cuaca hambar dan terasa menyerupai mau demam dan perasaan saya kalau mandi akan sakit..
1. Apa boleh diganti dengan tayammum dan berwudhu atau tayammum saja?
2. Atau harus tetap mandi? Mohon penjelasaanya..!
Terima Kasih!!! Wassalam..!!!
JAWABAN
1. Dalam keadaan normal, mandi junub harus dengan air. Tidak boleh diganti dengan tayammum. Kalau merasa dingin, maka airnya sanggup direbus dulu supaya hangat. Namun dalam situasi khusus, tayammum sanggup dipakai dalam dua kondisi yaitu (a) situasi air tidak ada menyerupai dalam QS An-Nisa' 4:43 [فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا] Artinya: kemudian kau tidak mendapat air, maka bertayamumlah kau dengan tanah yang baik (suci).
(b) situasi di mana kalau menggunakan air, sakit akan bertambah parah. Maka dalam hal ini boleh juga bertayammum. Berdasarkan firman Allah QS An-Nisa' 4:43 [وإن كنتم مرضى أو على سفر].
Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 1/441, menyatakan:
Artinya: Apabila sakitnya sedikit atau tidak sakit tapi kuatir terjadi sakit apabila menggunakan air, maka boleh bertayammum berdasarkan pendapat terpilih dalam madzhab Syafi'i.
Perlu diingat, bahwa tayammum di atas sebagai ganti dari mandi junub saja. Bukan untk wudhu. Kalau anda tidak punya wudhu, maka harus tayammum lagi.
2. Ya, harus tetap mandi wajib. Lebih detail: Mandi Junub
__________________________
NAZAR UMROHKAN ORANG TUA, TAPI MEREKA SAKIT KAKI
Assalamualaikum...
Saya ingin konsultasi... Saya dulu mengucapkan nazar,,,jika istri saya melahirkan dalam keadaan sehat n anak yg dilahirkan juga dalam keadaan sehat,,,maka saya bernazar akan mbiayai umrah ke dua org bau tanah saya semoga mreka sanggup beribadah dsana... Niat tersebut saya ucapkan lantaran ortu saya tidak pernah melaksanakan umrah maupun haji n saya ingin menyenangkan mereka...
Tapi yg menjadi masalahnya,,,saya lupa kalau kedua ortu saya tersebut kondisi kakinya tidak memungkinkan untuk berjalan jauh untuk sanggup melaksanakan ibadah di sana lantaran mereka mereka sering mengeluh sakit kaki kalau berjalan jauh... Dg kondisi mereka yg spt itu,,,saya jadi ragu untuk membiarkan mreka brgkatkan mreka untuk mlaksanakan ibadah umrah... Pengen rasanya saya menemani mreka,,,tapi biaya yg sanggup saya persiapkan cuma untuk mreka berdua saja,,,tidak lebih..
1. Bagaimanakah pandangan anda dr kejadian tersebut???
2. Kalau seandainya buntu n nazar tersebut saya batalkan,,,bagaimanakah mnurut pandangan islam???
Terimakasih atas jawabannya...
JAWABAN
1. Kalau memang anda berniat untuk melaksanakan nazar tersebut, maka sebaiknya katakan hal itu pada orang bau tanah anda. Biarkan mereka yang menetapkan apakah akan pergi umrah atau tidak. Kalau ternyata mereka menetapkan hati untuk umrah, maka sudah selayaknya anda menunaikan nazar tersebut.
2. Kalau seandainya, mereka menolak dengan alasan sakit, dsb, maka anda sanggup membayar kafarat sebagai tebusan lantaran tidak melaksanakan nazar yang diucapkan. Dendanya yaitu Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
Baca detail: Hukum Nazar
__________________________
MENIPU KREDITOR MOBIL DENGAN PURA-PURA HILANG
Assalamualaikum. SAYA MM. Saya ingin bertanya kepada Bapak/Ibu muslim/muslimah. Saya pernah kredit kereta (mobil atau motor? - red) tetapi tidak sanggup membayar. Makara saya menjual keretanya dan menyampaikan pada pihak perusahaan bahwa keretanya hilang padahal saya menjualnya. dan tetangga saya tidak ada yang tahu bahwa kami berbohong. Lalu pihak perusahaan mengembalikan cicilan. Tetapi butuh waktu yang agak lama.
1. Pertanyaannya: Apa Dosa Yang telah saya lakukan sanggup dimaafkan Oleh ALLAH SWT apabila saya berjanji tidak melakukannya lagi?
2. Dan bagaimana saya menebus kesalahan atau dosa saya tersebut?
Waalaikumsalam
JAWABAN
1. Kalau anda bertaubat dengan taubat nasuha, maka Allah akan mengampuni dosa Anda. Tentunya asal hak kepada kreditor juga dikembalikan lantaran itu termasuk hak adami (hak antar-manusia). Lihat: Cara Taubat Nasuha
2. Ada dua dosa anda yaitu (a) dosa kepada insan dan (b) dosa kepada Allah. Dosa kepada Allah harus ditebus dengan taubat meratapi diri, banyak beribadah, dan banyak berinfak baik. Sedangkan dosa kepada manusia, maka anda harus mengembalikan hak-hak harta yang anda ambil dari perusahaan itu kalau itu ada. Kalau tidak ada harta yang anda ambil, maka kereta yang anda pakai harus dibayar sewanya berdasarkan nilai sewa kereta yang umum berlaku. Kalau anda takut membayar sewa kereta itu pada perusahaan kreditor, maka anda sanggup menawarkan uang senilai itu pada fakir miskin atau pada masjid dengan niat sebagai ganti uang sewa kereta yang anda pakai. Tanpa berbuat itu, maka dalam harta anda terdapat uang yang haram. Lihat: Cara Menyucikan Uang Haram
__________________________
PEMBAGIAN WARIS TANAH BAPAK UNTUK ISTRI DAN ANAK
1. Seorang lakiplaki meninggal. Ahli Waris yang hidup adalah:
- Ibu Kandung (istri almarhum)
- 1 abang perempuan (anak almarhum)
- 1 adik laki – laki (anak almarhum)
- Saya sendiri laki-laki (anak almarhum)
Ayah meningeal 31 desember 1983.
Asalamualaikum ustad,
Saya ada persoalan terkait pembagian hasil jual tanah, keraguan timbul apakah tanah tersebut masuk hak waris atau murni milik Ibu saya.
Pada bulan agustus 1983 ayah saya (alm) menyicil tanah lewat koperasi angkatan udara, namun dia wafat lantaran sakit desember 1983. Selanjutnya pembayaran tanah dicicil perbulannya melalui potongan uang pensiun ayah, lantaran ibu tidak bekerja.
Nama disertifikat yaitu nama ibu, lantaran akta gres dikeluarkan tahun 1986.
Sekarang tanah tersebut dijual , kebetulan saya dan sahabat saya yang menjadi perantara. Pada awalnya ibu mengklaim itu bukan hak waris, kamipun anak-anaknya tidak mempersoalkan.
Namun kalau memang masuk hak waris, saya merasa berdosa kalau tidak dibagi secara waris , lantaran ada hak adik dan abang saya. Akhirnya saya memberanikan diri untuk bertanya ke Teman yang mengerti persoalan waris.
Dan kesimpulannya berdasarkan dia yaitu masuk Hak waris :
Dengan ASumsi, pembayaran tanah dari uang pensiun Alm Ayah, Setelah abang berbicara kepada ibu saya dia pun jadinya oke untuk dibagi sebagai Hak waris… namun sehabis dibagi lantaran memang cuilan Ibu kandung hanya 1/8 , kelihatannya dia kecewa, walaupun saya dan adik saya sebagai anak laki- laki sudah merelakan sebagai jatah kami untuk cuilan ibu….disisi lain kami tidak ingin ibu kami kecewa takut uang tidak berkah.
Mohon klarifikasi ustad..apakah masuk hak waris atau murni milik ibu saya uang hasil penjualan tanah tersebut..agar tidak menjadikan salah paham apalagi di bulan suci ramadahan ini.
Terima kasih.
Wasalam,
JAWABAN
1. Cara pembagiannya yaitu sbb:
(a) Istri mendapat cuilan 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yakni 7/8 diberikan kepada ketiga anak almarhum di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, harta yang 7/8 dibagi menjadi 5 (lima) bagian. Kedua anak laki-laki masing-masing mendapat 2 (dua) bagian, sedangkan anak perempuan mendapat 1 (satu) bagian.
2. Kalau rumah itu dicicil dari pensiun almarhum, maka ia menjadi harta waris. Sama dengan harta-harta yang lain. Kecuali apabila ibu juga mempunyai saham dalam cicilan rumah itu, maka sebagian dari rumah itu menjadi milik ibu anda sesuai dengan prosentase bantuan ibu dalam membeli rumah tersebut. Kalau kalau ibu sama sekali tidak ada saham dalam proses cicilan, maka rumah tersebut 100% harta warisan. Karena dalam Islam tidak ada harta bersama (gono gini) dalam pengertian menyerupai dalam UU NO. 1 tahun 1974 di mana di situ dijelaskan bahwa "harta suami istri yang didapat sehabis berumah tangga itu otomatis menjadi harta bersama." Lebih detail: Harta Gono-gini dalam Islam
__________________________
AMIL ZAKAT BENTUKAN TAKMIR MASJID
asslamu alaikum. saya anas 24 th. saya mau konsultasi soal amil zakat. selama ini didesa saya, amil zakat itu dibuat oleh takmir masjid dan dibuat ketika menjelang ramadhan. tetapi pembentukan ini tanpa adanya permhonan ijin ke pihak terkait menyerupai yg ada dalam Undang-Undang Dasar yaitu BAZNAS, dan tanpa SK jg walaupun cuma dr desa. sehabis saya baca artikel dan Undang-Undang Dasar yg disampikan di web anda, saya jd berfikir soal halitu. tapi saya juga belum sepenuhnya paham.
saya mau tanya,
1. bagaimana hukumnya yang sudah terjadi selama ini, dan berdosakah bagi orang2 yang dianggap amil tadi jikalau selama ini mendapat zakat juga?
2. bagai mana jikalau kita menciptakan LAZ atau UPZ, dan kepada BAZNAS kabupaten atau ke kecamatan untuk kita minta ijin dan SK?
jawaban email anda sangat saya nantikan.
sekian terimakasih.
wassalamu alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kalau yang dianggap amil itu orang yang kaya, maka ia berdosa lantaran tidak berhak. Tapi kalau mereka yaitu orang-orang fakir miskin, maka mereka berhak mendapatkan zakat lantaran fakir / miskin.
2. Kalau memang diberi SK oleh Baznas, maka statusnya menjadi legal dan sanggup dianggap sebagai amil zakat yang sebenarnya. Baca detail: Amil Zakat Siapa yang Mengangkat?
Baca juga: Panduan Zakat Harta dan Fitrah
__________________________
SUAMI TALAK TIGA KARENA EMOSI
saya mau tanya saya sudah 2 tahun bersama dengan suami mempunyai 1 putra selama ijab kabul kami suami saya sudah men talak saya 3x saya tahu kalau sudah talak 3 tu tidak sanggup dirujuk kembali.
bagaimana solusi untuk saya semoga kami tetap sanggup brsatu selayaknya suami istri yg sah sesuai agama???? sedangkan kami sama2 tidak ingin berpisah ucapan (talak) itu (timbul) karna emosi suami saya (disebabkan) hanya persoalan sepele saja dan saya tidak ingin pisah dengan suami juga tidak ingin menikah lagi hanya untuk syarat semoga sanggup bersatu sama suami saya lg...
1. bagamana solusinya???
mohon balasannya
trimakasih
JAWABAN
1. Mayoritas ulama dari keempat madzhab sepakat kalau sudah jatuh talak 3, maka tidak sanggup lagi untuk rujuk kecuali kalau istri menikah lagi dengan laki-laki lain. Namun, lantaran talak 3 itu terjadi lantaran emosi dan murka si suami, maka anda sanggup mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali bahwa "talak suami yang murka itu tidak sah." Hanya ucapan talak yang tidak disertai emosi saja yang sah. Dengan demikian, maka talak suami yang disertai emosi dan murka tidak jatuh talak dan anda berdua masih berstatus suami-istri yang sah. Lihat detail: Ucapan talak ketika Marah
Kedepannya, ingatkan pada suami semoga hati-hati tidak gampang mengumbar kata-kata "talak" dan semacamnya. Karena ucapan talak dan cerai itu punya dampat aturan yang berat bagi kekerabatan rumah tangganya. Lihat: Cerai dalam Islam
__________________________
ISTRI SELINGKUH SAMPAI HAMIL SUAMI TIDAK TAHU
Assalamualaikum wr wb.
Pak Ustad, saya mohon nasehat yang terbaik bagi saya dan keluarga saya. saya telah melaksanakan kesalahan yang sangat besar...
saya bersuami dan berputra dua, saya melaksanakan kesalahan di tahun kemarin, saya telah bekerjasama dengan laki2 lain dan anak kedua saya, saya tidak yakin dia putri suami saya atau laki2 tersebut. suami hingga kini belum tahu lantaran saya juga belum berani bicara jujur.
1. berdasarkan islam, apa yang terbaik yang sanggup saya lakukan terkait tanggung jawab saya terhadap Alloh, Suami maupun anak saya di masa mendatang.
saya benar2 ingin bertaubat,
Terimakasih
JAWABAN
1. Yang harus anda lakukan kini yaitu bertaubat nasuha dan jangan pernah sekalipun berfikir untuk mengulangi lagi. Anda masih ditolong Allah dengan tidak terbongkarnya diam-diam perzinahan anda, itu artinya anda masih diberi kesempatan kedua oleh Allah untuk bertaubat dan membina rumah tangga yang baik dengan suami dan anak-anak. Camkan itu dan jangan lagi bermain api dan nafsu.
Adapun perihal anak kedua, dari benih laki-laki manapun itu, secara syariah ia tetap dianggap sebagai anak sah dari suami yang sah. Jadi, anda tidak usah memikirkan perihal status anak tersebut, ia tetap sebagai anak dari suami anda. Dalam hadits Nabi bersabda: [الولد للفراش وللعاهر الحجر ] Artinya: dan anak itu yaitu anak suami yang menikahi perempuan itu. Sedang bagi pelaku zina itu tidak dianggap. (Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim)
__________________________
WANITA PERNAH BERZINA, APA BISA DAPAT JODOH?
1. Apakah nanti saya akan mendapat jodoh pak. Setelah dosa yang saya lakukan,,,,,
2. Dan apa allah akan mengampuni dosa dosa ku,,
3. Apa saya salah kalau saya membenci pacar saya itu.
JAWABAN
1. InsyaAllah akan mendapat jodoh yang baik kalau anda mulai kini memperbaiki diri dan bertaubat nasuha.
2. InsyaAllah diampuni asal anda tidak mengulangi lagi dan menambal dosa-dosa masa kemudian dengan amal-amal kebaikan sebanyak-banyaknya.
3. Benci itu urusan hati, dan itu hanya akan merusak diri anda sendiri. Bukan orang lain. Marah pada tahap tertentu itu manusiawi tapi anda harus berusaha untuk menghilangkan rasa murka itu dalam proses menuju penyembuhan diri anda sendiri.
Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Setelah kejadian itu, saya menceritakan pada salah satu sahabat saya. Namun dia tetap tidak setuju. Dia bilang saya tidak mengikhlaskan ponsel saya. Dia bilang saya harus berguru ikhlas. Saya harus menganggapnya amal. Padahal saya hanya ingin berusaha selagi masih sanggup diusahakan.
1. Saya kurang paham, kemudian apakah ketika mendapat info itu, saya dihentikan berusaha mendapatkan kembali hak saya?
2. Apakah saya serta merta membiarkan kejahatan itu berlangsung dan tidak menginfokan kepada pemilik warung?
3. Apakah itu yang dinamakan ikhlas, ustadz? Teman saya menyampaikan perjuangan saya itu melambangkan ketidak ikhlasan saya. Mohon pencerahannya.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
JAWABAN
1. Anda sudah melaksanakan langkah yang benar bahwa ketika anda kehilangan suatu benda yang bernilai, maka kiprah anda yaitu mencarinya. Kalau sanggup hingga ketemu. Begitu juga, kiprah orang yang menemukannya yaitu mengembalikan benda tersebut pada pemiliknya yang sah. Lihat: Menemukan Barang Berharga
2. Tidak boleh membiarkan. Sudah terperinci kiprah seorang muslim ketika melihat kejahatan terjadi maka ia harus bertindak mencegahnya dengan tangan, atau dengan verbal atau minimal dengan mengingkarinya. Seperti disebut dalam sebuah hadits sahih.
3. Mencari barang berharga milik sendiri yang hilang tidak ada kaitannya dengan nrimo atau tidak ikhlas. Tapi terkait dengan mempertahankan dan membela harta milik sendiri. Dan itu bukan hanya boleh tapi dianjurkan dalam Islam. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Tirmidzi [ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ سَرَقَ مِنْ الْأَرْضِ شِبْرًا طُوِّقَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ] Artinya: Barangsiapa yg terbunuh lantaran membela hartanya maka ia syahid, & barangsiapa mencuri sejengkal bumi maka pada hari final zaman ia akan dikalungkan dgn tujuh bumi.
__________________________
MANDI WAJIB DIGANTI TAYAMMUM?
Assalamu Alaikum..!!!!
Saya mau tanya: Apa yang harus saya lakukan ketika dalam keadaan junub tapi cuaca hambar dan terasa menyerupai mau demam dan perasaan saya kalau mandi akan sakit..
1. Apa boleh diganti dengan tayammum dan berwudhu atau tayammum saja?
2. Atau harus tetap mandi? Mohon penjelasaanya..!
Terima Kasih!!! Wassalam..!!!
JAWABAN
1. Dalam keadaan normal, mandi junub harus dengan air. Tidak boleh diganti dengan tayammum. Kalau merasa dingin, maka airnya sanggup direbus dulu supaya hangat. Namun dalam situasi khusus, tayammum sanggup dipakai dalam dua kondisi yaitu (a) situasi air tidak ada menyerupai dalam QS An-Nisa' 4:43 [فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا] Artinya: kemudian kau tidak mendapat air, maka bertayamumlah kau dengan tanah yang baik (suci).
(b) situasi di mana kalau menggunakan air, sakit akan bertambah parah. Maka dalam hal ini boleh juga bertayammum. Berdasarkan firman Allah QS An-Nisa' 4:43 [وإن كنتم مرضى أو على سفر].
Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 1/441, menyatakan:
ولو كان مرضه يسيرا أو لم يكن به مرض فخاف حدوث مرض مخوف من استعمال الماء تيمم على المذهب، أو يخاف شدة الضنا.
Artinya: Apabila sakitnya sedikit atau tidak sakit tapi kuatir terjadi sakit apabila menggunakan air, maka boleh bertayammum berdasarkan pendapat terpilih dalam madzhab Syafi'i.
Perlu diingat, bahwa tayammum di atas sebagai ganti dari mandi junub saja. Bukan untk wudhu. Kalau anda tidak punya wudhu, maka harus tayammum lagi.
2. Ya, harus tetap mandi wajib. Lebih detail: Mandi Junub
__________________________
NAZAR UMROHKAN ORANG TUA, TAPI MEREKA SAKIT KAKI
Assalamualaikum...
Saya ingin konsultasi... Saya dulu mengucapkan nazar,,,jika istri saya melahirkan dalam keadaan sehat n anak yg dilahirkan juga dalam keadaan sehat,,,maka saya bernazar akan mbiayai umrah ke dua org bau tanah saya semoga mreka sanggup beribadah dsana... Niat tersebut saya ucapkan lantaran ortu saya tidak pernah melaksanakan umrah maupun haji n saya ingin menyenangkan mereka...
Tapi yg menjadi masalahnya,,,saya lupa kalau kedua ortu saya tersebut kondisi kakinya tidak memungkinkan untuk berjalan jauh untuk sanggup melaksanakan ibadah di sana lantaran mereka mereka sering mengeluh sakit kaki kalau berjalan jauh... Dg kondisi mereka yg spt itu,,,saya jadi ragu untuk membiarkan mreka brgkatkan mreka untuk mlaksanakan ibadah umrah... Pengen rasanya saya menemani mreka,,,tapi biaya yg sanggup saya persiapkan cuma untuk mreka berdua saja,,,tidak lebih..
1. Bagaimanakah pandangan anda dr kejadian tersebut???
2. Kalau seandainya buntu n nazar tersebut saya batalkan,,,bagaimanakah mnurut pandangan islam???
Terimakasih atas jawabannya...
JAWABAN
1. Kalau memang anda berniat untuk melaksanakan nazar tersebut, maka sebaiknya katakan hal itu pada orang bau tanah anda. Biarkan mereka yang menetapkan apakah akan pergi umrah atau tidak. Kalau ternyata mereka menetapkan hati untuk umrah, maka sudah selayaknya anda menunaikan nazar tersebut.
2. Kalau seandainya, mereka menolak dengan alasan sakit, dsb, maka anda sanggup membayar kafarat sebagai tebusan lantaran tidak melaksanakan nazar yang diucapkan. Dendanya yaitu Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
Baca detail: Hukum Nazar
__________________________
MENIPU KREDITOR MOBIL DENGAN PURA-PURA HILANG
Assalamualaikum. SAYA MM. Saya ingin bertanya kepada Bapak/Ibu muslim/muslimah. Saya pernah kredit kereta (mobil atau motor? - red) tetapi tidak sanggup membayar. Makara saya menjual keretanya dan menyampaikan pada pihak perusahaan bahwa keretanya hilang padahal saya menjualnya. dan tetangga saya tidak ada yang tahu bahwa kami berbohong. Lalu pihak perusahaan mengembalikan cicilan. Tetapi butuh waktu yang agak lama.
1. Pertanyaannya: Apa Dosa Yang telah saya lakukan sanggup dimaafkan Oleh ALLAH SWT apabila saya berjanji tidak melakukannya lagi?
2. Dan bagaimana saya menebus kesalahan atau dosa saya tersebut?
Waalaikumsalam
JAWABAN
1. Kalau anda bertaubat dengan taubat nasuha, maka Allah akan mengampuni dosa Anda. Tentunya asal hak kepada kreditor juga dikembalikan lantaran itu termasuk hak adami (hak antar-manusia). Lihat: Cara Taubat Nasuha
2. Ada dua dosa anda yaitu (a) dosa kepada insan dan (b) dosa kepada Allah. Dosa kepada Allah harus ditebus dengan taubat meratapi diri, banyak beribadah, dan banyak berinfak baik. Sedangkan dosa kepada manusia, maka anda harus mengembalikan hak-hak harta yang anda ambil dari perusahaan itu kalau itu ada. Kalau tidak ada harta yang anda ambil, maka kereta yang anda pakai harus dibayar sewanya berdasarkan nilai sewa kereta yang umum berlaku. Kalau anda takut membayar sewa kereta itu pada perusahaan kreditor, maka anda sanggup menawarkan uang senilai itu pada fakir miskin atau pada masjid dengan niat sebagai ganti uang sewa kereta yang anda pakai. Tanpa berbuat itu, maka dalam harta anda terdapat uang yang haram. Lihat: Cara Menyucikan Uang Haram
__________________________
PEMBAGIAN WARIS TANAH BAPAK UNTUK ISTRI DAN ANAK
1. Seorang lakiplaki meninggal. Ahli Waris yang hidup adalah:
- Ibu Kandung (istri almarhum)
- 1 abang perempuan (anak almarhum)
- 1 adik laki – laki (anak almarhum)
- Saya sendiri laki-laki (anak almarhum)
Ayah meningeal 31 desember 1983.
Asalamualaikum ustad,
Saya ada persoalan terkait pembagian hasil jual tanah, keraguan timbul apakah tanah tersebut masuk hak waris atau murni milik Ibu saya.
Pada bulan agustus 1983 ayah saya (alm) menyicil tanah lewat koperasi angkatan udara, namun dia wafat lantaran sakit desember 1983. Selanjutnya pembayaran tanah dicicil perbulannya melalui potongan uang pensiun ayah, lantaran ibu tidak bekerja.
Nama disertifikat yaitu nama ibu, lantaran akta gres dikeluarkan tahun 1986.
Sekarang tanah tersebut dijual , kebetulan saya dan sahabat saya yang menjadi perantara. Pada awalnya ibu mengklaim itu bukan hak waris, kamipun anak-anaknya tidak mempersoalkan.
Namun kalau memang masuk hak waris, saya merasa berdosa kalau tidak dibagi secara waris , lantaran ada hak adik dan abang saya. Akhirnya saya memberanikan diri untuk bertanya ke Teman yang mengerti persoalan waris.
Dan kesimpulannya berdasarkan dia yaitu masuk Hak waris :
Dengan ASumsi, pembayaran tanah dari uang pensiun Alm Ayah, Setelah abang berbicara kepada ibu saya dia pun jadinya oke untuk dibagi sebagai Hak waris… namun sehabis dibagi lantaran memang cuilan Ibu kandung hanya 1/8 , kelihatannya dia kecewa, walaupun saya dan adik saya sebagai anak laki- laki sudah merelakan sebagai jatah kami untuk cuilan ibu….disisi lain kami tidak ingin ibu kami kecewa takut uang tidak berkah.
Mohon klarifikasi ustad..apakah masuk hak waris atau murni milik ibu saya uang hasil penjualan tanah tersebut..agar tidak menjadikan salah paham apalagi di bulan suci ramadahan ini.
Terima kasih.
Wasalam,
JAWABAN
1. Cara pembagiannya yaitu sbb:
(a) Istri mendapat cuilan 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yakni 7/8 diberikan kepada ketiga anak almarhum di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, harta yang 7/8 dibagi menjadi 5 (lima) bagian. Kedua anak laki-laki masing-masing mendapat 2 (dua) bagian, sedangkan anak perempuan mendapat 1 (satu) bagian.
2. Kalau rumah itu dicicil dari pensiun almarhum, maka ia menjadi harta waris. Sama dengan harta-harta yang lain. Kecuali apabila ibu juga mempunyai saham dalam cicilan rumah itu, maka sebagian dari rumah itu menjadi milik ibu anda sesuai dengan prosentase bantuan ibu dalam membeli rumah tersebut. Kalau kalau ibu sama sekali tidak ada saham dalam proses cicilan, maka rumah tersebut 100% harta warisan. Karena dalam Islam tidak ada harta bersama (gono gini) dalam pengertian menyerupai dalam UU NO. 1 tahun 1974 di mana di situ dijelaskan bahwa "harta suami istri yang didapat sehabis berumah tangga itu otomatis menjadi harta bersama." Lebih detail: Harta Gono-gini dalam Islam
__________________________
AMIL ZAKAT BENTUKAN TAKMIR MASJID
asslamu alaikum. saya anas 24 th. saya mau konsultasi soal amil zakat. selama ini didesa saya, amil zakat itu dibuat oleh takmir masjid dan dibuat ketika menjelang ramadhan. tetapi pembentukan ini tanpa adanya permhonan ijin ke pihak terkait menyerupai yg ada dalam Undang-Undang Dasar yaitu BAZNAS, dan tanpa SK jg walaupun cuma dr desa. sehabis saya baca artikel dan Undang-Undang Dasar yg disampikan di web anda, saya jd berfikir soal halitu. tapi saya juga belum sepenuhnya paham.
saya mau tanya,
1. bagaimana hukumnya yang sudah terjadi selama ini, dan berdosakah bagi orang2 yang dianggap amil tadi jikalau selama ini mendapat zakat juga?
2. bagai mana jikalau kita menciptakan LAZ atau UPZ, dan kepada BAZNAS kabupaten atau ke kecamatan untuk kita minta ijin dan SK?
jawaban email anda sangat saya nantikan.
sekian terimakasih.
wassalamu alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kalau yang dianggap amil itu orang yang kaya, maka ia berdosa lantaran tidak berhak. Tapi kalau mereka yaitu orang-orang fakir miskin, maka mereka berhak mendapatkan zakat lantaran fakir / miskin.
2. Kalau memang diberi SK oleh Baznas, maka statusnya menjadi legal dan sanggup dianggap sebagai amil zakat yang sebenarnya. Baca detail: Amil Zakat Siapa yang Mengangkat?
Baca juga: Panduan Zakat Harta dan Fitrah
__________________________
SUAMI TALAK TIGA KARENA EMOSI
saya mau tanya saya sudah 2 tahun bersama dengan suami mempunyai 1 putra selama ijab kabul kami suami saya sudah men talak saya 3x saya tahu kalau sudah talak 3 tu tidak sanggup dirujuk kembali.
bagaimana solusi untuk saya semoga kami tetap sanggup brsatu selayaknya suami istri yg sah sesuai agama???? sedangkan kami sama2 tidak ingin berpisah ucapan (talak) itu (timbul) karna emosi suami saya (disebabkan) hanya persoalan sepele saja dan saya tidak ingin pisah dengan suami juga tidak ingin menikah lagi hanya untuk syarat semoga sanggup bersatu sama suami saya lg...
1. bagamana solusinya???
mohon balasannya
trimakasih
JAWABAN
1. Mayoritas ulama dari keempat madzhab sepakat kalau sudah jatuh talak 3, maka tidak sanggup lagi untuk rujuk kecuali kalau istri menikah lagi dengan laki-laki lain. Namun, lantaran talak 3 itu terjadi lantaran emosi dan murka si suami, maka anda sanggup mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali bahwa "talak suami yang murka itu tidak sah." Hanya ucapan talak yang tidak disertai emosi saja yang sah. Dengan demikian, maka talak suami yang disertai emosi dan murka tidak jatuh talak dan anda berdua masih berstatus suami-istri yang sah. Lihat detail: Ucapan talak ketika Marah
Kedepannya, ingatkan pada suami semoga hati-hati tidak gampang mengumbar kata-kata "talak" dan semacamnya. Karena ucapan talak dan cerai itu punya dampat aturan yang berat bagi kekerabatan rumah tangganya. Lihat: Cerai dalam Islam
__________________________
ISTRI SELINGKUH SAMPAI HAMIL SUAMI TIDAK TAHU
Assalamualaikum wr wb.
Pak Ustad, saya mohon nasehat yang terbaik bagi saya dan keluarga saya. saya telah melaksanakan kesalahan yang sangat besar...
saya bersuami dan berputra dua, saya melaksanakan kesalahan di tahun kemarin, saya telah bekerjasama dengan laki2 lain dan anak kedua saya, saya tidak yakin dia putri suami saya atau laki2 tersebut. suami hingga kini belum tahu lantaran saya juga belum berani bicara jujur.
1. berdasarkan islam, apa yang terbaik yang sanggup saya lakukan terkait tanggung jawab saya terhadap Alloh, Suami maupun anak saya di masa mendatang.
saya benar2 ingin bertaubat,
Terimakasih
JAWABAN
1. Yang harus anda lakukan kini yaitu bertaubat nasuha dan jangan pernah sekalipun berfikir untuk mengulangi lagi. Anda masih ditolong Allah dengan tidak terbongkarnya diam-diam perzinahan anda, itu artinya anda masih diberi kesempatan kedua oleh Allah untuk bertaubat dan membina rumah tangga yang baik dengan suami dan anak-anak. Camkan itu dan jangan lagi bermain api dan nafsu.
Adapun perihal anak kedua, dari benih laki-laki manapun itu, secara syariah ia tetap dianggap sebagai anak sah dari suami yang sah. Jadi, anda tidak usah memikirkan perihal status anak tersebut, ia tetap sebagai anak dari suami anda. Dalam hadits Nabi bersabda: [الولد للفراش وللعاهر الحجر ] Artinya: dan anak itu yaitu anak suami yang menikahi perempuan itu. Sedang bagi pelaku zina itu tidak dianggap. (Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim)
__________________________
WANITA PERNAH BERZINA, APA BISA DAPAT JODOH?
1. Apakah nanti saya akan mendapat jodoh pak. Setelah dosa yang saya lakukan,,,,,
2. Dan apa allah akan mengampuni dosa dosa ku,,
3. Apa saya salah kalau saya membenci pacar saya itu.
JAWABAN
1. InsyaAllah akan mendapat jodoh yang baik kalau anda mulai kini memperbaiki diri dan bertaubat nasuha.
2. InsyaAllah diampuni asal anda tidak mengulangi lagi dan menambal dosa-dosa masa kemudian dengan amal-amal kebaikan sebanyak-banyaknya.
3. Benci itu urusan hati, dan itu hanya akan merusak diri anda sendiri. Bukan orang lain. Marah pada tahap tertentu itu manusiawi tapi anda harus berusaha untuk menghilangkan rasa murka itu dalam proses menuju penyembuhan diri anda sendiri.
Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: