HARTA WARIS PENINGGALAN NENEK
Assalamualaikum wr wb..
Mohon klarifikasi mengenai pembagian waris berdasarkan islam :
Nenek kami telah meninggal dunia setahun yang kemudian (kebetulan kakek sudah mendahului semenjak lama). Paman kami membagikan warisan sesuai syariat islam, alasannya ialah ayah saya sudah meninggal semenjak lama, maka kemudian paman saya memberikannya lewat ibu.
Pertanyaannya :
1. Apakah ibu saya berhak menerima?
2. Apakah kami cucunya (kami 4 bersaudara, laki-laki dan perempuan) mendapatkan pembagian harta waris tersebut
3. Kalau seandainya kami menerima, berapakah pembagiannya berdasarkan aturan waris islam?
DAFTAR ISI
Mohon kiranya saya sanggup balasan dari bapak/ibu/sdr/i, biar kami mendapatkan kebaikan dari insiden ini, Terima kasih
Wassalam
M.Zikri Kurniawan
JAWABAN HARTA WARIS PENINGGALAN NENEK
Informasi yang anda berikan kurang lengkap. Dalam aturan waris Islam, peserta warisan utama dari harta orang yang meninggal ialah (a) suami/istri, (b) bapak/ibu, (c) anak (laki/perempuan). Apabila ketiga unsur ini ada atau hidup, maka jago waris yang lain tidak menerima. Anda tidak menjelaskan apakah paman dan ibu anda itu ialah anak dari yang meninggal atau bukan. Kalau iya, maka cucu tidak menerima. Kalau bukan, maka cucu berhak mendapatkan warisan.
Jawaban pertanyaan anda sbb:
1. Kalau ibu Anda ialah anak dari nenek yang meninggal, maka ia berhak mendapatkan warisan. Sedang cucu tidak berhak. Tapi kalau ibu anda BUKAN anak dari yang meninggal, maka beliau tidak berhak menerima.
2. Iya. Cucu mendapatkan warisan dari nenek dengan syarat apabila yang meninggal tidak punya anak yang masih hidup.
3. Kalau memang syarat atau kondisi terpenuhi, maka seluruh pecahan harta peninggalan dibagi untuk semua cucu. Di mana cucu laki-laki mendapat pecahan 2x lipat dari cucu perempuan.
Lebih detail baca:
(a) Bagian Cucu Laki-laki dan Syaratnya dalam Waris Islam
)b) Bagian Cucu Perempuan dan Syaratnya dalam Waris Islam
____________________________________________________
ISTRI DIPAKSA CERAI OLEH ORANG TUA
Nama saya M.Sidiq (27th). Saya telah menikah 3th yang lalu. Kami telah dikaruniai anak 1 (2th). kekeluargaan kami selalu dipermasalahkan alasannya ialah keikutsertaan campur tangan orang renta pihak perempuan. Saat ini kami sedang dalam duduk kasus dan sedang dalam proses perceraian. Tetapi kami ingin hidup rukun kembali. Sementara anak istri saya berada dipihak keluarga perempuan. Dan istri saya telah dijodohkan dengan laki-laki lain, tetapi istri saya tidak oke alasannya ialah istri saya masih sayang dan mengharapkan kembali ke keluarga kecil kami. Orang renta istri mengancam apabila istri saya kembali lagi kepada saya. Sehingga dengan sangat terpaksa istri saya mengikuti orang tua.
1. Yang saya tanyakan, apakah yang harus saya lakukan untuk menggapai keluarga kecil saya kembali utuh? Terima kasih.
alief
JAWABAN ISTRI DIPAKSA CERAI OLEH ORANG TUA
- Anda tidak menjelaskan apakah anda sudah menjatuhkan talak pada istri? Kalau itu dilakukan, maka anda dan istri sudah berstatus cerai secara syariah walaupun secara negara masih belum. Dan kalau itu yang terjadi, maka setelah masa iddah istri lewat, maka boleh bagi istri untuk menikah lagi dengan laki-laki lain.
- Akan tetapi kalau anda belum menjatuhkan talak, maka status istri masih belum bercerai dengan anda. Oleh alasannya ialah itu, ia dilarang dijodohkan apalagi menikah dengan laki-laki lain. Perempuan hanya boleh menikah dengan satu laki-laki.
1. Anda hanya sanggup bersatu dengan istri apabila istri berada di pihak anda apapun yang terjadi. Tetapi kenyataannya istri berada di pihak orang tuanya. Walaupun terpaksa. Maka itu ialah situasi yang sulit bagi anda. Solusi terakhir ialah anda mencoba membujuk istri untuk berani tetap bersama anda dan tidak takut pada ancaman.
Namun pada waktu yang sama anda harus mengevaluasi diri apa faktor yang mengakibatkan mertua anda tidak suka pada anda. Kalau alasananya masuk nalar dan tidak bertentangan syariah, contohnya alasannya ialah anda tidak memberi nafkah (lahir/batin) atau pernah KDRT, maka anda harus merelakan keputusan yang diambil mertua anda. Mungkin anda memang kurang pantas untuk anaknya. Tapi kalau anda sudah memenuhi segala kewajiban seorang suami, maka anda dipersilahkan untuk mencoba maksimal biar rumah tangga tetap utuh. Namun, apabila kendalanya begitu besar, tidak ada salahnya ada mundur. Setiap perjuangan maksimal selalu ada batas akhirnya. Dan harus tahu kapan batas selesai itu tiba. Terkait: Masalah Cerai Talak dan Gugat Cerai
____________________________________________________
ANTARA WARISAN DAN HIBAH
assalaamu'alaikum wr. wb.
yth, ustadz pengasuh pada lembaga tanya jawab
smg Allah SWT melindungi kita semua.
dalam hal ini sy mau memberikan permasalahan yg cukup rumit perihal pembagian harta waris, selengkapnya sbb.
org renta sy ialah mempunyai anak 9, anak ke 1,2,3,5,9 laki2, anak ke 4,6,7,8 perempuan. semua sdh berkeluarga kecuali ada 1 yg perempuan.
sebagian anak2 yg sdh menikah, diantara mereka ada yg sdh diberikan warisan berupa rumah, akan tetapi tidak semua mendapatkan rumah secara utuh (dibiayai penuh), melainkan ada yg hanya sekedar uang muka saja (membeli secara kredit), selebihnya beliau (anak ybs) sendiri yg menuntaskan cicilan hingga lunas. adapun waktu pemberian pada setiap anak itu berbeda waktu dan jarak diantaranya sanggup bbrp tahunan.
Assalamualaikum wr wb..
Mohon klarifikasi mengenai pembagian waris berdasarkan islam :
Nenek kami telah meninggal dunia setahun yang kemudian (kebetulan kakek sudah mendahului semenjak lama). Paman kami membagikan warisan sesuai syariat islam, alasannya ialah ayah saya sudah meninggal semenjak lama, maka kemudian paman saya memberikannya lewat ibu.
Pertanyaannya :
1. Apakah ibu saya berhak menerima?
2. Apakah kami cucunya (kami 4 bersaudara, laki-laki dan perempuan) mendapatkan pembagian harta waris tersebut
3. Kalau seandainya kami menerima, berapakah pembagiannya berdasarkan aturan waris islam?
DAFTAR ISI
- Harta Waris Peninggalan Nenek
- Istri Dipaksa Cerai Oleh Orang Tua
- Antara Warisan Dan Hibah
- Bagian Waris 1 Anak Laki-Laki 2 Anak Perempuan
- Status Wudhu Sentuhan Dengan Jin
- Pria Tertarik Pada Sesama Jenis (Homoseksual)
- Hukum Shalat Tanpa Tutup Kepala
- HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH YANG MENIKAH DUA KALI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Mohon kiranya saya sanggup balasan dari bapak/ibu/sdr/i, biar kami mendapatkan kebaikan dari insiden ini, Terima kasih
Wassalam
M.Zikri Kurniawan
JAWABAN HARTA WARIS PENINGGALAN NENEK
Informasi yang anda berikan kurang lengkap. Dalam aturan waris Islam, peserta warisan utama dari harta orang yang meninggal ialah (a) suami/istri, (b) bapak/ibu, (c) anak (laki/perempuan). Apabila ketiga unsur ini ada atau hidup, maka jago waris yang lain tidak menerima. Anda tidak menjelaskan apakah paman dan ibu anda itu ialah anak dari yang meninggal atau bukan. Kalau iya, maka cucu tidak menerima. Kalau bukan, maka cucu berhak mendapatkan warisan.
Jawaban pertanyaan anda sbb:
1. Kalau ibu Anda ialah anak dari nenek yang meninggal, maka ia berhak mendapatkan warisan. Sedang cucu tidak berhak. Tapi kalau ibu anda BUKAN anak dari yang meninggal, maka beliau tidak berhak menerima.
2. Iya. Cucu mendapatkan warisan dari nenek dengan syarat apabila yang meninggal tidak punya anak yang masih hidup.
3. Kalau memang syarat atau kondisi terpenuhi, maka seluruh pecahan harta peninggalan dibagi untuk semua cucu. Di mana cucu laki-laki mendapat pecahan 2x lipat dari cucu perempuan.
Lebih detail baca:
(a) Bagian Cucu Laki-laki dan Syaratnya dalam Waris Islam
)b) Bagian Cucu Perempuan dan Syaratnya dalam Waris Islam
____________________________________________________
ISTRI DIPAKSA CERAI OLEH ORANG TUA
Nama saya M.Sidiq (27th). Saya telah menikah 3th yang lalu. Kami telah dikaruniai anak 1 (2th). kekeluargaan kami selalu dipermasalahkan alasannya ialah keikutsertaan campur tangan orang renta pihak perempuan. Saat ini kami sedang dalam duduk kasus dan sedang dalam proses perceraian. Tetapi kami ingin hidup rukun kembali. Sementara anak istri saya berada dipihak keluarga perempuan. Dan istri saya telah dijodohkan dengan laki-laki lain, tetapi istri saya tidak oke alasannya ialah istri saya masih sayang dan mengharapkan kembali ke keluarga kecil kami. Orang renta istri mengancam apabila istri saya kembali lagi kepada saya. Sehingga dengan sangat terpaksa istri saya mengikuti orang tua.
1. Yang saya tanyakan, apakah yang harus saya lakukan untuk menggapai keluarga kecil saya kembali utuh? Terima kasih.
alief
JAWABAN ISTRI DIPAKSA CERAI OLEH ORANG TUA
- Anda tidak menjelaskan apakah anda sudah menjatuhkan talak pada istri? Kalau itu dilakukan, maka anda dan istri sudah berstatus cerai secara syariah walaupun secara negara masih belum. Dan kalau itu yang terjadi, maka setelah masa iddah istri lewat, maka boleh bagi istri untuk menikah lagi dengan laki-laki lain.
- Akan tetapi kalau anda belum menjatuhkan talak, maka status istri masih belum bercerai dengan anda. Oleh alasannya ialah itu, ia dilarang dijodohkan apalagi menikah dengan laki-laki lain. Perempuan hanya boleh menikah dengan satu laki-laki.
1. Anda hanya sanggup bersatu dengan istri apabila istri berada di pihak anda apapun yang terjadi. Tetapi kenyataannya istri berada di pihak orang tuanya. Walaupun terpaksa. Maka itu ialah situasi yang sulit bagi anda. Solusi terakhir ialah anda mencoba membujuk istri untuk berani tetap bersama anda dan tidak takut pada ancaman.
Namun pada waktu yang sama anda harus mengevaluasi diri apa faktor yang mengakibatkan mertua anda tidak suka pada anda. Kalau alasananya masuk nalar dan tidak bertentangan syariah, contohnya alasannya ialah anda tidak memberi nafkah (lahir/batin) atau pernah KDRT, maka anda harus merelakan keputusan yang diambil mertua anda. Mungkin anda memang kurang pantas untuk anaknya. Tapi kalau anda sudah memenuhi segala kewajiban seorang suami, maka anda dipersilahkan untuk mencoba maksimal biar rumah tangga tetap utuh. Namun, apabila kendalanya begitu besar, tidak ada salahnya ada mundur. Setiap perjuangan maksimal selalu ada batas akhirnya. Dan harus tahu kapan batas selesai itu tiba. Terkait: Masalah Cerai Talak dan Gugat Cerai
____________________________________________________
ANTARA WARISAN DAN HIBAH
assalaamu'alaikum wr. wb.
yth, ustadz pengasuh pada lembaga tanya jawab
smg Allah SWT melindungi kita semua.
dalam hal ini sy mau memberikan permasalahan yg cukup rumit perihal pembagian harta waris, selengkapnya sbb.
org renta sy ialah mempunyai anak 9, anak ke 1,2,3,5,9 laki2, anak ke 4,6,7,8 perempuan. semua sdh berkeluarga kecuali ada 1 yg perempuan.
sebagian anak2 yg sdh menikah, diantara mereka ada yg sdh diberikan warisan berupa rumah, akan tetapi tidak semua mendapatkan rumah secara utuh (dibiayai penuh), melainkan ada yg hanya sekedar uang muka saja (membeli secara kredit), selebihnya beliau (anak ybs) sendiri yg menuntaskan cicilan hingga lunas. adapun waktu pemberian pada setiap anak itu berbeda waktu dan jarak diantaranya sanggup bbrp tahunan.
dalam benak ayah sy bahwa semua anak2nya harus mendapatkan rumah masing2 dpt jatah satu rumah. ayah sy jg jauh sebelum meninggal sudah mewasiatkan kepada sso (cucu) untuk menawarkan jatah satu rumah jg menyerupai hal nya semua akhli waris. kondisi terakhir ketika ayah saya pensiun :
anak pertama (laki2) : menempati rumah (rmh lama) punya orang renta tp blm dinyatakan untuk jatah beliau sbg waris walau sesunggunya sdh sanggup dipastikan untuk dia, dan memang pada kesudahannya jago waris sepakat untuk dia. rumah di jkt n cukup strategis.
anak ke 2 saya, blm mendptkan rumah sbg jatah waris, krn sy masih menempati rumah mertua dari sy.
anak ke 3 sdh mendpt rumah hanya uang muka sj
anak ke 4. sdh mendpt rumah hanya uang muka sj
anak ke 5 - 9 mendptkan rumah sepenuhnya
yg ke-10 cucu yg diwasiatkan mendapatkan jatah 1 rumah
cucu ini dirawat di dipiara disekolahkan dari mulai kecil balita hingga sarjana dan menikah jadi sdh dianggap sbg anak "kandung" sendiri.
kini sdh hampir dua tahun ayah sy meninggal, tp waris dan wasiat blm dilaksanakan,
sewatu ayah sy meninggal masih meninggalkan harta 1 rumah dg nilai 1.2M (berdasarkan penawaran ketika ini) dan seorang istri (ibu sy) dan 9 anak.
kini sudah ada wacana bagi waris, permasalah sekaligus pertanyaan yg hendak disampaikan adlah sbb:
1. ada pro kontra terhadap wasiat, sebagian tdk oke menunaikan wasiat, sebagian oke apakah tetap wasiat harus dilaksanakan atau tidak? sy sbg org yg utama mendapatkan amanat wasiat trsb,
2. brp nilai wasiat itu, sbgmana dimaklumi nilai satu unit rumah bervariasi.
3. bagaimana pembagian waris yg seharusnya dilaksanakan ?, mengingat dari awal tdk ada ukuran pembagian waris dg nilai yg terang terukur. krn hanya berpikir rumah, semntara rumah harganya variatif. bagainmana untuk biar mendekati keadilan. walau mmg rumah2 yg dibeli jaraknya tdk berjauhan masih satu daerah, akan tetpi tetp sj punya nilai/harga yg berbeda.
perlu diketahui ayah sy awam dalam pecahan agama, begitupun akhli waris sebagian besar awam, adapun sy sbg anak ke-2 yg paling diandalkan jg msh banyk keawaman dlm agama walau mungkin masih mendingan klw dibandingkan sm yg lain. dalam hal keawaman ini, diantara para akhli waris ada diantara yg justru timbul sifat egois terutama dikalangan yg lebih tua.
demikian permasalahan sekaligus pertanyaan disampaikan, mohon ditindak lanjuti untuk di jwb, dan smg sy sbg penanya akan mendapatkan pencerahan atas jwbn yg bpk/ibu sampaikan. seblm dan sesudahnya sy haturkan bnyk termksh. smg Allah swt sll membrikan taufik serta hidayah serta proteksi kpd kita semua. amiin..
wassalam,
hamba Allah di jkt
JAWABAN ANTARA WARISAN DAN HIBAH
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan anda, perlu diketahui perbedaan antara hibah, wasiat dan warisan. (a) Hibah itu dilakukan oleh pemberi (Arab, wahib) ketika beliau masih hidup. Pemberi berhak menawarkan apapun kepada yang diberi tanpa sanggup diprotes oleh siapapun (anak-anaknya). (b) Wasiat ialah pemberian yang pelaksanaannya dilakukan setelah pewasiat meninggal. Dalam hal wasiat, pewasiat dilarang berwasiat melebihi 1/3 harta yang dimiliki kecuali atas persetujuan jago waris. Selengkapnya lihat: Wasiat dalam Islam.. (c) Warisan ialah harta peninggalan orang yang meninggal dan dibagikan kepada jago waris yang berhak berdasarkan Islam. Dalam warisan, pewaris tidak punya hak untuk mengatur siapa sanggup berapa. Semua aturan warisan harus berdasarkan syariah. Lihat: Hukum Waris Islam (Panduan Lengkap).
Jawaban untuk poin-poin pertanyaan:
1. Wasiat wajib dilaksanakan selagi tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta peninggalan.
2. Niali wasiat dilarang lebih dari 1/3 (sepertiga) harta peninggalan.
3. Cara pembagian harta warisan ialah semua harta hendaknya dihitung dengan nilai uang berdasarkan penilaian jago taksir. Setelah jumlah total diketahui, maka presentase pembagian harta ialah sbb:
(a) Istri dari mayat (kalau ada) mendapat. Lihat: Bagian Waris Istri
(b) Ibu atau ayah si mayat (kalau ada). Lihat Bagian Waris Ayah dan Bagian Waris Ibu.
(c) Anak perempuan dan anak laki-laki mendapat sisa setelah selesai pembagian waris pada istri, ibu dan ayah. Harta sisa atau asabah tersebut dibagikan kepada anak perempuan dan laki-laki di mana anak laki-laki mendapat 2x lipat dari anak perempuan. Lebih detail: Hukum Waris Islam.
____________________________________________________
BAGIAN WARIS 1 ANAK LAKI-LAKI 2 ANAK PEREMPUAN
Bagaimana pembagian harta waris yang adil berdasarkan aturan islam untuk 3 orang anak (1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan) mohon penjelasan, trimakasih
JAWABAN
Perlu diketahui bahwa yang mendapatkan warisan bukan cuma anak si mayit, tapi juga ayah/ibu dan istri/suami si mayat kalau mereka masih hidup. Setelah pembagian kepada semua jago waris di atas, maka sisanya diberikan kepada anak laki dan perempuan di mana yang laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1). Lebih detail lihat Panduan Lengkap Hukum Waris Islam.
____________________________________________________
STATUS WUDHU SENTUHAN DENGAN JIN
assalamu'alaikum WrWb
punten saya mau tnya ,,,Apakah batal jikalau seseorang yg punya wudlu bersentuhan dgn lawan jenisnya yg bukan mahrom namun beliau (yg bukan mahromnya) dari bangsa jin?
dimohon jawabannnya....
syukron
Muhammad syahron masum
JAWABAN STATUS WUDHU SENTUHAN DENGAN JIN
Pada dasarnya aturan yang terkait dengan wudhu dan hal yang membatalkannya itu khusus untuk manusia. Jin tidak masuk dalam area aturan ini. Masalah batalnya wudhu disebut dalam QS An-Nisa' 4:43 yang terang tertuju kepada umat insan laki-laki yang menyentuh insan perempuan; bukan jin. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk I/29 menyatakan
إذا التقت بشرتا رجل وامرأة أجنبية تشتهى ، انتقض وضوء اللامس منهما ، سواء كان اللامس الرجل أو المرأة ، وسواء كان اللمس بشهوة أم لا ، تعقبه لذة أم لا ، وسواء قصد ذلك أم حصل سهوا أو اتفاقا ، وسواء استدام اللمس أم فارق بمجرد التقاء البشرتين ، وسواء لمس بعضو من أعضاء الطهارة أم بغيره ، وسواء كان الملموس أو الملموس به صحيحا أو أشل ، زائدا أم أصليا ، فكل ذلك
ينقض الوضوء عندنا
Artinya: Apabila dua kulit insan laki-laki dan perempuan yang mengundang syahwat (tusytaha) bukan mahram bertemu, maka batalllah wudhu yang menyentuh. Baik yang menyentuh itu laki-laki atau perempuan. Baik dengan syahwat atau tidak. Bersamaan dengan rasa lezat atau tidak. Sengaja atau lupa. Lama sentuhannya atau sebentar. Sentuhannya menyentuh salah satu anggota wudhu atau tidak...
Karena dalil di atas ditujukan pada sesama umat insan non-mahram, maka menyentuh jin berdasarkan irit kami tidak membatalkan wudhu. Jin ialah makhluk halus atau makhluk mistik yang keberadaannya hanya diketahui oleh orang-orang tertentu yang mempunyai keahlian untuk berkomunikasi dengannya. Dan alasannya ialah itu tidak terkena khitab (pembicaraan hukum) dalam QS 4:43 di atas. Itupun kalau kita berpedoman pada pendapat madzhab Syafi'i. Sedangkan di madzhab lain menyerupai Maliki dan Hanbali, menyentuh perempuan non-mahram itu tidak membatalkan wudhu.
____________________________________________________
PRIA TERTARIK PADA SESAMA JENIS (HOMOSEKSUAL)
asalamu alaikum warohmatulohi wabarokathu
pak ustad saya laki-laki usia 28 tahun .saya mau minta saran dan apa obat yang paling mujarab buat batin ini jujur saya tertarik ketika melihat laki laki yang berbadan kekar dan macho ada rasa getaran sendiri dalam batin ini tapi saya juga tertarik ketika melihat perempuan tapi rasa tertarikku pada laki-laki lebih besar dari pada ke kaum hawa dari kecil banyak yang menyampaikan saya bencong waria dan sebainyya karna saya merasa tersingkir dan malu kesudahannya saya jarang bergaul dengan sobat sahabat ku perasaan absurd ini muncul semenjak saya naik ke sma dulu saya menentukan sekolah di smk biar saya sanggup bergaul dengan tman sobat pemuda dan sanggup merubah sifat feminimku tapi justru saya malah tertarik dengan sobat laki laki ku sendiri saya sudah sering mencoba menutup mata dan lebih menentukan menghindari laki laki tapi tiap saya melihat nya ada gataran lain dlam jiwa tlong bantuannya
apa yang harus saya lakukan biar saya tidak terjerumus dalam jurang nista
sekian terimakasih mohon bantuannya
PRIA TERTARIK PADA SESAMA JENIS (HOMOSEKSUAL)
Kecenderungan menyayangi sesama jenis ialah penyakit dan bukan insting natural seorang insan dan alasannya ialah itu sanggup disembuhkan dengan janji dan kemauan yang besar lengan berkuasa untuk berubah. Apalagi anda intinya mempunyai ketertarikan pada kaum wanita. Lebih detail: Cara Mengatasi Penyakit Homoseksual
____________________________________________________
HUKUM SHALAT TANPA TUTUP KEPALA (SONGKOK, SORBAN)
assalamualaikum wr wb
sudah menjadi kelaziman jikalau kita melaksanakan tutup kepala dengan peci atau kopiah, apalagi ketika akan melaksanakan acara ibadah menyerupai sholat, khutbah dll. tapi ada juga yang seperti mewajibkan, bahkan ada yang kemana-mana saya lihat menggunakan tutup kepala.
1. bagaimana bergotong-royong aturan tutup kepala.
2. bahkan dalam sholat ketika tidak tutup kepala yang dikhawatirka rambut terkena pada sujud shalatnya memjadi tidak sah. mohon dalil-dalilnya
terimakasih
wassalam wr wb
Rudi Sirojudin
HUKUM TUTUP KEPALA
1. Menutup kepala tidak wajib di luar shalat. Sedang kalau ketika shalat hukumnya sunnah baik tutup kepala berupa sorban atau kopiah atau yang lain. Lihat: Hukum Memakai Sorban Saat Shalat.
Walaupun tidak wajib, tapi kita perlu juga mempertimbangkan asas kepatutan dalam event tertentu dan dalam tradisi lokal tertentu. Apabila di suatu tempat dianggap lebih pantas kalau menggunakan songkok, maka sebaiknya kita memakainya.
2. Menurut madzhab Syafi'i, ketika sujud dilarang ada rambut yang menutupi atau menghalangi antara dahi dan tempat sujud. Apabila itu terjadi, maka batal atau tidak sah shalatnya. Sedang berdasarkan tiga madzhab yang lain yaitu Maliki, Hanafi dan Hanbali status shalatnya tetap sah. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk III/425-426 menyatakan
فرع في مذاهب العلماء في السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل به، قد ذكرنا أن مذهبنا: أنه لا يصح سجوده على شيء من ذلك، وبه قال داود وأحمد في رواية، وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد، في الرواية الأخرى: يصح، قال صاحب التهذيب: وبه قال أكثر العلماء
______________________________
HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH YANG MENIKAH DUA KALI
Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya seputar pembagian harta warisan Ayah dengan kondisi sebagai berikut.
Ayah saya mempunyai 2 istri.
Istri yang pertama sudah meninggal meninggalkan 7 orang anak laki-laki.
Anak pertama sudah meninggal. Istri kedua mempunyai 1 anak tunggal perempuan, yaitu saya.
Harta peninggalan yang tersisa yang didapatkan sebelum ayah menikah dg ibu saya , ada tanah seluas 0,5 Ha, Ruko satu pintu, dan sebidang tanah yang katanya akan diberikan kepada salah satu anak laki-lakinya namun belum ada hitam diatas putih sebelum ayah meninggal.
Saat menikah dengan Ibu, ayah dan ibu membeli sebuah rumah yang ketika ini dipakai untuk kontrakan, sebidang tanah seluas 1.5 Ha, dan sebidang tanah tempat kami tinggal serta 2 buah rumah kontrakan. Semua didapatkan dari hasil kerja bersama ayah dan ibu. bahkan rumah yang kami tempati didapatkan dari hasil kredit dan beberapa tahun setelah Ibu saya diangkat sebagai pegawai hutang-hutang tersebut gres sanggup dilunasi. Harta itu juga didapat tanpa menggunakan harta ayah dari istri sebelumnya ataupun uang santunan dari belum dewasa ayah dari istri pertama.
Ketika hidup Ayah pernah berkata bahwa, harta yang dibeli dengan kuitansi a.n Ibu saya, akan dihibahkan ke saya setelah saya wisuda dan berusia 21 tahun. Hanya saja ayah meninggal sebelum itu. Dan tidak ada saksi, kecuali ibu saya.
Yang ingin saya tanyakan
1. Bagaimana pembagian harta warisnya?
2. Apakah, abang-abang saya dari istri pertama mempunyai hak dari harta yang dicari bersama ibu saya?
3. Dan apakah Ibu dan saya mendapat hak dari harta peninggalan Ayah sebelum menikah dengan ibu sy?
Mohon bantuannya ustadz, terimakasih sebelumnya, semoga senantiasa dirahmati oleh Allah.
JAWABAN
1. Pertama-tama, harta ayah setelah menikah dengan istri kedua harus dipisah dulu secara terang mana harta milik almarhum dan mana harta milik istri kedua sesuai prosentase modal keduanya baik dalam pembelian rumah, tanah dan harta lain. Setelah itu, harta yang menjadi milik almarhum 100% dibagi sebagai harta warisan.
2. Iya. Seluruh anak kandung almarhum berhak atas harta almarhum baik sebelum atau sehabis menikah lagi. Baik anak kandung dari istri pertama atau istri kedua. Demikian juga, anak dari istri kedua berhak atas harta ayah ketika bersama istri pertama asal itu memang betul-betul harta ayah; bukan harta milik istri pertama.
3. Iya. Istri kedua berhak mendapatkan 1/8 (seperdelapan) atas seluruh harta suaminya baik harta ketika bersama istri pertama maupun harta yang diperoleh ketika bersama istri kedua.
Pembagian rinciannya sebagai berikut:
(a) Istri kedua mendapat 1/8 (seperdelapan) dari keseluruhan harta suaminya baik yang diperoleh ketika bersama istri pertama maupun dengan istri kedua.
(b) Sisanya diberikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak laki-laki mendapat pecahan dua kali lipat dari anak perempuan.
Catatan: Hibah dari ayah anda tidak berlaku alasannya ialah perkataan almarhum dalam kalimat kata kerja masa depan (future tense) dan beliau wafat sebelum anda berusia 21 tahun.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
anak pertama (laki2) : menempati rumah (rmh lama) punya orang renta tp blm dinyatakan untuk jatah beliau sbg waris walau sesunggunya sdh sanggup dipastikan untuk dia, dan memang pada kesudahannya jago waris sepakat untuk dia. rumah di jkt n cukup strategis.
anak ke 2 saya, blm mendptkan rumah sbg jatah waris, krn sy masih menempati rumah mertua dari sy.
anak ke 3 sdh mendpt rumah hanya uang muka sj
anak ke 4. sdh mendpt rumah hanya uang muka sj
anak ke 5 - 9 mendptkan rumah sepenuhnya
yg ke-10 cucu yg diwasiatkan mendapatkan jatah 1 rumah
cucu ini dirawat di dipiara disekolahkan dari mulai kecil balita hingga sarjana dan menikah jadi sdh dianggap sbg anak "kandung" sendiri.
kini sdh hampir dua tahun ayah sy meninggal, tp waris dan wasiat blm dilaksanakan,
sewatu ayah sy meninggal masih meninggalkan harta 1 rumah dg nilai 1.2M (berdasarkan penawaran ketika ini) dan seorang istri (ibu sy) dan 9 anak.
kini sudah ada wacana bagi waris, permasalah sekaligus pertanyaan yg hendak disampaikan adlah sbb:
1. ada pro kontra terhadap wasiat, sebagian tdk oke menunaikan wasiat, sebagian oke apakah tetap wasiat harus dilaksanakan atau tidak? sy sbg org yg utama mendapatkan amanat wasiat trsb,
2. brp nilai wasiat itu, sbgmana dimaklumi nilai satu unit rumah bervariasi.
3. bagaimana pembagian waris yg seharusnya dilaksanakan ?, mengingat dari awal tdk ada ukuran pembagian waris dg nilai yg terang terukur. krn hanya berpikir rumah, semntara rumah harganya variatif. bagainmana untuk biar mendekati keadilan. walau mmg rumah2 yg dibeli jaraknya tdk berjauhan masih satu daerah, akan tetpi tetp sj punya nilai/harga yg berbeda.
perlu diketahui ayah sy awam dalam pecahan agama, begitupun akhli waris sebagian besar awam, adapun sy sbg anak ke-2 yg paling diandalkan jg msh banyk keawaman dlm agama walau mungkin masih mendingan klw dibandingkan sm yg lain. dalam hal keawaman ini, diantara para akhli waris ada diantara yg justru timbul sifat egois terutama dikalangan yg lebih tua.
demikian permasalahan sekaligus pertanyaan disampaikan, mohon ditindak lanjuti untuk di jwb, dan smg sy sbg penanya akan mendapatkan pencerahan atas jwbn yg bpk/ibu sampaikan. seblm dan sesudahnya sy haturkan bnyk termksh. smg Allah swt sll membrikan taufik serta hidayah serta proteksi kpd kita semua. amiin..
wassalam,
hamba Allah di jkt
JAWABAN ANTARA WARISAN DAN HIBAH
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan anda, perlu diketahui perbedaan antara hibah, wasiat dan warisan. (a) Hibah itu dilakukan oleh pemberi (Arab, wahib) ketika beliau masih hidup. Pemberi berhak menawarkan apapun kepada yang diberi tanpa sanggup diprotes oleh siapapun (anak-anaknya). (b) Wasiat ialah pemberian yang pelaksanaannya dilakukan setelah pewasiat meninggal. Dalam hal wasiat, pewasiat dilarang berwasiat melebihi 1/3 harta yang dimiliki kecuali atas persetujuan jago waris. Selengkapnya lihat: Wasiat dalam Islam.. (c) Warisan ialah harta peninggalan orang yang meninggal dan dibagikan kepada jago waris yang berhak berdasarkan Islam. Dalam warisan, pewaris tidak punya hak untuk mengatur siapa sanggup berapa. Semua aturan warisan harus berdasarkan syariah. Lihat: Hukum Waris Islam (Panduan Lengkap).
Jawaban untuk poin-poin pertanyaan:
1. Wasiat wajib dilaksanakan selagi tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta peninggalan.
2. Niali wasiat dilarang lebih dari 1/3 (sepertiga) harta peninggalan.
3. Cara pembagian harta warisan ialah semua harta hendaknya dihitung dengan nilai uang berdasarkan penilaian jago taksir. Setelah jumlah total diketahui, maka presentase pembagian harta ialah sbb:
(a) Istri dari mayat (kalau ada) mendapat. Lihat: Bagian Waris Istri
(b) Ibu atau ayah si mayat (kalau ada). Lihat Bagian Waris Ayah dan Bagian Waris Ibu.
(c) Anak perempuan dan anak laki-laki mendapat sisa setelah selesai pembagian waris pada istri, ibu dan ayah. Harta sisa atau asabah tersebut dibagikan kepada anak perempuan dan laki-laki di mana anak laki-laki mendapat 2x lipat dari anak perempuan. Lebih detail: Hukum Waris Islam.
____________________________________________________
BAGIAN WARIS 1 ANAK LAKI-LAKI 2 ANAK PEREMPUAN
Bagaimana pembagian harta waris yang adil berdasarkan aturan islam untuk 3 orang anak (1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan) mohon penjelasan, trimakasih
JAWABAN
Perlu diketahui bahwa yang mendapatkan warisan bukan cuma anak si mayit, tapi juga ayah/ibu dan istri/suami si mayat kalau mereka masih hidup. Setelah pembagian kepada semua jago waris di atas, maka sisanya diberikan kepada anak laki dan perempuan di mana yang laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1). Lebih detail lihat Panduan Lengkap Hukum Waris Islam.
____________________________________________________
STATUS WUDHU SENTUHAN DENGAN JIN
assalamu'alaikum WrWb
punten saya mau tnya ,,,Apakah batal jikalau seseorang yg punya wudlu bersentuhan dgn lawan jenisnya yg bukan mahrom namun beliau (yg bukan mahromnya) dari bangsa jin?
dimohon jawabannnya....
syukron
Muhammad syahron masum
JAWABAN STATUS WUDHU SENTUHAN DENGAN JIN
Pada dasarnya aturan yang terkait dengan wudhu dan hal yang membatalkannya itu khusus untuk manusia. Jin tidak masuk dalam area aturan ini. Masalah batalnya wudhu disebut dalam QS An-Nisa' 4:43 yang terang tertuju kepada umat insan laki-laki yang menyentuh insan perempuan; bukan jin. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk I/29 menyatakan
إذا التقت بشرتا رجل وامرأة أجنبية تشتهى ، انتقض وضوء اللامس منهما ، سواء كان اللامس الرجل أو المرأة ، وسواء كان اللمس بشهوة أم لا ، تعقبه لذة أم لا ، وسواء قصد ذلك أم حصل سهوا أو اتفاقا ، وسواء استدام اللمس أم فارق بمجرد التقاء البشرتين ، وسواء لمس بعضو من أعضاء الطهارة أم بغيره ، وسواء كان الملموس أو الملموس به صحيحا أو أشل ، زائدا أم أصليا ، فكل ذلك
ينقض الوضوء عندنا
Karena dalil di atas ditujukan pada sesama umat insan non-mahram, maka menyentuh jin berdasarkan irit kami tidak membatalkan wudhu. Jin ialah makhluk halus atau makhluk mistik yang keberadaannya hanya diketahui oleh orang-orang tertentu yang mempunyai keahlian untuk berkomunikasi dengannya. Dan alasannya ialah itu tidak terkena khitab (pembicaraan hukum) dalam QS 4:43 di atas. Itupun kalau kita berpedoman pada pendapat madzhab Syafi'i. Sedangkan di madzhab lain menyerupai Maliki dan Hanbali, menyentuh perempuan non-mahram itu tidak membatalkan wudhu.
____________________________________________________
PRIA TERTARIK PADA SESAMA JENIS (HOMOSEKSUAL)
asalamu alaikum warohmatulohi wabarokathu
pak ustad saya laki-laki usia 28 tahun .saya mau minta saran dan apa obat yang paling mujarab buat batin ini jujur saya tertarik ketika melihat laki laki yang berbadan kekar dan macho ada rasa getaran sendiri dalam batin ini tapi saya juga tertarik ketika melihat perempuan tapi rasa tertarikku pada laki-laki lebih besar dari pada ke kaum hawa dari kecil banyak yang menyampaikan saya bencong waria dan sebainyya karna saya merasa tersingkir dan malu kesudahannya saya jarang bergaul dengan sobat sahabat ku perasaan absurd ini muncul semenjak saya naik ke sma dulu saya menentukan sekolah di smk biar saya sanggup bergaul dengan tman sobat pemuda dan sanggup merubah sifat feminimku tapi justru saya malah tertarik dengan sobat laki laki ku sendiri saya sudah sering mencoba menutup mata dan lebih menentukan menghindari laki laki tapi tiap saya melihat nya ada gataran lain dlam jiwa tlong bantuannya
apa yang harus saya lakukan biar saya tidak terjerumus dalam jurang nista
sekian terimakasih mohon bantuannya
PRIA TERTARIK PADA SESAMA JENIS (HOMOSEKSUAL)
Kecenderungan menyayangi sesama jenis ialah penyakit dan bukan insting natural seorang insan dan alasannya ialah itu sanggup disembuhkan dengan janji dan kemauan yang besar lengan berkuasa untuk berubah. Apalagi anda intinya mempunyai ketertarikan pada kaum wanita. Lebih detail: Cara Mengatasi Penyakit Homoseksual
____________________________________________________
HUKUM SHALAT TANPA TUTUP KEPALA (SONGKOK, SORBAN)
assalamualaikum wr wb
sudah menjadi kelaziman jikalau kita melaksanakan tutup kepala dengan peci atau kopiah, apalagi ketika akan melaksanakan acara ibadah menyerupai sholat, khutbah dll. tapi ada juga yang seperti mewajibkan, bahkan ada yang kemana-mana saya lihat menggunakan tutup kepala.
1. bagaimana bergotong-royong aturan tutup kepala.
2. bahkan dalam sholat ketika tidak tutup kepala yang dikhawatirka rambut terkena pada sujud shalatnya memjadi tidak sah. mohon dalil-dalilnya
terimakasih
wassalam wr wb
Rudi Sirojudin
HUKUM TUTUP KEPALA
1. Menutup kepala tidak wajib di luar shalat. Sedang kalau ketika shalat hukumnya sunnah baik tutup kepala berupa sorban atau kopiah atau yang lain. Lihat: Hukum Memakai Sorban Saat Shalat.
Walaupun tidak wajib, tapi kita perlu juga mempertimbangkan asas kepatutan dalam event tertentu dan dalam tradisi lokal tertentu. Apabila di suatu tempat dianggap lebih pantas kalau menggunakan songkok, maka sebaiknya kita memakainya.
2. Menurut madzhab Syafi'i, ketika sujud dilarang ada rambut yang menutupi atau menghalangi antara dahi dan tempat sujud. Apabila itu terjadi, maka batal atau tidak sah shalatnya. Sedang berdasarkan tiga madzhab yang lain yaitu Maliki, Hanafi dan Hanbali status shalatnya tetap sah. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk III/425-426 menyatakan
فرع في مذاهب العلماء في السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل به، قد ذكرنا أن مذهبنا: أنه لا يصح سجوده على شيء من ذلك، وبه قال داود وأحمد في رواية، وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد، في الرواية الأخرى: يصح، قال صاحب التهذيب: وبه قال أكثر العلماء
______________________________
HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH YANG MENIKAH DUA KALI
Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya seputar pembagian harta warisan Ayah dengan kondisi sebagai berikut.
Ayah saya mempunyai 2 istri.
Istri yang pertama sudah meninggal meninggalkan 7 orang anak laki-laki.
Anak pertama sudah meninggal. Istri kedua mempunyai 1 anak tunggal perempuan, yaitu saya.
Harta peninggalan yang tersisa yang didapatkan sebelum ayah menikah dg ibu saya , ada tanah seluas 0,5 Ha, Ruko satu pintu, dan sebidang tanah yang katanya akan diberikan kepada salah satu anak laki-lakinya namun belum ada hitam diatas putih sebelum ayah meninggal.
Saat menikah dengan Ibu, ayah dan ibu membeli sebuah rumah yang ketika ini dipakai untuk kontrakan, sebidang tanah seluas 1.5 Ha, dan sebidang tanah tempat kami tinggal serta 2 buah rumah kontrakan. Semua didapatkan dari hasil kerja bersama ayah dan ibu. bahkan rumah yang kami tempati didapatkan dari hasil kredit dan beberapa tahun setelah Ibu saya diangkat sebagai pegawai hutang-hutang tersebut gres sanggup dilunasi. Harta itu juga didapat tanpa menggunakan harta ayah dari istri sebelumnya ataupun uang santunan dari belum dewasa ayah dari istri pertama.
Ketika hidup Ayah pernah berkata bahwa, harta yang dibeli dengan kuitansi a.n Ibu saya, akan dihibahkan ke saya setelah saya wisuda dan berusia 21 tahun. Hanya saja ayah meninggal sebelum itu. Dan tidak ada saksi, kecuali ibu saya.
Yang ingin saya tanyakan
1. Bagaimana pembagian harta warisnya?
2. Apakah, abang-abang saya dari istri pertama mempunyai hak dari harta yang dicari bersama ibu saya?
3. Dan apakah Ibu dan saya mendapat hak dari harta peninggalan Ayah sebelum menikah dengan ibu sy?
Mohon bantuannya ustadz, terimakasih sebelumnya, semoga senantiasa dirahmati oleh Allah.
JAWABAN
1. Pertama-tama, harta ayah setelah menikah dengan istri kedua harus dipisah dulu secara terang mana harta milik almarhum dan mana harta milik istri kedua sesuai prosentase modal keduanya baik dalam pembelian rumah, tanah dan harta lain. Setelah itu, harta yang menjadi milik almarhum 100% dibagi sebagai harta warisan.
2. Iya. Seluruh anak kandung almarhum berhak atas harta almarhum baik sebelum atau sehabis menikah lagi. Baik anak kandung dari istri pertama atau istri kedua. Demikian juga, anak dari istri kedua berhak atas harta ayah ketika bersama istri pertama asal itu memang betul-betul harta ayah; bukan harta milik istri pertama.
3. Iya. Istri kedua berhak mendapatkan 1/8 (seperdelapan) atas seluruh harta suaminya baik harta ketika bersama istri pertama maupun harta yang diperoleh ketika bersama istri kedua.
Pembagian rinciannya sebagai berikut:
(a) Istri kedua mendapat 1/8 (seperdelapan) dari keseluruhan harta suaminya baik yang diperoleh ketika bersama istri pertama maupun dengan istri kedua.
(b) Sisanya diberikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak laki-laki mendapat pecahan dua kali lipat dari anak perempuan.
Catatan: Hibah dari ayah anda tidak berlaku alasannya ialah perkataan almarhum dalam kalimat kata kerja masa depan (future tense) dan beliau wafat sebelum anda berusia 21 tahun.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: