
INGIN MENIKAHI DUDA DENGAN RESTU ORANG TUA
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak ustadz saya mau berkonsultasi dan minta saran atas permasalahan yg sedang saya alami ketika ini
Pak ustadz ketika ini saya sedang bersahabat dengan seorang laki2, saya mengenalnya semenjak 5 bulan yg lalu. Teman bersahabat saya tersebut berniat ingin menikahi saya. Karena saya sudah cinta, sayang dan yakin akan senang bila menikah dengan nya jadinya saya menyetujuinya. Karena secara usia saya sudah berumur 30 tahun dan sudah ingin sekali berumah tangga.Tp ibu dan abang laki laki saya tidak oke dengan calon saya tersebut pak ustadz. Alasan ibu dan abang laki laki saya alasannya calon pilihan saya itu seorang duda yg sudah mempunyai anak. Mereka khawatir kalau saya menikah dgn calon saya itu hidup saya tidak akan hening krn akan diganggu oleh mantan istri dan anak nya. mereka juga bilang kalau malu dan takut menjadi topipembicaraan tetangga dan keluarga besar saya apabila saya menikah dengan calon saya yg berstatus duda tsb. Padahal saya sudah yakin untuk menikah dgn calon saya tersebut dan bahkan keluarga calon saya sudah mendapatkan saya dengan baik.
1. Apakah dibenarkan alasan abang laki2 saya menolak menikahkan saya dgn seseorang yg berstatus duda dan alasannya malu jadi materi pembicaraan.
2. Bagaimana kalau saya tetap ingin menikah dgn calon saya tersebut pak ustadz...
Terimakasih dan saya menunggu tanggapan pertanyaan saya tadi
Wassalamualaikum Wr Wb
Kusuma
DAFTAR ISI
- Ingin Menikahi Duda Dengan Restu Orang Tua
- Perceraian Dan Harta Gono Gini
- Imam Setelah Shalat Berbeda Caranya
- Hukum Onani Dalam Islam
- Menghadapi Istri Cerewet
- Syarat Nikah Yang Tidak Dipenuhi
- Pernikahan Yang Tidak Direstui
- Bagian Waris Putri Tunggal Dan Istri
- Taubat Pezina Apakah Diterima?
- Cara Mendekatkan Pacar Ke Ortu Yang Baik
JAWABAN INGIN MENIKAH DUDA DENGAN RESTU ORANG TUA
1. Kakak anda salah besar dengan tidak menyetujui planning ijab kabul hanya alasannya malu omongan orang. Secara syariah, abang dan ibu anda berdosa apabila tidak menyetujui planning anda untuk menikah. Selain itu, abang anda tidak berhak menolak alasannya abang anda bukan ayah. Anda sanggup menunjuk wali lain untuk menikahkan anda apabila abang tidak setuju.
2. Tidak apa-apa. Anda boleh menikah dengannya dengan wali abang anda atau dengan wali lain yang termasuk dalam golongan wali nikah. Laki-laki yang Berhak Menjadi Wali Nikah.
Kalau wali yang ada tidak setuju, anda sanggup meminta dinikahkan oleh wali hakim.
____________________________________________________
PERCERAIAN DAN HARTA GONO GINI
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,,
Pak ustadz,saya seorang gadis usia 23 tahun. Saat ini keluarga saya sedang ditimpa problem yang cukup berat. Ibu saya telah menikah hampir 35 tahun dengan bapak. Pada awal ijab kabul bapak saya masih bekerja meski dengan honor yang tidak terlalu besar sementara ibu seorang pns. Namun,waktu kelahiran abang yang pertam bapak memutuskan tidak bekerja lagi dengan alasan tidak ada yang mengurus anak. Hal ini berlangsung hingga abang yang kedua lahir 1tahun kemudian dan saya 7 tahun kemudian.
Ibu saya kemudian menagih komitmen kepada bapak untuk mencari penghasilan. Tapi lagi-lagi mungkir dengan alasan tidak ada yang mengurus anak. Padahal jelas-jelas saya tiap hari diasuh oleh ua (kakak ibu yang perempuan). Bahkan yang paling menyakitkan semaktu ibu sedang kesulitan untuk membiayai kuliah kedua abang saya,ibu minta tolong sama bapak untuk mencari kerja supaya membantu kesulitan ibu. Tapi bapak menolak dengan alasan sudah tua,tidak ada yang sanggup dikerjakan, barangkali besok atau lusa juga sudah dipanggil ujarnya. Bapak ibarat lepas tangan dan tidak mau ambil pusing, ia menyerahkan semuanya kepada ibu. Hati saya sakit mendengar keluhan ibu itu meski ketika itu saya masih kelas satu smp. Saya masih ingat bagaimana ibu menangis di kamar dan mengadu kepada adiknya untuk diberi pertolongan uang.
Lama-lama ibu tidak tahan dan nekat dan sering pergi keluar dengan sesama sahabat seprofesinya untuk menghilangkan stress. Waktu itu bapak murka bukan kepalang. Dia juga sempat berkata kepada saya akan mengguna-guna ibu supaya ibu takluk. Jujur waktu itu saya sangat sakit,saya mengakui bahwa ibu salah tapi saya juga jadi tahu bahwa selama ini saya ternyata membenci bapak. Apalagi waktu beliau akan 'mengobati' ibu, jelek-jelek begitu beliau ibu yang mengurus dan menghidupi saya dengan susah payah. Ibupun minta cerai. Akan tetapi waktu itu perceraian tidak jadi alasannya ibu minta maaf dan tidak mau menciptakan malu abang yang akan segera menikah. Saat itu juga ibu minta bapak untuk menjalankan tugasnya menghidupi keluarga. Setelah itu bapak memang bekerja tapi tidak tahu kerja apa dan uang yang beliau peroleh tidak diberikan kepada ibu,kadang membeli barangpun yang beliau butuhkan saja. Bahkan pernah waktu saya akan kembali pulang ke kosan ibu minta uang sama bapak untuk ongkos pulang,tapi bapak malah bilang itu hutang ibu dan harus dibayar lagi nanti. Astagfirullah,hati saya sakit mendengarnya,saya pengen nangis. Dia begitu pelit kepada anaknya sendiri.
Sekarang ini ibu jadinya pasrah dan menentukan cerai sesudah terjadi pertengkaran jago dan menjelekan keluarga ibu. Tapi dengan seribu alasan bapak menolak bahkan dengan sengaja menyebar fitnah kepada orang sekampung perihal ibu. Kami sekeluarga hanya sanggup membisu dan menjelaskan insiden yang gotong royong bila ada yang bertanya. Bahkan akhir-akhir ini ada yang memberi tahu keluarga bila bapak pergi ke orang bakir yang beliau bilang seorang ajengan semoga sanggup kembali pada ibu. Ternyata memang benar,waktu bapak tiba ke rumah abang saya,saya menemukan jimat, tulisan-tulisan arab gundul yang ada nama ibu saya,dan minyak absurd (pelet). Saya kemudian bertanya pada bapak tapi beliau sama sekali tidak mengakui dan seperti saya memfitnah. Padahal saksi yang mengadu kepada saya lebih dari satu,serta bukti pun lebih dari satu.
1. Pak Ustadz,perlu bapak ketahui juga bahwa kini malah bapak saya itu minta semua harta yang dimiliki ibu untuk dibagi dua dengannya. Padhal tidak secuil pun bapak ikut membeli harta-harta yang ibu miliki sekarang.
Dia bahkan meminta rumah yang ibu berikan atas nama saya untuknya. Bahkan keluarganya pun jadi ikut campur dalam problem ini. Bagaimana ini pak ustadz, sudah cukup bapak menelantarkan kami 30 tahun lebih tanpa nafkah,sementara kini ingin enaknya saja mengambil harta yang ibu saya kumpulkan dari gajih bulanannya.
2. Bagaimana ustadz? Apakah bapak itu masih berhak mendapat harta padahal sama sekali tidak ikut mengumpulkan dan mengurusnya? Padahal bapak saya itu sehat bugar dan tau agama.
Terimakasih ustadz,saya sangat menunggu jawabannya.
Wasalamualaikum warahmtullahi wabarkatuh
AG
JAWABAN
1. Suami dan istri yang akan bercerai tidak berhak atas harta milik pasangannya kecuali harta gono-gini yakni harta yang didapat dari perjuangan berdua.
2. Ayah anda tidak berhak sama sekali. Dia tentunya tahu hal itu. Dia minta secara untung-untungan siapa tahu ibu anda akan memberikannya. Lebih detail: Perceraian dalam Islam
____________________________________________________
IMAM SETELAH SHALAT BERBEDA CARANYA
assalamu alaikum salam wr wb,
saya ingin menanyakan perihal seorang imam sholat selasai sholat ada yg pimpin zikir dan doa bersama
ada yang membisu saja doa masing2 dalam hal ini bagaimana hukumnya kedua-duanya tersebut
wasalam
djoko muhammad saparto
JAWABAN
Membaca dzikir sesudah shalat hukumnya sunnah; tidak wajib. Karena itu boleh dilakukan atau ditinggalkan. Imam yang berhubungan ke NU (Nahdlatul Ulama) biasanya akan membaca dzikir/wirid secara bersama-sama dengan makmum. Sedang imam yang terpengaruh pemikiran Wahabi ibarat Muhammadiyah, Salafi, Al-Irsyad, dll biasanya akan dzikir dan doa sendiri-sendiri.
____________________________________________________
HUKUM ONANI DALAM ISLAM
Assalamualaikum,
Pak Ustadz,
Saya ingin bertanya,
Saya jejaka 34 tahun, mempunyai kebiasaan onani semenjak umur 10 tahun. Ada beberapa yang menyampaikan bahwa onani itu makruh, dan akan menjadi haram bila sudah mempunyai istri. Ada juga yang bilang onani itu zina. Saya juga sudah coba untuk puasa senin kamis, tapi tetap tidak sanggup berhenti, alasannya kan gotong royong hormon itu dihasilkan terus-menerus, dan sperma yang tidak dikeluarkan akan menjadi penyakit.
Sementara ini saya memang belum mendapatkan jodoh
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana gotong royong aturan onani berdasarkan Islam ?
2. Bukankah onani lebih baik daripada berhubungan seks bebas ?
3. Bagaimana bimbingan pak ustadz, alasannya saya sendiri juga sudah usang ingin segera menikah, tapi mungkin Allah masih belum berkenan, sementara saya juga sudah mencari jodoh kesana kemari
Terima kasih
Wassalamualaikum
WDC
JAWABAN
1. Hukumnya haram.
2. Keduanya sama-sama haram. Tanp dosa zina lebih besar.
3. Segeralah menikah. Mintalah tolong pada orang yang saleh untuk mencarikan pasangan yang salihah. Selain itu jauhi membaca bacaan atau tontonan yang berbau pornografi.
Lebih detail lihat: Hukum Masturbasi dalam Islam.
____________________________________________________
MENGHADAPI ISTRI CEREWET
Assalamualaikum Wr. Wb.
pak ustad gmn dengan istrinya yang berwatak keras dan suka melebihkan problem dan jadinya terjadi fitnah,,hal itu sudah biasa istrinya melaksanakan pada suaminya,,agar ia dikhasihani dengan tetangga atau klurga besar suaminya,,salahkah suaminya berpaling bila istrinya ibarat itu yang sering memalukan didepan umum??diajah sholat marah2???klo saya menikah siri gmn pak uztad tanpa adanya wali dari orang renta saya???saya mustahil menikah dalam keadaan kini apa lg se J masih dalam proses cerai???
Wasslalamualaikum Wr. Wb
JAWABAN
Kalau memang tidak ada lagi jalan menuju keharmonisan rumah tangga, maka perceraian ialah solusi terakhir yang perlu dilakukan. Lebih detail: Perceraian dalam Islam
____________________________________________________
SYARAT NIKAH YANG TIDAK DIPENUHI
Assalamu'alaikum wr wb...
Saya ingin bertanya mengenai keadaan ijab kabul saya, mohon maaf sebelumnya dan terima kasih atas jawabannya.
Saya dulu menikah usia muda. selama perjalanan ijab kabul kami sering sekali bertengkar, istri saya memang agamanya rendah sehingga sulit diajak sholat dan yang paling buruk ialah sikapnya yang tega dan selalu su'uzhon kepada ibu saya dan keluarga saya. hingga akibatkan keluarga saya pecah dan tercerai satu per satu. saya waktu itu tanya pada ibu apakah ibu ingin saya bercerai alasannya istri jauh dari agama dan juga tidak ada kemauan untuk menjadi lebih baik, tapi ibu mengalah dan menentukan ibu yang pergi dari rumah supaya saya tidak cerai ketika itu.
namun kenyataannya kami sering sekali bertengkar hingga beberapa kali saya ucapkan kata cerai. entah berapa kali saya tidak ingat telah mengucap cerai. terakhir kalinya saya mengajak cerai alasannya saya merasa ragu apakah sudah mencapai ketiga kali saya ucap cerai, kami kemudian ke KUA dengan ditemani ibu dan abang saya laki-laki dan adik ipar juga laki-laki. di KUA dikatakan alasannya saya tidak ingat dan ga yakin berapa kali saya ucap cerai maka ditanyakan ke istri saya mengenai itu dan istri saya bilang gres 2 kali saya ucap talak. saya sendiri merasa sudah lebih dari 3 kali mengucap cerai namun istri saya bilang yakin masih 2 kali. maka alasannya istri yakin masih 2 kali maka kami disarankan menikah lagi disaksikan ibu dan 2 abang dan adik ipar saya.sebelum menikah itu saya menyampaikan di hadapan naib dan ibu juga kedua saksi yaitu kaka dan adik ipar saya bahwa saya mau menikah lagi bila istri sanggup menjaga sholat lima waktu dan berbuat lemah lembut dan berlaku baik pada ibu saya dan menganggap ibu ibarat ibunya sendiri, saya bilang bila tidak sanggup memenuhi syarat tersebut maka meskipun kami sudah kakek nenek pun umur berapapun saya akan menceraikan istri saya kembali.
sesudah menikah kembali itu saya mendapati istri saya tidak ada perubahan, masih tidak mau sholat dan juga masih berlaku buruk kepada ibu saya hingga mengakibatkan ibu saya sakit hati dan terzholimi. istri saya sering berkata yang tidak baik perihal ibu saya di hadapan saudara ipar saya, dan seringkali menghalangi bawah umur saya dan juga saya untuk mendatangi ibu di rumah ibu yang hanya berjarak 2km dari rumah kami padahal hampir setiap hari kami ke pasar yang berada di belakang rumah ibu. pernah waktu itu saya coba nekat ke rumah ibu ketika istri saya belanja di pasar, ternyata istri saya pulang jalan kaki tidak mau ke rumah ibu untuk mendatangi saya. saya hampiri pun menolak untuk saya boncengkan motor.
Pertanyaan saya,
1. apakah telah jatuh talak dengan gagalnya bahkan tidak adanya niat istri saya memenuhi syarat yang saya sebutkan sebelum menikah kembali ?
2. Bagaimana bila istri saya tidak mau menerimanya dan memaksa semoga tidak cerai meski bila sudah jatuh talak ?
3. Lalu bagaimana sikap saya bila istri memaksa dengan mengancam akan bunuh diri dan membawa kabur anak saya ?
Saya sungguh gundah dan khawatir apa yang akan terjadi pada anak saya. ketika ini saya hanya berharap istri tidak berbuat nekat dan mau mendapatkan keadaan ini. ibu saya sendiri sudah merasa cukup memberi kesempatan pada istri saya untuk berubah dan menyampaikan kalau lebih baik cerai kini mumpung kami masih muda dan masing masing sanggup mencari pasangan yang lebih baik lagi.
Demikian curhat saya, mohon semoga tidak dituliskan alamat email saya, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. semoga kita semua selalu diberikan rahmat dan barokah Allah swt.
Wassalamu'alaikum wr wb...
JAWABAN
1. Iya, talak telah jatuh begitu istri anda tidak merubah perilakunya. Itu disebut taklik talak, dan taklik talak terjadi apabila kondisi yang disyaratkan sudah terpenuhi. Dan perlu diketahui, status anda berdua ialah talak 3 (talak ba'in) artinya tidak ada lagi celah untuk menikah kembali kecuali sesudah istri anda bercerai dengan suami keduanya nanti.
2. Status istri anda sama dengan perempuan lain yang bukan mahram dan bukan istri. Jadi, haram hukumnya berduaan dalam rumah apalagi melaksanakan kekerabatan intim. Anda berdosa kalau membiarkan beliau tetap tinggal bersama anda dalam satu rumah.
3. Ancaman istri untuk bunuh diri bukan lagi menjadi urusan anda. Yang menjadi urusan mungkin bahaya membawa anak kabur, Dan hal itu sanggup anda ancam balik dengan akan melaporkannya ke polisi. Poin terpenting ialah anda harus memperlihatkan ketegasan anda dalam soal ini kalau anda masih ingin tetap berjalan di jaluar syariah Islam yang benar. Lebih detail: Perceraian dalam Islam
____________________________________________________
PERNIKAHAN YANG TIDAK DIRESTUI
Assalammualaikum wr wb
Saya seorang laki-laki umur 33 tahun, sudah menikah dan mempunyai 2 orang putra. 6 tahun terakhir ini saya berhubungan dengan seorang gadis (istri sudah tahu 5 tahun terakhir ini) dan saya berencana akan menikahi perempuan tersebut (poligami) namun orang renta si perempuan tersebut tidak menyetujui dikarenakan mereka malu dan tidak berpengaruh untuk menanggung malu keluarga. jadinya perempuan tersebut murka dan tidak terima dengan perlakuan orang renta nya (orang tuanya divorced sedari beliau kuliah). kita sudah mencoba menghubungi wali lain yang sekira nya sanggup menikahkan, namun tidak ada 1 orang pun bersedia dan oke atas ijab kabul tersebut.
pertanyaan saya :
1. Apakah sanggup kami menikah dengan wali hakim?
Note: Istri pertama sudah rela di poligami, dan sudah menawarkan izin berupa lembaran kertas yang dibubuhkan tanda tangan dari si istri.
wassalammualaikum wr wb
AM
JAWABAN
Bisa. Justru kalao bapak dari perempuan itu tidak setuju, maka wali berikutnya ialah wali hakim, bukan wali yang lain di bawah Bapak. Lihat: Kapan Menikah dengan Wali Hakim?
____________________________________________________
BAGIAN WARIS PUTRI TUNGGAL DAN ISTRI
Dengan hormat,
Saya mau konsul pak, ayah saya sdh meninggal dan saya anak perempuan satu2nya, tapi ayah sdh menikah dan akta hak milik atas nama berdua. Mereka punya dua anak angkat, laki dan perempuan. Bagaimana pengaturan warisnya.
Terima kasih
KIRPA
JAWABAN
Dalam perkara Anda, harta peninggalan hanya diberikan pada istri almarhum dan anak perempuan kandung. Sedangkan anak angkat tidak mendapat harta warisan apapun. Sayang anda tidak menginformasikan siapa kerabat lain yang masih hidup ibarat ayah dan ibu si jenazah atau keponakan/saudara, dll.
- Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
- Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan
- Saudara kandung laki-laki dari si jenazah (kalau ada) mendapatkan sisanya.
- Saudara kandung perempuan dari si jenazah (kalau ada) mendapatkan sisanya.
Kalau saudara kandung laki-laki dan perempuan sama-sama ada, maka sisa warisan diberikan pada mereka di mana yang laki-laki mendapat bab dua kali lipat dari saudara perempuan.
____________________________________________________
TAUBAT PEZINA APAKAH DITERIMA?
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Permisi pak, saya ingin konsultasi
Saya ingin bertanya, saya ingin bertaubat untuk melaksanakan hal-hal yang tidak boleh agama
dulu saya pernah bermain dengan pelacur tapi kini sudah usang saya berhenti akan itu.
saya ingin bertanya,
1. apakah taubat saya diterima Allah SWT?
2. Bagaimana semoga taubat saya diterima Allah SWT
saya sungguh takut, saya kini merasa paranoid, mungkin ini jalan Allah supaya saya sanggup ingat dan sanggup menahan hal tersebut
dan terkadang saya juga suka ada niat untuk mengulangi lagi, tapi alhamdulillah saya sanggup menahannya
LP
JAWABAN
1. InsyaAllah taubat Anda diterima oleh Allah asalkan serius menyesali, tidak melaksanakan lagi dan taat beribadah wajib.
2. Tidak melaksanakan dosa lagi dan memperbanyak amal ibadah. Lihat: Cara Taubat Nasuha
____________________________________________________
CARA MENDEKATKAN PACAR KE ORTU YANG BAIK
bgaimna caranya mndekatkn pcar sya k ortu sya agr trjalin hub yg baik?
Riez
JAWABAN
Sering silaturrahmi dan ajarkan pacar anda cara berperilaku yang santun yang disukai ortu anda.
Sumber https://www.alkhoirot.net
1. Pak Ustadz,perlu bapak ketahui juga bahwa kini malah bapak saya itu minta semua harta yang dimiliki ibu untuk dibagi dua dengannya. Padhal tidak secuil pun bapak ikut membeli harta-harta yang ibu miliki sekarang.
Dia bahkan meminta rumah yang ibu berikan atas nama saya untuknya. Bahkan keluarganya pun jadi ikut campur dalam problem ini. Bagaimana ini pak ustadz, sudah cukup bapak menelantarkan kami 30 tahun lebih tanpa nafkah,sementara kini ingin enaknya saja mengambil harta yang ibu saya kumpulkan dari gajih bulanannya.
2. Bagaimana ustadz? Apakah bapak itu masih berhak mendapat harta padahal sama sekali tidak ikut mengumpulkan dan mengurusnya? Padahal bapak saya itu sehat bugar dan tau agama.
Terimakasih ustadz,saya sangat menunggu jawabannya.
Wasalamualaikum warahmtullahi wabarkatuh
AG
JAWABAN
1. Suami dan istri yang akan bercerai tidak berhak atas harta milik pasangannya kecuali harta gono-gini yakni harta yang didapat dari perjuangan berdua.
2. Ayah anda tidak berhak sama sekali. Dia tentunya tahu hal itu. Dia minta secara untung-untungan siapa tahu ibu anda akan memberikannya. Lebih detail: Perceraian dalam Islam
____________________________________________________
IMAM SETELAH SHALAT BERBEDA CARANYA
assalamu alaikum salam wr wb,
saya ingin menanyakan perihal seorang imam sholat selasai sholat ada yg pimpin zikir dan doa bersama
ada yang membisu saja doa masing2 dalam hal ini bagaimana hukumnya kedua-duanya tersebut
wasalam
djoko muhammad saparto
JAWABAN
Membaca dzikir sesudah shalat hukumnya sunnah; tidak wajib. Karena itu boleh dilakukan atau ditinggalkan. Imam yang berhubungan ke NU (Nahdlatul Ulama) biasanya akan membaca dzikir/wirid secara bersama-sama dengan makmum. Sedang imam yang terpengaruh pemikiran Wahabi ibarat Muhammadiyah, Salafi, Al-Irsyad, dll biasanya akan dzikir dan doa sendiri-sendiri.
____________________________________________________
HUKUM ONANI DALAM ISLAM
Assalamualaikum,
Pak Ustadz,
Saya ingin bertanya,
Saya jejaka 34 tahun, mempunyai kebiasaan onani semenjak umur 10 tahun. Ada beberapa yang menyampaikan bahwa onani itu makruh, dan akan menjadi haram bila sudah mempunyai istri. Ada juga yang bilang onani itu zina. Saya juga sudah coba untuk puasa senin kamis, tapi tetap tidak sanggup berhenti, alasannya kan gotong royong hormon itu dihasilkan terus-menerus, dan sperma yang tidak dikeluarkan akan menjadi penyakit.
Sementara ini saya memang belum mendapatkan jodoh
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana gotong royong aturan onani berdasarkan Islam ?
2. Bukankah onani lebih baik daripada berhubungan seks bebas ?
3. Bagaimana bimbingan pak ustadz, alasannya saya sendiri juga sudah usang ingin segera menikah, tapi mungkin Allah masih belum berkenan, sementara saya juga sudah mencari jodoh kesana kemari
Terima kasih
Wassalamualaikum
WDC
JAWABAN
1. Hukumnya haram.
2. Keduanya sama-sama haram. Tanp dosa zina lebih besar.
3. Segeralah menikah. Mintalah tolong pada orang yang saleh untuk mencarikan pasangan yang salihah. Selain itu jauhi membaca bacaan atau tontonan yang berbau pornografi.
Lebih detail lihat: Hukum Masturbasi dalam Islam.
____________________________________________________
MENGHADAPI ISTRI CEREWET
Assalamualaikum Wr. Wb.
pak ustad gmn dengan istrinya yang berwatak keras dan suka melebihkan problem dan jadinya terjadi fitnah,,hal itu sudah biasa istrinya melaksanakan pada suaminya,,agar ia dikhasihani dengan tetangga atau klurga besar suaminya,,salahkah suaminya berpaling bila istrinya ibarat itu yang sering memalukan didepan umum??diajah sholat marah2???klo saya menikah siri gmn pak uztad tanpa adanya wali dari orang renta saya???saya mustahil menikah dalam keadaan kini apa lg se J masih dalam proses cerai???
Wasslalamualaikum Wr. Wb
JAWABAN
Kalau memang tidak ada lagi jalan menuju keharmonisan rumah tangga, maka perceraian ialah solusi terakhir yang perlu dilakukan. Lebih detail: Perceraian dalam Islam
____________________________________________________
SYARAT NIKAH YANG TIDAK DIPENUHI
Assalamu'alaikum wr wb...
Saya ingin bertanya mengenai keadaan ijab kabul saya, mohon maaf sebelumnya dan terima kasih atas jawabannya.
Saya dulu menikah usia muda. selama perjalanan ijab kabul kami sering sekali bertengkar, istri saya memang agamanya rendah sehingga sulit diajak sholat dan yang paling buruk ialah sikapnya yang tega dan selalu su'uzhon kepada ibu saya dan keluarga saya. hingga akibatkan keluarga saya pecah dan tercerai satu per satu. saya waktu itu tanya pada ibu apakah ibu ingin saya bercerai alasannya istri jauh dari agama dan juga tidak ada kemauan untuk menjadi lebih baik, tapi ibu mengalah dan menentukan ibu yang pergi dari rumah supaya saya tidak cerai ketika itu.
namun kenyataannya kami sering sekali bertengkar hingga beberapa kali saya ucapkan kata cerai. entah berapa kali saya tidak ingat telah mengucap cerai. terakhir kalinya saya mengajak cerai alasannya saya merasa ragu apakah sudah mencapai ketiga kali saya ucap cerai, kami kemudian ke KUA dengan ditemani ibu dan abang saya laki-laki dan adik ipar juga laki-laki. di KUA dikatakan alasannya saya tidak ingat dan ga yakin berapa kali saya ucap cerai maka ditanyakan ke istri saya mengenai itu dan istri saya bilang gres 2 kali saya ucap talak. saya sendiri merasa sudah lebih dari 3 kali mengucap cerai namun istri saya bilang yakin masih 2 kali. maka alasannya istri yakin masih 2 kali maka kami disarankan menikah lagi disaksikan ibu dan 2 abang dan adik ipar saya.sebelum menikah itu saya menyampaikan di hadapan naib dan ibu juga kedua saksi yaitu kaka dan adik ipar saya bahwa saya mau menikah lagi bila istri sanggup menjaga sholat lima waktu dan berbuat lemah lembut dan berlaku baik pada ibu saya dan menganggap ibu ibarat ibunya sendiri, saya bilang bila tidak sanggup memenuhi syarat tersebut maka meskipun kami sudah kakek nenek pun umur berapapun saya akan menceraikan istri saya kembali.
sesudah menikah kembali itu saya mendapati istri saya tidak ada perubahan, masih tidak mau sholat dan juga masih berlaku buruk kepada ibu saya hingga mengakibatkan ibu saya sakit hati dan terzholimi. istri saya sering berkata yang tidak baik perihal ibu saya di hadapan saudara ipar saya, dan seringkali menghalangi bawah umur saya dan juga saya untuk mendatangi ibu di rumah ibu yang hanya berjarak 2km dari rumah kami padahal hampir setiap hari kami ke pasar yang berada di belakang rumah ibu. pernah waktu itu saya coba nekat ke rumah ibu ketika istri saya belanja di pasar, ternyata istri saya pulang jalan kaki tidak mau ke rumah ibu untuk mendatangi saya. saya hampiri pun menolak untuk saya boncengkan motor.
Pertanyaan saya,
1. apakah telah jatuh talak dengan gagalnya bahkan tidak adanya niat istri saya memenuhi syarat yang saya sebutkan sebelum menikah kembali ?
2. Bagaimana bila istri saya tidak mau menerimanya dan memaksa semoga tidak cerai meski bila sudah jatuh talak ?
3. Lalu bagaimana sikap saya bila istri memaksa dengan mengancam akan bunuh diri dan membawa kabur anak saya ?
Saya sungguh gundah dan khawatir apa yang akan terjadi pada anak saya. ketika ini saya hanya berharap istri tidak berbuat nekat dan mau mendapatkan keadaan ini. ibu saya sendiri sudah merasa cukup memberi kesempatan pada istri saya untuk berubah dan menyampaikan kalau lebih baik cerai kini mumpung kami masih muda dan masing masing sanggup mencari pasangan yang lebih baik lagi.
Demikian curhat saya, mohon semoga tidak dituliskan alamat email saya, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. semoga kita semua selalu diberikan rahmat dan barokah Allah swt.
Wassalamu'alaikum wr wb...
JAWABAN
1. Iya, talak telah jatuh begitu istri anda tidak merubah perilakunya. Itu disebut taklik talak, dan taklik talak terjadi apabila kondisi yang disyaratkan sudah terpenuhi. Dan perlu diketahui, status anda berdua ialah talak 3 (talak ba'in) artinya tidak ada lagi celah untuk menikah kembali kecuali sesudah istri anda bercerai dengan suami keduanya nanti.
2. Status istri anda sama dengan perempuan lain yang bukan mahram dan bukan istri. Jadi, haram hukumnya berduaan dalam rumah apalagi melaksanakan kekerabatan intim. Anda berdosa kalau membiarkan beliau tetap tinggal bersama anda dalam satu rumah.
3. Ancaman istri untuk bunuh diri bukan lagi menjadi urusan anda. Yang menjadi urusan mungkin bahaya membawa anak kabur, Dan hal itu sanggup anda ancam balik dengan akan melaporkannya ke polisi. Poin terpenting ialah anda harus memperlihatkan ketegasan anda dalam soal ini kalau anda masih ingin tetap berjalan di jaluar syariah Islam yang benar. Lebih detail: Perceraian dalam Islam
____________________________________________________
PERNIKAHAN YANG TIDAK DIRESTUI
Assalammualaikum wr wb
Saya seorang laki-laki umur 33 tahun, sudah menikah dan mempunyai 2 orang putra. 6 tahun terakhir ini saya berhubungan dengan seorang gadis (istri sudah tahu 5 tahun terakhir ini) dan saya berencana akan menikahi perempuan tersebut (poligami) namun orang renta si perempuan tersebut tidak menyetujui dikarenakan mereka malu dan tidak berpengaruh untuk menanggung malu keluarga. jadinya perempuan tersebut murka dan tidak terima dengan perlakuan orang renta nya (orang tuanya divorced sedari beliau kuliah). kita sudah mencoba menghubungi wali lain yang sekira nya sanggup menikahkan, namun tidak ada 1 orang pun bersedia dan oke atas ijab kabul tersebut.
pertanyaan saya :
1. Apakah sanggup kami menikah dengan wali hakim?
Note: Istri pertama sudah rela di poligami, dan sudah menawarkan izin berupa lembaran kertas yang dibubuhkan tanda tangan dari si istri.
wassalammualaikum wr wb
AM
JAWABAN
Bisa. Justru kalao bapak dari perempuan itu tidak setuju, maka wali berikutnya ialah wali hakim, bukan wali yang lain di bawah Bapak. Lihat: Kapan Menikah dengan Wali Hakim?
____________________________________________________
BAGIAN WARIS PUTRI TUNGGAL DAN ISTRI
Dengan hormat,
Saya mau konsul pak, ayah saya sdh meninggal dan saya anak perempuan satu2nya, tapi ayah sdh menikah dan akta hak milik atas nama berdua. Mereka punya dua anak angkat, laki dan perempuan. Bagaimana pengaturan warisnya.
Terima kasih
KIRPA
JAWABAN
Dalam perkara Anda, harta peninggalan hanya diberikan pada istri almarhum dan anak perempuan kandung. Sedangkan anak angkat tidak mendapat harta warisan apapun. Sayang anda tidak menginformasikan siapa kerabat lain yang masih hidup ibarat ayah dan ibu si jenazah atau keponakan/saudara, dll.
- Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
- Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan
- Saudara kandung laki-laki dari si jenazah (kalau ada) mendapatkan sisanya.
- Saudara kandung perempuan dari si jenazah (kalau ada) mendapatkan sisanya.
Kalau saudara kandung laki-laki dan perempuan sama-sama ada, maka sisa warisan diberikan pada mereka di mana yang laki-laki mendapat bab dua kali lipat dari saudara perempuan.
____________________________________________________
TAUBAT PEZINA APAKAH DITERIMA?
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Permisi pak, saya ingin konsultasi
Saya ingin bertanya, saya ingin bertaubat untuk melaksanakan hal-hal yang tidak boleh agama
dulu saya pernah bermain dengan pelacur tapi kini sudah usang saya berhenti akan itu.
saya ingin bertanya,
1. apakah taubat saya diterima Allah SWT?
2. Bagaimana semoga taubat saya diterima Allah SWT
saya sungguh takut, saya kini merasa paranoid, mungkin ini jalan Allah supaya saya sanggup ingat dan sanggup menahan hal tersebut
dan terkadang saya juga suka ada niat untuk mengulangi lagi, tapi alhamdulillah saya sanggup menahannya
LP
JAWABAN
1. InsyaAllah taubat Anda diterima oleh Allah asalkan serius menyesali, tidak melaksanakan lagi dan taat beribadah wajib.
2. Tidak melaksanakan dosa lagi dan memperbanyak amal ibadah. Lihat: Cara Taubat Nasuha
____________________________________________________
CARA MENDEKATKAN PACAR KE ORTU YANG BAIK
bgaimna caranya mndekatkn pcar sya k ortu sya agr trjalin hub yg baik?
Riez
JAWABAN
Sering silaturrahmi dan ajarkan pacar anda cara berperilaku yang santun yang disukai ortu anda.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: