
HUKUM MEMBENCI ORANG TUA YANG TIDAK PEDULI
assalammualaikum wr.wb
saya mau bertanya lagi soal orang renta saya, saya dari kecil sudah terpisah dari orang renta dan tinggal sama nenek sampe besar dan bekerja sesudah ini saya merasa figur orang renta buat saya itu tidak ada, sudah terpisah ya sudah ayah saya hingga kini tidak pernah ingin tahu anak nya kaya gimana saya sebagai anak harus gimana?soanya saya juga sudah tidak pernah nengokin ayah saya tiap tahun aja mustahil alasannya ialah saya kesal dan benci alasannya ialah selama ini dia sudah menyia-nyiakan saya.
DAFTAR ISI
- Hukum Membenci Orang Tua Yang Tidak Peduli
- Kena Fitnah Surat Yusuf Ayat 4
- Status Tanah Warisan
- Harta Waris Bagian Istri Dan Anak Perempuan Dan Laki-Laki
- Hukum Akad Nikah Dua Kali
- Mahasiswi Selingkuh Dengan Suami Orang
- Hukum Masuk Rumah Tanpa Izin
- Shalat Jamak Ta'khir Bagi Musafir
- Hukum Menyanyi
- Status Suami Yang Pernah Tidak Memberi Nafkah Pada Istri
JAWABAN: HUKUM MEMBENCI ORANG TUA YANG TIDAK PEDULI
Orang renta berhak dihormati minimal alasannya ialah dua hal. Pertama, dia ialah orang renta kita yang tanda mereka kita tidak akan ada dan lahir dunia. Kedua, orang renta yang telah mengasuh, memelihara dan membesarkan kita.
Kalau hal kedua tidak dilakukan oleh orang tua, kita harus tetap hormat dan taat pada mereka alasannya ialah faktor pertama yakni tanpa mereka kita itu tidak akan ada. Lihat juga: Hukum Taat dan Hormat pada Orang Tua
____________________________________________
KENA FITNAH SURAT YUSUF AYAT 4
Asslmkum..
Pak kyai saya mau tanya lagi,
1. Bagaimana solusinya kalau saya terkena fitnah surat Yusuf ayat 4, kalau ada sebagian orang yang membenarkan prasangka mereka ? sedangkan saya tidak pernah mimpi sama sekali.
2. Pada surat yusuf ayat 100 Nabi Yusuf berkata kepada ayahnya itu di depan saudara-saudaranya sesudah mereka bersujud dan saudara-saudaranya mendengarkan atau berkata diruan kepada ayahnya (bersifat rahasia) adakah keterangannya?
Terima kasih pak kyai.
Nama aam
wassalamualaikum.
JAWABAN
1. Kalau memang tidak pernah bermimpi sama sekali mengapa dipusingkan dengan tuduhan orang atas sesuatu yang tidak kita lakukan? Tidak usah dipedulikan dan fokus pada perbuatan positif yang sedang dan akan anda lakukan.
2. Ismail Al-Qurashi Ad-Dimashqi dalam Tafsir Ibnu Katsir 4/411 membuktikan maksud ayat dalam QS Yusuf ayat 100 sbb:
وقد كان هذا سائغا في شرائعهم إذا سلموا على الكبير يسجدون له ، ولم يزل هذا جائزا من لدن آدم إلى شريعة عيسى - عليه السلام - فحرم هذا في هذه الملة ، وجعل السجود مختصا بجناب الرب سبحانه وتعالى .
Artinya: Kebiasaan bersujud ini berlaku dalam syariat mereka apabila mereka mengucapkan salam pada yang renta mereka bersujud padanya. Cara ini dibolehkan semenjak zaman Nabi Adam hingga Nabi Isa. Namun Allah mengharamkan hal ini dilakukan dalam syariah Islam dan Allah menimbulkan sujud itu khusus kepada Allah semata.____________________________________________
STATUS TANAH WARISAN
assalamualaikum.wr.wb.
ada satu kasus yang saya mohon diberikan jawabannya,tentang warisan. memang agak rumit permasalahannya..
ayah saya memiliki orang renta sebut saja syamsudin (almarhum), dan seorang bibi sebut saja hanah. syamsudin dan hanah ialah dua saudara dan hanah hingga kini belum menikah sudah berumur 82 thn.mereka berdua masing2 tinggal di tanah peninggalan orang tuanya. syamsudin sdh meninggal dan kini ditempati ayah saya, kemarin hanah memanggil ayah saya dan menyatakan bahwa tanah yg hanah tempati itu mutlak hak hanah dan syamsudin beserta ayah saya tidak ada hak disitu dengan alasan tanah itu dibeli dari mas kawin ibunya, akan tetapi di surat giriknya menggunakan nama ayahnya syamsudin dan hanah. tetapi berdasarkan ayah saya sewaktu orang renta syamsudin dan hanah membeli tanah itu memang menggunakan uang mas kawin dan ada komplemen uang juga dari syamsudin sendiri sewaktu itu syamsudin menjual sapi dan kambing, tetapi itu di sangkal oleh hanah. malah hanah akan mewakafkan tanah itu dan meminta bab tanah yg ditempati ayah saya sekarang, padahal hanah tidak memiliki anak.
pertanyaan saya ialah :
1.adakah hak ayah saya terhadap tanah yg ditempati hanah, alasannya ialah syamsudin sudah almarhum.
2.andaikan ayah saya ada hak terhadap tanah itu tetapi hanah tidak membaginya dan tetap mewakafkannya, bisakah ayah saya menempuh jalur aturan ?
terima kasih atas jawabannya,semoga jawabannya sanggup menawarkan jalan keluar dalam problem ini.
wassalam Toto achmad taufik
JAWABAN
1. Kalau saya tidak salah memahami, Hanah dan Syamsudin ialah bersaudara kandung. Kalau ini benar, maka berarti tanah yang ditempati Hanah ialah tanah Hanah dan Syamsudin alasannya ialah tanah itu dulunya milik ibu mereka berdua. Kalau benar demikian, maka tanah tersebut ialah tanah warisan Hanah dan Syamsudin dari ibu mereka dengan syarat (a) ibu mereka meninggal lebih dulu dari Syamsuddin; (b) tanah tersebut oleh ibu mereka tidak dihibahkan kepada Hanah. Kalau poin (a) dan (b) terpenuhi, maka Syamsuddin punya hak atas tanah tersebut. Sebagaimana Hanah punya hak pada tanah yang ditempati Syamsuddin (kalau memang dari orang renta mereka berdua dan tidak dihibahkan pada Syamsuddin).
2. Lihat poin 1.
____________________________________________
HARTA WARIS BAGIAN ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Saya ingin bertanya, perihal mahir waris.
Langsung saja, ayah saya meninggalkan harta dengan memiliki istri, 3 anak perempuan, 2anak laki-laki. Berapa bab masing-masing untuk kami? Akan tetapi istri ayah saya itu dan 1anak pria tdk sekandung sma sy. Ibu tiri dan 1 anak laki-lakinya. Apakah pembagian nya sama dgn anak2 yang lain?.
Demikian pertanyaan saya supaya kami semua sekeluarga sanggup klarifikasi yang benar berdasarkan syariat islam.
sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Marini
JAWABAN
1. Istri menerima bab 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta waris.
2. Kalau orang renta dari si jenazah (ayah/ibu) masih ada yang hidup, mereka juga menerima bab yaitu ayah menerima 1/6, ibu menerima 1/6.
3. Sisanya dibagikan kepada semua anak pria dan wanita dimana anak wanita menerima separuh bab dari anak pria atau anak pria menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam.
____________________________________________
HUKUM AKAD NIKAH DUA KALI
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya mau menyanyakan beberapa hal lagi yang berkaitan dengan perkawinan, saksi dan perceraian.
Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat sekitar ketika melangsungkan perkawinan terutama dari kalangan yang pernah
mencar ilmu di pesantren, sebelum melangsungkan perkawinan yang dicatatkan di depan Kepala Kantor Urusan agama (KUA),
biasanya di dahului dengan Aqad nikah secara Syar'i terlebih dahulu. Kemudian gres paginya bersamaan dengan program walimatul 'Ursy diadakan prosesi Aqad nikah lagi di hadapan pegawai pencatat nikah.
yang saya tanyakan disini adalah:
1. Bagaimana hukumnya ketika terjadi prosesi Aqdun nikah 2x (yang pertama secara syar'i dan yang kedua dihadapan pegawai pencatat nikah)apakah hal tersebut sanggup menghipnotis keabsahan nikah tersebut???
2. Kemudian Aqad yang mana yang dianggap syah??? Karena kita hidup di negara yang sudah ada regulasi mengatur perihal perkawinan?
3. Apakah saksi perkawinan itu harus orang lain, dilarang dari keluarga kedua mempelai (semisal saudara, keponakan, paman dll) alasannya ialah yang sering berlaku ketika di depan pegawai pencatat nikah ada yang menyampaikan saksi nikah dilarang dari saudara dan keluarga. Mohon tinjauannya dari aturan islam juga aturan positif yang berlaku di negara kita?
4. Ketika terjadi ucapan thalak kinayah dan ternyata suami ada niat dalam hatinya, maka akan jatuh thalak 1. Akan tetapi si suami masih mencintainya dan berusaha rujuk sama istriny, tetapi si istri menolak hingga mengajukan somasi ke pengadilan agama. sesudah proses sidang ternyata pengadilan tidak mengabulkan somasi sang istri.
Bahkan hingga proses sidang selesai si istri tetep tidak mau membina rumah tangga lagi dengan suaminya.
Yang menjadi pertanyaan : Konskwensi aturan apa yang akan dijalani bagi kedua pasangan diatas? apa putusan pengadilan yang tetapkan gugatannya si istri yang telah di tolak (berarti masih suami istri) atau thalak sudah dijatuhkan suami tadi (berarti bukan suami istri lagi)????
Terima kasih dan di tunggu jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Saiful Mujab
JAWABAN
1. Akad nikahnya sah. Lebih detail lihat: Perkawinan Islam
2. Akad yang pertama yang dianggap. Lihat: Akad nikah dua kali.
3. Boleh dari kalangan keluarga.
4. Setelah talak jatuh dan suami rujuk dalam masa iddah, maka rujuknya diterima. Status istri ialah istri yang sah. Kalau istri menolak, maka statusnya sama dengan istri yang nusyuz.
Bacaan lanjutan:
>> كتاب أحكام النكاح وما يتعلق به
>> فصل: في أحكام الرجعة
____________________________________________
MAHASISWI SELINGKUH DENGAN SUAMI ORANG
Asslamuallaikum Wr. Wb.
pak uztad, tolong bimbing saya alasannya ialah serasa ada tumpukan sampah yang mengganjal stiap langkah saya dan terlalu banyak dosa yang saya lakuin alasannya ialah iktikad saya yang sangat tipis dan hamba Allah.SWT yang hina..
saya seorang mahasiswi dan pekerja,,awal mula ditahun 2009 sekitar bulan februari saya bertemu sebut aja J ditempat saya kerja,,J ialah suami orang dan miliki 3 orang anak..bermula dr biasa saja dan berteman dan makin usang sering ketemu dan berkeluh kesah kepada saya soal istrinya yang pencemburu,, kalau pulang agak sore istrinya marah2 dengan bunyi yang sangat keras gak ditempat umum ataupun didepan anak2nya,terkadang sering nyebut alat kelamin juga,,tp J tdak pernah marah2 didiamkankan saja,,saya percaya klo J ialah orang yang sabar dan tdk pernah punya volume bunyi yang tinggi,,wktu msh berteman saya sering dltp istrinya dimaki sangat berangasan maaf (perek,,gak bs makan klurga miskin turunan lonte bapaknya germo dst) wktu itu saya sangat murka tp sy bilang ke J klo py istri dbilangin suruh jaga mulut..trus2an dia tlp saya dg makian yang sangat berangasan terkdang jg sy gak angkat tlpnya,(istrinya taw no hp sy dr penggilan kluar krn sering tlp saya mslah kerjaa..istrinya mengira klo pulang agak malam dkit se J sm saya,,se J ialah seorang Wirausaha Advertising dia sobat dr BOS saya).,makin usang si J dan saya makin deket dan sling menyayangi alhasil dengan tidak berfikir panjang saya berpacaran dengan se J..awalnya kita tdk mengakuin ke istrinya klo kt pacaran klo istrinya tlp saya..
stiap kali tlp dia maki2 saya dengan nada yang tinggi dan sangat3x berangasan bgt,,semakin usang makian demi makian saya trima smua klurga saya diikutsertakan,,saya dan J smakin menjadi dan jauh dan saya smakin tidak pernah meratapi perbuatan saya,, saya akuin perbuatan saya sangat salah..jika J pulang kerja agak malam istrinya maki2 J didepan umum dan anaknya sudah hal biasa hingga alat kelamin dst disebut,,dia sering tlp teman2 J..jelek2in J,,pernah sms sobat J supaya tdk kasih kerjaan pada J karna sdh lantarkan klurganya,,setau saya J sangat menyanyangi anak2nya dan smua kebtuhan ditanggung J..istrinya juga kalau dibilangin sholat malah marah2 dan gak pernah sholat..
dengan maslah ini istrinya bilang ke klurga besar mereka istrinya mengadu klo sya sudah hamil dan nikah siri tp sumpah saya gak hamil ataupun nikah siri,,tp se J sudah menjelaskan kpd klurga besar mreka dan istrinya,,tp istrinya dengan kekeh dan keras tdk prcaya,,dia cm menebak krna J sering anatar saya pulang kampung..dikira kita sdh nikah siri,,istrinya juga memaki2 J didepan klurga besarnya..klurga J jg kurang suka karna dr dlu istrinya py tabiat keras dan tajem,,terkadang mertua tiba tdk pernah disambut apa lg menyebarkan minuman malah J yang menciptakan minuman buat kurganya sndiri,,rumah jg yang membersihkan J klo tdk ada pembantu,,istrinya ibu rumah tangga...makanya dia kerja selalu agak siang pulang agak sore ataupun pulang malam..
alhasil kini istrinya nuntut dipengadilan dan sudah proses cerai..saat inilah saya merasa kasihan dengan anak2nya apa lg perjuangan J skarang amburadul gak karuan..saya baca surat dr pengadilan krna saya dksih taw J yang isinya...pertama J tdk pernah menafkahi batin kurang lebih 7bln (sy tanya pd J itu benar dg alasan tp hr murka trus gmn sanggup sdh tdk cocok),,punya WIL sjak th 2007(WIL itu saya dan bukan 2007) dll..yang saya ingat itu.
pak uztad,,,saya gak taw harus gmn dengan keadaan yang sudah fatal ini..makin ksini saya merasa bersalah dan ksaihan sama anak2nya dan klurganya wlupun istrinya sangat kasar,,apa lagi ketika ini sudah proses cerai,,saya juga merasa kasihan sama ( J ),,dilingkungan rumahnya tetangga.. dan klurga besar mereka se J dianggap kurang waras alasannya ialah ninggalin anak 3 bt pacar muda,,istrinya tdk pernah salah yang terkadang suka dan besar hati mengumbar malu dan slalu ditambah2in menjelekkan J..saya juga mengerti rasanya J karna bakal jauh dg anak2nya..krna J sangat menyanyangi anak2nya..apa lg usahanya skrang jd gak karuan,,istrinya tdk pernah intropeksi diri dia malah besar hati skrang mengumbar maslh mereka kesemua tetangga dan sobat mereka dan parahnya lg menceritakanya klo saya hamil dan sdh nikah siri..(Sumpah mah itu gak bener )
pak uztad...saya akuin saya salah,,skrang saya harus bagaimna dg keadaan yang sudah begini???saya kasihan karna J usahanya macet apa alasannya ialah sanksi dia berselingkuh wlupun istrinya kayak gtu???
Wassalamuallaikum. Wr. Wb..
L
JAWABAN
Sebaiknya anda menikah secara syar'i supaya terhindar dari perbuatan zina. Dan bertaubatlah dengan taubat nasuha.
____________________________________________
HUKUM MASUK RUMAH TANPA IZIN
Assalamualaikum ustadz.. Rumah saudara ibu saya sedang direnovasi dan belum selesai. Ada beberapa bab rumah yg belum tertutup. Suatu hari, ibu saya menyuruh saya untuk mengundang saudara ibu saya tersebut untuk menghadiri program dirumah kami. Begitu hingga dirumah beliau, saya memanggil beberapa kali, namun tidak ada jawaban, pintu bab depan tertutup. Namun, pintu bab samping rumah ia terbuka, jadi saya naik saja kedalam rumah ia sambil memanggil beliau, namun tidak ada jawaban. Akhirnya saya keluar lagi dan pulang. Yang ingin saya tanyakan, Apakah saya berdosa alasannya ialah masuk kedalam rumah tanpa izin dari pemilik rumah tersebut ??? Alasan saya ialah untuk mengundang ia ke program selamatan dirumah ibu saya. Karena tidak ada balasan (beliau sedang tidak ada dirumah), maka saya masuk saja kerumah ia lewat pintu samping yg tidak tertutup. Apakah saya berdosa dan saya harus dieksekusi ? Mohon pencerahannya Ustadz.....terima kasih
Wahyu
JAWABAN
Masuk ke rumah orang--walaupun itu paman anda sendiri--tampa ijin tidak dibolehkan sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nur 24:27
Walaupun rumah tersebut milik paman anda, tapi istri paman dalam syariah Islam tidak termasuk mahram di mana anda haram memandangnya kecuali pada bab auarat yang diperbolehkan untuk dipandang menyerupai wajah dan telapak tangan. Lihat Aurat Wanita bukan Mahram.
Masuk tanpa ijin ke rumah orang ialah dosa, namun bukan termasuk dosa besar. Cukuplah anda beristighfar dan berjanji tidak akan mengulangi lagi hal serupa ke rumah siapapun.
____________________________________________
SHALAT JAMAK TA'KHIR BAGI MUSAFIR
seandainya ada orang musafir berniat salat jamak ta'khir, namun sesampai di daerah tujuan masih ada melaksanakan salat, bolehkah orang tsb salat biasa atau menunggu waktu salat tiba untuk salat jamak ta'khir
Masnukhan
JAWABAN
Apa maksud kata-kata ini -> "namun sesampai di daerah tujuan masih ada melaksanakan salat," Kalau maksudnya ialah masib sanggup melaksanakan shalat sempurna waktu (ada'an), maka jawabnya ialah boleh melaksanakan shalat biasa (bukan jamak). Karena shalat jamak sifatnya dispensasi. Ia boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan walaupun sudah niat jamak. Lebih detail lihat di "Bab Shalat Musafir" kitab Minhaj at-Talibin
____________________________________________
HUKUM MENYANYI
Assalamu'alaikum pak ustadz, saya mau tanya..
Saya sedang mendalami hobi dibidang musik menyerupai bernyanyi, bahkan ikut les vocal. Namun saya pernah mendengar kalo menyanyi atau mendengarkan musik itu ialah haram hukumnya, bahkan ada yang bilang bahwa itu ialah sikap munafik. Nah pak ustadz pertanyaannya:
1. Apakah pernyataan tersebut benar?
2. Lalu bagaimana aturan seorang penyanyi?
Terimakasih pak ustadz, wassalam..
Ari Saputra
JAWABAN
1. Ada dua pendapat dalam soal musik. Ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Anda boleh mengambil pendapat pertama. Lebih detail lihat: Musik dalam Islam.
2. Sama dengan aturan musik. Namun perlu diingat, bahwa perbedaan pendapat ulama itu terkait aturan asal dari musik. Adapun apabila dalam lagu musik terhadap lirik-lirik lagu yang bertentangan dengan syariah dan dalam pementasan seorang penyanyi terdapat sikap yang haram, maka menyenyi menjadi haram secara mutlak.
____________________________________________
STATUS SUAMI YANG PERNAH TIDAK MEMBERI NAFKAH PADA ISTRI
Assalamu alaikum wr.wb
Pak ustad, mohon pencerahan:
Saya sudah 1 tahun lebih merantau, dengan meninggalan isteri dan anak.
Saya pernah tidak menafkahi(lahir/bathin) dalam kurun 3-4 bulan. Kemudian dalam beberapa bulan terakhir, saya mengirim uang tiap bulan, tapi jumlahnya tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan mereka tiap bulan. Karena keadaan saya di perantauan.
Bagaimana pandangan pak ustad mengenai status ijab kabul saya?
Adakah hal-hal yang harus saya lakukan secara agama sebelum saya kembali bercampur dengan isteri saya, ketika saya sudah kembali ke tanah air?
Atas balasan nya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AF
JAWABAN
Selagi anda tidak pernah mengucapkan kata cerai pada istri anda, maka perceraian tidak atau belum terjadi. Karena itu status ijab kabul anda masih sah.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Demikian pertanyaan saya supaya kami semua sekeluarga sanggup klarifikasi yang benar berdasarkan syariat islam.
sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Marini
JAWABAN
1. Istri menerima bab 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta waris.
2. Kalau orang renta dari si jenazah (ayah/ibu) masih ada yang hidup, mereka juga menerima bab yaitu ayah menerima 1/6, ibu menerima 1/6.
3. Sisanya dibagikan kepada semua anak pria dan wanita dimana anak wanita menerima separuh bab dari anak pria atau anak pria menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam.
____________________________________________
HUKUM AKAD NIKAH DUA KALI
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya mau menyanyakan beberapa hal lagi yang berkaitan dengan perkawinan, saksi dan perceraian.
Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat sekitar ketika melangsungkan perkawinan terutama dari kalangan yang pernah
mencar ilmu di pesantren, sebelum melangsungkan perkawinan yang dicatatkan di depan Kepala Kantor Urusan agama (KUA),
biasanya di dahului dengan Aqad nikah secara Syar'i terlebih dahulu. Kemudian gres paginya bersamaan dengan program walimatul 'Ursy diadakan prosesi Aqad nikah lagi di hadapan pegawai pencatat nikah.
yang saya tanyakan disini adalah:
1. Bagaimana hukumnya ketika terjadi prosesi Aqdun nikah 2x (yang pertama secara syar'i dan yang kedua dihadapan pegawai pencatat nikah)apakah hal tersebut sanggup menghipnotis keabsahan nikah tersebut???
2. Kemudian Aqad yang mana yang dianggap syah??? Karena kita hidup di negara yang sudah ada regulasi mengatur perihal perkawinan?
3. Apakah saksi perkawinan itu harus orang lain, dilarang dari keluarga kedua mempelai (semisal saudara, keponakan, paman dll) alasannya ialah yang sering berlaku ketika di depan pegawai pencatat nikah ada yang menyampaikan saksi nikah dilarang dari saudara dan keluarga. Mohon tinjauannya dari aturan islam juga aturan positif yang berlaku di negara kita?
4. Ketika terjadi ucapan thalak kinayah dan ternyata suami ada niat dalam hatinya, maka akan jatuh thalak 1. Akan tetapi si suami masih mencintainya dan berusaha rujuk sama istriny, tetapi si istri menolak hingga mengajukan somasi ke pengadilan agama. sesudah proses sidang ternyata pengadilan tidak mengabulkan somasi sang istri.
Bahkan hingga proses sidang selesai si istri tetep tidak mau membina rumah tangga lagi dengan suaminya.
Yang menjadi pertanyaan : Konskwensi aturan apa yang akan dijalani bagi kedua pasangan diatas? apa putusan pengadilan yang tetapkan gugatannya si istri yang telah di tolak (berarti masih suami istri) atau thalak sudah dijatuhkan suami tadi (berarti bukan suami istri lagi)????
Terima kasih dan di tunggu jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Saiful Mujab
JAWABAN
1. Akad nikahnya sah. Lebih detail lihat: Perkawinan Islam
2. Akad yang pertama yang dianggap. Lihat: Akad nikah dua kali.
3. Boleh dari kalangan keluarga.
4. Setelah talak jatuh dan suami rujuk dalam masa iddah, maka rujuknya diterima. Status istri ialah istri yang sah. Kalau istri menolak, maka statusnya sama dengan istri yang nusyuz.
Bacaan lanjutan:
>> كتاب أحكام النكاح وما يتعلق به
>> فصل: في أحكام الرجعة
____________________________________________
MAHASISWI SELINGKUH DENGAN SUAMI ORANG
Asslamuallaikum Wr. Wb.
pak uztad, tolong bimbing saya alasannya ialah serasa ada tumpukan sampah yang mengganjal stiap langkah saya dan terlalu banyak dosa yang saya lakuin alasannya ialah iktikad saya yang sangat tipis dan hamba Allah.SWT yang hina..
saya seorang mahasiswi dan pekerja,,awal mula ditahun 2009 sekitar bulan februari saya bertemu sebut aja J ditempat saya kerja,,J ialah suami orang dan miliki 3 orang anak..bermula dr biasa saja dan berteman dan makin usang sering ketemu dan berkeluh kesah kepada saya soal istrinya yang pencemburu,, kalau pulang agak sore istrinya marah2 dengan bunyi yang sangat keras gak ditempat umum ataupun didepan anak2nya,terkadang sering nyebut alat kelamin juga,,tp J tdak pernah marah2 didiamkankan saja,,saya percaya klo J ialah orang yang sabar dan tdk pernah punya volume bunyi yang tinggi,,wktu msh berteman saya sering dltp istrinya dimaki sangat berangasan maaf (perek,,gak bs makan klurga miskin turunan lonte bapaknya germo dst) wktu itu saya sangat murka tp sy bilang ke J klo py istri dbilangin suruh jaga mulut..trus2an dia tlp saya dg makian yang sangat berangasan terkdang jg sy gak angkat tlpnya,(istrinya taw no hp sy dr penggilan kluar krn sering tlp saya mslah kerjaa..istrinya mengira klo pulang agak malam dkit se J sm saya,,se J ialah seorang Wirausaha Advertising dia sobat dr BOS saya).,makin usang si J dan saya makin deket dan sling menyayangi alhasil dengan tidak berfikir panjang saya berpacaran dengan se J..awalnya kita tdk mengakuin ke istrinya klo kt pacaran klo istrinya tlp saya..
stiap kali tlp dia maki2 saya dengan nada yang tinggi dan sangat3x berangasan bgt,,semakin usang makian demi makian saya trima smua klurga saya diikutsertakan,,saya dan J smakin menjadi dan jauh dan saya smakin tidak pernah meratapi perbuatan saya,, saya akuin perbuatan saya sangat salah..jika J pulang kerja agak malam istrinya maki2 J didepan umum dan anaknya sudah hal biasa hingga alat kelamin dst disebut,,dia sering tlp teman2 J..jelek2in J,,pernah sms sobat J supaya tdk kasih kerjaan pada J karna sdh lantarkan klurganya,,setau saya J sangat menyanyangi anak2nya dan smua kebtuhan ditanggung J..istrinya juga kalau dibilangin sholat malah marah2 dan gak pernah sholat..
dengan maslah ini istrinya bilang ke klurga besar mereka istrinya mengadu klo sya sudah hamil dan nikah siri tp sumpah saya gak hamil ataupun nikah siri,,tp se J sudah menjelaskan kpd klurga besar mreka dan istrinya,,tp istrinya dengan kekeh dan keras tdk prcaya,,dia cm menebak krna J sering anatar saya pulang kampung..dikira kita sdh nikah siri,,istrinya juga memaki2 J didepan klurga besarnya..klurga J jg kurang suka karna dr dlu istrinya py tabiat keras dan tajem,,terkadang mertua tiba tdk pernah disambut apa lg menyebarkan minuman malah J yang menciptakan minuman buat kurganya sndiri,,rumah jg yang membersihkan J klo tdk ada pembantu,,istrinya ibu rumah tangga...makanya dia kerja selalu agak siang pulang agak sore ataupun pulang malam..
alhasil kini istrinya nuntut dipengadilan dan sudah proses cerai..saat inilah saya merasa kasihan dengan anak2nya apa lg perjuangan J skarang amburadul gak karuan..saya baca surat dr pengadilan krna saya dksih taw J yang isinya...pertama J tdk pernah menafkahi batin kurang lebih 7bln (sy tanya pd J itu benar dg alasan tp hr murka trus gmn sanggup sdh tdk cocok),,punya WIL sjak th 2007(WIL itu saya dan bukan 2007) dll..yang saya ingat itu.
pak uztad,,,saya gak taw harus gmn dengan keadaan yang sudah fatal ini..makin ksini saya merasa bersalah dan ksaihan sama anak2nya dan klurganya wlupun istrinya sangat kasar,,apa lagi ketika ini sudah proses cerai,,saya juga merasa kasihan sama ( J ),,dilingkungan rumahnya tetangga.. dan klurga besar mereka se J dianggap kurang waras alasannya ialah ninggalin anak 3 bt pacar muda,,istrinya tdk pernah salah yang terkadang suka dan besar hati mengumbar malu dan slalu ditambah2in menjelekkan J..saya juga mengerti rasanya J karna bakal jauh dg anak2nya..krna J sangat menyanyangi anak2nya..apa lg usahanya skrang jd gak karuan,,istrinya tdk pernah intropeksi diri dia malah besar hati skrang mengumbar maslh mereka kesemua tetangga dan sobat mereka dan parahnya lg menceritakanya klo saya hamil dan sdh nikah siri..(Sumpah mah itu gak bener )
pak uztad...saya akuin saya salah,,skrang saya harus bagaimna dg keadaan yang sudah begini???saya kasihan karna J usahanya macet apa alasannya ialah sanksi dia berselingkuh wlupun istrinya kayak gtu???
Wassalamuallaikum. Wr. Wb..
L
JAWABAN
Sebaiknya anda menikah secara syar'i supaya terhindar dari perbuatan zina. Dan bertaubatlah dengan taubat nasuha.
____________________________________________
HUKUM MASUK RUMAH TANPA IZIN
Assalamualaikum ustadz.. Rumah saudara ibu saya sedang direnovasi dan belum selesai. Ada beberapa bab rumah yg belum tertutup. Suatu hari, ibu saya menyuruh saya untuk mengundang saudara ibu saya tersebut untuk menghadiri program dirumah kami. Begitu hingga dirumah beliau, saya memanggil beberapa kali, namun tidak ada jawaban, pintu bab depan tertutup. Namun, pintu bab samping rumah ia terbuka, jadi saya naik saja kedalam rumah ia sambil memanggil beliau, namun tidak ada jawaban. Akhirnya saya keluar lagi dan pulang. Yang ingin saya tanyakan, Apakah saya berdosa alasannya ialah masuk kedalam rumah tanpa izin dari pemilik rumah tersebut ??? Alasan saya ialah untuk mengundang ia ke program selamatan dirumah ibu saya. Karena tidak ada balasan (beliau sedang tidak ada dirumah), maka saya masuk saja kerumah ia lewat pintu samping yg tidak tertutup. Apakah saya berdosa dan saya harus dieksekusi ? Mohon pencerahannya Ustadz.....terima kasih
Wahyu
JAWABAN
Masuk ke rumah orang--walaupun itu paman anda sendiri--tampa ijin tidak dibolehkan sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nur 24:27
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, supaya kau (selalu) ingat. Walaupun rumah tersebut milik paman anda, tapi istri paman dalam syariah Islam tidak termasuk mahram di mana anda haram memandangnya kecuali pada bab auarat yang diperbolehkan untuk dipandang menyerupai wajah dan telapak tangan. Lihat Aurat Wanita bukan Mahram.
Masuk tanpa ijin ke rumah orang ialah dosa, namun bukan termasuk dosa besar. Cukuplah anda beristighfar dan berjanji tidak akan mengulangi lagi hal serupa ke rumah siapapun.
____________________________________________
SHALAT JAMAK TA'KHIR BAGI MUSAFIR
seandainya ada orang musafir berniat salat jamak ta'khir, namun sesampai di daerah tujuan masih ada melaksanakan salat, bolehkah orang tsb salat biasa atau menunggu waktu salat tiba untuk salat jamak ta'khir
Masnukhan
JAWABAN
Apa maksud kata-kata ini -> "namun sesampai di daerah tujuan masih ada melaksanakan salat," Kalau maksudnya ialah masib sanggup melaksanakan shalat sempurna waktu (ada'an), maka jawabnya ialah boleh melaksanakan shalat biasa (bukan jamak). Karena shalat jamak sifatnya dispensasi. Ia boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan walaupun sudah niat jamak. Lebih detail lihat di "Bab Shalat Musafir" kitab Minhaj at-Talibin
____________________________________________
HUKUM MENYANYI
Assalamu'alaikum pak ustadz, saya mau tanya..
Saya sedang mendalami hobi dibidang musik menyerupai bernyanyi, bahkan ikut les vocal. Namun saya pernah mendengar kalo menyanyi atau mendengarkan musik itu ialah haram hukumnya, bahkan ada yang bilang bahwa itu ialah sikap munafik. Nah pak ustadz pertanyaannya:
1. Apakah pernyataan tersebut benar?
2. Lalu bagaimana aturan seorang penyanyi?
Terimakasih pak ustadz, wassalam..
Ari Saputra
JAWABAN
1. Ada dua pendapat dalam soal musik. Ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Anda boleh mengambil pendapat pertama. Lebih detail lihat: Musik dalam Islam.
2. Sama dengan aturan musik. Namun perlu diingat, bahwa perbedaan pendapat ulama itu terkait aturan asal dari musik. Adapun apabila dalam lagu musik terhadap lirik-lirik lagu yang bertentangan dengan syariah dan dalam pementasan seorang penyanyi terdapat sikap yang haram, maka menyenyi menjadi haram secara mutlak.
____________________________________________
STATUS SUAMI YANG PERNAH TIDAK MEMBERI NAFKAH PADA ISTRI
Assalamu alaikum wr.wb
Pak ustad, mohon pencerahan:
Saya sudah 1 tahun lebih merantau, dengan meninggalan isteri dan anak.
Saya pernah tidak menafkahi(lahir/bathin) dalam kurun 3-4 bulan. Kemudian dalam beberapa bulan terakhir, saya mengirim uang tiap bulan, tapi jumlahnya tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan mereka tiap bulan. Karena keadaan saya di perantauan.
Bagaimana pandangan pak ustad mengenai status ijab kabul saya?
Adakah hal-hal yang harus saya lakukan secara agama sebelum saya kembali bercampur dengan isteri saya, ketika saya sudah kembali ke tanah air?
Atas balasan nya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum wr.wb.
AF
JAWABAN
Selagi anda tidak pernah mengucapkan kata cerai pada istri anda, maka perceraian tidak atau belum terjadi. Karena itu status ijab kabul anda masih sah.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: