
Haqqul adami (hak sesama manusia) harus diselesaikan kepada yang berhak walaupun dikala melaksanakan pelanggaran itu masih kecil.
Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
PERTANYAAN
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pak Ustadz, ketika saya masih kecil dan belum cendekia baligh, saya pernah berhutang di wartel akrab SD saya dulu, hutangnya pun kecil kurang dari Rp.1000,-. Sebenarnya saya sendiri lupa apakah sudah dilunasi atau belum. Sampai kini pun saya masih ragu perihal hal tersebut.
Satu hal lagi, dulu juga (saat masih kecil dan belum cendekia baligh), ada barang teman saya yang tidak sengaja terbawa, hingga kini belum dikembalikan. Dan saya pun tidak tahu teman saya yang mana yang mempunyai barang tsb. Bagaimana solusinya?
Apakah status saya yang waktu itu masih kecil dan belum cendekia baligh berpengaruh? Karena hingga kini saya sama sekali tidak tahu cara menebusnya
Syukron,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
TT
DAFTAR ISI
- Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
- Ingin Menikahi Perempuan Janda yang Dibantu
- Hukum Waris untuk Anak Bawaan Suami / Istri
- Dihantui Rasa Curiga pada Istri yang Pernah Selingkuh
JAWABAN
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pada dasarnya anak yang belum baligh tidak berdosa atas perbuatan maksiat (dosa) yang dilakukannya. Karena perintah dan larangan itu ditujukan pada orang remaja atau cendekia baligh. Yaitu, sudah pernah bermimpi berair bagi laki-laki atau tiba bulan (menstruasi) bagi perempuan. Berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Abu Daud dan Nasa'i Nabi bersabda:
رفع القلم عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق
Namun, hal yang terkait dengan haqqul adami (hak sesama manusia), maka harus diselesaikan kepada yang berhak. Untuk urusan hutang, tetap harus mengembalikan pada yang berhak sesuai jumlah yang dihutang.
Tentang hutang ke wartel, hutang tersebut harus dilunasi ke wartel yang bersangkutan.
Sedang perihal barang yang terbawa harus dikembalikan pada yang berhak. Apabila ragu siapa pemilik barang tersebut, maka cukuplah Anda berinfak pada orang miskin senilai barang yang terbawa tadi dan memohon ampun pada Allah.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarh Muhadzab halaman VII/37 menyatakan:
قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن جنايات الصبيان لازمة لهم في أموالهم
Artinya: Ibnu Mundzir berkata: "Ulama setuju (ijmak) bahwa jinayah (kejahatan yang dilakukan oleh) anak kecil wajib diganti dari harta mereka."
KESIMPULAN:
Anak kecil yang mencuri atau perbuatan dosa lain tidak berdosa. Tapi wajib mengembalikan barang curian tersebut apabila dewasa.
_______________________________________________
Ingin Menikahi Perempuan Janda yang Dibantu
Haruskah Menikahi Wanita Yang Saya Bantu atau Menganggapnya Adik Saja?
PERTANYAAN
Asalamu alaikum Wr Wb,
Pertama tama saya ucapkan terima kasih atas kesempatan melalui media ini utk saya mendapat pencerahan. Saya mohon pertimbangan atas pilihan yang ada pada diri saya dikala ini, mana yang lebih benar berdasarkan Islam.
dikala ini saya telah berkeluarga dan dikaruniai 1 orang anak berumur 8 tahun. Istri saya mempunyai pengetahuan dan ketaatan yang lebih tinggi daripada saya. Secara jujur saya merasa diri saya termasuk orang yang sekuler yang lebih banyak mempertimbangkan pada kekuatan nalar pikiran.
Saya bertemu dengan seorang perempuan, janda, yang secara fisik saya memang tertarik dan secara ekonomi pun ia memerlukan dukungan saya. Pilihan yang ada dikala ini ialah :
1. menikahi janda tersebut secara syah namun dengan sembunyi/berbohong dari istri dengan niat saya mencintai ia dan ingin menafkahinya sebab memang ia memerlukan pendamping (menurut pertimbangan saya, memang ia sangat memerlukan pendamping yg sanggup memberi nafkah)
2. bertahan tidak mengkhianati istri saya namun tetap saya mendukungnya secara finansial dan tidak juga berzinah (semoga benar evaluasi saya) dengan ia (kami berbeda kota). saya hanya mendukung secara finansial dan kontak via sms untuk hal biasa saja, tidak melaksanakan pembicaraan yang menjurus. Saya menganggap ia sebagai adik
Saat ini, pilihan yang sedang saya ambil ialah pilihan ke 2. Secara pribadi saya tidak keberatan dengan dukungan finansial yang saya berikan sebab dengan niatan semoga itu sanggup dicatat sebagai amal baik saya dan sungguh saya tidak meminta imbalan apapun dari dia. Insya Allah saya memang melaksanakan hal itu semata mata berharap ridlo Allah. Namun memang tentunya itu berat utk saya sebab sebetulnya saya pun mengharapkannya dan menyayanginya sebagai laki2 kepada perempuan.
Saya mohon pertimabangan ustad atas kondisi dan pilihan yang ada tadi. Terima kasih.
AK
JAWABAN
Rumah tangga yang serasi ialah rumah tangga yang penuh keterbukaan antara pasangan suami dan istri. Yang menciptakan kedua pasangan sama-sama damai dan menenangkan. Karena itu, apapun yang akan Anda lakukan sebaiknya diketahui oleh istri semoga hal-hal yang awalnya kecil tidak berakumulasi menjadi besar dan berakhir dengan titik puncak yang tidak diinginkan.
Jawaban pertanyaan ke-1: Poligami sah-sah saja secara syariah. Namun, jikalau Anda ingin hidup dengan damai dalam jangka panjang dengan dua istri, sebaiknya hal tersebut dikomunikasikan dengan istri pertama secara baik-baik terlebih dahulu. Sekali lagi, menikah bukan hanya untuk pelampiasan libido semata-- ini hanya cuilan kecil dari tujuan pernikahan. Tujuan utama ialah ketenangan jangka panjang.
Jangan pikirkan "membantu" orang lain dulu jikalau ketenangan pribadi dan keluarga terancam.
Jawaban pertanyaan ke-2: Itu tindakan yang baik. Namun, pastikan hal itu diketahui oleh istri Anda. Akan lebih baik jikalau sumbangan finansial yang diberikan keluar dari tangan istri Anda. Namun demikian, jikalau Anda tidak berniat menikahinya dan tidak ingin istri Anda mengetahui kekerabatan ini, sebaiknya Anda tetapkan kekerabatan apapun dengan janda itu hingga putus sama sekali.
Semoga bermanfaat.
_______________________________________________
HARTA WARISAN UNTUK ANAK BAWAAN
apakah anak bawaan mewarisi harta orang bau tanah yang diperoleh pada perkawinan sebelumnya..?
trerima kasih.....
JAWABAN
Kurang spesifik apa yang anda maksudkan. Misalnya, A seorang perempuan beranak satu berjulukan C menikah dengan B seorang pria. Lalu B meninggal, maka C tidak mendapat warisan apapun dari B sebab antara B dan C tidak ada kekerabatan darah kekerabatan apapun. Namun, apabila yang meninggal ialah A, maka C sanggup cuilan warisan dari A sebab A dan C ada kekerabatan kekerabatan yakni sebagai anak dari A.
Intinya, mahir waris ialah orang yang mempunyai kekerabatan kekerabatan atau kekerabatan pribadi perkawinan yakni suami dan istri. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_______________________________________________
DIHANTUI RASA CURIGA PADA ISTRI YANG PERNAH SELINGKUH
Assalamualaikum wr wb.
Pak ustad,
Umur saya 29th.saya sudah menikah 3th lamanya. Dan memasuki tahun ke 2 istri saya tertangkap berair menduakan n saya tidak menceraikannya karna saya masih sayang sama dia.tapi hati saya selalu di hantui rasa curiga sering mimpi ia bersama laki2 lain. Dan pertengkaran pun sering terjadi sebab rasa curiga saya Yang selalu muncul..
PERTAYAANYA
1. Seharusnya perilaku saya harus bagaimana pak ustad...?
2. apakah ada amalan2 yang sanggup mengungkap semua itu biar tertangkap berair menduakan lagi apa tidak.?
Terima kasih..
M,JAKARTA
JAWABAN
1. Pilihan bagi anda ada dua yaitu menceraikan ia atau mempertahankan dia. Kedua pilihan ada konsekuensinya masing-masing. Pilihan pertama, anda akan damai tanpa dihantui rasa curiga. Mungkin hanya rasa kehilangan yang akan segera terobati begitu anda menemukan penggantinya. Sedang pilihan kedua (mempertahankan dia) anda akan sanggup bersamanya namun dengan konsekuensinya anda akan terus merasa dihantui dan stress berat ia akan melaksanakan menduakan lagi. Itu perasaan manusiawi dan sulit dihilangkan. Namun, itulah konsekuensi yang harus anda tanggung apabila tetap bersamanya.
2. Tidak ada amalan yang sanggup menghilangkan kecurigaan anda pada dia. Satu-satunya cara ialah dengan administrasi kontrol. Yaitu, anda wajibkan istri anda untuk transparan dalam segala tindakannya baik di kantor, dalam pergaulan di luar kantor, maupun dalam daftar nama di nomor telponnya. Kalau ia sanggup terus jelas dan terbuka di bidang-bidang teersebut, maka tidak ada alasan bagi anda untuk curiga lagi. Cara kedua ialah dengan menugasi seseorang atau lebih untuk memata-matai ia selama ia tidak bersama anda. Kalau ternyata anda menemukan ia melaksanakan menduakan lagi, tidak ada gunanya anda tetap mempertahankan perkawinan ini. Masih banyak perempuan anggun dan baik-baik di luar sana yang siap menjadi calon istri anda.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Anak kecil yang mencuri atau perbuatan dosa lain tidak berdosa. Tapi wajib mengembalikan barang curian tersebut apabila dewasa.
_______________________________________________
Ingin Menikahi Perempuan Janda yang Dibantu
Haruskah Menikahi Wanita Yang Saya Bantu atau Menganggapnya Adik Saja?
PERTANYAAN
Asalamu alaikum Wr Wb,
Pertama tama saya ucapkan terima kasih atas kesempatan melalui media ini utk saya mendapat pencerahan. Saya mohon pertimbangan atas pilihan yang ada pada diri saya dikala ini, mana yang lebih benar berdasarkan Islam.
dikala ini saya telah berkeluarga dan dikaruniai 1 orang anak berumur 8 tahun. Istri saya mempunyai pengetahuan dan ketaatan yang lebih tinggi daripada saya. Secara jujur saya merasa diri saya termasuk orang yang sekuler yang lebih banyak mempertimbangkan pada kekuatan nalar pikiran.
Saya bertemu dengan seorang perempuan, janda, yang secara fisik saya memang tertarik dan secara ekonomi pun ia memerlukan dukungan saya. Pilihan yang ada dikala ini ialah :
1. menikahi janda tersebut secara syah namun dengan sembunyi/berbohong dari istri dengan niat saya mencintai ia dan ingin menafkahinya sebab memang ia memerlukan pendamping (menurut pertimbangan saya, memang ia sangat memerlukan pendamping yg sanggup memberi nafkah)
2. bertahan tidak mengkhianati istri saya namun tetap saya mendukungnya secara finansial dan tidak juga berzinah (semoga benar evaluasi saya) dengan ia (kami berbeda kota). saya hanya mendukung secara finansial dan kontak via sms untuk hal biasa saja, tidak melaksanakan pembicaraan yang menjurus. Saya menganggap ia sebagai adik
Saat ini, pilihan yang sedang saya ambil ialah pilihan ke 2. Secara pribadi saya tidak keberatan dengan dukungan finansial yang saya berikan sebab dengan niatan semoga itu sanggup dicatat sebagai amal baik saya dan sungguh saya tidak meminta imbalan apapun dari dia. Insya Allah saya memang melaksanakan hal itu semata mata berharap ridlo Allah. Namun memang tentunya itu berat utk saya sebab sebetulnya saya pun mengharapkannya dan menyayanginya sebagai laki2 kepada perempuan.
Saya mohon pertimabangan ustad atas kondisi dan pilihan yang ada tadi. Terima kasih.
AK
JAWABAN
Rumah tangga yang serasi ialah rumah tangga yang penuh keterbukaan antara pasangan suami dan istri. Yang menciptakan kedua pasangan sama-sama damai dan menenangkan. Karena itu, apapun yang akan Anda lakukan sebaiknya diketahui oleh istri semoga hal-hal yang awalnya kecil tidak berakumulasi menjadi besar dan berakhir dengan titik puncak yang tidak diinginkan.
Jawaban pertanyaan ke-1: Poligami sah-sah saja secara syariah. Namun, jikalau Anda ingin hidup dengan damai dalam jangka panjang dengan dua istri, sebaiknya hal tersebut dikomunikasikan dengan istri pertama secara baik-baik terlebih dahulu. Sekali lagi, menikah bukan hanya untuk pelampiasan libido semata-- ini hanya cuilan kecil dari tujuan pernikahan. Tujuan utama ialah ketenangan jangka panjang.
Jangan pikirkan "membantu" orang lain dulu jikalau ketenangan pribadi dan keluarga terancam.
Jawaban pertanyaan ke-2: Itu tindakan yang baik. Namun, pastikan hal itu diketahui oleh istri Anda. Akan lebih baik jikalau sumbangan finansial yang diberikan keluar dari tangan istri Anda. Namun demikian, jikalau Anda tidak berniat menikahinya dan tidak ingin istri Anda mengetahui kekerabatan ini, sebaiknya Anda tetapkan kekerabatan apapun dengan janda itu hingga putus sama sekali.
Semoga bermanfaat.
_______________________________________________
HARTA WARISAN UNTUK ANAK BAWAAN
apakah anak bawaan mewarisi harta orang bau tanah yang diperoleh pada perkawinan sebelumnya..?
trerima kasih.....
JAWABAN
Kurang spesifik apa yang anda maksudkan. Misalnya, A seorang perempuan beranak satu berjulukan C menikah dengan B seorang pria. Lalu B meninggal, maka C tidak mendapat warisan apapun dari B sebab antara B dan C tidak ada kekerabatan darah kekerabatan apapun. Namun, apabila yang meninggal ialah A, maka C sanggup cuilan warisan dari A sebab A dan C ada kekerabatan kekerabatan yakni sebagai anak dari A.
Intinya, mahir waris ialah orang yang mempunyai kekerabatan kekerabatan atau kekerabatan pribadi perkawinan yakni suami dan istri. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
_______________________________________________
DIHANTUI RASA CURIGA PADA ISTRI YANG PERNAH SELINGKUH
Assalamualaikum wr wb.
Pak ustad,
Umur saya 29th.saya sudah menikah 3th lamanya. Dan memasuki tahun ke 2 istri saya tertangkap berair menduakan n saya tidak menceraikannya karna saya masih sayang sama dia.tapi hati saya selalu di hantui rasa curiga sering mimpi ia bersama laki2 lain. Dan pertengkaran pun sering terjadi sebab rasa curiga saya Yang selalu muncul..
PERTAYAANYA
1. Seharusnya perilaku saya harus bagaimana pak ustad...?
2. apakah ada amalan2 yang sanggup mengungkap semua itu biar tertangkap berair menduakan lagi apa tidak.?
Terima kasih..
M,JAKARTA
JAWABAN
1. Pilihan bagi anda ada dua yaitu menceraikan ia atau mempertahankan dia. Kedua pilihan ada konsekuensinya masing-masing. Pilihan pertama, anda akan damai tanpa dihantui rasa curiga. Mungkin hanya rasa kehilangan yang akan segera terobati begitu anda menemukan penggantinya. Sedang pilihan kedua (mempertahankan dia) anda akan sanggup bersamanya namun dengan konsekuensinya anda akan terus merasa dihantui dan stress berat ia akan melaksanakan menduakan lagi. Itu perasaan manusiawi dan sulit dihilangkan. Namun, itulah konsekuensi yang harus anda tanggung apabila tetap bersamanya.
2. Tidak ada amalan yang sanggup menghilangkan kecurigaan anda pada dia. Satu-satunya cara ialah dengan administrasi kontrol. Yaitu, anda wajibkan istri anda untuk transparan dalam segala tindakannya baik di kantor, dalam pergaulan di luar kantor, maupun dalam daftar nama di nomor telponnya. Kalau ia sanggup terus jelas dan terbuka di bidang-bidang teersebut, maka tidak ada alasan bagi anda untuk curiga lagi. Cara kedua ialah dengan menugasi seseorang atau lebih untuk memata-matai ia selama ia tidak bersama anda. Kalau ternyata anda menemukan ia melaksanakan menduakan lagi, tidak ada gunanya anda tetap mempertahankan perkawinan ini. Masih banyak perempuan anggun dan baik-baik di luar sana yang siap menjadi calon istri anda.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: