
APAKAH CUCU BERHAK MENDAPAT WARISAN DARI NENEK?
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pada kesempatan ini, saya ingin bertanya wacana hak waris dalam agama islam, Ustadz, nenek saya beragama islam dan sudah meninggal dia mempunyai 4 anak dan semua beragama islam.( 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.) anak pertama laki-laki dan anak kedua perempuan sudah meninggal SEBELUM nenek saya meninggal dan anak ketiga laki-laki sudah meninggal juga tapi SETELAH nenek saya meninggal. kini yang tersisa anak laki-laki yang ke empat yang masih hidup. yang ketika ini menguasai rumah peninggalan nenek saya dan berniat mau menjualnya.
PERTANYAANNYA :
1. berhakkah saya atas peninggalan rumah dari nenek saya sementara posisi saya yakni cucu dari anak ke 3. ... Trims.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- APAKAH CUCU BERHAK MENDAPAT WARISAN DARI NENEK?
- HARTA BAGIAN ANAK LAKI-LAKI PEREMPUAN, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
- WARISAN UNTUK SUAMI SAUDARA KANDUNG SEAYAH DAN SEIBU
- BAGIAN WARIS ISTRI, ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
- ANAK MENDAPAT HIBAH, APAKAH MASIH BERHAK ATAS WARISAN?
- PENINGGALAN AYAH UNTUK 3 ANAK LAKI-LAKI
- CALON PASANGAN PUNYA MASA LALU PERGAULAN BEBAS
- SUAMI TALAK 2 KALI, APAKAH WAJIB AKAD NIKAH ULANG?
- PACARAN DAN BERZINA TAPI TIDAK DIRESTUI ORANG TUA
- MEMAKAI HIJAB WARNA HITAM, APAKAH WAJIB?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Cucu tidak berhak atas harta waris neneknya selagi masih ada anak kandung. Namun anak ketiga laki-laki (ayah anda) yang ketika ibunya meninggal masih hidup berhak mendapat warisan dari harta peninggalan ibunya. Nilai bab anak ketiga sama dengan bab anak keempat yang ketika ini masih hidup. Cara pembagiannya yakni harta waris dibagi dua secara sama antara anak ketiga dan keempat apabila memang tidak ada andal waris utama yang lain yaitu suami (kakek anda) yang masih hidup.
Setelah anak ketiga mendapat warisannya, alasannya yakni dia sudah meninggal, maka bagiannya diwariskan lagi pada andal warisnya. Sayang anda tidak menyebutkan jenis kelamin dan jumlah keturunan dari anak ketiga ini. Karena, bab warisan anak ketiga tidak otomatis diwariskan pada keturunannnya semua. Rinciannya sebagai berikut: (a) Kalau keturunan anak ketiga yakni 1 perempuan maka mendapat 1/2 (setengah) sedangkan kalau 2 perempuan atau lebih maka mendapat 2/3 (duapertiga); sisanya diberikan pada saudara kandungnya. (b) Kalau anak ketiga itu punya keturunan laki-laki dan perempuan, maka seluruh harta warisan yang didapatnya diberikan pada anak-anaknya di mana anak laki-laki mendapat bab dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1).
_______________________________
HARTA BAGIAN ANAK LAKI-LAKI PEREMPUAN, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
Assalamualaikum,
Perkenalkan saya Dedi dari Depok - Jawa Barat. Mohon bantuannya wacana pembagian warisan yg sesuai dg aturan waris Islam dg kondisi sbb :
Ayah saya sudah meninggal dunia 7 tahun yg lalu. Dan sekitar 1 bulan yg kemudian Ibu saya meninggal dunia. Adapun jumlah anak dari kedua orang bau tanah saya ( Almarhum & Almarhumah ) yakni ; 1 anak laki laki (Dedi, saya sendiri), 3 saudara perempuan sekandung ( Se-Ayah & Se-Ibu) dan 2 saudara perempuan se-Ayah ( se-Bapak ).
Ada mulai duduk kasus sesudah Ibu saya meninggal kemarin, 1 orang saudara perempuan se-Ayah ( se-Bapak ) tampaknya minta dilakukan pembagian warisan sedangkan bawah umur lainnya tidak ada yg mempersoalkan untuk hal itu. Soalnya saya sbg anak laki laki harus mengatur saudari saudari saya dan koq jadi tampaknya saya tiba tiba punya hutang alasannya yakni harta waris tidak mau dijual ( milik bersama saja), tapi ada 1 orang sauadara perempuan se-Ayah ( se-Bapak ) yg minta pembagian warisan.
1. Mohon klarifikasi dan pencerahannya kalau memang tetap saya harus memperlihatkan pengganti kepada saudari saudari saya terutama kepada 1 orang sauadara perempuan se-Ayah ( se-Bapak ).
Demikian, terima kasih banyak saya ucapkan atas bantuannya.
Wassalamualaikum, Dedi Hunaedi
JAWABAN
1. Aturan baku dalam aturan waris Islam yakni ia harus dibagi segera sesudah seorang pewaris meninggal, yakni sesudah tanggungan duniawinya menyerupai hutang dan biaya pemakaman diselesaikan. Tidak boleh ada penundaan pembagian warisan kecuali atas persetujuan semua andal waris. Dalam masalah anda telah terjadi dua kematian. Ini berarti pembagian warisan ketika ini harus dilakukan dua tahapan. Yakni pembagian warisan harta ayah dan berikutnya pembagian warisan harta milik ibu. Dalam Islam tidak ada harta bersama walaupun suami istri. Yang ada yakni harta milik perseorangan. Kecuali kalau harta itu didapatkan dari perjuangan bersama (kongsi dagang, dll).
Tahap pertama: Pembagian warisan harta milik ayah.
Dengan perkiraan bahwa ayah & ibu almarhum sudah meninggal, maka pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat bab 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yakni yang 7/8 diberikan dan dibagikan pada seluruh bawah umur kandung dari almarhum baik dari istri pertama atau istri kedua. Jadi, total anak almarhum ada 6 (1 laki-laki dan 5 perempuan). Di mana anak laki-laki mendapat bab dua kali lipat dari anak perempuan.
Tahap kedua: Pembagian warisan harta milik ibu
Dengan perkiraan ayah & ibu dari almarhumah sudah meninggal, maka pembagiannya sbb:
Harta almarhumah yang menjadi hak milik ibu anda diberikan pada seluruh bawah umur kandung almarhumah yakni anda berempat. Di mana anak laki-laki mendapat bab dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1). Sedangkan kedua saudara perempuan anda yang seayah dan lain ibu tidak mendapat warisan sama sekali, alasannya yakni almarhumah memang bukan ibu mereka. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
WARISAN UNTUK SUAMI SAUDARA KANDUNG SEAYAH DAN SEIBU
Assalamu'alaikum...
Saya mau tanya, tetangga saya seorang istri meninggal dunia, tidak punya anak, orang bau tanah tidak ada, punya suami, saudara kandung seayah 3 orang, seibu 2 orang. Mempunyai sebidang tanah harganya kira-kira 130juta, rumah kira2 15juta.
1. yang saya tanyakan bagaimana pembagian warisan tersebut berdasarkan agama islam & undang2 negara?
Terima kasih banyak atas jawabannya nanti. Sekian & terma kasih.
Wassalamu alaikum.
JAWABAN
1. Menurut aturan Islam pembagiannya sbb: (a) suami mendapat 1/2 (separuh harta warisan); (b) untuk saudara kandung seayah dan seibu kami belum sanggup menjawabnya alasannya yakni anda tidak menyebut jenis kelaminnya. Silahkan lihat sendiri link berikut: (i) Bagian waris saudara kandung seayah ; (ii) Bagian Waris saudara seibu.
_______________________________
BAGIAN WARIS ISTRI, ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Assalammu ‘alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan wacana aturan waris sebagai berikut.
Ayah menikah dengan ibu kandung melahirkan 5 anak, yaitu 3 laki-laki (A,B,C) dan 2 perempuan (D,E). Harta yang dihasilkan dalam pernikahan mereka berupa rumah, sebut saja harganya kini 150 juta. Pada tahun 2000, Ibu kandung meninggal. Dan 1 tahun sesudah itu ayah menikah lagi dengan ibu tiri. Pada tahun 2005, (D) meninggal dengan meninggalkan suami dan 2 anak perempuan (F,G). Pada tahun 2010, ayah meninggal.
1. Pertanyaan: Siapa saja andal waris yang berhak atas rumah tersebut dan berapa bab masing-masing berdasarkan aturan waris islam?
Terima kasih,
Wassalammu ‘alaikum Wr.Wb.
JAWABAN
Dalam Islam tidak ada istilah harta bersama suami-istri. Setiap individu mempunyai hak untuk hartanya masing-masing termasuk suami dan istri. Karena itu harta suami dan istri harus dipisah berdasarkan kepemilikannya masing-masing. Harta waris harus dibagi segera sesudah seorang pewaris meninggal. Ingat seorang pewaris, bukan dua orang pewaris. Karena dalam masalah di atas telah terjadi tiga kematian, maka kini harus dilakukan 3 (tiga) tahapan pembagian waris sekaligus.
Tahap pertama: Pembagian waris peninggalan Ibu (anda) wafat 2000
Kalau dia mempunyai harta hasil usahanya sendiri, maka harus dibagikan. Dengan perkiraan bahwa ayah dan ibu almarhumah sudah meninggal, maka pembagiannya sbb (kalau ayah dan ibu almarhumah masih hidup ketika itu, maka mereka masing-masing mendapat 1/6):
(a) suami mendapat 1/4 (seperempat); (b) sisanya dibagikan pada semua bawah umur di mana anak laki-laki mendapat bab dua kali lipat dari anak perempuan. Tentu saja "D" juga mendapat bab waris alasannya yakni ketika ini (tahun 2000) dia masih hidup.
Tahap kedua: Pembagian waris peninggalan D (saudari anda) wafat 2005
(a) Ayah mendapat bab 1/6 (seperempat) = 4/24
(b) Suami mendapat warisan 1/4 (seperempat) = 6/24
(c) Dua anak perempuan 2/3 (dua pertiga) = 16/24
Total = 26/24. Ini disebut masalah Aul di mana bab lebih besar dari kpk. Dalam masalah ini, maka nilai total dirubah menjadi 26/26
Cara membagi:
(a) Ayah: 4/26 x harta warisan = ..
(b) Suami: 6/26 x harta warisan = ..
(c) Dua anak perempuan: 16/26 = ..
Tahap ketiga: Pembagian waris peninggalan ayah wafat 2010
Dengan perkiraan bapak dan ibu almarhum sudah meninggal, maka pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat warisan 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh bawah umur almarhum baik dari istri pertama maupun istri kedua. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
ANAK MENDAPAT HIBAH, APAKAH MASIH BERHAK ATAS WARISAN?
Assalamualaikum Wr Wb
Ada pertanyaan yang ingin saya ajukan, ibu saya meninggal dunia pada November 2004, meninggalkan ayah, dan 4 orang anak kandung yaitu : 3 orang anak perempuan, dan 1 orang anak laki-laki..
Ayah telah memenuhi wasiat almh ibu untuk memperlihatkan ke 4 rumah yang dimiliki ke 4 anak kandung beliau... Kemudian ayah menikah lagi dan sebelum menikah telah membeli sebuah rumah... Sampai kini ayah masih sehat..
1. apakah berdasarkan Islam adakah hak kami (anak kandung) terhadap rumah itu apabila rumah itu dijual? mengingat betapa pihak "sana" sangat ingin mempunyai rumah tersebut?
2. bagaimana pembagian rumah tersebut apabila kelak ayah meninggal (ayah berusia 74 tahun )?
Ayah tidak mempunyai anak dari pernikahan yang baru.. tapi mempunyai seorang anak tiri perempuan Kami ber 4 telah berkeluarga dan mempunyai putra putri dan Insya Allah berkecukupan dalam menafkahi keluarga kami.. hanya saja kami ingin mengetahui hak kami secara Islam.. dan Insya Allah kami tidak ingin mempunyai sesuatu yang bukan menjadi hak kami, supaya balasan Anda sanggup memenuhi rasa penasaran kami... supaya rejeki yang diberikan Allah menjadi barokah bermanfaat bagi kami
apabila dalam menjawab pertanyaan ini masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan, kami akan berusaha untuk memenuhinya...
Terima kasih... Waalaikumsalam Wr Wb
JAWABAN
1. Kalau rumah itu milik ayah anda, maka seluruh bawah umur kandungnya berhak mendapat warisan dari rumah tersebut.
2. Kalau ayah meninggal lebih dulu sebelum istri keduanya, maka pembagiannya sbb: (a) istri mendapat bab 1/8 (seperdelapan); (b) sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh bawah umur kandung almarhum di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan.
Adapun anak tiri tidak mendapat bab warisan apapun. Namun kalau sebelum meninggal ayah berwasiat untuk anak tiri tersebut, maka anak tiri itu berhak atas harta waris tapi nilainya dihentikan melebihi 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
PENINGGALAN AYAH UNTUK 3 ANAK LAKI-LAKI
assalamualaikum wrwb,
Saya anak ke tiga dari 3 besaudara, semuanya laiki-laki dan sudah yatim piatu, ayah kami wafat tahun 1995 dan ibu kami february 2011, orang bau tanah kami meninggalkan harta berwujud rumah yang berjumlah 3 rumah, dimana orang bau tanah kami semasa hidup belum melaksanakan pembagian kepada 3 anaknya dalam bentuk surat warisan untuk masing-masing rumah tersebut ( ketika ini masih atas nama ibu saya ) .
1. Bagaimana secara Hukum Islam perihal permbagian warisan tersebut kepada kami ber 3?
2. apakah diharapkan tenaga andal atau saksi dalam proses pembagian tersebut?
Mohon pencerahannya dan terimakasih sebelumnya , Wassalam
JAWABAN
Islam tidak mengakui harta bersama suami-istri. Setiap harta dimiliki oleh satu orang pemiliknya yang sah. Kalau sebuah rumah berasal dari harta suami dan istri, maka harta itu harus dipisah lebih dulu sesuai prosentase sebelum diwariskan. Selain itu, harta waris harus dibagikan segera sesudah pewaris meninggal. Karena telah terjadi dua janjkematian tanpa ada pembagian waris, maka harus dilakukan dua tahapan pembagian warisan.
Tahap pertama: Pembagian warisan peninggalan Ayah (wafat 1995)
Dengan perkiraan bapak dan ibu almarhum sudah wafat pada ketika itu (1995) maka pembagiannya sbb:
Harta yang benar-benar milik almarhum harus diwariskan di tahap ini. Caranya sbb: (a) istri mendapat bab 1/8 (seperdelapan); (b) sisanya yang 7/8 dibagi rata untuk ketiga anak laki-laki almarhum.
Tahap kedua: Pembagian warisan peninggalan Ibu (wafat 2011)
Dengan perkiraan bapak dan ibu almarhumah sudah meninggal pada ketika itu (2011) maka pembagiannya sbb: Seluruh harta milik almarhumah dibagi tiga untuk ketiga putra almarhumah.
2. Kalau seluruh andal waris, yakni ketiga anak almarhum, sudah sepakat, maka tidak diharapkan tenaga andal atau saksi. Namun, tidak salahnya apabila itu dilakukan.
Perlu dicatat juga bahwa seluruh tanggungan duniawi almarhum menyerupai hutang dan biaya pemakaman harus dibereskan terlebih dahulu sebelum harta mereka dibagikan. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
CALON PASANGAN PUNYA MASA LALU PERGAULAN BEBAS
Assalamualaikum,
Saya beberapa hari yang kemudian membaca artikel di web yang isinya wacana menentukan pasangan yang baik dalam agama Islam. Lalu bagaimana kalau calon pasangan kita mempunyai masa kemudian yang kurang baik, dalam hal ini pergaulan di masa kemudian yang terlalu bebas.
1. Apakah dengan latar belakang masa kemudian yang jelek itu akan mempengaruhi kehidupan rumah tangga nanti? Sementara calon istri yakni perempuan baik-baik yang tidak pernah macam-macam dalam bergaul sedangkan calon suami mempunyai masa kemudian menyerupai itu,
2. apakah baik kalau pernikahan itu diteruskan?? meskipun kini calon suami sudah bermetamorfosis lebih baik namun yang namanya iman kan suka naik turun.
Mohon masukkannya. Atas saran dan nasehatnya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualikum.
JAWABAN
1. Masa kemudian yang jelek tentu akan sedikit banyak kuat dalam rumah tangga anda di masa depan. Terutama apabila terjadi konflik rumah tangga, maka pasangan akan cenderung untuk kembali ke masa lalunya sebagai sandaran atau daerah untuk berkeluh kesah.
2. Idealnya, seorang perempuan muslimah yang baik dan higienis dari masa kemudian yang kelam hendaknya menentukan laki-laki yang sama. Itu kalau anda ingin rumah tangga yang abadi, harmonis, saling mengasihi dan penuh kenyamanan tanpa beban masa lalu.
_______________________________
SUAMI TALAK 2 KALI, APAKAH WAJIB AKAD NIKAH ULANG?
Assalamualaikum
Suami saya menjatuhkan talak 1 ke saya dan kemudian rujuk sebelum masa idah habis. Lalu dia menjatuhkan talak lagi ke saya dan rujuk kembali sebelum masa idah abis.
1. Apakah kami wajib kesepakatan kembali?
Terima kasih
JAWABAN
1. Tidak perlu pernikahan lagi. Tapi perlu diingat, bahwa jatah talak suami tinggal satu kali lagi. Kalau dia mentalak anda lagi, maka telah terjadi talak 3 (tiga) dan sesudah itu suami tidak sanggup rujuk lagi kecuali sesudah istri menikah dengan laki-laki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________________
PACARAN DAN BERZINA TAPI TIDAK DIRESTUI ORANG TUA
Assallamua’llaikum
Dengan sangat saya memohon untuk menjawab pertanyaan saya, terima kasih untuk sebesar2nya.. Pak saya mau nanya
1. bagaimana aturan islam kalau laki-laki yang sudah menyetubuhi kekasihnya sebelum menikah? Mereka sudah menjalin kekerabatan 4 tahun lebih dan sering melaksanakan perzinahan? Apa hukumnya dalam islam?
2. apakah saya harus memberitahu kepada keluarga kalau saya sudah tidak perawan lagi olehnya ?
3. Dan bagaimana kalau si perempuan atau laki2 trsbut tidak menyampaikan perzinahan itu kepada keluarganya ?
4. dan kesudahannya mereka berpisah dan menikahi laki-laki dan perempuan lain?
tetapi laki laki dan perempuan tersebut sudah taubat dan dia mau bertanggung jawab tapi hambatan belum direstui dari orang bau tanah si perempuan alasannya yakni laki2 tidak punya kerja tetap dan berasal dari keluarga yg populer dengan ibu nya yang ringan mulut, pelit dll apa solusinya??
wassalamualaikum
JAWABAN
1. Hukum zina yakni dosa besar. Kalau menganggap zina itu halal, maka hukumnya murtad alias keluar dari Islam. Baca: Dosa Besar dalam Islam
2. Tidak perlu. Kecuali kalau ada tujuan yang baik.
3. Tidak apa-apa. Malah sebaiknya ditutupi.
4. Kalau keduanya sudah menikah dengan orang lain, maka selesailah masalah. Tidak perlu diungkit-ungkit lagi. Biarlah masing-masing hidup dengan pasangannya.
_______________________________
MEMAKAI HIJAB WARNA HITAM, APAKAH WAJIB?
Assalamualaikum,
Saya pernah mendatangi tausiah di masjid istiqal, semua perempuan yang tiba menggunakan hijab panjang dan menggunakan cadar yang lebih mayoritas menggunakan warna hitam. Yang saya tanyakan
1. apakah warna hitam wajib untuk di pakai keluar rumah atau berpergian?
2. Dan warna yang terang tapi soft boleh di pakai?
3. Adakah hadist atau ayat al'quran yang membuktikan hal ini. Mohon beri arahan. Salam,
JAWABAN
1. Tidak wajib. Yang wajib itu menutup aurat. Baca juga: Aurat Laki-laki dan Perempuan.
2. Boleh.
3. Soal warna tidak ada. Tapi soal wajibnya berhijab lihat dalil-dalilnya di sini: Hukum Hijab dalam Islam.
Sumber https://www.alkhoirot.net
_______________________________
WARISAN UNTUK SUAMI SAUDARA KANDUNG SEAYAH DAN SEIBU
Assalamu'alaikum...
Saya mau tanya, tetangga saya seorang istri meninggal dunia, tidak punya anak, orang bau tanah tidak ada, punya suami, saudara kandung seayah 3 orang, seibu 2 orang. Mempunyai sebidang tanah harganya kira-kira 130juta, rumah kira2 15juta.
1. yang saya tanyakan bagaimana pembagian warisan tersebut berdasarkan agama islam & undang2 negara?
Terima kasih banyak atas jawabannya nanti. Sekian & terma kasih.
Wassalamu alaikum.
JAWABAN
1. Menurut aturan Islam pembagiannya sbb: (a) suami mendapat 1/2 (separuh harta warisan); (b) untuk saudara kandung seayah dan seibu kami belum sanggup menjawabnya alasannya yakni anda tidak menyebut jenis kelaminnya. Silahkan lihat sendiri link berikut: (i) Bagian waris saudara kandung seayah ; (ii) Bagian Waris saudara seibu.
_______________________________
BAGIAN WARIS ISTRI, ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Assalammu ‘alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan wacana aturan waris sebagai berikut.
Ayah menikah dengan ibu kandung melahirkan 5 anak, yaitu 3 laki-laki (A,B,C) dan 2 perempuan (D,E). Harta yang dihasilkan dalam pernikahan mereka berupa rumah, sebut saja harganya kini 150 juta. Pada tahun 2000, Ibu kandung meninggal. Dan 1 tahun sesudah itu ayah menikah lagi dengan ibu tiri. Pada tahun 2005, (D) meninggal dengan meninggalkan suami dan 2 anak perempuan (F,G). Pada tahun 2010, ayah meninggal.
1. Pertanyaan: Siapa saja andal waris yang berhak atas rumah tersebut dan berapa bab masing-masing berdasarkan aturan waris islam?
Terima kasih,
Wassalammu ‘alaikum Wr.Wb.
JAWABAN
Dalam Islam tidak ada istilah harta bersama suami-istri. Setiap individu mempunyai hak untuk hartanya masing-masing termasuk suami dan istri. Karena itu harta suami dan istri harus dipisah berdasarkan kepemilikannya masing-masing. Harta waris harus dibagi segera sesudah seorang pewaris meninggal. Ingat seorang pewaris, bukan dua orang pewaris. Karena dalam masalah di atas telah terjadi tiga kematian, maka kini harus dilakukan 3 (tiga) tahapan pembagian waris sekaligus.
Tahap pertama: Pembagian waris peninggalan Ibu (anda) wafat 2000
Kalau dia mempunyai harta hasil usahanya sendiri, maka harus dibagikan. Dengan perkiraan bahwa ayah dan ibu almarhumah sudah meninggal, maka pembagiannya sbb (kalau ayah dan ibu almarhumah masih hidup ketika itu, maka mereka masing-masing mendapat 1/6):
(a) suami mendapat 1/4 (seperempat); (b) sisanya dibagikan pada semua bawah umur di mana anak laki-laki mendapat bab dua kali lipat dari anak perempuan. Tentu saja "D" juga mendapat bab waris alasannya yakni ketika ini (tahun 2000) dia masih hidup.
Tahap kedua: Pembagian waris peninggalan D (saudari anda) wafat 2005
(a) Ayah mendapat bab 1/6 (seperempat) = 4/24
(b) Suami mendapat warisan 1/4 (seperempat) = 6/24
(c) Dua anak perempuan 2/3 (dua pertiga) = 16/24
Total = 26/24. Ini disebut masalah Aul di mana bab lebih besar dari kpk. Dalam masalah ini, maka nilai total dirubah menjadi 26/26
Cara membagi:
(a) Ayah: 4/26 x harta warisan = ..
(b) Suami: 6/26 x harta warisan = ..
(c) Dua anak perempuan: 16/26 = ..
Tahap ketiga: Pembagian waris peninggalan ayah wafat 2010
Dengan perkiraan bapak dan ibu almarhum sudah meninggal, maka pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat warisan 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh bawah umur almarhum baik dari istri pertama maupun istri kedua. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
ANAK MENDAPAT HIBAH, APAKAH MASIH BERHAK ATAS WARISAN?
Assalamualaikum Wr Wb
Ada pertanyaan yang ingin saya ajukan, ibu saya meninggal dunia pada November 2004, meninggalkan ayah, dan 4 orang anak kandung yaitu : 3 orang anak perempuan, dan 1 orang anak laki-laki..
Ayah telah memenuhi wasiat almh ibu untuk memperlihatkan ke 4 rumah yang dimiliki ke 4 anak kandung beliau... Kemudian ayah menikah lagi dan sebelum menikah telah membeli sebuah rumah... Sampai kini ayah masih sehat..
1. apakah berdasarkan Islam adakah hak kami (anak kandung) terhadap rumah itu apabila rumah itu dijual? mengingat betapa pihak "sana" sangat ingin mempunyai rumah tersebut?
2. bagaimana pembagian rumah tersebut apabila kelak ayah meninggal (ayah berusia 74 tahun )?
Ayah tidak mempunyai anak dari pernikahan yang baru.. tapi mempunyai seorang anak tiri perempuan Kami ber 4 telah berkeluarga dan mempunyai putra putri dan Insya Allah berkecukupan dalam menafkahi keluarga kami.. hanya saja kami ingin mengetahui hak kami secara Islam.. dan Insya Allah kami tidak ingin mempunyai sesuatu yang bukan menjadi hak kami, supaya balasan Anda sanggup memenuhi rasa penasaran kami... supaya rejeki yang diberikan Allah menjadi barokah bermanfaat bagi kami
apabila dalam menjawab pertanyaan ini masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan, kami akan berusaha untuk memenuhinya...
Terima kasih... Waalaikumsalam Wr Wb
JAWABAN
1. Kalau rumah itu milik ayah anda, maka seluruh bawah umur kandungnya berhak mendapat warisan dari rumah tersebut.
2. Kalau ayah meninggal lebih dulu sebelum istri keduanya, maka pembagiannya sbb: (a) istri mendapat bab 1/8 (seperdelapan); (b) sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh bawah umur kandung almarhum di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan.
Adapun anak tiri tidak mendapat bab warisan apapun. Namun kalau sebelum meninggal ayah berwasiat untuk anak tiri tersebut, maka anak tiri itu berhak atas harta waris tapi nilainya dihentikan melebihi 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
PENINGGALAN AYAH UNTUK 3 ANAK LAKI-LAKI
assalamualaikum wrwb,
Saya anak ke tiga dari 3 besaudara, semuanya laiki-laki dan sudah yatim piatu, ayah kami wafat tahun 1995 dan ibu kami february 2011, orang bau tanah kami meninggalkan harta berwujud rumah yang berjumlah 3 rumah, dimana orang bau tanah kami semasa hidup belum melaksanakan pembagian kepada 3 anaknya dalam bentuk surat warisan untuk masing-masing rumah tersebut ( ketika ini masih atas nama ibu saya ) .
1. Bagaimana secara Hukum Islam perihal permbagian warisan tersebut kepada kami ber 3?
2. apakah diharapkan tenaga andal atau saksi dalam proses pembagian tersebut?
Mohon pencerahannya dan terimakasih sebelumnya , Wassalam
JAWABAN
Islam tidak mengakui harta bersama suami-istri. Setiap harta dimiliki oleh satu orang pemiliknya yang sah. Kalau sebuah rumah berasal dari harta suami dan istri, maka harta itu harus dipisah lebih dulu sesuai prosentase sebelum diwariskan. Selain itu, harta waris harus dibagikan segera sesudah pewaris meninggal. Karena telah terjadi dua janjkematian tanpa ada pembagian waris, maka harus dilakukan dua tahapan pembagian warisan.
Tahap pertama: Pembagian warisan peninggalan Ayah (wafat 1995)
Dengan perkiraan bapak dan ibu almarhum sudah wafat pada ketika itu (1995) maka pembagiannya sbb:
Harta yang benar-benar milik almarhum harus diwariskan di tahap ini. Caranya sbb: (a) istri mendapat bab 1/8 (seperdelapan); (b) sisanya yang 7/8 dibagi rata untuk ketiga anak laki-laki almarhum.
Tahap kedua: Pembagian warisan peninggalan Ibu (wafat 2011)
Dengan perkiraan bapak dan ibu almarhumah sudah meninggal pada ketika itu (2011) maka pembagiannya sbb: Seluruh harta milik almarhumah dibagi tiga untuk ketiga putra almarhumah.
2. Kalau seluruh andal waris, yakni ketiga anak almarhum, sudah sepakat, maka tidak diharapkan tenaga andal atau saksi. Namun, tidak salahnya apabila itu dilakukan.
Perlu dicatat juga bahwa seluruh tanggungan duniawi almarhum menyerupai hutang dan biaya pemakaman harus dibereskan terlebih dahulu sebelum harta mereka dibagikan. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________
CALON PASANGAN PUNYA MASA LALU PERGAULAN BEBAS
Assalamualaikum,
Saya beberapa hari yang kemudian membaca artikel di web yang isinya wacana menentukan pasangan yang baik dalam agama Islam. Lalu bagaimana kalau calon pasangan kita mempunyai masa kemudian yang kurang baik, dalam hal ini pergaulan di masa kemudian yang terlalu bebas.
1. Apakah dengan latar belakang masa kemudian yang jelek itu akan mempengaruhi kehidupan rumah tangga nanti? Sementara calon istri yakni perempuan baik-baik yang tidak pernah macam-macam dalam bergaul sedangkan calon suami mempunyai masa kemudian menyerupai itu,
2. apakah baik kalau pernikahan itu diteruskan?? meskipun kini calon suami sudah bermetamorfosis lebih baik namun yang namanya iman kan suka naik turun.
Mohon masukkannya. Atas saran dan nasehatnya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualikum.
JAWABAN
1. Masa kemudian yang jelek tentu akan sedikit banyak kuat dalam rumah tangga anda di masa depan. Terutama apabila terjadi konflik rumah tangga, maka pasangan akan cenderung untuk kembali ke masa lalunya sebagai sandaran atau daerah untuk berkeluh kesah.
2. Idealnya, seorang perempuan muslimah yang baik dan higienis dari masa kemudian yang kelam hendaknya menentukan laki-laki yang sama. Itu kalau anda ingin rumah tangga yang abadi, harmonis, saling mengasihi dan penuh kenyamanan tanpa beban masa lalu.
_______________________________
SUAMI TALAK 2 KALI, APAKAH WAJIB AKAD NIKAH ULANG?
Assalamualaikum
Suami saya menjatuhkan talak 1 ke saya dan kemudian rujuk sebelum masa idah habis. Lalu dia menjatuhkan talak lagi ke saya dan rujuk kembali sebelum masa idah abis.
1. Apakah kami wajib kesepakatan kembali?
Terima kasih
JAWABAN
1. Tidak perlu pernikahan lagi. Tapi perlu diingat, bahwa jatah talak suami tinggal satu kali lagi. Kalau dia mentalak anda lagi, maka telah terjadi talak 3 (tiga) dan sesudah itu suami tidak sanggup rujuk lagi kecuali sesudah istri menikah dengan laki-laki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________________
PACARAN DAN BERZINA TAPI TIDAK DIRESTUI ORANG TUA
Assallamua’llaikum
Dengan sangat saya memohon untuk menjawab pertanyaan saya, terima kasih untuk sebesar2nya.. Pak saya mau nanya
1. bagaimana aturan islam kalau laki-laki yang sudah menyetubuhi kekasihnya sebelum menikah? Mereka sudah menjalin kekerabatan 4 tahun lebih dan sering melaksanakan perzinahan? Apa hukumnya dalam islam?
2. apakah saya harus memberitahu kepada keluarga kalau saya sudah tidak perawan lagi olehnya ?
3. Dan bagaimana kalau si perempuan atau laki2 trsbut tidak menyampaikan perzinahan itu kepada keluarganya ?
4. dan kesudahannya mereka berpisah dan menikahi laki-laki dan perempuan lain?
tetapi laki laki dan perempuan tersebut sudah taubat dan dia mau bertanggung jawab tapi hambatan belum direstui dari orang bau tanah si perempuan alasannya yakni laki2 tidak punya kerja tetap dan berasal dari keluarga yg populer dengan ibu nya yang ringan mulut, pelit dll apa solusinya??
wassalamualaikum
JAWABAN
1. Hukum zina yakni dosa besar. Kalau menganggap zina itu halal, maka hukumnya murtad alias keluar dari Islam. Baca: Dosa Besar dalam Islam
2. Tidak perlu. Kecuali kalau ada tujuan yang baik.
3. Tidak apa-apa. Malah sebaiknya ditutupi.
4. Kalau keduanya sudah menikah dengan orang lain, maka selesailah masalah. Tidak perlu diungkit-ungkit lagi. Biarlah masing-masing hidup dengan pasangannya.
_______________________________
MEMAKAI HIJAB WARNA HITAM, APAKAH WAJIB?
Assalamualaikum,
Saya pernah mendatangi tausiah di masjid istiqal, semua perempuan yang tiba menggunakan hijab panjang dan menggunakan cadar yang lebih mayoritas menggunakan warna hitam. Yang saya tanyakan
1. apakah warna hitam wajib untuk di pakai keluar rumah atau berpergian?
2. Dan warna yang terang tapi soft boleh di pakai?
3. Adakah hadist atau ayat al'quran yang membuktikan hal ini. Mohon beri arahan. Salam,
JAWABAN
1. Tidak wajib. Yang wajib itu menutup aurat. Baca juga: Aurat Laki-laki dan Perempuan.
2. Boleh.
3. Soal warna tidak ada. Tapi soal wajibnya berhijab lihat dalil-dalilnya di sini: Hukum Hijab dalam Islam.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: