Anakku Ternyata Anak Pria Lain

 Saya gres tahu fakta bahwa sebelum menikah istri saya pernah bekerjasama tubuh dengan lak Anakku Ternyata Anak Laki-laki Lain

Saya gres tahu fakta bahwa sebelum menikah istri saya pernah bekerjasama tubuh dengan laki laki lain dan hamil. Bagaimana status anaknya?

DAFTAR ISI
  1. Anakku Ternyata Anak Laki-laki Lain
  2. Diberi Modal Orang Tua dari Pinjaman Bank Konvensional
  3. Mimpi Rumah Dekat Dengan Masjid Dan Diberi Uang Orang Tak Dikenal

Anakku Ternyata Anak Laki-laki Lain

PERTANYAAN

maaf saya ingin berkonsultasi, ketika ini saya sedang galau sekali alasannya yaitu persoalan saya. saya sudah menikah hampir 2 tahun dengan perempuan yang sangat saya cintai dan telah dikaruniai seorang anak berumur 1 tahun. gres baru ini saya tahu fakta bahwa sebelum menikah istri saya pernah bekerjasama tubuh dengan laki laki lain. anak saya lahir 8 bulan sehabis pernikahan, saya pikir tadinya prematur, namun legalisasi sang laki2 menciptakan saya gundah.

1. andai anak itu benar bukan anak saya namun anak laki-laki itu, apa yang harus saya lakukan? saya sudah sangat cinta dengan anak ini dan istri saya sendiri.
2. akankah saya harus menceraikannya?

mohon pencerahannya, saya sangat galau dengan persoalan ini. seandainya saya tahu sebelum menikah istri saya sudah hamil maka saya tidak akan menikahinya, namun saya tahu gres sekarang.

terima kasih, mohon balas ke email saya
wassalamualaikum
MH

JAWABAN

Anda berkata "..seandainya saya tahu sebelum menikah istri saya sudah hamil maka saya tidak akan menikahinya" ini kata-kata yang manis yang menunjukkan bahwa Anda bersama-sama seorang laki-laki yang tegas dan mempunyai prinsip. Walaupun agak disayangkan Anda kurang hati-hati ketika memutuskan untuk menikahinya. Di periode pergaulan bebas sekarang--di mana perzinahan itu sudah biasa terjadi-- diharapkan penelitian mendalam terhadap perempuan yang ingin kita jadikan calon istri. Tapi nasi sudah bubur, agar Anda sanggup mengatasi hal ini dengan baik.
Berikut tanggapan dari sisi aturan syariah.
Jawaban pertanyaan ke-1: Menurut secara umum dikuasai ulama (jumhur), apabila istri Anda memang betul hamil ketika menikah dengan Anda, maka status anak yaitu anak zina atau umum disebut di Indonesia sebagai anak haram. Dan status anak zina yaitu tidak punya wali. Kalau ia perempuan, yang menikahkan yaitu wali hakim.

Namun, berdasarkan madzhab Hanafi, anak yang dikandung dianggap mempunyai korelasi darah dan aturan yang sah dengan laki-laki yang mengawini perempuan tersebut. Lihat detailnya di sini.

Kalau memang Anda sangat menyayangi keduanya, maka ikuti pendapat madzhab Hanafi tersebut yakni anak tersebut sah menjadi anak Anda secara aturan dan perwalian.

Jawaban pertanyaan ke-2: Tidak ada ketentuan syariah harus menceraikan istri yang ternyata tidak perawan. Silahkan teruskan rumah tangga Anda dengannya dan agar istri Anda yang telah menyimpan diam-diam perzinahannya betul-betul taubat nasuha dan tidak melakukannya lagi di lain waktu. Kewaspadaan perlu dilakukan.

__________________________________________


Diberi Modal Orang Tua dari Pinjaman Bank Konvensional


Misalkan dalam suatu keluarga, ada orang tuanya yang meminjam uang lewat bank konvesional, lalu otomatis uang yang di pinjamnya tersebut dari bank konvesional dikasihin juga buat anaknya. bagaimana aturan anaknya yang mendapat

PERTANYAAN

Assalammualaikum... wr....wb
Kepada Pondok Pesantren Al-Khoirot :
1) Maaf saya mau tanya, bila misalkan saya ditawari pemberian buat modal usaha. Tapi persoalan nya orang yang meminjamkan modal ke saya itu kerja di bank konvesional ibarat Bank Perkreditan Rakyat,bagaimana hukumnya? ia meminjamkan uang ke saya dengan uangnya sendiri hasil honor dari ia kerja di bank konvesional, dan ia meminjamkan uang ke sayanya tidak dikasih bunga.
Bagaimana hukumnya? terimakasih.

2) Kemudian yang kedua saya mau tanya juga, bagaimana bila misalkan saya mendapat hadiah dari seseorang yang kerja dibank konvesional? apa hukumnya? terimakasih

3) Dan yang ketiga, Misalkan dalam suatu keluarga, ada orang tuanya yang meminjam uang lewat bank konvesional, lalu otomatis uang yang di pinjamnya tersebut dari bank konvesional dikasihin juga buat anaknya. bagaimana aturan anaknya yang mendapat uang tersebut? bagaimana juga bila anak tersebut sudah terlanjur memakai uang tersebut untuk modal usaha? sedangkan pada awalnya anak tersebut tidak tahu uang yang didapat orang tuanya dari mana dan belum tahu juga pada awalnya wacana aturan meminjam uang di bank konvesional?
terimakasih
Mohon Pencerahannya, terimakasih.
Wassalammualaikum..... wr.....wb
Gallyn Ditya Manggala

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Terjadi perbedaan ulama wacana status uang honor pegawai bank konvensional. Ada yang menghramkan tapi ada juga yang menghalalkan dengan alasan alasannya yaitu layanan bank konvensional tidak semua haram, ada juga yang halal. Dengan alasan tersebut, maka gaji pegawai bank juga halal (lebih detail). Apabila mengikuti pendapat ini, maka tidak apa-apa mendapat pemberian modal perjuangan dari honor pegawai bank asal pinjamannya tidak berbunga.

Jawaban pertanyaan ke-2: Sala dengan tanggapan ke-1 yaitu Anda sanggup mengikuti pendapat yang menghalalkan honor pegawai bank. Jadi, boleh menerimanya.

Jawaban pertanyaan ke-3: Sebenarnya pendapat ulama fiqih (hukum Islam) seputar bank konvensional juga berbeda. Walaupun mayoritas mengharamkan namun ada juga yang menghalalkan sistem bank konvensional. Apabila Anda mengikuti pendapat yang mengharamkan, maka Anda hanya boleh memakai uang tersebut seperlunya untuk kebutuhan bukan untuk modal usaha. Dalam kondisi Anda ketika ini, sebaiknya mengikuti pendapat yang membolehkan bank konvensional dengan catatan, apabila memungkinkan Anda berusaha untuk pindah ke bank syariah suatu ketika nanti. Setidaknya itu menjadi niat Anda.

Kesimpulan: seorang muslim yang taat yang berhati-hati dan dalam posisi sanggup menentukan sebaiknya menghindari bertransaksi hutang piutang--dan layanan perbankan lain yang diharamkan-- dengan bank konvensional alasannya yaitu diharamkan oleh secara umum dikuasai ulama. Namun tetap boleh bertransaksi dengannya dalam layanan-layanan perbankan yang dibolehkan. Namun, dalam situasi yang sulit dan tidak ada pilihan, boleh untuk sementara memakai uang yang berasal dari bank konvensional. Wallahu a'lam.

Berikutnya >> Bank Konvensional berdasarkan Islam

__________________________________________


MIMPI RUMAH DEKAT DENGAN MASJID DAN DIBERI UANG ORANG TAK DIKENAL

Salam ustad..saya rumi dari ingin bertanya wacana beberapa mimpi yang saya alami..saat saya merasa sedikit jauh dari Allah SWT saya bermimpi rumah saya bersahabat dengan masjid yang manis sekali dan di malam yang lain saya bermimpi mempunyai anak perempuan yang lucu..dan ketika saya sedang berusaha memperbaiki ibadah saya.saya bermimpi dikirimi uang yang banyak dari orang yang saya tidak kenal..

JAWABAN

Itu artinya, dalam diri anda terdapat jiwa yang baik dan ada cita-cita untuk memperbaiki diri dan lebih bersahabat pada pedoman yang sesuai dengan syariah Islam. Apabila mimpi yang anda alami termasuk mimpi yang berasal dari Allah atau malaikatnya, maka maknanya yaitu rezeki anda akan meningkat dan kebahagiaan akan bertambah apabila anda semakin bersahabat dan konsisten pada pedoman agama. Lebih detail lihat link berikut:

- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
- https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=


Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: