
Apakah saya sudah bercerai bila dilihat dari aturan agama dan negara karna ketika bertengkar suami sering kali mengucapkan "i divorce you" dengan kata lain "saya ceraikan kamu"? Apakah bisa saya mengajukan cerai di PA krn kami ketika itu menikah di KUA?
PERCERAIAN DENGAN SUAMI WARGA NEGARA ASING
Ass wr. Wb
Yth ustadz ditempat. Saya seorang perempuan berusia 29 tahun pada tahun 2007 saya menikah dengan seorang WNA. Dan ia pun sudah convert ke muslim sebelum menikahi saya. Kami menikah karna saya telah hamil dahulu dan diusia kandungan saya ke 7 bulan kami menikah. Saat anak berumur 3 bulan kami sering kali bertengkar karna suami jarang sekali di rumah dan ketika pulang pun selalu dalam keadaan mabuk berat hingga lupa diri dan ia pun pernah tdk pulang. Setiap bertengkar suami sering kali mengucapkan kata cerai ustadz. Dan suami pernah mencurigai jikalau anak kami itu bukan darah dagingnya. Saya duka ketika itu ustadz karna ia bicara menyerupai itu. Krn sebenarnya dialah ayah kandung anak kami.
DAFTAR ISI
Saat anak kami berumur 9 bulan ia pergi meninggalkan kami untuk mencari pekerjaan di negaranya tapi ia tdk pernah mengirimkan nafkah untuk saya dan anak kami dengan alasan ketika itu saya mempunyai perjuangan berupa rumah makan. Dan ketika anak kami berusia 2 tahun suami tiba ke indonesia untuk merayakan ulang tahun anak kami ketika itu dan ketika itu pula suami menyuruh saya untuk menjual rumah saya dan berjanji akan memakai uang hasil penjualan tsb untuk perjuangan di negaranya supaya bisa menafkahi kami di indonesia. Setelah rumah terjual ia pergi dengan membawa 1/2 uang hasil penjualan rumah tsb. Dan saya pun mendapat uang 1/2 dari penjualan rumah tsb akan tetapi dengan uang tsb saya harus membayar hutang2 minuman keras ia di tempat2 yg ia kunjungi ketika suami tiba ke indonesia. Saat suami mengunjungi kami ia pun kerap kali pulang kerumah tengah malam dan mabuk berat dan itu pun ia lakukan setiap hari dari pukul 9 pagi hingga pukul 12 atau 1 pagi. Pernah sangking mabuknya ia tertidur di kamar mandi hingga ia demam dan jatuh sakit.
Setelah rumah terjual ia pun kembali ke negara hingga ketika ini pun tidak pernah tiba untuk menengok saya atau pun anak kami bahkan menelpon pun tidak.
Ustadz, ketika saya mendapat uang dari hasil penjualan rumah saya tsb saya gunakan setengahnya untuk menyewa rumah kost2an di jakarta untuk menyambung hidup saya dan anak yg ketika itu berumur 2,5 thn. Saat saya menyewa rumah tsb suami tdk pernah kunjung tiba pula untuk menengok kami dan untuk kebutuhan sehari kami saya mengandalkan rumah kost2an tsb tapi ternyata rumah kost2 an itu tdk terlalu membawa laba buat saya dan saya pun harus berhutang di bank untuk kebutuhan saya dan anak kami ketika itu. Hingga kini hutang tsb belum bisa saya bayar karna saya tidak menpunyai uang untuk membayarnya karna ketika ini saya tdk bekerja. Sekarang kebutuhan saya dan anak kami yg sudah sekolah di biayai oleh ayah dan kakak2 saya dan ketika ini kami tinggal di rumah ayah saya di kampung.
Ustadz, yang ingin saya tanyakan yaitu:
1. Apakah saya sudah bercerai bila dilihat dari aturan agama dan negara karna ketika bertengkar suami sering kali mengucapkan "i divorce you" dengan kata lain "saya ceraikan kamu"? Itu lebih dari 3 kali.
2. Apakah bisa saya mengajukan cerai di PA krn kami ketika itu menikah di KUA?
3. Apakah bisa anak ikut dengan saya?
4. Apakah bisa saya mengajukan cerai dengan alamat ghaib? Krn saya tidak mengetahui alamat rumahnya ia alasannya yaitu kami hanya melaksanakan korelasi kontak melalui sms dan email. Setiap kali ditanya alamat ia tdk memberitahukan.
5. Bila saya olok-olokan cerai dengan alamat ghoib apakah nanti hakim PA bisa Langsung memperlihatkan keputusan cerai? Karna sudah hampir 3 tahun suami pergi dan tidak memperlihatkan nafkah untuk kami. Bahkan ia pun tdk pernah menelpon atau mengirim sms untuk menanyakan kabar anak.
Sesungguh pak ustadz saya tidak ridha/ikhlas diperlakukan menyerupai ini terutama terhadap anak kami yg kini berusia 5 thn. Dan anak saya pun tidak pernah mengenali ayahnya lagi.
Saya harapkan tanggapan dari ustadz segera mungkin.
Wassalam wr wb
L Jakarta-indonesia
JAWABAN PERCERAIAN DENGAN SUAMI WARGA NEGARA ASING
Respons kami di bawah berdasar nomor pertanyaan Anda.
Jawaban pertanyaan ke-1: Secara agama Anda sudah bercerai. Kata talak, cerai atau divorce yaitu kata yang dalam istilah agama disebut kata yang "sharih" atau kata yang terang mengandung kata cerai. Apabila diucapkan oleh suami, maka jatuhlah status talak itu. Namun secara negara, perceraian belum terjadi hingga Pengadilan Agama memutuskan hal tersebut. KHI dalam BAH XVI menyatakan:
Jawaban pertanyaan ke-2: Iya. Anda sanggup mengajukan somasi cerai ke Pengadilan Agama (PA) di kawasan tempat KUA mencatat perkawinan Anda.
Jawaban pertanyaan ke-3: Bisa. Anak akan ikut istri. KHI menyatakan dalam BAB XIV ihwal Pemeliharan Anak sbb:
Jawaban pertanyaan ke-4: Alamat suami menurut buku Akta Pernikahan Anda dengannya.
Jawaban pertanyaan ke-5: Beritahu pada hakim agama bahwa suami Anda ada di luar negeri selama 3 tahun dan tidak pernah datang. Hal itu akan mempercepat proses perceraian Anda.
___________________________
PRIA BERISTRI PACARAN VIA EMAIL DENGAN WANITA YANG INGIN DIJADIKAN ISTRI KEDUA
Assalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh .
ustadz Ana mau tanya
1. apa hukumnya seorang lelaki yg sudah ada istri suka main via imel dengan perempuan lain ???
2. Dan mau menjadikhan perempuan itu istri 2 ? Apa hukumnya ustadz??
Jazakallahu khoir ,
JAWABAN
1. Berbicara secara virtual (maya) dengan perempuan bukan mahram baik via email, chat, Facebook, YM (Yahoo Messenger), dan lain-lain hukumnya tidak apa-apa asal tidak ada percakapan yang menjurus ke arah perkataan haram. Contoh kata-kata yang diharamkan menyerupai perkataan yang mengundang syahwat, dan lain-lain. Lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Laki-laki yang sudah beristri boleh menikah dengan perempuan lain asalkan ia tidak mempunyai suami. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Setelah rumah terjual ia pun kembali ke negara hingga ketika ini pun tidak pernah tiba untuk menengok saya atau pun anak kami bahkan menelpon pun tidak.
Ustadz, ketika saya mendapat uang dari hasil penjualan rumah saya tsb saya gunakan setengahnya untuk menyewa rumah kost2an di jakarta untuk menyambung hidup saya dan anak yg ketika itu berumur 2,5 thn. Saat saya menyewa rumah tsb suami tdk pernah kunjung tiba pula untuk menengok kami dan untuk kebutuhan sehari kami saya mengandalkan rumah kost2an tsb tapi ternyata rumah kost2 an itu tdk terlalu membawa laba buat saya dan saya pun harus berhutang di bank untuk kebutuhan saya dan anak kami ketika itu. Hingga kini hutang tsb belum bisa saya bayar karna saya tidak menpunyai uang untuk membayarnya karna ketika ini saya tdk bekerja. Sekarang kebutuhan saya dan anak kami yg sudah sekolah di biayai oleh ayah dan kakak2 saya dan ketika ini kami tinggal di rumah ayah saya di kampung.
Ustadz, yang ingin saya tanyakan yaitu:
1. Apakah saya sudah bercerai bila dilihat dari aturan agama dan negara karna ketika bertengkar suami sering kali mengucapkan "i divorce you" dengan kata lain "saya ceraikan kamu"? Itu lebih dari 3 kali.
2. Apakah bisa saya mengajukan cerai di PA krn kami ketika itu menikah di KUA?
3. Apakah bisa anak ikut dengan saya?
4. Apakah bisa saya mengajukan cerai dengan alamat ghaib? Krn saya tidak mengetahui alamat rumahnya ia alasannya yaitu kami hanya melaksanakan korelasi kontak melalui sms dan email. Setiap kali ditanya alamat ia tdk memberitahukan.
5. Bila saya olok-olokan cerai dengan alamat ghoib apakah nanti hakim PA bisa Langsung memperlihatkan keputusan cerai? Karna sudah hampir 3 tahun suami pergi dan tidak memperlihatkan nafkah untuk kami. Bahkan ia pun tdk pernah menelpon atau mengirim sms untuk menanyakan kabar anak.
Sesungguh pak ustadz saya tidak ridha/ikhlas diperlakukan menyerupai ini terutama terhadap anak kami yg kini berusia 5 thn. Dan anak saya pun tidak pernah mengenali ayahnya lagi.
Saya harapkan tanggapan dari ustadz segera mungkin.
Wassalam wr wb
L Jakarta-indonesia
JAWABAN PERCERAIAN DENGAN SUAMI WARGA NEGARA ASING
Respons kami di bawah berdasar nomor pertanyaan Anda.
Jawaban pertanyaan ke-1: Secara agama Anda sudah bercerai. Kata talak, cerai atau divorce yaitu kata yang dalam istilah agama disebut kata yang "sharih" atau kata yang terang mengandung kata cerai. Apabila diucapkan oleh suami, maka jatuhlah status talak itu. Namun secara negara, perceraian belum terjadi hingga Pengadilan Agama memutuskan hal tersebut. KHI dalam BAH XVI menyatakan:
Pasal 123
Perceraian itu terjadi terhitung pada ketika perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan
Pasal 116
Perceraian sanggup terjadi lantaran alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau lantaran hal lain diluar kemampuannya;
Jawaban pertanyaan ke-2: Iya. Anda sanggup mengajukan somasi cerai ke Pengadilan Agama (PA) di kawasan tempat KUA mencatat perkawinan Anda.
Jawaban pertanyaan ke-3: Bisa. Anak akan ikut istri. KHI menyatakan dalam BAB XIV ihwal Pemeliharan Anak sbb:
Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun yaitu hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk menentukan diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Jawaban pertanyaan ke-4: Alamat suami menurut buku Akta Pernikahan Anda dengannya.
Jawaban pertanyaan ke-5: Beritahu pada hakim agama bahwa suami Anda ada di luar negeri selama 3 tahun dan tidak pernah datang. Hal itu akan mempercepat proses perceraian Anda.
___________________________
PRIA BERISTRI PACARAN VIA EMAIL DENGAN WANITA YANG INGIN DIJADIKAN ISTRI KEDUA
Assalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh .
ustadz Ana mau tanya
1. apa hukumnya seorang lelaki yg sudah ada istri suka main via imel dengan perempuan lain ???
2. Dan mau menjadikhan perempuan itu istri 2 ? Apa hukumnya ustadz??
Jazakallahu khoir ,
JAWABAN
1. Berbicara secara virtual (maya) dengan perempuan bukan mahram baik via email, chat, Facebook, YM (Yahoo Messenger), dan lain-lain hukumnya tidak apa-apa asal tidak ada percakapan yang menjurus ke arah perkataan haram. Contoh kata-kata yang diharamkan menyerupai perkataan yang mengundang syahwat, dan lain-lain. Lihat -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
2. Laki-laki yang sudah beristri boleh menikah dengan perempuan lain asalkan ia tidak mempunyai suami. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: